Balancing the right to Freedom of Expression and the non-discrimination principle (An analyze for Danish cartoon case)


By Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M

(This article has been made for four years a go (2006) after Danish cartoon case)

I. INTRODUCTION

The case of Danish cartoons is escalating a major conflict between Denmark and Muslims in the world and leading so much discussion, debate, protest, and international community action all over the world on the ground of the conflict between the rights to freedom of expression and other competing rights such as the right of religion and beliefs, the right of minority and the right of others. The Organization of the Islamic Conference, representing 56 countries, criticized Denmark for failing to apologize and take action against Jyllands-Posten, and is seeking a United Nations.

The absence of International standard about the limitation to exercise of the righ to freedom of expressiont caused the different assessment among democratic states in Europe in order to dealt with Danish cartoons case. In the one hand the Denmark government through the Danish Prime Minister Anders Fogh Rasmussen has previously refused to meet with the ambassadors of some of the Muslim countries who wanted to discuss the cartoons, saying he had no power over the national media’s actions. On the other hand, On February 2nd, 2006 France Soir, a France newspaper, republished the 12 cartoons on the Prophet Muhammad, than the managing director, Jacques LeFrance, was fired for his decision to publish the drawings.

The situation become worse when the society in such countries defend to continue the publication of such cartoons on behalf of democratic society without any regard to the notion of tolerance and the nature of the freedom of expression it self.[1] More over when the state concern unwilling to prevent the negative influence of publicizing such cartoons for Muslims around the world and was responded by insulted people trough the same action, so the universality of Human Rights Law will be in question. For instant, continuing the publication of Danish cartoon, Iranians paper launches the Holocaust cartoons competitions.  It means that without any understanding among International communities to respect of the rights of others regarding to different political, culture and sociological aspects, the war will never ending.

Regarding to the fact above, this paper will be focused on answering the question: to what extend should democratic states reconciled to freedom of expression limit those forms of extreme expression that may considered as breach of the right of religion or beliefs or the right of minorities or other competing rights? This question becomes more relevant today with the recent rise of extreme manifestation of expression on several medias such as newspaper, tv, internet or others.

In this text, comparison scholar of International Human Rights Law such as ICCPR, the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms., American Convention on Human Rights, African Charter, the Convention of Anti Discrimination, and the National Acts from various democratic states such as France and Denmark with divergent philosophies on freedom of expression will be examined to address the question whether we can, should regulate the limitation to freedom of expression in the notion to protect democracy society.

Relasi Negara dan Agama (Jaminan Kebebasan Beragama Antara Indonesia dan Amerika Serikat)



oleh

Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.

Direktur Pusat Studi HAM (satuHAM)

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

email: c.s.pratiwi@gmail.com

 

 

Pendahuluan

 

Arus globalisasi dan modernisasi tidak hanya menghilangkan jarak antara negara, namun juga negara-negara saling mewarnai sehingga mengakibatkan pergeseran nilai-nilai agama, nilai-nilai tradisional, serta ekonomi sosial budaya. Perubahan  sosial politik terjadi begitu cepat dan memunculkan respon yang begitu beragam baik dalam bentuk gerakan-gerakan keagamaan,maupun gerakan dibidang ekonomi, politik bahkan dalam bidang kenegaraan. Gerakan keagamaan ada yang bersifat radikal, lebiral, bahkan sekuler. Gerakan keagamaan yang radikal cenderung menolak perubahan, liberal menerima secara terbuka alkurturasi hampir tanpa filter. Sementara sekulerisme sejak awal perpegang teguh bahwa agama dalah urusan setiap individu dan negara tidak boleh mencampuri urusan keagamaan warga negaranya, dalam sifat yang terakhir, tidak ada istilah radikal atau liberal. Sekulerisme radikal sangat anti terhadap keikutsertaan negara dalam urusan keagamaan warga negaranya, sekulerisme liberal berpandangan sah-sah saja negara ikut mengurusi dan mengatur masalah keagamaan warganegaranya dengan maksud melindungi kebebasan agama orang lain. Begitu pula sebaliknya, atas nama demokrasi, gerakan liberal menilai bahwa kelompok agama radikal tidak bisa berjalan beriringan dengan demokrasi.

 

Pasca 11 September 1999, Islam radikal menjadi top model dan menjadi hot news dibicarakan berbagai kalangan, mulai dari politisi, cendekiawaan, ormas, rakyat biasa, pimpinan negara dan lain-lain. Islam radikal, meskipun penulis sendiri tidak tahu menahu ”stigmanisasi” itu berasal dari mana dan oleh siapa, namun setidak-tidaknya menggugah rasa ingin tahu yang luar biasa  kepada setiap orang tentang apa itu Islam?, benarkah Islam dan demokrasi bertentangan? Bernahkan terorisme identik dengan Islam?

 

GAGASAN AMANDEMEN V TENTANG PROSEDUR PERUBAHAN UUD 1945



Cekli Setya Pratiwi**

 

A.          Latar Belakang

 

Perlu disadari oleh seluruh komponen bangsa bahwa Perubahan Undang-Undang Dasar Negara (UUD)[1] seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan salah satu tahapan agenda reformasi[2] semata (based on schedule), namun harus juga dipandang sebagai kebutuhan (based on need)  bahwa bangsa ini masih mengalami krisis berbagai dimensi (ekonomi, sosial, budaya, hukum, politik dan hak asasi manusi),[3] dimana masing-masing bidang telah melahirkan persoalan-persoalan besar yang perlu langkah strategis, cepat, tepat dan menyeluruh (comprehensip) untuk mengatasinya. Persoalan tersebut dinilai tidak lahir dengan sendirinya namun akibat lemahnya grand design yang dibentuk oleh bangsa ini. Grand design yang dimaksud tidak lain adalah konsitusi yang menjadi norma dasar negara (staatfundamentalnorm)[4]  yaitu UUD 1945.[5]

Setelah runtuhnya rezim orde baru, substansi UUD 1945 mulai dikritisi dan dipandang sebagai salah satu faktor yang ikut menyumbang berbagai persoalan bangsa misalnya persoalan tentang sistem pemerintahan yang menimbulkan kesenjangan antara pusat dan daerah, timbulnya diskursus bentuk negara, persoalan kekuasaan eksekutif yang sangat besar hingga melahirkan tiga pilar kekuasaan yang tidak seimbang antar eksekutif, legislatif dan yudikatif,[6] lemahnya jaminan hak-hak warga negara dan sebagainya. Persoalan-persoalan tersebut juga menjadi faktor pencetus praktek pelanggaran HAM di Indonesia.

Secara formil, UUD 1945 pada mulanya dianggap sebagai produk hukum yang bersifat sakral dan tidak dapat diganggu gugat atau dirubah, akhirnya melalui kuputusan politis lembaga tertinggi yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 1997 dan dilanjutkan oleh MPR hasil Pemilu Tahun 1999 sepakat dengan suara bulat untuk mengubah UUD 1945. MPR hasil Pemilu tahun 1997 melahirkan Perubahan Tahap I dan II, dan MPR hasil Pemilu 1999 melahirkan Perubahan III dan IV. Perubahan UUD 1945 Tahap I, II, III, dan IV dilaksanakan mulai tahun 1999-2002 yaitu selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun yang kemudian diberi nama baru yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[7] (UUD NRI Tahun 1945). Meskipun dalam perubahan itu terdapat beberapa hal positif, namun masih banyak kalangan yang mengkritik dan menilai bahwa UUD NKRI Tahun 1945 masih mengandung beberapa kelemahan-kelemahan baik dari segi substansi, prosedur dan mekanisme perubahan UUD tersebut.  Olehkarena itu, beberapa hasil kajian dikemukakan oleh beberapa kalangan, institusi negara termasuk para pakar hukum mengenai usul rancangan Perubahan UUD 1945.

Pertama, Kelompok Kerja Forum Rektor Indonesia periode 2006-2007[8] sebagai salah satu kelompok pengusul perubahan UUD 1945, menyatakan bahwa: ’’Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)  dianggap tidak memahami substansi dari konstitusi serta kerangka konseptual yang akan dibangun (state and nations building conseptual framework). Secara formil, Perubahan UUD Tahap I sd IV masih ditemukan tumpah tindih dan pertentangan antara satu pasal dengan pasal yang lainnya’’. Berangkat dari kelemahan tersebut, Forum Rektor melakukan kajian dan melahirkan gagasan tentang Rancangan Perubahan UUD Tahap V untuk melakukan penyempurnaan aspek substansial, prosedural dan redaksional. Disebutkan pula gagasan tentang perlunya dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Konstitusi Negara sebagai Badan Pekerja MPR dalam melakukan Perubahan UUD 1945.[9]

Kedua, Komisi Konstitusi MPR RI[10] juga mengeluarkan hasil kajiannya yang berisi kritik tentang penggunaan nama Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 untuk UUD NKRI Tahun 1945, karena penggunaan nama tersebut berdampak pada keaslian UUD 1945 pasca-amandemen yang pada kenyataannya banyak sekali ketentuan yang telah diubah.[11] Selain itu, menurut Komisi Konstitusi, teknik amandemen melalui addendum juga tidak sepenuhnya diterapkan oleh MPR. Peluang untuk melakukan sistematisasi bab dan nomor sebagai konsekuensi amademen, juga tidak dimanfaatkan oleh MPR.

 

Tidak dapat dipungkiri bahwa hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR dalam beberapa hal mengandung kontradiktif, baik secara teoritis konseptual maupun praktek ketatanegaraan. Meskipun perubahan terhadap materi muatan meliputi lebih dari 50%, dan teridiri dari 207 ayat, namun UUD 1945 masih tetap ada. Disamping itu juga terdapat inkonsistensi substansi baik yuridik maupun teoritik. Strukturisasi dan sistemisasi pasal-pasal tambahan yang tidak konsisten tersebut melahirkan inovasi politik dan hukum dari Komisi Konstitusi. Konstitusionlisme yang dilakukan oleh Komisi Konstitusi dibuktikan dnegan lahirnya pasal-pasal tambahan.  Tiadanya kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945  merupakan salah satu sebbab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur materi muatan UUD. Hal ini juga berlaku terhadap prosedur perubahan UUD 1945 yang tidak melibatkan rakyat. Metode participatory yang dipergunakan kebanyakan negara-negara modern perlu digunakan dalam melakukan perubahan terhadap UUD.

 

Previous Articles

Pengabaian Hak Korban Bencana Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusi


TELAAH PEMENUHAN HAK RAKYAT ATAS PENGHIDUPAN YANG LAYAK TERUTAMA HAK ATAS RUMAH DAN AIR BERSIH (Studi Kasus Di Jawa Timur)


Info Hukum Indonesia

Selamat Datang di Blog Informasi Hukum Indonesia. Disini anda dapat mencari informasi mengenai Artikel Hukum, Materi Kuliah Ilmu Hukum, Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan informasi terbaru mengenai beasiswa. Tentu saja semua informasi ini kami sajikan dengan cara lugas dan mudah difahami. Kami berharap anda dapat mengambil manfaat dari Blog ini, dan nantinya anda dapat berperan aktif dalam memperbaiki Sistem Hukum di Negara Kita.