TINJAUAN UMUM HUKUM HAM
1.1. Istilah, pengertian, batasan dan ruang lingkup HAM
- Istilah : Hak Asasi Manusia —– Human Rights (hak-hak manusia)
- Pengertian HAM : hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia.
- Batasan:
- universal : tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, kepercayaan, usia, latar belakang, jenis kelamin, warna kulit.
- Melekat (inherent) : hak tersebut bukan hasil pemberian kekuasaan/ orang lain.
- ruang lingkup: Hak Sipil dan Politik, dan Hak Ekonomi, Sosial dan budaya
1.2. Hubungan antara HAM dengan konsep Negara hukum
Negara hokum (the rule of law) lahir pada zaman Paus VII and Henriech IV th 1122, dimana kekuasaan raja/ gereja sebelumnya bersifat mutlak, perintahnya mengingkat kepada orang lain namun tidak pernah mengikat raja tersebut dimana kekuasaan semacam ini dikenal sebagai (the rule of man — titah). Jadi dengan lahirnya konsep the rule of law maka segala hukum yang lahir dari konsep kesepakatan ditempatkan pada posisi paling tinggi, yang pada akhirnya mendorong lahirnya “magna charta” yang isinya membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak-hak warga kota (citizen). Jadi dalam suatu negara yang menerapkan konsep the rule of law, maka jaminan akan dihormatinya HAM lebih mudah diwujudkan.
1.3. Sejarah HAM Internasional dan HAM Nasional
- Sejarah HAM Internasional
- Di Inggris 1215 ; Magna Charta ; membatasi kekuasaan raja2 (raja John)
- Setelah PD I : Perjanjian negara-negara Eropa untuk melindungi kelompok minoritas dan harus dituangkan ke dalam uu Negara tersebut.
- Abad 19 :
- Penghapusan perdagangan budak dan perlindungan hak buruh samapi lahirnya konvensi LBB untuk menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak).
- Pendirian ILO
- Pendirian ICRC Lahirnya Konvensi Genewa 1864 tentang perlindungan korban perang dan batas-batas cara dan pemakaian mesin perang.
- Lahirnya Konvensi Den Hag tentang pelarangan penggunaan gas beracun, senjata kimia
- Lahirnya Declaration of the Rights of Man and of citizens, AS 1776 diikuti Belanda 1798, Swedia 1709, Norwegia 1814, belgia 1831, Spanyol 1812 dsb
- Setelah Perang Dunia II
- Lahir Konvensi Genewa 1949 tentang Hukum Humaniter
- 1977 lahir Konvensi Genewa tentang gabungan antara konvensi genewa tentang perlindungan korban perang dan konvensi tentang tata cara perang.
- Abad 20
- Nazi 1930-1940 Holocoust: pembantain kaum minoritas
- 1948 Universal Decalaration of Human Rights
- 1966 The International Covenant on Civil and Political Rights
- 1966 The International Covenant on Economical and Social and Cultural Rights.
- Sejarah HAM Nasional
- UUD 1945 (pembukaan alenia IV dan Batang tubuh Pasal 28 sampai 31)
- UUD RI Tahun 1945 (Lihat Amandemen Pasal 28 sampai PAsal 31)
- Lahirnya UU Nomor 39 Tahun 1999 HAM
- Lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
- Lahirnya UU KKR
- Ratifikasi Indonesia terhadap ICCR tahun 2005
- Ratifikasi Indonesia terhadap IESCR tahun 2005
1.4. Hubungan antara HAM Internasional dengan HAM Nasional
a. Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya HUkum HAM Nasional
b. Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi jumlah peserta yang ditetapkan dalam perjanijan tersebut.
c. Hukum HAM Internasional mengikat jika Indonesia menjadi peserta dari Perjanjina Internasional tersebut
d. Hukum HAM Internasional mengikat sepanjang Negara tersebut tidak melakukan keberatan-keberatan tertentu dalam klausula perjanjian tersebut.
Prinsip-prinsip Perlindungan HAM
- Prinsip universalitas
Prinsip universal dimaksudkan bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, sebagaimana tersebut dalam DUHAM Pasal 1: “All human beings are born free and equal in dignity and rights”. Penggunaan istilah “all human beings” berarti bahwa “everyone (setiap orang)” memiliki hak yang sama atau dengan kata lain “ no one (tidak seorangpun)” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Penngunaan istilah yang menunjukkan prinsip universalitas ini juga ditemui di beberapa Konvensi HAM lainnya seperti CCPR memnggunakan kata “every human beings” di PAsal 6, kata “every one” di Pasal 9 ayat (1), 12 (1), (2), Pasal 14 (2), (3) dan (5), Pasal 16, Pasal 17 (2), PAsal 18 (1), Pasal 19, dan PAsal 22. Sedangkan istilah “all person” dipakai di Pasal 10 (1), 14 (1), 26, “anyone” di Pasal 6 (4), Pasal 9 (2-5) serta kata “no one” di Pasal 6,7,11,15, dan 17 (1). Di Konvensi HAM Amerika (American Convention on Human Rights 1969) juga dijumpai di hamper setiap pasal yang secara keseluruhan berjumlah 43 pasal penggunaan istilah ”every person”, ”no one”, ”every one”, “any one” secara bergantian. Lebih menarik dalam salah satu ketentuan yaitu Pasal 19 secara khusus disebut istilah “every minor child”[1] yang menunjukkan bahwa secara eksplisit dan tegas hak anak kecil diperhatikan sebagai bagian dari keluarga, masyarakat dan Negara Amerika Serikat dalam Konvensi HAM Amerika ini. Sedangkan dalam African Charter on Human Rights and People’s Rights di beberapa Pasal yang berjumlah 51 pasal menggunakan istilah yang sedikit berbeda yaitu “every individual” dan “all peoples”. Istilah istilah tersebut di atas juga digunakan di UU HAM pada region lainnya termasuk UU HAM Nomor 39 tahun 1999.
- Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination
Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Secara bebas dan memiliki hak yang sama ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.
Hal ini bisa kita lihat dalam DUHAM Pasal 1 : “All human beings are born free and equal in dignity and rights…..”. Begitu pula yang disebutkan dalam CESCR Pasal 2 : “…..Everyone is entitled to al rights and freedoms set forth in this declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political, or other opinion, national, or social origion, property, birth or other status”. Perlindungan HAM di tingkat regional seperti benua Eropa, Amerika dan Afrika, prinsip equality ini juga diadobsi secara jelas. Di Amerika misalnya berdasarkan Konvensi HAM Amerika (American Convention on Human Rights 1969) yang ditandatangai di San Jose pada 22 November 1969 dan berlaku efektif sejak 18 Juli 1978 misalnya pada bagian Pembukaan disebutkan bahwa:[2]
”The American States signatory to the present Convention,…..Recognizing that the essential rights of man are not derived from one’s being a national of a certain state but are based upon attributes of the human personality, and that they therefore justify international protection in the form of a Convention reinforcing or complementing the protection provided by the domestic law of American States.”
Dalam hal ini jelas bahwa dengan adanya Konvensi ini maka Negara Amerikat menyadari bahwa hak asasi manusia sesungguhnya bukan diturunkan oleh Negara dimana dia menjadi warga Negara tapi didasarkan karena dirinya sebagai manusia dan oleh karenannya menurut Konvensi ini setiap hak dari manusia tersebut dijamin perlindungannya secara internasional oleh Hukum Nasional di Amerika Serikat. Jadi jelas bahwa menurut Konvensi HAM AS, setiap orang yang berada di wilayah AS berhak mendapatkan perlindungan haknya secara sama semata-mata karena mereka sebagai manusia meskipun orang-orang tersebut memiliki atau berasal dari kebangsaan yang berbeda.
Begitu pula di region Eropa melalui European Social Charter (Undang-Undang Sosial Eropa) yang disahkan di Turin pada 18 Oktober 1961 dan berlaku efektif sejak 26 Februari 1965 pada Alenia III dinyatakan bahwa :[3]
“The Governments signatory hereto, being Members of the Council of Europe,…..Considering that the enjoyment of social rights should be secured withouth discrimination on the grounds of race, colour, sex, religion, political opinion, national extraction or social origion.
Meskipun menurut UU HAM Eropa tidak secara tegas menyebut kata “Human Rights” melainkan memakai istilah yang lebih sempit yaitu “Social Rights”, namun jelas bahwa pelarangan diskriminasi karena alasan tertentu tidak dibenarkan dalam UU ini. Artinya bahwa setiap orang harus diperlakukan secara sama oleh Pemerintah yang menandatangai UU ini dan menjadi anggota dari Komisi Eropa ini.
Sementara itu menurut African Charter on Human Rights and People’s Rights (UU Afrika tentang HAM dan Hak-hak Manusia) pada bagian Pembukaan Alenia III dinyatakan bahwa dengan memperhatikan pentingnya persatuan di Afrika maka kebebasan, persamaan, keadilan, peangkuan adalah tujuan yang terpenting dalam rangka mencapai legitimasi dari aspirasi seluruh rakyat Afrika. Jadi pengakuan prinsip equality dalam perlindungan HAM di Afrika juga dianggap sangat penting guna menuju persatuan rakyat Afrika yang lebih solid.
“Considering the Charter of the Organization of
Lalu bagaimana dengan Negara Islam seperti Arab Saudi, apakah HAM menampakkan wajah yang berbeda dalam pengakuan terhadap prinsip equality. Menurut The Arab Charter of Human Rights yang disahkan pada tanggal
“Having achievement the everlasting principles established by the Islamic Shari’a and the other divine religions enshrined in brotherhood and equality v amongst human beings”.
Meskipun Konvensi HAM di Arab ini baru disahkan pada tahun 1994, namun dalam hal pengakuan terhadap prinsip equality setiap manusia diakui dalam Konvensi ini sebagai bagian dari upaya tanpa henti dalam mencapai prinsip yang telah ada dalam Hukum Islam (Islamic Shari’a) termasuk hidup berdampingin dengan beda agama. Sedangkan prinsip “tanpa diskriminasi” secara tegas dinyatakan dalam Bagian Kedua Pasal 2 bahkan secara eksplisit pelarangan diskriminasi terhadap pria dan wanita dinyatakan sebagai berkut:
“…that every individual located within its territory and subject to its jurisdiction, shall have the right to enjoy all rights and freedoms recognized in this (Charter), withouth distinction on th basis of race, colour, sex, age, religion, political, opinion, national or social orihion, wealth, birth, or other status, and without any discrimination between men and women.”
Sementara itu jika melihat prinsip equality di region Asia, maka oleh karena di region Asia tidak memiliki Konvensi khusus tentang HAM, perlu kiranya melihat Pengaturan HAM di beberapa Negara di Asia speerti Indonesia. Lalu bagaimana prinsip keadilan ini diadobsi oleh
- Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.
Bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat diisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, social dan budaya. Karena ruang kingcup dari kedua bidang hak ini saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Artinya memastikan pemenunan standart minimal yaitu hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah sangat penting dalam upaya menjamin dapat menikmatinya hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya pembangunan hak-hak sipil dan politik juga tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam African Charter on Human Rights and Peoples’ Rights pada Pembukaan Alenia 9 :
”Conviced that it is henceforth essential to pay particular attention to the right to development and that civil and political rights cannot be dissociated from ecomonic, social and cultural rights in their conception as well as universality and that the satisfaction of economic, social and cultural rights is a guarantee for the enjoyment of civil and political rights”.
[1] Article 19: “every nimor child has the right to the measures of protection requaried by his condition as a minor, on the part of his family, society and the State.”
[2] Lihat American Convention on Human Rights di International Law, Human Rights, Mr. P. van Dijk (et.all), (eds)., Fourth Revised edition, Koninklijke vermande, page. 277.
[3] Ibid, page. 215
Hukum HAM Internasional, legally binding atau morally binding?
DUHAM telah disepakati oleh negara-negara anggota PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dengan sebuah resolusi nomor 217A (III). Sebagai sebuah “deklarasi” maka sifat dan daya ikatnya juga berbeda dengan konvensi. Sebagai deklarasi ia bersifat “deklaratur”: artinya bahwa deklarasi ini hanya merupakan seruan moral kepada negara-negara peserta untuk memajukan dan menghormati secara universal dan mentaati hak-hak asasi kebebasan manusia. Dengan demikian maka daya ikat dari deklarasi ini bersifat “morality binding” artinya hanya mengikat secara moral kepada negara-negara peserta. Namun demikian sekalipun merupakan “morality binding”, apa yang dinyatakan dalam dokumen DUHAM ini benar-benar dimaksudkan sebagai standar umum, tolok ukur, atau fundamental norm yang dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai pedoman yang diakui dunia internasional guna menentukan lebih lanjut berbagai hak dan berbagai bentuk kebebasan yang harus diakui oleh rezim-rezim kekuasaan manapun di dunia yang beradap. Sebab perwujudan dari “fundamental human rights[1] – hak-hak asasi manusia” dan “fundamental freedom[2]- kebebasan asasi manusia” menyaratkan adanya “rule of law” yaitu jaminan perlindungan yang diatur oleh hokum dalam negeri negara-negara serta “supreme of law’ yaitu kehidupan bernegara yang harus berdasarkan atas hokum. Prof. Muktie Fadjar, dalam bukunya “tipe-Tipe negara Hukum, disebutkan bahwa salah satu ciri negara hokum adalah “adanya penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga negaranya”. Tentunya menjadi syarat mutlak bagi Indonesia untuk membuat regeulasi dibidang tersebut yang secara eksplisit menganut “keadulatan hukum” dalam konstitusinya. Oleh karena itu sebagai sebuah pedoman umum tentang HAM tentunya DUHAM membutuhkan konvensi khusus yang dibuat oleh negara-negara yang bersifat mengikat sebagai aturan-aturan yang menindaklanjuti dan melaksanakan kententuan dari DUHAM tersebut yaitu berupa The International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) dan The Internastional on Social, Economical and Cultural Rights (ICSECR) serta protocol tambahannya. Dalam dua hal yang terkahir-pun Indonesia sudah meratifikasi keduanya
Oleh karena itu secara demikian meilhat hubungan antara Hukum HAM Internasional dan Hukum Nasional, maka daya ikat Hukum HAM Internasional dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya Hukum HAM Nasional
b. Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi jumlah peserta yang ditetapkan dalam perjanijan tersebut.
c. Hukum HAM Internasional mengikat jika Indonesia menjadi peserta dari Perjanjina Internasional tersebut
d. Hukum HAM Internasional mengikat sepanjang Negara tersebut tidak melakukan keberatan-keberatan tertentu dalam klausula perjanjian tersebut.
[1] Fundemental human rights meliputi hak hidup dan hak kebebasan memperoleh keselamatan diri
[2] fundamental freedom meliputi hak berpikir, berbicara, berkepercayaam, bebas dari rasa takut, bebas dari derita kemiskinan
Previous Articles
Info Hukum Indonesia
Selamat Datang di Blog Informasi Hukum Indonesia. Disini anda dapat mencari informasi mengenai Artikel Hukum, Materi Kuliah Ilmu Hukum, Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan informasi terbaru mengenai beasiswa. Tentu saja semua informasi ini kami sajikan dengan cara lugas dan mudah difahami. Kami berharap anda dapat mengambil manfaat dari Blog ini, dan nantinya anda dapat berperan aktif dalam memperbaiki Sistem Hukum di Negara Kita.


