Antara Citizen Law Suit dan Class Action (2)


Karakteristik Gugatan CLS:
3t4fwez8ez15294l9q3b.jpg

Gugatan Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. Oleh karena itu Atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan, Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Schengen Visa”: Bisakah visa Belanda di pake ke Swiss?


Perjanjian Schengen (baca: Sengen)

ujaz6vlsjbmvfjfcd0ub.jpg

Di Schengen, Luxemburug, pada 1985 Belanda, Belgia, Luxemburg, Jerman dan Prancis menandatangani perjanjian untuk berangsur-angsur memungkinkan lalu lintas bebas bagi manusia. Persetujuan itu mulai berlaku tahun 1995 dan pada 1997 menjadi bagian Uni Eropa melalui perjanjian Asmterdam. Selain lalu lintas bebas manusia, Schengen juga mengatur masalah kerjasama antara polisi, kehakiman, kebijakan visa bersama dan prosedur permohonan suaka antar negara-negara Eropa.Lalu lintas bebas manusia artinya seseorang hanya diwajibkan memiliki satu visa untuk berlalu lalang di seluruh negara-negara yang menandatangi Perjanjian Schengen. Misalnya jika Anda (warga negara Indonesia) sedang studi di Perancis, sehingga Anda memegang Visa Perancis maka dengan mudah Anda bisa melakukan perjalanan ke Belanda/ Jerman dengan mengguankan visa Perancis karena ketiga negara tersebut peserta dari Perjanjian Schengen.  Jadi sama dengan dari Surabaya ke Jakarta cukup beli tiket kereta api atau pesawat. Lalu negara mana saja yang berlaku schengen visa?

Mengenal Gugatan Citizen Law Suit (CLS) (1)


Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum Hal ini menjadi dasar pemikiran Adanya aturan gugatan perdata.Secara umum model gugatan perdata ada dua macam yaitu gugatan yang dilakukan di luar pengadilan (nonlitigasi) dan gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi. Gugatan perdata atas pelanggaran hubunganperdata dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, oleh orang yang bersangkutan atau ahli warisnya. Ke-dua, sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (class action). Model-model gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum ini dikenal dengan sebutan gugatan-gugatan Class Action, Actio Popularis, Citizen Lawsuit, Groepacties, dan NGO’s Standing.

Previous Articles

Raperda Sistem Pendidikan Kota Malang Menutup Akses Wong Cilik


Building Judge Control System to Reduce Trial withouth Truth


Info Hukum Indonesia

Selamat Datang di Blog Informasi Hukum Indonesia. Disini anda dapat mencari informasi mengenai Artikel Hukum, Materi Kuliah Ilmu Hukum, Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan informasi terbaru mengenai beasiswa. Tentu saja semua informasi ini kami sajikan dengan cara lugas dan mudah difahami. Kami berharap anda dapat mengambil manfaat dari Blog ini, dan nantinya anda dapat berperan aktif dalam memperbaiki Sistem Hukum di Negara Kita.