Pornografi versus Hak Berekspresi
Berikut ini saya tampilkan kembali arsip tulisan saya mengenai Pornografi dan Hak Berekspresi. Jika anda berminat mengunduh berkas elektroniknya dalam bentuk PDF dapat anda lakukan di menu Download web ini.
Ditengah polemik pro dan kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dengan tetap menghormati kerja keras DPR dan tanpa bermaksud mengabaikan suara dari sebagian masyarakat yang menolak, tulisan ini mencoba membahas sisi lain dari perdebatan yaitu mengenai pornografi dalam kaitannya dengan hak berekspresi baik dibidang seni maupun budaya masyarakat. Benarkah RUU APP secara substansi mengancam hak berekspresi atau berkarya masyarakat ? dan bisakah hak berekspresi itu dibatasi ? adalah dua pertanyaan utama yang akan dijawab di sini.
Dalam Hukum HAM Internasional, kebebasan beropini dan berekspresi (freedom of opinion and expression) bisa diartikan sebagai suatu kebebasan untuk mencari (seeking), menerima (receive) dan menyampaikan (impart) informasi serta segala macam ide melalui berbagai bentuk media. Ide yang dimaksud di sini bisa berupa tulisan, gambar, lukisan, atau karya-karya seni lainnya. Jadi dalam hal ini setiap orang berhak untuk mencari dan menyampaikan suatu informasi atau segala macam ide atau hasil pemikiran dan seni serta budaya baik secara pasif menerima ataupun secara aktif menyampaikan dan mencari. Oleh karenannya pelarangan secara mutlak suatu kebebasan beropini dan berekspresi adalah bertentangan dengan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 19 (2) serta dua konvensi HAM regional yaitu Konvensi HAM Inter-Amerika Pasal 5 dan Konvensi HAM Eropa Pasal 10.
Sementara itu mengkaji substansi RUU APP, terdapat beberapa pasal yang menyatakan bahwa „setiap orang dilarang“ untuk membuat (Lihat Pasal 4 s/d 11) sampai dengan menyebarluaskan, meminjamkan, mempertontonkan’ (lihat pasal 12 sd 37) tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang bertujuan mengeksploitasi segala sesuatu yang termasuk dalam kategori pornografi (Pasal 1 (1)) atau pornoaksi (Pasal 1 (2)). Sekilas di sini terkesan adanya upaya negara untuk membelenggu hak-hak berekspresi setiap orang dalam berkarya, karena sesungguhnya sifat dasar manusia tidak akan pernah terlepas dari aktifitas menciptakan dan menyampaikan setiap bentuk pemikirannya dalam berbagai media, baik itu bertujuan materiil maupun non materiil, yang berarti bertentangan dengan Konvenan Hak-hak sipil dan politik serta Konvensi HAM Inter-Amerika dan Konvensi HAM Eropa. Namun jika ketentuan ini dipahami secara lengkap dan komprehensip baik terhadap isi setiap pasal secara utuh maupun kaitan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain maka kekhawatiran terhadap adanya dugaan pembelengguaan kebebasan berekspresi secara mutlak tidak akan terjadi.
Pemahaman ketentuan pasal-pasal secara utuh dapat diterangkan dengan melihat sasaran yang dimaksud yaitu ditujukan pada setiap orang dan bukan hanya pada segolongan orang tertentu atau dengan jenis kelamin tertentu. Kemudian secara sifatnya pelarangan ini berlaku hanya jika ada penyalahgunaan atau penerjemahan hak-hak berkespresi yang terlalu luas oleh seseorang, terutama untuk mengambil keuntungan dari pihak-pihak yang lemah, seperti perempuan dan anak. Pengambilan keuntungan secara sepihak, atau yang dimaksud sebagai ‚eksploitasi’ baik berupa materi maupun non materi, inilah yang merupakan unsur terpenting dari beberapa pasal tersebut di atas. Jadi terkait dengan fenomena yang saat ini terjadi dimana konstruksi atau tatanan social masih menepatkan ‚perempuan’ dan ‚anak’ pada titik yang lemah atau sering dijadikan obyek, maka dengan RUU APP diharapkan tingkat eksploitasi terhadap mereka dapat dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi.
Kemudian, dari segi pemahaman hubungan antar pasal secara komprehensip, pada ketentuan pornografi yang diatur dalam Pasal 4 s/d 23 tidak boleh dilepaskan dari ketentuan Pasal 34 dan 35 (Pengecualian), sedangkan pelarangan yang berkaitan dengan pornoaksi yang diatur dalam Pasal 25 s/d 32 juga harus terkait dengan ketentuan Pasal 36 (Pengecualian). Hal ini dapat dipahami dengan jelas, bahwa sekalipun unsur-unsur yang dijabarkan dalam Pasal 4 s/d 23 terpenuhi, namun jika hal tersebut dilakukan untuk alasan yang diperbolehkan oleh UU ini, maka tentu saja tidak masuk dalam kategori perbuatan pidana pornografi. Pengecualian yang dimaksud disini adalah untuk alasan pendidikan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan serta penelitian. Sementara itu pada masalah pornoaksi, pengecualian yang diatur dalam Pasal 36 menunjukkan bahwa RUU ini tetap memberikan kesempatan secara luas bagi setiap orang untuk tetap berkarya maupun menghasilkan segala sesuatu dibidang seni. Karena kegiatan-kegiatan yang pada dasarnya terkait dengan cara berpaikan atau tingkah laku menurut adat, agama dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat, kegiatan seni, olah raga serta pendidikan tidak dikategorikan sebagai perbuatan pidana pornoaksi. Jadi jelas di sini masyarakat masih memiliki hak secara luas untuk berkarya atau menciptakan seni dan budaya maupun mempertahankan adat-istiadat serta kebiasaan mereka masing-masing tanpa ada perasaan takut adanya ancaman pidana yang akan dikenakan kepadanya. Oleh karena itu menanggapi juga tulisan Pambudy yang dimuat di Kompas 25 Februari 2006, alangkah lebih bijak jika masyarakat membiasakan diri untuk memahami substansi UU secara komprehenship dan tidak sepotong-sepotong. Pengutipan beberapa pasal tanpa mengkaitkan dengan ketentuan lain yang terkait dapat menjadi sumber perdebatan yang kian memanjang.



nyawiji ning astuti hariyati
04400024
kelas A/V1
Menurut pendapat saya sebelum kita mengkaji lebih lanjut ttg hal ini mka sblumnya kita harus mengtahui lbh dlu apa sbnarnya pornografi.Di satu sisi pornografi di agagp sbagai bentuk plecehan terhadap perempuan dan ksenangan dlam bingkai pikir laki-laki,sementara yg lain melihat pornografi sbg salah satu bentuk eksploitasi sex.menurut saya sendiri pornografi lebih mengacu pada suatu bentuk eksploitasi dpt berupa gambar,tulasan,foto,film,video kaset.pertunjukan yang mrangsang nafsu birahi,sbnrya yg menjadi kendala dlm perumusan RUU APP slahsatunya yaitu krn batasan2 tidak jelas,sgt sulit menentukan btasan krn sbnrnya ini trgantung individu dan budaya.dg corak indonesia yg beranekaragam dpt membhykan persatuan krn dpt menyeragamkan budaya yg ada,sebenarnya utk mengetahui batas2nya kita dpt berpedoman pd KUHP bahwa wlaupun tdk tersirat tp menunjukan bahwa kjahatan terhadap keseponan dan ksusilaan mngcu pd pornografi
,uu no40 thn1999 psl13a ttg pers bahwa di larang memuat iklan yang merendahkan kesopanan,kesusilaan,martabat,agama yg mengacu pd pornografi,uu no23/2002 ttg perlindungan anak psl13 ayat 1b adanya bentuk2 eksploitasi seksul atas anak.
saya tidak setuju jika pornografi d sebut kebebasan berekpresi,dalam kesenian akan menemui batasannya bila mana mulai menyentuh wilayah sexualitas atau pornografi,kbebasn berekspresi dlm dunia seni tdaklah sebebas sbagaimana dari kata bebas,dan membatasi kebebasan berkesenian bkan berarti menghalangi hak utk berekpresi scra umum,namun lbh pada upaya agar tdk berbenturan pd nilai sosial,moralitas yang di anut orang lain. perlu d ingat bahwa nilai kepatutan dan kesantunan berlaku d mana saja.
pelaksanaan HAM perlu pembatasan,bahkan negar liberal amerika membatasi ttg hal ini,memang banyak d temukan mjalah,hambar,acra tv,situs2 porno itu smua memang d izinkan tp di saat yg sama mengeluarkan regulasi yg mlrang child/kid pornografi,stasiun tv yg d tjukan utk klyak umum d jarang mempertunjukan sex,mediany tdk d jual bebas,situs internet hrus menjaga agar tdk mdh d akses oleh anak dg mgnakan no IDcard.dan satu hal juga yg perlu d ingat bhwa kbebsn exspresi bkn hak asasi mutlak.
referensi
1.KUHP
2.WWW.GOOGLE.COM
3.UU NO 40 THN1999 TTG PERS
4.UU NO23 THN2002 TTG
PERLINDUNGAN ANK
5.ARMANDO,ADE.2004.MENGUPAS BATAS
PORNOGRAFI