Pornografi versus Hak Berekspresi


Berikut ini saya tampilkan kembali arsip tulisan saya mengenai Pornografi dan Hak Berekspresi. Jika anda berminat mengunduh berkas elektroniknya dalam bentuk PDF dapat anda lakukan di menu Download web ini.

Ditengah polemik pro dan kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dengan tetap menghormati kerja keras DPR dan tanpa bermaksud mengabaikan suara dari sebagian masyarakat yang menolak, tulisan ini mencoba membahas sisi lain dari perdebatan yaitu mengenai pornografi dalam kaitannya dengan hak berekspresi baik dibidang seni maupun budaya masyarakat. Benarkah RUU APP secara substansi mengancam hak berekspresi atau berkarya masyarakat ? dan bisakah hak berekspresi itu dibatasi ? adalah dua pertanyaan utama yang akan dijawab di sini.

Dalam Hukum HAM Internasional, kebebasan beropini dan berekspresi (freedom of opinion and expression) bisa diartikan sebagai suatu kebebasan untuk mencari (seeking), menerima (receive) dan menyampaikan (impart) informasi serta segala macam ide melalui berbagai bentuk media. Ide yang dimaksud di sini bisa berupa tulisan, gambar, lukisan, atau karya-karya seni lainnya. Jadi dalam hal ini setiap orang berhak untuk mencari dan menyampaikan suatu informasi atau segala macam ide atau hasil pemikiran dan seni serta budaya baik secara pasif menerima ataupun secara aktif menyampaikan dan mencari. Oleh karenannya pelarangan secara mutlak suatu kebebasan beropini dan berekspresi adalah bertentangan dengan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 19 (2) serta dua konvensi HAM regional yaitu Konvensi HAM Inter-Amerika Pasal 5 dan Konvensi HAM Eropa Pasal 10.

Sementara itu mengkaji substansi RUU APP, terdapat beberapa pasal yang menyatakan bahwa „setiap orang dilarang“ untuk membuat (Lihat Pasal 4 s/d 11) sampai dengan menyebarluaskan, meminjamkan, mempertontonkan’ (lihat pasal 12 sd 37) tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang bertujuan mengeksploitasi segala sesuatu yang termasuk dalam kategori pornografi (Pasal 1 (1)) atau pornoaksi (Pasal 1 (2)). Sekilas di sini terkesan adanya upaya negara untuk membelenggu hak-hak berekspresi setiap orang dalam berkarya, karena sesungguhnya sifat dasar manusia tidak akan pernah terlepas dari aktifitas menciptakan dan menyampaikan setiap bentuk pemikirannya dalam berbagai media, baik itu bertujuan materiil maupun non materiil, yang berarti bertentangan dengan Konvenan Hak-hak sipil dan politik serta Konvensi HAM Inter-Amerika dan Konvensi HAM Eropa. Namun jika ketentuan ini dipahami secara lengkap dan komprehensip baik terhadap isi setiap pasal secara utuh maupun kaitan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain maka kekhawatiran terhadap adanya dugaan pembelengguaan kebebasan berekspresi secara mutlak tidak akan terjadi.

Pemahaman ketentuan pasal-pasal secara utuh dapat diterangkan dengan melihat sasaran yang dimaksud yaitu ditujukan pada setiap orang dan bukan hanya pada segolongan orang tertentu atau dengan jenis kelamin tertentu. Kemudian secara sifatnya pelarangan ini berlaku hanya jika ada penyalahgunaan atau penerjemahan hak-hak berkespresi yang terlalu luas oleh seseorang, terutama untuk mengambil keuntungan dari pihak-pihak yang lemah, seperti perempuan dan anak. Pengambilan keuntungan secara sepihak, atau yang dimaksud sebagai ‚eksploitasi’ baik berupa materi maupun non materi, inilah yang merupakan unsur terpenting dari beberapa pasal tersebut di atas. Jadi terkait dengan fenomena yang saat ini terjadi dimana konstruksi atau tatanan social masih menepatkan ‚perempuan’ dan ‚anak’ pada titik yang lemah atau sering dijadikan obyek, maka dengan RUU APP diharapkan tingkat eksploitasi terhadap mereka dapat dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi.

Kemudian, dari segi pemahaman hubungan antar pasal secara komprehensip, pada ketentuan pornografi yang diatur dalam Pasal 4 s/d 23 tidak boleh dilepaskan dari ketentuan Pasal 34 dan 35 (Pengecualian), sedangkan pelarangan yang berkaitan dengan pornoaksi yang diatur dalam Pasal 25 s/d 32 juga harus terkait dengan ketentuan Pasal 36 (Pengecualian). Hal ini dapat dipahami dengan jelas, bahwa sekalipun unsur-unsur yang dijabarkan dalam Pasal 4 s/d 23 terpenuhi, namun jika hal tersebut dilakukan untuk alasan yang diperbolehkan oleh UU ini, maka tentu saja tidak masuk dalam kategori perbuatan pidana pornografi. Pengecualian yang dimaksud disini adalah untuk alasan pendidikan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan serta penelitian. Sementara itu pada masalah pornoaksi, pengecualian yang diatur dalam Pasal 36 menunjukkan bahwa RUU ini tetap memberikan kesempatan secara luas bagi setiap orang untuk tetap berkarya maupun menghasilkan segala sesuatu dibidang seni. Karena kegiatan-kegiatan yang pada dasarnya terkait dengan cara berpaikan atau tingkah laku menurut adat, agama dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat, kegiatan seni, olah raga serta pendidikan tidak dikategorikan sebagai perbuatan pidana pornoaksi. Jadi jelas di sini masyarakat masih memiliki hak secara luas untuk berkarya atau menciptakan seni dan budaya maupun mempertahankan adat-istiadat serta kebiasaan mereka masing-masing tanpa ada perasaan takut adanya ancaman pidana yang akan dikenakan kepadanya. Oleh karena itu menanggapi juga tulisan Pambudy yang dimuat di Kompas 25 Februari 2006, alangkah lebih bijak jika masyarakat membiasakan diri untuk memahami substansi UU secara komprehenship dan tidak sepotong-sepotong. Pengutipan beberapa pasal tanpa mengkaitkan dengan ketentuan lain yang terkait dapat menjadi sumber perdebatan yang kian memanjang.

Pages: 1 2 3

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
MEMPERTANYAKAN UNIVERSALITAS HAM?
Membagi Ilmu Menimba Rejeki (Bagian 3)

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

nyawiji ning astuti hariyati
04400024
kelas A/V1

Menurut pendapat saya sebelum kita mengkaji lebih lanjut ttg hal ini mka sblumnya kita harus mengtahui lbh dlu apa sbnarnya pornografi.Di satu sisi pornografi di agagp sbagai bentuk plecehan terhadap perempuan dan ksenangan dlam bingkai pikir laki-laki,sementara yg lain melihat pornografi sbg salah satu bentuk eksploitasi sex.menurut saya sendiri pornografi lebih mengacu pada suatu bentuk eksploitasi dpt berupa gambar,tulasan,foto,film,video kaset.pertunjukan yang mrangsang nafsu birahi,sbnrya yg menjadi kendala dlm perumusan RUU APP slahsatunya yaitu krn batasan2 tidak jelas,sgt sulit menentukan btasan krn sbnrnya ini trgantung individu dan budaya.dg corak indonesia yg beranekaragam dpt membhykan persatuan krn dpt menyeragamkan budaya yg ada,sebenarnya utk mengetahui batas2nya kita dpt berpedoman pd KUHP bahwa wlaupun tdk tersirat tp menunjukan bahwa kjahatan terhadap keseponan dan ksusilaan mngcu pd pornografi
,uu no40 thn1999 psl13a ttg pers bahwa di larang memuat iklan yang merendahkan kesopanan,kesusilaan,martabat,agama yg mengacu pd pornografi,uu no23/2002 ttg perlindungan anak psl13 ayat 1b adanya bentuk2 eksploitasi seksul atas anak.
saya tidak setuju jika pornografi d sebut kebebasan berekpresi,dalam kesenian akan menemui batasannya bila mana mulai menyentuh wilayah sexualitas atau pornografi,kbebasn berekspresi dlm dunia seni tdaklah sebebas sbagaimana dari kata bebas,dan membatasi kebebasan berkesenian bkan berarti menghalangi hak utk berekpresi scra umum,namun lbh pada upaya agar tdk berbenturan pd nilai sosial,moralitas yang di anut orang lain. perlu d ingat bahwa nilai kepatutan dan kesantunan berlaku d mana saja.
pelaksanaan HAM perlu pembatasan,bahkan negar liberal amerika membatasi ttg hal ini,memang banyak d temukan mjalah,hambar,acra tv,situs2 porno itu smua memang d izinkan tp di saat yg sama mengeluarkan regulasi yg mlrang child/kid pornografi,stasiun tv yg d tjukan utk klyak umum d jarang mempertunjukan sex,mediany tdk d jual bebas,situs internet hrus menjaga agar tdk mdh d akses oleh anak dg mgnakan no IDcard.dan satu hal juga yg perlu d ingat bhwa kbebsn exspresi bkn hak asasi mutlak.

referensi

1.KUHP
2.WWW.GOOGLE.COM
3.UU NO 40 THN1999 TTG PERS
4.UU NO23 THN2002 TTG
PERLINDUNGAN ANK
5.ARMANDO,ADE.2004.MENGUPAS BATAS
PORNOGRAFI

Nama : Ardy Gunawan Tomagola
NIM : 04400035
VI/A

Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang

Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP adalah suatu rancangan produk hukum yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 14 Februari 2006. RUU yang berisi 11 bab dan 93 pasal pada rancangan pertamanya ini mengatur masalah pornografi dan pornoaksi di Indonesia. RUU ini dimaksudkan sebagai upaya mencegah berbagai bentuk kejahatan itu dalam kerangka menciptakan kehidupan yang bermoral.
Pada rancangan kedua, beberapa pasal yang kontroversial dihapus sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Di antara pasal yang dihapus pada rancangan kedua adalah pasal mengenai sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Selain itu, rancangan kedua juga mengubah definisi pornografi dan pornoaksi. Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai “substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika” sementara pornoaksi adalah “perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum”. Karena definisi ini dipermasalahkan, maka disetujui untuk menggunakan definisi pornografi yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan) sehingga secara harafiah berarti “tulisan atau gambar tentang pelacur”[1]. Pornoaksi adalah “upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi
Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Anti Pornorafi dan Pornoaksi (RUU APP) nyaris tidak produktif. Ruang dan energi berwacana yang diumbar masih fokus pada relativitas kebebasan ekspresi versus etika dan moral. Wacana tersebut belum memasuki wilayah dan substansi perlindungan ekses pornografi pada anak, dan mengabaikan urgensi kriminalisasi perbuatan dalam pasal-pasal RUU APP.
Perdebatan itu juga masih abai untuk membahas alasan ambisiusnya RUU APP membentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPPN). Terkesan pula, RUU APP hanya mengesahkan kriminalisasi perbuaan pornografi dan pornoaksi, dan dengan banyak pasal mengatur legalisasi pembentukan BAPPN -yang belum dinilai urgensi, fungsi, dan landasannya.Abainya RUU APP mengintegrasikan perlindungan terhadap anak dari pornografi (child pornography), terbukti dengan tidak diintegrasikannya prinsip dan esensi hak anak korban eksploitasi seksual komersial ke dalam RUU APP. Pasal mengenai child pornography hanya ditempelkan pada kriminalisasi perbuatan orang dewasa.Padahal, de facto, penggunaan anak sebagai pelaku model pornorafi sudah menggelisahkan. Sudahkah terbayangkan bagi pembentuk undang-undang jika para pedofili (penderita kelainan yang menyalurkan hasrat seksualnya kepada anak-anak) yang bisa menikmati gairah seksualnya dengan melihat gambar bugil anak-anak, seluruhnya ataupun sebagian? Jadi, bukan lagi hanya berhubungan seksual dengan anak dan sodomi anak.
Sebagai contoh Dengan media internet, perlindungan child pornography makin penting dan mendesak. Beberapa waktu lalu, praktik eksploitasi seksual komersial anak di Batam disiarkan sebuah televisi swasta di Singapura. Salah satu bentuk eksploitasi seksual komersial anak –menurut konvensi internasional hak anak– adalah praktik penyiaran atas pornografi anak. Di Indonesia, industri penyiaran dan hiburan belum bebas dari praktik yang bisa dikualifikasi sebagai child pornography itu. Jika mengikuti standar internasional, media penyiaran tidak boleh menampilkan anak dengan mempertontonkan bagian tubuhnya yang sensitif, gerakan yang erotis, dan ciuman bibir. Itulah sebabnya, tatkala heboh film remaja ‘Buruan Cium Gue’, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak setuju menarik peredarannya dengan dasar adanya child pornography.
Jika masuk dalam wacana kebebasan ekspresi versus etika moral, maka dalam konteks perlindungan anak atas pornografi, wacana itu tidak relevan untuk isu anak. Artinya, terhadap anak mutlak diberikan perlindungan atas pornografi. Walaupun esensinya bisa mengacu kepada hukum nasional yang sudah ada. Secara yuridis, kebebasan berekspresi bukan hal yang mutlak. Menurut instrumen/konvensi internasional, diperoleh rujukan bahwa jaminan kebebasan berekspresi bukan merupakan hal yang mutlak. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) memang ditentukan adanya beberapa hak yang tidak dapat dihempang (non derogable right), namun bukan dan tidak termasuk hak berekspresi. Yurisprudensi internasional menentukan bahwa kebebasan berekspresi ataupun kebebasan berbicara tidak bersifat multak. Akan tetapi diseimbangkan dengan hak anak dari kekerasan seksual dan privasi anak. Kepentingan publik untuk bebas dari informasi yang tidak sehat, dan hak masyarakat untuk memperoleh kualitas acara penyiaran yang tidak vulgar dan bebas porno, satanic dan tahayul, secara normatif masuk dalam domain publik. Lebih-lebih lagi, masalah destruksi integritas pikiran dan moral anak-anak dari produk penyiaran dan nonpenyiaran perlu perlindungan khusus. Dengan demikian maka cukup kuat alasan mengapa sepatutnya RUU APP versi DPR harus dirombak dengan mengintegrasikan aspek child pornography demi kepentingan terbaik anak

Industri entertainment bahkan kalau saya menyebutnya ‘industri pornografi’ telah membawa masalah ini ke arah yang bukan sebenarnya, seperti tentang hak berekspresi, hak berkreasi, dan hak perempuan Padahal, kalangan ulama yang mewakili suara umat Islam bukan mempermasalahkan itu, tetapi masalah perilaku erotis dan perilaku sensualitas karena adanya gerakan-gerakan yang mau diumbar sedemikian rupa seolah masyarakat Indonesia ini seperti masyarakat Barat yang tidak memiliki masalah mengenai hal itu. Bagi saya, masyarakat dan bangsa Indonesia sebenarnya belum siap menerima suguhan erotis dan sensualitas yang bisa menimbulkan hasrat seksual sehingga bisa menimbulkan dampak seperti pemerkosaan dan kebejatan moral. Pengertian serba bebas ini juga sangat meluas, mereka takut adanya pembatasan penyiaran, ini sudah lain masalahnya. Ada gejala di mana erotisme diumbar untuk kepentingan iklan, rating, oprah dan sebagainya. Masa’ bangsa ini harus dikorbankan oleh sekelompok orang hanya untuk kepentingan diri sendiri dan golongannya yang semata-mata untuk kepentingan bisnis,
Banyak kalangan yang berpendapat bahwa kebebasan adalah hal yang sudah tidak bias diganggu gugat, kebebasan sebnarnya bagi saya adalah hal-hal yang memang benar-benar tidak dapat dikekang atau di control oleh siapapun namun tetap pada jalurya. Seperti contoh bila ada kebebasan dalam seni maka harus ada dalam wilayah seni saja tidak boleh sampai bersentuhan dengan wilayah kaidah lain, bila bersetuhan maka akan terjadi gesekan dimana bisa menimbulkan perdebatan. Wilayah seni punya kebebasan yang hanya berlaku pada wilayah seni, ini baru dinamakan kebebasan.
Kemudian mengenai dapatkan hak berekspresi itu dapat dibatasi, tentu saja dapat di batasi. Sepanjang hak berekspresi ini sudah tidak memiliki daya control, dimana hak berekspresi ini digunakan untuk semua hal yang tidak memntingkan kaidah dan norma-norma yang ada. Tentu harus dibatasi karena tidak ada satu hal di dunia ini yang tidak memiliki batasan. Batasan itu ada agar nantinya pada pelaksanaannya tidak keluar jalur. Bila kita berfikir jernih dengan membuang kepentingan maka RUU APP ini sangat layak untuk disahkan, kenapa, Indonesia adalah Negara hukum yang berlandaskan pada asas ketuhanan, bila ada hal-hal yang melanggar pada asas Ketuhanan ini maka patut untuk diatur. Pengaturanya kemudian akan diatur pada peraturan perundang-udangan yang kemudian telah disusun oleh birokrasi pemerintahan.sudah tentu dengan beberapa perbaikan yang di sarankan oleh banyak kalangan. Namun bagi saya pribadi undang-undang seharusnya disusun dengan mendengar setidaknya 60 persen suara masyarakat. Karena itu, Pansus merencanakan untuk berkunjung ke Batam, Bali, dan Papua untuk melihat keragaman sosial budaya masyarakat setempat. ”Karena RUU ini menyentuh berbagai aspek kehidupan, Pansus memang harus bekerja dengan lebih hati-hati. Sepaham dengan ibu bahwa kemudian RUU ini hanya dapat berlaku efektif nantinya jika dalam proses pembuatan, pengesahan serta penerapannya selalu melibatkan peran masyarakat secara aktif

http://www.republika.co.id
id.wikipedia.org

Alfian Pratama
04400009
Kelas A/VI

Menurut pendapat saya, Rancangan Undang-undang pornografi adalah merupakan suatu produk hukum. Tapi dalam hal ini, sebelum membahas terlalu jauh tentang kajian ini, kita harus paham dan mengetahui dulu apa definisi sebenarnya dari pornografi dan pornoaksi itu sendiri. Serta batasan-batasan yang seperti apa sehingga hal tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan pornografi dan pornoaksi.
Pada umumnya definisi dari pornografi itu sendiri adalah tentang pengeksploitasian melalui gambar-gambar, tulisan-tulisan, video dan atau film-film. Sedangkan definisi pornoaksi itu sendiri adalah pengeksploitasian terhadap tindakan-tindakan yang dianggap oleh masyarakat pada umumnya melanggar aturan norma, terutama norma agama dan norma adat.
Tapi jika kita tinjau lebih dalam lagi RUU tentang pornografi dan pornoaksi, batasan-batasan yang diberikan tidak jelas. Sehingga dalam praktek sejarang orang atau masyarakat pada umumnya menjadikan suatu profesi tertentu sebagai kedok, dimana dalam aturan RUU APP hal tersebut dapat dikatakan telah melanggar. Disamping itu juga dalam RUU APP itu sendiri tidak dijelaskan pelakunya serta korbannya. Kriteria yang seperti apakah bahwa seseorang itu telah melakukan aksi pornografi dan pornoaksi dan atau kriteria yang seperti apakah bahwa seseorang tersebut dikatakan sebagai korban dari aksi pornografi dan pornoaksi.
Jika dikaitkan dengan HAM tentunya RUUAPP sangat bertolakbelakang nantinya, karena didalam HAM itu sendiri setiap orang mempunyai hak untuk berekspresi,disamping itu nantinya akan rancu dengan adanya UU no.23/2002 tentang perlindungan anak terhadap pengeksploitasian anak.
Oleh karena itu, menurut saya alangkah baiknya RUUAPP dapat lebih mengena sasarannya jika aturan-aturan yang terkandung didalamnya lebih diperjelas lagi tentang batasan-batasannya. Tentunya tidak mengurangi substansi yang sudah ada dalam RUUAPP itu sendiri.

Silahkan tulis komentar di sini.
Mengenai persoalan HAM dan kebebasan berekspresi terrutama dibidang seni itu adalah suatu hal yang dibolehkan, hanya saja banyak yang kurang memahami arti HAM yang hakiki dimana sebelum kita berbicara HAK kiranya perlu juga diperhatikan masalah KEWAJIBAN yakni kewajiban untuk saling mengharagai serta mematuhi segala peraturan2 yang berlaku dan yang hidup dalam masyarakat indoneisa yang nota bene adalah masayarakat yang berbudaya, santun lagi agamis.

maliki
05400050
hukum VIB

Proses globalisasi yang bergulir pada tahum 1980-1n, bukan saja masalaj kehidupan ekonomi, tetapi talh melanda dalam kehidupan politik, hankam, iptek, pendidikan, social budaya, dan hokum. Glabalisasi dibidang politik tidak terlepas dalam pergerakan tentang HAM, transparansi, dan demokratisasi. Adanya globalisasi dalam pergerakan HAM, transparansi, maka Indonesia harus menggabungkan instrumen-instrumen HAM internasional yang diakui oleh anggota-anggota PBB, ke dalam hokum positif nasional sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia dengan memperkuat lembaga masyarakat, lembaga studi, dan masyarakat luas untuk memainkan peran dalam mempromosikan dan melindungi HAM terhadap kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Dengan penerapan instrumen HAM internasional dalam hokum positif nasional, maka akan membatasi kekuasaan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dab bernegara.

Konsep HAM yang sebelumnya cenderung bersifat teologis, filsafat, ideologis, atau moralistis, dengan kemajuan berbangsa dan bernegara dalam konsep modern akan cenderung ke sifat yuridis dan politik, karena instrumen HAM dikembangkan sebagai bagian yang menyeluruh dan hokum internasional baik tertulis ataupun tidak tertulis. Bentuknya bisa dalam bentuk deklarasi, konvensi, kovenan, resolusi dan general comments. Instrumen-intrumen tersebut akan membebankan kewajiban para negara-negara anggota PBB, sebagain mengikat secara yuridis dan sebagaian lagi kewajiban secara moral walaupun para negara anggota belum melakukan ratifikasi secara formal.

Tentang konsep HAM tersebut tidak secara universal, disesuaikan dengan kebudayaan negara Indaonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. hal ini mutlak perlu, sebab akan berkaitan dengan falsafah, doktrin, dan wawasan bangsa Indonesia, baik secara individual maupun kolektif kehidupan masyarakat yang bersaskan kekeluargaan, dengan tidak emngenal secara fragmentasi moralitas sipil, komunal, mapun institusional yang saling menunjang secara proporsional.. manusia disini dipandang sebagai pribadi, sebagai mahluk social dan dipandang sebagai warganegara. Jadi konsep HAM di Indonesia bukan saja terhadap hak-hak mendasar manusia, tetapi ada kewajiban dasar manusia sebagai warganegara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, hokum tak tertulis, menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang telah diatur berdasarkan peraturan perundangan dan hokum internasional HAM yang diterima oleh Indonesia.