Pornografi versus Hak Berekspresi
Dapatkah Hak berekspresi dibatasi?
Sering terdengar argumen bahwa orang bisa bebas berekspresi sebebas-bebasnya tanpa harus dibatasi oleh alasan apapun termasuk alasan pornografi dan pornoaksi karena itu adalah haknya, dan argumen ini dipakai juga untuk menolak RUU APP. Akan tetapi jika kita rujuk beberapa konvensi Internasional, perlu diketahui bahwa kebebasan berekspresi (freedom of exspression) adalah hak yang tidak mutlak, jadi tidak setara dengan hak asasi manusia yang lain seperti hak hidup (right to life), hak memilih agama, hak bebas dari penyiksaan (freedom of torture), dll dimana dalam pemenuhan hak tersebut tidak boleh ada pengurangan oleh negara meskipun dengan alasan kondisi perang sekalipun karena hak-hak tersebut bersifat absolut atau non-derogateable rights). Kebebasan berekspresi tergolong ke dalam derogate-able right, yang artinya hak yang dapat dikurang-kurangi. Dalam hal ini negara, dengan kekuasaannya, yang dapat mengurangi pemenuhan atas hak tersebut.
Meski demikian, secara umum dalam konvensi Internasional tersebut tetap mensyaratkan, bahwa adanya pembatasan atas kebebasan berekspresi ini harus memenuhi beberapa syarat.
-
Harus diatur di dalam suatu perundang-undangan, atau memiliki tujuan yang berdasarkan hukum yang berlaku misalnya untuk menghormati hak orang lain;
-
Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, atau melindungai moral dan kesehatan masyarakat; serta
- Memenuhi standard kepentingan yang layak (a high standard of necessity).
Oleh karena itu, salah satu implikasi dari RUU APP tersebut jika nantinya disyahkan, yaitu akan membatasi hak beropini dan berekspresi seseorang, bisa dianalisis dengan menggunakan ke-empat elemen di atas. Hal pertama, jika dikaitkan dengan prinsip tentang pembatasan kebebasan beropini dan berekspresi yang harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka rumusan pornografi (Pasal 1) dan pornoaksi (pasal 2), yang bisa berarti merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, justru merupakan tindakan tepat yang harus dilakukan oleh negara. Dalam hal ini, negara memiliki alasan untuk mengurangi kebebasan berekspresi dari warganya, dan sejauh mana pembatasan itu dilakukan harus dituangkan ke dalam UU yang legitimate. Dengan demikian jika pada penerapan nantinya, ada suatu indikasi yang mengarah pada tindakan pembatasan oleh negara di luar dari aturan Undang-undang, maka masyarakat justru memiliki hak untuk menggugat negara. Jadi dengan adanya UU APP ini masyarakat akan semakin jelas hak-haknya dan tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa karena ketiadaan hukum yang tegas.
Masalah perijinan di dalam Pasal 37, 38 dan 39, disinyalir akan menjadi salah satu faktor penghambat kegiatan-kegiatan dibidang seni, budaya maupun olahraga, maupun pendidikan. Birokrasi di sini dikhawatirkan dapat membuat masyarakat enggan untuk berekspresi dan berkarya yang pada akhirnya dapat mematikan rasa seni maupun aktifitas berekspresi secara bebas. Akan tetapi hal itu bisa diatasi dengan membuat aturan perijinan yang sederhana dan diarahkan dalam upaya mendorong kreatifitas setiap orang, serta bukannya makin membebani masyarakat dengan berbagai macam pungutan. Kemudian, adanya niat membentuk lembaga pengawas seperti BPPN (Badan Pengawas Pornografi dan Pronoaksi Nasional), nantinya harus benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai sebuah institusi yang netral dan dilandasi dengan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas dan bukan sebaliknya menjadi kepanjang-tanganan pemerintah atau pemodal besar.
nyawiji ning astuti hariyati
04400024
kelas A/V1
Menurut pendapat saya sebelum kita mengkaji lebih lanjut ttg hal ini mka sblumnya kita harus mengtahui lbh dlu apa sbnarnya pornografi.Di satu sisi pornografi di agagp sbagai bentuk plecehan terhadap perempuan dan ksenangan dlam bingkai pikir laki-laki,sementara yg lain melihat pornografi sbg salah satu bentuk eksploitasi sex.menurut saya sendiri pornografi lebih mengacu pada suatu bentuk eksploitasi dpt berupa gambar,tulasan,foto,film,video kaset.pertunjukan yang mrangsang nafsu birahi,sbnrya yg menjadi kendala dlm perumusan RUU APP slahsatunya yaitu krn batasan2 tidak jelas,sgt sulit menentukan btasan krn sbnrnya ini trgantung individu dan budaya.dg corak indonesia yg beranekaragam dpt membhykan persatuan krn dpt menyeragamkan budaya yg ada,sebenarnya utk mengetahui batas2nya kita dpt berpedoman pd KUHP bahwa wlaupun tdk tersirat tp menunjukan bahwa kjahatan terhadap keseponan dan ksusilaan mngcu pd pornografi
,uu no40 thn1999 psl13a ttg pers bahwa di larang memuat iklan yang merendahkan kesopanan,kesusilaan,martabat,agama yg mengacu pd pornografi,uu no23/2002 ttg perlindungan anak psl13 ayat 1b adanya bentuk2 eksploitasi seksul atas anak.
saya tidak setuju jika pornografi d sebut kebebasan berekpresi,dalam kesenian akan menemui batasannya bila mana mulai menyentuh wilayah sexualitas atau pornografi,kbebasn berekspresi dlm dunia seni tdaklah sebebas sbagaimana dari kata bebas,dan membatasi kebebasan berkesenian bkan berarti menghalangi hak utk berekpresi scra umum,namun lbh pada upaya agar tdk berbenturan pd nilai sosial,moralitas yang di anut orang lain. perlu d ingat bahwa nilai kepatutan dan kesantunan berlaku d mana saja.
pelaksanaan HAM perlu pembatasan,bahkan negar liberal amerika membatasi ttg hal ini,memang banyak d temukan mjalah,hambar,acra tv,situs2 porno itu smua memang d izinkan tp di saat yg sama mengeluarkan regulasi yg mlrang child/kid pornografi,stasiun tv yg d tjukan utk klyak umum d jarang mempertunjukan sex,mediany tdk d jual bebas,situs internet hrus menjaga agar tdk mdh d akses oleh anak dg mgnakan no IDcard.dan satu hal juga yg perlu d ingat bhwa kbebsn exspresi bkn hak asasi mutlak.
referensi
1.KUHP
2.WWW.GOOGLE.COM
3.UU NO 40 THN1999 TTG PERS
4.UU NO23 THN2002 TTG
PERLINDUNGAN ANK
5.ARMANDO,ADE.2004.MENGUPAS BATAS
PORNOGRAFI