Pornografi versus Hak Berekspresi


Dapatkah Hak berekspresi dibatasi?

Sering terdengar argumen bahwa orang bisa bebas berekspresi sebebas-bebasnya tanpa harus dibatasi oleh alasan apapun termasuk alasan pornografi dan pornoaksi karena itu adalah haknya, dan argumen ini dipakai juga untuk menolak RUU APP. Akan tetapi jika kita rujuk beberapa konvensi Internasional, perlu diketahui bahwa kebebasan berekspresi (freedom of exspression) adalah hak yang tidak mutlak, jadi tidak setara dengan hak asasi manusia yang lain seperti hak hidup (right to life), hak memilih agama, hak bebas dari penyiksaan (freedom of torture), dll dimana dalam pemenuhan hak tersebut tidak boleh ada pengurangan oleh negara meskipun dengan alasan kondisi perang sekalipun karena hak-hak tersebut bersifat absolut atau non-derogateable rights). Kebebasan berekspresi tergolong ke dalam derogate-able right, yang artinya hak yang dapat dikurang-kurangi. Dalam hal ini negara, dengan kekuasaannya, yang dapat mengurangi pemenuhan atas hak tersebut.

Meski demikian, secara umum dalam konvensi Internasional tersebut tetap mensyaratkan, bahwa adanya pembatasan atas kebebasan berekspresi ini harus memenuhi beberapa syarat.

  1. Harus diatur di dalam suatu perundang-undangan, atau memiliki tujuan yang berdasarkan hukum yang berlaku misalnya untuk menghormati hak orang lain;

  2. Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, atau melindungai moral dan kesehatan masyarakat; serta

  3. Memenuhi standard kepentingan yang layak (a high standard of necessity).

Oleh karena itu, salah satu implikasi dari RUU APP tersebut jika nantinya disyahkan, yaitu akan membatasi hak beropini dan berekspresi seseorang, bisa dianalisis dengan menggunakan ke-empat elemen di atas. Hal pertama, jika dikaitkan dengan prinsip tentang pembatasan kebebasan beropini dan berekspresi yang harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka rumusan pornografi (Pasal 1) dan pornoaksi (pasal 2), yang bisa berarti merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, justru merupakan tindakan tepat yang harus dilakukan oleh negara. Dalam hal ini, negara memiliki alasan untuk mengurangi kebebasan berekspresi dari warganya, dan sejauh mana pembatasan itu dilakukan harus dituangkan ke dalam UU yang legitimate. Dengan demikian jika pada penerapan nantinya, ada suatu indikasi yang mengarah pada tindakan pembatasan oleh negara di luar dari aturan Undang-undang, maka masyarakat justru memiliki hak untuk menggugat negara. Jadi dengan adanya UU APP ini masyarakat akan semakin jelas hak-haknya dan tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa karena ketiadaan hukum yang tegas.

Masalah perijinan di dalam Pasal 37, 38 dan 39, disinyalir akan menjadi salah satu faktor penghambat kegiatan-kegiatan dibidang seni, budaya maupun olahraga, maupun pendidikan. Birokrasi di sini dikhawatirkan dapat membuat masyarakat enggan untuk berekspresi dan berkarya yang pada akhirnya dapat mematikan rasa seni maupun aktifitas berekspresi secara bebas. Akan tetapi hal itu bisa diatasi dengan membuat aturan perijinan yang sederhana dan diarahkan dalam upaya mendorong kreatifitas setiap orang, serta bukannya makin membebani masyarakat dengan berbagai macam pungutan. Kemudian, adanya niat membentuk lembaga pengawas seperti BPPN (Badan Pengawas Pornografi dan Pronoaksi Nasional), nantinya harus benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai sebuah institusi yang netral dan dilandasi dengan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas dan bukan sebaliknya menjadi kepanjang-tanganan pemerintah atau pemodal besar.

Pages: 1 2 3

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
MEMPERTANYAKAN UNIVERSALITAS HAM?
Membagi Ilmu Menimba Rejeki (Bagian 3)

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

nyawiji ning astuti hariyati
04400024
kelas A/V1

Menurut pendapat saya sebelum kita mengkaji lebih lanjut ttg hal ini mka sblumnya kita harus mengtahui lbh dlu apa sbnarnya pornografi.Di satu sisi pornografi di agagp sbagai bentuk plecehan terhadap perempuan dan ksenangan dlam bingkai pikir laki-laki,sementara yg lain melihat pornografi sbg salah satu bentuk eksploitasi sex.menurut saya sendiri pornografi lebih mengacu pada suatu bentuk eksploitasi dpt berupa gambar,tulasan,foto,film,video kaset.pertunjukan yang mrangsang nafsu birahi,sbnrya yg menjadi kendala dlm perumusan RUU APP slahsatunya yaitu krn batasan2 tidak jelas,sgt sulit menentukan btasan krn sbnrnya ini trgantung individu dan budaya.dg corak indonesia yg beranekaragam dpt membhykan persatuan krn dpt menyeragamkan budaya yg ada,sebenarnya utk mengetahui batas2nya kita dpt berpedoman pd KUHP bahwa wlaupun tdk tersirat tp menunjukan bahwa kjahatan terhadap keseponan dan ksusilaan mngcu pd pornografi
,uu no40 thn1999 psl13a ttg pers bahwa di larang memuat iklan yang merendahkan kesopanan,kesusilaan,martabat,agama yg mengacu pd pornografi,uu no23/2002 ttg perlindungan anak psl13 ayat 1b adanya bentuk2 eksploitasi seksul atas anak.
saya tidak setuju jika pornografi d sebut kebebasan berekpresi,dalam kesenian akan menemui batasannya bila mana mulai menyentuh wilayah sexualitas atau pornografi,kbebasn berekspresi dlm dunia seni tdaklah sebebas sbagaimana dari kata bebas,dan membatasi kebebasan berkesenian bkan berarti menghalangi hak utk berekpresi scra umum,namun lbh pada upaya agar tdk berbenturan pd nilai sosial,moralitas yang di anut orang lain. perlu d ingat bahwa nilai kepatutan dan kesantunan berlaku d mana saja.
pelaksanaan HAM perlu pembatasan,bahkan negar liberal amerika membatasi ttg hal ini,memang banyak d temukan mjalah,hambar,acra tv,situs2 porno itu smua memang d izinkan tp di saat yg sama mengeluarkan regulasi yg mlrang child/kid pornografi,stasiun tv yg d tjukan utk klyak umum d jarang mempertunjukan sex,mediany tdk d jual bebas,situs internet hrus menjaga agar tdk mdh d akses oleh anak dg mgnakan no IDcard.dan satu hal juga yg perlu d ingat bhwa kbebsn exspresi bkn hak asasi mutlak.

referensi

1.KUHP
2.WWW.GOOGLE.COM
3.UU NO 40 THN1999 TTG PERS
4.UU NO23 THN2002 TTG
PERLINDUNGAN ANK
5.ARMANDO,ADE.2004.MENGUPAS BATAS
PORNOGRAFI

Nama : Ardy Gunawan Tomagola
NIM : 04400035
VI/A

Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang

Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP adalah suatu rancangan produk hukum yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 14 Februari 2006. RUU yang berisi 11 bab dan 93 pasal pada rancangan pertamanya ini mengatur masalah pornografi dan pornoaksi di Indonesia. RUU ini dimaksudkan sebagai upaya mencegah berbagai bentuk kejahatan itu dalam kerangka menciptakan kehidupan yang bermoral.
Pada rancangan kedua, beberapa pasal yang kontroversial dihapus sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Di antara pasal yang dihapus pada rancangan kedua adalah pasal mengenai sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Selain itu, rancangan kedua juga mengubah definisi pornografi dan pornoaksi. Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai “substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika” sementara pornoaksi adalah “perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum”. Karena definisi ini dipermasalahkan, maka disetujui untuk menggunakan definisi pornografi yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan) sehingga secara harafiah berarti “tulisan atau gambar tentang pelacur”[1]. Pornoaksi adalah “upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi
Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Anti Pornorafi dan Pornoaksi (RUU APP) nyaris tidak produktif. Ruang dan energi berwacana yang diumbar masih fokus pada relativitas kebebasan ekspresi versus etika dan moral. Wacana tersebut belum memasuki wilayah dan substansi perlindungan ekses pornografi pada anak, dan mengabaikan urgensi kriminalisasi perbuatan dalam pasal-pasal RUU APP.
Perdebatan itu juga masih abai untuk membahas alasan ambisiusnya RUU APP membentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPPN). Terkesan pula, RUU APP hanya mengesahkan kriminalisasi perbuaan pornografi dan pornoaksi, dan dengan banyak pasal mengatur legalisasi pembentukan BAPPN -yang belum dinilai urgensi, fungsi, dan landasannya.Abainya RUU APP mengintegrasikan perlindungan terhadap anak dari pornografi (child pornography), terbukti dengan tidak diintegrasikannya prinsip dan esensi hak anak korban eksploitasi seksual komersial ke dalam RUU APP. Pasal mengenai child pornography hanya ditempelkan pada kriminalisasi perbuatan orang dewasa.Padahal, de facto, penggunaan anak sebagai pelaku model pornorafi sudah menggelisahkan. Sudahkah terbayangkan bagi pembentuk undang-undang jika para pedofili (penderita kelainan yang menyalurkan hasrat seksualnya kepada anak-anak) yang bisa menikmati gairah seksualnya dengan melihat gambar bugil anak-anak, seluruhnya ataupun sebagian? Jadi, bukan lagi hanya berhubungan seksual dengan anak dan sodomi anak.
Sebagai contoh Dengan media internet, perlindungan child pornography makin penting dan mendesak. Beberapa waktu lalu, praktik eksploitasi seksual komersial anak di Batam disiarkan sebuah televisi swasta di Singapura. Salah satu bentuk eksploitasi seksual komersial anak –menurut konvensi internasional hak anak– adalah praktik penyiaran atas pornografi anak. Di Indonesia, industri penyiaran dan hiburan belum bebas dari praktik yang bisa dikualifikasi sebagai child pornography itu. Jika mengikuti standar internasional, media penyiaran tidak boleh menampilkan anak dengan mempertontonkan bagian tubuhnya yang sensitif, gerakan yang erotis, dan ciuman bibir. Itulah sebabnya, tatkala heboh film remaja ‘Buruan Cium Gue’, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak setuju menarik peredarannya dengan dasar adanya child pornography.
Jika masuk dalam wacana kebebasan ekspresi versus etika moral, maka dalam konteks perlindungan anak atas pornografi, wacana itu tidak relevan untuk isu anak. Artinya, terhadap anak mutlak diberikan perlindungan atas pornografi. Walaupun esensinya bisa mengacu kepada hukum nasional yang sudah ada. Secara yuridis, kebebasan berekspresi bukan hal yang mutlak. Menurut instrumen/konvensi internasional, diperoleh rujukan bahwa jaminan kebebasan berekspresi bukan merupakan hal yang mutlak. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) memang ditentukan adanya beberapa hak yang tidak dapat dihempang (non derogable right), namun bukan dan tidak termasuk hak berekspresi. Yurisprudensi internasional menentukan bahwa kebebasan berekspresi ataupun kebebasan berbicara tidak bersifat multak. Akan tetapi diseimbangkan dengan hak anak dari kekerasan seksual dan privasi anak. Kepentingan publik untuk bebas dari informasi yang tidak sehat, dan hak masyarakat untuk memperoleh kualitas acara penyiaran yang tidak vulgar dan bebas porno, satanic dan tahayul, secara normatif masuk dalam domain publik. Lebih-lebih lagi, masalah destruksi integritas pikiran dan moral anak-anak dari produk penyiaran dan nonpenyiaran perlu perlindungan khusus. Dengan demikian maka cukup kuat alasan mengapa sepatutnya RUU APP versi DPR harus dirombak dengan mengintegrasikan aspek child pornography demi kepentingan terbaik anak

Industri entertainment bahkan kalau saya menyebutnya ‘industri pornografi’ telah membawa masalah ini ke arah yang bukan sebenarnya, seperti tentang hak berekspresi, hak berkreasi, dan hak perempuan Padahal, kalangan ulama yang mewakili suara umat Islam bukan mempermasalahkan itu, tetapi masalah perilaku erotis dan perilaku sensualitas karena adanya gerakan-gerakan yang mau diumbar sedemikian rupa seolah masyarakat Indonesia ini seperti masyarakat Barat yang tidak memiliki masalah mengenai hal itu. Bagi saya, masyarakat dan bangsa Indonesia sebenarnya belum siap menerima suguhan erotis dan sensualitas yang bisa menimbulkan hasrat seksual sehingga bisa menimbulkan dampak seperti pemerkosaan dan kebejatan moral. Pengertian serba bebas ini juga sangat meluas, mereka takut adanya pembatasan penyiaran, ini sudah lain masalahnya. Ada gejala di mana erotisme diumbar untuk kepentingan iklan, rating, oprah dan sebagainya. Masa’ bangsa ini harus dikorbankan oleh sekelompok orang hanya untuk kepentingan diri sendiri dan golongannya yang semata-mata untuk kepentingan bisnis,
Banyak kalangan yang berpendapat bahwa kebebasan adalah hal yang sudah tidak bias diganggu gugat, kebebasan sebnarnya bagi saya adalah hal-hal yang memang benar-benar tidak dapat dikekang atau di control oleh siapapun namun tetap pada jalurya. Seperti contoh bila ada kebebasan dalam seni maka harus ada dalam wilayah seni saja tidak boleh sampai bersentuhan dengan wilayah kaidah lain, bila bersetuhan maka akan terjadi gesekan dimana bisa menimbulkan perdebatan. Wilayah seni punya kebebasan yang hanya berlaku pada wilayah seni, ini baru dinamakan kebebasan.
Kemudian mengenai dapatkan hak berekspresi itu dapat dibatasi, tentu saja dapat di batasi. Sepanjang hak berekspresi ini sudah tidak memiliki daya control, dimana hak berekspresi ini digunakan untuk semua hal yang tidak memntingkan kaidah dan norma-norma yang ada. Tentu harus dibatasi karena tidak ada satu hal di dunia ini yang tidak memiliki batasan. Batasan itu ada agar nantinya pada pelaksanaannya tidak keluar jalur. Bila kita berfikir jernih dengan membuang kepentingan maka RUU APP ini sangat layak untuk disahkan, kenapa, Indonesia adalah Negara hukum yang berlandaskan pada asas ketuhanan, bila ada hal-hal yang melanggar pada asas Ketuhanan ini maka patut untuk diatur. Pengaturanya kemudian akan diatur pada peraturan perundang-udangan yang kemudian telah disusun oleh birokrasi pemerintahan.sudah tentu dengan beberapa perbaikan yang di sarankan oleh banyak kalangan. Namun bagi saya pribadi undang-undang seharusnya disusun dengan mendengar setidaknya 60 persen suara masyarakat. Karena itu, Pansus merencanakan untuk berkunjung ke Batam, Bali, dan Papua untuk melihat keragaman sosial budaya masyarakat setempat. ”Karena RUU ini menyentuh berbagai aspek kehidupan, Pansus memang harus bekerja dengan lebih hati-hati. Sepaham dengan ibu bahwa kemudian RUU ini hanya dapat berlaku efektif nantinya jika dalam proses pembuatan, pengesahan serta penerapannya selalu melibatkan peran masyarakat secara aktif

http://www.republika.co.id
id.wikipedia.org

Alfian Pratama
04400009
Kelas A/VI

Menurut pendapat saya, Rancangan Undang-undang pornografi adalah merupakan suatu produk hukum. Tapi dalam hal ini, sebelum membahas terlalu jauh tentang kajian ini, kita harus paham dan mengetahui dulu apa definisi sebenarnya dari pornografi dan pornoaksi itu sendiri. Serta batasan-batasan yang seperti apa sehingga hal tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan pornografi dan pornoaksi.
Pada umumnya definisi dari pornografi itu sendiri adalah tentang pengeksploitasian melalui gambar-gambar, tulisan-tulisan, video dan atau film-film. Sedangkan definisi pornoaksi itu sendiri adalah pengeksploitasian terhadap tindakan-tindakan yang dianggap oleh masyarakat pada umumnya melanggar aturan norma, terutama norma agama dan norma adat.
Tapi jika kita tinjau lebih dalam lagi RUU tentang pornografi dan pornoaksi, batasan-batasan yang diberikan tidak jelas. Sehingga dalam praktek sejarang orang atau masyarakat pada umumnya menjadikan suatu profesi tertentu sebagai kedok, dimana dalam aturan RUU APP hal tersebut dapat dikatakan telah melanggar. Disamping itu juga dalam RUU APP itu sendiri tidak dijelaskan pelakunya serta korbannya. Kriteria yang seperti apakah bahwa seseorang itu telah melakukan aksi pornografi dan pornoaksi dan atau kriteria yang seperti apakah bahwa seseorang tersebut dikatakan sebagai korban dari aksi pornografi dan pornoaksi.
Jika dikaitkan dengan HAM tentunya RUUAPP sangat bertolakbelakang nantinya, karena didalam HAM itu sendiri setiap orang mempunyai hak untuk berekspresi,disamping itu nantinya akan rancu dengan adanya UU no.23/2002 tentang perlindungan anak terhadap pengeksploitasian anak.
Oleh karena itu, menurut saya alangkah baiknya RUUAPP dapat lebih mengena sasarannya jika aturan-aturan yang terkandung didalamnya lebih diperjelas lagi tentang batasan-batasannya. Tentunya tidak mengurangi substansi yang sudah ada dalam RUUAPP itu sendiri.

Silahkan tulis komentar di sini.
Mengenai persoalan HAM dan kebebasan berekspresi terrutama dibidang seni itu adalah suatu hal yang dibolehkan, hanya saja banyak yang kurang memahami arti HAM yang hakiki dimana sebelum kita berbicara HAK kiranya perlu juga diperhatikan masalah KEWAJIBAN yakni kewajiban untuk saling mengharagai serta mematuhi segala peraturan2 yang berlaku dan yang hidup dalam masyarakat indoneisa yang nota bene adalah masayarakat yang berbudaya, santun lagi agamis.

maliki
05400050
hukum VIB

Proses globalisasi yang bergulir pada tahum 1980-1n, bukan saja masalaj kehidupan ekonomi, tetapi talh melanda dalam kehidupan politik, hankam, iptek, pendidikan, social budaya, dan hokum. Glabalisasi dibidang politik tidak terlepas dalam pergerakan tentang HAM, transparansi, dan demokratisasi. Adanya globalisasi dalam pergerakan HAM, transparansi, maka Indonesia harus menggabungkan instrumen-instrumen HAM internasional yang diakui oleh anggota-anggota PBB, ke dalam hokum positif nasional sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia dengan memperkuat lembaga masyarakat, lembaga studi, dan masyarakat luas untuk memainkan peran dalam mempromosikan dan melindungi HAM terhadap kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Dengan penerapan instrumen HAM internasional dalam hokum positif nasional, maka akan membatasi kekuasaan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dab bernegara.

Konsep HAM yang sebelumnya cenderung bersifat teologis, filsafat, ideologis, atau moralistis, dengan kemajuan berbangsa dan bernegara dalam konsep modern akan cenderung ke sifat yuridis dan politik, karena instrumen HAM dikembangkan sebagai bagian yang menyeluruh dan hokum internasional baik tertulis ataupun tidak tertulis. Bentuknya bisa dalam bentuk deklarasi, konvensi, kovenan, resolusi dan general comments. Instrumen-intrumen tersebut akan membebankan kewajiban para negara-negara anggota PBB, sebagain mengikat secara yuridis dan sebagaian lagi kewajiban secara moral walaupun para negara anggota belum melakukan ratifikasi secara formal.

Tentang konsep HAM tersebut tidak secara universal, disesuaikan dengan kebudayaan negara Indaonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. hal ini mutlak perlu, sebab akan berkaitan dengan falsafah, doktrin, dan wawasan bangsa Indonesia, baik secara individual maupun kolektif kehidupan masyarakat yang bersaskan kekeluargaan, dengan tidak emngenal secara fragmentasi moralitas sipil, komunal, mapun institusional yang saling menunjang secara proporsional.. manusia disini dipandang sebagai pribadi, sebagai mahluk social dan dipandang sebagai warganegara. Jadi konsep HAM di Indonesia bukan saja terhadap hak-hak mendasar manusia, tetapi ada kewajiban dasar manusia sebagai warganegara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, hokum tak tertulis, menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang telah diatur berdasarkan peraturan perundangan dan hokum internasional HAM yang diterima oleh Indonesia.

Silahkan tulis komentar di sini.(Dikutip dari: Harian RADAR Banjarmasin, Jum’at, 26 Oktober 2007)

Strategi Paradigma Baru Kongres Cerpen Indonesia V
(Studi Kasus: Polemik Ukuran Nilai Sastra)
Oleh Qinimain Zain

FEELING IS BELIEVING. ILMU diukur dari kekuatannya merumuskan hukum-hukum yang berlaku umum dan hubungannya atas kenyataan, seni dinilai dari pergulatannya dengan hal-hal yang partikular dan penciptaannya atas sesuatu yang belum ada dalam kenyataan (Nirwan Ahmad Arsuka).

JUM’AT, Sabtu dan Minggu, 26-28 Oktober 2007 ini, berlangsung Kongres Cerpen Indonesia V di Taman Budaya, Banjarmasin, yang rencana dibuka orasi budaya oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, HM Rosehan Noor Bachri, yang dihadiri ratusan sastrawan, budayawan dan intelektual seluruh Indonesia. Dan, panitia sudah memastikan akan tampil pembicara hebat seperti Lan Fang, Korie Layun Rampan, Jamal T. Suryanata, Agus Noor, Saut Situmorang, Nirwan Ahmad Arsuka, Ahmadun Yosi Herfanda, Katrin Bandel, dan Triyanto Triwikromo. Dari forum ini diharapkan banyak masukan kemajuan. Sedang, tulisan ini hanyalah oleh-oleh kecil dari saya (Kalsel) akan masalah polemik panjang Taufiq Ismail-Hudan Hidayat yang masih jadi ganjalan.

Polemik adalah fenomena biasa. Namun, untuk memecahkan dan menjelaskannya polemik sastra (baca: seni) menonjolkan seks sekalipun, harus berdasar sistem ilmu pengetahuan. Jika tidak, hasilnya berbantahan dan sakit hati berkepanjangan. Artinya, bagaimana pun harus dengan kritik akademis, yang diharapkan mampu memberi jalan ke arah penyehatan kembali kehidupan kesusastraan.

Lalu, apa kesulitan sesungguhnya memecahkan hal seperti ini?

Kembali berulang-ulang memberitahukan (dan tidak akan bosan-bosan - sudah ratusan pemecahan), akar masalahnya adalah sebelum tahun 2000, (ilmu) pengetahuan sosial belum dapat disebut sebuah ilmu pengetahuan, karena tidak memenuhi Total Qinimain Zain (TQZ) Scientific System of Science yaitu memiliki kode, satuan ukuran, struktur, teori dan hukum (kecuali Teori Hirarki Kebutuhan Abraham H Maslow, proposisi silogisme Aristoteles, dan skala Rensis A. Likert tanpa satuan, belum cukup monumental). Adalah tidak mungkin menjelaskan sebuah fenomena apa pun tanpa kode, satuan ukuran, struktur, teori dan hukum, mendukung sistemnya. (Definisi klasik ilmu pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara teratur. Paradigma baru, TQZ ilmu pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara teratur membentuk kaitan terpadu dari kode, satuan ukuran, struktur, teori dan hukum yang rasional untuk tujuan tertentu).

YANG baik tidak dapat terletak dalam pertanyaan sendiri, melainkan harus dalam jawaban (Robert Spaemann).

Mengenai polemik. Inti pertentangan adalah beda pandangan akan nilai kebenaran sesuatu. Menurut Eric Johnson, setiap orang selalu mempunyai reference point atau titik referensi, yaitu apa yang sudah dialami, diketahui atau diyakininya. Artinya, bila titik referensi seseorang atau kelompok masyarakat dengan orang atau kelompok yang lain tentang sesuatu berbeda, apalagi dimuati kepentingan, polemik mungkin terjadi. Namun sesungguhnya, seorang pribadi dan sebuah kelompok masyarakat yang bahagia, bukan disebabkan tidak adanya pertentangan, tetapi karena tidak adanya keadilan kebenaran. Jadi yang penting dalam pertentangan, mengetahui keadilan pandangan kebenaran pribadi seseorang dihadapkan dengan pandangan orang lain yang berseberangan akan sesuatu hal itu. Artinya, untuk menengahi sebuah pertentangan dan menentukan nilai kebenarannya agar obyektif, harus berdasar kerangka referensi pengetahuan pengalaman yang teratur, yang tak lain sebuah sistem ilmu pengetahuan.

SETIAP kebijaksanaan harus bersedia dipertanyakan dan dikritik oleh kebijaksanaan-kebijaksanaan lain. Keberlakuan universal harus dapat membuktikan diri dalam konfrontasi dengan mereka yang berpikir lain (Benezet Bujo).

Dalam paradigma TOTAL QINIMAIN ZAIN: The Strategic-Tactic-Technique Millennium III Conceptual Framework for Sustainable Superiority (2000), TQZ Philosophy of Reference Frame, terdapat jumlah lima fungsi, berurutan, berkaitan, dan satu kesatuan, kebenaran sesuatu dinilai berdasar titik referensi (1) How you see yourself (logics), (2) How you see others (dialectics), (3) How others see you (ethics), (4) How others see themselves (esthetics), sampai ke level (5) How to see of all (metaphysics), yang harus ditanyakan sebelum keputusan menjatuhkan nilai kebenaran sesuatu dalam pertentangan.

Di sini terdapat hubungan dan pergeseran referensi nilai kuantitatif dengan kualitatif. Dari level logics (benar) yang kuantitatif, ke dialectics (tepat), kemudian ethics (baik), lalu esthetics (bagus), sampai ke level metaphysics (abadi) yang semakin kualitatif. Atau, penekanan referensi sesuatu bergeser dari nilai kebenaran kelompok besar menjadi lebih secara satuan individu, dari hal bersifat konkrit (logika) menjadi abstrak (metafisik). Nampak jelas pula, sesuatu yang dianggap benar oleh seseorang atau sekelompok orang, bisa dianggap tidak benar oleh yang lain karena mempunyai titik referensi yang berbeda. Atau malah, sesuatu yang dianggap benar oleh seseorang atau sekelompok orang, tetapi tidak tepat bagi yang lain, tepat tetapi tidak baik, baik tetapi tidak bagus, dan mungkin saja bagus tetapi dianggap tidak abadi sebagai kebenaran suatu keyakinan tertentu. Dan, jika sampai pada keyakinan nilai kebenaran abadi, ini sudah sangat subyektif pribadi. (Sudut pandang level How you see yourself dan How you see others, How others see you dan How others see themselves, adalah subyektif karena dalam sudut pandang reference object dan reference direction, sedang How to see of all, adalah lebih obyektif, level adil).

Ada paradoks di sini. Semakin menilai kebenaran sesuatu mengutamakan kepentingan umum (kuantitatif) akan meniadakan kepentingan pribadi (kualitatif). Sebaliknya, semakin mengutamakan kepentingan pribadi (kualitatif) akan meniadakan kepentingan umum (kuantitatif). Ini yang harus disadari dalam menghadapi dan dijelaskan menengahi suatu polemik atau pertentangan apa pun, di mana pun dan kapan pun. Dan, sastrawan (baca: seniman) sadar, harga sesuatu karya terletak kemampuannya menciptakan momentum nilai di antara tarik ulur paradoks ini. Antara konvensi dan revolusi, antara pengaruh nilai lama dan mempengaruhi nilai baru.

SENI kemajuan adalah mempertahankan ketertiban di tengah-tengah perubahan, dan perubahan di tengah-tengah ketertiban (Alfred North Whitehead).

Kembali ke polemik ukuran nilai sastra menonjolkan seks. Dalam ilmu pengetahuan sosial paradigma baru TQZ, saya tetapkan satuan besaran pokok Z(ain) atau Sempurna, Q(uality) atau Kualitas, dan D(ay) atau Hari kerja (sistem ZQD), padanan m(eter), k(ilo)g(ram), dan s(econd/detik) ilmu pengetahuan eksakta, sistem mks). Artinya, kebenaran sesuatu bukan hanya dinilai skala kualitasnya (1-5Q dari sangat buruk, buruk, cukup, baik, dan sangat baik), tetapi juga sempurnanya (1-5Z, sangat tidak sempurna, tidak sempurna, cukup sempurna, mendekati sempurna, dan sempurna dari lima unsur fungsi TQZ, yang untuk TQZ Philosophy yaitu logics, dialectics, ethics, esthetics, dan metaphysics secara berurut). Artinya, kekurangan atau keburukan salah satu fungsi membuat suatu karya nilainya tidak sempurna.

Contoh, definisi paradigma lama, kesusastraan adalah tulisan yang indah. Paradigma baru, nilai keindahan tidak lengkap kalau tidak dikaitkan dengan unsur kebenaran, ketepatan, kebaikan, dan keabadian. Kini, definisi TQZ kesusastraan adalah seni tulisan yang benar, tepat, baik, bagus (indah), dan abadi secara sempurna. Artinya, bila ada pertentangan nilai akan karya sastra (juga yang lain), menunjukkan karya itu memiliki salah satu atau lebih unsur filsafatnya buruk, sebagai sebuah karya yang sempurna. (Memang, sah saja penulis mengejar keunikan atau kebaruan pribadi, mengeksploitasi unsur seks dalam karyanya. Mungkin saja berkualitas segi logika cerita, dialektika nilai, keindahan teknis penulisan dan karya monumental (abadi) suatu genre sehingga juara dalam satu perlombaan. Tetapi dalam paradigma TQZ, tidak sempurna karena abai unsur etika).

Sekarang jelas, yang dikejar penulis mana pun, bukan sekadar ukuran nilai kualitas beberapa unsur, tetapi karya dengan kualitas nilai kebenaran (lima unsur yang) sempurna. Inilah titik kerangka referensi bersama menilai karya sastra (dan juga apa pun) dalam sistem ilmu pengetahuan paradigma baru.

SEKOLAH dan kuliah, seminar dan training, buku dan makalah, ulasan dan kritikan, tanpa menyertakan alat metode (sistem ilmu pengetahuan) pelaksanaannya hanyalah dorongan mental yang membosankan, yang tidak efektif, efesien dan produktif (Qinimain Zain).

BAGAIMANA strategi Anda?

*) Qinimain Zain – Scientist & Strategist, tinggal di Banjarbaru – Kalsel, e-mail: tqz_strategist@yahoo.co.id (www.scientist-strategist.blogspot.com)