Pornografi versus Hak Berekspresi
Terkait dengan prinsip yang kedua, yaitu kewenangan negara untuk memberi pembatasan terhadap hak berekspesi warganegaranya dengan alasan kepentingan nasional termasuk melindungi moral masyarakat, semangat RUU APP ini sudah sejalan dengan prinsip tersebut. Tentu hal ini harus juga difahami bahwa definisi kepentingan nasional dan moral masyarakat harus sudah dirumuskan secara jelas sehingga tidak menghasilkan multitafsir. Meskipun di dalam Hukum Internasional sendiri tidak ada standard umum yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud sebagai moral masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks Indonesia yang multi-budaya, maka standard moral ini dapat diterjemahkan oleh masing-masing daerah, sehingga UU tersebut tidak kaku dalam penerapannya.
Mungkin kita bisa menyimak salah satu kasus di Eropa dalam hal seni berekspresi yaitu kasus Muller versus Switzerland, sebagai perbandingan. Dalam kasus ini Muller membuat lukisan mengenai sodomi dan berhubungan seksual dengan binatang, dan dipamerkan secara terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya. Pada akhirnya dia dikenai hukuman karena tindakannya mempertujukkan lukisan tersebut dianggap bertentangan dengan moral masyarakat meskipun Pengadilan memerintahkan agar hasil lukisannya tidak dihancurkan. Dalam kasus yang sama Pengadilan HAM Eropa juga sepakat dengan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pelarangan tersebut sesuai dengan pasal 10 Konvensi HAM Eropa karena untuk melindungi moral publik. Dari kasus tersebut justru perlindungan terhadap moral publik yang dimaksud bukan dalam hal ‘pembuatan’ lukisannya namun dalam hal „mempertunjukannya atau menyampaikannya (impart)’ di muka umum meskipun Muller tidak bermaksud meng ekspoitasi secara materi. Kondisi yang sama juga diatur dalam RUU APP (Pasal 17 (5)-lukisan tentang berhubungan seksual dengan hewan serta Pasal 19(4)-lukisan tentang sodomi). Yang perlu dipelajari dalam kasus ini, pun dinegara yang bersifat liberal dan individualistik, kepentingan dan moral publik masih sangat dilindungi.
Ketiga, mengenai syarat adanya kepentingan yang layak yaitu tingkat kebutuhan masyarakat pada substansi RUU ini, hal ini tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi-asumsi saja namun data kokret angka kejahatan yang terjadi di bidang pornografi dan pornoaksi perlu diinformasikan kepada masyarakat. Disamping itu ada baiknya pemerintah terutama DPR melihat fenomena terhadap pro dan kotra yang terjadi pasca RUU APP dikeluarkan. Pemahaman masyarakat yang partial karena kurangnya sosialisai dari sunstansi RUU ini juga dapat menjadi pemicu terhadap konflik yang berkepanjangan. Dalam hal ini harus ada keseimbangan antara opini yang dikeluarkan oleh masyarakat dan informasinya yang diterima.
Dari uraian di atas Penulis berkesimpulan bahwa RUU APP ini tidak gegabah dan menyamaratakan semua tindakan sebagai pornografi atau pornoaksi dan secara Hukum HAM Internasional telah memenuhi keempat kriteria dalam pembatasan suatu kebebasan beropini maupun berekspresi. Bahwa kelebihan dari RUU APP ini dipandang penulis sebagai hal yang sangat jarang dimiliki oleh UU lain yang hanya bersifat mengobati setelah adanya luka yang besar, tetapi ia lebih bernuansa preventif (memberikan perlindungan bagi masyarakat secara umum tidak hanya masa sekarang namun juga ke depan). Namun demikian RUU ini hanya dapat berlaku efektif nantinya jika dalam proses pembuatan, pengesahan serta penerapannya selalu melibatkan peran masyarakat secara aktif. (CSP,2006).
nyawiji ning astuti hariyati
04400024
kelas A/V1
Menurut pendapat saya sebelum kita mengkaji lebih lanjut ttg hal ini mka sblumnya kita harus mengtahui lbh dlu apa sbnarnya pornografi.Di satu sisi pornografi di agagp sbagai bentuk plecehan terhadap perempuan dan ksenangan dlam bingkai pikir laki-laki,sementara yg lain melihat pornografi sbg salah satu bentuk eksploitasi sex.menurut saya sendiri pornografi lebih mengacu pada suatu bentuk eksploitasi dpt berupa gambar,tulasan,foto,film,video kaset.pertunjukan yang mrangsang nafsu birahi,sbnrya yg menjadi kendala dlm perumusan RUU APP slahsatunya yaitu krn batasan2 tidak jelas,sgt sulit menentukan btasan krn sbnrnya ini trgantung individu dan budaya.dg corak indonesia yg beranekaragam dpt membhykan persatuan krn dpt menyeragamkan budaya yg ada,sebenarnya utk mengetahui batas2nya kita dpt berpedoman pd KUHP bahwa wlaupun tdk tersirat tp menunjukan bahwa kjahatan terhadap keseponan dan ksusilaan mngcu pd pornografi
,uu no40 thn1999 psl13a ttg pers bahwa di larang memuat iklan yang merendahkan kesopanan,kesusilaan,martabat,agama yg mengacu pd pornografi,uu no23/2002 ttg perlindungan anak psl13 ayat 1b adanya bentuk2 eksploitasi seksul atas anak.
saya tidak setuju jika pornografi d sebut kebebasan berekpresi,dalam kesenian akan menemui batasannya bila mana mulai menyentuh wilayah sexualitas atau pornografi,kbebasn berekspresi dlm dunia seni tdaklah sebebas sbagaimana dari kata bebas,dan membatasi kebebasan berkesenian bkan berarti menghalangi hak utk berekpresi scra umum,namun lbh pada upaya agar tdk berbenturan pd nilai sosial,moralitas yang di anut orang lain. perlu d ingat bahwa nilai kepatutan dan kesantunan berlaku d mana saja.
pelaksanaan HAM perlu pembatasan,bahkan negar liberal amerika membatasi ttg hal ini,memang banyak d temukan mjalah,hambar,acra tv,situs2 porno itu smua memang d izinkan tp di saat yg sama mengeluarkan regulasi yg mlrang child/kid pornografi,stasiun tv yg d tjukan utk klyak umum d jarang mempertunjukan sex,mediany tdk d jual bebas,situs internet hrus menjaga agar tdk mdh d akses oleh anak dg mgnakan no IDcard.dan satu hal juga yg perlu d ingat bhwa kbebsn exspresi bkn hak asasi mutlak.
referensi
1.KUHP
2.WWW.GOOGLE.COM
3.UU NO 40 THN1999 TTG PERS
4.UU NO23 THN2002 TTG
PERLINDUNGAN ANK
5.ARMANDO,ADE.2004.MENGUPAS BATAS
PORNOGRAFI