Apakah “Derogable Rights” dan “Non derogable Rights” itu?
Istilah derogable rights diartikan sebagai hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu. Sementara itu istilah non derogable rights maksudnya adalah ada hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi(dikurangi) pemenuhannya oleh negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun.
Dua kovenan penting tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yaitu Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOSBUD) sesungguhnya memuat jenis-jenis hak yang memiliki sifat berbeda dalam pelaksanaannya. Kovenan Hak SIPOL diantaranya memuat hak-hak seperti hak hidup, hak bebas dari perbudakan dan penghambaan, hak untuk tidak dijadikan obyek dari perlakuan penyiksaan-perlakuan atau penghukuman keji, hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia, hak untuk mendapatkan pemulihan menurut hukum, hak untuk dilindungi dari penerapan hukum pidana karena hutang, hak untuk bebas dari penerapan hukum pidana yang berlaku surut, hak diakui sebagai pribadi didepan hukum, kebebasan berpikir dan berkeyakinan agama. Hak-hak tersebut diatas termasuk hak yang tergolong dalam non derogable rights.
Dengan demikian, tidak dibernarkan suatu negara manapun mengurangi, membatasi atau bahkan mengesampaikan pemenuhan dari hak-hak di atas. Kalau toh pembatasan terpaksa harus dilakukan, hanya dan bila hanya syarat-syarat komulatif yang ditentukan oleh Kovenan tersebut dipenuhi oleh negara yang bersangkutan. Syarat komulatif yang dimaksud adalah
pertama: sepanjang ada situasi mendesak yang secara resmi dinyatakan sebagai situasi darurat yang mengancam kehidupan bernegara
kedua: penangguhan atau pembatasan tersebut tidak boleh didasarkan pada diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial,
dan ketiga pembatasan dan penangguhan yang dimaksud harus dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB).
Sementara itu yang dimaksudkan sebagai hak yang bersifat dapat ditangguhkan atau dibatasi oleh negara pemenuhannya adalah yang dimuat dalam Kovenan kedua, yaitu Kovenan Hak EKOSOSBUD. Diantaranya yang dimaksud sebagai derobagle rights adalah: hak untuk bekerja, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik, hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi, hak mendapatkan pendidikan, hak berpartisipasi dan berbudaya. Namun sama halnya seperti hak SIPOL, penangguhan atau pembatasan juga diperketat yaitu dalam hal pembatasan tersebut harus diatur oleh hukum dan dengan maksud semata-mata untuk memajukan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis (Lihat Pasal 4 Kovenan Hak Ekososbud).
Oleh karena dua Kovenan di atas merupakan bagian dari The Internasional Bill of Rights yang bersifat universal dan berlaku sebagai hukum yang mengikat semua negara, maka suatu negara tidak bisa mengabaikan hak-hak warga negaranya hanya dengan dalih demi melindungi kepentingan umum, tanpa adanya aturan yang sudah dinyatakan sebelumnya dalam suatu UU yang berlaku efektif di negara tersebut. Terlebih lagi pemenuhan hak-hak SIPOL, dimana jika salah satu atau dua syarat saja yang dijelaskan di atas terpenuhi, masih belum cukup kuat untuk dijadikan dasar bagi negara melakukan pembatasan dan penangguhan.
Abdullah syafii
04400116
VI / C
Fakultas hokum
Kebebasan adalah hakekat dari kehidupan manusia,keadilan merupakan hilangnya penghisapan manusia dengan manusia yang lain ( karl mark )
Pada abad 18 berkembang pandangan hukum yuridi dogmatis yang memandang bahwa penerapan hukum hanya didasarkan pada ketentuan yang telah diatur,tetapi pada awal abad 19 pandangan hukum yang yuridis dogmatis, mulai dikritisi salah satu tokohnya adalah van savigny yang berpandangan bahwa penerapan hukum tidak semata-mata hanya didasarka pada ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus dipertimbangkan factor- factor yang melandasi terhadap perbuatan seseorang maupun landasan yang melatarbelakangi terbentuknya suatu hukum, pandangan ini dikenal dengan aliran yuridis histories ( sosiologi hukum ; Prof. Dr. Sapticjo Raharjo ), memang ulasan teoritis di atas sedikit ada korelasinya dengan permasalahan HAM, tetapi kalau kita lihat secara jeli, teoretis di atas ada korelasi yang erat dengan permasalahan hukum, sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum merupakan produk dari konfigurasi politik yang berada pada pembentuk ( critik legal studies )
Kebebasan pada setiap manusia merupakan hak yang dimiliki sejak lahir,yang tidak bisa di kurangi oleh siapapun, dalam konvenan internasional ada beberapa hal mengenai hak asasi manusia yang dapat dikurangi demi kepentingan Negara (derogble right ) dan ada juga yang tidak dapat dikurangi oleh Negara meskipun dalam kondisi Negara yang darurat. ( non derogble right ), untuk hak yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan Negara adalah hak yang berkaitan dengan social dan politik, hak ini sifatnya hak yang berada pada internal manusia. diantaranya seperti hak mendapat kebebasan sehingga lepas dari segala bentuk penyiksaan, hak untuk hidup, hak mendapatkan martabat, hak lepas dari penghambaan. sedangkan dalam hak non derogble atau hak yang bisa dikurangi meliputi hak untuk berserikat, hak unruk berpolitik serta hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hak mendapatkan adil dan merata.tetapi pengurangan hak yang bersifat non derogble ini harus diatur di dalam hokum agar adanya jaminan kesejahteraan umum.
Sehingga hak asasi manusia dapat dikurangi ( non derogble ) apabila di dalam suatu Negara tersebut memungkinkan untuk mengurangi dengan dasar demi kepentingan Negara.tetapi yang harus kita amati disini untuk pengurangan ini ada beberapa ketentuan atau permasalahan yang dirasa sangat urgent misalkan hak untuk mengurangi organisasi apabila dirasa berbahaya, kita melihat saat ini bahwasanya semua pengetahuan maupun aktifitas tidak berdiri independent.tetapi semua ada kepentingan.secara global ada dua garis politik ( ideology ) yang bertarung dan tidak bisa didamaikan.yakni kapitalisme dan komunisme. perlu diakui bahwa saat ini secara mayoritas Negara-negara yang ada saat ini masih mengusung kapitalisme termasuk Indonesia dibawah komando amerika serikat. sedangkan kalangan yang berpaham kapitalisme berada di daerah Negara yang berkembang progresif seperti daerah benua amerika latin yang mengalami kemajuan politik, dan kalau penerapan non derogable ini diterapkan yang teruatama mengurangi hak berorganiasi, langkah ini merupakan mengalami kemunduran.karena dengan pengurangan untuk hak berorganiasi merupakan langkah kalangan kaum capital untuk menghabisi lawan politiknya.seperti halnya peristiwa pembantaian lascar perjuangan era kemerdekaan dibawah komando M HATTA. Serta pembumi hangusan sang malaikat orang miskin PKI oleh kalangan capital dibawah komando soeharto dan nasution ( yang berlawan 2004 : pembongkaran sejarah kebenaran PKI ) ,yang kedua mengenai permasalahan pengurangan hak bekerja, permasalahan kesejahteraan seseorang saat ini berdasarkan pada pendapatan setiap harinya,sesuai dengan criteria orang miskin menurut IMF adalah seseorang yang berpendapatan setiap harinya kurang dari $ 2. dalam praktek kapitalisme yang saat ini berkembang, selalu menerapkan teori efisiensi, sehingga yang menjadi korban adalah para pekerja.apabila dalam konvenan ini dilakukan pengurangan hak pekerja maka secara tidak langsung akan mengurangi hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak atau hak untuk kesejahteraan.sehingga ini tidak tepat jikalau permasalahan hak bekerja demi kesejahteraan dikurangi dengan alasan kesejateraan umum.
Hak asasi yang melekat pada manusia merupakan hak yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, hak ini bukan merupakan hak pemberian dari lembaga negara, tetapi memang sudah ada sejak manusia di lahirkan.misalnya hak untuk hidup dan hak untuk lepas dari segala bentuk perbudakan dan penindasan, yang perlu kita garis bawahi disini adalah lahirnya regulasi mengenai HAM ini karena terjadinya traumatic politik akibat perang kapitalisme , fasisme, komunisme ( PD II ) Dimana ribuan orang menjadi korban dari bentuk penindasan yang telah dilegitimasi oleh negara, misalnya pada era fasis jerman di bawah komando Hitler.para pemuda jerman dipasok pemikiran nasionalisme sempit,dan juga penerapan sistem militer bagi rakyat. Pengakuan secara universalitas hak asasi manusia harus diberlakukan di setiap negara tanpa adanya pengecualian,langkah ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang didasari kepentingan politik. Tetapi untuk penegakan hak asasi manusia secara unversalitas atau yang dikenal dengan azas universalitas masih disangsikan dalam penerapanya meskipun secara internasioanal sudah ditekankan bagi setiap negara untuk diratifikasi,kondisi tersebut disesuiakan pada perpolitikan dan sisitem di suatu negara yang meratifikasinya.misalkan Indonesia yang baru meratifikasinya pada tahun 1999 padahal declaration of human right yang disahkan pada tahun 1948.ada apa dengan dengan indonesiaku ?, sampai saat ini masih dirasakan betul ketidak seriusan penerapan perlindungan hak asasi manusia, misalkan pembongkaran kasus pembantaian PKI secara massal tanpa melalui mekanisme pengadilan yang di sinyalir terbesar nomor tiga di dunia. .