Apakah “Derogable Rights” dan “Non derogable Rights” itu?


Istilah derogable rights diartikan sebagai hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu. Sementara itu istilah non derogable rights maksudnya adalah ada hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi(dikurangi) pemenuhannya oleh negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun.

Dua kovenan penting tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yaitu Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOSBUD) sesungguhnya memuat jenis-jenis hak yang memiliki sifat berbeda dalam pelaksanaannya. Kovenan Hak SIPOL diantaranya memuat hak-hak seperti hak hidup, hak bebas dari perbudakan dan penghambaan, hak untuk tidak dijadikan obyek dari perlakuan penyiksaan-perlakuan atau penghukuman keji, hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia, hak untuk mendapatkan pemulihan menurut hukum, hak untuk dilindungi dari penerapan hukum pidana karena hutang, hak untuk bebas dari penerapan hukum pidana yang berlaku surut, hak diakui sebagai pribadi didepan hukum, kebebasan berpikir dan berkeyakinan agama. Hak-hak tersebut diatas termasuk hak yang tergolong dalam non derogable rights.


Dengan demikian, tidak dibernarkan suatu negara manapun mengurangi, membatasi atau bahkan mengesampaikan pemenuhan dari hak-hak di atas. Kalau toh pembatasan terpaksa harus dilakukan, hanya dan bila hanya syarat-syarat komulatif yang ditentukan oleh Kovenan tersebut dipenuhi oleh negara yang bersangkutan. Syarat komulatif yang dimaksud adalah

pertama: sepanjang ada situasi mendesak yang secara resmi dinyatakan sebagai situasi darurat yang mengancam kehidupan bernegara

kedua: penangguhan atau pembatasan tersebut tidak boleh didasarkan pada diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial,

dan ketiga pembatasan dan penangguhan yang dimaksud harus dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB).

Sementara itu yang dimaksudkan sebagai hak yang bersifat dapat ditangguhkan atau dibatasi oleh negara pemenuhannya adalah yang dimuat dalam Kovenan kedua, yaitu Kovenan Hak EKOSOSBUD. Diantaranya yang dimaksud sebagai derobagle rights adalah: hak untuk bekerja, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik, hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi, hak mendapatkan pendidikan, hak berpartisipasi dan berbudaya. Namun sama halnya seperti hak SIPOL, penangguhan atau pembatasan juga diperketat yaitu dalam hal pembatasan tersebut harus diatur oleh hukum dan dengan maksud semata-mata untuk memajukan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis (Lihat Pasal 4 Kovenan Hak Ekososbud).

Oleh karena dua Kovenan di atas merupakan bagian dari The Internasional Bill of Rights yang bersifat universal dan berlaku sebagai hukum yang mengikat semua negara, maka suatu negara tidak bisa mengabaikan hak-hak warga negaranya hanya dengan dalih demi melindungi kepentingan umum, tanpa adanya aturan yang sudah dinyatakan sebelumnya dalam suatu UU yang berlaku efektif di negara tersebut. Terlebih lagi pemenuhan hak-hak SIPOL, dimana jika salah satu atau dua syarat saja yang dijelaskan di atas terpenuhi, masih belum cukup kuat untuk dijadikan dasar bagi negara melakukan pembatasan dan penangguhan.

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
UU KDRT TIDAK HANYA MELINDUNGI PEREMPUAN
Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: ANTARA AMNESTY dan REPARASI, Menuju Keseimbangan demi Keadilan

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

Abdullah syafii
04400116
VI / C
Fakultas hokum

Kebebasan adalah hakekat dari kehidupan manusia,keadilan merupakan hilangnya penghisapan manusia dengan manusia yang lain ( karl mark )

Pada abad 18 berkembang pandangan hukum yuridi dogmatis yang memandang bahwa penerapan hukum hanya didasarkan pada ketentuan yang telah diatur,tetapi pada awal abad 19 pandangan hukum yang yuridis dogmatis, mulai dikritisi salah satu tokohnya adalah van savigny yang berpandangan bahwa penerapan hukum tidak semata-mata hanya didasarka pada ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus dipertimbangkan factor- factor yang melandasi terhadap perbuatan seseorang maupun landasan yang melatarbelakangi terbentuknya suatu hukum, pandangan ini dikenal dengan aliran yuridis histories ( sosiologi hukum ; Prof. Dr. Sapticjo Raharjo ), memang ulasan teoritis di atas sedikit ada korelasinya dengan permasalahan HAM, tetapi kalau kita lihat secara jeli, teoretis di atas ada korelasi yang erat dengan permasalahan hukum, sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum merupakan produk dari konfigurasi politik yang berada pada pembentuk ( critik legal studies )

Kebebasan pada setiap manusia merupakan hak yang dimiliki sejak lahir,yang tidak bisa di kurangi oleh siapapun, dalam konvenan internasional ada beberapa hal mengenai hak asasi manusia yang dapat dikurangi demi kepentingan Negara (derogble right ) dan ada juga yang tidak dapat dikurangi oleh Negara meskipun dalam kondisi Negara yang darurat. ( non derogble right ), untuk hak yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan Negara adalah hak yang berkaitan dengan social dan politik, hak ini sifatnya hak yang berada pada internal manusia. diantaranya seperti hak mendapat kebebasan sehingga lepas dari segala bentuk penyiksaan, hak untuk hidup, hak mendapatkan martabat, hak lepas dari penghambaan. sedangkan dalam hak non derogble atau hak yang bisa dikurangi meliputi hak untuk berserikat, hak unruk berpolitik serta hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hak mendapatkan adil dan merata.tetapi pengurangan hak yang bersifat non derogble ini harus diatur di dalam hokum agar adanya jaminan kesejahteraan umum.

Sehingga hak asasi manusia dapat dikurangi ( non derogble ) apabila di dalam suatu Negara tersebut memungkinkan untuk mengurangi dengan dasar demi kepentingan Negara.tetapi yang harus kita amati disini untuk pengurangan ini ada beberapa ketentuan atau permasalahan yang dirasa sangat urgent misalkan hak untuk mengurangi organisasi apabila dirasa berbahaya, kita melihat saat ini bahwasanya semua pengetahuan maupun aktifitas tidak berdiri independent.tetapi semua ada kepentingan.secara global ada dua garis politik ( ideology ) yang bertarung dan tidak bisa didamaikan.yakni kapitalisme dan komunisme. perlu diakui bahwa saat ini secara mayoritas Negara-negara yang ada saat ini masih mengusung kapitalisme termasuk Indonesia dibawah komando amerika serikat. sedangkan kalangan yang berpaham kapitalisme berada di daerah Negara yang berkembang progresif seperti daerah benua amerika latin yang mengalami kemajuan politik, dan kalau penerapan non derogable ini diterapkan yang teruatama mengurangi hak berorganiasi, langkah ini merupakan mengalami kemunduran.karena dengan pengurangan untuk hak berorganiasi merupakan langkah kalangan kaum capital untuk menghabisi lawan politiknya.seperti halnya peristiwa pembantaian lascar perjuangan era kemerdekaan dibawah komando M HATTA. Serta pembumi hangusan sang malaikat orang miskin PKI oleh kalangan capital dibawah komando soeharto dan nasution ( yang berlawan 2004 : pembongkaran sejarah kebenaran PKI ) ,yang kedua mengenai permasalahan pengurangan hak bekerja, permasalahan kesejahteraan seseorang saat ini berdasarkan pada pendapatan setiap harinya,sesuai dengan criteria orang miskin menurut IMF adalah seseorang yang berpendapatan setiap harinya kurang dari $ 2. dalam praktek kapitalisme yang saat ini berkembang, selalu menerapkan teori efisiensi, sehingga yang menjadi korban adalah para pekerja.apabila dalam konvenan ini dilakukan pengurangan hak pekerja maka secara tidak langsung akan mengurangi hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak atau hak untuk kesejahteraan.sehingga ini tidak tepat jikalau permasalahan hak bekerja demi kesejahteraan dikurangi dengan alasan kesejateraan umum.

Hak asasi yang melekat pada manusia merupakan hak yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, hak ini bukan merupakan hak pemberian dari lembaga negara, tetapi memang sudah ada sejak manusia di lahirkan.misalnya hak untuk hidup dan hak untuk lepas dari segala bentuk perbudakan dan penindasan, yang perlu kita garis bawahi disini adalah lahirnya regulasi mengenai HAM ini karena terjadinya traumatic politik akibat perang kapitalisme , fasisme, komunisme ( PD II ) Dimana ribuan orang menjadi korban dari bentuk penindasan yang telah dilegitimasi oleh negara, misalnya pada era fasis jerman di bawah komando Hitler.para pemuda jerman dipasok pemikiran nasionalisme sempit,dan juga penerapan sistem militer bagi rakyat. Pengakuan secara universalitas hak asasi manusia harus diberlakukan di setiap negara tanpa adanya pengecualian,langkah ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang didasari kepentingan politik. Tetapi untuk penegakan hak asasi manusia secara unversalitas atau yang dikenal dengan azas universalitas masih disangsikan dalam penerapanya meskipun secara internasioanal sudah ditekankan bagi setiap negara untuk diratifikasi,kondisi tersebut disesuiakan pada perpolitikan dan sisitem di suatu negara yang meratifikasinya.misalkan Indonesia yang baru meratifikasinya pada tahun 1999 padahal declaration of human right yang disahkan pada tahun 1948.ada apa dengan dengan indonesiaku ?, sampai saat ini masih dirasakan betul ketidak seriusan penerapan perlindungan hak asasi manusia, misalkan pembongkaran kasus pembantaian PKI secara massal tanpa melalui mekanisme pengadilan yang di sinyalir terbesar nomor tiga di dunia. .

Silahkan tulis komentar di sini.
Apakah derogable rights dan non derogable rights itu?
Istilah derogable rights diartikan sebagai hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu. Sementara itu istilah non derogable rights maksudnya adalah ada hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi(dikurangi) pemenuhannya oleh negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun.
Pengertian HAM itu sendiri menurut Prandom Naning bahwa “hak yang melekat pada martabat manusia yang melekat padanya sebagai insan ciptaan tuhan yang mana hak yang melekat pada diri manusia itu tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.
Akan tetapi kemudian hal tersebut berlainan dengan kenyataan sekarang ini, banyak negara yang melalaikan hak-hak warga negaranya, seperti halnya dinegara kita pada kasus munir, Penghilangan munir yang dinilai merupakan pelanggaran HAM dalam kasus ini menurut hasan wirayuda dalam sidang pertama dewan HAM PBB pemerintah indonesia memberikan perioritas utama pada hak untuk hidup (The Rights ti life)sebagai hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya (non derogable rights). inilah yang kemudian menegaskan bahwa hak asasi yang melekat pada diri manusia sama sekali tidak boleh dibatasi kecuali terdapat beberapa syarat yang telah dikemukakan diatas.
Dalam undang-undang RI No.39 Tahun 1999 juga ditegas bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, yang bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
dalam undang-undang telah banyak sekali dijelaskan tentang HAM tersebut misalnya saja dalam Preambul undang-undang, pasal 27 (Equality)before the law,pekerjaan dan penghidupan yang layak,pasal 28 kemerdekaan berserikat, pasal 29 tentang kebebasab beragama,pasal 30 tentang pembelaan negara,pasal 31 pendidikan negara, pasal 34 fakir miskin,dll
pada kesimpulannya hak tentang derogable rights dan non derogable rights adalah dua hak yang sama-sama penting dan tiada siapapun boleh membatasinya

Aulga M.M.P
04400122
VI / C
Fakultas hukum

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki sejak lahir misalkan hak untuk hidup,hak untuk mendapatkan kebebasan dari segala bentuk penindasan.mengenai hak asasi manusia dibagi menjadi dua hak yaitu hak sospol dan hak ekosusbud.hak yang dikualifikasikan dalam hak sospol adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak dia ada,yakni hak untuk hidup, hak lepas dari segala bentuk penindasan maupun perbudakan.sedangkan hak yang dikualifikasi dalam hak ekosusbud adalah hak untuk berorganisasi, hak untuk mendapatkan pekerjaan,atau bisa disebut sebagai hak yang berada pada eksternal manusia. Untuk mengenai hak sipol secara global bisa disebut non derogbel atau tidak bisa dikurangi,karena ini berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia secara langsung, sedangkan hak derogbel atau hak yang bisa dikurangi adalah hak yang berada pada diri luar manusia atau pemberian dari lembaga negara ( ekosusbud ).

Untuk permasalah hak derogbel bisa dilakukan intervensi negara, dengan alasan demi kepentingan negara ketika negara dalam kondisi darurat. Misalkan hak untuk berorganisasi.dimana dalam suatu negara terjadi pertentangan politik maka pemerintah setempat bisa melakukan pembubaran organisasi,secara implicit tidak tepat kemudian jika di dalam hak asasi mengenai kebebsan berserikat itu dikurangi.dikarenakan itu bisa digunakan landasan negara untuk mengabisi lawan politiknya, sehingga berdampak pada tertutupnya ruang demokrasi. Karena secara umum regulasi merupakan cetakan dari kepentingan politik yang bertarung di lembaga legislative.

Sejarah kelam penyiksaan kaum manusia yang berada pada polis- polis yunani melalui perbudakan sampai pembantaian manusia pada perang dunia II merupakan landasan terbentuknnya konvenan HAM, dengan tujuan hak yang dimilki setiap manusia bisa dijamin oleh regulasi. Dengan pertimbangan humanis tersebut maka diperlukan penekanan penerapan hak asasi manusia di setiap negara, agar tidak sejarah kelam manusia tidak terjadi lagi.penerapan ini dikenal dengan azas universalitas, yang menjadi permasalahan saat ini bisakah azas universalitas di tegakkan ? pada permasalahan ini dilihat kondisi di negara tersebut, misalkan di Indonesia yang baru meratifikasi HAM pada tahun 1999 pasca lengsernya kepemimpinan orde baru.padahal pada era orde baru banyak sekali pelanggaran HAM yang telah dilakukan, dengan realitas tersebut bisa dikatakan bahwa konstalasi politik lah yang bisa menerapkan azas universalitas. Bukan regylasi atau azas tersebut yang bisa meredam konstalasi politik

Bismilahirrohmanirrohim

Kalau kita berbicara mengenai penangguhan dan pengurangan HAM ( hak asasi manusia), dalam hal ini HAM bisa dilanggar begitu saja oleh semua orang. Dalam konsep soal di atas telah ada dua hal mengenai masalah penagguhan dan pembatasan HAM yaitu Derogable (EKOSOSBUD) dan non-Derogable Rights ( SIPOL ). Dari kedua istilah tersebut di dalam penerapannya harus seimbang atau tidak boleh mengesampingkan mengingat HAM itu sendiri merupakan hak dasar atau pokok yang paling mendasar yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia lahir kedunia. Sehingga dengan demikian masalah perlindungan terhadap HAM merupakan suatu hal yang sangat penting sekali. Jadi apabila terjadi pelanggran terhadap HAM ini maka pelakunya harus segera diadaili tanpa memandang perbedaan suku, agama ras, warna, kulit, dan lain-lain.
Dalam kasus-kasus pelanggran HAM yang paling banyak terjadi adalah dari aspek sipil dan politik ( SIPOL ),misalnya; dalam masalah pemusnahan ras, Genocide, dan kejahatan perang atau pada saat konflik dan lain-lain yang mana tindakan tersebut digolongkan kedalam pelanggran HAM berat sebab tindakan tersebut sangatlah merugikan keselmtan selutruh umat manusia. Maka dari itu guna menegakkan HAM dalam suatu negara, setiap negara yang telah ikut meratifikasi “Declaration universal of human rights”(DUHAM) selain mentaati dan mematuhi terhadap apa yang telah di atur dalam piagam tersebut, maka untuk mengaplikasikanya perlu di buatkan pengadilan kusus yang mengadili terhadap pealanggaran HAM. Hal ini dimaksudkan agar pelanggran HAM tidak merajalela bagi tiap-tiap negara yang ikut meratifikasi DUHAM yang dikeluarkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.

Perjuangan hak-hak asasi manusia muncul pada abad ke-XVIII,pada saat pecahnya dua revolusi kerakyatan di Amerika dan di Perancis itu berpusat diseputar dua konsep hak. Yang pertama adalah hak manusia untuk berkebebasan dalam status mereka yang baru sebagai warga negara (yang bukan lagi kawula raja),dan yang kedua adalah hak manusia yang juga asasi untuk mengambil bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan politik. Itulah dua set hak-hak asasi yang masing-masing sampai kini dikenal sebutan hak-hak sipil (civil rights) dan hak-hak politik (political rights). Bahwa kedua set hak asasi itu yang mengedepan sepanjang pergulatan pemikiran dan perjuangan fisik pada masa itu dapatlah dimengerti manakala diiingat sejak abad ke-XII para pemikir dan para negarawan Barat membuka diri untuk mewacanakan hakikat dan dasar-dasar pembenar setiap kekuasaan yang harus dihadapkan secara normatif ke rasio indeterminisme manusia-manusia individu. Hak sipil adalah hak seseorang warga (civil civis) untuk menikmati kebebasan dalam berbagai hal, antara lain sebagai contoh untuk bergerak pindah secara bebas tanpa dibatasi oleh keputusan pemerintah, untuk dijamin kemerdekaannya dan keselamatan dirinya (dari penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang dan dari penyiksaan-penyiksaan oleh aparat negara), atau pula untuk tidak dihukum tanpa proses peradilan yang jujur dan tak memihak. Hak untuk berserikat (guna memperjuangkan ide-ide politik) dan hak untuk mengeluarkan dan menyiarkan pendapat yang dimaksudkan untuk mempengaruhi secara penuh kritik setiap kebijakan dan keputusan pemerintah, adalah dua dari sekian banyak contoh mengenai hak-hak asasi manusia dalam kehidupan politik.
Dari beberapa penjelasan yang ada di atas sangatlah jelas bahwasannya prinsip non-derogable mempunyai makna yang sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia kususnya dalam bidang sosial politik. Sedangkan prinsip derogable dalam hal ini juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan prinsip non-derogable.keterkaitan itu adalah bahwasannya,menyangkut kepada kepentingan dari setiap manusia yang wajib dilindungi hak-haknya dari segala bentuk perbuatan yang sifatnya mengancam keselamatan jiwa dan kesejahteraannya, baik dari aspek SIPOL-nya dan juga aspek EKOSOSBUD.
Wallahu a’lam bisshowab

Oleh;
NUR HADI
04400136/ V-C
Sumber:
- Atmasasmita,Romli, Reformasi, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, C.V Mandar Maju, Bandung, 2001
- http://www. Elsam. Com
- Sukaya, Zaelani Endang dkk, Pendidikan Kwarganegaraan untuk perguruan tinggi, Paradigma, yogyakarta, 2002

Sebelum masuk pada poin inti mengenai Derogable Right dan Non Derogable Right maka saya akan mengulas perkembangannya konsep dasarnya dibataskan pada hak-hak yang berkenaan dengan kebebasannya sebagai warga negara. Di sini, pada awal perkembangannya, apa yang disebut hakhak asasi manusia itu merupakan produk pergulatan pemikiran dan perubahanperubahan yang ditimbulkannya dalam perikehidupan sosial-politik. Konsep mengenai hak-hak manusia ini benar-benar merefleksikan dinamika sosial-politik dalam ikhwal hubungan antara suatu institusi kekuasaan dan para subjek yang dikuasai. Inilah konsep yang mulai lantang mempertanyakan hak-hak manusia dalam kedudukan mereka yang terkini sebagai warga negara di hadapan kekuasaan negara dan para pejabatnya. Ide dan konsep hak-hak manusia seperti ini lahir dan berkembang marak tatkala sejumlah pemikir Eropa Barat yang berpikiran cerah pada suatu zaman – khususnya sepanjang belahan akhir abad 18 – mulai mempertanyakan keabsahan kekuasaan para monarkhi yang absolut berikut wawasan tradisionalnya yang amat diskriminatif dan memperbudak. Tatkala di negeri-negeri Barat — secara suksesif akan tetapi juga berdaya akumulatif – gagasangagasan baru itu mulai berpengaruh luas, gerakan revolusioner untuk merealisasi citacita kebebasan dan egalitarianisme (demi ketahanan dan kemakmuran bangsa !) menjadi tak dapat ditahan-tahan lagi. Komunitas-komunitas warga sebangsa, diorganisasi dalam wujud institusi politik baru yang memproklamasikan diri sebagai negara republik yang demokratik, lahir secara berturut-turut di benua Amerika (Negara Federal Amerika Serikat, 1776) dan Aspek yang melatarbelakanginya yaitu kultural dan pula agama atau kepercayaannya.Hak Azasi Manusia itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki sesiapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut. Pengakuan atas adanya hak-hak manusia yang asasi memberikan jaminan baik secara moral demi hukum kepada setiap manusia untuk menikmati kebebasan dari segala bentuk penindasan. Penindasan, perampasan, penganiayaan atau perlakuan apapun lainnya yang menyebabkan manusia itu tak dapat hidup secara layak sebagai manusia yang merupakan ciptaan Allah yang paling mulia di bumi ini. Bertahun lamanya manusia dalam jumlah massal hidup dalam keadaan di kesampingkannya hak-haknya yang asasi. Dalam keadaan seperti itu manusia dalam jumlah massal harus hidup dalam kondisi yang amat tak bermartabat, tak mempunyai harta milik sebagai bekal hidup yang layak, dan bahkan tidak memiliki diri dan kepribadiannya sendiri. Maka konsep dasar mengenai apa yang pada asasnya harus dimaksudkan dengan hak-hak manusia yang asasi serta pula yang mesti ditujukan dengan pelanggarannya untuk memperoleh kejelasan mengenai batas-batas ruang lingkupnya. Batas dan ruang lingkup inilah sampai kini pun masih terus berlangsung, seiring sejalan dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri dalam kebutuhannya yang tak kunjung berakhir untuk memperoleh keseimbangan yang jelas antara kekuasaan atau kewenangan para pengelola pemerintahan dan kebebasan rakyat atau warga yang mengklaim dirinya sebagai penguasa. Dari berbagai kategori hak, baik menurut bidang (SIPOL) seperti hak kebebasan warga dan hak untuk berpolitik, yang kedua-duanya terbilang hak-hak yang klasik dari generasi pertama, dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural, yang merupakan dari generasi kedua, maupun menurut kaum penerimanya (seperti hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak kaum minoritas, dan/atau hak-hak penderita cacat), maka baik itu ketika ada pembatasan, yang perlu di telaah adanya konstalasi politik di belakang itu dan atau tidak ada pembatasan ini hanya iming – iming awal dan terus berkelanjutan ketika tidak ada kontrol baik secara ekstra parlementer dan parlementer maka aspek yang harus di rubah dari beberapa strata adalah (1) gerak kesadaran dari aparatur, komoditas dan individu (2) Dianalis atas manusia yang mana merupakan puncak ketertindasan atas semua peraturan (3) kesadaran berpolitik masyarakat.
Referensi : (1). Karl Mark, Revolusi dan Sosialisme : Sanggahan terhadap Frans Magnis Suseno. (2) Mahendra Yusril Ihza, “ ideology dan Negara “ dalam Gazali (ed) tokoh intelektual muda, Rajawali, Jakarta.

Oleh:
Efendi Slamet Ready
04400110 / VI-C

fehni budi cahyono
04400138
VI/C
fakultas hukum

Dapat diketahui dari beberapa alasan mengapa masih banyak negara atau masyarakat pada umumnya yang meragukan uneversalitas duham.seperti halnya indonesia yang tidak ikut andil dalam perumusan asas-asas yang di muat dalam uneversalitas duham ini bukan berarti indonesia tidak mau ikut merumuskan asas-asas duham akan tetapi keadaan ekonomi,sosial dan budaya indonesia pada saat itu tidak atau kurang stabil karena stabilitas bangsa atau negara sangatlah penting dan sangat dibutuhkan demi kemajuan suatu bagsa.akan tetapi perlu diketahui juga bahwa penegakan HAM sangatlah penting bagi kemajuan bangsa dan negara. kembali pada permasalahan universalitas duham ini diragukan bagi negara-negara karena duham merupakan pernyataan umum yang mengikat negara-negara sebagai hukum karena masih banyak negara yang masih melanggar prinsip-prinsip HAM akan tetapi tidak ada penyelesaian masalah tersebut secara kongkrit.jiwa,kepribadian,karakter suatu bangsa dan negara sangat berbeda jadi karakter,jiwa,dan kepribadian bansa yang tidak sesuai dengan asas asas yang termuat dalam DUHAM akan meragukan Ke UNEVERSALITASAN DUHAM. walapun mengingat HAM itu sangat penting bagi kemajuan bangsa dan negara.

Silahkan tulis komentar di sini.
Pentingnya Kesadaran Universal guna Menerapkan HAM

Oleh: Imam Ma’Arif*
03120014/03400276

Hak-hak Asas Manusia umumnya dipahami sebagai hak-hak yang dimiliki setiap manusia. Konsep HAM mengakui bahwa setiap manusia berhak menikmati hak asasinya tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, gender, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, kebangsaan atau asal usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya. Hak-hak asasi manusia secara hukum dijamin dengan Hukum HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok dari tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan dasar serta harkat dan martabat manusia. Hukum HAM tersebut dituangkan ke dalam perjanjian kesepakatan, hukum kebiasaan internasional, sekumpulan prinsip dan sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum HAM di satu sisi dapat mengharuskan negara untuk melakukan tindakan tertentu dan di sisi lain melarang pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu. Namun demikian, hukum tidak membentuk HAM. HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu karena dia manusia. Kesepakatan dan sumber-sumber hukum lainnya umumnya bertujuan melindungi secara formal hak-hak individu dan kelompok dari tindakan pemerintah baik tindakan yang menekan maupun tindakan yang mengabaikan yang mempengaruhi pelaksanaan HAM.
Beberapa sifat utama HAM:
 HAM didasarkan atas peghormatan harkat dan martabat manusia
 HAM bersifat universal yang artinya pelaksanaannya dilakukan secara merata tanpa diskriminasi terhadap siapapun
 HAM bersifat tak dapat dipisahkan, yang artinya tak seorangpun dapat merampas hak-hak asasi sesamanya, kecuali dalam kondisi tertentu: misalnya, hak kebebasan dapat dibatasi jika seseorang dinyatakan bersalah oleh meja hijau.
 HAM bersifat utuh, saling terkait dan saling bergantung karena tidak cukup jika hanya menghargai sebagian dari hak-hak asasi manusia dan yang lainnya diabaikan.
Dalam kenyataannya, pelanggaran atas satu hak sering akan mempengaruhi hak-hak lainnya. Karena itu, seluruh hak-hak asasi manusia memiliki nilai penting yang sama dan sama-sama merupakan esensi atau saripati bagi harkat dan martabat setiap orang.
Oleh karena itu, HAM harus dihormati dan HAM hanya akan dapat ditegakkan dan dilaksanakan apabila pada setiap diri manusia telah mengerti dan menghormati hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang memang pada hakikatnya hak tersebut telah melekat pada diri manusia semenjak manusia itu lahir ke dunia. Dengan kata lain diperlukan adanya kesadaran Universal pada setiap individual manusia.

Referensi : The Universal Declaration of Human Right, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

*Penulis adalah mahasiswa UMM Jurusan Syari’ah Twinning Program

*Penulis adalah mahasiswa UMM Jurusan Syari’ah Twinning Program

Silahkan tulis komentar di sini.
Menghormati HAM demi Terciptanya Kehidupan yang Selaras
Oleh : Farid Effendy**

Kebebasan sipil secara sederhana sering didefinisikan sebagai kebebasan individu atau warga negara dari kekuasaan (power) negara. Berbagai tindakan kebebasan sipil mensyaratkan suang sipil yang bebas dari intervensi negara, seperti hak menyatakan pendapat, keyakinan, beragama, hak berhimpun dalam suatu asosiasi, hak berekspresi, hak atas privasi, hak untuk berpindah tempat, hak atas hidup, dst.

Seluruh kategori kebebasan sipil juga harus berdiri atas prasyarat non-diskriminasi. Hak atas kebebasan sipil sering disebut sebagai hak-hak negatif, karena pemenuhan hak ini mensyaratkan suatu tindakan yang negatif dari negara. Meski mensyaratkan absennya intervensi negara, untuk melindungi dan memenuhi hak sipil ini, negara tidak bisa lalu hanya diam. Negara wajib membuat suatu mekanisme proteksi dalam suatu instrumen legal formal. Dalam peradaban politik modern umumnya kebebasan sipil ini dijamin konstitusi – produk hukum tertinggi – atau dalam suatu undang-undang dan sistem hukum pidana (penal code).

Dokumen utama menyangkut kebebasan sipil bisa dirujuk pada Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik 1966 (International Covenant on Civil and Political Rigths 1966). Dari 191 negara anggota PBB, telah tercatata 155 negara meratifikasi kovenan ini. Negara terakhir adalah indonesia. Beberapa hal yang penting dari Kovenan Sipol ini adalah:

1. Kovenan ini menjelaskan jenis kategori normatif hak-hak sipil politik:
-hak atas hidup*
-hak bebas dari penyiksaan*
-hak bebas dari perbudakan*
-hak bebas dari penahanan semena-mena
-hak seseorang dalam administrasi peradilan (salah satunya asas non-retroaktif*)
-hak tidak bisa dipidana karena kegagalan suatu perjanjian kontraktual (perdata)*
-hak bebas untuk bergerak dan berpindah tempat
-hak orang (warga negara) asing di suatu negara
-hak sebagai subjek hukum*
-hak atas privasi
-hak atas keyakinan, beragama dan beribadat*
-hak untuk menyatakan pendapat
-pelarangan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum
-pelarangan segala propaganda untuk perang
-hak untuk berkumpul
-hak untuk berserikat
-hak untuk bebas atas perkawinan dan keluarga
-hak atas anak
-hak atas kewarganegaraan
-persamaan di muka hukum atas dasar prinsip non-diskriminasi
-hak kaum minoritas

2. Dalam kovenan ini negara pihak memiliki kewajiban generik untuk menyesuaikan (comply) seluruh produk hukumnya (legislasi nasional) terhadap kovenan ini.

3. Semua orang yang dilanggar haknya (dalam kovenan ini) wajib mendapatkan pemulihan efektif (effective remedy) dari negara baik lewat mekanisme legislasi, administrasi, maupun yudisial. Pemulihan efektif ini bisa berbentuk mekanisme kompensasi, restitusi dan rehabilitasi (hak atas reparasi).

4. Semua negara pihak wajib memberikan pertanggungjawaban reguler di muka komunitas internasional, salah satunya membuat laporan rutin ke Komite HAM.

Jadi, setiap manusia mempunyai hak yang sama yaitu ada yang memang masih bisa orang lain campur tangan dan juga ada yang memang merupakan asasi dari manusia itu sendiri dan tidak dapat diganggu gugat. Jadi setiap individu harus bisa saling menjaga dan menghormati hak-hak dasar orang lain demi terciptanya kehidupan yang tentram, damai dan adil.

*Di antara hak-hak di atas terdapat kategori hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi dan situasi apapun (non-derogable rights)

**Penulis adalah mahasiswa FAI Jurusan Syari’ah Twinning Program UMM

Oleh:Andrianto Gunarso
04400129 / 6C

Komentar saya mengenai azas Universalitas ialah suatu azas yang perlu mendapatkan suatu perhatian khusus, karena sejak awal Majelis Umum PBB telah menyatakan bahwa Deklarasi Universal tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban yang mengikat Negara-negara anggota secara hukum, dan sejalan dengan itu ia lalu memberi mandate kepada CHR untuk menyempurnakan perumusan naskah sebuah traktat yang secara internasional mengikat, yang tidak hanya akan mengubah hak-hak yang disebutkan dalam Deklarasi itu menjadi hukum positif, tetapi juga akan menetapkan lembaga dan mekanisme bagi pengawasan dan pelaksanaannya.Sedankan perbedaan efektifitas dua kovenan DUHAM adalah, sementara pasal 2 ICCPR menetapkan bahwa hak-hak yang dilindungi itu akan dihormati dan segera dijamin, Pasal 2 ICESCR hanya menetapkan bahwa Negara harus “mengakui” hak-hak yang dimasukkan dalam kovenan dan harus mengimplementasikan hak-hak itu secara progresif sesuai dengan program-program khusus. Perbedaan lain yang juga sangat penting: ICCPR menetapkan bahwa Komite Hak Asasi Manusia (HRC) akan mengawasi implementasi Kovenan dan menetapkan, melalui suatu protokol fakultatif, suatu mekanisme yang memungkinkan individu-individu mengajukan petisi ke HRC, sedangkan ICESCR hanya menyerahkan fungsi pengawasan itu kepada sebuah badan politik PBB, yaitu ECOSOC.Kita tahu bahwa pada saat itu Indonesia tidak ikut merumuskan isi dari DUHAM akan tetapi secara tidak langsung ikut menyetujui dan meratifikasi DUHAM tersebut sesuai azas Universal.Karena pada tanggal 10 Desember 1948 DUHAM disahkan maka pada waktu itu pula stabilitas keamanan di Indonesia sedang tidak aman karena adanya penjajahan oleh Belanda.Meskipun tidak ikut merumuskan dan hanya meratifikasi DUHAM ialah tidak masalah asalkan Negara tersebut mau mematuhi dan melaksanakan isi dari DUHAM tersebut. Kendati banyak kesulitan dijumpai dalam upaya memantapkan system “universal” untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, PBB juga menjalankan program-program untuk menyusun instrument yang secara hukum mengikat guna nenangani aspek-aspek hak asasi manusia yang khusus. Di antara instrument-instrumen ini adalah traktat-traktat mengenai pencegahan dan penghukuman terhadap genosida (pembantaian manusia), larangan terhadap diskriminasi seksual dan agama, pemusnahan dan penghukuman terhadap apartheid, larangan terhadap praktek penyiksaan, kerjasama internasional mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan pengungsi dan orang-orang tak bernegara dan yang terbaru suatu konvensi khusus mengenai hak anak-anak. Perlu juga disinggung disini mengenai beberapa langkah dan inisiatif kelembagaan yang diambil oleh PBB untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. ECOSOC, khususnya telah menetapkan prosedur, berdasrkan Resolusi 12385 dan 1503, yang memungkinkan dilakukannya penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia secara kasar dan terus-terusan oleh Negara-negara tertentu.Di Indonesia sendiri masih banyak kasus pelanggaran HAM seperti kasus Tanjung Priok yang mana melibatkan Mayjen TNI Pranowo dan Mayjen Sriyanto akan tetapi keduanya telah bebas pada tanggal 10 dan 12 Agustus.Dll.Menurut saya HAM secara universal haruslah dijunjung tinggi kebenarannya sesuai dengan hak asasi yang diperoleh oleh setiap manusia yang diberikan oleh sang khalik kita yaitu Allah Swt.Amin…

Sumber dan Acuan:
1. C.de Rover “To Serve and To Protect “ Acuan Universal Penegakan HAM, PT Raja Grafindo,Jakarta,2000
2. Scott Davidson “HAK ASASI MANUSIA “ PT Pustaka Utama Grafiti,Jakarta,1994
3. Litbang Kompas, kasus-kasus pelanggaran HAM.

Oleh:Andrianto Gunarso
04400129/ 6C

Komentar mengenai Derogable Rights dan Non Derogable Rights ialah dimana Derogable Rights merupakan pembatasan HAM yang dapat dikurangi, sedangkan Non Derogable Rights merupakan pembatasan HAM yang tidak dapat dikurangi. Kita tahu bahwa HAM secara hukum kodrati merupakan hak hak yang paling mendasar yang dimiliki dan dibawa oleh manusia yang diberikan Tuhan YME sejak kita lahir.Jadi disini setiap individu-individu manusia memiliki kebebasan untuk bersikap dan bertingkah laku akan tetapi ada batasan-batasan dan larangan tertentu yang harus dipatuhi oleh semua manusia.Landasan yang mengatur mengenai pembatasan dan larangan HAM diatur dalam UU RI NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Misalnya pada pasal 73 berbunyi “Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan negara “Pembatasan yang dimaksud dalam pasal ini tidak berlaku terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non derogable rights) dengan memperhatikan penjelasan pasal 4 dan pasal 9. Yang dimaksud dengan kepentingan bangsa ialah untuk keutuhan bangsa dan bukan merupakan kepentingan penguasa.
Pasal 74 berbunyi “Tidak satu ketentuanpun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.”. Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan mengambil keuntungan sepihak dan atu mendatangkan kerugian pihak lain dalam mengartikan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga mengakibatkan berkurangnya dan atau hapusnya hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang ini.

Perlu kita ketahui yang dimaksud dengan “ dalam keaadaa apapun” termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa, yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, maka dapat diizinkan. Hanya pada 2 (dua) hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.

Sumber dan Acuan :
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
2. Prof. Dr. Soedjono Dirdjosisworo “Pengadilan Hak Asasi Manusia INDONESIA” PT. Citra Aditya Abadi, Bandung, 2002

Oleh:Andrianto Gunarso
04400129/ 6C

Komentar mengenai Derogable Rights dan Non Derogable Rights ialah dimana Derogable Rights merupakan pembatasan HAM yang dapat dikurangi, sedangkan Non Derogable Rights merupakan pembatasan HAM yang tidak dapat dikurangi. Kita tahu bahwa HAM secara hukum kodrati merupakan hak hak yang paling mendasar yang dimiliki dan dibawa oleh manusia yang diberikan Tuhan YME sejak kita lahir.Jadi disini setiap individu-individu manusia memiliki kebebasan untuk bersikap dan bertingkah laku akan tetapi ada batasan-batasan dan larangan tertentu yang harus dipatuhi oleh semua manusia.Landasan yang mengatur mengenai pembatasan dan larangan HAM diatur dalam UU RI NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Misalnya pada pasal 73 berbunyi “Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan negara “Pembatasan yang dimaksud dalam pasal ini tidak berlaku terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non derogable rights) dengan memperhatikan penjelasan pasal 4 dan pasal 9. Yang dimaksud dengan kepentingan bangsa ialah untuk keutuhan bangsa dan bukan merupakan kepentingan penguasa.
Pasal 74 berbunyi “Tidak satu ketentuanpun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.”. Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan mengambil keuntungan sepihak dan atu mendatangkan kerugian pihak lain dalam mengartikan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga mengakibatkan berkurangnya dan atau hapusnya hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang ini.

Perlu kita ketahui yang dimaksud dengan “ dalam keaadaa apapun” termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa, yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, maka dapat diizinkan. Hanya pada 2 (dua) hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.

Sumber dan Acuan :
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
2. Prof. Dr. Soedjono Dirdjosisworo “Pengadilan Hak Asasi Manusia INDONESIA” PT. Citra Aditya Abadi, Bandung, 2002

Oleh:Andrianto Gunarso
04400129/ 6C

Komentar mengenai Derogable Rights dan Non Derogable Rights ialah dimana Derogable Rights merupakan pembatasan HAM yang dapat dikurangi, sedangkan Non Derogable Rights merupakan pembatasan HAM yang tidak dapat dikurangi. Kita tahu bahwa HAM secara hukum kodrati merupakan hak hak yang paling mendasar yang dimiliki dan dibawa oleh manusia yang diberikan Tuhan YME sejak kita lahir.Jadi disini setiap individu-individu manusia memiliki kebebasan untuk bersikap dan bertingkah laku akan tetapi ada batasan-batasan dan larangan tertentu yang harus dipatuhi oleh semua manusia.Landasan yang mengatur mengenai pembatasan dan larangan HAM diatur dalam UU RI NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Misalnya pada pasal 73 berbunyi “Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan negara “Pembatasan yang dimaksud dalam pasal ini tidak berlaku terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non derogable rights) dengan memperhatikan penjelasan pasal 4 dan pasal 9. Yang dimaksud dengan kepentingan bangsa ialah untuk keutuhan bangsa dan bukan merupakan kepentingan penguasa.
Pasal 74 berbunyi “Tidak satu ketentuanpun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.”. Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan mengambil keuntungan sepihak dan atu mendatangkan kerugian pihak lain dalam mengartikan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga mengakibatkan berkurangnya dan atau hapusnya hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang ini.

Perlu kita ketahui yang dimaksud dengan “ dalam keaadaa apapun” termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa, yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, maka dapat diizinkan. Hanya pada 2 (dua) hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.
Sumber dan Acuan :
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
2. Prof. Dr. Soedjono Dirdjosisworo “Pengadilan Hak Asasi Manusia INDONESIA” PT. Citra Aditya Abadi, Bandung, 2002

Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan adalah dasar manusia sebagai dari kodratinya. Bahwa, lahirnya Hak Asasi Manusia (HAM) dilandasi dua aspek hak paling fundamental, yaitu hak persamaan (kesejajaran) dan hak kebebasan (Freedom), yang mencerminkan hak kebebasan seseorang tidak boleh dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain, demi kepentingannya sendiri, namun sebaliknya untuk membuat orang lain tidak dirugikan sehingga terdapat persamaan. Sebagaimana sejalan dengan pengembangan hak asasi manusia yang tengah menjadi isu dunia internasional, termasuk Indonesia (Menurut : Drs Suyahmo M.Si, dalam substansi pemikiran John Stuart Mill). Dan dalam UU Hak Asasi Manusia No.39/1999 ditegaskan dalam pasal 4 sebagai berikut : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi, dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Sebagai halnya dikaitkan dengan tugas polisi keamanan untuk melakukan “pencegahan dan penyelidikan kejahatan, pemeliharaan ketertiban umum dan keamanan, bantuan dan pertolongan dalam keadaan darurat sosial” penghormatan terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan.
Maka dari pada itu hak-hak asasi yang tak dapat disimpangi ini berlaku sepenuhnya dalam keadaan apa pun, termasuk keadaan darurat bahkan juga dalam keadaan perang. Untuk maksud ini maka terhadap orang-orang tersebut kapan dan dan di mana pun juga tidak boleh dilakukan tindakan-tindakan berikut:
 kekerasan terhadap jiwa, raga, terutama segala macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan,
 penyanderaan,
 perkosaan terhadap kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat,
 menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului oleh keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa yang beradab.

Refrensi
UU HAM 1999, UU RI No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, dilengkapi dengan UU No. 26 Th. 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 5 Th. 1998, Keppress No. 181 Th. 1998, Keppres No. 129 Th. 1998, Keppres No. 5 Th. 1993, Inpres No. 26 Th. 1998, Sinar Grafika, 2000.

Cornelis de Rover, “Situation other than War and the Role of Armed, Police and Security Forces” dalam ICRC, Regional Delegation for East Asia, International Rule of Warfare and Command Responsibility, Bangkok, Thailand, 1998, hal. 94.

webmaster: webugm@ugm.ac.id

***Penulis: MOCHAMAD SOEF (04400265) VI/E (Mahasiswa Syari’ah Twinning Program)

Menurut pendapat saya Universalitas HAM masih diragukan dan perlu dipertanyakan yaitu mengenai suatu konsep yang mengatakan bahwa standart umum tentang HAM yang dimuat dalam Deklarasi HAM 1948 di Paris yang merupakan respons dari umat manusia di dunia bahwa mereka dilahirkan dengan kebebasan dan memiliki kesamaan dalam derajat serta di depan hukum. Meski dari sejarahnya konsep HAM universal ini diwarnai oleh sejarah Barat, tetapi esensi dari HAM itu sendiri tidak dibuat untuk memenuhi kepentingan Barat melainkan kepentingan semua umat manusia di muka Bumi ini. Dalam deklarasi HAM 1948 tidak dapat diberlakukan oleh semua masyarakat atau semua negara. Beberapa alasan dari keragu-raguan menyangkut keabsahan dan kekuatan mengikat dari DUHAM yaitu bahwa belum tentu Negara-negara tersebut ikut merumuskan asas-asas yang dimuat dalam DUHAM saat ditetapkan dimana pada saat itu belum semua Negara menjadi anggota PBB atau bahkan masih belum merdeka. Misalnya saja, Negara Indonesia, merupakan salah satu contoh Negara yang tidak ikut andil sebagai peserta yang ikut merumuskan substansi DUHAM. Pada saat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mewajibkan semua anggotanya melaksanakan UDHR 1948. Pada Piagam PBB pasal 55 ayat c disebutkan bahwa PBB wajib mempromosikan penghargaan dan pelaksanaan HAM serta hak-hak fundamental lainnya, seperti kebebasan untuk semua orang, tanpa memandang ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama yang dianutnya. Dengan demikian, negara anggota PBB harus mengikuti apa yang dideklarasikan dalam UDHR 1948. UDHR 1948 adalah dokumen hidup yang menempatkan perlindungan terhadap nilai kemanusiaan sebagai komitmen universal seluruh umat manusia. Jadi tidak dapat disangkal, sejak kelahirannya 58 tahun yang lalu, universalitas HAM telah semakin “membumi”. Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi agenda global seiring dengan kesadaran umat manusia di dunia ini untuk lebih menghargai sesamanya. HAM kini telah menjadi isu yang ramai dibicarakan dan kehadirannya telah meresap pada hampir semua aspek kehidupan manusia, mulai dari persoalan ekonomi, sosial, politik, budaya, dan keamanan. Dalam kaitannya dengan eksistensi HAM yang universal, kita tidak bisa menafikan keberadaan UDHR 1948 itu sendiri karena deklarasi inilah yang menjadi landasan untuk menjadikan HAM sebagai sesuatu hal yang universal. Dengan kata lain, sistem HAM internasional yang berdasarkan atas UDHR merupakan fondasi sekaligus simbol agung yang memaknai HAM itu sendiri. Deklarasi universal HAM adalah struktur institusional yang paling mendasar untuk memproteksi hak-hak asasi manusia. Namun demikian Ada sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia, menganggap HAM bukan sesuatu yang universal. Menurut mereka yang berpaham antiuniversalitas HAM itu, pengakuan universalitas HAM berarti mengingkari adanya relativisme kultural yang ada di bumi ini. Oleh karena itu, sejumlah negara di Asia tidak mau mengakui HAM sebagai hal yang universal. Ini bisa dilihat dari keengganan sejumlah negara di Asia untuk memasukkan HAM universal ke dalam konstitusi atau perundang-undangan di negara mereka. Mereka menganggap bahwa HAM adalah produk negara-negara Barat sehingga keberadaannya tidak kompatibel dengan kultur orang-orang Asia (Pamela A. Jefferies : 2000). Menurut mereka, Asia punya nilai-nilai khas Asia (Asian values) yang tidak bisa disamakan dengan nilai-nilai yang diadopsi oleh negera-negara Barat. Asian values adalah keunikan yang harus dihormati oleh semua warga dunia. Perbedaan persepsi tentang universalitas HAM ini mendapat komentar beragam dari sejumlah masyarakat dunia. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa debat panas tentang universalitas HAM adalah tantangan berat yang harus dihadapi oleh pergerakan HAM yang ada di dunia ini karena Asian values mengingkari universalitas HAM. Sedangkan sebagian lainnya menganggap klaim debat ketidaksetujuan mengimplementasikan HAM secara universal adalah suatu respons yang normal. Pasalnya, keragaman budaya adalah keseharian yang amat lazim kita saksikan di dunia ini. Diversitas budaya ini menjadi alasan bagi sebagian masyarakat dunia untuk menolak universalitas HAM. Dengan diratifiaksinya DUHAM tersebut oleh indonesia diharapkan pengekkan HAM di indonesia bisa ditegakkan dan dapat dijadikan acuan dalam membuat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HAM.masalah Penegakan HAM merupakan hal yang sangat urgen, mengingat HAM merupakan HAK dasar atau pokok yang merupakan yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia itu lahir.jadi apabila sudah berhadapan dengan masalah HAM jangan coba-coba main-main kareana sudah ada aturan yang mengatur dan menjaminnya yaiu DUHAM dan kalau di indonesia sejak psca reformasi telah mempunyai UU no.39 tahun 1999 tentang pengadialn HAM yang salah satu fungsinya menegakan HAM sebagai mana yang telah diamanatkan didalam DUHAM yang telah diratifikasi oleh indonesia yang keberadaanya mengikat secara universal. Apalagi di idonesia meskipun telah meratifikasi DUHAM dari PBB dan juga telah mempunyai UU no. 39 tahun 1999 tentang pengadilan HAM akan tetapi fakta yang ada masih banyak pelanggaran HAM di indonesia.
1 Huminca Sinaga, Memperingati Hari HAM Internasional Ke-56
Antara Universalitas HAM dan “Asian Values”, Pikiran Rakyat minggu 12 desember 2004
2 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM

Oleh :
AHMAD KHARYS
04400104 / VI C

Hamdani
04400140
VI/C
fakultas Hukum

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan kata lain, HAM adalah hak-hak manusia yang asasi. Tanpa hak-hak tersebut seseorang tidak bisa dikatakan sebagai manusia sepenuhnya. Jika hak-hak tersebut dikurangi atau dilanggar, maka berkurang pula kualitasnya sebagai manusia ciptaan Tuhan.
tujuan atau komitmen dunia internasionalyang tertuang dalam konvenan tersebut merupakan pemajuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan dibutuhkan kesadaran yang penuh bagi setiap negara untuk mentaatinya, selain untuk menjaga hak dan kebebasan manusia dari nalurinya yang kurang adab,juga bebas dari segala macam penindasan dan pemerasan oleh segala bentuk kekuasaan yang mengabaikan terhadap sila kemanusian yang adil dan beradab, dan apbila hak asasi manusia yang terdapat dalam konvenan internasional itu dibatasi atau dikurangi oleh negara dengan alasan demi kepentingan umum dan negara, Prof.Rosalyn Higgin menyatakan bahwa ketentuan tersebut dapat memberikan “clawback” artinya dapat memberikan keleluasaan yang dapat disalah gunakan oleh negara atau penyalahgunaan wewenang, pihak yang sangat dirugikan disi adalah warga negara yang mungkin akan dilanggar hak-hak asasinya.
hak asasi menurut konsep aslinya bukanlah hak pemberian dari negara maupun pejabat negara akan tetapi merupakan hak-hak bawaan yang kodrati yang terlahir, oleh karena itu juga melekat secara kodrati pula terhadap makhluk yang terlahir secara kodrati sebagai manusia,sehingga tidak bisa dibatasi oleh siapapun, akan tetapi apabila negara membatasi atau menangguhkan hak asasi manusia tersebut dengan alasan kepentingan umum atau kepentingan negara yang sepadan dengan dilakukannya pembatasan tersebut,dan adanya aturan yang mengatur akan hal itu dalam negara tersebut,mungkin saja hal itu dilakukan apabiala hak-hak asasi manusia tersebut akn melanggar terhadap hak orang lain, masyarakat ataupun kelompok tertentu, maka pemerintah sebagai pemegang kendali dapat membatasi hak-hak asasi tersebut, hal ini berkaitan dengan fungsi negara sebagai stabilisator, untuk menjaga ketertiban dan mencapai tujuan bersama dan menjegah bentrokan-bentrokan yang akan terjadi dalam masyarakat.

sumber
- kursus HAM untuk pengacara : lemabaga studi & advokasi masyarakat
-dasar-dasar ilmu tata negara : budiyanto

Silahkan tulis komentar di sini.
Derogable right dan non derogable right tersebut sudah benar dan jangan lupa untuk tetap mempertahankan kejelasan tujuan dari masing-masing jenis tersebut.
Henaknya seluruh negara di dunia menganut derogable right dan non derogable right, karena yang namanya negara tidak lepas dari ekonomi, sosial, budaya serta sipil dan politik yang kesemuanya memiliki peran penting masing-masing dalam suatu negara.

ditulis oleh:
Maharani Wahyu Dianasari
05400064
VI / C
fakultas hukum

Derogable right dan non derogable right tersebut sudah benar dan jangan lupa untuk tetap mempertahankan kejelasan tujuan dari masing-masing jenis tersebut.
Hendaknya seluruh negara di dunia menganut derogable right dan non derogable right, karena yang namanya negara tidak lepas dari ekonomi, sosial, budaya serta sipil dan politik yang kesemuanya memiliki peran penting masing-masing dalam suatu negara.

ditulis oleh:
Maharani Wahyu Dianasari
05400064
VI / C
fakultas hukum

Silahkan tulis komentar di sini.
HAM merupakan hak dasar yag paling hakiki yang dimiliki oleh setiap manusia khususnya warga negara yang hidup dalam suatu negara berdaulat. Derogable right dapat diartikan hak-hak yang masih dapat dikesampingkan untuk beberapa waktu, karna hak tersebut meliputi: hak untuk bekerja, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil, hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi, hak untuk medapat pendidikan, dan hak untuk berpartisipasi dan berbudaya. Komentar saya mengenai derogable right sendiri pada dasarnya mengacu pada suatu kebutuhan hidup dan kesejateraan yang masih bersifat sekunder (belum mejadi kebutuhan pokok dalam kesejateraan warga negara)tetapi dalam realitanya semua hak-hak derogable right tidak dapat dianggap enteng dalam artian tidak dapat disepelekan keberadaanya oleh negara karna hak derogable right adalah salah satu hak yang menunjang suatu kesejateraan dalam kehidupan manusia berbangsa dan bernegara.

Non derogable right diistilahkan sebagai hak-hak yang tidak dapat dikesampingkan atau dibatasi (dikurangi keberadaanya oleh negara) meskipun dalam kondisi apapun atau kondisi darurat sekalipun. dari penjelasan istilah non derogable right tersebut menurut saya dapat dikategorikan sebagai suatu kebutuhan hak asasi mausia yang sangat pokok (primer), HAM yang disebutkan dalam non derogable right mengandung pembahasan yang sangat luas terhadap kelangsungan hidup suatu warga negara yang layak dan sejahtera. hak SIPOL dan EKOSOSBUD itu sendiri merupakan hak yang paling inti dalam negara karena hak untuk memperoleh suatu kebebasan diatur secara menyeluruh atau universal oleh negara di dunia dan dijadikan dasdar hukum bagi seluruh bangsa di seluruh dunia.

Sehingga dari pembahasan tersebut dapat dikatakan bahwa HAM sendiri tidak dapat di tangguhkan atau dikesampingkan baik dilihat dari aspek kumulatif atau syarat kumulatif pembatasan HAM, karna HAM itu sendiri merupakan hak yang mendasar dan pokok dalam kehidupan manusia, bahkan negara sendiri tidak dapat melakukan pembatasan terhadap HAM karna dasar hukum dari HAM sudah diatur secara jelas oleh bangsa diseluruh dunia.

ditulis oleh:
Linsia
05400090 / VI C
fakultas hukum

Silahkan tulis komentar di sini.
sosial, budaya serta sipil dan politik yang kesemuanya memiliki peran penting masing-masing dalam suatu negara.

ditulis oleh:
Maharani Wahyu Dianasari
05400064
VI / C
fakultas hukum

Mengomentari artikel ini adalah tentu mengomentari bagaimana praktek dari HAM yang kini sudah semakin universal.
Sudah dijelaskan sejak awal bahwa derogable right merupakan hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu seperti hak untuk bekerja, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik, hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi, hak mendapatkan pendidikan, hak berpartisipasi dan berbudaya.Di Indonesia, pemenuhan derogable right ini masih banyak kekurangan y7ang ada. Walaupun pemerintah sudah berjanji untuk merefleksikan HAM ini di Indonesia. Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin pada agenda high level segmen dalam sidang dewan HAM PBB 13 Maret 2007 lalu. Dalam pidatonya, pemerintah berjanji untuk meratifikasi 3 buah konvensi internasional yaitu Migran Worker’s Convention, The Disabilities Convention on Enforced Dissapearance, mengundang special rappoteur untuk memberi masukan pada mekanisme nasional.Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk mendukung pemenuhan norma HAM dan standart internasional.
Melihat makin maraknya praktek-praktek kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan TNCs-MNCs maka menjadi suatu pekerjaan rumah (PR) bagi dewan HAM PBB pula untuk berinisiatif membentuk badan pelapor khusus yang melakukan pemantauan atas kasus kejahatan korporasi yang terjadi selama ini. Perlindunganburuh migran juga perlu untuk dilindungi selain pelapor khusus PBB untuk Migran Prof Bustamante akan membacakan laporan kepada PBB namun Migran ini perlu juga di beri perhatian bukan karena adanya kontroling namun karena memang untuk memberi perlindungan pada migarn itu sendiri sebagai wujud tanggung jawab atas HAM.

Non-derogable right seperti dapat diketahui adalah hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi(dikurangi) pemenuhannya oleh negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun. Seperti hak-hak seperti hak hidup, hak bebas dari perbudakan dan penghambaan juga
hak diakui sebagai pribadi didepan hukum, kebebasan berpikir dan berkeyakinan agama dsb.
kondisi HAM di wilayah konflik seperti poso dan papua, atau hak ecosob bisa dipandang pada permasalahan busung lapar yang pernah terjadi merupakan wujud pelanggaran atau pengesampingan hon derogable right itu sendiri. Atau dapat kita tilik lagi kasus hukuman mati bagi terdakwa Fabrianus Tibo, Domininggus da Silva dan Marinus Riwu. Menunjukkan bahwa kebijakan atau masalah non derogable right di Indonesia dilakukan dengan setengah-setengah saja. Dengan adanya PIDANA MATI apakah sudah bisa direfleksikan sebagai kurang seriusnya pemerintah menyingkapi non derogable right itu.
Intinya Indonesia dalam persoalan derogable right maupun non-derogable right ini memang sedang memperjuangkan walaupun dengan permasalahan yang semakin menuntut pemerintah untuk cepat dan tanggap menyingkapi dan menjadi tegas dalam pelaksanaannya.Dibutuhkan bahwa pemerintah juga harus konsisten dengan kerbijakan-kebijakannya. Membuat peraturan-peraturan yang tidak saling menyimpangi peraturan lain atau lebih parah bertentangan satu dan lainnya.

Oleh :
Reny Wulandari Tri Rahayu
05400105 / VI B
Fakultas hukum UMM

Mengomentari artikel ini adalah tentu mengomentari bagaimana praktek dari HAM yang kini sudah semakin universal.
Sudah dijelaskan sejak awal bahwa derogable right merupakan hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu seperti hak untuk bekerja, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik, hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi, hak mendapatkan pendidikan, hak berpartisipasi dan berbudaya.Di Indonesia, pemenuhan derogable right ini masih banyak kekurangan y7ang ada. Walaupun pemerintah sudah berjanji untuk merefleksikan HAM ini di Indonesia. Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin pada agenda high level segmen dalam sidang dewan HAM PBB 13 Maret 2007 lalu. Dalam pidatonya, pemerintah berjanji untuk meratifikasi 3 buah konvensi internasional yaitu Migran Worker’s Convention, The Disabilities Convention on Enforced Dissapearance, mengundang special rappoteur untuk memberi masukan pada mekanisme nasional.Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk mendukung pemenuhan norma HAM dan standart internasional.
Melihat makin maraknya praktek-praktek kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan TNCs-MNCs maka menjadi suatu pekerjaan rumah (PR) bagi dewan HAM PBB pula untuk berinisiatif membentuk badan pelapor khusus yang melakukan pemantauan atas kasus kejahatan korporasi yang terjadi selama ini. Perlindunganburuh migran juga perlu untuk dilindungi selain pelapor khusus PBB untuk Migran Prof Bustamante akan membacakan laporan kepada PBB namun Migran ini perlu juga di beri perhatian bukan karena adanya kontroling namun karena memang untuk memberi perlindungan pada migarn itu sendiri sebagai wujud tanggung jawab atas HAM.

Non-derogable right seperti dapat diketahui adalah hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi(dikurangi) pemenuhannya oleh negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun. Seperti hak-hak seperti hak hidup, hak bebas dari perbudakan dan penghambaan juga
hak diakui sebagai pribadi didepan hukum, kebebasan berpikir dan berkeyakinan agama dsb.
kondisi HAM di wilayah konflik seperti poso dan papua, atau hak ecosob bisa dipandang pada permasalahan busung lapar yang pernah terjadi merupakan wujud pelanggaran atau pengesampingan hon derogable right itu sendiri. Atau dapat kita tilik lagi kasus hukuman mati bagi terdakwa Fabrianus Tibo, Domininggus da Silva dan Marinus Riwu. Menunjukkan bahwa kebijakan atau masalah non derogable right di Indonesia dilakukan dengan setengah-setengah saja. Dengan adanya PIDANA MATI apakah sudah bisa direfleksikan sebagai kurang seriusnya pemerintah menyingkapi non derogable right itu.
Intinya Indonesia dalam persoalan derogable right maupun non-derogable right ini memang sedang memperjuangkan walaupun dengan permasalahan yang semakin menuntut pemerintah untuk cepat dan tanggap menyingkapi dan menjadi tegas dalam pelaksanaannya.Dibutuhkan bahwa pemerintah juga harus konsisten dengan kerbijakan-kebijakannya. Membuat peraturan-peraturan yang tidak saling menyimpangi peraturan lain atau lebih parah bertentangan satu dan lainnya.

sumber artikel :
* Hendardi : ketua majelis anggota PBHI dan pendiri Setara Institute

Oleh :
Reny Wulandari Tri Rahayu
05400105 / VI C
Fakultas hukum UMM

Silahkan tulis komentar di sini.
Lia Rosa Fauziah Kilihu
05400063/VI C
Fakultas Hukum

Kovenan Hak Sipol merupakan Non Derogable Right. Dalam hal ini pemerintah tidak bisa ikut campur bahkan tidak bisa membatasi hak-hak warga negaranya apalagi hak hidup dan hak agama merupakan hak yang paling asasi. Dan kebebasan itu sendiri merupakan hakekat yang dimiliki oleh setiap manusia yang tidak bisa didibatasi maupun dikekang oleh siapapun dan oleh apapun. Tapi kebebasan itu juga tidak serta merta diluapkan dan dilakukan sebebas-bebasnya atau atas kemauan sendiri. Adakalanya kebebasan itu juga harus dibatasi oleh aturan-aturan dan norma-norma yang diberlakukan disuatu negara.Tapi perlu diingat juga bahwa pembatasan itu juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar penerapannya tidak disalahartikan. Dan syarat-syarat tersebut sudah dijelaskan dalam wacana di atas. Dan hal itulah yang disebut dengan Derogable Right. Pemerintah perlu melakukan pembatasan Hak dalam hal ini adalah Kovenan Hak EKOSOSBUD karena pemerintah perlu melakukan antisipasi dan penanganan dalam pengaturan EKOSOSBUD. Selain itu adanya pembatasan ini perlu dilakukan oleh pemerintah dalam aturan-aturan hukum agar dalam suatu negara itu tercipta kondisi yang aman, adil dan sejahtera.

Sesungguhnya hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajah asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan untuk penentuan nasib sendiri sebagai perwujudan hak asasi manusia yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya pada sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD l945 yang dirumuskan sebelum dicanangkan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun l948. Di samping itu nilai-nilai adat istiadat, budaya, dan agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia

Dokumen utama menyangkut kebebasan sipil bisa dirujuk pada Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik 1966 (International Covenant on Civil and Political Rigths 1966). Dari 191 negara anggota PBB, telah tercatata 155 negara meratifikasi kovenan ini. Negara terakhir adalah indonesia. Beberapa hal yang penting dari Kovenan Sipol ini adalah:

1. Kovenan ini menjelaskan jenis kategori normatif hak-hak sipil politik:

-hak atas hidup*
-hak bebas dari penyiksaan*
-hak bebas dari perbudakan*
-hak bebas dari penahanan semena-mena
-hak seseorang dalam administrasi peradilan (salah satunya asas non-retroaktif*)
-hak tidak bisa dipidana karena kegagalan suatu perjanjian kontraktual (perdata)*
-hak bebas untuk bergerak dan berpindah tempat
-hak orang (warga negara) asing di suatu negara
-hak sebagai subjek hukum*
-hak atas privasi
-hak atas keyakinan, beragama dan beribadat*
-hak untuk menyatakan pendapat
-pelarangan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum
-pelarangan segala propaganda untuk perang
-hak untuk berkumpul
-hak untuk berserikat
-hak untuk bebas atas perkawinan dan keluarga
-hak atas anak
-hak atas kewarganegaraan
-persamaan di muka hukum atas dasar prinsip non-diskriminasi
-hak kaum minoritas

*Di antara hak-hak di atas terdapat kategori hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi dan situasi apapun (non-derogable rights)

2. Dalam kovenan ini negara pihak memiliki kewajiban generik untuk menyesuaikan (comply) seluruh produk hukumnya (legislasi nasional) terhadap kovenan ini.

3. Semua orang yang dilanggar haknya (dalam kovenan ini) wajib mendapatkan pemulihan efektif (effective remedy) dari negara baik lewat mekanisme legislasi, administrasi, maupun yudisial. Pemulihan efektif ini bisa berbentuk mekanisme kompensasi, restitusi dan rehabilitasi (hak atas reparasi).

4. Semua negara pihak wajib memberikan pertanggungjawaban reguler di muka komunitas internasional, salah satunya membuat laporan rutin ke Komite HAM.

derogable right merupakan hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu seperti hak untuk bekerja, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik, hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi, hak mendapatkan pendidikan, hak berpartisipasi dan berbudaya.Di Indonesia, pemenuhan derogable right ini masih banyak kekurangan yang ada. Walaupun pemerintah sudah berjanji untuk merefleksikan HAM ini di Indonesia. Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin pada agenda high level segmen dalam sidang dewan HAM PBB 13 Maret 2007 lalu. Dalam pidatonya, pemerintah berjanji untuk meratifikasi 3 buah konvensi internasional yaitu Migran Worker’s Convention, The Disabilities Convention on Enforced Dissapearance, mengundang special rappoteur untuk memberi masukan pada mekanisme nasional.Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk mendukung pemenuhan norma HAM dan standart internasional.

derogable right merupakan hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu seperti hak untuk bekerja, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik, hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi, hak mendapatkan pendidikan, hak berpartisipasi dan berbudaya.Di Indonesia, pemenuhan derogable right ini masih banyak kekurangan y7ang ada. Walaupun pemerintah sudah berjanji untuk merefleksikan HAM ini di Indonesia. Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin pada agenda high level segmen dalam sidang dewan HAM PBB 13 Maret 2007 lalu. Dalam pidatonya, pemerintah berjanji untuk meratifikasi 3 buah konvensi internasional yaitu Migran Worker’s Convention, The Disabilities Convention on Enforced Dissapearance, mengundang special rappoteur untuk memberi masukan pada mekanisme nasional.Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk mendukung pemenuhan norma HAM dan standart internasional.

nama : dody tri purnawinata
nim : 03400312
twining program kelas VI C

nama : erwandi
kelas c
hukum dan ham
twining program
nim 03120019

Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh atau di setiap negara termasuk Indonesia. Kerja sama internasional tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan Piagam PBB khususnya dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 55, dan Pasal 56 Piagam PBB. Kerja sama internasional di bidang hak-hak asasi manusia juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antar bangsa, serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, antara lain telah ditunjukkan dengan pembentukan Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia pada tahun 1993, pengesahan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Persatuan Nasional pada tahun 1999 yang kemudian digabungkan dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM pada tahun 2000, dan penambahan pasal-pasal khusus mengenai Hak-hak Asasi Manusia dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2000. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia dibentuk dengan tujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia demi terwujudnya masyarakat dan manusia Indonesia yang beradab. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia tersebut juga dibentuk sesuai dengan keinginan dan kesepakatan masyarakat internasional pada Konferensi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia Kedua di Wina pada tahun 1993 yang secara konsensus mengesahkan Deklarasi dan Program Aksi Wina.

Upaya pelaksanaan, pemajuan, dan perlindungan hak-hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan beberapa jenis hak-hak asasi manusia yang sifatnya tidak bisa dikurangi (non-derogable rights) maupun karena pelanggarannya mudah digolongkan sebagai pelanggaran berat hak-hak asasi manusia dan mudah mencoreng citra bangsa, perlu ditetapkan sebagai prioritas.
Istilah derogable rights diartikan sebagai hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu. Sementara itu istilah non derogable rights maksudnya adalah ada hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi(dikurangi) pemenuhannya oleh negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun.

Mempertanyakan uniersalitas ham ?

Mempersoalkan Hak Asasi Manusia (Humman Righ) sungguh sangatlah mengundang peratian dari berbagai berbagai negara, karena negara satu dengan dengara yang lain saling tuding atas pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka kemudian diperlukan suatu asumsi dasar yang harus disepakati oleh seluruh dunia terkait dengan HAM tersebut, yakni dengan adanya Dekalarasi HAM yang mengasilkan konsep standar umum terkait dengan Ham, namun tidak semua negara mengakui atas konsep dasar tersebut karena tidak semua negara ikut serta dalam Deklarasi tersebut. Kemudian alasan yang kedua adalah deklarasi tersebut hanya pernyataan umum yang tidak mengikat kepada negara-negara sebagai hukum.
Terkait persoalan diatas bahwasannya universalitas HAM masih belum dapat diterima oleh beberapa negara, karena pada prinsipnya bukan pada persoalan diterima atau tidaknya tapi melainkan penegakan dari konsep DUHAM tersebut, yang pada kenyataanya sampai saat sekarang masih banyak terjadi pelanggaran HAM bahkan Amerikapun adalah salah satu negara pelanggar HAM berat. (Lihat : William Chang dalam bukunya Krikil-krikil Reformasi hal 8 :2002)
Jadi, Universalitas HAM dapat ditegakkan jika sudah dapat menjadi roh bagi negara itu sendiri, namun perlu dicatat bahwa tidak semua manusia sama pola pikirnya terkait dengan persoalan HAM, ekonomi, social, budaya, dan agama sangatlah menentukan terhadap konsep HAM itu sendiri, jadi adanya kemungkinan bahwa Universalitas HAM tidak akan dapat berjalan evektif. Kearifan local dari suatu negara atas HAM adalah lebih efeisien dan dapat dilaksanakan dengan efektif.
Derogeble Rights dan Non Derogeble
Derogeble Rights adalah suatu hak-hak yang masih dapat dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu. Seperti halnya hak sipil dan politik. Ini adalah suatu hal yang sangat tepat terkait dengan fenomina sekarang bukanlah suatu hal yang asing lagi jika terkait dengan hak sipil dan politik kemudian tidak dibatasi oleh suatu negara akan menjadi kekacawan, namun tidak menutp kemungkinan adanya pembatasan oleh suatu negara atas hak tersebut akan menimbulkan sutu tindakan yang kesewenang-wenangan oleh suatu pemirintah terkait dengan pembatsan tersebut, namun selama hukum masih menjadi nomor wahed maka cita-cita terhadap perlindungan hak asasi manusia akan terwujud sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. Namun jika politik yang dikedepankan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi banyak pelanggaran HAM khususnya oleh penguasa.
Terkait dengan non derogeble rights (hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi) seperti kebebasan beragama menurut keyakinannya masing-masing. Ini adalah suatu hak yang harus diberikan sebebas-bebasnya tanpa adanya pemotongan, karena bagaimanapun juga keyakinan tidaklah dapat dipaksakan, jika dipaksasakan maka fantadiris sa’ah. Kemudian seperti hak untuk dilindungi oleh hukum, jika ada pembatasan atas suatu indevidu terkait dengan perlindungan hukum, maka akan terjadi pelanggaran nilai-nilai yang melekat pada diri manusia.

Silahkan tulis komentar di sini.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Hak Asasi Mnusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap manusia karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sendiri. Dari aspek pemenuhannya hak-hak tersebut dapat digolongkan dalam derogable right, merupakan hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan atau kondisi tertentu, misalnya hak-hak EKOSOB. Sedangkan yang berikutnya adalah non derogable right, adalah hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi pemenuhannya oleh negara, sekalipun dalam kondisi darurat, misalnya saja hak-hak SIPOL (sipil dan politik).
Adanya dua kovenan internasional yang mengatur tentang hak-hak tersebut maka semakin memberikan suatu legitimasi, serta tanggung jawab tentang perlindungan dan pemenuhan atas semua hak-hak dan kebebasan yang ada, dan dalam kovenan ini adalah berada di puncak negara. Namun demikian saya secara pribadi tetap berpendapat bahwa agar dalam penerapan norma hak asasi manusia internasional dapat berjalan secara efektif, maka harus tetap mempertimbangkan kondisi regional, nasional, atau dengan kata lain adalah adanya kearifan lokal.

Literature:
Kursus HAM Untuk Pengacara Angakatan IX, 2004. Jakarta: elsam

Wacana Hak Ekonomi, Sosial, Budaya Sebagai Non Derogable Right

Hak Asasi Manusia bersifat mutlak , sebab namanya saja hak “asasi” maka hak itu melekat pada diri manusia. Namun di piha lain bahwa kesadaran akan hak asasi manusia selalu timbul dalam situasi sosial tertentu, dan diperjuangkan oleh kelompok tertentu juga. Namun dalam kaitanya dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sejak diadopsi tahun1948 telah mengafirmasikan betapa penting dan fundamental terpenuhinya dua macam kebebasan bagi umat manusia, yaitu freedom of want (hak-hak sipil dan politik) dan freedom from need (hak-hak ekonomi dan sosial). Sementara fakta di lapangan, semenjak berakhirnya Perang Dunia II, sebetulnya lebih banyak orang yang meninggal akibat malnutrisi, kelaparan, dan wabah penyakit ketimbang gabungan jumlah keseluruhan korban berbagai perang yang terjadi dan korban berbagai rezim represif yang secara sistematis melanggar hak-hak sipil dan politik warganya demi mempertahankan kekuasaan meraka. (Yudhawiranata) Wacana ECOSOC masih saja tertambat di atas kertas. Hak ekonomi dan sosial masih saja termarjinalisasi dalam prakteknya, sampai ketika berbagai kelompok aktivis hak asasi manusia mulai menggunakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai “senjata” utama melawan merebaknya fenomena kesenjangan pasca perang dingin, terutama dengan menguatnya rezim ekonomi global belakangan ini. Atas nama pembangunan, masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah dijadikan korban (passive victims) demi kepentingan yang lebih besar: konglomerasi dan negara. Dalam konteks inilah, atas dasar keadilan dan martabat manusia, hak ekonomi sosial budaya memungkinkan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah menjadikan kebutuhan pokok mereka sebagai sebuah hak yang harus diklaim (rights to claim) ketimbang sumbangan yang didapat karena belas kasihan negara/rezim (charity to receive). Perubahan kesadaran ini menjadi langkah awal sebelum mengambil tindakan. Kebanyakan kerja hak asasi manusia beberapa masa yang lalu memfokuskan dirinya pada beberapa hak-hak sipil dan/atau politik tertentu, dan cenderung meminggirkan beberapa hak sipil dan politik lainnya, serta menafikan kerja di bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya. Baru beberapa tahun belakangan, gerakan aktivis perempuan dan masyarakat adat berhasil memberi arti lebih ketika perjuangan hak-hak perempuan dan masyarakat adat yang mengalami kekerasan sistemik menarik perhatian dan kerja berbagai lembaga hak asasi manusia baik di tingkat nasional maupun internasional. Keberhasilan untuk meyakinkan berbagai institusi di seluruh dunia yang sebetulnya tidak memfokuskan diri pada hak-hak perempuan dan masyarakat adat secara tidak langsung merupakan sebuah pembuktian kritik terhadap kerja hak asasi manusia yang tradisional, yang berfokus sempit; dan mendorong kerja hak asasi manusia untuk melewati batas-batas bias kultural, dan menuju kerja hak asasi manusia yang menangani berbagai aktor, berbagai hak. Fokus kerja hak asasi manusia pun berubah sejak saat isu dari actor-based atau right-based, menjadi issue-based atau program-based. Paling tidak, ada tiga alasan kenapa hak ekonomi, sosial, dan budaya mempunyai arti yang sangat penting:
1. Karena mencakup berbagai masalah paling utama yang dialami manusia sehari-hari: makanan yang cukup, pelayanan kesehatan, dan perumahan yang layak adalah diantara kebutuhan pokok (basic necessities) bagi seluruh umat manusia. Toh, ratusan juta orang di seluruh penjuru dunia tidak mempunyai akses terhadap kebutuhan pokok mereka, jangankan mempengaruhi kebijakan penguasa tentang survival mereka sehari-hari.
2. Karena tidak bisa dipisahkan dengan hak asasi manusia yang lainnya: interdependensi hak asasi manusia adalah realitas yang tidak bisa dihindari saat ini. Misalnya saja, hak untuk memilih dan kebebasan mengeluarkan pendapat akan tidak banyak artinya bagi mereka yang berpendidikan rendah karena pendapatan mereka tidak cukup untuk membiayai sekolah.
3. Karena mengubah kebutuhan menjadi hak: seperti yang sudah diulas diatas, atas dasar keadilan dan martabat manusia, hak ekonomi sosial budaya memungkinkan masyarakat menjadikan kebutuhan pokok mereka sebagai sebuah hak yang harus diklaim (rights to claim) dan bukannya sumbangan yang didapat (charity to receive).

Saya merupakan salah satu penganut mazhab relativis melihat Hak Asasi Manusia, pertama sebagai rumusan konkret untuk mewujudkan tuntutan martabat manusia tertentu sebagai rumusan konkret pada dasarnya tidak mungkin sempurna dan terus dapat sempurnakan, dipertajam, diperjelas, dll. Jadi selalu ada kemungkinan untuk memperbaiki. Yang kedua. Rumusan hak asasi manusia selalu berubah, dinamis, dan progresif , sehingga rumusan tersebut selalu harus disesuaikan dengan dinamika kontekstual hidup manusia. Sudah barang tentu dirumuskan semakin baik dan makin sempurna, tetapi rumusannya tidaklah “mati” karena dianggap “suci”(magnis Suseno,1987: 139) dengan adanya Konferensi Internasional tentang HAM di Teheran tertanggal 22 april sampai 13 mei 1968 (20 tahun sejak DUHAM dideklarasikan ) yang dihadiri hampir seluruh anggota PBB telah disepakati dan diharap mampu mengubah kondisi HAM di dunia.

04400141

HAM merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia diseluruh penjuru didunia.HAM juga dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya.menurut Thomas Jefferson manusia itu adalah sederajat, bahwa tuhan yang telah memberikan hidup pada mereka telah diberikan pula hak-hak yang tidak mungkin ditiadakan dan diantaranya ialah hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk mendapatkan kebahagiaan.(Sudirman Kartohardjo,Loc.cit.)
sejak diterimanya universal of human right pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal maka ada perincian serta ukuran (standar) internasional tentang jenis-jenis hak asasi manusia.dan dua kovenan lainnya, yang mengatur permasalahan Derogable right dan Non Derogable right.
dalam kovenan ini diatur hak-hak yang dapat dibatasi oleh negara seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan kehidupan yang layak dll. dan juga hak yang sama sekali tidak dapat dibatasi oleh negara, seperti hak untuk hidup, hak bebas dari perbudakan dll.
jadi menurut hemat saya, Non Derogable right sifatnya Universalitas dalam artian konsep ini adalah esensi yang paling fundamental dari manusia yang diberikan oleh tuhan dan bukan dari penguasa, yang tidak bisa dipisahkan oleh siapapun juga dalam kondisi apapun.sedangkan prinsip Derogable right adakalanya hak-hak itu dapat ditangguhkan dilihat dari kondisi-kondisi dan juga sosio-kultur masyarakat tersebut.
sebagai satu contoh negara islampun sangat menjunjung tinggi Universalitas HAM tetapi sepanjang tidak bertentangan dengan syariat islam itu sendiri.ini menunjukan bahwa ada sebagian prinsip HAM yang sifatnya Universal dan adapula yang sifatnya Partikularisme.(Prof.Soetandyo Wignjosoebroto)

Nama : Siswoko
Nim : 04400125
Kelas : Hukum VI C

A.Komentar
Adanya pembedaan hak menjadi derogable rights dan non-derogable rights di dunia adalah karena ada beberapa hak-hak manusia yang telah ditetapkan dalam sebuah konstitusi berubah atau kemudian mengalami kemunduran atau dilanggar demi melindungi hak-hak lain yang lebih penting, dalam keadaan darurat. Derogable rights bisa didefinisikan sebagai hak-hak manusia yang mengalami kemunduran atau dilanggar demi hak-hak manusia lain yang lebih penting, sedangkan non derogable rights adalah hak-hak yang telah bersifat ”paten” dan mutlak yang telah diakui dan berlaku di seluruh dunia. Pelanggaran terhadap HAM seseorang atau sekelompok orang dapat dilakukan pada saat-saat tertentu dimana keadaan sangat terdesak dan terpaksa misalnya adalah ketika mencoba melakukan pengadilan secara adil di daerah yang sedang mengalami konflik bersenjata. Contoh lainnya adalah ketika akan melakukan pengadilan pada sekelompok teroris dimana mereka telah mengancam keselamatan banyak orang sehingga kemudian teroris tersebut diasingkan atau dipenjara.
saya setuju dengan adanya pembedaan derogable dan derogable rights karena hak-hak manusia satu dengan lainnya tidak akan dapat berjalan bersama-sama karena kebutuhan setiap orang berbeda. maka ketika ada hak-hak yang dibatasi demi hak lain yang lebih penting, itu akan menjadi solusi terbaik bagi kelangsungan suatu negara.
B.Perbedaan
Perbedaan antara derogable rights dan non-derogable rights salah satunya adalah mengenai definisinya dimana derogable rights adalah hak-hak asasi yang mengalami pelanggaran pada keadaan terdesak demi menyelamatkan hak-hak asasi yang lain yang lebih penting. Non-derogable rights adalah hak-hak asasi yang sudah tidak dapat diganggu gugat lagi karena merupakan hakekat dari manusia itu sendiri dan hak-hak tersebut telah diwujudkan dalam suatu konstitusi yang berlaku bagi seluruh dunia.
Beberapa konstitusi yang memuat Hak-hak Asasi Manusia adalah Piagam Afrika, Konvensi Amerika (AHCR), Konvensi Kerajaan Britania (ICCPR), konvensi Eropa (EHCR). Keempat konvensi ini memuat daftar hak-hak asasi yang berbeda, diantaranya:
Di bawah ICCPR, Negara boleh memenjarakan hak asasi manusia tertentu pada saat publik dalam keadaan darurat mengancam kelangsungan hidup bangsa itu. Dalam artikel 4 ICCPR mengijinkan suatu pemerintah untuk memenjarakan hak asasi manusia sepanjang: a). situasi urgen (berbahaya) yang keras sehingga memerlukan pengasingan; b). pengasingan tidak bertentangan dengan bangsa lain, karena merupakan kewajiban internasional; dan c). keadaan memaksa; keadaan darurat secara resmi diploklamirkan dan pemerintah dengan seketika menginformasikan hal ini kepada UN Secretary-General tentang hak apa yang telah di-“penjara”-kan dan mengapa.
Isi Konvensi Eropa tentang keadaan darurat yang mengijinkan pelanggaran hak asasi secara garis besar sama dengan apa yang tercantum dalam ICCPR.
Dalam Piagam Afrika tidak disebutkan ketentuan mengenai keadaan darurat, karena itu Piagam Afrika tidak mengijinkan pelanggaran hak asasi apapun.
Konvensi Amerika mengijinkan pelanggaran pada waktu peperangan, bahaya publik, atau keadaan darurat lain yang mengancam keamanan negara.

Hak Non-derogable dalam EHCR:
Hak untuk hidup (kecuali kematian sebagai hasil tindakan peperangan sah menurut hukum)
Kebebasan dari siksaan
Perlindungan dari perbudakan
Perlindungan dari hukum pidana yang berlaku surut
ICCPR menambahkan:
Hak-hak mendapat pengakuan sebagai manusia sebelum hukum
Hak-hak kebebasan untuk pikiran, menyatakan pendapat dan memeluk agama
Larangan penangkapan untuk hutang (artikel 11)
ACHR menambahkan:
Hak untuk memperoleh nama
Hak bagi keluarga
Hak bagi anak
Hak untuk berpartisipasi dalam negara (mengambil bagian dalam pemerintahan)
Hak untuk membela negara

Sumber:
http://www.interights.org
http://www.amnestyusa.org

Leni Dwi Nurmala
03400275
VI / B
Saya setuju, karena di dalam Undang –Undang Dasar 1945 Pasal 28J ayat 2 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak asasi manusia bagi bangsa indonesia selalu didasarkan kepada keserasian, keselarasan dan keseimbangan yang dilandaskan pada persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka stabilitas nasional dan ketahanan nasional. Hak asasi manusia di Indonesia bukanlah semata-mata di dalam rangka kebebasan yang menjadi sudut pandang Barat.
Sejak proklamasi kita telah menjunjung hak asasi manusia bahkan telah mendahului piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang masalah ini. Tentu saja hak asasi manusia dalam pemahaman bangsa Indonesia, bukan dalam pandangan Barat.
Kita menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan tolak ukur kita sendiri Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945, dan negara-negara lain pun memiliki tolak ukur sesuai dengan kondisinya pula (relativisme kultural).
Tolok ukur Barat adalah yang menjamin demokrasi dan kebebasan tanpa batas (individual, liberal), tentu tidak sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang berbeda dengan liberalisme dan individualisme itu. bila pandangan liberalisme dan individualisme itu. Bila pandangan liberalisme dan individualisme ini dijadikan sebagai tolok ukur, akan bermuara kepada anarkhi, tirani, dan otoriter yang pada akhirnya akan menginjak-injak hak asasi manusia itu sendiri.
Sumber :
Undang - Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Amandemen Ke Empat.
Prof. Drs. H.A.W. Widjaja, “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dan HAM di Indonesia”, Penerbit : Rineka Cipta, Cet. I : Maret 2000

Tinuk Dwi Cahyani
03120012/03400274
Syari’ah Twinning Program
Kelas : B

Saya setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh penulis dalam hal ini karena hal tersebut termuat dalam kovenan internasional hak-hak sipil dan politik Pasal 4 ayat 1 : Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi 2 kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.
Dalam Undang –Undang Dasar 1945 Pasal 28J ayat 2 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
Dengan demikian dalam pelaksanaan diperlukan penyesuaian diri secara serasi, selaras dan seimbang dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan, moral dan etik dalam sikap dan perlilaku. Pelaksanaan hak-hak asasi berarti menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga dalam kenyataannya tidak bertentangan dengan harkat dan martabat manusia itu sendiri.
Dalam kehidupan bermasyarakat maka adanya pengekangan dari luar dan pengekangan dari dalam diri. Pengekangan diri dari luar berupa ketentuan-ketentuan (norma-norma) masyarakat dan sebaliknya pengekangan dari dalam diri berasal dari adat atau kebiasaan berupa moral atau etik (nilai-nilai). Kepentingan pribadi dikaitkan dengan pengekangan dari luar diri mewujudkan hak-hak asasi, sedangkan pengekangan dari dalam diri mewujudkan kewajiban-kewajiban asasi.
Apabila pelaksanaan hak-hak asasi dinilai sebagai belum memuaskan masih banyak terjadi pelanggaran hak itu, jelas karena adanya benturan-benturan, sehingga penerapannya belum dapat diharapkan sebagaimana mestinya. Masih terasa memprihatinkan dan meresahkan kehidupan manusia dan masyarakat. Namu hal ini pemerintah/penguasa sudah pasti tidak akan berdiam diri begitu saja. Segala upaya dan langkah mengadakan perbaikan-perbaikan terhadap hal itu walaupun masih dalam batas-batas tertentu.

Sumber :
kovenan internasional hak-hak sipil dan politik, Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk penandatangan, ratifikasi,dan aksesi
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Lengkapi: Amandemen Updated on August 17, 2001
Prof. Drs. H.A.W. Widjaja, “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dan HAM di Indonesia”, Penerbit : Rineka Cipta, Cet. I : Maret 2000

Ratih Octaviany
04400013 / VI A
Fakultas Hukum

Menurut pendapat saya, saya sangat setuju bahwasanya dalam pemenuhan hak asasi manusia dapat kita kategorikan ke dalam 2 jenis hak atau kita kenal dengan istilah “Derogable Rights” dan “Non Derogable Rights”. Namun, saya rasa yang perlu mendapatkan perhatian atau prioritas utama dalam implementasinya adalah hak yang bersifat non derogable rights maksudnya adalah hak-hak yang tidak boleh dilanggar dan dibekukan oleh negara dalam kondisi darurat umum sekalipun. Karena hak-hak tersebut merupakan hak dasar yang melekat pada diri tiap manusia, bersifat universal dan wajib dilindungi oleh hukum tanpa mengenal adanya diskriminasi. Hak Politik dan Sipil yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal tahun 1948 dan Konvenen Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Tahun 1966 adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati. Oleh karena itu dalam hal ini Negara harus dapat melindungi hak-hak Sipil dan Politik dari masyarakatnya dan dilegalkan melalui peraturan undang-undang sebagai landasan yuridisnya. Namun, bukan berarti saya mengganggap hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dapat diabaikan dalam implementasinya, karena hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tidak dapat kita pisahkan dengan hak asasi manusia yang lainnya, karena interdependensi hak asasi manusia adalah realitas yang tidak bisa dihindari saat ini. Misalnya saja, hak untuk memilih dan kebebasan mengeluarkan pendapat akan tidak banyak artinya bagi mereka yang berpendidikan rendah karena pendapatan mereka tidak cukup untuk membiayai sekolah. Dan fenomena yang banyak terjadi, bahkan hampir di setiap negara semenjak berakhirnya Perang Dunia II, sebetulnya lebih banyak orang yang meninggal akibat kelaparan karena kekurangan pangan, tidak mendapatkan pekerjaan yang layak karena adanya diskriminasi dalam prakteknya di lapangan, banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan tempat tinggal yang layak dan wabah penyakit yang banyak menyerang masyarakat dalam hal ini pemerintah belum dapat memenuhi hak-hak yang berhubungan dengan kesehatan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Maka dari itu, Saya tetap berpendapat bahwa Hak-Hak Sipil dan Politik serta Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya.

Sumber Literatur
1. Prof. Dr. H. Djaali, Hak Asasi Manusia (Suatu Tinjauan Teoritis dan Aplikasi), Restu Agung, 2003;
2. Prof. Dr. H. Muladi, SH., Hak Asasi Manusia (Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat), Refika Aditama, Bandung, 2005;
3. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik;
4. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya;
5. Undang-Undang Dasar 1945;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia;
8. http://www.google.com
9. http://www.hukum.online

ENDANG CONIK PEBRUANI
04400015
VI/A
FAKULTAS HUKUM UMM

Dilihat dari individu manusia yang menginginkan kemerdekaan yang menyeluruh dalam setiap aspek hidupnya,maka tidak ada HAM yang dapat dibatasi dan dikurangi baik itu kovenan hak SIPOL maupun kovenan hak EKOSOSBUD,karena kedua hak kovenan tersebut adalah bagian dari The International Bill Of Rights yang merupakan landasan hukum yang mengikat semua negara dalam bidang HAM.Dalam UUD’45 pasal 28A tentang HAM “bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”,dalam pasal tersebut dapat diambil kesimpula bahwa kovenan hak SIPOL adalah untuk mempertahankan hidup.Sedangkan kovenan hak EKOSOSBUD adalah untuk mempertahankan kehidupannya.

Akan tetapi dilihat dari segi individu sebagai salah satu komponen dari suatu negara,maka kovenan hak SIPOL dan EKOSOSBUD dapat ditangguhkan atau dikurangi karena sebagai individu yang hidup dan beraktifitas dalam suatu organisasi besar yang disebut negara,individu tersebut tidak bisa lepas dari kepentingan negara itu sendiri dan berkewajiban untuk ikut bertanggung jawab dalam kelangsungan pemerintahan negara itu meskipun harus mengorbankan hak-hak asasi yang dimiliki. Dalam UUD’45 pasal 27 ayat 1 jelas dikatakan bahwa warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

1.Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;

Tifani Meidiyantie
04400060/VI B
Arti dari derogable right adalah hak-hak yang masih dapat dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu. Sedangkan non derogable rights memilikki arti hak-hak yang tidak dapat dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun. Dua hal tersebut sangatlah penting dalam HAM karena setiap manusia memiliki hak karena kodratnya sebagai manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, hak untuk mendapat perlakuan sama didepan umum, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, hak berkeluarga, dan lain sebagainya. Hak asasi yang dimliki manusia tidak boleh dirampas oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Oleh karena itu negara tidak dapat merampas hak-hak rakyatnya dengan alasan apapun.

Silahkan tulis komentar di sini.
Putra perdana Kn
04400025
VI /A
Fakultas hukum

Indonesia merupakan suatu negara yang sedang berkembang,baik dalam ekonomi ,sosial ,budaya dan hankam.di negara berkembang seperti indonesia ini banyak sekali fenomena-fenomena atau kejadian yang menarik yang kata orang intelektual itu disebut pelanggaran HAM.contohnya kasus tanjung priok kasus munir dan kasus timor-timur.bila kita cermati kasus-kasus HAM tersebut yang PALING SERING menjadi korban adalah semuanya adalah RAKYAT.
Jarang kita temukan yang menjadi korban HAM adalah tentara yang dengan patriotiknya mempertahankan timor-timor untuk tidak lepas dari NKRI (negara kesatuan republik indonesia). melindungi Aceh agar tidak lepas dan menjaga ketertiban umum.dan malah tentara itu sendiri yang djadikan tumbal /atau dijadikan tersangka pelanggaran berat HAM.apabila kita dihadapkan pada situasi perang untuk mempertahankan kedaulatan negara apakah HAM dijadikan suatu acuan ?????
HAM selalu saja dijadikan TAMENG pelindung untuk “MENUNTUT” kepada pemerintah untuk memberikan suatu kehidupan yang layak,untuk menuntut tanpa pernah berpikir APA YANG SUDAH KITA BERIKAN KEPADA NEGARA,apakah tentara ,pejabat pemerintah tidak boleh mendapatkan perlindungan HAM?
Istilah derogable rights diartikan sebagai hak-hak yang masih dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu. Sementara itu istilah non derogable rights maksudnya adalah ada hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi(dikurangi) pemenuhannya oleh negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun.sebegitu di tuhankannnya kah HAM??? sampai ada istilah tersebut.
Indonesia adalah negara yang sedang berkembang untuk menjadi negara maju diperlukan kerja keras SELURUH RAKYAT INDONESIA untuk bersatu bahu membahu untuk menjadikan negara indonesia yang maju tehnologi seperti Jepang dll.apakah disaaat seperti ini kita TEGA minta HAK kita SEdangkan KEWAJIBAN KITA TINGGALKAN BEGITU SAJA?? sungguh ironi sekali.apakah samapi perlu kita membuat kekuatan tandingan KAM (KEWAJIBAN ASASI MANUSIA)??
jika kita berbicara tentang HAM ada 2 sisi yang kita lihat . akan tetapi selalu saja yang kita lihat hanya satu sisi yaitu yang Dijadikan TUMBAL UTAMA HAM adalah NEGARA.Bagaimana Negara mau menjamin Ham jika negara masih kesulitan ekonomi.bagaimana negara mau menjamin HAM jika mental rakyat nya Malas ,bagimana mau menjamin Ham jika rakyatnya tidak bersatu,Bagaimana mau menjamin Ham jika rasa patriotisme sudah hilang??????????……………..

nama : A.Rosyid Ruum Hadi
Nim : 04400037
Kelas: A semester 6

derogable right merupakan hak yang dapat ditangguhkan oleh negara karena alasan alasan tertentu,seperti hak untuk bekerja, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik, hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi, hak mendapatkan pendidikan, hak berpartisipasi