<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Apakah &#8220;Derogable Rights&#8221; dan &#8220;Non derogable Rights&#8221;  itu?</title>
	<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/</link>
	<description>Informasi Hukum &#124; Bantuan Hukum &#124; Ilmu Hukum</description>
	<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 08:01:43 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
		<item>
		<title>By: abdullah syafi`i</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-207</link>
		<dc:creator>abdullah syafi`i</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Mar 2008 13:05:52 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-207</guid>
		<description>pameran parodi rieke diah pitaloka dalam memperingati hari kebangkitan perempuan internasional ( 08 maret ), yakni masih menggambarkan perempuan yang masih terpasung pada budaya patriarkhi, semua permasalahan perempuan baik ekonomis, religius, maupun rumah tangga pasti muaranya adalah budaya patriarkhi.
hukum tidaklah berdiri sendiri, tetapi hukum akan bergangtung pada perkembangan masyrakat yang sarat dipengaruhi oleh budaya.
KDRT bagi masyarakata tradisional masih dianggap lumrah karena perempuan harus tunduk pada laki-laki, kondisi tersebut yang menjadikan posisi tidak keseimbangan yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
agar aturan KDRT dapat efektif maka efektifan haruslah meminimalisir budaya patriarkhi yang menjadi musuh perempuan..thank`s

maaf bu, ikut-ikutan gabung, cz temanya menarik, lama tidak diskusi dengan bu cekli :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pameran parodi rieke diah pitaloka dalam memperingati hari kebangkitan perempuan internasional ( 08 maret ), yakni masih menggambarkan perempuan yang masih terpasung pada budaya patriarkhi, semua permasalahan perempuan baik ekonomis, religius, maupun rumah tangga pasti muaranya adalah budaya patriarkhi.<br />
hukum tidaklah berdiri sendiri, tetapi hukum akan bergangtung pada perkembangan masyrakat yang sarat dipengaruhi oleh budaya.<br />
KDRT bagi masyarakata tradisional masih dianggap lumrah karena perempuan harus tunduk pada laki-laki, kondisi tersebut yang menjadikan posisi tidak keseimbangan yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.<br />
agar aturan KDRT dapat efektif maka efektifan haruslah meminimalisir budaya patriarkhi yang menjadi musuh perempuan..thank`s</p>
<p>maaf bu, ikut-ikutan gabung, cz temanya menarik, lama tidak diskusi dengan bu cekli <img src='http://legal.daily-thought.info/2wordpress/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: M.Tanzil Multazam</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-162</link>
		<dc:creator>M.Tanzil Multazam</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 May 2007 04:34:17 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-162</guid>
		<description>M.Tanzil Multazam
04400078
VI/B
Fakultas Hukum 

Derogable rights dan non derogable rights, dari kedua istilah adalah non derogable rights yang patut diperhatikan, karena deroble rights tentunya adalah otoritas negara untuk melaksanakannya.

Berbeda dengan non derogable rights, dimana bukan lagi menjadi hak negara, melainkan kewajiban tiap negara untuk memperhatikannya.   

Sebetulnya jenis dari apa yang disebut sebagai non derogable rights (hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun) itu berbeda-beda. Di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) ada tujuh jenis non derogable rights yang diakui. Di European Convention on Human Rights cuma ada empat yang sudah dimaktubkan di dalam ICCPR. Sementara di Amerika ada sebelas jenis hak yang diakui sebagai non derogable rights. 

Tetapi sebenarnya, The core of rights (hak inti) dari non derogable rights itu ada empat hal, antara lain, pertama, right to life, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Kedua, hak untuk tidak dianiaya. Ketiga, right to free from slavery atau hak bebas dari perbudakan atau diperhambakan. Keempat, hak untuk tidak diadili oleh post facto law atau hukum yang berlaku surut.

Berkenaan dengan hal tersebut dapat dimengerti bahwa non derogable rights dapat memiliki wujud yang berbeda, sepanjang berkaitan dengan 4 hal diatas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>M.Tanzil Multazam<br />
04400078<br />
VI/B<br />
Fakultas Hukum </p>
<p>Derogable rights dan non derogable rights, dari kedua istilah adalah non derogable rights yang patut diperhatikan, karena deroble rights tentunya adalah otoritas negara untuk melaksanakannya.</p>
<p>Berbeda dengan non derogable rights, dimana bukan lagi menjadi hak negara, melainkan kewajiban tiap negara untuk memperhatikannya.   </p>
<p>Sebetulnya jenis dari apa yang disebut sebagai non derogable rights (hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun) itu berbeda-beda. Di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) ada tujuh jenis non derogable rights yang diakui. Di European Convention on Human Rights cuma ada empat yang sudah dimaktubkan di dalam ICCPR. Sementara di Amerika ada sebelas jenis hak yang diakui sebagai non derogable rights. </p>
<p>Tetapi sebenarnya, The core of rights (hak inti) dari non derogable rights itu ada empat hal, antara lain, pertama, right to life, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Kedua, hak untuk tidak dianiaya. Ketiga, right to free from slavery atau hak bebas dari perbudakan atau diperhambakan. Keempat, hak untuk tidak diadili oleh post facto law atau hukum yang berlaku surut.</p>
<p>Berkenaan dengan hal tersebut dapat dimengerti bahwa non derogable rights dapat memiliki wujud yang berbeda, sepanjang berkaitan dengan 4 hal diatas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: farid elmalaki</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-157</link>
		<dc:creator>farid elmalaki</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2007 05:39:01 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-157</guid>
		<description>farid elmalaki
04400088/VIB
fak.hukum




Pada prinsipnya HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Allah SWT. maka perlu dipahami bahwa hak asasi manusia tersebut tidaklah bersumber dari negara dan hukumnya, tetapi semata-mata bersumber dari Allah SWT sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga HAM itu tidak bisa dikurangi.
Derogable rights muncul dengan tujuan utama negara, akan tetapi dengan mempertimbangkan dari segala unsur dan aspek yang dapat mempengaruhi dari stabilitas politik dan keamanan suatu negara dengan mengedepankan nilai demokratis dan kepentingan masyarakat umum. Hal ini penting ditekankan karena dalam hal persoalan ekonomi dan stabilitas politik suatu negara juga mengalami perbedaan. Maka, munculah hukum negara yang fungsi utamanya adalah mengatur masalah ini dengan mengedepankan aspek nasional. Memang pada sebagian masyarakat mungkin terasa tidak adil, tapi hal ini merupakan suatu perkecualian dan harus duduk dibicarakan bersama untuk mencari solusinya.
Sedangakan Non-derogable rights itu sendiri  merupakan jaminan atas hak-hak dasar setiap manusia dengan perimbangan segala aspek persoalan yang terkait. Seperti masalah kebebasan menentukan jalan hidup sendiri, bebas dari ancaman dan ketakutan, hak perlindungan negara, dan kebebasan untuk meyalurkan pendapat dan keyakinan sesuai dengan hati nuraninya. Makanya, pemenuhan terhadap hak-hak ini harus dijalankan sebaik mungkin oleh suatu negara tanpa terkecuali dengan hukum yang jelas tanpa saling tumpah tindih antar regulasi yang mengaturnya.
Oleh karena itu derogable &#38; non-derogable rights harus diterapkan dalam suatu negara demi memajukan harkat dan martabat bangsa itu sendiri terhadap kepentingan-kepentingan individual maupun kelompok.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>farid elmalaki<br />
04400088/VIB<br />
fak.hukum</p>
<p>Pada prinsipnya HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Allah SWT. maka perlu dipahami bahwa hak asasi manusia tersebut tidaklah bersumber dari negara dan hukumnya, tetapi semata-mata bersumber dari Allah SWT sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga HAM itu tidak bisa dikurangi.<br />
Derogable rights muncul dengan tujuan utama negara, akan tetapi dengan mempertimbangkan dari segala unsur dan aspek yang dapat mempengaruhi dari stabilitas politik dan keamanan suatu negara dengan mengedepankan nilai demokratis dan kepentingan masyarakat umum. Hal ini penting ditekankan karena dalam hal persoalan ekonomi dan stabilitas politik suatu negara juga mengalami perbedaan. Maka, munculah hukum negara yang fungsi utamanya adalah mengatur masalah ini dengan mengedepankan aspek nasional. Memang pada sebagian masyarakat mungkin terasa tidak adil, tapi hal ini merupakan suatu perkecualian dan harus duduk dibicarakan bersama untuk mencari solusinya.<br />
Sedangakan Non-derogable rights itu sendiri  merupakan jaminan atas hak-hak dasar setiap manusia dengan perimbangan segala aspek persoalan yang terkait. Seperti masalah kebebasan menentukan jalan hidup sendiri, bebas dari ancaman dan ketakutan, hak perlindungan negara, dan kebebasan untuk meyalurkan pendapat dan keyakinan sesuai dengan hati nuraninya. Makanya, pemenuhan terhadap hak-hak ini harus dijalankan sebaik mungkin oleh suatu negara tanpa terkecuali dengan hukum yang jelas tanpa saling tumpah tindih antar regulasi yang mengaturnya.<br />
Oleh karena itu derogable &amp; non-derogable rights harus diterapkan dalam suatu negara demi memajukan harkat dan martabat bangsa itu sendiri terhadap kepentingan-kepentingan individual maupun kelompok.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: prastyo sigit P.</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-150</link>
		<dc:creator>prastyo sigit P.</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Apr 2007 12:56:05 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-150</guid>
		<description>Prastyo sigit.p
04400124/Vl B

		Pada tanggal 10 desember 1948, dengan sebuah resolusi bernomor 217A( lll ) suatu deklarasi diprloklamasikan oleh suatu organisasa antar bangsa yang telah dibentuk selesai perang dunia kedua, ialah. Perserikatan bangsa-bangsa ( atau United Nations menurut nama resminya ).Deklarasi itu mensenaraikan dalam pasal –pasalnya sejumlah hak-hak manusia yang asasi, yang pada dasarnya mencangkan pengakun secara umum tentang pentingny hak-hak itu dihormati dan ditegakkan. Deklarasi yang berjumlah 31 pasal  ini mencantumkan pengakuan hak-hak sipil dan politik dalam pasal-pasalnya yang ke3 sampai yang 21. yang dicantumkan dalam pasal-pasal ini antara lain, hak-hak untuk tidak diperbudak, untuk tidak mengalami penganiayaan dan pemberlakuan atau hukuman yang keji dan merendahkan martabat manusia, dan pula untuk mendapatkan peradilan yang terbuka dan independen serta tidak berpihak.
	Deklarasi Umum ham yang diterimah oleh sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dngan resolusinya yang bernomer 217 A ( lll ) pada tanggal 10 desember tahun 1948 itu menyatakan dalam berbagai pasalnya  tentang jaminan hak hak asasi di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Mengenai perlindungan tentang hak asasi manusia juga dijelaskan dalam pasal 28i ayat 1 undang-undang dasar1945 yang menyatakan: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntuk atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.dan juga terdapat pasal 28j ayat 1 yang menyatakan : setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 Adapun Sumber-sumbernya:

1.Undang-Udang dasar pasal 28i ayat 1   1945
2. undang-undang dasarpasal 28j ayat1     1945
	3 ham dalam aspek Historis dan sosiologis ( ELSAM )</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Prastyo sigit.p<br />
04400124/Vl B</p>
<p>		Pada tanggal 10 desember 1948, dengan sebuah resolusi bernomor 217A( lll ) suatu deklarasi diprloklamasikan oleh suatu organisasa antar bangsa yang telah dibentuk selesai perang dunia kedua, ialah. Perserikatan bangsa-bangsa ( atau United Nations menurut nama resminya ).Deklarasi itu mensenaraikan dalam pasal –pasalnya sejumlah hak-hak manusia yang asasi, yang pada dasarnya mencangkan pengakun secara umum tentang pentingny hak-hak itu dihormati dan ditegakkan. Deklarasi yang berjumlah 31 pasal  ini mencantumkan pengakuan hak-hak sipil dan politik dalam pasal-pasalnya yang ke3 sampai yang 21. yang dicantumkan dalam pasal-pasal ini antara lain, hak-hak untuk tidak diperbudak, untuk tidak mengalami penganiayaan dan pemberlakuan atau hukuman yang keji dan merendahkan martabat manusia, dan pula untuk mendapatkan peradilan yang terbuka dan independen serta tidak berpihak.<br />
	Deklarasi Umum ham yang diterimah oleh sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dngan resolusinya yang bernomer 217 A ( lll ) pada tanggal 10 desember tahun 1948 itu menyatakan dalam berbagai pasalnya  tentang jaminan hak hak asasi di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Mengenai perlindungan tentang hak asasi manusia juga dijelaskan dalam pasal 28i ayat 1 undang-undang dasar1945 yang menyatakan: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntuk atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.dan juga terdapat pasal 28j ayat 1 yang menyatakan : setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</p>
<p> Adapun Sumber-sumbernya:</p>
<p>1.Undang-Udang dasar pasal 28i ayat 1   1945<br />
2. undang-undang dasarpasal 28j ayat1     1945<br />
	3 ham dalam aspek Historis dan sosiologis ( ELSAM )</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Danu Setiyoso</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-147</link>
		<dc:creator>Danu Setiyoso</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2007 14:18:38 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-147</guid>
		<description>DEREGABLE RIGHT DAN NON DEREGABLE RIGHT

Pemerintah yang menanggapi oposisi atau resitansi domestik dengan menganiaya, memenjarakan atau membunuh orang-orang mereka anggap tidak loyal atau berbahaya, kerap kali mencoba membenarkan pelanggaran-pelanggaran mereka terhadap hak asasi manusia dengan berkilah bahwa musuh-musuh mereka tidak memberikan pilihan lain. bahwa tindakan-tindakan keji ini diperlukan untuk menjaga kelangsungan dan keamanan negara selama masa ketegangan yang dahsyat.
Non Deregable Right adalah hak yang dimiliki manusia secara absolut atau tidak dapat dikurangi sedikitpun. Dalam hal ini bisa kita bahwa dalam keadaan perang atau darurat apapun manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh. Jadi nonderegable right tidak bisa dikurangi oleh siapapun.
Deregable Right ini diartikan bahwa hak-hak manusia dapat atau bisa dikurangi kalau keadaan mendesak dan demi kepentingan umum. Jadi deregable right boleh dilakukan pemerintah tetapi tetap melalui prosedur-prosedur yang telah diterapkan PBB dan harus dapat izin dari PBB itu sendiri. Maka setelah itu pemerintah dapat mengeluarkan aturan atau apapun untuk mengurangi hak warganya dan itu demi kepentingan umum juga.


Referensi: James W. Nikel, Hak Asasi Manusia, PT Gramedia Utama, Jakarta 1996.


Nama: Danu Setiyoso
Nim: 04400093
Kelas: VI B</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>DEREGABLE RIGHT DAN NON DEREGABLE RIGHT</p>
<p>Pemerintah yang menanggapi oposisi atau resitansi domestik dengan menganiaya, memenjarakan atau membunuh orang-orang mereka anggap tidak loyal atau berbahaya, kerap kali mencoba membenarkan pelanggaran-pelanggaran mereka terhadap hak asasi manusia dengan berkilah bahwa musuh-musuh mereka tidak memberikan pilihan lain. bahwa tindakan-tindakan keji ini diperlukan untuk menjaga kelangsungan dan keamanan negara selama masa ketegangan yang dahsyat.<br />
Non Deregable Right adalah hak yang dimiliki manusia secara absolut atau tidak dapat dikurangi sedikitpun. Dalam hal ini bisa kita bahwa dalam keadaan perang atau darurat apapun manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh. Jadi nonderegable right tidak bisa dikurangi oleh siapapun.<br />
Deregable Right ini diartikan bahwa hak-hak manusia dapat atau bisa dikurangi kalau keadaan mendesak dan demi kepentingan umum. Jadi deregable right boleh dilakukan pemerintah tetapi tetap melalui prosedur-prosedur yang telah diterapkan PBB dan harus dapat izin dari PBB itu sendiri. Maka setelah itu pemerintah dapat mengeluarkan aturan atau apapun untuk mengurangi hak warganya dan itu demi kepentingan umum juga.</p>
<p>Referensi: James W. Nikel, Hak Asasi Manusia, PT Gramedia Utama, Jakarta 1996.</p>
<p>Nama: Danu Setiyoso<br />
Nim: 04400093<br />
Kelas: VI B</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nurkholis</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-145</link>
		<dc:creator>Nurkholis</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2007 05:42:24 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/apakah-derogable-rights-dan-non-derogable-rights-itu/#comment-145</guid>
		<description>Hak-hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable right), baik dalam keadaan damai mapun dala keadaan sengketa bersenjata. Hak hidup, prinsip (perlakuan) non diskriminasi, larangan penyiksaan (torture), hak untuk tidak dipenjarakan karena ketidakmampuan melaksanakan ketentuan perjanjian (kontrak), perbudakan(slavery), perhambaan (servitude) larangan penyimpangan berkaitan dengan penwanan, pengakuan seseorang sebagai subyek hukum kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama, dan lain-lain juga merupakan hak-hak yang tidak boleh dikurangi.(Materi: Hukum Humaniter, Kursus HAM Untuk Pengacara X, 2005. Hal: 7)
TAP MPR tentang HAM memberi kesan masih ingin mempertahankan perbedaan antara sudut pandang Indonesia dan sudut pandang internasional/universal tentang HAM, sedang UU HAM berkeyakinan bahwa sikap yang terlalu berbeda dengan pandangan internasional/universal sebangaimana telah tercantum di dalam berbagai konvensi internasional mengenai HAM justru mengarah kepada praktek-praktek pelanggaran HAM sebagaimana telah dipraktekkan dalam zaman orde baru, yang memuncak pada peristiwa 12-13 dan 14 Mei 1998. (Sunaryati Hartonodirjen Dikti Depdiknas 1999/2000. Ratifikasi Konvvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Hal: 36)
Dalam Undang-Undang HAM dijelaskan bahwa: 
“Hak dan kebebasan yang daitur dalam undang-undang ini hanya dibatasi  oleh dan berdasarkan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa”.(Pasal 73 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM).
Begitu pula disebutkan:
“Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau ihak manapun dibenarkan mengurangai , merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini”. (Pasal 73 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM).
Nurkholis, Mahasiswa Syariah Twinning Program Universitas Muhammadiyah Malang.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hak-hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable right), baik dalam keadaan damai mapun dala keadaan sengketa bersenjata. Hak hidup, prinsip (perlakuan) non diskriminasi, larangan penyiksaan (torture), hak untuk tidak dipenjarakan karena ketidakmampuan melaksanakan ketentuan perjanjian (kontrak), perbudakan(slavery), perhambaan (servitude) larangan penyimpangan berkaitan dengan penwanan, pengakuan seseorang sebagai subyek hukum kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama, dan lain-lain juga merupakan hak-hak yang tidak boleh dikurangi.(Materi: Hukum Humaniter, Kursus HAM Untuk Pengacara X, 2005. Hal: 7)<br />
TAP MPR tentang HAM memberi kesan masih ingin mempertahankan perbedaan antara sudut pandang Indonesia dan sudut pandang internasional/universal tentang HAM, sedang UU HAM berkeyakinan bahwa sikap yang terlalu berbeda dengan pandangan internasional/universal sebangaimana telah tercantum di dalam berbagai konvensi internasional mengenai HAM justru mengarah kepada praktek-praktek pelanggaran HAM sebagaimana telah dipraktekkan dalam zaman orde baru, yang memuncak pada peristiwa 12-13 dan 14 Mei 1998. (Sunaryati Hartonodirjen Dikti Depdiknas 1999/2000. Ratifikasi Konvvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Hal: 36)<br />
Dalam Undang-Undang HAM dijelaskan bahwa:<br />
“Hak dan kebebasan yang daitur dalam undang-undang ini hanya dibatasi  oleh dan berdasarkan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa”.(Pasal 73 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM).<br />
Begitu pula disebutkan:<br />
“Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau ihak manapun dibenarkan mengurangai , merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini”. (Pasal 73 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM).<br />
Nurkholis, Mahasiswa Syariah Twinning Program Universitas Muhammadiyah Malang.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
