MEMPERTANYAKAN UNIVERSALITAS HAM?


Bagi sebagian orang atau masyarakat, masih sering ada keragu-raguan atau tanda tanya besar mengenai suatu konsep yang mengatakan bahwa standar umum tentang HAM yang dimuat dalam Deklarasi HAM 1948 tidak dapat diberlakukan oleh semua masyarakat atau semua negara. Beberapa alasan dari keragu-raguan menyangkut keabsahan dan kekuatan mengikat dari DUHAM. Pertama, bahwa belum tentu negara-negara tersebut ikut merumuskan asas-asas yang dimuat dalam DUHAM pada saat ditetapkan. (Dimana pada saat itu belum semua negara menjadi anggota PBB atau bahkan masih belum merdeka). Misalnya saja, negara Indonesia, merupakan salah satu contoh negara yang tidak ikut andil sebagai perserta yang merumuskan substansi DUHAM. Alasan yang kedua adalah bahwa deklarasi tersebut hanya merupakan suatu pernyataan umum yang tidak mengikat kepada negara-negara sebagai hukum, dan adanya Kovenan SIPOL dan EKOSOSBUD hanya akan mengingkat jika negara tersebut menerimanya melalui ratifikasi atau aksesi. Keraguan di atas didukung oleh fakta dimana masih banyak negara-negara yang dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM namun tidak ada penyelesaian secara kongkrit.

Namun demikian, sesungguhnya alasan diatas sudah tidak relevan dikemukakan dalam konteks kekinian karena beberapa alasan. Pertama, bahwa sejak diadakannya Konferensi Internasional tentang HAM di Teheran tertanggal 22 April sampai 13 Mei 1968 (20 Tahun sejak DUHAMdideklarasikan) yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota PBB telah disepakati bahwa DUHAM diakui dan diterima sebagai prinsip-prinsip universal dalam penghormatan harkat, martabat dan nilai-nilai manusia oleh seluruh negara meskipun adakalanya terdapat suatu pemerintahan tidak menerimanya. Kedua, efektifitas DUHAM bersama 2 Kovenannya sebagai hukum yang mengikat tidak diragukan lagi karena secara nyata telah dijadikan dasar dan pembenar sejumlah besar keputusan-keputusan yang diambil oleh badan PBB, resolusi Majelis Umum/ Dewan Keamanan atau bahkan Keputusan Pengadilan di tingkat Nasional. Ketiga, DUHAM secara nyata juga menjadi dasar bagi pembuatan instrument-instrumen Internasional, perjanjian-perjanjian multilateral, bilateral bahkan pemrumusan konstitusi suatu negara.

Dengan demikian, keragu-raguan kekuatan mengikat DUHAM secara universal sesungguhnya menurut penulis tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa DUHAM beserta 2 Kovenannya sebagai ketentuan tidak memiliki kekuatan sebagai hukum yang mengikat setiap negara karena baik aspek keabsahan serta sifatnya sebagai hukum telah nyata dan terbukti. Namun, jika dalam prakteknya masih ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya menunjukkan bahwa ada sesuatu yang menggangu efektifitas perlindungan dan penegakan HAM.

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: ANTARA AMNESTY dan REPARASI, Menuju Keseimbangan demi Keadilan
Pornografi versus Hak Berekspresi

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

menurut saya azas universalitas pantas di ragukan karena beberapa aspek pertimbangan yang sangat prinsip atas di buatnya konvenan HAM yang berprinsip azas universalitas mana antara lain perkembangan situasi internasional pada dekade 40 dengan berakhirnya fasisme perang dunia ke II dan di seluruh dunia mulai menata kembali negaranya masing - masing dengan sebuah sistem baru liberalisme, kapitalisme dan imperealisme maka dari itulah setiap aspek yang menjadi sebuah cela untuk pemenuhan kebutuhan dari setiap negara selalu di utamakan dan di situlah adanya konstalasi politik kepentingan liberalisme dan kapitalisme yang semata - mata sebagai save awal untuk langkah yang lebih lanjut penyerangan atas negara - negara dan yang di utamakan adalah negara yang baru merdeka dan sedang berkembang dengan sistem dan cara yang lebih halus.Dan dikarenakan dunia imperealis pada akhir 60an mampu melakukan tesis atas bahan rempah - rempah maka pokok yang menjdi target imperealis setelah itu yaitu (upah murah, daya konsumerisme dan hasil tambang) serta yang meragukan dari azas universalitas karena belum seluruhnya dari semua negara ikut serta dalam konvenan HAM tersebut sehingga cenderung di dominasi, di monopoli kepentingan negara hanya ikut saja dan tidak mencerminkan kebutuhan seluruh bangsa artinya kebutuhan satu negara di babat habis dengan kebutuhan mayoritas negara yang belum tentu mencerminkan GEOPOL setiap negara,dan karena setelah terjadinya konvensi tersebut semua negara harus mengakui dan menerima hasil dari konvenan maka akan menjadi kerugian dari negara tersebut karena belum tentu di negara tersebut telah ada UU nasionalnya dan ketika belum ada UU maka negara tersebut harus mengadakan rapat paripurna untuk membuat UU yang belum tentu menjadi kebutuhan dari negara tersebut, dan juga belum tentu konvenan HAM dengan azas universalitasnya di laksanakan oleh negara lain ketika satu negara bergesekan dengan negara lain kalau tidak ada perjanjian yang lebih khusus semacam perjanjian extradisi.

Silahkan tulis komentar di sini!
memang harus diakau, bahwasannya terkait dengan pengesahan DUHAM pada tanggal 10 desember 1948 diU.S /PBB tidak semua negara ikut dalam pengesahan( rumusan asas-asas DUHAM) tersebut. akan tetapi hal ini bukan berarti negara-negara yang tidak ikut dalam perumusan enggan memberikan saran dan masukannya, tapi bisa saja negara tersebut sedang mengalami stabilitas yang ada di negara tersebut tidak aman.misalnya saja indonesia dimana pada saat DUHAM tersebut di buat atau disahkan kondisi atau stabilitas keamanan di indonesia tidak memungkinkan, yaitu di indonesia pada saat itu terjadi penjajahan oleh belanda dll.Akan tetapi setelah indonesia stabilitas keamanannya sudah mulai membaik indonesia ikut meratifikasi terhadap isi dari DUHAM tersebut meskipun indonesia pada saat DUHAM tersebut dirancang indonesia tidak ikut andil didalamnya.DUHAM tersebut keberadaannya di bawah bendera PBB sehingga negara yang mau meratifikasi DUHAM (declaration of human rights) tersebut stabilitas keamanannya harus terjamin dalam artian aman dari segala konflik atau peperangan baik antar negara maupun antar suku. diman akaibat hal tersebut bisa mengganggu stabilitas keamanan negara iu sendiri.Kembali lagi kepermasalahan masalan DUHAM meskipun pada saat DUHAM tersebut dibuat dan disahkan ada negara yang tidak ikut dalam pembuatannya dan hanya meratifikasi saja, tidaklah mengapa asalkan negara tersebut mampu dan mau mematuhi serta melaksanakan isi dari DUHAM tersebut guna penegakan HAM bagi negara itu sendiri. selain itu pula alasan mengapa? indonesia juga Ikut meratifikasi DUHAM tersebut tidak lain diakarenakan, indonesia adalah negara HUKUM(rechtstaats). Hal itu sebagaiman telah di jelaskan didalam pembukaan kontitusi UUD 1945 negara republik indonesia. Dari situ dapatlah diketahui bahwasannya ciri dari negara hukum adalah “Adanya penagakuan HAK Asasi Manusia(HAM).Dengan diratifiaksinya DUHAM tersebut oleh indonesia diharapkan pengekkan HAM di indonesia bisa ditegakkan dan dapat dijadikan acuan dalam membuat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HAM.masalah Penegakan HAM merupakan hal yang sangat urgen, mengingat HAM merupakan HAK dasar atau pokok yang merupakan yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia itu lahir.jadi apabila sudah berhadapan dengan masalah HAM jangan coba-coba main-main kareana sudah ada aturan yang mengatur dan menjaminnya yaiu DUHAM dan kalau di indonesia sejak psca reformasi telah mempunyai UU no.39 tahun 1999 tentang pengadialn HAM yang salah satu fungsinya menegakan HAM sebagai mana yang telah diamanatkan didalam DUHAM yang telah diratifikasi oleh indonesia yang keberadaanya mengikat secara universal. Apalagi di idonesia meskipun telah meratifikasi DUHAM dari PBB dan juga telah mempunyai UU no. 39 tahun 1999 tentang pengadilan HAM akan tetapi fakta yang ada masih banyak pelanggaran HAM di indonesia. baik pada masa lalu maupuan sekarang misal pelanggaran HAM kasus tanjun priok yang melbatkan MAYJEND TNI Pranowo, Mayjen SRIYANTO yang yang mana mereka pada tanggal 10 dan 12 agustus 2004 telah bebas. selanjutnya dalam kasus pelanggran kasus Abepura yang melibatkan Brigjen johny wainal Usman dkk. yang pada tanggal 8/9/2005 bebas. pelanggaran kasus jajak pendapat di TIM-TIM yang melibatkan Abilio jose suares mantan gubernur TIM-TIM pada tgl 4/11/2004 telah bebas selain itu dalam kasus ini juga melibatkan pra petinggi TNI- POLRI misal Mayjen Adam Damiri, MAYJEN Timbul Silaen yang mana mereka pada tanggal 29/9/2004 dan pada bulan desember 2003 mereka telah bebas.dari ptinngi POLRI melibatkan AKBP. Adios salova bebas 19/5/2005. dari kasus kasus pelanggran Ham tersebut notabenenya dilakukan oleh Para petinggi TNI dan POLRI yang mana mereka asdalah para aparat penegak hukum yang seharusnya harus bisa menegakkan hukum di bumi nusantara ini kususnya dalam masalah HAM. dan sebetulnya masih banyak lagi pelanggran- pelanggran HAM yang dilakukan oleh pejabat tinggi TNI maupaun POLRI yang samapai saat ini belum bisa di seret kepengadialn HAM sebut saja mantan KSAD JENDRAL WIRANTO, dan yang mampu diseret kepengadilan hanya staf-stafnya saja.
sumber:
-litbang kompas, dalam kasus-kasus penyelesaian HAM.
- Atmasasmita, Romli,Reformasi HUkum, HAM dan Penegakan hukum,C.V Mandar Maju,Bandung,2001

oleh:
NUR HADI
04400136/VI-C

Silahkan tulis komentar di sini.
didalam bangsa yang hukum(rechstaat)kepentingan masyarakat harus didahulukan dan dilindungi oleh setiap negara sebagai pelindung dan pengayom warga negaranya. seperti halnya di Indonesia bahwasaya setiap manusia mulai lahir sudah mengantongi apa itu yang namanya hak asasi. dengan fitrah manusia itu maka setiap negara manapun wajib menlindungi dan menjunjung tinggi hak setiap manusia yang sesuai dengan UUD 1945. Apabila kita melihat suatu negara itu melanggar hak-hak asasi manusia, dengan alasan bahwa tidak meratifikasi perjanjian tersebut hal itu sangat tidak arif.apabila hal itu dijadikan masalah maka kita ambil contoh negara amerika yang mengaku bahwa negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sering kali melakukan pelanggaran berat salah satu contoh Pelanggaran HAM oleh AS baik di dalam dan luar negeri, kembali pada cara pandang
pejabat Gedung Putih dalam menyikapi fenomena internal dan global. Gedung Putih
khususnya para penguasa neo-konservatifnya, senantiasa memandang fenomena yang ada dari balik kacamata keamanan dan militer. Cara pandang seperti itu memang digalakkan oleh politisi AS karena dengan demikian, AS selalu punya alasan untuk memaksakan kehendaknya di dunia. Sejak kubu neo-konservatif memijakkan kaki di Gedung Putih, sampai saat ini AS sudah mengobarkan api perang di dua negara yaitu Afghanistan dan Irak. Di dua negara muslim itu, AS meningkatkan operasi pengejaran, penangkapan, dan aksi penyiksaan terhadap para tersangka pelaku teror. Slogan pemberantasan terorisme yang dikoarkan oleh AS pasca serangan 11 September 2001 lalu, kini sudah berubah menjadi alasan bagi Washington untuk menebar aksi kekerasan dan melanggar HAM.(//www.irib.ir/worldservice/MelayuRADIO/POLITIK/2006/mei06/ham.htm
dengan demikian Dualisme hak asasi manusia yang ditandatangi di PBB yang berkantor pusat di amerika sudah pasti hal itu dibuat untuk melindungi kepentingan amerika agar tidak diketahuhui oleh bangsa international.berati apabila HAM diIndonesia di cantumkan dalam dan dualisme itu dilakukan maka terjadilah suatu hubungan antara kovenan dan konstitusi yaituTeori tentang dualisme menegaskan bahwa hukum internasional adalah hukum antar negara, sedangkan hukum nasional berlaku dalam satu negara dan mengatur hubungan antar warga negara dan warga negara dengan pemerintah.Teori tentang dualisme menegaskan bahwa hukum internasional adalah hukum antar negara, sedangkan hukum nasional berlaku dalam satu negara dan mengatur hubungan antar warga negara dan warga negara dengan pemerintah.teori monisme. Teori ini berasal dari pemikiran Hans Kelsen yang menegaskan supremasi hukum internasional atas hukum nasional. Hukum internasional itu dilihat sebagai the best of available moderator of human affairs dan juga sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara, dan karenanya, dia menjadi lebih utama dari hukum nasional. Dengan kata lain, hukum nasional itu bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan norma-norma hukum internasional atau bertentangan dengan sistem hukum internasional. Walaupun teori ini sebenarnya dibangun dari suatu konstruksi spekulasi intelektual, tetapi teori itu exist di dalam literatur-literatur hukum internasional.yang menyatakan bahwa dua sistem hukum, yaitu sistem hukum internasional dan sistem hukum nasional itu tidak berada dalam situasi konflik, karena dua sistem itu bekerja dalam lingkungan yang berbeda. Masing-masing mempunyai supremasi di lapangannya sendiri, tetapi memang dapat terjadi conflict of obligation (konflik kewajiban).(komisihukum.go.id/newsletter.php)
Argumen dalam perspektif teori ini, bahwa ketidakmampuan negara untuk bertindak sesuai dengan kewajiban internasionalnya, karena dengan kita meratifikasi melalui UU dua kovenan internasional itu negara mempunyai kewajiban internasional tidak mengakibatkan tidak sahnya hukum internal/hukum nasional.
Jadi, kalau suatu negara gagal memenuhi kewajiban internasionalnya, menurut teori ini tidak berarti hukum internalnya itu gugur. Suatu doktrin dan pendirian yang bersifat universal, bahwa negara tidak bisa membela diri, ketika dia dituduh melanggar kewajiban internalnya. Dia tidak bisa membela diri karena hukum internalnya itu menghalangi kemampuannya untuk menjalankan kewajiban internasionalnya. Pembelaan seperti itu menurut pandangan yang berlaku universal tidak dibenarkan.apabila 2 konvenan dari DUHAM itu tidak berlaku(seperti dikatakan di artikel)itu bukan karena kovenannya yang salah tetapi bangsa itu sendiri yang belum siap dalam melakukan DUHAM,bukan efektif atau tidaknya DUHAM tersebut tetapi moral bangsa yang perlu diperbaiki.Salah satu contoh banyak jendral-jendral atau pejabat yang mengatasnamakan menegakkan dualisme ham malah melanggar HAM itu sendiri.apabila bangsa indonesia ingin menegakkan HAM maka hal itu tidak sulit dengan suatu catatan hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi bangsa.
Oleh :
Ayup puri Nuryudha
04400028/VI-A

Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkatDUHAM), yang memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasandasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif,baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun dikalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka.Masyarakat internasional menyadari perlunya penjabaran hak-hak dan kebebasan dasar yang dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrumeninternasional yang bersifat mengikat secara hukum. Sehubungan dengan hal itu, pada tahun 1948, Majelis Umum PBB meminta Komisi Hak AsasiManusia (KHAM) PBB yang sebelumnya telah mempersiapkan rancangan DUHAM untuk menyusun rancangan Kovenan tentang HAM beserta rancangan tindakan pelaksanaannya. Komisi tersebut mulai bekerja pada tahun 1949. Pada tahun 1950, MU PBB mengesahkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa pengenyaman kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dasar di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dilain pihak bersifat saling terkait dan saling tergantung. Setelah melalui perdebatan panjang, dalamsidangnya tahun 1951, MU PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang dua Kovenan tentang hak asasi manusia: (1) Kovenan mengenai hak sipil dan politik; dan (2) Kovenanmengenai hak ekonomi, sosial dan budaya. MU PBB juga menyatakan secara khusus bahwa kedua Kovenan tersebut harus memuat sebanyak mungkin ketentuan yang sama, dan harus memuat Pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.Komisi HAM PBB berhasil menyelesaikan dua rancangan Kovenan sesuai dengan keputusan MU PBB pada 1951, masing-masing pada tahun 1953dan 1954. Setelah membahas kedua rancangan Kovenan tersebut, padatahun 1954 MU PBB memutuskan untuk memublikasikannya seluas mungkin agar pemerintah negara-negara dapat mempelajarinya secara mendalam dan khalayak dapat menyatakan pandangannya secara bebas.Untuk tujuan tersebut, MU PBB menyarankan agar Komite III PBB membahas rancangan naskah Kovenan itu Pasal demi Pasal mulai tahun1955. Meskipun pembahasannya telah dimulai sesuai dengan jadwal,naskah kedua Kovenan itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1966.Akhirnya, pada tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI),MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik bersama-sama dengan Protokol Opsional pada Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kovenan Internasionaf tentang Hak-hak Sipil dan Politik beserta ProtokolOpsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik mulai berfaku pada tanggal 23 Maret 1976.2. Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Covenanton Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipildan Politik) Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); hak atas kewarganegaraan(Pasal 26); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalamhukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); hak warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2)); hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)); hak berserikatdan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2)); dan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1)).Sikap Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM terus berlanjutmeskipun Indonesia mengalami perubahan susunan negara dari Negara kesatuan menjadi negara federal (27 Desember 1949 sampai dengan 15Agustus 1950). Konstitusi yang berlaku pada waktu itu, yaitu KonstitusiRepublik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33).Indonesia yang kembali ke susunan negara kesatuan sejak 15 Agustus1950 terus melanjutkan komitmen konstitusionalnya untuk menjunjung tinggi HAM. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDSRI Tahun 1950) yang berlaku sejak 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli1959, sebagaimana Konstitusi RIS, juga memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintahuntuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33), dan bahkan sebagian sama bunyinya kata demi kata dengan ketentuan yang bersangkutan yang tercantum dalam Konstitusi RIS. Di samping komitmen nasional, pada masa berlakunya UUDS RI Tahun 1950, Indonesia juga menegaskan komitmen internasionalnya dalam pemajuan dan perlindungan HAM, sebagaimana yang ditunjukkan dengan keputusan Pemerintah untuk tetap memberlakukan beberapa konvensi perburuhan yang dihasilkan oleh International Labour Organization (OrganisasiPerburuhan Internasional) yang dibuat sebelum Perang Dunia II dan dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda oleh Pemerintah Belanda,menjadi pihak pada beberapa konvensi lain yang dibuat oleh Organisasi Perburuhan Internasional setelah Perang Dunia II, dan mengesahkansebuah konvensi HAM yang dibuat oleh PBB, yakni Convention on thePolitical Rights of Women 1952 (Konvensi tentang Hak-hak PolitikPerempuan 1952), melalui Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958.
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upayatersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Akhirnya, disadari bahwa kehidupan berbangsadan bernegara yang tidak mengindahkan pemajuan dan, perlindunganHAM akan selalu menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dantidak memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi,politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang.Gerakan reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998 telahmembangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk melakukan koreksiterhadap sistem dan praktik-praktik masa lalu, terutama untukmenegakkan kembali pemajuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya Indonesia mencanangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAMmelalui Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana AksiNasional Hak Asasi Manusia 1998-2003 yang kemudian dilanjutkandengan RAN HAM kedua melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 dan ratifikasi atau pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 1984 (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, TidakManusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, 1984) pada 28September 1998 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164; Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3783). Selain itu melalui Undang-Undang Nomor29 Tahun 1999, Indonesia juga telah meratifikasi International Conventionon the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (KonvensiInternasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial).Pada tanggal 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)mengambil keputusan yang sangat penting artinya bagi pemajuan danperlindungan HAM, yaitu dengan mengesahkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998tentang Hak Asasi Manusia, yang lampirannya memuat “Pandangan danSikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia” (Lampiran angka I)dan “Piagam Hak Asasi Manusia” (Lampiran angka II).
Konsideran Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tersebut menyatakan,antara lain, “bahwa PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan pengakuan,penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam menyelenggarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara” (huruf b) dan “bahwa bangsaIndonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasimanusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta instrument internasional lainnya mengenai hak asasi manusia” (huruf c). Selanjutnya, Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggungjawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declarationof Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenaihak asasi manusia” (Lampiran IB angka 2). Sebagaimana diketahui bahwa DUHAM 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik,Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, danBudaya adalah instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAMdan yang lazim disebut sebagai “International Bill of Human Rights” (PrasastiInternasional tentang Hak Asasi Manusia), yang merupakan instrumen-instrumen internasional inti mengenai HAM.Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkanperubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama disahkandalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 1999; perubahan kedua disah kan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000; perubahan ketiga disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001; dan perubahan keempat disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002. Perubahan keduaUndang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudiandisebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang mengamanatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sertakomitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk memajukan dan melindungi HAM, Indonesia perlu mengesahkan instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM, khususnya International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) serta International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasionaltentang Hak-hak Sipil dan Politik).3. Pokok-pokok Isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasalyang mencakup 6 bab dan 53 Pasal.Pembukaan kedua Kovenan tersebut mengingatkan negara-negara akankewajibannya, menurut Piagam PBB, untuk memajukan dan melindungiHAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan HAM yang diatur dalam Kovenan ini dalam kaitannya dengan individu lain dan masyarakatnya, dan mengakui bahwa,sesuai dengan DUHAM, cita-cita umat manusia untuk menikmati kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa takut dan kemiskinan hanya dapat tercapai apabila telah tercipta kondisi bagi setiap orang untuk dapat menikmati hak-hak sipil dan politiknya maupun hak-hak ekonomi,sosial dan budayanya.Pasal 1 menyatakan bahwa semua rakyat mempunyai hak untukmenentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara,termasuk negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian,untuk memajukan perwujudan hak tersebut. Pasal ini mempunyai arti yang sangat penting pada waktu disahkannya Kovenan ini pada tahun1966 karena ketika itu masih banyak wilayah jajahan.Pasal 2 menetapkan kewajiban setiap Negara Pihak untuk menghormatihak-hak yang diakui dalam Kovenan ini. Pasal ini juga memastikan bahwapelaksanaannya bagi semua individu yang berada di wilayahnya dan yangberada di bawah yurisdiksinya tanpa ada pembedaan apapun.
Pasal 3 menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.Pasal 4 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi,negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang darikewajibannya menurut Kovenan ini sejauh hal itu mutlak diperlukan oleh kebutuhan situasi darurat tersebut, dengan ketentuan bahwa tindakan itutidak mengakibatkan diskriminasi yang semata-mata didasarkan pada ras,warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, atau asal usul sosial.Pasal 5 menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok,atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan atau melakukantindakan yang bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan mana pun yang diakui dalam Kovenan ini atau membatasinya lebih daripada yang ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal ini juga melarang dilakukannya pembatasan atau penyimpangan HAM mendasar yang diakui atau yang berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan, ataukebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebutatau mengakuinya tetapi secara lebih sempit.Pasal 6 sampai dengan Pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang (Pasal 6); bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan ataupenghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat(Pasal 7); bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak, bahwa perbudakandan perdagangan budak dilarang, dan bahwa tidak seorang pun bolehdiperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib(Pasal 8); bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secarasewenang-wenang (Pasal 10); dan bahwa tidak seorang pun boleh dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajibankontraktualnya (Pasal 11).Selanjutnya Kovenan menetapkan kebebasan setiap orang yang berada secara sah di wilayah suatu negara untuk berpindah tempat dan memilihtempat tinggalnya di wilayah itu, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri, dan bahwa tidak seorang pun dapat secarasewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya sendiri(Pasal 12); pengaturan yang diberlakukan bagi pengusiran orang asing yang secara sah tinggal di negara pihak (Pasal 13); persamaan semua orang di depan pengadilan dan badan peradilan, hak atas pemeriksaan yang adildan terbuka oleh badan peradilan yang kompeten, bebas dan tidakberpihak, hak atas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang dituduhmelakukan tindak pidana, dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman atas peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh badan peradilan yang lebih tinggi (Pasal 14); pelarangan pemberlakuan secara retroaktif peraturan perundang-undangan pidana (Pasal 15); hak setiaporang untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum (Pasal 16); dan tidakboleh dicampurinya secara sewenang-wenang atau secara tidak sah privasi,keluarga, rumah atau surat menyurat seseorang (Pasal 17).Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasanberpikir, berkeyakinan dan’beragama serta perlindungan atas hak-haktersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campurtangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat(Pasal 19); pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yangmerupakan hasutan untuk melakukan tindak diskriminasi, permusuhanatau kekerasan (Pasal 20); pengakuan hak untuk berkumpul yang bersifatdamai (Pasal 21); hak setiap orang atas kebebasan berserikat (Pasal 22);pengakuan atas hak laki-laki dan perempuan usia kawin untuk melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga, prinsip bahwaperkawinan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan bebas dansepenuhnya dari para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan(Pasal 23); hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnyasebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan (Pasal 24); hak setiap warga negara untuk ikut sertadalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, sertamempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama padajabatan publik di negaranya (Pasal 25); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukumyang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negarapihak (Pasal 27).Pasal 27 merupakan akhir bagian substantif Kovenan ini. Untukmengawasi pelaksanaan hak-hak yang termaktub dalam Kovenan ini, Pasal 28 sampai dengan Pasal 45 menetapkan pembentukan sebuah komite yang bernama Human Rights Committee (Komite Hak Asasi Manusia) besertaketentuan mengenai keanggotaan, cara pemilihan, tata tertib pertemuan,kemungkinan bagi negara pihak untuk sewaktu-waktu menyatakan bahwanegara tersebut mengakui kewenangan Komite termaksud untuk menerimadan membahas komunikasi yang menyatakan bahwa suatu negara pihakdapat mengadukan tentang tidak dipenuhinya kewajiban menurut Kovenanoleh negara pihak lain, dan cara kerja Komite dalam menangani permasalahan yang diajukan kepadanya.Kovenan kemudian menegaskan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuanPiagam PBB dan konstitusi badan khusus dalam hubungan dengan masalah yang diatur dalam Kovenan ini (Pasal 46); dan bahwa tidak satuketentuan pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi hak melekat semua rakyat untuk menikmati dan menggunakan secara penuh dan secara bebas kekayaan dan sumber daya alamnya (Pasal 47).Kovenan ini diakhiri dengan Pasal-Pasal penutup yang bersifat procedural seperti pembukaan penandatanganan, prosedur yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk menjadi pihak padanya, mulai berlakunya, lingkup berlakunya yang, meliputi seluruh bagian negara federal tanpa pembatasan dan pengecualian, prosedur perubahannya, tugas Sekretaris Jenderal PBBsebagai lembaga penyimpan (depositary) Kovenan, dan bahasa yang dipergunakan dalam naskah otentik (Pasal 48 sampai dengan Pasal 53).

RIZQ (04400033)

Abdullah syafii
04400116
VI / C
Fakultas hokum

Kebebasan adalah hakekat dari kehidupan manusia,keadilan merupakan hilangnya penghisapan manusia dengan manusia yang lain ( karl mark )

Pada abad 18 berkembang pandangan hukum yuridi dogmatis yang memandang bahwa penerapan hukum hanya didasarkan pada ketentuan yang telah diatur,tetapi pada awal abad 19 pandangan hukum yang yuridis dogmatis, mulai dikritisi salah satu tokohnya adalah van savigny yang berpandangan bahwa penerapan hukum tidak semata-mata hanya didasarka pada ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus dipertimbangkan factor- factor yang melandasi terhadap perbuatan seseorang maupun landasan yang melatarbelakangi terbentuknya suatu hukum, pandangan ini dikenal dengan aliran yuridis histories ( sosiologi hukum ; Prof. Dr. Sapticjo Raharjo ), memang ulasan teoritis di atas sedikit ada korelasinya dengan permasalahan HAM, tetapi kalau kita lihat secara jeli, teoretis di atas ada korelasi yang erat dengan permasalahan hukum, sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum merupakan produk dari konfigurasi politik yang berada pada pembentuk ( critik legal studies )

Kebebasan pada setiap manusia merupakan hak yang dimiliki sejak lahir,yang tidak bisa di kurangi oleh siapapun, dalam konvenan internasional ada beberapa hal mengenai hak asasi manusia yang dapat dikurangi demi kepentingan Negara (derogble right ) dan ada juga yang tidak dapat dikurangi oleh Negara meskipun dalam kondisi Negara yang darurat. ( non derogble right ), untuk hak yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan Negara adalah hak yang berkaitan dengan social dan politik, hak ini sifatnya hak yang berada pada internal manusia. diantaranya seperti hak mendapat kebebasan sehingga lepas dari segala bentuk penyiksaan, hak untuk hidup, hak mendapatkan martabat, hak lepas dari penghambaan. sedangkan dalam hak non derogble atau hak yang bisa dikurangi meliputi hak untuk berserikat, hak unruk berpolitik serta hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hak mendapatkan adil dan merata.tetapi pengurangan hak yang bersifat non derogble ini harus diatur di dalam hokum agar adanya jaminan kesejahteraan umum.

Sehingga hak asasi manusia dapat dikurangi ( non derogble ) apabila di dalam suatu Negara tersebut memungkinkan untuk mengurangi dengan dasar demi kepentingan Negara.tetapi yang harus kita amati disini untuk pengurangan ini ada beberapa ketentuan atau permasalahan yang dirasa sangat urgent misalkan hak untuk mengurangi organisasi apabila dirasa berbahaya, kita melihat saat ini bahwasanya semua pengetahuan maupun aktifitas tidak berdiri independent.tetapi semua ada kepentingan.secara global ada dua garis politik ( ideology ) yang bertarung dan tidak bisa didamaikan.yakni kapitalisme dan komunisme. perlu diakui bahwa saat ini secara mayoritas Negara-negara yang ada saat ini masih mengusung kapitalisme termasuk Indonesia dibawah komando amerika serikat. sedangkan kalangan yang berpaham kapitalisme berada di daerah Negara yang berkembang progresif seperti daerah benua amerika latin yang mengalami kemajuan politik, dan kalau penerapan non derogable ini diterapkan yang teruatama mengurangi hak berorganiasi, langkah ini merupakan mengalami kemunduran.karena dengan pengurangan untuk hak berorganiasi merupakan langkah kalangan kaum capital untuk menghabisi lawan politiknya.seperti halnya peristiwa pembantaian lascar perjuangan era kemerdekaan dibawah komando M HATTA. Serta pembumi hangusan sang malaikat orang miskin PKI oleh kalangan capital dibawah komando soeharto dan nasution ( yang berlawan 2004 : pembongkaran sejarah kebenaran PKI ) ,yang kedua mengenai permasalahan pengurangan hak bekerja, permasalahan kesejahteraan seseorang saat ini berdasarkan pada pendapatan setiap harinya,sesuai dengan criteria orang miskin menurut IMF adalah seseorang yang berpendapatan setiap harinya kurang dari $ 2. dalam praktek kapitalisme yang saat ini berkembang, selalu menerapkan teori efisiensi, sehingga yang menjadi korban adalah para pekerja.apabila dalam konvenan ini dilakukan pengurangan hak pekerja maka secara tidak langsung akan mengurangi hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak atau hak untuk kesejahteraan.sehingga ini tidak tepat jikalau permasalahan hak bekerja demi kesejahteraan dikurangi dengan alasan kesejateraan umum.

Hak asasi yang melekat pada manusia merupakan hak yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, hak ini bukan merupakan hak pemberian dari lembaga negara, tetapi memang sudah ada sejak manusia di lahirkan.misalnya hak untuk hidup dan hak untuk lepas dari segala bentuk perbudakan dan penindasan, yang perlu kita garis bawahi disini adalah lahirnya regulasi mengenai HAM ini karena terjadinya traumatic politik akibat perang kapitalisme , fasisme, komunisme ( PD II ) Dimana ribuan orang menjadi korban dari bentuk penindasan yang telah dilegitimasi oleh negara, misalnya pada era fasis jerman di bawah komando Hitler.para pemuda jerman dipasok pemikiran nasionalisme sempit,dan juga penerapan sistem militer bagi rakyat. Pengakuan secara universalitas hak asasi manusia harus diberlakukan di setiap negara tanpa adanya pengecualian,langkah ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang didasari kepentingan politik. Tetapi untuk penegakan hak asasi manusia secara unversalitas atau yang dikenal dengan azas universalitas masih disangsikan dalam penerapanya meskipun secara internasioanal sudah ditekankan bagi setiap negara untuk diratifikasi,kondisi tersebut disesuiakan pada perpolitikan dan sisitem di suatu negara yang meratifikasinya.misalkan Indonesia yang baru meratifikasinya pada tahun 1999 padahal declaration of human right yang disahkan pada tahun 1948.ada apa dengan dengan indonesiaku ?, sampai saat ini masih dirasakan betul ketidak seriusan penerapan perlindungan hak asasi manusia, misalkan pembongkaran kasus pembantaian PKI secara massal tanpa melalui mekanisme pengadilan yang di sinyalir terbesar nomor tiga di dunia. .

Aulga M.M.P
04400122
VI / C
Fakultas hukum

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki sejak lahir misalkan hak untuk hidup,hak untuk mendapatkan kebebasan dari segala bentuk penindasan.mengenai hak asasi manusia dibagi menjadi dua hak yaitu hak sospol dan hak ekosusbud.hak yang dikualifikasikan dalam hak sospol adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak dia ada,yakni hak untuk hidup, hak lepas dari segala bentuk penindasan maupun perbudakan.sedangkan hak yang dikualifikasi dalam hak ekosusbud adalah hak untuk berorganisasi, hak untuk mendapatkan pekerjaan,atau bisa disebut sebagai hak yang berada pada eksternal manusia. Untuk mengenai hak sipol secara global bisa disebut non derogbel atau tidak bisa dikurangi,karena ini berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia secara langsung, sedangkan hak derogbel atau hak yang bisa dikurangi adalah hak yang berada pada diri luar manusia atau pemberian dari lembaga negara ( ekosusbud ).

Untuk permasalah hak derogbel bisa dilakukan intervensi negara, dengan alasan demi kepentingan negara ketika negara dalam kondisi darurat. Misalkan hak untuk berorganisasi.dimana dalam suatu negara terjadi pertentangan politik maka pemerintah setempat bisa melakukan pembubaran organisasi,secara implicit tidak tepat kemudian jika di dalam hak asasi mengenai kebebsan berserikat itu dikurangi.dikarenakan itu bisa digunakan landasan negara untuk mengabisi lawan politiknya, sehingga berdampak pada tertutupnya ruang demokrasi. Karena secara umum regulasi merupakan cetakan dari kepentingan politik yang bertarung di lembaga legislative.

Sejarah kelam penyiksaan kaum manusia yang berada pada polis- polis yunani melalui perbudakan sampai pembantaian manusia pada perang dunia II merupakan landasan terbentuknnya konvenan HAM, dengan tujuan hak yang dimilki setiap manusia bisa dijamin oleh regulasi. Dengan pertimbangan humanis tersebut maka diperlukan penekanan penerapan hak asasi manusia di setiap negara, agar tidak sejarah kelam manusia tidak terjadi lagi.penerapan ini dikenal dengan azas universalitas, yang menjadi permasalahan saat ini bisakah azas universalitas di tegakkan ? pada permasalahan ini dilihat kondisi di negara tersebut, misalkan di Indonesia yang baru meratifikasi HAM pada tahun 1999 pasca lengsernya kepemimpinan orde baru.padahal pada era orde baru banyak sekali pelanggaran HAM yang telah dilakukan, dengan realitas tersebut bisa dikatakan bahwa konstalasi politik lah yang bisa menerapkan azas universalitas. Bukan regylasi atau azas tersebut yang bisa meredam konstalasi politik

Oleh:Andrianto Gunarso
04400129 / 6C

Komentar saya mengenai azas Universalitas ialah suatu azas yang perlu mendapatkan suatu perhatian khusus, karena sejak awal Majelis Umum PBB telah menyatakan bahwa Deklarasi Universal tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban yang mengikat Negara-negara anggota secara hukum, dan sejalan dengan itu ia lalu memberi mandate kepada CHR untuk menyempurnakan perumusan naskah sebuah traktat yang secara internasional mengikat, yang tidak hanya akan mengubah hak-hak yang disebutkan dalam Deklarasi itu menjadi hukum positif, tetapi juga akan menetapkan lembaga dan mekanisme bagi pengawasan dan pelaksanaannya.Sedankan perbedaan efektifitas dua kovenan DUHAM adalah, sementara pasal 2 ICCPR menetapkan bahwa hak-hak yang dilindungi itu akan dihormati dan segera dijamin, Pasal 2 ICESCR hanya menetapkan bahwa Negara harus “mengakui” hak-hak yang dimasukkan dalam kovenan dan harus mengimplementasikan hak-hak itu secara progresif sesuai dengan program-program khusus. Perbedaan lain yang juga sangat penting: ICCPR menetapkan bahwa Komite Hak Asasi Manusia (HRC) akan mengawasi implementasi Kovenan dan menetapkan, melalui suatu protokol fakultatif, suatu mekanisme yang memungkinkan individu-individu mengajukan petisi ke HRC, sedangkan ICESCR hanya menyerahkan fungsi pengawasan itu kepada sebuah badan politik PBB, yaitu ECOSOC.Kita tahu bahwa pada saat itu Indonesia tidak ikut merumuskan isi dari DUHAM akan tetapi secara tidak langsung ikut menyetujui dan meratifikasi DUHAM tersebut sesuai azas Universal.Karena pada tanggal 10 Desember 1948 DUHAM disahkan maka pada waktu itu pula stabilitas keamanan di Indonesia sedang tidak aman karena adanya penjajahan oleh Belanda.Meskipun tidak ikut merumuskan dan hanya meratifikasi DUHAM ialah tidak masalah asalkan Negara tersebut mau mematuhi dan melaksanakan isi dari DUHAM tersebut. Kendati banyak kesulitan dijumpai dalam upaya memantapkan system “universal” untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, PBB juga menjalankan program-program untuk menyusun instrument yang secara hukum mengikat guna nenangani aspek-aspek hak asasi manusia yang khusus. Di antara instrument-instrumen ini adalah traktat-traktat mengenai pencegahan dan penghukuman terhadap genosida (pembantaian manusia), larangan terhadap diskriminasi seksual dan agama, pemusnahan dan penghukuman terhadap apartheid, larangan terhadap praktek penyiksaan, kerjasama internasional mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan pengungsi dan orang-orang tak bernegara dan yang terbaru suatu konvensi khusus mengenai hak anak-anak. Perlu juga disinggung disini mengenai beberapa langkah dan inisiatif kelembagaan yang diambil oleh PBB untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. ECOSOC, khususnya telah menetapkan prosedur, berdasrkan Resolusi 12385 dan 1503, yang memungkinkan dilakukannya penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia secara kasar dan terus-terusan oleh Negara-negara tertentu.Di Indonesia sendiri masih banyak kasus pelanggaran HAM seperti kasus Tanjung Priok yang mana melibatkan Mayjen TNI Pranowo dan Mayjen Sriyanto akan tetapi keduanya telah bebas pada tanggal 10 dan 12 Agustus.Dll.Menurut saya HAM secara universal haruslah dijunjung tinggi kebenarannya sesuai dengan hak asasi yang diperoleh oleh setiap manusia yang diberikan oleh sang khalik kita yaitu Allah Swt.Amin…

Sumber dan Acuan:
1. C.de Rover “To Serve and To Protect “ Acuan Universal Penegakan HAM, PT Raja Grafindo,Jakarta,2000
2. Scott Davidson “HAK ASASI MANUSIA “ PT Pustaka Utama Grafiti,Jakarta,1994
3. Litbang Kompas, kasus-kasus pelanggaran HAM.

Dengan Lahirnya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 di Paris merupakan respons dari umat manusia di dunia bahwa mereka dilahirkan dengan kebebasan dan memiliki kesamaan dalam derajat serta di depan hukum. Meski dari sejarahnya konsep HAM universal ini diwarnai oleh sejarah Barat, tetapi esensi dari HAM itu sendiri tidak dibuat untuk memenuhi kepentingan Barat melainkan kepentingan semua umat manusia di muka bumi ini dan semua manusia punya hak asasi yang harus dihormati tanpa memandang perbedaan apa pun dan disini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mewajibkan semua anggotanya melaksanakan UDHR 1948. Pada Piagam PBB pasal 55 ayat c disebutkan bahwa PBB wajib mempromosikan penghargaan dan pelaksanaan HAM serta hak-hak fundamental lainnya, seperti kebebasan untuk semua orang, tanpa memandang ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama yang dianutnya. Dengan demikian, negara anggota PBB harus mengikuti apa yang dideklarasikan dalam UDHR 1948
Tetapi dalam pelaksanaan DUHAM disini mendapatkan suatu pertentangan bagi beberapa negara dan memang harus diakui bahwa memang dalam merusmuskan asas-asas yang termuat dalam deklarasi DUHAM pada saat ditetapkan khususnya Indonesia yang tidak ikut andil. Dimana disini Indonesia masih dalam keadaan yang belum stabil dikarenakan Indonesia saat itu baru saja merdeka dan hanya mengurus keadaan yang harus diperbaiki keamanan didalam negeri sehingga belum mengurusi deklarasi tersebut. Dan disini Indonesia sebagai negara hukum memang harus memiliki suatu perlindungan HAM agar terciptanya suatu kebebasan untuk semua orang, tanpa memandang ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama yang dianutnya tetapi dalam kenyataannya di Indonesia penerapan dalam penegakan HAM sehingga banyak dari masyarakat kurang dan tidak konkrit.
Namun dalam kenyataannya banyak dari negara-negara asia menganggap HAM bukan sesuatu yang universal. Menurut mereka yang berpaham antiuniversalitas HAM itu, pengakuan universalitas HAM berarti mengingkari adanya relativisme kultural yang ada di bumi ini. Oleh karena itu, sejumlah negara di Asia tidak mau mengakui HAM sebagai hal yang universal. Ini bisa dilihat dari keengganan sejumlah negara di Asia untuk memasukkan HAM universal ke dalam konstitusi atau perundang-undangan di negara mereka. Mereka menganggap bahwa HAM adalah produk negara-negara Barat sehingga keberadaannya tidak kompatibel dengan kultur orang-orang Asia.1
1 Berita mingguan Pikiran Rakyat, minggu 12 Desember 2004, Tentang Antara Universalitas HAM dan “Asian Values”, di Internet
Di Asia dan Pasifik satu-satunya kawasan geografis yang ditetapkan PBB tanpa system hak asasinya. Satu alasan yang gamblang untuk hal ini adalah kenyataan bahwa kawasan ini tidak memiliki pengelompokan politik regional seperti OAS di Amerika, EC di Eropa, OUA di Afrika. Disemua kawasan ini ada pengelompokan politik yang memberikan dorongan bagi pembentukan dan pengawasan sistem HAM, Faktor lain dikemukakan untuk menjelaskan tidak adanya sistem HAM dikawasan Asia Pasifik adalah keluasan dan keanekaannya. Negara-Negara Asia dan Pasifik tidak memiliki latar belakang agama, politik, sosial, budaya atau sejarah yang sama dan tidak ada landasan yang jelas dari komunalitas yang berdasarkan hal tersebut “ASIA” dapat mengupayakan dengan sungguh-sungguh suatu jati diri terpisah dari dirinya sendiri. PBB telah berupaya keras meningkatkan pengembangan pengaturan kawasan dibagian dunia ini, namun upaya tersebut tidak mungkin akan berhasil sekurang-kurangnya dimasa depan yang tak dapat diramalkan dan melihat perjuangan untuk membentuk sistem HAM dibagian dunia tersebut sebagai suatu usaha yang bahkan jika berhasil, mungkin merupakan yang terbaik dengan menimbulkan struktur yang sangat lemah dan tidak efektif.2
2C. De Rover; To Serve & To Protect (Acuan Universal Penegakan HAM);
Nama : Rengga Subastian
Nim : 04400127 / VI C

Bahwa standar umum tentang HAM yang dimuat dalam Deklarasi HAM 1948 tidak dapat diberlakukan oleh semua masyarakat atau semua Negara dengan berbagai alas annya yang telah dikemukakan diatas. Memang hal tersebut ada benarnya pada waktu itu dikarenakan tidak semua Negara ikut dalam merumuskan azas-azas yang termuat didalam DUHAM pada saat ditetapkanya. Namun demikan alasan tersebut sudah tidak dapat dijadikan alasan lagi dikarenakan dengan adanya Konferensi Internasional tentang HAM di Teheran pada tanggal 22 April -13 Mei tahun 1968. Dimana pada waktu itu dihadiri oleh hampir seluruh anggota PBB dan telah disepakati bahwa DUHAM diakui dan diterima oleh seluruh Negara meskipun ada sebagian Negara yang tidak menerimanya.
Menurut pendapat saya dengan dideklarasikan DUHAM di Teheran Tanggal 22 April – 13 Mei 1968. Apa yang termuat didalamnya terdapat suatu aturan yang melindungi setiap orang atau warga Negara di dunia dalam penghormatan harkat, martabat dan nilai-nilai manusia. Hal tersebut bentuk kepedulian setiap Negara akan pentingnya HAM bagi warga Negara tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama dan warna kulitnya. Dan seharusnya setiap Negara menjadikan hal itu menjadi suatu peraturan hokum demi melindungi warga negarnya terutama tentang HAM atau demi kepentingan Negara itu sendiri yang terbebas dari bentuk penyiksaan terhadap orang-orang lemah yang dilakukan oleh para penguasa.
Namun demikian, pengakuan bahwa HAM itu adalah universal ternyata tidak sepenuhnya didukung oleh semua warga dunia.Ada sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia, menganggap HAM bukan sesuatu yang universal. Menurut mereka yang berpaham antiuniversalitas HAM itu, pengakuan universalitas HAM berarti mengingkari adanya relativisme kultural yang ada di bumi ini.Oleh karena itu, sejumlah negara di Asia tidak mau mengakui HAM sebagai hal yang universal. Ini bisa dilihat dari keengganan sejumlah negara di Asia untuk memasukkan HAM universal ke dalam konstitusi atau perundang-undangan di negara mereka. Mereka menganggap bahwa HAM adalah produk negara-negara Barat sehingga keberadaannya tidak kompatibel dengan kultur orang-orang Asia (Pamela A. Jefferies : 2000). Menurut mereka, Asia punya nilai-nilai khas Asia (Asian values) yang tidak bisa disamakan dengan nilai-nilai yang diadopsi oleh negera-negara Barat. Asian values adalah keunikan yang harus dihormati oleh semua warga dunia.
Di Indonesia sendiri sejak era reformasi, HAM merupakan hal yang sangat penting dikarenakan pada saat itu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM terutama pada saat jatuhnya kepemimpinan Suharto. Mulainya terbunuhnya mahasiswa Trisakti, kasus Semangi dan lainya yang semuanya didalamnya terdapat adanya pelanggaran HAM.
Sejak adanya Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang diharapkan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran HAM atau dapat mengusut tuntas kasus yang terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang tersebut tetapi masih saja belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya atau seharusnya. Namun demikian sejak lahirnya Undang-Undang tersebut masih tetap saja terjadinya pelanggaran HAM. Dimana yang masih teringat dialam pikiran kita tentang terbunuhnya Munir. Dimana masih belum ada kejelasan siapa otak dibalik pembunuhan terhadap Murnir yang diman masah hidupnya memperjuangkan tentang HAM.

Untuk itulah perlunya pembenahan tentang HAM untuk kedepanya. Dimana menurut Demos menyatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan ke depan untuk membuat perlindungan dan pemajuan HAM semakin baik, khususnya pada perbaikan representasi. Bagaimana masyarakat, khususnya yang paling dipinggirkan, terepresentasi dalam proses pengambilan keputusan politik, baik di tingkat lokal maupun nasional. Penelitian kita kan menunjukkan ada defisit di sini. Representasi sangat buruk. Ini prioritas yang harus diperbaiki. Secara umum kita katakan perlunya repolitisasi rakyat karena sudah dipolitisasi selama ini

SUMBER :
1. Berita mingguan Pikiran Rakyat, minggu 12 Desember 2004, Tentang Antara Universalitas HAM dan “Asian Values”, di Internet
2. Maria hartiningsih dan Subur tjahjono tentang “HAM dan Demokrasi Saling Memperkuat”, di internet
3. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM

Disusun Oleh:
Rifin sucipto (04400150) / VIC

Hamdani
04400140
VI/C

meskipun secara normatif HAM menjadi ideologi Universal, akan tetapi dalam prakteknya belum sepenuhnya terealisasi atau dapat diberlakukan secara maksimal oleh semua negara khususnya negara anggota PBB, hal tersebut disebabkan antara lain dikarenakan berbagai kultur politik yang bervariatifyang menjadi kendala pelaksanaan HAM.
akan tetapi alasan tersebut tidak dapat dijadiakn patokan suatu negara untuk tidak melaksanakan dan mentaati HAM yang termuat dalam DUHAM 1948 tersebut, apalagi suatu negara tersebut menganut atau mengaku negaranya sebagai negara hukum baik formil maupun negara hukum modern, yang mana salah satu ciri khas dari suatu negara hukum adalah mengakui dan melindungi dasar hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosialekonomi dan budaya.
boleh dikatakan bahwa pernyataan-pernyataan yang tertuang dalam DUHAM 1948 beserta dua konvenannya merupakan suatu seruan moral saja,demi terciptanya pergaulan antar bangsa dan rakyatnya, akan tetapi apa yang telah dinyatakan dalam dokumen-dokumen DUHAM 1948 dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai standart yang diakui dunia internasional demi menjamin berbagai hak dan kebebasan yang harus diakui oleh negara manapun, berdasarkan atas asas rule of law yang terdapat dalam negara yang berdasarkan atas hukum atau negara hukum.
didalam mukaddimah yang terdapat dalam konvenan tersebut memberi petunjuk bagi semua negara untuk kesadarannya bahwa setiap manusia atau individu mempunyai kewajiban terhadap individu atau manusia lainnya dan masyarakat ditempat ia berada dan mempunyai tanggung jawab untuk mentaati dua konvenan yang terdapat dalam DUHAM 1948,serta setiap negara harus memajukan penghormatan secara universal serta mentaati hak-hak asasi dan kebebasan manusia.
terealisasinya atau tidaknya DUHAM itu tergantung atau berada dalam tangan para penguasa negara dalam menegakkan dan mengefektifitaskan perlindungan HAM agar pelanggaran-pelanggaran HAM dapat diredusir atau dapat ditiadakan sama sekali. menurut Heru Nugroho dalam bukunya “menggugat kekuasaan negara” menyatakan bahwa hanya ada satu kata kunci dalam rangka untuk penegakan HAM yaitu “Demokratisasi” persoalannya adalah bagaimana kata kunci tersebut dapat dijalankan dalam kehidupan bernegara tanpa harus menimbulkan gejolak-gejolak internal dalam negara?

sumber
1. lembaga studi & advokasi masyarakat”kursus hak asasi manusia untuk pengacara”
2. muh.Kusnardi. SH.”hukum tata negara indonesia”
3. Heru Nugroho “menggugat kekuasaan negara”

Dalam hal ini saya setuju dengan penulis dimana Universalitas HAM dengan kekuatan yang mengikat tidak perlu diragukan lagi. pemikiran-pemikiran yang meragukan dengan alasan-alasan yang dikemukakan (2 alasan yang dikemukakan dalam artikel) dapat dibantah.Pertama, dengan ketidaksertaan Indonesia dalam perumusan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) bukanlah alasan dimana Indonesia itu tidak menerapkan DUHAM bukan??? Indonesia dalam konteks penataan nilai dan aturan hukum tentang HAM sudah memiliki sumbangan-sumbangan atau kontribusi untuk memajukannya. Di tahun 2005, 2 konvenan-konvenan HAM itu sudah diratifikasi oleh Indonesia yaitu tentang Hak-hak ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Hak-hak Sipil Politik. Selain itu, konsep pemenuhan HAM yang diperhatikan dan diperjuangkan, mengharuskan manusia hidup secara berkelompok dan terorganisasi sehingga terbentuk negarasebagai pemegang kedaulatan semata-mata untuk melindungi dan memenuhi Hak Asasi Warga Negara. Konsep inilah yang mendasari ketentuan Internasionalyang ditegaskan dalam piagam PBB. Dalam konstitusi pasal 28 I ayat 4 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Kedua,DUHAM adalah sebuah kompromi yang bersifat internasional, kompromi disini jelas menyiratkan aspek minimal didalamnya yaitu rumusan-rumusan dalam DUHAM tersebut jelas tidaklah mungkin untuk memuaskan semua pihak secara penuh jika dilihat dari sudut pandang masing-masing. yang jelas suatu hak asasi haruslah dikaitkan kepada kewajiban asasi. Memang rativikasi belum bisa menjamin secara menyeluruh, tapi setidaknya hal itu bisa menjadi langkah awal yang menjadi landasan tindakan-tindakan nyata selanjutnya untuk kepentingan rakyat.
Untuk masalah penerapan atau implikasi ataupun peran instansi terkait dengan HAM itu sendiri adalah subyektif untuk disikapi. yang pasti untuk Universalitas itu sendiri tidak diragukan lagi, masalah penerapannya tidak sesuai atau banyaknya pelanggaran yang terjadi adalah wujud penghambat Universalitas HAM

sumber artikel :
* Al Andang L. Binawan ( penulis adalahalumnus Khatholike Universiteit Leuven, Belgia )
* Al-Araf ( penulis adalah Koordinator Peneliti Imparsial )namun artikelnya tidak sepaham dengan saya.

Oleh :
Reny Wulandari Tri Rahayu
05400105 / VI B
Fakultas Hukum UMM

Silahkan tulis komentar di sini.
Memang wajar jika timbul keraguan bagi atau dari negara-negara yang tidak ikut serta dalam Deklarasi HAM, apalagi yang pada saat itu belum merdeka.
Tapi harus diingat bahwa hasil dari deklarasi tersebut untuk melindungi kepentingan negara bukan untuk merugikan negara, apalagi hasil deklarasi itu sudah menjadi prinsip-prinsip universal dalam penghormatan harkat, martabat dan nilai-nilai manusia oleh seluruh negara.
Jadi tidak ada salahnya jika negara yang belum menganut atau memberlakukan Deklarasi HAM 1948 untuk mencoba atau memulai untuk menganutnya. Kalau dirasa cocok dan menguntungkan itu juga untuk negara sendiri tapi kalau seandainya merugikan itu kembali kepada pribadi bangsa yang mungkin bisa memberlakukan prinsip yang lain serta cocok sebagai solusi atau sebagai jalan keluar kedua, yang tidak lain memiliki tujuan yang sama yakni mensejahterakan bangsa.

Ditulis oleh:
Maharani Wahyu Dianasari
05400064 / VI C
Fakultas Hukum

Silahkan tulis komentar di sini.
Menurut saya asas universalitas HAM patut diragukan mengingat bahwa di era modern ini masih banyak pelanggaran yang terjadi tentang penegakan HAM ini. Tapi perlu diingat bahwa DUHAM ini merupakan hukum Internasional yang harus dipatuhi oleh masyarakat Internasional. Selain itu masyarakat Internasional juga harus tunduk dengan hal itu sebagai suatu tertib hukum yang mereka terima sebagai perangkat kaidah yang mengikat dalam hubungan antar mereka. Walaupun ada sebagian besar yang meragukan tentang Deklarasi HAM 1948 karena tidak ikut merumuskan asas itu tapi jika seluruh negara sepakat dan menyetujui serta memiliki kemauan dan kesepakatan bersama antar negara maka hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Hal itu sesuai dengan pandangan Hukum Internasioanal yaitu Positivisme. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan suatu negara maka alangkah baiknya kita sependapat demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat suatu negara pada umumnya maupun demi ketertiban masyarakat dunia pada khususnya.

Silahkan tulis komentar di sini.
Kelegalan dari universalitas HAM diseluruh negara sagat diakui oleh negara diseluruh dunia, keresahan atau keraguan masyarakat tentang konsep atau azas dari berlakunya pelaksanaan DUHAM sudah mempunyai suatu kekuatan hukum yang pasti. Kalau ditinjau dari aspek keabsahan serta sifatnya sebagai suatu hukum yang telah nyata dan terbukti diseluruh dunia.

Jika ditinjau dari keragua-raguan sebagian besar masyarakat tentang berbagai kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi akhir-akhir ini bukan disebabkan dari faktor penerapan dan pelaksanaan DUHAM oleh beberapa negara, tetapi menunjuk pada suatu yang mengganggu efektifitas perlindungan dan penegakan HAM itu sendiri. Pada dasarnya aparatur negara sudah memberlakukan DUHAM di negara yang bersangkutan, akan tetapi peran serta dari masyarakat perlu diikutsertakan dalam melaksanakan aktifitas HAM. Sehingga akan timbul nuansa keseimbangan antara peraturan yang dibuat oleh aparatur pemerintah dengan yang mengkonsumsi atau yang menerapkan dari produksi DUHAM itu.

Universalitas HAM bersifat umum dan terbuka untuk berbagai negara yang sudah mempunyai stabilitas hukum yang tetap dalam suatu negara atau belum mempunyai stabilitas dalam negara tersebut. pada hakikatnya banyak negara-egara yang tidak ikut merumuskan azas dari pembentukan dan penyelenggaraan DUHAM. Sehingga azas universalitas dari DUHAM merupakan pondasi yang kokoh untuk dijadikan dasar HAM diseluruh dunia.

ditulis oleh:
Linsia
05400090 / VI C
fakultas Hukum

Dalam hal ini saya setuju dengan penulis dimana Universalitas HAM dengan kekuatan yang mengikat tidak perlu diragukan lagi. pemikiran-pemikiran yang meragukan dengan alasan-alasan yang dikemukakan (2 alasan yang dikemukakan dalam artikel) dapat dibantah.Pertama, dengan ketidaksertaan Indonesia dalam perumusan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) bukanlah alasan dimana Indonesia itu tidak menerapkan DUHAM bukan??? Indonesia dalam konteks penataan nilai dan aturan hukum tentang HAM sudah memiliki sumbangan-sumbangan atau kontribusi untuk memajukannya. Di tahun 2005, 2 konvenan-konvenan HAM itu sudah diratifikasi oleh Indonesia yaitu tentang Hak-hak ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Hak-hak Sipil Politik. Selain itu, konsep pemenuhan HAM yang diperhatikan dan diperjuangkan, mengharuskan manusia hidup secara berkelompok dan terorganisasi sehingga terbentuk negarasebagai pemegang kedaulatan semata-mata untuk melindungi dan memenuhi Hak Asasi Warga Negara. Konsep inilah yang mendasari ketentuan Internasionalyang ditegaskan dalam piagam PBB. Dalam konstitusi pasal 28 I ayat 4 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Kedua,DUHAM adalah sebuah kompromi yang bersifat internasional, kompromi disini jelas menyiratkan aspek minimal didalamnya yaitu rumusan-rumusan dalam DUHAM tersebut jelas tidaklah mungkin untuk memuaskan semua pihak secara penuh jika dilihat dari sudut pandang masing-masing. yang jelas suatu hak asasi haruslah dikaitkan kepada kewajiban asasi. Memang rativikasi belum bisa menjamin secara menyeluruh, tapi setidaknya hal itu bisa menjadi langkah awal yang menjadi landasan tindakan-tindakan nyata selanjutnya untuk kepentingan rakyat.
Untuk masalah penerapan atau implikasi ataupun peran instansi terkait dengan HAM itu sendiri adalah subyektif untuk disikapi. yang pasti untuk Universalitas itu sendiri tidak diragukan lagi, masalah penerapannya tidak sesuai atau banyaknya pelanggaran yang terjadi adalah wujud penghambat Universalitas HAM

sumber artikel :
* Al Andang L. Binawan ( penulis adalahalumnus Khatholike Universiteit Leuven, Belgia )
* Al-Araf ( penulis adalah Koordinator Peneliti Imparsial )namun artikelnya tidak sepaham dengan saya.

Oleh :
Reny Wulandari Tri Rahayu
05400105 / VI C
Fakultas Hukum UMM

menurut saya mengingat bahwa keberadaan Indonesia ditengah masyarakat Internasional maka sudah selayaknya memahami bahwa sistem hukum manapun yang dianut oleh suatu negara, mereka berkewajiban menghormati ketentuan-ketentuan hukum Internasional.dengan demikian bagi suatu negara yang mengakui dan menjadi anggota komunitas Internasional sebagai suatu bangsa yang berbudaya wajib menyerap spirit HAM yang terdapat dalam suatu konvenan yang belum atau sudah diratifikasi olehnya untuk dihormati dan diterapkan sebagai hukum Nasional oleh Pengadilan. Dengan adanya Deklarasi PBB mengenai Hak Azasi Manusia (HAM)pada tahun 1948 yang diikuti sejumlah konvensi, traktat dan persetujuan antar negara lainnya dimaksudkan untuk menghalangi nafsu para pemimpin negara atau siapa saja yanh ingin memperkosa hak-hak azasi warganya, dan sekaligus membatasi kesempatan untuk melakukan peperangan dengan ancaman sanksi yang berat. Sebagai tindakan konkrit PBB, sejumlah peraturan telah diciptakan yang memberikan kewenangan badan-badan dalam lingkungan PBB untuk melakukan berbagai tindakan preventif dan represif bagi para pelanggar Hak Azasi Manusia (HAM)tersebut. Namun sejarah telah menunjukkan pula bahwa kendati seperangkat instrumen yang melindungi Hak Azasi Manusia (HAM)telah diciptakan dan telah dilengkapi dengan mekanisme pencegahan dan pemberantasannya melalui Peradilan Pidana Internasional oleh PBB, peperangan yang kejam yang memperkosa Hak Azasi Manusia (HAM) masih tetap terus terjadi. Indonesia sendiri telah ikut meratifikasi isi dari Dekalarasi Hak Azasi Manusia (HAM)tersebut,selain itu Indonesia telah mempunyai UU no.39 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Dengan terbentuknya Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) berdasarkan UU no.39 tahun 1999, dimana dapat dibuka kemungkinan dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc yang mempunyai jurisdiksi waktu yang retroaktif, diharapkan para pelanggar Hak Azasi Manusia di Indonesia dapat diadili oleh Pengadilan Nasional yang mempunyai juridiksi mengadili kejahatan Internasional. Dengan demikian keberadaan Pengadilan HAM Indonesia secara hukum dapat menjawab bahwa Indonesia mau dan mampu dengan sungguh-sungguh mengadili pelaku Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang berat, seperti yang diamanatkan dalam Deklarasi Hak Azasi Manusia (DUHAM) dan berbagai instrumen Internasional tentang HAM. sumber: - Prof.Dr.Soedjono Dirjosisworo,Pengadilan HAm Indonesia, PT.Citra Aditya BAkti Bandung. -DR.H.Eddy djunaedy Karnasudirdja,SH.,Mcj, Dari Pengadilan Militer internasional Nuremberg ke Pengadilan HAM Indonesia. PT. Tatanusa Jakarta. oleh: HANAN 04400065/VI-c

Oleh :
IIN NUR’AINI
04400115/VIC

Sebelum membahas mengenai kekuatan mengikat yang dimiliki oleh DUHAM, sebelumnya kita harus mengerti bagaimana sejarah pembentukannya dan keberlakuan dari salah satu The International Bill of Human Rights tersebut. Menindak lanjuti berakhirnya perang dunia kedua dimana hak-hak azasi diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak azasi manusia dalam suatu naskah Internasional. Usha ini pada tahun 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) secara aklamasi oleh Negara-negara yang tergabung dalam PBB.
Dalam kenyataannnya, memang tidak ditemukan kesukaran untuk mencapai suatu kesepakatan mengenai pernyataan HAM. Namun terjadi kesukaran untuk melaksanakan tindak lanjutnya, yaitu menyusun perjanjian (convenant) yang mengikat secara yuridis. Dan akhirnya pada tahun 1966 tepatnya 18 tahun setelah disetujuinya DUHAM, PBB baru menyetujui aklamasi perjanjian tentang hak ekonomi, sosoal dan budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) serta perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik (Covenant on Cipil and Political Rights). Perjanjian-perjanjian tersebut baru berlaku setelah diratifikasi oleh Negara-negara anggota PBB.
Diperlukannya waktu begitu lama untuk menyusun 2 covenant tersebut, disebabkan karena dalam tubuh Comition on Human Rights timbul perselisihan apakah naskah yang disusun akan mempunyai kedudukan sebagai hukum positif yang wajib dilaksanakan oleh Negara yang mengikatkan diri dengan PBB, ataukah hanya berfungsi sebagai pedoman.
Dengan demikian DUHAM yang hanya merupakan pernyataan, pada umumnya dianggap tidak mengikat secara yuridis dank arena itu sering dinamakan suatu pernyataan keinginan-keinginan manusia (Declaration of Human Desires) akan tetapi walaupu tidak mengikat secara yuridis, namun DUHAM memiliki pengaruh moril, politik, dan edukatif secara universal. Pengaruh tersebut dapat kita lihat dari sering disebutkannnya unsure-unsur DUHAM dalam keputusan hakim, Undang-undang, ataupun UUD beberapa Negara.
Kesepakatan mengenai dua covenant yang adapun juga mengalami kesulitan, sebab implementasi HAM menyangkut hukum Internasional yang sangat rumit sifatnya, seperti maslaah kedaulatan suatu Negara, kedudukan individu sebagai subyek hukum Internasional dari soal “Domestic Yurisdiction”. Kesukaran lain ialah bahwa pelaksanaan HAM harus disesuaikan dengan keadaan Negara masing-masing.
Walaupun kekuatan mengikat secara yuridis tidak dimiliki oleh DUHAM disbanding dengan kekuatan yuridis yang dimiliki oleh The International Bill of Human Rights lainnya, namun pengaruhnya secara global dapat kita rasakan seperti munculnya covensi-convensi dibeberapa Negara yang ditujukan untuk menindak lanjuti perjuangan HAM didunia, antara lain dibentuknya Convention for The Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms di Roma tahun 1950.
Sedangkan di Indonesia sendiri yang merupakan Negara baru pada waktu itu telah mencantumkan beberapa konsepsi HAM di UUD-nya, walaupun dimuat secara terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat. Hal tersebut dikarenakan bahwa naskah ini disusun pada akhir masa kedudukan jepang dalam suasana mendesak. Selain itu, karena UUD 1945 dibuat beberapa tahun sebelum DUHAM diterima oleh PBB. Namun, dalam amandemen UUD berikutnya konsepsi HAM telah disiratkan dengan lengkap, hal tersebut tidak lain juga diilhami dari adanya DUHAM.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa DUHAM memang memiliki kekuatan mengikat yuridis secara universal tetapi memiliki kekuatan mengikat moril, politik, dan edukatif secara universal yang terlihat dari banyak munculnya covenant maupun UU dibeberapa Negara yang lahirnya serta isinya diilhami oleh DUHAM.

Daftar Rujukan :
Dirdjosisworo, Soedjono. 2002. Pengadilan HAM Di Indonesia. Bandung:PT.Citra Aditya Bakti.
Efendi, Masyur.1980.Tempat HAM Dalam hokum Internasional/Nasional. Bandung:Alumni.
Rover. 1998.To Serve and To Protect Acuan Universal Penegakan HAM.Jakarta:Gravindo.

Oleh :
FARIDA ARIYANI
04400111/VIC

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau pokok sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia lahir. Berdasarkan pengertian HAM diatas dapat dikatakan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu, hak yang harus ada dan harus mendapatkan penghormatan dari individu lainnya. Menanggapi tentang masih adanya keragua-raguan atau tanda Tanya besar mengenai konsep universalitas berlakunya standart umum tentang HAM yang dimuat dalam deklarasi HAM 1948, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa masih adanya keragu-raguan dari pihak tersebut diatas tentang adanya HAM itu sendiri. Seharusnya kita harus mensyukuri adanya dua convenant yang mengatur tentang standart tentang HAM tersebut karena dengan adanya convenant itu menunjukkan keseriusan dari masyarakat dunia tentang urgennya pengakuan tentang HAM serta diharapkan dapat menghapus berbagai macam bentuk penindasan yang sering dilakukan oleh Negara-negara super power terhadap Negara-negara miskin sebagai upaya perluasan kekuasaan, baik dalam bentuk politik, ekonomi maupun budaya.
Alasan tentang tidak ikut sertanya suatu Negara dalam perumusan azas-azas yang dimuat dalam DUHAM pada saat ditetapkan tidak dapat dijadikan alas an pembenar untuk tidak mengakui berlakunya azas universalitas dari DUHAM itu sendiri. Logikanya jika tidak mengakui DUHAM maka dapat dikatakan tidak mengakui HAM itu sendiri, karena konsep HAM yang terdapat dalam DUHAM tidak satupun terdapat perumusan yang merugikan suatu bangsa, Negara ataupun suatu golongan. Bahwa DUHAM tersebut hanya merupakan suatu pernyataan umum yang tidak mengikat kepada Negara-negara sebagai hukum, dan adanya convenant SIPOL dan EKOSOSBUD hanya akan mengikat jika Negara-negara tersebut meratifikasi adalah sebuah pernyataan atau alasan yang salah untuk tidak mengakui DUHAM. Harus kita ingat bahwa DUHAM itu merupakan pernyataan sejagal ( Universal Declaration) hal ini dibuktikan dengan hamper semua Negara dalam konstitusinya memuat rumusan HAM sejak 1948 yang didasrkan pada DUHAM itu sendiri, dan kepastian praktek tersebut dapat dinyatakan mendapatkan Opinion Yuris pada pihak Negara-negara, yaitu keyakinan akan adanya kewajiban hukum.
Hal utama yang perlu ditanyakan bukanlah mengenai keberlakuan konsep universalitas dari DUHAM tersebut, tetapi mengapa isi dari DUHAM sering dilanggar oleh beberapa Negara. Namun Comision on Human Rights tidak memberikan sanski yang tegas, dan disadari atau tidak hal tersebut dapat mengakibatkan DUHAM hanya dianggap sebagai bualan belaka.

Referensi :
Rover. 1998.To Serve and To Protect Acuan Universal Penegakan HAM.Jakarta:Gravindo.

Oleh :
Milla Astri Sakdiya
04400142/VIC

Menanggapi masalah kekuatan mengikat yang dimiliki oleh DUHAM The International Bill of Human Rights lainnya yang terdiri dari Kovenan International tentang Hak-hak sipil dan politik (The International Covenant on Civil and Political Rights) dan juga Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights) yang dibentuk mulai awal tahun 1966.
memang dapat menimbulkan beberapa pandangan. Dapatkah The International Bill of Human Rights dikatakan memiliki sifat universal atau berlaku bagi semua negara, jika tidak semua anggota PBB ikut merumuskannya. Melihat sejarah pembentukannya DUHAM yang lahir didalam naungan PBB yaitu merupakan organisasi Internasional yang mempunyai tujuan dan tugas yang besar khususnya dibidang HAM, PBB berjuang untuk menegakkan hak asasi manusia yang merupakan lanjutan dari perjuangan sejarah kemanusiaan di dunia.
Kesadaran umat manusia akan hak asasi manusia timbul lebih-lebih setelah menyaksikan kekejaman Perang Dunia I dan Perang Dunia II, karena itu usaha-usaha kearah perlindungan hak asasi manusia secara formal dan Internasional dirintis terus. Selanjutnya sejak 10 Desember 1948 PBB telah memiliki Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia/DUHAM (The Universal Declaration of Human Rights). Pada waktu itu memang tidak semua anggota PBB yang ada pada saat ini merupakan penggagasnya, namun seperti yang dikatakan oleh beberapa ahli hukum Internasional berpendapat DUHAM secara hukum mengikat seluruh anggota, sebagian lagi berpendapat DUHAM adalah hukum umum bagi umat manusia. Dan dapat dikatakan walaupun bukan penggagasnya jelaslah bahwa seluruh anggota PBB terikat oleh DUHAM. Dengan kata lain DUHAM berlaku secara universal bagi seluruh anggota PBB.
DUHAM memang tidak dibuat atau digagas atau diselipi oleh pemikiran seluruh negara anggota PBB, namun tidak dapat dipungkiri bahwa DUHAM memberikan rekomendasi kepada negara-negara anggota PBB atau memberikan pedoman otoritatif atas persoalan-persoalan khusus berkaitan dengan hak-hak dan kebebasan manusia.
Pembentukan Universal Declaration itu sendiri dimaksudkan dapat memberikan pedoman penafsiran mengenai ketentuan dan kewajiban hak asasi manusia. Sebab sebelum adanya DUHAM, selama 28 tahun masyarakat Internasional negara-negara tidak memiliki acuan pokok untuk penafsiran persoalan-persoalan yang berkaiatan dengan atau didalam bidang hak asasi manusia selain dari Universal Declaration tersebut.
Keberlakuan The International Bill of Human Rights sendiri dapat dirasakan atau kita lihat dari sendi-sendi Peraturan perundang-undangan mengenai HAM yang dimiliki oleh setiap negara anggota PBB. Seperti Indonesia sendiri dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal-pasal yang termuat dalam peraturan tersebut senantiasa mengindahkan dan menjadikan DUHAM sebagai landasan atau dasar. Selain itu untuk merealisasikan/melaksanakan DUHAM di Eropa pada tanggal 5 Mei 1949 di London di bentuk Council of Europe (Majelis Eropa). Selain itu sifat universalitasnya juga dapat dirasakan bahwa awal tegaknya pengakuan tentang hak mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia (HAM) adalah setelah diberlakukannya The International Bill of Human Rights.

Rujukan :
Soedjono,Dirdjosisworo. 2002. Pengadilan HAM Di Indonesia. Bandung:PT.Citra Aditya Bakti.
Rover. 1998.To Serve and To Protect Acuan Universal Penegakan HAM.Jakarta:Gravindo.

Oleh :
Henny Soesanti
04400101/VIC

Sejak akhir perang dunia kedua masyarakat internasional, dibawah naungan PBB telah terlibat dalam pelaksanaan ekstensif penetapan standart hak asasi manusia dalam upaya untuk membuat kerangka hukum bagi penggalakkan dan perlindungan efektif mereka. Pada umumnya telah dibentuk standart umum dengan mengembangkan traktat-traktat pihak yang menimbulkan kewajiban yang mengikat menurut hukum terhadap Negara-negara dan anggota dan setiap Negara memiliki kebutuhan hukum dan ketentuan-ketentuan standarisasi dalam penegakkan HAMnya dalam hal ini faktanya DUHAM tidak bisa dikatakan mengikat penegakkan HAM ditiap Negara. Meskipun DUHAM telah disepakati,diakui,diterima sebagai prinsip-prinsip universal dalam penghormatan harkat. Masalah penegakkan HAM merupakan hal yang sangat penting mengingat HAM merupakan hak yang paling dasar yang dimiliki oleh setiap manusia diseluruh Negara.
Penegakkan HAM dalam Negara hukum adalah hal yang saling mengikat, jadi semstinya Negara-negara yang tidak ikut andil sebagai peserta yang merumuskan substansi DUHAM dapat ikut turut serta melaksanakan penegakan HAM seperti yang tertuang dalam DUHAM tetapi dalam kapasitas kebutuhan hukumnya. Tidak menetrapkan seluruhnya tetapi juga tidak mengabaikan seluruhnya. Tetapi sebenarnya jika kita cermati, penegakan HAM diseluruh dunia adalah sama.

Rujukan :
Rover. 1998.To Serve and To Protect Acuan Universal Penegakan HAM.Jakarta:Gravindo.

Silahkan tulis komentar di sini.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia karena kodrat kemanusiaannya, yang muncul sebagai usaha manusia untuk melindungi diri dari keganasan individualisasi hasil mekanisme-mekanisme ekonomi industrial, yang mana akan menjamin keutuhan martabat manusia di dalam struktur kemasyarakatan. Berangkat dari landasan tersebut maka dapat muncul pula pihak-pihak yang mencoba mengeluarkan pendapat apakah HAM dapat diberlakukan secara universal atau relatif (partikular)? Disini saya akan mencoba untuk mengkomparasikan antara konsep universalitas dengan relatifitas. HAM dikatakan berlaku secara universal karena secara esensinya merupakan hak yang memang melekat pada setiap individu karena kodrat sebagai manusia, akan tetapi pada tataran aplikatifnya tidak menutup kemungkinan dapat terjadi suatu pertentangan atau persoalan dua hak asasi. Saya secara pribadi lebih sepakat bahwa kalaupun HAM dapat dikatakan berlaku secara universal, tetap tidak mengabaikan konsep local wisdom (kearifan lokal), baik pada tataran individu maupun dalam tataran negara, karena sebenarnya rumusan mengenai HAM pada dasarnya juga masih kontekstual. Sementara konteks hidup manusia selalu berubah, dinamis dan progresif, sehingga alangkah lebih efektif jika rumusan HAM harus selalu disesuaikan dengan dinamika kontekstual hidup manusia. Sebagai contoh sederhana, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak ekosob, apakah mungkin menuntut negara-negara yang miskin atau masih berkembang untuk memenuhi kewajiban ekonominya sebesar negara-negara maju? hal inilah yang mungkin menurut saya menjadi dilema tentang pemberlakuan HAM, apakah secara universal atau relatif dalam penerapannya.

Afan Ari Kartika
04400149 / VI C

Silahkan tulis komentar di sini.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia karena kodrat kemanusiaannya, yang muncul sebagai usaha manusia untuk melindungi diri dari keganasan individualisasi hasil mekanisme-mekanisme ekonomi industrial, yang mana akan menjamin keutuhan martabat manusia di dalam struktur kemasyarakatan. Berangkat dari landasan tersebut maka dapat muncul pula pihak-pihak yang mencoba mengeluarkan pendapat apakah HAM dapat diberlakukan secara universal atau relatif (partikular)? Disini saya akan mencoba untuk mengkomparasikan antara konsep universalitas dengan relatifitas. HAM dikatakan berlaku secara universal karena secara esensinya merupakan hak yang memang melekat pada setiap individu karena kodrat sebagai manusia, akan tetapi pada tataran aplikatifnya tidak menutup kemungkinan dapat terjadi suatu pertentangan atau persoalan dua hak asasi. Saya secara pribadi lebih sepakat bahwa kalaupun HAM dapat dikatakan berlaku secara universal, tetap tidak mengabaikan konsep local wisdom (kearifan lokal), baik pada tataran individu maupun dalam tataran negara, karena sebenarnya rumusan mengenai HAM pada dasarnya juga masih kontekstual. Sementara konteks hidup manusia selalu berubah, dinamis dan progresif, sehingga alangkah lebih efektif jika rumusan HAM harus selalu disesuaikan dengan dinamika kontekstual hidup manusia. Sebagai contoh sederhana, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak ekosob, apakah mungkin menuntut negara-negara yang miskin atau masih berkembang untuk memenuhi kewajiban ekonominya sebesar negara-negara maju? hal inilah yang mungkin menurut saya menjadi dilema tentang pemberlakuan HAM, apakah secara universal atau relatif dalam penerapannya.

Afan Ari Kartika
04400149 / VI C
Literature:
Sutarjo Adisusilo, J.R. 2005. Sejarah Pemikiran Barat (dari yang klasik sampai yang modern). Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma
Sapto Yunus, Sandra Kartika(editor). 2000. Kovenan Internisional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (panduan untuk jurnalis). Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan.

Pembahasan mengenai universalitas HAM hingga saat ini memang masih merupakan hal yang menarik dan selalu hangat. Pasalnya, dalam realita, di beberapa negara masih banyak pelanggaran atas Hak Asasi Manusia terjadi karena kurangnya kepedulian dalam usaha penegakan Hak-hak asasi manusia. Kongres dunia tentang hak-hak asasi manusia yang diselenggarakan di Wina pada bulan Juni 1993 mengumandangkan bahwa konsep-konsep atau prinsip-prinsip dasar mengenai hak-hak asasi manusia yang dikumandangkan melalui DUHAM adalah bersifat universal tanpa menafikan adanya keragaman social budaya setempat, akan tetapi semua saja harus tetap mengupayakan berlakunya universalitas hak-hak asasi manusia berikut penegakannya.
Menurut hemat saya, prinsip-prinsip mengenai hak asasi manusia yang dikumandangkan dalam DUHAM tersebut memang bersifat universalistik dan mengikat bagi negara-negara yang ikut meratifikasi deklarasi tersebut. Namun perlu dipikirkan lebih jauh lagi bahwa prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam deklarasi HAM 1948 tersebut hanyalah merupakan suatu standard umum mengenai konsep HAM yang sifat berlakunya universal. Namun, mengenai pelaksanaan terhadap penegakannya masih bersifat partikularistis dengan selalu mempertimbangkan dan/atau memperhitungkan kondisi dan situasi setempat yang particular.
Hal tersebut di atas dapat dibuktikan dengan diselenggarakannya pertemuan wakil-wakil negara-negara Islam untuk menegaskan konsep mengenai universalitas HAM menurut versi Islam. Dan salah satu pernyataan umum yang dihasilkan dalam pertemuan ini menyebutkan bahwa negara-negara Islam peserta pertemuan ini bersepakat untuk pada asasnya akan selalu menjunjung tinggi pelaksanaan penegakan HAM dengan catatan sejauh Hak-hak asasi manusia itu tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Pada dasarnya prinsip kebebasan atau hak asasi manusia yang dianut oleh negara barat yang menganut prinsip kedaulatan rakyat yang menempatkan kepentingan rakyat (manusia) di atas segala-galanya sangat berbeda dan bahkan tidak sesuai dengan prinsip kebebasan manusia menurut negara-negara Islam yang menempatkan kedaulatan dan hukum Tuhan di atas segala-galanya. Sebagaimana diungkapkan oleh Jawahir Thontowi dalam bukunya “Pesan Perdamaian Islam, 2001: 225” yang menyatakan bahwa “Persepsi HAM dalam Islam sangat jelas berbeda dengan konsep Barat, terutama ketika kebebasan individual kolektif umat manusia dibatasi oleh kemauan hukum Tuhan yang suci, sehingga umat Islam tidak bisa memprioritaskan HAM yang ditentukan standardnya oleh manusia”.
Dalam daripada itu Prof. Miriam Budiardjo menyatakan dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, 2002 bahwa Declaration Of Human Rights 1948 merupakan suatu deklarasi atau pernyataan. Suatu pernyataan pada umumnya dianggap tidak mengikat secara yuridis dan karena itu sering dinamakan suatu pernyataan Keinginan-keinginan Manusia (Declaration of Human Desires). Pernyataan ini dimaksud sebagai tujuan dan standard minimum yang dicita-citakan oleh umat manusia dan yang pelaksanaannya dibina oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa0bangsa (PBB). Akan tetapi, sekalipun tidak mengikat secara yuridis, namun dokumen tersebut mempunyai pengaruh moril, politik dan edukatif yang sangat besar. Dia melambangkan “commitment” secara moril dari dunia internasional pada norma-norma dan hak-hak asasi. Pengaruh moril dan politik ini terbukti dari sering disebutnya dalam keputusan-keputusan hakim, undang-undang ataupun undang-undang dasar beberapa negara, apalagi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa sendiri.
Jadi, berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa konsep HAM menurut DUHAM 1948 tersebut hanya merupakan standard umum mengenai Hak asasi manusia yang pelaksanaan penegakannya bersifat mengikat secara hukum hanya terbatas bagi negara-negara anggotanya yang turut serta meratifikasi saja, namun bagi negara-negara yang bukan merupakan pesertanya hanya mengikat secara moral, dan dalam pelaksanaan penegakannya bersifat partikularis.

Menanggapi pernyataan pertama yang menyatakan bahwa keraguan menyangkut keabsahan dan kekuatan megikat dari DUHAM menurut pendapat saya, bahwa standar umum yang termuat dalam Deklarasi HAM 1948 tidak dapat diberlakukan oleh semua masyarakat atau semua negara, dengan alasan bahwa negara yang tidak ikut merumuskan asas-asas DUHAM pada khususnya bagi negara Indonesia yang merupakan negara hukum sebagai negara hukum sebagai salah satu syaratnya adalah adanya penghormatan/ pengakuan yang tinggi terhadap HAM. Apalagi Indonesia pada saat itu baru saja merdeka dari penjajahan yang sudah sekian lama dan disitu tentunya banyak terdapat berbagai pelanggaran HAM.
Menindaklanjuti piagam PBB tersebut maka pada tanggal 10 Desember 1948, maka Majelis Umum PBB menerima dan memprokalmirkan pernyataan umum tentang HAM (universal declaration of human rights) yang berisikan 30 pasal. Komsekuensinya, setiap negara anggota PBB baik sendiri maupun bersama-sama wajib memajukan HAM. Negara tidak dapat mengecualikan diri, apalagi berlindung di balik prinsip kedaulatan atau yurisdiksi intern negara. Dengan demikian, HAM merupakan komponen yang semakin penting dalam politik luar negeri suatu negara, sebab arus dua arah dan keterkaitan antara sisi domestik dan internasional begitu erat. Masalah HAM terkait erat dengan upaya penigkatan citra suatu bangsa sebagai bagian dari warga bangsa-bangsa yang beradab. ( Suparman Marzuki “ Perlindungan Hak-Hak Warga Negara Dalam Hukum” dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia).
Kemudian menanggapi alasan kedua yang menyatakan bahwa Deklarasi tersebut hanya merupakan suatu pernyataan umum ayang tidak mengikat kepada negara-negara sebagai negara hukum saya kurang setuju karena dalam pernyataan-pernyataan yang termuat dalam piagam PBB dan DUHAM merupakan lebih dari sebatas seruan, apa yang termaktub dalam dokumen-dokumen tersebut di maksudkan agar dapat dipergunakan sebagai standar/ tolak ukur yang diakui dunia internasional guna menentukan lebih lanjut berbagai hak dan berbagai kebebasan yang harus diakui oleh rezim-rezim kekuasaan manapun di dunia yang beradab. Dalam konsideran Deklarasi dinyatakan bahwa masyarakat dunia menaruh kepercayaan bahwasannya apa yang disebut fundamental human rights dan fundamental human freedom itu sesungguhnya ada.
Selanjutnya dinyatakan bahwa rights and fredom harus dilindungi oleh setiap kekuasaan hukum di negeri manapun atas dasar rule of law yang mengungkapkan ide betapa supremasi hukum didalam kehidupan negara yang berdasarkan atas hukum. Kemudian yang dimaksudkan dengan Rights and fredom yang asasi ini tidaklah sebatas persoalan hak dan kebebasan dalam ihwal kehidupan bernegara dan berpolitik saja. Termasuk dalam pengertian hak dan kebebasan para warga negara dalam kehidupan EKOSOSBUD atau tradisinya.
Namun saya sependapat bahwa negara hukum yang menjunjung tinggi HAM masih banyak terdapat berbagai pelanggaran HAM namun tidak ada penyelesaian sengketa secara konkrit. Hak dan kewajiban yang menjadi dasar dari seluruh tertib hukum didalam kehidupan bernegara bangsa dan di kehidupan masyarakat.
Ketika Hak-hak asasi manusia di deklarasikan di New York atas wibawa PBB pada tahun 1948, deklarasi itu yang dasarnya bertolak dari dan bertumpu pada ide, doktrin dan atau konsep mengenai kebebasan dan kesetaraan manusia. Bukan suatu kebetulan manakala deklarasi itu disebut “The universal declaration of human rights”. Penambahan kata universal suatu pernyataan yang mesti berlaku umum di negeri manapun, pada kurun masa manapun, untuk dan terhadap siapapun dari bangsa manapun. Oleh sebab itu segala kebijakan dan upaya pengakuan HAM dalam kehidupan yang berskala global harus bersifat universal. Akan tetapi demi kemajuan dan penegakan HAM dalam kehidupan mestilah harus selalu delakukan dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan kondisi dan situasi setempat yang partikular.
Berdasarkan uraian yang terjabar di atas, saya sependapat dengan penulis yang menyatakan bahwa keraguan atas kekuatan mengikat dari DUHAM dengan alasan-alasan yang ada terjabar dalam artikel tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa DUHAM beserta dua kovenannya sebagai ketentuan tidak memiliki kekuatan sebagai hukum yang mengikat setiap negara karena baik aspek keabsahan seta sifatnya sebagai hukum telah nyata dan terbukti. Dan apabila dalam suatu negara masih terdapat tingginya pelanggaran HAM hanya menunjukan bahwa ada sesuatu yang mengganggu efektifitas perlindungan dan penegakan HAM. Sebagaimana negara Amerika yang dikenal sebagai negara awal munculnya demokrasi dan penghormatan yang tinggi terhadp HAM sendiri masih banyak melakukan pelanggaran HAM, karena sebagai negara kekuasaan yang memiliki power yang tinggi akan kekuasaan cenderung akan meyalahgunakan kekuasaan itu. Sebagai contoh nyata invansi militer Amerika Serikat beserta sekutunya dalam menyerang Irak ternyata tak lebih dari sekedar suatu alasan kemanusiaan yang masih sangat diragukan karena dalam onvansi militer tersebut cenderung menunjukkan bahwa hal tersebut hanyalah untuk kepentingan ekonomi dan politik Amerika dan sekutunya saja.
(www.elsam.or.id “ Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia” hal. 12 Prof. Dr. Sotandyo Wignjosoebroto)

Leni Dwi Nurmala
03120013 / 03400275
kelas B

Saya tidak setuju, jika dikatakan bahwa standar umum tentang HAM yang dimuat dalam Deklarasi HAM 1948 tidak dapat diberlakukan oleh semua masyarakat atau semua negara. Karena pada dasarnya Deklarasi tersebut telah menjadi prinsip umum yang bersifat mengikat sebagai hukum bagi para pihak baik yang masuk kedalam keanggotaan PBB ataupun tidak. Deklarasi HAM ini telah memiliki sifat Law Making Treaty dimana telah menjadi perjanjian yang menyatakan bahwa isi dari deklarasi ini mengikat para pihak baik yang ikut serta meratifikasi ataupun tidak Memang adanya Keraguan ini berdasar pada fakta dimana masih banyak negara-negara yang dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM serta tidak ada penyelesaian secara kongkrit.
Meskipun prinsip-prinsip hak asasi manusia bersifat universal, dan standar-standarnya telah dirundingkan dan diterima pada level internasional, tetapi pertanggungjawaban dari implementasi dari norma-norma hak asasi manusia terutama diserahkan kepada negara. Meskipun harus diakui bahwa prosedur dan mekanisme pelaksanaannya akan berbeda.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah pernyataan hak asasi manusia internasional yang pertama. Sangat menarik untuk dicatat bahwa hak asasi manusia di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di bawah Bab “Kerjasama Internasional”, itu berarti peningkatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia harus dilakukan dengan semangat kerjasama dan saling menghormati serta dengan cara yang tidak konfrontatif.
Walaupun secara yuridis formal hak-hak tersebut sesungguhnya telah dijamin pada tingkat implementasi, hak-hak ini senyatanya belum dapat dioperasionalkan dan atau disosialisasikan. Penindasan, perlakuan sewenang-wenang terhadap rakyat kecil merupakan kenyataan yang membutuhkan bahwa hak-hak tersebut dimiliki oleh mereka. Dalam keadaan sehari-hari amatlah sulit bagi mereka untuk memperoleh hak itu, hak yang pada dasarnya merupakan hak asasi mereka sendiri sebagai manusia. Kendala yang dihadapi adalah proses-proses dan struktualisasi di dalam masyarakat yang menghambat penegak hak-hak tersebut yaitu pengisapan ekonomi, manipulasi ideologi dan penindasan politis.

Sumber :
Kovenan Internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk penandatangan, ratifikasi,dan aksesi
Maria Hartiningsih dan Subar Tjahjono, “HAM dan Demokrasi saling memperkuat”, Harian Kompas : Sabtu, 10 Desember 2005
Prof. Drs. H.A.W. Widjaja, “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dan HAM di Indonesia”, Penerbit : Rineka Cipta, Cet. I : Maret 2000.
Perkuliahan Dasar-dasar HAM, Kelas Syariah TP tanggal 16 Maret 2007.

Tinuk Dwi Cahyani
03120012/03400274
Syari’ah Twinning Program
Kelas : B

Saya tidak setuju, karena Masih tetap ada perdebatan sampai sekarang mengenai universalitas norma HAM walaupun sebenarnya dikotomi partikularisme maupun universalisme sudah selesai tahun 1993 di Vienna dalam World Conference on Human Rights. Masih tetap ada pemahaman yang melihat bahwa pemenuhan HAM nomor dua, yang nomor satu kewajiban warga negara. Akhirnya timbul pertanyaan : HAM ini Barat, tidak cocok untuk Indonesia, HAM ini satu alat bagi Barat untuk mendominasi negara ketiga.
Selanjutnya, dalam kaitan dengan prinsip yang penting tersebut, masalah hak asasi manusia harus harus didekati dengan cara yang obyektif dan berimbang. Sistem isnternasional yang dikembangkan untuk mengawasi pelaksanaan tugasnya dengan yang kreatif dan konstruktif dengan memfokuskan sekaligus pada aspek yang positif dan negatif, kepentingan negara dan hak-hak politik, serta ekonomi, serta budaya harus dilihat secara berimbang.
Kenyataan bahwa negara-negara maju terutama negara-negara eropa tidak berhasil menekan negara-negara berkembang mengenai masalah hak asasi manusia. Hak asasi manusia seharusnya punya pengertian universal (semesta). Kenyataan sekarang ini konsepsi hak asasi manusia memang lebih berorientasi ke Barat. Namun konsep seperti itu memang tidak bisa begitu saja diterapkan di mata budaya yang sama sekali lain latar belakangnya. Ini merupakan soal pelik, apakah negara-negara maju mau mengerti keberanekaan latar belakang dengan kekentalan kebudayaan, termasuk memandang manusia itu siapa.
Dalam Undang –Undang Dasar 1945 Pasal 28J ayat 1 : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun, sebagian besar lapisan masyarakat negara-negara sedang membangun, masih rendah tingkat pendidikan dan pelatihannya, juga belum terbiasa secara rasional untuk merancang, mengorganisasi dan mengendalikan sendiri usaha-usaha ekonomi, dalam banyak kelompok tradisional.

Masyarakat Barat yang sangat mengagungkan individualisme berhadapan dengan masyarakat Timur yang lebih menjunjung tinggi kolektivisme (kebersamaan). Perbedaan inilah yang sering menimbulkan persoalan atau masalah bagi hubungan antara bangsa atau negara. Perbedaan ini menimbulkan pandangan dan persepsi yang berbeda pula. Barat adalah Barat. Timur adalah Timur, sukar keduanya untuk disatukan.
Oleh sebab itu, hak asasi manusia itu pun perlu dilihat dalam konteks kebudayaan masing-masing baik menyangkut kelompok, etnis, rasa, agama dan lain-lain. Dianggap bahwa semua kebudayaan mempunyai hak hidup dan martabat yang sama yang harus dihormati. Akibatnya pemikiran selama ini hak asasi manusia bersifat netral karenanya tidak dapat dipertahankan lagi. Artinya, ke depan dengan kapitalisme global yang masih seperti neoliberal, bisa berarti terjadi kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia terburuk.

Sumber :
Prof. Drs. H.A.W. Widjaja, “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dan HAM di Indonesia”, Penerbit : Rineka Cipta, Cet. I : Maret 2000
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Lengkapi: Amandemen Updated on August 17, 2001.
Maria Hartiningsih dan Subar Tjahjono, “HAM dan Demokrasi saling memperkuat”, Harian Kompas : Sabtu, 10 Desember 2005

UNIVERSALIME HAK-HAK ASASI MANUSIA

Menurut sejarah bahwasanya pasca perang Dunia ke-II sudah ada kesepakatan Universal tentang hak asasi manusia dan proses berkembangnya ide hak-hak manusia yang asasi, berikut segala praksis-praksis implementatifnya-terjadi berseiring dengan berkembangnya ide untuk membangun suatu Negara bangsa yang demokratik dan berinfrastruktur masyarakat warga (civil society). Dengan ide ini dengan harapan bisa terwujudnya suatu komunitas politik manusia sebangsa atas dasar prinsip kebebasan dan kesamaan derajat serta kedudukan dihadapan hukum dan kekuasaan. Ini berarti bahwasanya dalam Negara Bangsa tidak ada pembedaan atau dualisme kasta yaitu kasta Brahmana (ningrat) dan kasta sudra (wong cilik/ kaum melarat), dilihat dalam strata social masyarakat.

Menghadapi persoalan universalisme parikularisme ini, banyak Negara di kawasan-kawasan regional mencoba mendefinisikan ulang hak-hak asasi manusia dengan mencoba menampung keragaman konsep-konsep local itu dalam konteksnya yang lebih umum dan universal. Pada tahun 1984 di kawasan ASEAN, pernah dideklarasikan suatu pertanyataan mengenai “Kewajiban-kewajiban Dasar Bagi Masyarakat dan Pemerintah di Negara-negara ASEAN”. Di kairo juga pernah diselenggarakan pertemuan wakil Negara-negara hak-hak asasi manusia yang universal menurut versi Islam, dan salah satu bersepakat pertemuan tersebut yaitu pada asasnya akan selalu menjunjung tinggi pelaksana penegakan hak-hak asasi manusia, namun dengan catatan sejauh hak-hak manusia yang asasi itu tidak bertentangan dengan syariat Islam. Maka timbullah pertanyaan, manakah yang harus didahulukan untuk sebagai pegangan, konsep humanistic yang universal ataukah konsep local-nasional yang pertikula?. Kongres Dunia tentang hak-hak asasi manusia yang diselenggarakan di Wina pada bulan Juni 1993 mencoba menjawab dengan jelas pertanyaan ini. Dalam kongres itu dicapai kesepakatan untuk mengatasi persoalan universalisme-partikularisme itu dengan menyatakan bahwa “sekalipun diakui adanya keragaman social dan budaya setempat, akan tetapi semua saja harus tetap mengupayakan berlakunya universalitas hak-hak asasi manusia berikut upaya-upaya penegakannya”.

Kesepakatan Kongres Wina adalah merupakan refleksi mayoritas wakil-wakil Negara peserta untuk bertekad mengakui hak-hak asasi manusia sebagai hak-hak yang kodrati yang karena itu benar-benar bersifat universal, dan yang karena itu pula bukanlah sekali-kali merupakan hak-hak yang diperoleh karena kebijakan yang pertikular dari para penguasa. Pada prinsipnya, tak ayal lagi hak-hak asasi manusia tetap universal jugalah sifatnya, sedangkan keragaman dalam hal pemahamannya itu-yang sering terkesan masih sering bertahan pada saat ini-hanyalah akibat pengalaman cultural sebagai bangsa yang yang beragam dan perbedaan tadisi yang particular dari suku ke suku dan dari bangsa ke bangsa tidaklah harus menghalangi pengakuan bahwa pada prinsipnya hak-hak asasi manusia itu bersifat kodrati dan universal. Dan untuk menguatkan kesepakatan Wina, ASEAN, dan Kairo, dalam bukunya Nicel, James W, dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1984, bahwa deklarasi ini adalah sebagai standar umum bagi prestasi semua bangsa dan semua Negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat. Dalam pandangan Indonesia nilai-nilai hak asasi manusia yang universal tersebut yang kita terapkan tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal atau kultural yang melekat di akar budaya bangsa Indonesia. Kombinasi ini yang menghasilkan nilai-nilai hak asasi manusia yang kita sebut nilai-nilai hak asasi manusia yang non controversial. Bangsa Indonesia yang memiliki falsafah Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan ke dalam nilai-nilai hak asasi manusia yang meliputi bidang hak yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Sejalan dengan pemikiran tersebut, negara mempunyai kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap warga negara tanpa kecuali. Dalam implementasinya keberadaan Direktorat Jenderal Perlindungan HAM dan Badan Penelitian dan Pengembangan HAM menjunjung amanat tersebut.

Maka kita dapat menyiampulkan dari kesepakatan Wina tersebut bahwa hanya dalam keadaan dan kenyataan-kenyataan tertentu sajalah usaha merealisasi prinsip-prinsip yang universal itu boleh ditangguhkan atau direservasi. Apabila berdasarkan pertibangan-pertimbangan khusus yang bersifat sementara dan tak terelakan suatu usaha penegakan hak-hak asasi manusia–atas dasar klaim universalnya, itu akan menimbulkan akibat yang lebih berkualifikasi mudarat dari pada manfaat, maka tidaklah bijak untuk memaksakan terteruskannya usaha itu. Dan untuk menegaskan bahwa universal atas hak-hak asasi manusia tetap harus ditegakkan serta harus dijunjung tinggi atas dasar prinsip universalisme.

REFRENSI
UU HAM 1999, UU RI No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, dilengkapi dengan UU No. 26 Th. 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 5 Th. 1998, Keppress No. 181 Th. 1998, Keppres No. 129 Th. 1998, Keppres No. 5 Th. 1993, Inpres No. 26 Th. 1998, Sinar Grafika, 2000.

Nickel, James.W, Hak Asasi Manusia (Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), PT. Gramedia Pustaka Utama, 1996.

P.R. Ghandhi, International Human Rights Documents, 2nd Edition, Blacktone Press Limited, 2000.

http://www.bphn.go.id

*** Penulis adalah Mahasiswa Twinning Program (Hukum-Syari’ah) Universitas Muhammadiyah Malang

Ratih Octaviany
04400013
Semester VI / Kelas A

Menurut pendapat saya Universalitas dari Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang dicetuskan oleh PBB sudah tidak diragukan lagi karena setiap Negara di belahan dunia manapun hampir semuanya sekarang telah mengakui adanya Hak Asasi yang melekat pada diri seseorang dan apabila sebuah Negara telah meratifikasi Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, maka Negara tersebut akan merumuskannya ke dalam konstitusi atau peraturan-peraturan di Negaranya. Contoh kongkrit yang dapat saya berikan ialah dimana Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen hak asasi manusia Internasional ke dalam Tap MPR No. XVII/MPR 1998 dan Negara Indonesia juga telah mengakui adanya Hak Asasi Manusia dengan mencantumkannya di Pembukaan UUD 1945, beberapa Pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Perpu No. 1 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal juga pada tataran teoritis dapat diterima oleh semua negara, akan tetapi pada tataran implementasi selalu terdapat perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain disebabkan adanya sudut pandang yang berbeda. Perbedaan sudut pandang inilah yang merupakan salah satu faktor implementasi nilai-nilai universal hak asasi manusia tidak seragam. Saya rasa hak asasi manusia juga bersifat universal, yang dimiliki oleh setiap manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apaka