MEMPERTANYAKAN UNIVERSALITAS HAM?
Bagi sebagian orang atau masyarakat, masih sering ada keragu-raguan atau tanda tanya besar mengenai suatu konsep yang mengatakan bahwa standar umum tentang HAM yang dimuat dalam Deklarasi HAM 1948 tidak dapat diberlakukan oleh semua masyarakat atau semua negara. Beberapa alasan dari keragu-raguan menyangkut keabsahan dan kekuatan mengikat dari DUHAM. Pertama, bahwa belum tentu negara-negara tersebut ikut merumuskan asas-asas yang dimuat dalam DUHAM pada saat ditetapkan. (Dimana pada saat itu belum semua negara menjadi anggota PBB atau bahkan masih belum merdeka). Misalnya saja, negara Indonesia, merupakan salah satu contoh negara yang tidak ikut andil sebagai perserta yang merumuskan substansi DUHAM. Alasan yang kedua adalah bahwa deklarasi tersebut hanya merupakan suatu pernyataan umum yang tidak mengikat kepada negara-negara sebagai hukum, dan adanya Kovenan SIPOL dan EKOSOSBUD hanya akan mengingkat jika negara tersebut menerimanya melalui ratifikasi atau aksesi. Keraguan di atas didukung oleh fakta dimana masih banyak negara-negara yang dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM namun tidak ada penyelesaian secara kongkrit.
Namun demikian, sesungguhnya alasan diatas sudah tidak relevan dikemukakan dalam konteks kekinian karena beberapa alasan. Pertama, bahwa sejak diadakannya Konferensi Internasional tentang HAM di Teheran tertanggal 22 April sampai 13 Mei 1968 (20 Tahun sejak DUHAMdideklarasikan) yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota PBB telah disepakati bahwa DUHAM diakui dan diterima sebagai prinsip-prinsip universal dalam penghormatan harkat, martabat dan nilai-nilai manusia oleh seluruh negara meskipun adakalanya terdapat suatu pemerintahan tidak menerimanya. Kedua, efektifitas DUHAM bersama 2 Kovenannya sebagai hukum yang mengikat tidak diragukan lagi karena secara nyata telah dijadikan dasar dan pembenar sejumlah besar keputusan-keputusan yang diambil oleh badan PBB, resolusi Majelis Umum/ Dewan Keamanan atau bahkan Keputusan Pengadilan di tingkat Nasional. Ketiga, DUHAM secara nyata juga menjadi dasar bagi pembuatan instrument-instrumen Internasional, perjanjian-perjanjian multilateral, bilateral bahkan pemrumusan konstitusi suatu negara.
Dengan demikian, keragu-raguan kekuatan mengikat DUHAM secara universal sesungguhnya menurut penulis tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa DUHAM beserta 2 Kovenannya sebagai ketentuan tidak memiliki kekuatan sebagai hukum yang mengikat setiap negara karena baik aspek keabsahan serta sifatnya sebagai hukum telah nyata dan terbukti. Namun, jika dalam prakteknya masih ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya menunjukkan bahwa ada sesuatu yang menggangu efektifitas perlindungan dan penegakan HAM.
menurut saya azas universalitas pantas di ragukan karena beberapa aspek pertimbangan yang sangat prinsip atas di buatnya konvenan HAM yang berprinsip azas universalitas mana antara lain perkembangan situasi internasional pada dekade 40 dengan berakhirnya fasisme perang dunia ke II dan di seluruh dunia mulai menata kembali negaranya masing - masing dengan sebuah sistem baru liberalisme, kapitalisme dan imperealisme maka dari itulah setiap aspek yang menjadi sebuah cela untuk pemenuhan kebutuhan dari setiap negara selalu di utamakan dan di situlah adanya konstalasi politik kepentingan liberalisme dan kapitalisme yang semata - mata sebagai save awal untuk langkah yang lebih lanjut penyerangan atas negara - negara dan yang di utamakan adalah negara yang baru merdeka dan sedang berkembang dengan sistem dan cara yang lebih halus.Dan dikarenakan dunia imperealis pada akhir 60an mampu melakukan tesis atas bahan rempah - rempah maka pokok yang menjdi target imperealis setelah itu yaitu (upah murah, daya konsumerisme dan hasil tambang) serta yang meragukan dari azas universalitas karena belum seluruhnya dari semua negara ikut serta dalam konvenan HAM tersebut sehingga cenderung di dominasi, di monopoli kepentingan negara hanya ikut saja dan tidak mencerminkan kebutuhan seluruh bangsa artinya kebutuhan satu negara di babat habis dengan kebutuhan mayoritas negara yang belum tentu mencerminkan GEOPOL setiap negara,dan karena setelah terjadinya konvensi tersebut semua negara harus mengakui dan menerima hasil dari konvenan maka akan menjadi kerugian dari negara tersebut karena belum tentu di negara tersebut telah ada UU nasionalnya dan ketika belum ada UU maka negara tersebut harus mengadakan rapat paripurna untuk membuat UU yang belum tentu menjadi kebutuhan dari negara tersebut, dan juga belum tentu konvenan HAM dengan azas universalitasnya di laksanakan oleh negara lain ketika satu negara bergesekan dengan negara lain kalau tidak ada perjanjian yang lebih khusus semacam perjanjian extradisi.