MEMPERTANYAKAN UNIVERSALITAS HAM?


Bagi sebagian orang atau masyarakat, masih sering ada keragu-raguan atau tanda tanya besar mengenai suatu konsep yang mengatakan bahwa standar umum tentang HAM yang dimuat dalam Deklarasi HAM 1948 tidak dapat diberlakukan oleh semua masyarakat atau semua negara. Beberapa alasan dari keragu-raguan menyangkut keabsahan dan kekuatan mengikat dari DUHAM. Pertama, bahwa belum tentu negara-negara tersebut ikut merumuskan asas-asas yang dimuat dalam DUHAM pada saat ditetapkan. (Dimana pada saat itu belum semua negara menjadi anggota PBB atau bahkan masih belum merdeka). Misalnya saja, negara Indonesia, merupakan salah satu contoh negara yang tidak ikut andil sebagai perserta yang merumuskan substansi DUHAM. Alasan yang kedua adalah bahwa deklarasi tersebut hanya merupakan suatu pernyataan umum yang tidak mengikat kepada negara-negara sebagai hukum, dan adanya Kovenan SIPOL dan EKOSOSBUD hanya akan mengingkat jika negara tersebut menerimanya melalui ratifikasi atau aksesi. Keraguan di atas didukung oleh fakta dimana masih banyak negara-negara yang dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM namun tidak ada penyelesaian secara kongkrit.

Namun demikian, sesungguhnya alasan diatas sudah tidak relevan dikemukakan dalam konteks kekinian karena beberapa alasan. Pertama, bahwa sejak diadakannya Konferensi Internasional tentang HAM di Teheran tertanggal 22 April sampai 13 Mei 1968 (20 Tahun sejak DUHAMdideklarasikan) yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota PBB telah disepakati bahwa DUHAM diakui dan diterima sebagai prinsip-prinsip universal dalam penghormatan harkat, martabat dan nilai-nilai manusia oleh seluruh negara meskipun adakalanya terdapat suatu pemerintahan tidak menerimanya. Kedua, efektifitas DUHAM bersama 2 Kovenannya sebagai hukum yang mengikat tidak diragukan lagi karena secara nyata telah dijadikan dasar dan pembenar sejumlah besar keputusan-keputusan yang diambil oleh badan PBB, resolusi Majelis Umum/ Dewan Keamanan atau bahkan Keputusan Pengadilan di tingkat Nasional. Ketiga, DUHAM secara nyata juga menjadi dasar bagi pembuatan instrument-instrumen Internasional, perjanjian-perjanjian multilateral, bilateral bahkan pemrumusan konstitusi suatu negara.

Dengan demikian, keragu-raguan kekuatan mengikat DUHAM secara universal sesungguhnya menurut penulis tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa DUHAM beserta 2 Kovenannya sebagai ketentuan tidak memiliki kekuatan sebagai hukum yang mengikat setiap negara karena baik aspek keabsahan serta sifatnya sebagai hukum telah nyata dan terbukti. Namun, jika dalam prakteknya masih ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya menunjukkan bahwa ada sesuatu yang menggangu efektifitas perlindungan dan penegakan HAM.

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: ANTARA AMNESTY dan REPARASI, Menuju Keseimbangan demi Keadilan
Pornografi versus Hak Berekspresi

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

menurut saya azas universalitas pantas di ragukan karena beberapa aspek pertimbangan yang sangat prinsip atas di buatnya konvenan HAM yang berprinsip azas universalitas mana antara lain perkembangan situasi internasional pada dekade 40 dengan berakhirnya fasisme perang dunia ke II dan di seluruh dunia mulai menata kembali negaranya masing - masing dengan sebuah sistem baru liberalisme, kapitalisme dan imperealisme maka dari itulah setiap aspek yang menjadi sebuah cela untuk pemenuhan kebutuhan dari setiap negara selalu di utamakan dan di situlah adanya konstalasi politik kepentingan liberalisme dan kapitalisme yang semata - mata sebagai save awal untuk langkah yang lebih lanjut penyerangan atas negara - negara dan yang di utamakan adalah negara yang baru merdeka dan sedang berkembang dengan sistem dan cara yang lebih halus.Dan dikarenakan dunia imperealis pada akhir 60an mampu melakukan tesis atas bahan rempah - rempah maka pokok yang menjdi target imperealis setelah itu yaitu (upah murah, daya konsumerisme dan hasil tambang) serta yang meragukan dari azas universalitas karena belum seluruhnya dari semua negara ikut serta dalam konvenan HAM tersebut sehingga cenderung di dominasi, di monopoli kepentingan negara hanya ikut saja dan tidak mencerminkan kebutuhan seluruh bangsa artinya kebutuhan satu negara di babat habis dengan kebutuhan mayoritas negara yang belum tentu mencerminkan GEOPOL setiap negara,dan karena setelah terjadinya konvensi tersebut semua negara harus mengakui dan menerima hasil dari konvenan maka akan menjadi kerugian dari negara tersebut karena belum tentu di negara tersebut telah ada UU nasionalnya dan ketika belum ada UU maka negara tersebut harus mengadakan rapat paripurna untuk membuat UU yang belum tentu menjadi kebutuhan dari negara tersebut, dan juga belum tentu konvenan HAM dengan azas universalitasnya di laksanakan oleh negara lain ketika satu negara bergesekan dengan negara lain kalau tidak ada perjanjian yang lebih khusus semacam perjanjian extradisi.

Silahkan tulis komentar di sini!
memang harus diakau, bahwasannya terkait dengan pengesahan DUHAM pada tanggal 10 desember 1948 diU.S /PBB tidak semua negara ikut dalam pengesahan( rumusan asas-asas DUHAM) tersebut. akan tetapi hal ini bukan berarti negara-negara yang tidak ikut dalam perumusan enggan memberikan saran dan masukannya, tapi bisa saja negara tersebut sedang mengalami stabilitas yang ada di negara tersebut tidak aman.misalnya saja indonesia dimana pada saat DUHAM tersebut di buat atau disahkan kondisi atau stabilitas keamanan di indonesia tidak memungkinkan, yaitu di indonesia pada saat itu terjadi penjajahan oleh belanda dll.Akan tetapi setelah indonesia stabilitas keamanannya sudah mulai membaik indonesia ikut meratifikasi terhadap isi dari DUHAM tersebut meskipun indonesia pada saat DUHAM tersebut dirancang indonesia tidak ikut andil didalamnya.DUHAM tersebut keberadaannya di bawah bendera PBB sehingga negara yang mau meratifikasi DUHAM (declaration of human rights) tersebut stabilitas keamanannya harus terjamin dalam artian aman dari segala konflik atau peperangan baik antar negara maupun antar suku. diman akaibat hal tersebut bisa mengganggu stabilitas keamanan negara iu sendiri.Kembali lagi kepermasalahan masalan DUHAM meskipun pada saat DUHAM tersebut dibuat dan disahkan ada negara yang tidak ikut dalam pembuatannya dan hanya meratifikasi saja, tidaklah mengapa asalkan negara tersebut mampu dan mau mematuhi serta melaksanakan isi dari DUHAM tersebut guna penegakan HAM bagi negara itu sendiri. selain itu pula alasan mengapa? indonesia juga Ikut meratifikasi DUHAM tersebut tidak lain diakarenakan, indonesia adalah negara HUKUM(rechtstaats). Hal itu sebagaiman telah di jelaskan didalam pembukaan kontitusi UUD 1945 negara republik indonesia. Dari situ dapatlah diketahui bahwasannya ciri dari negara hukum adalah “Adanya penagakuan HAK Asasi Manusia(HAM).Dengan diratifiaksinya DUHAM tersebut oleh indonesia diharapkan pengekkan HAM di indonesia bisa ditegakkan dan dapat dijadikan acuan dalam membuat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HAM.masalah Penegakan HAM merupakan hal yang sangat urgen, mengingat HAM merupakan HAK dasar atau pokok yang merupakan yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia itu lahir.jadi apabila sudah berhadapan dengan masalah HAM jangan coba-coba main-main kareana sudah ada aturan yang mengatur dan menjaminnya yaiu DUHAM dan kalau di indonesia sejak psca reformasi telah mempunyai UU no.39 tahun 1999 tentang pengadialn HAM yang salah satu fungsinya menegakan HAM sebagai mana yang telah diamanatkan didalam DUHAM yang telah diratifikasi oleh indonesia yang keberadaanya mengikat secara universal. Apalagi di idonesia meskipun telah meratifikasi DUHAM dari PBB dan juga telah mempunyai UU no. 39 tahun 1999 tentang pengadilan HAM akan tetapi fakta yang ada masih banyak pelanggaran HAM di indonesia. baik pada masa lalu maupuan sekarang misal pelanggaran HAM kasus tanjun priok yang melbatkan MAYJEND TNI Pranowo, Mayjen SRIYANTO yang yang mana mereka pada tanggal 10 dan 12 agustus 2004 telah bebas. selanjutnya dalam kasus pelanggran kasus Abepura yang melibatkan Brigjen johny wainal Usman dkk. yang pada tanggal 8/9/2005 bebas. pelanggaran kasus jajak pendapat di TIM-TIM yang melibatkan Abilio jose suares mantan gubernur TIM-TIM pada tgl 4/11/2004 telah bebas selain itu dalam kasus ini juga melibatkan pra petinggi TNI- POLRI misal Mayjen Adam Damiri, MAYJEN Timbul Silaen yang mana mereka pada tanggal 29/9/2004 dan pada bulan desember 2003 mereka telah bebas.dari ptinngi POLRI melibatkan AKBP. Adios salova bebas 19/5/2005. dari kasus kasus pelanggran Ham tersebut notabenenya dilakukan oleh Para petinggi TNI dan POLRI yang mana mereka asdalah para aparat penegak hukum yang seharusnya harus bisa menegakkan hukum di bumi nusantara ini kususnya dalam masalah HAM. dan sebetulnya masih banyak lagi pelanggran- pelanggran HAM yang dilakukan oleh pejabat tinggi TNI maupaun POLRI yang samapai saat ini belum bisa di seret kepengadialn HAM sebut saja mantan KSAD JENDRAL WIRANTO, dan yang mampu diseret kepengadilan hanya staf-stafnya saja.
sumber:
-litbang kompas, dalam kasus-kasus penyelesaian HAM.
- Atmasasmita, Romli,Reformasi HUkum, HAM dan Penegakan hukum,C.V Mandar Maju,Bandung,2001

oleh:
NUR HADI
04400136/VI-C

Silahkan tulis komentar di sini.
didalam bangsa yang hukum(rechstaat)kepentingan masyarakat harus didahulukan dan dilindungi oleh setiap negara sebagai pelindung dan pengayom warga negaranya. seperti halnya di Indonesia bahwasaya setiap manusia mulai lahir sudah mengantongi apa itu yang namanya hak asasi. dengan fitrah manusia itu maka setiap negara manapun wajib menlindungi dan menjunjung tinggi hak setiap manusia yang sesuai dengan UUD 1945. Apabila kita melihat suatu negara itu melanggar hak-hak asasi manusia, dengan alasan bahwa tidak meratifikasi perjanjian tersebut hal itu sangat tidak arif.apabila hal itu dijadikan masalah maka kita ambil contoh negara amerika yang mengaku bahwa negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sering kali melakukan pelanggaran berat salah satu contoh Pelanggaran HAM oleh AS baik di dalam dan luar negeri, kembali pada cara pandang
pejabat Gedung Putih dalam menyikapi fenomena internal dan global. Gedung Putih
khususnya para penguasa neo-konservatifnya, senantiasa memandang fenomena yang ada dari balik kacamata keamanan dan militer. Cara pandang seperti itu memang digalakkan oleh politisi AS karena dengan demikian, AS selalu punya alasan untuk memaksakan kehendaknya di dunia. Sejak kubu neo-konservatif memijakkan kaki di Gedung Putih, sampai saat ini AS sudah mengobarkan api perang di dua negara yaitu Afghanistan dan Irak. Di dua negara muslim itu, AS meningkatkan operasi pengejaran, penangkapan, dan aksi penyiksaan terhadap para tersangka pelaku teror. Slogan pemberantasan terorisme yang dikoarkan oleh AS pasca serangan 11 September 2001 lalu, kini sudah berubah menjadi alasan bagi Washington untuk menebar aksi kekerasan dan melanggar HAM.(//www.irib.ir/worldservice/MelayuRADIO/POLITIK/2006/mei06/ham.htm
dengan demikian Dualisme hak asasi manusia yang ditandatangi di PBB yang berkantor pusat di amerika sudah pasti hal itu dibuat untuk melindungi kepentingan amerika agar tidak diketahuhui oleh bangsa international.berati apabila HAM diIndonesia di cantumkan dalam dan dualisme itu dilakukan maka terjadilah suatu hubungan antara kovenan dan konstitusi yaituTeori tentang dualisme menegaskan bahwa hukum internasional adalah hukum antar negara, sedangkan hukum nasional berlaku dalam satu negara dan mengatur hubungan antar warga negara dan warga negara dengan pemerintah.Teori tentang dualisme menegaskan bahwa hukum internasional adalah hukum antar negara, sedangkan hukum nasional berlaku dalam satu negara dan mengatur hubungan antar warga negara dan warga negara dengan pemerintah.teori monisme. Teori ini berasal dari pemikiran Hans Kelsen yang menegaskan supremasi hukum internasional atas hukum nasional. Hukum internasional itu dilihat sebagai the best of available moderator of human affairs dan juga sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara, dan karenanya, dia menjadi lebih utama dari hukum nasional. Dengan kata lain, hukum nasional itu bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan norma-norma hukum internasional atau bertentangan dengan sistem hukum internasional. Walaupun teori ini sebenarnya dibangun dari suatu konstruksi spekulasi intelektual, tetapi teori itu exist di dalam literatur-literatur hukum internasional.yang menyatakan bahwa dua sistem hukum, yaitu sistem hukum internasional dan sistem hukum nasional itu tidak berada dalam situasi konflik, karena dua sistem itu bekerja dalam lingkungan yang berbeda. Masing-masing mempunyai supremasi di lapangannya sendiri, tetapi memang dapat terjadi conflict of obligation (konflik kewajiban).(komisihukum.go.id/newsletter.php)
Argumen dalam perspektif teori ini, bahwa ketidakmampuan negara untuk bertindak sesuai dengan kewajiban internasionalnya, karena dengan kita meratifikasi melalui UU dua kovenan internasional itu negara mempunyai kewajiban internasional tidak mengakibatkan tidak sahnya hukum internal/hukum nasional.
Jadi, kalau suatu negara gagal memenuhi kewajiban internasionalnya, menurut teori ini tidak berarti hukum internalnya itu gugur. Suatu doktrin dan pendirian yang bersifat universal, bahwa negara tidak bisa membela diri, ketika dia dituduh melanggar kewajiban internalnya. Dia tidak bisa membela diri karena hukum internalnya itu menghalangi kemampuannya untuk menjalankan kewajiban internasionalnya. Pembelaan seperti itu menurut pandangan yang berlaku universal tidak dibenarkan.apabila 2 konvenan dari DUHAM itu tidak berlaku(seperti dikatakan di artikel)itu bukan karena kovenannya yang salah tetapi bangsa itu sendiri yang belum siap dalam melakukan DUHAM,bukan efektif atau tidaknya DUHAM tersebut tetapi moral bangsa yang perlu diperbaiki.Salah satu contoh banyak jendral-jendral atau pejabat yang mengatasnamakan menegakkan dualisme ham malah melanggar HAM itu sendiri.apabila bangsa indonesia ingin menegakkan HAM maka hal itu tidak sulit dengan suatu catatan hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi bangsa.
Oleh :
Ayup puri Nuryudha
04400028/VI-A

Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkatDUHAM), yang memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasandasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif,baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun dikalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka.Masyarakat internasional menyadari perlunya penjabaran hak-hak dan kebebasan dasar yang dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrumeninternasional yang bersifat mengikat secara hukum. Sehubungan dengan hal itu, pada tahun 1948, Majelis Umum PBB meminta Komisi Hak AsasiManusia (KHAM) PBB yang sebelumnya telah mempersiapkan rancangan DUHAM untuk menyusun rancangan Kovenan tentang HAM beserta rancangan tindakan pelaksanaannya. Komisi tersebut mulai bekerja pada tahun 1949. Pada tahun 1950, MU PBB mengesahkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa pengenyaman kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dasar di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dilain pihak bersifat saling terkait dan saling tergantung. Setelah melalui perdebatan panjang, dalamsidangnya tahun 1951, MU PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang dua Kovenan tentang hak asasi manusia: (1) Kovenan mengenai hak sipil dan politik; dan (2) Kovenanmengenai hak ekonomi, sosial dan budaya. MU PBB juga menyatakan secara khusus bahwa kedua Kovenan tersebut harus memuat sebanyak mungkin ketentuan yang sama, dan harus memuat Pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.Komisi HAM PBB berhasil menyelesaikan dua rancangan Kovenan sesuai dengan keputusan MU PBB pada 1951, masing-masing pada tahun 1953dan 1954. Setelah membahas kedua rancangan Kovenan tersebut, padatahun 1954 MU PBB memutuskan untuk memublikasikannya seluas mungkin agar pemerintah negara-negara dapat mempelajarinya secara mendalam dan khalayak dapat menyatakan pandangannya secara bebas.Untuk tujuan tersebut, MU PBB menyarankan agar Komite III PBB membahas rancangan naskah Kovenan itu Pasal demi Pasal mulai tahun1955. Meskipun pembahasannya telah dimulai sesuai dengan jadwal,naskah kedua Kovenan itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1966.Akhirnya, pada tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI),MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik bersama-sama dengan Protokol Opsional pada Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kovenan Internasionaf tentang Hak-hak Sipil dan Politik beserta ProtokolOpsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik mulai berfaku pada tanggal 23 Maret 1976.2. Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Covenanton Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipildan Politik) Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); hak atas kewarganegaraan(Pasal 26); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalamhukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); hak warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2)); hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)); hak berserikatdan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2)); dan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1)).Sikap Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM terus berlanjutmeskipun Indonesia mengalami perubahan susunan negara dari Negara kesatuan menjadi negara federal (27 Desember 1949 sampai dengan 15Agustus 1950). Konstitusi yang berlaku pada waktu itu, yaitu KonstitusiRepublik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33).Indonesia yang kembali ke susunan negara kesatuan sejak 15 Agustus1950 terus melanjutkan komitmen konstitusionalnya untuk menjunjung tinggi HAM. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDSRI Tahun 1950) yang berlaku sejak 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli1959, sebagaimana Konstitusi RIS, juga memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintahuntuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33), dan bahkan sebagian sama bunyinya kata demi kata dengan ketentuan yang bersangkutan yang tercantum dalam Konstitusi RIS. Di samping komitmen nasional, pada masa berlakunya UUDS RI Tahun 1950, Indonesia juga menegaskan komitmen internasionalnya dalam pemajuan dan perlindungan HAM, sebagaimana yang ditunjukkan dengan keputusan Pemerintah untuk tetap memberlakukan beberapa konvensi perburuhan yang dihasilkan oleh International Labour Organization (OrganisasiPerburuhan Internasional) yang dibuat sebelum Perang Dunia II dan dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda oleh Pemerintah Belanda,menjadi pihak pada beberapa konvensi lain yang dibuat oleh Organisasi Perburuhan Internasional setelah Perang Dunia II, dan mengesahkansebuah konvensi HAM yang dibuat oleh PBB, yakni Convention on thePolitical Rights of Women 1952 (Konvensi tentang Hak-hak PolitikPerempuan 1952), melalui Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958.
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upayatersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Akhirnya, disadari bahwa kehidupan berbangsadan bernegara yang tidak mengindahkan pemajuan dan, perlindunganHAM akan selalu menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dantidak memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi,politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang.Gerakan reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998 telahmembangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk melakukan koreksiterhadap sistem dan praktik-praktik masa lalu, terutama untukmenegakkan kembali pemajuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya Indonesia mencanangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAMmelalui Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana AksiNasional Hak Asasi Manusia 1998-2003 yang kemudian dilanjutkandengan RAN HAM kedua melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 dan ratifikasi atau pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 1984 (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, TidakManusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, 1984) pada 28September 1998 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164; Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3783). Selain itu melalui Undang-Undang Nomor29 Tahun 1999, Indonesia juga telah meratifikasi International Conventionon the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (KonvensiInternasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial).Pada tanggal 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)mengambil keputusan yang sangat penting artinya bagi pemajuan danperlindungan HAM, yaitu dengan mengesahkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998tentang Hak Asasi Manusia, yang lampirannya memuat “Pandangan danSikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia” (Lampiran angka I)dan “Piagam Hak Asasi Manusia” (Lampiran angka II).
Konsideran Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tersebut menyatakan,antara lain, “bahwa PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan pengakuan,penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam menyelenggarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara” (huruf b) dan “bahwa bangsaIndonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasimanusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta instrument internasional lainnya mengenai hak asasi manusia” (huruf c). Selanjutnya, Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggungjawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declarationof Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenaihak asasi manusia” (Lampiran IB angka 2). Sebagaimana diketahui bahwa DUHAM 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik,Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, danBudaya adalah instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAMdan yang lazim disebut sebagai “International Bill of Human Rights” (PrasastiInternasional tentang Hak Asasi Manusia), yang merupakan instrumen-instrumen internasional inti mengenai HAM.Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkanperubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama disahkandalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 1999; perubahan kedua disah kan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000; perubahan ketiga disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001; dan perubahan keempat disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002. Perubahan keduaUndang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudiandisebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang mengamanatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sertakomitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk memajukan dan melindungi HAM, Indonesia perlu mengesahkan instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM, khususnya International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) serta International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasionaltentang Hak-hak Sipil dan Politik).3. Pokok-pokok Isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasalyang mencakup 6 bab dan 53 Pasal.Pembukaan kedua Kovenan tersebut mengingatkan negara-negara akankewajibannya, menurut Piagam PBB, untuk memajukan dan melindungiHAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan HAM yang diatur dalam Kovenan ini dalam kaitannya dengan individu lain dan masyarakatnya, dan mengakui bahwa,sesuai dengan DUHAM, cita-cita umat manusia untuk menikmati kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa takut dan kemiskinan hanya dapat tercapai apabila telah tercipta kondisi bagi setiap orang untuk dapat menikmati hak-hak sipil dan politiknya maupun hak-hak ekonomi,sosial dan budayanya.Pasal 1 menyatakan bahwa semua rakyat mempunyai hak untukmenentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara,termasuk negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian,untuk memajukan perwujudan hak tersebut. Pasal ini mempunyai arti yang sangat penting pada waktu disahkannya Kovenan ini pada tahun1966 karena ketika itu masih banyak wilayah jajahan.Pasal 2 menetapkan kewajiban setiap Negara Pihak untuk menghormatihak-hak yang diakui dalam Kovenan ini. Pasal ini juga memastikan bahwapelaksanaannya bagi semua individu yang berada di wilayahnya dan yangberada di bawah yurisdiksinya tanpa ada pembedaan apapun.
Pasal 3 menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.Pasal 4 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi,negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang darikewajibannya menurut Kovenan ini sejauh hal itu mutlak diperlukan oleh kebutuhan situasi darurat tersebut, dengan ketentuan bahwa tindakan itutidak mengakibatkan diskriminasi yang semata-mata didasarkan pada ras,warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, atau asal usul sosial.Pasal 5 menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok,atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan atau melakukantindakan yang bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan mana pun yang diakui dalam Kovenan ini atau membatasinya lebih daripada yang ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal ini juga melarang dilakukannya pembatasan atau penyimpangan HAM mendasar yang diakui atau yang berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan, ataukebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebutatau mengakuinya tetapi secara lebih sempit.Pasal 6 sampai dengan Pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang (Pasal 6); bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan ataupenghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat(Pasal 7); bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak, bahwa perbudakandan perdagangan budak dilarang, dan bahwa tidak seorang pun bolehdiperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib(Pasal 8); bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secarasewenang-wenang (Pasal 10); dan bahwa tidak seorang pun boleh dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajibankontraktualnya (Pasal 11).Selanjutnya Kovenan menetapkan kebebasan setiap orang yang berada secara sah di wilayah suatu negara untuk berpindah tempat dan memilihtempat tinggalnya di wilayah itu, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri, dan bahwa tidak seorang pun dapat secarasewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya sendiri(Pasal 12); pengaturan yang diberlakukan bagi pengusiran orang asing yang secara sah tinggal di negara pihak (Pasal 13); persamaan semua orang di depan pengadilan dan badan peradilan, hak atas pemeriksaan yang adildan terbuka oleh badan peradilan yang kompeten, bebas dan tidakberpihak, hak atas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang dituduhmelakukan tindak pidana, dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman atas peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh badan peradilan yang lebih tinggi (Pasal 14); pelarangan pemberlakuan secara retroaktif peraturan perundang-undangan pidana (Pasal 15); hak setiaporang untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum (Pasal 16); dan tidakboleh dicampurinya secara sewenang-wenang atau secara tidak sah privasi,keluarga, rumah atau surat menyurat seseorang (Pasal 17).Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasanberpikir, berkeyakinan dan’beragama serta perlindungan atas hak-haktersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campurtangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat(Pasal 19); pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yangmerupakan hasutan untuk melakukan tindak diskriminasi, permusuhanatau kekerasan (Pasal 20); pengakuan hak untuk berkumpul yang bersifatdamai (Pasal 21); hak setiap orang atas kebebasan berserikat (Pasal 22);pengakuan atas hak laki-laki dan perempuan usia kawin untuk melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga, prinsip bahwaperkawinan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan bebas dansepenuhnya dari para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan(Pasal 23); hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnyasebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan (Pasal 24); hak setiap warga negara untuk ikut sertadalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, sertamempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama padajabatan publik di negaranya (Pasal 25); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukumyang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negarapihak (Pasal 27).Pasal 27 merupakan akhir bagian substantif Kovenan ini. Untukmengawasi pelaksanaan hak-hak yang termaktub dalam Kovenan ini, Pasal 28 sampai dengan Pasal 45 menetapkan pembentukan sebuah komite yang bernama Human Rights Committee (Komite Hak Asasi Manusia) besertaketentuan mengenai keanggotaan, cara pemilihan, tata tertib pertemuan,kemungkinan bagi negara pihak untuk sewaktu-waktu menyatakan bahwanegara tersebut mengakui kewenangan Komite termaksud untuk menerimadan membahas komunikasi yang menyatakan bahwa suatu negara pihakdapat mengadukan tentang tidak dipenuhinya kewajiban menurut Kovenanoleh negara pihak lain, dan cara kerja Komite dalam menangani permasalahan yang diajukan kepadanya.Kovenan kemudian menegaskan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuanPiagam PBB dan konstitusi badan khusus dalam hubungan dengan masalah yang diatur dalam Kovenan ini (Pasal 46); dan bahwa tidak satuketentuan pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi hak melekat semua rakyat untuk menikmati dan menggunakan secara penuh dan secara bebas kekayaan dan sumber daya alamnya (Pasal 47).Kovenan ini diakhiri dengan Pasal-Pasal penutup yang bersifat procedural seperti pembukaan penandatanganan, prosedur yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk menjadi pihak padanya, mulai berlakunya, lingkup berlakunya yang, meliputi seluruh bagian negara federal tanpa pembatasan dan pengecualian, prosedur perubahannya, tugas Sekretaris Jenderal PBBsebagai lembaga penyimpan (depositary) Kovenan, dan bahasa yang dipergunakan dalam naskah otentik (Pasal 48 sampai dengan Pasal 53).

RIZQ (04400033)

Abdullah syafii
04400116
VI / C
Fakultas hokum

Kebebasan adalah hakekat dari kehidupan manusia,keadilan merupakan hilangnya penghisapan manusia dengan manusia yang lain ( karl mark )

Pada abad 18 berkembang pandangan hukum yuridi dogmatis yang memandang bahwa penerapan hukum hanya didasarkan pada ketentuan yang telah diatur,tetapi pada awal abad 19 pandangan hukum yang yuridis dogmatis, mulai dikritisi salah satu tokohnya adalah van savigny yang berpandangan bahwa penerapan hukum tidak semata-mata hanya didasarka pada ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus dipertimbangkan factor- factor yang melandasi terhadap perbuatan seseorang maupun landasan yang melatarbelakangi terbentuknya suatu hukum, pandangan ini dikenal dengan aliran yuridis histories ( sosiologi hukum ; Prof. Dr. Sapticjo Raharjo ), memang ulasan teoritis di atas sedikit ada korelasinya dengan permasalahan HAM, tetapi kalau kita lihat secara jeli, teoretis di atas ada korelasi yang erat dengan permasalahan hukum, sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum merupakan produk dari konfigurasi politik yang berada pada pembentuk ( critik legal studies )

Kebebasan pada setiap manusia merupakan hak yang dimiliki sejak lahir,yang tidak bisa di kurangi oleh siapapun, dalam konvenan internasional ada beberapa hal mengenai hak asasi manusia yang dapat dikurangi demi kepentingan Negara (derogble right ) dan ada juga yang tidak dapat dikurangi oleh Negara meskipun dalam kondisi Negara yang darurat. ( non derogble right ), untuk hak yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan Negara adalah hak yang berkaitan dengan social dan politik, hak ini sifatnya hak yang berada pada internal manusia. diantaranya seperti hak mendapat kebebasan sehingga lepas dari segala bentuk penyiksaan, hak untuk hidup, hak mendapatkan martabat, hak lepas dari penghambaan. sedangkan dalam hak non derogble atau hak yang bisa dikurangi meliputi hak untuk berserikat, hak unruk berpolitik serta hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hak mendapatkan adil dan merata.tetapi pengurangan hak yang bersifat non derogble ini harus diatur di dalam hokum agar adanya jaminan kesejahteraan umum.

Sehingga hak asasi manusia dapat dikurangi ( non derogble ) apabila di dalam suatu Negara tersebut memungkinkan untuk mengurangi dengan dasar demi kepentingan Negara.tetapi yang harus kita amati disini untuk pengurangan ini ada beberapa ketentuan atau permasalahan yang dirasa sangat urgent misalkan hak untuk mengurangi organisasi apabila dirasa berbahaya, kita melihat saat ini bahwasanya semua pengetahuan maupun aktifitas tidak berdiri independent.tetapi semua ada kepentingan.secara global ada dua garis politik ( ideology ) yang bertarung dan tidak bisa didamaikan.yakni kapitalisme dan komunisme. perlu diakui bahwa saat ini secara mayoritas Negara-negara yang ada saat ini masih mengusung kapitalisme termasuk Indonesia dibawah komando amerika serikat. sedangkan kalangan yang berpaham kapitalisme berada di daerah Negara yang berkembang progresif seperti daerah benua amerika latin yang mengalami kemajuan politik, dan kalau penerapan non derogable ini diterapkan yang teruatama mengurangi hak berorganiasi, langkah ini merupakan mengalami kemunduran.karena dengan pengurangan untuk hak berorganiasi merupakan langkah kalangan kaum capital untuk menghabisi lawan politiknya.seperti halnya peristiwa pembantaian lascar perjuangan era kemerdekaan dibawah komando M HATTA. Serta pembumi hangusan sang malaikat orang miskin PKI oleh kalangan capital dibawah komando soeharto dan nasution ( yang berlawan 2004 : pembongkaran sejarah kebenaran PKI ) ,yang kedua mengenai permasalahan pengurangan hak bekerja, permasalahan kesejahteraan seseorang saat ini berdasarkan pada pendapatan setiap harinya,sesuai dengan criteria orang miskin menurut IMF adalah seseorang yang berpendapatan setiap harinya kurang dari $ 2. dalam praktek kapitalisme yang saat ini berkembang, selalu menerapkan teori efisiensi, sehingga yang menjadi korban adalah para pekerja.apabila dalam konvenan ini dilakukan pengurangan hak pekerja maka secara tidak langsung akan mengurangi hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak atau hak untuk kesejahteraan.sehingga ini tidak tepat jikalau permasalahan hak bekerja demi kesejahteraan dikurangi dengan alasan kesejateraan umum.

Hak asasi yang melekat pada manusia merupakan hak yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, hak ini bukan merupakan hak pemberian dari lembaga negara, tetapi memang sudah ada sejak manusia di lahirkan.misalnya hak untuk hidup dan hak untuk lepas dari segala bentuk perbudakan dan penindasan, yang perlu kita garis bawahi disini adalah lahirnya regulasi mengenai HAM ini karena terjadinya traumatic politik akibat perang kapitalisme , fasisme, komunisme ( PD II ) Dimana ribuan orang menjadi korban dari bentuk penindasan yang telah dilegitimasi oleh negara, misalnya pada era fasis jerman di bawah komando Hitler.para pemuda jerman dipasok pemikiran nasionalisme sempit,dan juga penerapan sistem militer bagi rakyat. Pengakuan secara universalitas hak asasi manusia harus diberlakukan di setiap negara tanpa adanya pengecualian,langkah ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang didasari kepentingan politik. Tetapi untuk penegakan hak asasi manusia secara unversalitas atau yang dikenal dengan azas universalitas masih disangsikan dalam penerapanya meskipun secara internasioanal sudah ditekankan bagi setiap negara untuk diratifikasi,kondisi tersebut disesuiakan pada perpolitikan dan sisitem di suatu negara yang meratifikasinya.misalkan Indonesia yang baru meratifikasinya pada tahun 1999 padahal declaration of human right yang disahkan pada tahun 1948.ada apa dengan dengan indonesiaku ?, sampai saat ini masih dirasakan betul ketidak seriusan penerapan perlindungan hak asasi manusia, misalkan pembongkaran kasus pembantaian PKI secara massal tanpa melalui mekanisme pengadilan yang di sinyalir terbesar nomor tiga di dunia. .

Aulga M.M.P
04400122
VI / C
Fakultas hukum

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki sejak lahir misalkan hak untuk hidup,hak untuk mendapatkan kebebasan dari segala bentuk penindasan.mengenai hak asasi manusia dibagi menjadi dua hak yaitu hak sospol dan hak ekosusbud.hak yang dikualifikasikan dalam hak sospol adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak dia ada,yakni hak untuk hidup, hak lepas dari segala bentuk penindasan maupun perbudakan.sedangkan hak yang dikualifikasi dalam hak ekosusbud adalah hak untuk berorganisasi, hak untuk mendapatkan pekerjaan,atau bisa disebut sebagai hak yang berada pada eksternal manusia. Untuk mengenai hak sipol secara global bisa disebut non derogbel atau tidak bisa dikurangi,karena ini berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia secara langsung, sedangkan hak derogbel atau hak yang bisa dikurangi adalah hak yang berada pada diri luar manusia atau pemberian dari lembaga negara ( ekosusbud ).

Untuk permasalah hak derogbel bisa dilakukan intervensi negara, dengan alasan demi kepentingan negara ketika negara dalam kondisi darurat. Misalkan hak untuk berorganisasi.dimana dalam suatu negara terjadi pertentangan politik maka pemerintah setempat bisa melakukan pembubaran organisasi,secara implicit tidak tepat kemudian jika di dalam hak asasi mengenai kebebsan berserikat itu dikurangi.dikarenakan itu bisa digunakan landasan negara untuk mengabisi lawan politiknya, sehingga berdampak pada tertutupnya ruang demokrasi. Karena secara umum regulasi merupakan cetakan dari kepentingan politik yang bertarung di lembaga legislative.

Sejarah kelam penyiksaan kaum manusia yang berada pada polis- polis yunani melalui perbudakan sampai pembantaian manusia pada perang dunia II merupakan landasan terbentuknnya konvenan HAM, dengan tujuan hak yang dimilki setiap manusia bisa dijamin oleh regulasi. Dengan pertimbangan humanis tersebut maka diperlukan penekanan penerapan hak asasi manusia di setiap negara, agar tidak sejarah kelam manusia tidak terjadi lagi.penerapan ini dikenal dengan azas universalitas, yang menjadi permasalahan saat ini bisakah azas universalitas di tegakkan ? pada permasalahan ini dilihat kondisi di negara tersebut, misalkan di Indonesia yang baru meratifikasi HAM pada tahun 1999 pasca lengsernya kepemimpinan orde baru.padahal pada era orde baru banyak sekali pelanggaran HAM yang telah dilakukan, dengan realitas tersebut bisa dikatakan bahwa konstalasi politik lah yang bisa menerapkan azas universalitas. Bukan regylasi atau azas tersebut yang bisa meredam konstalasi politik

Oleh:Andrianto Gunarso
04400129 / 6C

Komentar saya mengenai azas Universalitas ialah suatu azas yang perlu mendapatkan suatu perhatian khusus, karena sejak awal Majelis Umum PBB telah menyatakan bahwa Deklarasi Universal tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban yang mengikat Negara-negara anggota secara hukum, dan sejalan dengan itu ia lalu memberi mandate kepada CHR untuk menyempurnakan perumusan naskah sebuah traktat yang secara internasional mengikat, yang tidak hanya akan mengubah hak-hak yang disebutkan dalam Deklarasi itu menjadi hukum positif, tetapi juga akan menetapkan lembaga dan mekanisme bagi pengawasan dan pelaksanaannya.Sedankan perbedaan efektifitas dua kovenan DUHAM adalah, sementara pasal 2 ICCPR menetapkan bahwa hak-hak yang dilindungi itu akan dihormati dan segera dijamin, Pasal 2 ICESCR hanya menetapkan bahwa Negara harus “mengakui” hak-hak yang dimasukkan dalam kovenan dan harus mengimplementasikan hak-hak itu secara progresif sesuai dengan program-program khusus. Perbedaan lain yang juga sangat penting: ICCPR menetapkan bahwa Komite Hak Asasi Manusia (HRC) akan mengawasi implementasi Kovenan dan menetapkan, melalui suatu protokol fakultatif, suatu mekanisme yang memungkinkan individu-individu mengajukan petisi ke HRC, sedangkan ICESCR hanya menyerahkan fungsi pengawasan itu kepada sebuah badan politik PBB, yaitu ECOSOC.Kita tahu bahwa pada saat itu Indonesia tidak ikut merumuskan isi dari DUHAM akan tetapi secara tidak langsung ikut menyetujui dan meratifikasi DUHAM tersebut sesuai azas Universal.Karena pada tanggal 10 Desember 1948 DUHAM disahkan maka pada waktu itu pula stabilitas keamanan di Indonesia sedang tidak aman karena adanya penjajahan oleh Belanda.Meskipun tidak ikut merumuskan dan hanya meratifikasi DUHAM ialah tidak masalah asalkan Negara tersebut mau mematuhi dan melaksanakan isi dari DUHAM tersebut. Kendati banyak kesulitan dijumpai dalam upaya memantapkan system “universal” untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, PBB juga menjalankan program-program untuk menyusun instrument yang secara hukum mengikat guna nenangani aspek-aspek hak asasi manusia yang khusus. Di antara instrument-instrumen ini adalah traktat-traktat mengenai pencegahan dan penghukuman terhadap genosida (pembantaian manusia), larangan terhadap diskriminasi seksual dan agama, pemusnahan dan penghukuman terhadap apartheid, larangan terhadap praktek penyiksaan, kerjasama internasional mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan pengungsi dan orang-orang tak bernegara dan yang terbaru suatu konvensi khusus mengenai hak anak-anak. Perlu juga disinggung disini mengenai beberapa langkah dan inisiatif kelembagaan yang diambil oleh PBB untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. ECOSOC, khususnya telah menetapkan prosedur, berdasrkan Resolusi 12385 dan 1503, yang memungkinkan dilakukannya penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia secara kasar dan terus-terusan oleh Negara-negara tertentu.Di Indonesia sendiri masih banyak kasus pelanggaran HAM seperti kasus Tanjung Priok yang mana melibatkan Mayjen TNI Pranowo dan Mayjen Sriyanto akan tetapi keduanya telah bebas pada tanggal 10 dan 12 Agustus.Dll.Menurut saya HAM secara universal haruslah dijunjung tinggi kebenarannya sesuai dengan hak asasi yang diperoleh oleh setiap manusia yang diberikan oleh sang khalik kita yaitu Allah Swt.Amin…

Sumber dan Acuan:
1. C.de Rover “To Serve and To Protect “ Acuan Universal Penegakan HAM, PT Raja Grafindo,Jakarta,2000
2. Scott Davidson “HAK ASASI MANUSIA “ PT Pustaka Utama Grafiti,Jakarta,1994
3. Litbang Kompas, kasus-kasus pelanggaran HAM.

Dengan Lahirnya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 di Paris merupakan respons dari umat manusia di dunia bahwa mereka dilahirkan dengan kebebasan dan memiliki kesamaan dalam derajat serta di depan hukum. Meski dari sejarahnya konsep HAM universal ini diwarnai oleh sejarah Barat, tetapi esensi dari HAM itu sendiri tidak dibuat untuk memenuhi kepentingan Barat melainkan kepentingan semua umat manusia di muka bumi ini dan semua manusia punya hak asasi yang harus dihormati tanpa memandang perbedaan apa pun dan disini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mewajibkan semua anggotanya melaksanakan UDHR 1948. Pada Piagam PBB pasal 55 ayat c disebutkan bahwa PBB wajib mempromosikan penghargaan dan pelaksanaan HAM serta hak-hak fundamental lainnya, seperti kebebasan untuk semua orang, tanpa memandang ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama yang dianutnya. Dengan demikian, negara anggota PBB harus mengikuti apa yang dideklarasikan dalam UDHR 1948
Tetapi dalam pelaksanaan DUHAM disini mendapatkan suatu pertentangan bagi beberapa negara dan memang harus diakui bahwa memang dalam merusmuskan asas-asas yang termuat dalam deklarasi DUHAM pada saat ditetapkan khususnya Indonesia yang tidak ikut andil. Dimana disini Indonesia masih dalam keadaan yang belum stabil dikarenakan Indonesia saat itu baru saja merdeka dan hanya mengurus keadaan yang harus diperbaiki keamanan didalam negeri sehingga belum mengurusi deklarasi tersebut. Dan disini Indonesia sebagai negara hukum memang harus memiliki suatu perlindungan HAM agar terciptanya suatu kebebasan untuk semua orang, tanpa memandang ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama yang dianutnya tetapi dalam kenyataannya di Indonesia penerapan dalam penegakan HAM sehingga banyak dari masyarakat kurang dan tidak konkrit.
Namun dalam kenyataannya banyak dari negara-negara asia menganggap HAM bukan sesuatu yang universal. Menurut mereka yang berpaham antiuniversalitas HAM itu, pengakuan universalitas HAM berarti mengingkari adanya relativisme kultural yang ada di bumi ini. Oleh karena itu, sejumlah negara di Asia tidak mau mengakui HAM sebagai hal yang universal. Ini bisa dilihat dari keengganan sejumlah negara di Asia untuk memasukkan HAM universal ke dalam konstitusi atau perundang-undangan di negara mereka. Mereka menganggap bahwa HAM adalah produk negara-negara Barat sehingga keberadaannya tidak kompatibel dengan kultur orang-orang Asia.1
1 Berita mingguan Pikiran Rakyat, minggu 12 Desember 2004, Tentang Antara Universalitas HAM dan “Asian Values”, di Internet
Di Asia dan Pasifik satu-satunya kawasan geografis yang ditetapkan PBB tanpa system hak asasinya. Satu alasan yang gamblang untuk hal ini adalah kenyataan bahwa kawasan ini tidak memiliki pengelompokan politik regional seperti OAS di Amerika, EC di Eropa, OUA di Afrika. Disemua kawasan ini ada pengelompokan politik yang memberikan dorongan bagi pembentukan dan pengawasan sistem HAM, Faktor lain dikemukakan untuk menjelaskan tidak adanya sistem HAM dikawasan Asia Pasifik adalah keluasan dan keanekaannya. Negara-Negara Asia dan Pasifik tidak memiliki latar belakang agama, politik, sosial, budaya atau sejarah yang sama dan tidak ada landasan yang jelas dari komunalitas yang berdasarkan hal tersebut “ASIA” dapat mengupayakan dengan sungguh-sungguh suatu jati diri terpisah dari dirinya sendiri. PBB telah berupaya keras meningkatkan pengembangan pengaturan kawasan dibagian dunia ini, namun upaya tersebut tidak mungkin akan berhasil sekurang-kurangnya dimasa depan yang tak dapat diramalkan dan melihat perjuangan untuk membentuk sistem HAM dibagian dunia tersebut sebagai suatu usaha yang bahkan jika berhasil, mungkin merupakan yang terbaik dengan menimbulkan struktur yang sangat lemah dan tidak efektif.2
2C. De Rover; To Serve & To Protect (Acuan Universal Penegakan HAM);
Nama : Rengga Subastian
Nim : 04400127 / VI C

Bahwa standar umum tentang HAM yang dimuat dalam Deklarasi HAM 1948 tidak dapat diberlakukan oleh semua masyarakat atau semua Negara dengan berbagai alas annya yang telah dikemukakan diatas. Memang hal tersebut ada benarnya pada waktu itu dikarenakan tidak semua Negara ikut dalam merumuskan azas-azas yang termuat didalam DUHAM pada saat ditetapkanya. Namun demikan alasan tersebut sudah tidak dapat dijadikan alasan lagi dikarenakan dengan adanya Konferensi Internasional tentang HAM di Teheran pada tanggal 22 April -13 Mei tahun 1968. Dimana pada waktu itu dihadiri oleh hampir seluruh anggota PBB dan telah disepakati bahwa DUHAM diakui dan diterima oleh seluruh Negara meskipun ada sebagian Negara yang tidak menerimanya.
Menurut pendapat saya dengan dideklarasikan DUHAM di Teheran Tanggal 22 April – 13 Mei 1968. Apa yang termuat didalamnya terdapat suatu aturan yang melindungi setiap orang atau warga Negara di dunia dalam penghormatan harkat, martabat dan nilai-nilai manusia. Hal tersebut bentuk kepedulian setiap Negara akan pentingnya HAM bagi warga Negara tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama dan warna kulitnya. Dan seharusnya setiap Negara menjadikan hal itu menjadi suatu peraturan hokum demi melindungi warga negarnya terutama tentang HAM atau demi kepentingan Negara itu sendiri yang terbebas dari bentuk penyiksaan terhadap orang-orang lemah yang dilakukan oleh para penguasa.
Namun demikian, pengakuan bahwa HAM itu adalah universal ternyata tidak sepenuhnya didukung oleh semua warga dunia.Ada sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia, menganggap HAM bukan sesuatu yang universal. Menurut mereka yang berpaham antiuniversalitas HAM itu, pengakuan universalitas HAM berarti mengingkari adanya relativisme kultural yang ada di bumi ini.Oleh karena itu, sejumlah negara di Asia tidak mau mengakui HAM sebagai hal yang universal. Ini bisa dilihat dari keengganan sejumlah negara di Asia untuk memasukkan HAM universal ke dalam konstitusi atau perundang-undangan di negara mereka. Mereka menganggap bahwa HAM adalah produk negara-negara Barat sehingga keberadaannya tidak kompatibel dengan kultur orang-orang Asia (Pamela A. Jefferies : 2000). Menurut mereka, Asia punya nilai-nilai khas Asia (Asian values) yang tidak bisa disamakan dengan nilai-nilai yang diadopsi oleh negera-negara Barat. Asian values adalah keunikan yang harus dihormati oleh semua warga dunia.
Di Indonesia sendiri sejak era reformasi, HAM merupakan hal yang sangat penting dikarenakan pada saat itu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM terutama pada saat jatuhnya kepemimpinan Suharto. Mulainya terbunuhnya mahasiswa Trisakti, kasus Semangi dan lainya yang semuanya didalamnya terdapat adanya pelanggaran HAM.
Sejak adanya Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang diharapkan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran HAM atau dapat mengusut tuntas kasus yang terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang tersebut tetapi masih saja belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya atau seharusnya. Namun demikian sejak lahirnya Undang-Undang tersebut masih tetap saja terjadinya pelanggaran HAM. Dimana yang masih teringat dialam pikiran kita tentang terbunuhnya Munir. Dimana masih belum ada kejelasan siapa otak dibalik pembunuhan terhadap Murnir yang diman masah hidupnya memperjuangkan tentang HAM.

Untuk itulah perlunya pembenahan tentang HAM untuk kedepanya. Dimana menurut Demos menyatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan ke depan untuk membuat perlindungan dan pemajuan HAM semakin baik, khususnya pada perbaikan representasi. Bagaimana masyarakat, khususnya yang paling dipinggirkan, terepresentasi dalam proses pengambilan keputusan politik, baik di tingkat lokal maupun nasional. Penelitian kita kan menunjukkan ada defisit di sini. Representasi sangat buruk. Ini prioritas yang harus diperbaiki. Secara umum kita katakan perlunya repolitisasi rakyat karena sudah dipolitisasi selama ini

SUMBER :
1. Berita mingguan Pikiran Rakyat, minggu 12 Desember 2004, Tentang Antara Universalitas HAM dan “Asian Values”, di Internet
2. Maria hartiningsih dan Subur tjahjono tentang “HAM dan Demokrasi Saling Memperkuat”, di internet
3. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM

Disusun Oleh:
Rifin sucipto (04400150) / VIC

Hamdani
04400140
VI/C

meskipun secara normatif HAM menjadi ideologi Universal, akan tetapi dalam prakteknya belum sepenuhnya terealisasi atau dapat diberlakukan secara maksimal oleh semua negara khususnya negara anggota PBB, hal tersebut disebabkan antara lain dikarenakan berbagai kultur politik yang bervariatifyang menjadi kendala pelaksanaan HAM.
akan tetapi alasan tersebut tidak dapat dijadiakn patokan suatu negara untuk tidak melaksanakan dan mentaati HAM yang termuat dalam DUHAM 1948 tersebut, apalagi suatu negara tersebut menganut atau mengaku negaranya sebagai negara hukum baik formil maupun negara hukum modern, yang mana salah satu ciri khas dari suatu negara hukum adalah mengakui dan melindungi dasar hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosialekonomi dan budaya.
boleh dikatakan bahwa pernyataan-pernyataan yang tertuang dalam DUHAM 1948 beserta dua konvenannya merupakan suatu seruan moral saja,demi terciptanya pergaulan antar bangsa dan rakyatnya, akan tetapi apa yang telah dinyatakan dalam dokumen-dokumen DUHAM 1948 dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai standart yang diakui dunia internasional demi menjamin berbagai hak dan kebebasan yang harus diakui oleh negara manapun, berdasarkan atas asas rule of law yang terdapat dalam negara yang berdasarkan atas hukum atau negara hukum.
didalam mukaddimah yang terdapat dalam konvenan tersebut memberi petunjuk bagi semua negara untuk kesadarannya bahwa setiap manusia atau individu mempunyai kewajiban terhadap individu atau manusia lainnya dan masyarakat ditempat ia berada dan mempunyai tanggung jawab untuk mentaati dua konvenan yang terdapat dalam DUHAM 1948,serta setiap negara harus memajukan penghormatan secara universal serta mentaati hak-hak asasi dan kebebasan manusia.
terealisasinya atau tidaknya DUHAM itu tergantung atau berada dalam tangan para penguasa negara dalam menegakkan dan mengefektifitaskan perlindungan HAM agar pelanggaran-pelanggaran HAM dapat diredusir atau dapat ditiadakan sama sekali. menurut Heru Nugroho dalam bukunya “menggugat kekuasaan negara” menyatakan bahwa hanya ada satu kata kunci dalam rangka untuk penegakan HAM yaitu “Demokratisasi” persoalannya adalah bagaimana kata kunci tersebut dapat dijalankan dalam kehidupan bernegara tanpa harus menimbulkan gejolak-gejolak internal dalam negara?

sumber
1. lembaga studi & advokasi masyarakat”kursus hak asasi manusia untuk pengacara”
2. muh.Kusnardi. SH.”hukum tata negara indonesia”
3. Heru Nugroho “menggugat kekuasaan negara”

Dalam hal ini saya setuju dengan penulis dimana Universalitas HAM dengan kekuatan yang mengikat tidak perlu diragukan lagi. pemikiran-pemikiran yang meragukan dengan alasan-alasan yang dikemukakan (2 alasan yang dikemukakan dalam artikel) dapat dibantah.Pertama, dengan ketidaksertaan Indonesia dalam perumusan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) bukanlah alasan dimana Indonesia itu tidak menerapkan DUHAM bukan??? Indonesia dalam konteks penataan nilai dan aturan hukum tentang HAM sudah memiliki sumbangan-sumbangan atau kontribusi untuk memajukannya. Di tahun 2005, 2 konvenan-konvenan HAM itu sudah diratifikasi oleh Indonesia yaitu tentang Hak-hak ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Hak-hak Sipil Politik. Selain itu, konsep pemenuhan HAM yang diperhatikan dan diperjuangkan, mengharuskan manusia hidup secara berkelompok dan terorganisasi sehingga terbentuk negarasebagai pemegang kedaulatan semata-mata untuk melindungi dan memenuhi Hak Asasi Warga Negara. Konsep inilah yang mendasari ketentuan Internasionalyang ditegaskan dalam piagam PBB. Dalam konstitusi pasal 28 I ayat 4 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Kedua,DUHAM adalah sebuah kompromi yang bersifat internasional, kompromi disini jelas menyiratkan aspek minimal didalamnya yaitu rumusan-rumusan dalam DUHAM tersebut jelas tidaklah mungkin untuk memuaskan semua pihak secara penuh jika dilihat dari sudut pandang masing-masing. yang jelas suatu hak asasi haruslah dikaitkan kepada kewajiban asasi. Memang rativikasi belum bisa menjamin secara menyeluruh, tapi setidaknya hal itu bisa menjadi langkah awal yang menjadi landasan tindakan-tindakan nyata selanjutnya untuk kepentingan rakyat.
Untuk masalah penerapan atau implikasi ataupun peran instansi terkait dengan HAM itu sendiri adalah subyektif untuk disikapi. yang pasti untuk Universalitas itu sendiri tidak diragukan lagi, masalah penerapannya tidak sesuai atau banyaknya pelanggaran yang terjadi adalah wujud penghambat Universalitas HAM

sumber artikel :
* Al Andang L. Binawan ( penulis adalahalumnus Khatholike Universiteit Leuven, Belgia )
* Al-Araf ( penulis adalah Koordinator Peneliti Imparsial )namun artikelnya tidak sepaham dengan saya.

Oleh :
Reny Wulandari Tri Rahayu
05400105 / VI B
Fakultas Hukum UMM

Silahkan tulis komentar di sini.
Memang wajar jika timbul keraguan bagi atau dari negara-negara yang tidak ikut serta dalam Deklarasi HAM, apalagi yang pada saat itu belum merdeka.
Tapi harus diingat bahwa hasil dari deklarasi tersebut untuk melindungi kepentingan negara bukan untuk merugikan negara, apalagi hasil deklarasi itu sudah menjadi prinsip-prinsip universal dalam penghormatan harkat, martabat dan nilai-nilai manusia oleh seluruh negara.
Jadi tidak ada salahnya jika negara yang belum menganut atau memberlakukan Deklarasi HAM 1948 untuk mencoba atau memulai untuk menganutnya. Kalau dirasa cocok dan menguntungkan itu juga untuk negara sendiri tapi kalau seandainya merugikan itu kembali kepada pribadi bangsa yang mungkin bisa memberlakukan prinsip yang lain serta cocok sebagai solusi atau sebagai jalan keluar kedua, yang tidak lain memiliki tujuan yang sama yakni mensejahterakan bangsa.

Ditulis oleh:
Maharani Wahyu Dianasari
05400064 / VI C
Fakultas Hukum

Silahkan tulis komentar di sini.
Menurut saya asas universalitas HAM patut diragukan mengingat bahwa di era modern ini masih banyak pelanggaran yang terjadi tentang penegakan HAM ini. Tapi perlu diingat bahwa DUHAM ini merupakan hukum Internasional yang harus dipatuhi oleh masyarakat Internasional. Selain itu masyarakat Internasional juga harus tunduk dengan hal itu sebagai suatu tertib hukum yang mereka terima sebagai perangkat kaidah yang mengikat dalam hubungan antar mereka. Walaupun ada sebagian besar yang meragukan tentang Deklarasi HAM 1948 karena tidak ikut merumuskan asas itu tapi jika seluruh negara sepakat dan menyetujui serta memiliki kemauan dan kesepakatan bersama antar negara maka hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Hal itu sesuai dengan pandangan Hukum Internasioanal yaitu Positivisme. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan suatu negara maka alangkah baiknya kita sependapat demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat suatu negara pada umumnya maupun demi ketertiban masyarakat dunia pada khususnya.

Silahkan tulis komentar di sini.
Kelegalan dari universalitas HAM diseluruh negara sagat diakui oleh negara diseluruh dunia, keresahan atau keraguan masyarakat tentang konsep atau azas dari berlakunya pelaksanaan DUHAM sudah mempunyai suatu kekuatan hukum yang pasti. Kalau ditinjau dari aspek keabsahan serta sifatnya sebagai suatu hukum yang telah nyata dan terbukti diseluruh dunia.

Jika ditinjau dari keragua-raguan sebagian besar masyarakat tentang berbagai kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi akhir-akhir ini bukan disebabkan dari faktor penerapan dan pelaksanaan DUHAM oleh beberapa negara, tetapi menunjuk pada suatu yang mengganggu efektifitas perlindungan dan penegakan HAM itu sendiri. Pada dasarnya aparatur negara sudah memberlakukan DUHAM di negara yang bersangkutan, akan tetapi peran serta dari masyarakat perlu diikutsertakan dalam melaksanakan aktifitas HAM. Sehingga akan timbul nuansa keseimbangan antara peraturan yang dibuat oleh aparatur pemerintah dengan yang mengkonsumsi atau yang menerapkan dari produksi DUHAM itu.

Universalitas HAM bersifat umum dan terbuka untuk berbagai negara yang sudah mempunyai stabilitas hukum yang tetap dalam suatu negara atau belum mempunyai stabilitas dalam negara tersebut. pada hakikatnya banyak negara-egara yang tidak ikut merumuskan azas dari pembentukan dan penyelenggaraan DUHAM. Sehingga azas universalitas dari DUHAM merupakan pondasi yang kokoh untuk dijadikan dasar HAM diseluruh dunia.

ditulis oleh:
Linsia
05400090 / VI C
fakultas Hukum

Dalam hal ini saya setuju dengan penulis dimana Universalitas HAM dengan kekuatan yang mengikat tidak perlu diragukan lagi. pemikiran-pemikiran yang meragukan dengan alasan-alasan yang dikemukakan (2 alasan yang dikemukakan dalam artikel) dapat dibantah.Pertama, dengan ketidaksertaan Indonesia dalam perumusan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) bukanlah alasan dimana Indonesia itu tidak menerapkan DUHAM bukan??? Indonesia dalam konteks penataan nilai dan aturan hukum tentang HAM sudah memiliki sumbangan-sumbangan atau kontribusi untuk memajukannya. Di tahun 2005, 2 konvenan-konvenan HAM itu sudah diratifikasi oleh Indonesia yaitu tentang Hak-hak ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Hak-hak Sipil Politik. Selain itu, konsep pemenuhan HAM yang diperhatikan dan diperjuangkan, mengharuskan manusia hidup secara berkelompok dan terorganisasi sehingga terbentuk negarasebagai pemegang kedaulatan semata-mata untuk melindungi dan memenuhi Hak Asasi Warga Negara. Konsep inilah yang mendasari ketentuan Internasionalyang ditegaskan dalam piagam PBB. Dalam konstitusi pasal 28 I ayat 4 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Kedua,DUHAM adalah sebuah kompromi yang bersifat internasional, kompromi disini jelas menyiratkan aspek minimal didalamnya yaitu rumusan-rumusan dalam DUHAM tersebut jelas tidaklah mungkin untuk memuaskan semua pihak secara penuh jika dilihat dari sudut pandang masing-masing. yang jelas suatu hak asasi haruslah dikaitkan kepada kewajiban asasi. Memang rativikasi belum bisa menjamin secara menyeluruh, tapi setidaknya hal itu bisa menjadi langkah awal yang menjadi landasan tindakan-tindakan nyata selanjutnya untuk kepentingan rakyat.
Untuk masalah penerapan atau implikasi ataupun peran instansi terkait dengan HAM itu sendiri adalah subyektif untuk disikapi. yang pasti untuk Universalitas itu sendiri tidak diragukan lagi, masalah penerapannya tidak sesuai atau banyaknya pelanggaran yang terjadi adalah wujud penghambat Universalitas HAM

sumber artikel :
* Al Andang L. Binawan ( penulis adalahalumnus Khatholike Universiteit Leuven, Belgia )
* Al-Araf ( penulis adalah Koordinator Peneliti Imparsial )namun artikelnya tidak sepaham dengan saya.

Oleh :
Reny Wulandari Tri Rahayu
05400105 / VI C
Fakultas Hukum UMM

menurut saya mengingat bahwa keberadaan Indonesia ditengah masyarakat Internasional maka sudah selayaknya memahami bahwa sistem hukum manapun yang dianut oleh suatu negara, mereka berkewajiban menghormati ketentuan-ketentuan hukum Internasional.dengan demikian bagi suatu negara yang mengakui dan menjadi anggota komunitas Internasional sebagai suatu bangsa yang berbudaya wajib menyerap spirit HAM yang terdapat dalam suatu konvenan yang belum atau sudah diratifikasi olehnya untuk dihormati dan diterapkan sebagai hukum Nasional oleh Pengadilan. Dengan adanya Deklarasi PBB mengenai Hak Azasi Manusia (HAM)pada tahun 1948 yang diikuti sejumlah konvensi, traktat dan persetujuan antar negara lainnya dimaksudkan untuk menghalangi nafsu para pemimpin negara atau siapa saja yanh ingin memperkosa hak-hak azasi warganya, dan sekaligus membatasi kesempatan untuk melakukan peperangan dengan ancaman sanksi yang berat. Sebagai tindakan konkrit PBB, sejumlah peraturan telah diciptakan yang memberikan kewenangan badan-badan dalam lingkungan PBB untuk melakukan berbagai tindakan preventif dan represif bagi para pelanggar Hak Azasi Manusia (HAM)tersebut. Namun sejarah telah menunjukkan pula bahwa kendati seperangkat instrumen yang melindungi Hak Azasi Manusia (HAM)telah diciptakan dan telah dilengkapi dengan mekanisme pencegahan dan pemberantasannya melalui Peradilan Pidana Internasional oleh PBB, peperangan yang kejam yang memperkosa Hak Azasi Manusia (HAM) masih tetap terus terjadi. Indonesia sendiri telah ikut meratifikasi isi dari Dekalarasi Hak Azasi Manusia (HAM)tersebut,selain itu Indonesia telah mempunyai UU no.39 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Dengan terbentuknya Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) berdasarkan UU no.39 tahun 1999, dimana dapat dibuka kemungkinan dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc yang mempunyai jurisdiksi waktu yang retroaktif, diharapkan para pelanggar Hak Azasi Manusia di Indonesia dapat diadili oleh Pengadilan Nasional yang mempunyai juridiksi mengadili kejahatan Internasional. Dengan demikian keberadaan Pengadilan HAM Indonesia secara hukum dapat menjawab bahwa Indonesia mau dan mampu dengan sungguh-sungguh mengadili pelaku Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang berat, seperti yang diamanatkan dalam Deklarasi Hak Azasi Manusia (DUHAM) dan berbagai instrumen Internasional tentang HAM. sumber: - Prof.Dr.Soedjono Dirjosisworo,Pengadilan HAm Indonesia, PT.Citra Aditya BAkti Bandung. -DR.H.Eddy djunaedy Karnasudirdja,SH.,Mcj, Dari Pengadilan Militer internasional Nuremberg ke Pengadilan HAM Indonesia. PT. Tatanusa Jakarta. oleh: HANAN 04400065/VI-c

Oleh :
IIN NUR’AINI
04400115/VIC

Sebelum membahas mengenai kekuatan mengikat yang dimiliki oleh DUHAM, sebelumnya kita harus mengerti bagaimana sejarah pembentukannya dan keberlakuan dari salah satu The International Bill of Human Rights tersebut. Menindak lanjuti berakhirnya perang dunia kedua dimana hak-hak azasi diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak azasi manusia dalam suatu naskah Internasional. Usha ini pada tahun 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) secara aklamasi oleh Negara-negara yang tergabung dalam PBB.
Dalam kenyataannnya, memang tidak ditemukan kesukaran untuk mencapai suatu kesepakatan mengenai pernyataan HAM. Namun terjadi kesukaran untuk melaksanakan tindak lanjutnya, yaitu menyusun perjanjian (convenant) yang mengikat secara yuridis. Dan akhirnya pada tahun 1966 tepatnya 18 tahun setelah disetujuinya DUHAM, PBB baru menyetujui aklamasi perjanjian tentang hak ekonomi, sosoal dan budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) serta perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik (Covenant on Cipil and Political Rights). Perjanjian-perjanjian tersebut baru berlaku setelah diratifikasi oleh Negara-negara anggota PBB.
Diperlukannya waktu begitu lama untuk menyusun 2 covenant tersebut, disebabkan karena dalam tubuh Comition on Human Rights timbul perselisihan apakah naskah yang disusun akan mempunyai kedudukan sebagai hukum positif yang wajib dilaksanakan oleh Negara yang mengikatkan diri dengan PBB, ataukah hanya berfungsi sebagai pedoman.
Dengan demikian DUHAM yang hanya merupakan pernyataan, pada umumnya dianggap tidak mengikat secara yuridis dank arena itu sering dinamakan suatu pernyataan keinginan-keinginan manusia (Declaration of Human Desires) akan tetapi walaupu tidak mengikat secara yuridis, namun DUHAM memiliki pengaruh moril, politik, dan edukatif secara universal. Pengaruh tersebut dapat kita lihat dari sering disebutkannnya unsure-unsur DUHAM dalam keputusan hakim, Undang-undang, ataupun UUD beberapa Negara.
Kesepakatan mengenai dua covenant yang adapun juga mengalami kesulitan, sebab implementasi HAM menyangkut hukum Internasional yang sangat rumit sifatnya, seperti maslaah kedaulatan suatu Negara, kedudukan individu sebagai subyek hukum Internasional dari soal “Domestic Yurisdiction”. Kesukaran lain ialah bahwa pelaksanaan HAM harus disesuaikan dengan keadaan Negara masing-masing.
Walaupun kekuatan mengikat secara yuridis tidak dimiliki oleh DUHAM disbanding dengan kekuatan yuridis yang dimiliki oleh The International Bill of Human Rights lainnya, namun pengaruhnya secara global dapat kita rasakan seperti munculnya covensi-convensi dibeberapa Negara yang ditujukan untuk menindak lanjuti perjuangan HAM didunia, antara lain dibentuknya Convention for The Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms di Roma tahun 1950.
Sedangkan di Indonesia sendiri yang merupakan Negara baru pada waktu itu telah mencantumkan beberapa konsepsi HAM di UUD-nya, walaupun dimuat secara terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat. Hal tersebut dikarenakan bahwa naskah ini disusun pada akhir masa kedudukan jepang dalam suasana mendesak. Selain itu, karena UUD 1945 dibuat beberapa tahun sebelum DUHAM diterima oleh PBB. Namun, dalam amandemen UUD berikutnya konsepsi HAM telah disiratkan dengan lengkap, hal tersebut tidak lain juga diilhami dari adanya DUHAM.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa DUHAM memang memiliki kekuatan mengikat yuridis secara universal tetapi memiliki kekuatan mengikat moril, politik, dan edukatif secara universal yang terlihat dari banyak munculnya covenant maupun UU dibeberapa Negara yang lahirnya serta isinya diilhami oleh DUHAM.

Daftar Rujukan :
Dirdjosisworo, Soedjono. 2002. Pengadilan HAM Di Indonesia. Bandung:PT.Citra Aditya Bakti.
Efendi, Masyur.1980.Tempat HAM Dalam hokum Internasional/Nasional. Bandung:Alumni.
Rover. 1998.To Serve and To Protect Acuan Universal Penegakan HAM.Jakarta:Gravindo.

Oleh :
FARIDA ARIYANI
04400111/VIC

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau pokok sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia lahir. Berdasarkan pengertian HAM diatas dapat dikatakan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu, hak yang harus ada dan harus mendapatkan penghormatan dari individu lainnya. Menanggapi tentang masih adanya keragua-raguan atau tanda Tanya besar mengenai konsep universalitas berlakunya standart umum tentang HAM yang dimuat dalam deklarasi HAM 1948, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa masih adanya keragu-raguan dari pihak tersebut diatas tentang adanya HAM itu sendiri. Seharusnya kita harus mensyukuri adanya dua convenant yang mengatur tentang standart tentang HAM tersebut karena dengan adanya convenant itu menunjukkan keseriusan dari masyarakat dunia tentang urgennya pengakuan tentang HAM serta diharapkan dapat menghapus berbagai macam bentuk penindasan yang sering dilakukan oleh Negara-negara super power terhadap Negara-negara miskin sebagai upaya perluasan kekuasaan, baik dalam bentuk politik, ekonomi maupun budaya.
Alasan tentang tidak ikut sertanya suatu Negara dalam perumusan azas-azas yang dimuat dalam DUHAM pada saat ditetapkan tidak dapat dijadikan alas an pembenar untuk tidak mengakui berlakunya azas universalitas dari DUHAM itu sendiri. Logikanya jika tidak mengakui DUHAM maka dapat dikatakan tidak mengakui HAM itu sendiri, karena konsep HAM yang terdapat dalam DUHAM tidak satupun terdapat perumusan yang merugikan suatu bangsa, Negara ataupun suatu golongan. Bahwa DUHAM tersebut hanya merupakan suatu pernyataan umum yang tidak mengikat kepada Negara-negara sebagai hukum, dan adanya convenant SIPOL dan EKOSOSBUD hanya akan mengikat jika Negara-negara tersebut meratifikasi adalah sebuah pernyataan atau alasan yang salah untuk tidak mengakui DUHAM. Harus kita ingat bahwa DUHAM itu merupakan pernyataan sejagal ( Universal Declaration) hal ini dibuktikan dengan hamper semua Negara dalam konstitusinya memuat rumusan HAM sejak 1948 yang didasrkan pada DUHAM itu sendiri, dan kepastian praktek tersebut dapat dinyatakan mendapatkan Opinion Yuris pada pihak Negara-negara, yaitu keyakinan akan adanya kewajiban hukum.
Hal utama yang perlu ditanyakan bukanlah mengenai keberlakuan konsep universalitas dari DUHAM tersebut, tetapi mengapa isi dari DUHAM sering dilanggar oleh beberapa Negara. Namun Comision on Human Rights tidak memberikan sanski yang tegas, dan disadari atau tidak hal tersebut dapat mengakibatkan DUHAM hanya dianggap sebagai bualan belaka.

Referensi :
Rover. 1998.To Serve and To Protect Acuan Universal Penegakan HAM.Jakarta:Gravindo.

Oleh :
Milla Astri Sakdiya
04400142/VIC

Menanggapi masalah kekuatan mengikat yang dimiliki oleh DUHAM The International Bill of Human Rights lainnya yang terdiri dari Kovenan International tentang Hak-hak sipil dan politik (The International Covenant on Civil and Political Rights) dan juga Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights) yang dibentuk mulai awal tahun 1966.
memang dapat menimbulkan beberapa pandangan. Dapatkah The International Bill of Human Rights dikatakan memiliki sifat universal atau berlaku bagi semua negara, jika tidak semua anggota PBB ikut merumuskannya. Melihat sejarah pembentukannya DUHAM yang lahir didalam naungan PBB yaitu merupakan organisasi Internasional yang mempunyai tujuan dan tugas yang besar khususnya dibidang HAM, PBB berjuang untuk menegakkan hak asasi manusia yang merupakan lanjutan dari perjuangan sejarah kemanusiaan di dunia.
Kesadaran umat manusia akan hak asasi manusia timbul lebih-lebih setelah menyaksikan kekejaman Perang Dunia I dan Perang Dunia II, karena itu usaha-usaha kearah perlindungan hak asasi manusia secara formal dan Internasional dirintis terus. Selanjutnya sejak 10 Desember 1948 PBB telah memiliki Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia/DUHAM (The Universal Declaration of Human Rights). Pada waktu itu memang tidak semua anggota PBB yang ada pada saat ini merupakan penggagasnya, namun seperti yang dikatakan oleh beberapa ahli hukum Internasional berpendapat DUHAM secara hukum mengikat seluruh anggota, sebagian lagi berpendapat DUHAM adalah hukum umum bagi umat manusia. Dan dapat dikatakan walaupun bukan penggagasnya jelaslah bahwa seluruh anggota PBB terikat oleh DUHAM. Dengan kata lain DUHAM berlaku secara universal bagi seluruh anggota PBB.
DUHAM memang tidak dibuat atau digagas atau diselipi oleh pemikiran seluruh negara anggota PBB, namun tidak dapat dipungkiri bahwa DUHAM memberikan rekomendasi kepada negara-negara anggota PBB atau memberikan pedoman otoritatif atas persoalan-persoalan khusus berkaitan dengan hak-hak dan kebebasan manusia.
Pembentukan Universal Declaration itu sendiri dimaksudkan dapat memberikan pedoman penafsiran mengenai ketentuan dan kewajiban hak asasi manusia. Sebab sebelum adanya DUHAM, selama 28 tahun masyarakat Internasional negara-negara tidak memiliki acuan pokok untuk penafsiran persoalan-persoalan yang berkaiatan dengan atau didalam bidang hak asasi manusia selain dari Universal Declaration tersebut.
Keberlakuan The International Bill of Human Rights sendiri dapat dirasakan atau kita lihat dari sendi-sendi Peraturan perundang-undangan mengenai HAM yang dimiliki oleh setiap negara anggota PBB. Seperti Indonesia sendiri dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal-pasal yang termuat dalam peraturan tersebut senantiasa mengindahkan dan menjadikan DUHAM sebagai landasan atau dasar. Selain itu untuk merealisasikan/melaksanakan DUHAM di Eropa pada tanggal 5 Mei 1949 di London di bentuk Council of Europe (Majelis Eropa). Selain itu sifat universalitasnya juga dapat dirasakan bahwa awal tegaknya pengakuan tentang hak mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia (HAM) adalah setelah diberlakukannya The International Bill of Human Rights.

Rujukan :
Soedjono,Dirdjosisworo. 2002. Pengadilan HAM Di Indonesia. Bandung:PT.Citra Aditya Bakti.
Rover. 1998.To Serve and To Protect Acuan Universal Penegakan HAM.Jakarta:Gravindo.

Oleh :
Henny Soesanti
04400101/VIC

Sejak akhir perang dunia kedua masyarakat internasional, dibawah naungan PBB telah terlibat dalam pelaksanaan ekstensif penetapan standart hak asasi manusia dalam upaya untuk membuat kerangka hukum bagi penggalakkan dan perlindungan efektif mereka. Pada umumnya telah dibentuk standart umum dengan mengembangkan traktat-traktat pihak yang menimbulkan kewajiban yang mengikat menurut hukum terhadap Negara-negara dan anggota dan setiap Negara memiliki kebutuhan hukum dan ketentuan-ketentuan standarisasi dalam penegakkan HAMnya dalam hal ini faktanya DUHAM tidak bisa dikatakan mengikat penegakkan HAM ditiap Negara. Meskipun DUHAM telah disepakati,diakui,diterima sebagai prinsip-prinsip universal dalam penghormatan harkat. Masalah penegakkan HAM merupakan hal yang sangat penting mengingat HAM merupakan hak yang paling dasar yang dimiliki oleh setiap manusia diseluruh Negara.
Penegakkan HAM dalam Negara hukum adalah hal yang saling mengikat, jadi semstinya Negara-negara yang tidak ikut andil sebagai peserta yang merumuskan substansi DUHAM dapat ikut turut serta melaksanakan penegakan HAM seperti yang tertuang dalam DUHAM tetapi dalam kapasitas kebutuhan hukumnya. Tidak menetrapkan seluruhnya tetapi juga tidak mengabaikan seluruhnya. Tetapi sebenarnya jika kita cermati, penegakan HAM diseluruh dunia adalah sama.

Rujukan :
Rover. 1998.To Serve and To Protect Acuan Universal Penegakan HAM.Jakarta:Gravindo.

Silahkan tulis komentar di sini.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia karena kodrat kemanusiaannya, yang muncul sebagai usaha manusia untuk melindungi diri dari keganasan individualisasi hasil mekanisme-mekanisme ekonomi industrial, yang mana akan menjamin keutuhan martabat manusia di dalam struktur kemasyarakatan. Berangkat dari landasan tersebut maka dapat muncul pula pihak-pihak yang mencoba mengeluarkan pendapat apakah HAM dapat diberlakukan secara universal atau relatif (partikular)? Disini saya akan mencoba untuk mengkomparasikan antara konsep universalitas dengan relatifitas. HAM dikatakan berlaku secara universal karena secara esensinya merupakan hak yang memang melekat pada setiap individu karena kodrat sebagai manusia, akan tetapi pada tataran aplikatifnya tidak menutup kemungkinan dapat terjadi suatu pertentangan atau persoalan dua hak asasi. Saya secara pribadi lebih sepakat bahwa kalaupun HAM dapat dikatakan berlaku secara universal, tetap tidak mengabaikan konsep local wisdom (kearifan lokal), baik pada tataran individu maupun dalam tataran negara, karena sebenarnya rumusan mengenai HAM pada dasarnya juga masih kontekstual. Sementara konteks hidup manusia selalu berubah, dinamis dan progresif, sehingga alangkah lebih efektif jika rumusan HAM harus selalu disesuaikan dengan dinamika kontekstual hidup manusia. Sebagai contoh sederhana, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak ekosob, apakah mungkin menuntut negara-negara yang miskin atau masih berkembang untuk memenuhi kewajiban ekonominya sebesar negara-negara maju? hal inilah yang mungkin menurut saya menjadi dilema tentang pemberlakuan HAM, apakah secara universal atau relatif dalam penerapannya.

Afan Ari Kartika
04400149 / VI C

Silahkan tulis komentar di sini.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia karena kodrat kemanusiaannya, yang muncul sebagai usaha manusia untuk melindungi diri dari keganasan individualisasi hasil mekanisme-mekanisme ekonomi industrial, yang mana akan menjamin keutuhan martabat manusia di dalam struktur kemasyarakatan. Berangkat dari landasan tersebut maka dapat muncul pula pihak-pihak yang mencoba mengeluarkan pendapat apakah HAM dapat diberlakukan secara universal atau relatif (partikular)? Disini saya akan mencoba untuk mengkomparasikan antara konsep universalitas dengan relatifitas. HAM dikatakan berlaku secara universal karena secara esensinya merupakan hak yang memang melekat pada setiap individu karena kodrat sebagai manusia, akan tetapi pada tataran aplikatifnya tidak menutup kemungkinan dapat terjadi suatu pertentangan atau persoalan dua hak asasi. Saya secara pribadi lebih sepakat bahwa kalaupun HAM dapat dikatakan berlaku secara universal, tetap tidak mengabaikan konsep local wisdom (kearifan lokal), baik pada tataran individu maupun dalam tataran negara, karena sebenarnya rumusan mengenai HAM pada dasarnya juga masih kontekstual. Sementara konteks hidup manusia selalu berubah, dinamis dan progresif, sehingga alangkah lebih efektif jika rumusan HAM harus selalu disesuaikan dengan dinamika kontekstual hidup manusia. Sebagai contoh sederhana, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak ekosob, apakah mungkin menuntut negara-negara yang miskin atau masih berkembang untuk memenuhi kewajiban ekonominya sebesar negara-negara maju? hal inilah yang mungkin menurut saya menjadi dilema tentang pemberlakuan HAM, apakah secara universal atau relatif dalam penerapannya.

Afan Ari Kartika
04400149 / VI C
Literature:
Sutarjo Adisusilo, J.R. 2005. Sejarah Pemikiran Barat (dari yang klasik sampai yang modern). Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma
Sapto Yunus, Sandra Kartika(editor). 2000. Kovenan Internisional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (panduan untuk jurnalis). Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan.

Pembahasan mengenai universalitas HAM hingga saat ini memang masih merupakan hal yang menarik dan selalu hangat. Pasalnya, dalam realita, di beberapa negara masih banyak pelanggaran atas Hak Asasi Manusia terjadi karena kurangnya kepedulian dalam usaha penegakan Hak-hak asasi manusia. Kongres dunia tentang hak-hak asasi manusia yang diselenggarakan di Wina pada bulan Juni 1993 mengumandangkan bahwa konsep-konsep atau prinsip-prinsip dasar mengenai hak-hak asasi manusia yang dikumandangkan melalui DUHAM adalah bersifat universal tanpa menafikan adanya keragaman social budaya setempat, akan tetapi semua saja harus tetap mengupayakan berlakunya universalitas hak-hak asasi manusia berikut penegakannya.
Menurut hemat saya, prinsip-prinsip mengenai hak asasi manusia yang dikumandangkan dalam DUHAM tersebut memang bersifat universalistik dan mengikat bagi negara-negara yang ikut meratifikasi deklarasi tersebut. Namun perlu dipikirkan lebih jauh lagi bahwa prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam deklarasi HAM 1948 tersebut hanyalah merupakan suatu standard umum mengenai konsep HAM yang sifat berlakunya universal. Namun, mengenai pelaksanaan terhadap penegakannya masih bersifat partikularistis dengan selalu mempertimbangkan dan/atau memperhitungkan kondisi dan situasi setempat yang particular.
Hal tersebut di atas dapat dibuktikan dengan diselenggarakannya pertemuan wakil-wakil negara-negara Islam untuk menegaskan konsep mengenai universalitas HAM menurut versi Islam. Dan salah satu pernyataan umum yang dihasilkan dalam pertemuan ini menyebutkan bahwa negara-negara Islam peserta pertemuan ini bersepakat untuk pada asasnya akan selalu menjunjung tinggi pelaksanaan penegakan HAM dengan catatan sejauh Hak-hak asasi manusia itu tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Pada dasarnya prinsip kebebasan atau hak asasi manusia yang dianut oleh negara barat yang menganut prinsip kedaulatan rakyat yang menempatkan kepentingan rakyat (manusia) di atas segala-galanya sangat berbeda dan bahkan tidak sesuai dengan prinsip kebebasan manusia menurut negara-negara Islam yang menempatkan kedaulatan dan hukum Tuhan di atas segala-galanya. Sebagaimana diungkapkan oleh Jawahir Thontowi dalam bukunya “Pesan Perdamaian Islam, 2001: 225” yang menyatakan bahwa “Persepsi HAM dalam Islam sangat jelas berbeda dengan konsep Barat, terutama ketika kebebasan individual kolektif umat manusia dibatasi oleh kemauan hukum Tuhan yang suci, sehingga umat Islam tidak bisa memprioritaskan HAM yang ditentukan standardnya oleh manusia”.
Dalam daripada itu Prof. Miriam Budiardjo menyatakan dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, 2002 bahwa Declaration Of Human Rights 1948 merupakan suatu deklarasi atau pernyataan. Suatu pernyataan pada umumnya dianggap tidak mengikat secara yuridis dan karena itu sering dinamakan suatu pernyataan Keinginan-keinginan Manusia (Declaration of Human Desires). Pernyataan ini dimaksud sebagai tujuan dan standard minimum yang dicita-citakan oleh umat manusia dan yang pelaksanaannya dibina oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa0bangsa (PBB). Akan tetapi, sekalipun tidak mengikat secara yuridis, namun dokumen tersebut mempunyai pengaruh moril, politik dan edukatif yang sangat besar. Dia melambangkan “commitment” secara moril dari dunia internasional pada norma-norma dan hak-hak asasi. Pengaruh moril dan politik ini terbukti dari sering disebutnya dalam keputusan-keputusan hakim, undang-undang ataupun undang-undang dasar beberapa negara, apalagi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa sendiri.
Jadi, berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa konsep HAM menurut DUHAM 1948 tersebut hanya merupakan standard umum mengenai Hak asasi manusia yang pelaksanaan penegakannya bersifat mengikat secara hukum hanya terbatas bagi negara-negara anggotanya yang turut serta meratifikasi saja, namun bagi negara-negara yang bukan merupakan pesertanya hanya mengikat secara moral, dan dalam pelaksanaan penegakannya bersifat partikularis.

Menanggapi pernyataan pertama yang menyatakan bahwa keraguan menyangkut keabsahan dan kekuatan megikat dari DUHAM menurut pendapat saya, bahwa standar umum yang termuat dalam Deklarasi HAM 1948 tidak dapat diberlakukan oleh semua masyarakat atau semua negara, dengan alasan bahwa negara yang tidak ikut merumuskan asas-asas DUHAM pada khususnya bagi negara Indonesia yang merupakan negara hukum sebagai negara hukum sebagai salah satu syaratnya adalah adanya penghormatan/ pengakuan yang tinggi terhadap HAM. Apalagi Indonesia pada saat itu baru saja merdeka dari penjajahan yang sudah sekian lama dan disitu tentunya banyak terdapat berbagai pelanggaran HAM.
Menindaklanjuti piagam PBB tersebut maka pada tanggal 10 Desember 1948, maka Majelis Umum PBB menerima dan memprokalmirkan pernyataan umum tentang HAM (universal declaration of human rights) yang berisikan 30 pasal. Komsekuensinya, setiap negara anggota PBB baik sendiri maupun bersama-sama wajib memajukan HAM. Negara tidak dapat mengecualikan diri, apalagi berlindung di balik prinsip kedaulatan atau yurisdiksi intern negara. Dengan demikian, HAM merupakan komponen yang semakin penting dalam politik luar negeri suatu negara, sebab arus dua arah dan keterkaitan antara sisi domestik dan internasional begitu erat. Masalah HAM terkait erat dengan upaya penigkatan citra suatu bangsa sebagai bagian dari warga bangsa-bangsa yang beradab. ( Suparman Marzuki “ Perlindungan Hak-Hak Warga Negara Dalam Hukum” dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia).
Kemudian menanggapi alasan kedua yang menyatakan bahwa Deklarasi tersebut hanya merupakan suatu pernyataan umum ayang tidak mengikat kepada negara-negara sebagai negara hukum saya kurang setuju karena dalam pernyataan-pernyataan yang termuat dalam piagam PBB dan DUHAM merupakan lebih dari sebatas seruan, apa yang termaktub dalam dokumen-dokumen tersebut di maksudkan agar dapat dipergunakan sebagai standar/ tolak ukur yang diakui dunia internasional guna menentukan lebih lanjut berbagai hak dan berbagai kebebasan yang harus diakui oleh rezim-rezim kekuasaan manapun di dunia yang beradab. Dalam konsideran Deklarasi dinyatakan bahwa masyarakat dunia menaruh kepercayaan bahwasannya apa yang disebut fundamental human rights dan fundamental human freedom itu sesungguhnya ada.
Selanjutnya dinyatakan bahwa rights and fredom harus dilindungi oleh setiap kekuasaan hukum di negeri manapun atas dasar rule of law yang mengungkapkan ide betapa supremasi hukum didalam kehidupan negara yang berdasarkan atas hukum. Kemudian yang dimaksudkan dengan Rights and fredom yang asasi ini tidaklah sebatas persoalan hak dan kebebasan dalam ihwal kehidupan bernegara dan berpolitik saja. Termasuk dalam pengertian hak dan kebebasan para warga negara dalam kehidupan EKOSOSBUD atau tradisinya.
Namun saya sependapat bahwa negara hukum yang menjunjung tinggi HAM masih banyak terdapat berbagai pelanggaran HAM namun tidak ada penyelesaian sengketa secara konkrit. Hak dan kewajiban yang menjadi dasar dari seluruh tertib hukum didalam kehidupan bernegara bangsa dan di kehidupan masyarakat.
Ketika Hak-hak asasi manusia di deklarasikan di New York atas wibawa PBB pada tahun 1948, deklarasi itu yang dasarnya bertolak dari dan bertumpu pada ide, doktrin dan atau konsep mengenai kebebasan dan kesetaraan manusia. Bukan suatu kebetulan manakala deklarasi itu disebut “The universal declaration of human rights”. Penambahan kata universal suatu pernyataan yang mesti berlaku umum di negeri manapun, pada kurun masa manapun, untuk dan terhadap siapapun dari bangsa manapun. Oleh sebab itu segala kebijakan dan upaya pengakuan HAM dalam kehidupan yang berskala global harus bersifat universal. Akan tetapi demi kemajuan dan penegakan HAM dalam kehidupan mestilah harus selalu delakukan dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan kondisi dan situasi setempat yang partikular.
Berdasarkan uraian yang terjabar di atas, saya sependapat dengan penulis yang menyatakan bahwa keraguan atas kekuatan mengikat dari DUHAM dengan alasan-alasan yang ada terjabar dalam artikel tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa DUHAM beserta dua kovenannya sebagai ketentuan tidak memiliki kekuatan sebagai hukum yang mengikat setiap negara karena baik aspek keabsahan seta sifatnya sebagai hukum telah nyata dan terbukti. Dan apabila dalam suatu negara masih terdapat tingginya pelanggaran HAM hanya menunjukan bahwa ada sesuatu yang mengganggu efektifitas perlindungan dan penegakan HAM. Sebagaimana negara Amerika yang dikenal sebagai negara awal munculnya demokrasi dan penghormatan yang tinggi terhadp HAM sendiri masih banyak melakukan pelanggaran HAM, karena sebagai negara kekuasaan yang memiliki power yang tinggi akan kekuasaan cenderung akan meyalahgunakan kekuasaan itu. Sebagai contoh nyata invansi militer Amerika Serikat beserta sekutunya dalam menyerang Irak ternyata tak lebih dari sekedar suatu alasan kemanusiaan yang masih sangat diragukan karena dalam onvansi militer tersebut cenderung menunjukkan bahwa hal tersebut hanyalah untuk kepentingan ekonomi dan politik Amerika dan sekutunya saja.
(www.elsam.or.id “ Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia” hal. 12 Prof. Dr. Sotandyo Wignjosoebroto)

Leni Dwi Nurmala
03120013 / 03400275
kelas B

Saya tidak setuju, jika dikatakan bahwa standar umum tentang HAM yang dimuat dalam Deklarasi HAM 1948 tidak dapat diberlakukan oleh semua masyarakat atau semua negara. Karena pada dasarnya Deklarasi tersebut telah menjadi prinsip umum yang bersifat mengikat sebagai hukum bagi para pihak baik yang masuk kedalam keanggotaan PBB ataupun tidak. Deklarasi HAM ini telah memiliki sifat Law Making Treaty dimana telah menjadi perjanjian yang menyatakan bahwa isi dari deklarasi ini mengikat para pihak baik yang ikut serta meratifikasi ataupun tidak Memang adanya Keraguan ini berdasar pada fakta dimana masih banyak negara-negara yang dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM serta tidak ada penyelesaian secara kongkrit.
Meskipun prinsip-prinsip hak asasi manusia bersifat universal, dan standar-standarnya telah dirundingkan dan diterima pada level internasional, tetapi pertanggungjawaban dari implementasi dari norma-norma hak asasi manusia terutama diserahkan kepada negara. Meskipun harus diakui bahwa prosedur dan mekanisme pelaksanaannya akan berbeda.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah pernyataan hak asasi manusia internasional yang pertama. Sangat menarik untuk dicatat bahwa hak asasi manusia di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di bawah Bab “Kerjasama Internasional”, itu berarti peningkatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia harus dilakukan dengan semangat kerjasama dan saling menghormati serta dengan cara yang tidak konfrontatif.
Walaupun secara yuridis formal hak-hak tersebut sesungguhnya telah dijamin pada tingkat implementasi, hak-hak ini senyatanya belum dapat dioperasionalkan dan atau disosialisasikan. Penindasan, perlakuan sewenang-wenang terhadap rakyat kecil merupakan kenyataan yang membutuhkan bahwa hak-hak tersebut dimiliki oleh mereka. Dalam keadaan sehari-hari amatlah sulit bagi mereka untuk memperoleh hak itu, hak yang pada dasarnya merupakan hak asasi mereka sendiri sebagai manusia. Kendala yang dihadapi adalah proses-proses dan struktualisasi di dalam masyarakat yang menghambat penegak hak-hak tersebut yaitu pengisapan ekonomi, manipulasi ideologi dan penindasan politis.

Sumber :
Kovenan Internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk penandatangan, ratifikasi,dan aksesi
Maria Hartiningsih dan Subar Tjahjono, “HAM dan Demokrasi saling memperkuat”, Harian Kompas : Sabtu, 10 Desember 2005
Prof. Drs. H.A.W. Widjaja, “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dan HAM di Indonesia”, Penerbit : Rineka Cipta, Cet. I : Maret 2000.
Perkuliahan Dasar-dasar HAM, Kelas Syariah TP tanggal 16 Maret 2007.

Tinuk Dwi Cahyani
03120012/03400274
Syari’ah Twinning Program
Kelas : B

Saya tidak setuju, karena Masih tetap ada perdebatan sampai sekarang mengenai universalitas norma HAM walaupun sebenarnya dikotomi partikularisme maupun universalisme sudah selesai tahun 1993 di Vienna dalam World Conference on Human Rights. Masih tetap ada pemahaman yang melihat bahwa pemenuhan HAM nomor dua, yang nomor satu kewajiban warga negara. Akhirnya timbul pertanyaan : HAM ini Barat, tidak cocok untuk Indonesia, HAM ini satu alat bagi Barat untuk mendominasi negara ketiga.
Selanjutnya, dalam kaitan dengan prinsip yang penting tersebut, masalah hak asasi manusia harus harus didekati dengan cara yang obyektif dan berimbang. Sistem isnternasional yang dikembangkan untuk mengawasi pelaksanaan tugasnya dengan yang kreatif dan konstruktif dengan memfokuskan sekaligus pada aspek yang positif dan negatif, kepentingan negara dan hak-hak politik, serta ekonomi, serta budaya harus dilihat secara berimbang.
Kenyataan bahwa negara-negara maju terutama negara-negara eropa tidak berhasil menekan negara-negara berkembang mengenai masalah hak asasi manusia. Hak asasi manusia seharusnya punya pengertian universal (semesta). Kenyataan sekarang ini konsepsi hak asasi manusia memang lebih berorientasi ke Barat. Namun konsep seperti itu memang tidak bisa begitu saja diterapkan di mata budaya yang sama sekali lain latar belakangnya. Ini merupakan soal pelik, apakah negara-negara maju mau mengerti keberanekaan latar belakang dengan kekentalan kebudayaan, termasuk memandang manusia itu siapa.
Dalam Undang –Undang Dasar 1945 Pasal 28J ayat 1 : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun, sebagian besar lapisan masyarakat negara-negara sedang membangun, masih rendah tingkat pendidikan dan pelatihannya, juga belum terbiasa secara rasional untuk merancang, mengorganisasi dan mengendalikan sendiri usaha-usaha ekonomi, dalam banyak kelompok tradisional.

Masyarakat Barat yang sangat mengagungkan individualisme berhadapan dengan masyarakat Timur yang lebih menjunjung tinggi kolektivisme (kebersamaan). Perbedaan inilah yang sering menimbulkan persoalan atau masalah bagi hubungan antara bangsa atau negara. Perbedaan ini menimbulkan pandangan dan persepsi yang berbeda pula. Barat adalah Barat. Timur adalah Timur, sukar keduanya untuk disatukan.
Oleh sebab itu, hak asasi manusia itu pun perlu dilihat dalam konteks kebudayaan masing-masing baik menyangkut kelompok, etnis, rasa, agama dan lain-lain. Dianggap bahwa semua kebudayaan mempunyai hak hidup dan martabat yang sama yang harus dihormati. Akibatnya pemikiran selama ini hak asasi manusia bersifat netral karenanya tidak dapat dipertahankan lagi. Artinya, ke depan dengan kapitalisme global yang masih seperti neoliberal, bisa berarti terjadi kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia terburuk.

Sumber :
Prof. Drs. H.A.W. Widjaja, “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dan HAM di Indonesia”, Penerbit : Rineka Cipta, Cet. I : Maret 2000
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Lengkapi: Amandemen Updated on August 17, 2001.
Maria Hartiningsih dan Subar Tjahjono, “HAM dan Demokrasi saling memperkuat”, Harian Kompas : Sabtu, 10 Desember 2005

UNIVERSALIME HAK-HAK ASASI MANUSIA

Menurut sejarah bahwasanya pasca perang Dunia ke-II sudah ada kesepakatan Universal tentang hak asasi manusia dan proses berkembangnya ide hak-hak manusia yang asasi, berikut segala praksis-praksis implementatifnya-terjadi berseiring dengan berkembangnya ide untuk membangun suatu Negara bangsa yang demokratik dan berinfrastruktur masyarakat warga (civil society). Dengan ide ini dengan harapan bisa terwujudnya suatu komunitas politik manusia sebangsa atas dasar prinsip kebebasan dan kesamaan derajat serta kedudukan dihadapan hukum dan kekuasaan. Ini berarti bahwasanya dalam Negara Bangsa tidak ada pembedaan atau dualisme kasta yaitu kasta Brahmana (ningrat) dan kasta sudra (wong cilik/ kaum melarat), dilihat dalam strata social masyarakat.

Menghadapi persoalan universalisme parikularisme ini, banyak Negara di kawasan-kawasan regional mencoba mendefinisikan ulang hak-hak asasi manusia dengan mencoba menampung keragaman konsep-konsep local itu dalam konteksnya yang lebih umum dan universal. Pada tahun 1984 di kawasan ASEAN, pernah dideklarasikan suatu pertanyataan mengenai “Kewajiban-kewajiban Dasar Bagi Masyarakat dan Pemerintah di Negara-negara ASEAN”. Di kairo juga pernah diselenggarakan pertemuan wakil Negara-negara hak-hak asasi manusia yang universal menurut versi Islam, dan salah satu bersepakat pertemuan tersebut yaitu pada asasnya akan selalu menjunjung tinggi pelaksana penegakan hak-hak asasi manusia, namun dengan catatan sejauh hak-hak manusia yang asasi itu tidak bertentangan dengan syariat Islam. Maka timbullah pertanyaan, manakah yang harus didahulukan untuk sebagai pegangan, konsep humanistic yang universal ataukah konsep local-nasional yang pertikula?. Kongres Dunia tentang hak-hak asasi manusia yang diselenggarakan di Wina pada bulan Juni 1993 mencoba menjawab dengan jelas pertanyaan ini. Dalam kongres itu dicapai kesepakatan untuk mengatasi persoalan universalisme-partikularisme itu dengan menyatakan bahwa “sekalipun diakui adanya keragaman social dan budaya setempat, akan tetapi semua saja harus tetap mengupayakan berlakunya universalitas hak-hak asasi manusia berikut upaya-upaya penegakannya”.

Kesepakatan Kongres Wina adalah merupakan refleksi mayoritas wakil-wakil Negara peserta untuk bertekad mengakui hak-hak asasi manusia sebagai hak-hak yang kodrati yang karena itu benar-benar bersifat universal, dan yang karena itu pula bukanlah sekali-kali merupakan hak-hak yang diperoleh karena kebijakan yang pertikular dari para penguasa. Pada prinsipnya, tak ayal lagi hak-hak asasi manusia tetap universal jugalah sifatnya, sedangkan keragaman dalam hal pemahamannya itu-yang sering terkesan masih sering bertahan pada saat ini-hanyalah akibat pengalaman cultural sebagai bangsa yang yang beragam dan perbedaan tadisi yang particular dari suku ke suku dan dari bangsa ke bangsa tidaklah harus menghalangi pengakuan bahwa pada prinsipnya hak-hak asasi manusia itu bersifat kodrati dan universal. Dan untuk menguatkan kesepakatan Wina, ASEAN, dan Kairo, dalam bukunya Nicel, James W, dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1984, bahwa deklarasi ini adalah sebagai standar umum bagi prestasi semua bangsa dan semua Negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat. Dalam pandangan Indonesia nilai-nilai hak asasi manusia yang universal tersebut yang kita terapkan tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal atau kultural yang melekat di akar budaya bangsa Indonesia. Kombinasi ini yang menghasilkan nilai-nilai hak asasi manusia yang kita sebut nilai-nilai hak asasi manusia yang non controversial. Bangsa Indonesia yang memiliki falsafah Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan ke dalam nilai-nilai hak asasi manusia yang meliputi bidang hak yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Sejalan dengan pemikiran tersebut, negara mempunyai kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap warga negara tanpa kecuali. Dalam implementasinya keberadaan Direktorat Jenderal Perlindungan HAM dan Badan Penelitian dan Pengembangan HAM menjunjung amanat tersebut.

Maka kita dapat menyiampulkan dari kesepakatan Wina tersebut bahwa hanya dalam keadaan dan kenyataan-kenyataan tertentu sajalah usaha merealisasi prinsip-prinsip yang universal itu boleh ditangguhkan atau direservasi. Apabila berdasarkan pertibangan-pertimbangan khusus yang bersifat sementara dan tak terelakan suatu usaha penegakan hak-hak asasi manusia–atas dasar klaim universalnya, itu akan menimbulkan akibat yang lebih berkualifikasi mudarat dari pada manfaat, maka tidaklah bijak untuk memaksakan terteruskannya usaha itu. Dan untuk menegaskan bahwa universal atas hak-hak asasi manusia tetap harus ditegakkan serta harus dijunjung tinggi atas dasar prinsip universalisme.

REFRENSI
UU HAM 1999, UU RI No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, dilengkapi dengan UU No. 26 Th. 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 5 Th. 1998, Keppress No. 181 Th. 1998, Keppres No. 129 Th. 1998, Keppres No. 5 Th. 1993, Inpres No. 26 Th. 1998, Sinar Grafika, 2000.

Nickel, James.W, Hak Asasi Manusia (Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), PT. Gramedia Pustaka Utama, 1996.

P.R. Ghandhi, International Human Rights Documents, 2nd Edition, Blacktone Press Limited, 2000.

http://www.bphn.go.id

*** Penulis adalah Mahasiswa Twinning Program (Hukum-Syari’ah) Universitas Muhammadiyah Malang

Ratih Octaviany
04400013
Semester VI / Kelas A

Menurut pendapat saya Universalitas dari Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang dicetuskan oleh PBB sudah tidak diragukan lagi karena setiap Negara di belahan dunia manapun hampir semuanya sekarang telah mengakui adanya Hak Asasi yang melekat pada diri seseorang dan apabila sebuah Negara telah meratifikasi Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, maka Negara tersebut akan merumuskannya ke dalam konstitusi atau peraturan-peraturan di Negaranya. Contoh kongkrit yang dapat saya berikan ialah dimana Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen hak asasi manusia Internasional ke dalam Tap MPR No. XVII/MPR 1998 dan Negara Indonesia juga telah mengakui adanya Hak Asasi Manusia dengan mencantumkannya di Pembukaan UUD 1945, beberapa Pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Perpu No. 1 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal juga pada tataran teoritis dapat diterima oleh semua negara, akan tetapi pada tataran implementasi selalu terdapat perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain disebabkan adanya sudut pandang yang berbeda. Perbedaan sudut pandang inilah yang merupakan salah satu faktor implementasi nilai-nilai universal hak asasi manusia tidak seragam. Saya rasa hak asasi manusia juga bersifat universal, yang dimiliki oleh setiap manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasinya. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah.

Sumber Literatur
1. Prof. Dr. H. Djaali, Hak Asasi Manusia (Suatu Tinjauan Teoritis dan Aplikasi), Restu Agung, 2003;
2. Prof. Dr. H. Muladi, SH., Hak Asasi Manusia (Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat), Refika Aditama, Bandung, 2005;
3. Undang-Undang Dasar 1945;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia;
6. http://www.google.com
7. http://www.hukum.online

agus dian verianto 04400123 / VIC Bahwasanya hak asasi manusia adalah hak yang paling hakiki yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dipaksakan oleh siapapaun dan karena apapun karena sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada. Kita bisa menengok pada masa-masa kelam bangsa Indonesia sebelum merdeka sudah banyak peristia yang tidak terhitung jmlahnya dimana sering dijumpai berbagai tindak kekerasan terhadap hak asasi manusia.Bahkan tidak hanya tejadi di Indonesia saja melainkan hal serupa tersebut juga terjadi hampir di seluruh negara denga melihat terjadinya Perang Dunia U dan Perang Dunia II, maka dari itu Majelis Umum PBB membuat aturan-aturan untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang lebih dikenal dengan Deklarasi HAM pada tahun 1948 atau lebih populer dengan nama DUHAM.Akan tetapi tidak sepenuhnya berlaku di seluruh negara dengan alasan negara yang tidak ikut merumuska azaz-azaz DUHAM khususnya padad negarta Indonesia yag merupakan salah satu negara hukum.Dan sebagai negara hukum harus adanya pengakuan yang tinggi terhadap hak-hak asasi manusia,terlebih bangsa Indonesia mengalami penjajahan yang oleh bangasa lain yang begitu lama dan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan hanya berselang tiga (3) tahun dari terumuskannya Deklarasi HAM 1948 dan tentunya masih tersisa bentuk-bentuk penindasan terhadap hak asasi manusia.Pengakuan secara Universalitas hak-hak manusia harus diterapakan diseluruh dunia untuk mencegah terjadinya penindasan terhadap hak asasi manusia.Tetapi tidak semua negara bisa meratifikasi azaz universalitas karena harus disesuaikan dengan kondisi politik dan sistem negara yang bersangkutan. Ketika Indonesia Meratifikasi Konvensai Anti Penghilangan Paksa, berarti iNdonesia menjadi negara pihak (state party)atas Konvensi tersebut.Artinya pula, bahwa Indonesia mengikatkan diri pada aturan-aturan sebagaimana disebutkan dalam konvensi.Konsekuensi selanjutnya Indonesia harus menyesuaikan aturan-aturan hukum nasional supaya sejalan dengan Konvensi yang dimaksud. Pertanyaan kemudian?Sejauh mana Konvensi begitu efektif memerangi penghilangan secara paksa, mengingat Indonesia sudah berulang kalu meratifikasi berbagai Konvensi Internasiona,namun tidak terimplementasi secara baik? Pertama,Konvensi menegaskan tidak ada alasan apapun yang membenarkan bahwa tindak penghilangan paksa.Konvensi juga mengatakan juga bahwa penghilanga paksa adalah pelanggaran yang berkelanjutan (continuing offense) dannerupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.Konvensi juga mengharuskan semua negara pihak untuk menjadikan penghilangan paksa sebgai tindak pidana tersendiri dalam hukum pidana nasional. Selain itu,konvensi juga mengharuskan semua negara pihak untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan bekerjasam dalam mencari,menyelidiki dan membebaskan orang-oeang yang dihilangkan. Bila korban dinyatakan meninggal,negara pihak harus melakukan penggalian (exhumation), pengidentifikion dan mengembalikan mayat atau kerangka kepada keluarga. Selanjutnya, disebutkan Konvensi menjamin semua hak anggota keluarga dam masyarakat untuk mengetahui nasib dan keberadaan korban seta untuk mengetahui kemajuan dan hasil penyelidikan.Yang tak kalah pentingnya, Konvensi menjamin hak-hak korban atas pemulihan serta kompensasi yang cepat dan adil. Kedua, untuk memastikan aturan Konvensi dijalankan oleh negara pihak, konvensi memiliki Badan Pemantau (Monitoring Body) yang bernama Komite Penghilangan Paksa (Commite on Enforced Disappearances).Kpmite ini beranggotakan 10 orang ahli yang kompeten,berdedikasi,beritregritas serta mewakkili wilayah geografis internasional serta secara gender berimbang.Komite inilah yang nantinya akan melakukan tugas-tugas antara lain menerima,menaggapi dan memberikan rekomendasi atas laporan negara pihak mengenai langka-langkah yang diambil di tingkat nasional.Komite juga memiliki wewenang untuk meminta onformasi kepada negara pihak tentang orang yang dilaporkan hilang,serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencari untuk mencari orang yang hilang.Selain itu, atas persetujuan dari negara pihak ,anggota komitr juga melakukan kunjungan ke sebuah negara pihak dam melaporakan hasil kunjungan tersebut kepada komite.Yang tak kalah pentingnya, untuk menjamin efektifitas Konvensi,Komite Penghilangan Paksa memiliki wewenang untuk membawa ke Sidang Majelis Umum PBB elalui sekjen PBB apabila terdapat negara pihak yang sama sekali tidak mau bekerjasama , dan bila terdapat indikasi bahwa tindakan penghilangan paksa sedang terjadi secara sistematis atau meluas. Akhir 2006 lalu, tepatnya pada tanggal 20 Desember, Majelis Umum PBB mengesahkan Konvensi Unternasional untuk Prlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.Konvensi ini merupakan instrumen HAM Internasional tentang penghilangan orang secara paksa, yang akan secara hukum mengikat (legally binding) negara-negara PBB yang meratifikasinya.Kabar ini tentu sangat menggembirakan karena telah diperjuangkan oleh masyarakat internasional,terutema oleh keluarga korban selama hampir 30 tahun. Selanjtnya pada bulan Juli 2006 Dewan HAM PBB yang baru terbentuk mengesahkan RancangaKonvensi Anti Penghilangan Paksa tersebut dan memutuskan untuk membawa rancangan Konvensi untuk disahkan oleh Majelis Umum PBB. Akhirnya, tanggal 20 Desembar 2006, Sudan Majelis Umum PBB di New York benar-benar mengesahkan Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa.Sejak saat itu, Rancangan Konvensi ini secara resmi menjadi Konvensi yang segera diberlakukan secara aktif.Tahun 2007 adalah tahun yang krusial dlam uasha masyarakat global melawan penghilangan paksa, karenapada tahun 2007, Konvensi Anti Penghilangan Paksa yang beru disahkan itu akan mulai diratifikasi oleh berbegai negara dan akan diberlakukan secara aktif.Konvensu akan berlaku seara aktif 30 hari setelah diratifikasi oleh 20 negara.Dibandingkan dengan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mensyaratkan 60 ratifikasi 60 negara.Komvensi ini dipastikan akan berlaku aktif jauh lebih ceoat yaitu pada bulan maret 2007, mengingat tanggal 2 Februari 2007 sudah terjadi kesepakatan lebih dari 20 negara Eropa Barat dan Amerika Latin untuk melakukan ratifikasi terbuka di Paris,Perancis. Dalam konteks nasional, pengesahan Konvensi Anti Panghilangan Paksa oleh Pbb harus dijadikan momentum dan dorongan bagi pemerintah beserta jajaran penegak hukumnya untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan HAM.Secara khusus momentum ini harus dijadikan kesempatan untuk menindak lanjuti hasil penyelidikan Ad Hoc Komnas HAM atas kasus Penghilangan Paksa tahun 1997-1998 yang sampai saat ini berhenti di Kantor Jaksa Agung. Disini saya sebagai penulis juga berharap agar Pemerintah Indonesia menjadi salah satu neara yang melakukan ratifikasi terbuka di Paris, Perancis pada bulan Februaru 2007. Ratifikasi Indonesia ini akan menjadi tolak ukur konsistensi sikap Indonesia yang menyatakan Indonesia”akan memprioritaskan perlindungan derogable dan non derogable rights dan membuang jauh-jauh praktik extrajudicial killing(pembenuhan diluar prosedur hukum) dan Enforces Disappearances (penghilangan Paksa).Ratifikasi Indonesia juga akan sejalan dengan sikap Indonesia yang menjadi salah satu negara sponsor pengesahan Konvensi dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-61 tanggal 20 Desnber 2006 yang lalu. Oleh: Agus Dian Verianto 04400123 / VI C

Menurut saya universal HAM sangat luas sekali maknanya hal ini menyangkut hak azazi manusia diseluruh penjuru dunia.
Pembahasan mengenai universalitas HAM hingga saat ini memang masih merupakan hal yang menarik dan selalu hangat diperbincangkan setiap orang. karena dalam realitanya di beberapa negara masih banyak pelanggaran atas Hak Azazi Manusia terjadi karena kurangnya kepedulian dalam usaha penegakan Hak-hak asasi manusia. Kongres dunia tentang hak-hak asasi manusia yang diselenggarakan di Wina pada bulan Juni 1993 mengumandangkan bahwa konsep-konsep atau prinsip-prinsip dasar mengenai hak-hak asasi manusia yang dikumandangkan melalui DUHAM adalah bersifat universal tanpa menafikan adanya keragaman social budaya setempat, akan tetapi semua saja harus tetap mengupayakan berlakunya universalitas hak-hak asasi manusia berikut penegakannya.
Penegak hukum hak asasi manusia di Indonesia di masa transisi ini akan terus-menerus berada dalam tegangan dinamika interaksi politik antara kelompok-kelompok politik yang berada dalam di dalam struktur rezim dengan kelompok-kelompok politik di luarnya. Dengan demikian, kualitas penegakan hukum hak asasi manusia akan dipengaruhi oleh keberhasilan kelompok-kelompok politik pro-demokrasi dalam mengonsolidasikan hasil-hasil yang dicapai selama ini dalam menjalankan proses demokratisasi di Indonesia.

Saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan UU yang cukup memadai. Hal ini ditunjukkan dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Menurut salah satu wakil ketua DPR RI Soetardjo Sunggoguritno: ini merupakan tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia dalam upaya penegakkan HAM di negeri ini. Lebih lanjut Soertardjo mengatakan: Indonesia perlu berbangga karena baru Indoensia dan Afrika Selatan yang kini memiliki UU tentang peradilan HAM.
Berbagai deretan perangkat UU, peraturan-peraturan hukum telah di buat oleh pemerintah Indonesia. Namun sangat disayangkan deretan panjang perangkat hukum mengenai HAM ini sekan-akan hanya dijadikan sebuah pajangan buku yang disimpan begitu saja, realisasi dan penerapan dari aturan hukum terebut masih bagaikan jauh panggang dari api. Dengan kata lain, perangkat hukum tersebut belum mampu menjerat berbagai peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan mental – baik itu yang dilakukan aparat militer maupun kelompok sipil. Pendek kata, peristiwa pelanggaran HAM dalam bentuk dan manifestasinya masih mewarnai kehidupan sosial politik negeri ini.
Budaya kekerasan yang marak baik dalam dimensi politik, sosial, dan ekonomi tampaknya makin meruyak di negeri. Hegemoni kekuasaan berupa dominasi kekerasan fisik oleh negara sebagai peninggalan rezim Orde Baru tampaknya masih mengambil tempat ke tataran masyarakat, yang kemudian memicu terjadinya konflik horizontal di samping konflik vertikal yang bersumber dari bipolarisme antara kepentingan rakyat dengan kepentingan kekuasaan.
Selama ini pengakuan, penghormatan, perlindungan dan penegakan terhadap nilai-nilai HAM yang terjadi di Indonesia dan Jatim pada khususnya masih menunjukkan fakta terjadinya pelanggaran yang cukup tinggi.Wajah HAM di Indonesia masih kelabu, tuntutan rakyat terhadap pelaksanaan reformasi total diberbagai bidang kehidupan semakin deras. Dominasi kekerasan baik yang dilakukan oleh aparat keamanan, sipil maupun militer terhadap rakyat yang tidak berdaya masih kerap terjadi. Sedangkan peran militer yang tidak proporsional merupakan kontribusi besar atas sejumlah perkara yang melibatkan masalah HAM
Kalau kita –mau– melihat dan bercermin ke belakang berkait dengan berbagai pelanggaran HAM di Indonesia, kasus-kasus pelanggaran HAM di Jatim baru sebagian kecil dari sejumlah pelanggaran HAM di wilayah Indonesia, terutama yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Setiap manusia secara alami sudah mempunyai HAM, sejak lahir yang tidak bisa di kurangi oleh siapapun, dalam konvenan internasional ada beberapa hal mengenai hak asasi manusia yang dapat dikurangi demi kepentingan Negara (derogble right ) dan ada juga yang tidak dapat dikurangi oleh Negara meskipun dalam kondisi Negara yang darurat. ( non derogble right ), untuk hak yang tidak dapat dikurangi oleh kepentingan Negara adalah hak yang berkaitan dengan social dan politik, hak ini sifatnya hak yang berada pada internal manusia. diantaranya seperti hak mendapat kebebasan sehingga lepas dari segala bentuk penyiksaan, hak untuk hidup, hak mendapatkan martabat, hak lepas dari penghambaan. sedangkan dalam hak non derogble atau hak yang bisa dikurangi meliputi hak untuk berserikat, hak unruk berpolitik serta hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hak mendapatkan adil dan merata.tetapi pengurangan hak yang bersifat non derogble ini harus diatur di dalam hukum agar adanya jaminan kesejahteraan umum.
istilah “Derogable Rights” dan “Non Derogable Rights” merupakan istilah yang tidak asing lagi ditelinga aktivis HAM Namun yang akan saya prioritas utama untuk sedikit terangkan adalah hak yang bersifat non derogable rights maksudnya adalah hak-hak yang tidak boleh dilanggar dan dibekukan oleh negara dalam kondisi darurat umum sekalipun. Karena hak-hak tersebut merupakan hak dasar yang melekat pada diri tiap manusia, bersifat universal dan wajib dilindungi oleh hukum tanpa mengenal adanya diskriminasi. Hak Politik dan Sipil yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal tahun 1948 dan Konvenen Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Tahun 1966 adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati.
Daftar Pustaka :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia;
4. http://www.google.com
5. http://www.hukum.online

FAJRIAN YUSTIARDI
04400038/ VI A
FAK HUKUM UMM

Silahkan tulis komentar di sini.
Tifani Meidiyantie
04400060
Semester VI/B
Menurut saya sejak adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, PBB telah mengembangkan susunan instrumen dan institusi mengesankan yang ditujuka untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Diantara institusi PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia, tentu harus menyebut Dewan Keamanan dan Majelis Umum. Meskipun demikian, instrumen dan institusi PBB hanya mempunyai peran terbatas. Situasi hak asasi manusia yang spesifik dan kecenderungan yang general sejak UDHR mengisyaratkan bahwa sumbangan PBB perlu dilihat dalam konteks perubahan politik dan sosial yang lebih besar yang mempengaruhi hak asasi manusia. Jelas bahwa PBB telah berhasil membujuk dan mengimbau, bahkan mendesak dan menekan para pelaggar hak asasi manusia. Tetapi ia tidak berada pada posisi mengubah lingkungan dan struktur yang bertanggungjawab atas terjadiya pelanggaran. Sekali peran PBB dalam menentukan laju kemajuan dalam bidang hak asasi manusia ditempatkan pada perspektif yang tepat, maka dimungkinkan untuk melokasikan rintangan-rintangan yang menghambat perjalanannya.
Sumber :
“Hak Asasi Manusia Dalam Tata Duia Baru,Menggugat Dominasi Global Barat”Chandra Muzaffar,halaman 198

Oleh :Indah Mukti Rahayu
NIM :04400057
Klas :VI B

menurut saya universalitas HAM itu tidak dapat diterapkan pada setiap negara, karena setiap negara memiliki batasan-batasan HAM yang berbeda dan setiap HAM yang dimiliki oleh setiap orang dalam suatu negara selalu dibatasi oleh Undang-Undang yang berlaku pada negara tersebut. sebagai contoh, kasus aborsi yang sekarang ini sering terjadi di kalangan masyarakat barat.Banyak di negara-negara barat yang melegalkan aborsi. ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Silahkan tulis komentar di sini.
Indri Hapsari
04400064
VI/B
hak asai manusia merupakan universalitas untuk mencegah agar nonwarganegara yang tertindas,anggota kelompok minoritas,atau golongan yang dikucilkan dari masyarakat tidak dibiarkan begitu saja tanpa memiliki hak yang dapat dituntut.HAM tidak dapat dicabut sehingga pemerintah yang menindas tidak dapat seenaknya mengatakan bahwa warga mereka telah mengorbankanatau secara sukarela menyerahkan hak-haknya.klaim kuat akan universalitas benar-benar tidak sahih bagi sejumlah besar HAM yang spesifik.beberapa dari hak-hak yang dinyatakan dalam deklarasi universal tidak dapat menjadi hak yang universalitas dalam pengertian yang kuat yakni dapat diterapkan untuk seluruh manusia untuk selama-lamanya,karena hak-hak itu menegaskan bahwa orang berhak mendapatkan pelayanan-pelayanan yang terikat pada institusi-institusi sosial dan politik yang relatif mutakhir.bahwa sejak diadakannya konferensi internasional tentang HAM yang disepakati bahwa DUHAM diakui dan diterima sebagai prinsip-prinsip universal dalam penghormatan harkat,martabat,dan nilai-nilai manusia oleh seluruh warga meskipun adakalanya terdapat suatu pemerintah tidak menerimanya.DUHAM secara nyata juga menjadi dasar bagi pembuatan instrumen-instrumen internasional,perjanjian-perjanjian multilaterl,bilateral bahkan perumusan konstitusi suatu negara.
sumber bacaan:Hak Asasi Manusia,James W.Nickel,hal 63-70

Nama : A.Rosyid Ruum Hadi
Nim :04400037
Kelas :A
Semester 6

HAM, ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Pengakuan atas eksistensi manusia menandakan bahwa manusia sebagai makhluk hidup adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut memperoleh apresiasi secara positif. Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia di suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan perlindungan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari
Formulasi HAM ke dalam UDHR/DUHAM adalah titik kulminasi pemikiran dan pengalaman manusia. UDHR merupakan referensi hidup dan kehidupan manusia. UDHR/DUHAM adalah puncak konseptualisasi pemikiran manusia terhadap dimensi kemanusiaan manusia itu sendiri, sehingga secara wajar kalau konsep yang tertuang dalam DUHAM diberlakukan secara universal untuk melindungi Hak Asasi Manusia itu sendiri.

Sumber :
1.http://www.komisihukum.go.id/newsletter.php?act=detil&id=167&PHPSESS ID=5ab4e740effd1cf650f587d1225a6e8d
Ham, Duham & Ranham Indonesia, oleh : Majda El-Muhtaj (Dosen & Peminat Kajian HAM)
2. http://www.humanrights.go.id/spt_sejarah.asp
3. http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=3903&lang=
4. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara : Budiyanto
.

Arief Rachman
04400040
VI / A
Fakultas hukum
Universitas Muhammadiyah Malang

Pendapat Saya :
Seluruh pengalaman dalam menangani masalah hak asasi manusia di tahun 2006 semestinya menjadi pelajaran bagi semua instansi yang berwenang di bidang hak asasi manusia di tahun 2007 ini, khususnya untuk memperbaiki kekeliruan di tahun lalu atau mengerjakan hal-hal yang belum sempat dikerjakan. Dalam kesempatan ini Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) ingin memberikan masukan dan berbagi perspektif kepada berbagai instansi yang berwenang di bidang hak asasi manusia dalam memperbaiki penanganan persoalan hak asasi manusia baik dalam sisi normatif mau pun dalam sisi pengimplementasian norma-norma yang ada.

Pemerintahan SBY menghadapi masalah serius dalam hal reformasi kelembagaan. Lembaga-lembaga HAM menjadi mesin birokrasi baru tanpa bisa mendorong secepat mungkin promosi dan perlindungan HAM. Pemerintah juga kurang mendukung fungsi lembaga HAM dan tidak tercatat telah menjalankan kebijakan yang berperspektif HAM.

Belum tertanganinya berbagai bentuk pelanggaran di tahun 2006 bukan karena ketiadaan norma hukum, melainkan karena masing-masing institusi kenegaraan dan pemerintah tidak mampu untuk mengimplementasikan norma yang telah ada. Atau tidak ada koherensi pemahaman antar institusi kenegaraan dalam mengimplementasikan kebijakan di bidang HAM. Akibatnya persoalan HAM ditangai secara parsial dan serampangan. Ketidakmampuan mengimplementasikan kebijakan yang berdimensi HAM disebabkan oleh faktor ketiadaan blueprint atau agenda yang visioner dalam menyikapi persoalan HAM karena masalah HAM masih dilihat secara sektoral dan business as usual . Artinya sampai tahun 2006 berakhir belum ada cara kerja yang menunjukan saling keterkaitan antar instansi kenegaraan dalam menangani masalah pelangaran HAM.

Makamah Agung, seperti ditahun-tahun sebelumnya, masih saja membebaskan para terdakwa dengan dalih para pelaku tidak terbukti melakukan kejahatan yang disangkakan kepadanya. Sulitnya menghukum para pelaku kejahatan hak asasi manusia di masa lalu semakin lengkap ketika mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran di masa lalu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) urung dibentuk karena Undang Undangnya dinyatakan oleh MK bertentangan dengan Konstitusi dan Hukum Internasional. Secara terang-terangan pemerintah Indonesia dengan dukungan penuh dari DPR menolak desakan dunia internasional tentang penggelaran pengadilan internasional atas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan para pejabat militer Indonesia di Timor Leste pada tahun 1999. Dengan berkilah bahwa Pemerintah RI dan Timor Leste telah sepakat memilih penyelesaian melalui pembentukan Komisi Perdamaian dan Persahabatan (KKP) pemerintah Indonesia meminta dunia internasional untuk mengurungkan niatnya.

ELSAM Juga mencatat masih berlanjutnya penggunaan aturan-aturan hukum pidana, dalam hal ini KUHP, untuk membuat pembatasan-pembatasan hak sipil dan politik warga negara. Penggunaan hukum pidana dalam kasus-kasus pembatasan kebebasan tersebut ialah: penggunaan pasal-pasal penghinaan martabat presiden dan wakil presiden, penggunaan pasal-pasal penjaga moral seperti: pasal-pasal pornografi, pasal-pasal antikumpul kebo (samenloven) untuk memberangus kebebasan dan privasi individu, dan pasal-pasal mengganggu ketertiban umum dan perbuatan tidak menyenangkan.

Perusahaan-perusahan skala besar hingga saat ini masih menikmati impunitas. Gagalnya reformasi hukum untuk mendorong terciptanya kontrol yang semakin kuat bagi korporasi serta kebutuhan akan investasi dan devisa yang mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan terciptanya ‘market friendly’ policy, menjadi penyebab sulitnya meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan swasta/negara yang terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran hak asasi manusia.

Proses demokratisasi di tingkat daerah berlangsung melalui serangkaian reformasi hukum dan institusi sosial politik, seperti pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, maupun walikota) secara langsung (Pilkada) dan penguatan kebijakan desentralisasi, yang diiringi dengan promosi good governance. Namun desentralisasi yang dimaksudkan untuk mendekatkan rakyat kepada pengambil keputusan di daerahnya, tampaknya secara empirik tidak berlangsung seperti idealnya. Selain telah menjadi arena baru yang memungkinkan sejumlah kelompok yang siap untuk menguasai jabatan-jabatan strategis dalam politik lokal, sistem demokrasi di tingkat lokal juga mengembalikan, mempertahankan, dan mengakumulasi modal (modal ekonomi, sosial, kultural, dan simbolik). Akibatnya penduduk kembali menjadi korban tindak pelanggaran hak asasi manusia baik yang dilakukan oleh aparatus negara, perusahaan, maupun kelompok-kelompok sipil lain.

Memasuki tahun 2007 kendala besar dalam menangani pelanggaran HAM di Aceh dan Papua adalah ketiadaan kepastian hukum. Pengadilan HAM di Aceh dan Papua belum dibentuk sementara Makamah Konstitusi telah menganulir UU KKR yang ditujukan sebagai instrumen dan mekanisme penanganan pelanggaran HAM di masa lalu. Padahal UU Pemerintahan Aceh dan UU Otsus Papua memandatkan pemerintah membentuk KKR sesuai dengan konteks persoalan HAM di Aceh dan Papua.

Arief Rachman
04400040
VI / A
Fakultas hukum
Universitas Muhammadiyah Malang

Pendapat Saya :
Seluruh pengalaman dalam menangani masalah hak asasi manusia di tahun 2006 semestinya menjadi pelajaran bagi semua instansi yang berwenang di bidang hak asasi manusia di tahun 2007 ini, khususnya untuk memperbaiki kekeliruan di tahun lalu atau mengerjakan hal-hal yang belum sempat dikerjakan. Dalam kesempatan ini Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) ingin memberikan masukan dan berbagi perspektif kepada berbagai instansi yang berwenang di bidang hak asasi manusia dalam memperbaiki penanganan persoalan hak asasi manusia baik dalam sisi normatif mau pun dalam sisi pengimplementasian norma-norma yang ada.

Pemerintahan SBY menghadapi masalah serius dalam hal reformasi kelembagaan. Lembaga-lembaga HAM menjadi mesin birokrasi baru tanpa bisa mendorong secepat mungkin promosi dan perlindungan HAM. Pemerintah juga kurang mendukung fungsi lembaga HAM dan tidak tercatat telah menjalankan kebijakan yang berperspektif HAM.

Belum tertanganinya berbagai bentuk pelanggaran di tahun 2006 bukan karena ketiadaan norma hukum, melainkan karena masing-masing institusi kenegaraan dan pemerintah tidak mampu untuk mengimplementasikan norma yang telah ada. Atau tidak ada koherensi pemahaman antar institusi kenegaraan dalam mengimplementasikan kebijakan di bidang HAM. Akibatnya persoalan HAM ditangai secara parsial dan serampangan. Ketidakmampuan mengimplementasikan kebijakan yang berdimensi HAM disebabkan oleh faktor ketiadaan blueprint atau agenda yang visioner dalam menyikapi persoalan HAM karena masalah HAM masih dilihat secara sektoral dan business as usual . Artinya sampai tahun 2006 berakhir belum ada cara kerja yang menunjukan saling keterkaitan antar instansi kenegaraan dalam menangani masalah pelangaran HAM.

Makamah Agung, seperti ditahun-tahun sebelumnya, masih saja membebaskan para terdakwa dengan dalih para pelaku tidak terbukti melakukan kejahatan yang disangkakan kepadanya. Sulitnya menghukum para pelaku kejahatan hak asasi manusia di masa lalu semakin lengkap ketika mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran di masa lalu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) urung dibentuk karena Undang Undangnya dinyatakan oleh MK bertentangan dengan Konstitusi dan Hukum Internasional. Secara terang-terangan pemerintah Indonesia dengan dukungan penuh dari DPR menolak desakan dunia internasional tentang penggelaran pengadilan internasional atas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan para pejabat militer Indonesia di Timor Leste pada tahun 1999. Dengan berkilah bahwa Pemerintah RI dan Timor Leste telah sepakat memilih penyelesaian melalui pembentukan Komisi Perdamaian dan Persahabatan (KKP) pemerintah Indonesia meminta dunia internasional untuk mengurungkan niatnya.

ELSAM Juga mencatat masih berlanjutnya penggunaan aturan-aturan hukum pidana, dalam hal ini KUHP, untuk membuat pembatasan-pembatasan hak sipil dan politik warga negara. Penggunaan hukum pidana dalam kasus-kasus pembatasan kebebasan tersebut ialah: penggunaan pasal-pasal penghinaan martabat presiden dan wakil presiden, penggunaan pasal-pasal penjaga moral seperti: pasal-pasal pornografi, pasal-pasal antikumpul kebo (samenloven) untuk memberangus kebebasan dan privasi individu, dan pasal-pasal mengganggu ketertiban umum dan perbuatan tidak menyenangkan.

Perusahaan-perusahan skala besar hingga saat ini masih menikmati impunitas. Gagalnya reformasi hukum untuk mendorong terciptanya kontrol yang semakin kuat bagi korporasi serta kebutuhan akan investasi dan devisa yang mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan terciptanya ‘market friendly’ policy, menjadi penyebab sulitnya meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan swasta/negara yang terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran hak asasi manusia.

Proses demokratisasi di tingkat daerah berlangsung melalui serangkaian reformasi hukum dan institusi sosial politik, seperti pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, maupun walikota) secara langsung (Pilkada) dan penguatan kebijakan desentralisasi, yang diiringi dengan promosi good governance. Namun desentralisasi yang dimaksudkan untuk mendekatkan rakyat kepada pengambil keputusan di daerahnya, tampaknya secara empirik tidak berlangsung seperti idealnya. Selain telah menjadi arena baru yang memungkinkan sejumlah kelompok yang siap untuk menguasai jabatan-jabatan strategis dalam politik lokal, sistem demokrasi di tingkat lokal juga mengembalikan, mempertahankan, dan mengakumulasi modal (modal ekonomi, sosial, kultural, dan simbolik). Akibatnya penduduk kembali menjadi korban tindak pelanggaran hak asasi manusia baik yang dilakukan oleh aparatus negara, perusahaan, maupun kelompok-kelompok sipil lain.

Memasuki tahun 2007 kendala besar dalam menangani pelanggaran HAM di Aceh dan Papua adalah ketiadaan kepastian hukum. Pengadilan HAM di Aceh dan Papua belum dibentuk sementara Makamah Konstitusi telah menganulir UU KKR yang ditujukan sebagai instrumen dan mekanisme penanganan pelanggaran HAM di masa lalu. Padahal UU Pemerintahan Aceh dan UU Otsus Papua memandatkan pemerintah membentuk KKR sesuai dengan konteks persoalan HAM di Aceh dan Papua.

Sumber dan Acuan:
1. C.de Rover “To Serve and To Protect “ Acuan Universal Penegakan HAM, PT Raja Grafindo,Jakarta,2000
2. Scott Davidson “HAK ASASI MANUSIA “ PT Pustaka Utama Grafiti,Jakarta,1994
3. Litbang Kompas, kasus-kasus pelanggaran HAM.
4. Berita mingguan Pikiran Rakyat, minggu 12 Desember 2004, Tentang Antara Universalitas HAM dan “Asian Values”, di Internet
5. Maria hartiningsih dan Subur tjahjono tentang “HAM dan Demokrasi Saling Memperkuat”, di internet
6. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM

Silahkan tulis komentar di sini.
Pandu Nuswantara
04400039
Hukum VI A
Pada dasarnya HAM adalah suatu hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia di muka bumi. Lahirnya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 di Paris merupakan respons dari manusia di dunia bahwa mereka dilahirkan dengan kebebasan dan memiliki kesamaan dalam derajat serta di depan hukum. Esensi dari HAM itu sendiri dibuat untuk kepentingan semua umat manusia di muka Bumi ini. Dalam UDHR 1948 disebutkan secara jelas bahwa every person is entitled to basic human rights without distinction of any kind, such as race, colour, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Benar, semua manusia punya hak asasi yang harus dihormati tanpa memandang perbedaan apa pun.
Sejak kelahirannya 57 tahun yang lalu, universalitas HAM telah semakin “membumi”. Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi agenda global seiring dengan kesadaran umat manusia di dunia ini untuk lebih menghargai sesamanya. HAM kini telah menjadi isu yang ramai dibicarakan dan kehadirannya telah meresap pada hampir semua aspek kehidupan manusia, mulai dari persoalan ekonomi, sosial, politik, budaya, dan keamanan.. Deklarasi universal HAM adalah struktur institusional yang paling mendasar untuk memproteksi hak-hak asasi manusia yang antara lain hak untuk hidup, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak unuk berekspresi dsb..
Tapi yang menjadi catatan penulis bahwa apakah semua negara-negara di dunia ini telah benar dalam menerapkan konsep HAM universal yang agendanya menjunjung tinggi hak-hak dasar setiap manusia dalam segala hal. Salah satu contoh pernah terjadi kasus yang mengatasnamakan kebebasan berekpresi yakni kasus pemuatan karikatur Nabi Muhammad beberapa waktu yang lalu oleh sebuah media massa di Denmark. Dengan entengnya media massa Eropa ( Barat ) menyebut hal ini sebagai kebebasan yang dimiliki setiap orang untuk berekpresi. Media massa barat tidak melihat bahwa yang mereka gambar adalah panutan umat Islam di seluruh dunia yang sangat dihormati. Kita tahu bahwa di dalam Islam menggambar wajah Nabi Muhammad tidak diperbolehkan.

Pada intinya saya setuju dengan adanya universalitas HAM, namun melihat dari contoh diatas seharusnya universalitas HAM menetapkan batas-batas yang jelas tentang hak asasi manusia itu sendiri. Menurut pendapat saya, bahwa konsep HAM universal perlu dikaji ulang dengan memasukkan nilai-nilai atau norma-norma yang ada pada tiap negara di seluruh dunia baik norma social, budaya, ,maupun agama. Hal ini bertujuan agar konsep HAM universal tidak bertentangan dengan norma- norma yang ada pada tiap Negara dan agar kasus seperti di atas tidak terjadi lagi.
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1204/12/0903.htm
http://www.komisihukum.go.id/newsletter.php?

Nama : Prayudha Rudy
NIM : 04400036
VI/A

Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang

Dalam sejarah perkembangannya yang awal di negeri-negeri Barat, proses berkembangnya ide hak-hak manusia yang asasi — berikut segala praksis-praksis implementatifnya — terjadi berseiring benar dengan berkembangnya ide untuk membangun suatu negara bangsa yang demokratik dan berinfrastruktur masyarakat warga civil society). Ide ini mencita-citakan terwujudnya suatu komunitas politik manusia sebangsa atas dasar prinsip kebebasan dan kesamaan derajat serta kedudukan di hadapan hokum dan kekuasaan. Ini berarti bahwa setiap manusia sebangsa dalam kehidupan komunitas bangsa yang disebut Negara bangsa itu akan tak lagi boleh dipilah ke dalam golongan mereka yang harus disebut para Gusti dengan segala hak-hak istimewanya dan golongan mereka yang harus dinisbatkan sebagai para Kawula Alit dengan segala kewajibannya untuk patuh dan berdisiplin. Tak lagi mengenal dua kelas yang terpilah secara diskriminatif, masyarakat yang terbentuk itu — demikian menurut model idealnya — adalah suatu masyarakat baru yang berhakikat sebagai masyarakat warga yang pada asasnya berkebebasan, eksis dan bersitegak di atas dasar paham egalitarianisme. Tak lagi ada kelas ningrat yang atas, tak ada lagi kelas kawula biasa yang bawah, yang ada kini ini (idealnya yang universal !) adalah kelas tengah. Semua saja tanpa kecualinya memiliki hak dan kebebasan yang sama. Hak dan kebebasan hanya boleh dibatasi — atas dasar kesepakatan, yang dicapai tanpa rasa keterpaksaan — oleh para warga itu sendiri (atau oleh wakil atau kuasanya). Kesepakatan seperti itu, yang dalam istilah teknisnya disebut kesepakatan kontraktual, kemudian daripada itu harus dipositifkan dalam wujud kontrak-kontrak perjanjian (manakala dalam kehidupan privat) atau akan berbentuk undang-undang (manakala dalam kehidupan publik).
Itulah suatu perkembangan dalam kehidupan hukum, dari kehidupan dengan hukum yang tercipta oleh sumber kekuasaan eksternal ke kehidupan baru dengan hukum yang tercipta oleh sumber kekuasaan yang internal dari para manusia itu sendiri. Diidealkan seperti itu, maka pada asasnya dan menurut doktrinnya hak-hak para warga yang asasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara itu – juga pembatasannya dalan wujud kewajiban-kewajiban — mestilah berawal pula dari kesepakatan yang jujur dan ikhlas. Tidaklah sekali-kali dibenarkan manakala hubungan atas dasar kesepakatan itu terjadi karena suatu pemaksaan atau keterpaksaan, atau pula karena dikecoh atau disesatkan lewat penipuan. Hak dan kewajiban yang menjadi dasar dari seluruh tertib hukum di dalam kehidupan bernegara bangsa dan di dalam kehidupan masyarakat warga itu tidaklah sekali-kali boleh bermula dari kehendak sepihak yang dipaksakan : dipaksakan oleh dia yang tengah berkekuatan dan berkekuasaan kepada dia yang tengah berada dalam posisi lemah dan kurang berkeberdayaan. Tatkala hak-hak asasi manusia dideklarasikan di New York atas wibawa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, deklarasi itu tak ayal lagi adalah deklarasi yang pada dasarnya bertolak dari dan bertumpu pada ide, doktrin dan/atau konsep mengenai kebebasan dan kesetaraan manusia sebagaimana yang telah lama dimengerti di dunia Barat itu sebagaimana dipaparkan di muka. Lebih lanjut lagi deklarasi itu bahkan juga mengklaim bahwahak-hak dan seluruh ide dan doktrin yang mendasarinya itu juga bernilai universal. Kalau semula pada awalnya yang dimaksudkan dengan universalitas itu adalah universalitas yang masih pada lingkup nasional, mengatasi partikularisme yang lokal dan/atau etnik dan atau yang sektarian, kini yang dimaksudkan dengan universalitas itu adalah universalitas yang kemanusiaan, mengatasi partikularisme kebangsaan. Bukan suatu kebetulan manakala deklarasi itu secara resmi disebut The Universal Declaration of Human Rights, dengan mengikutkan kata ‘universal’ guna mengkualifikasi deklarasi itu sebagai suatu pernyataan yang berkeniscayaan mesti berlaku umum di negeri manapun, pada kurun masa yang manapun, untuk dan terhadap sesiapapun dari bangsa manapun.

Yang jelas bagi saya adalah universalitas HAM perlu dikaji ulang sejauh mana relevansi nilainya setelah konsepsi ini berjalan sekitar tujuh abad lamanya. Relevansi yang dimaksud adalah mencari terobosan pemikiran baru tentang HAM, yang lebih luwes dan adil sebagaimana yang tertuang dalam Al Qurâ n dan Al Sunnah, dalam frame work humanisme, yang lebih menjamin. Ini mengupayakan lintas pemikiran universalitas HAM , yang tidak condong membuat vis a vis antara Islam dan Barat, tapi bagaimana dua segmen peradaban ini, bisa bertemu dalam bingkai moralitas internasional, yang dalam hal ini subtansi utamanya adalah HAM sebagai nilai universal insaniyah, sebagaimana dikemukakan Dr. Bassam Tibbi

http://www.elsam.or.id/pdf/kursusham/HAM_Historis_Sosiologis
http://www.tripod.com

PRAJA TEGUH PRAYITNO
04400029 / VI-A
Fak Hukum UMM

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dari tahun 1948 ini segera saja,pada dasawarsa berikutnya,disusul dengan penyiapan dan pembentukan dua kovenan dan satu Protokol.Kovenan dan protokolnya ini diterima dengan suara bulat oleh SidangUmum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal16 Desember 1966. Kedua kovenan itu ialah The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan The International Covenant on Civil and Political Rights,sedangkan yang protokol dikenaldengan nama Optional Protocol for The Convenant on Civil and Political Rights.Keempat produk satu dari tahun 1948 dan tiga dari tahun 1966 – itu merupakan instrumen hukum Perserikatan Bangsa Bangsa,dan dikabarkan sebagai International Bill of Human Rights, dengan harapan untuk segera bisa diratifikasi oleh anggota-anggotanya.Negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa yang belum dapat meratifikasi konvenan itu karena berbagaialasan pada dasarnya memang tidak terikat menurut hukum untuk melaksanakannya, namun demikian secara moral tetaplah saja memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menghormati pengakuan internasional akan adanya hak-hak manusia yang asasi itu,dan kemudian daripada itu juga berkebijaksanaan untuk mengupayakan kemungkinan pelaksanaan realisasinya.Lebih lanjut dari Deklarasi dari tahun 1948 yang baru bersifat deklarasi,kedua kovenan tersebut di muka ini lebih tertuju ke maksud mengikat secara yuridis negara-negara peserta yang menyepakati kovenan-konvenan tersebut.Mukadimah kedua kovenan itu sama-sama menyatakan pertimbangan bahwa negara-negara peserta sejalan dengan apa yang dituliskan dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa – memang berkewajiban untuk memajukan penghormatan secara universal dan juga untuk menaati hak-hak asasi berikut kebebasan manusia. Mukadimah ini juga menyatakan kesadaran negara-negara peserta bahwa setiap individu manusia mempunyai kewajiban di hadapan individu manusia yang lain dan pula kepada komunitas tempat ia berada, dan oleh sebab itu juga mempunyai tanggungjawab untuk ikut mengupayakan usaha memajukan serta ikut menaati hak-hak yang telah diakui dalam kovenan-kovenan ini.Pasal 1,3 dan 5 kedua kovenan tersebut di muka boleh dikatakan memuat isiketentuan yang hampir sama.Pasal 1 kedua kovenan itu sama-sama menyatakan bahwa “semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri; maka demi hak ini,semua bangsa akan bebas untuk menentukan status politiknya dan untuk secara bebas pula mengupayakan perkembangan status ekonomi, sosial dan kulturalnya”.Pasal 3 kedua kovenan juga sama-sama menyatakan bahwa “negara-negara peserta kovenan berupaya untuk menjamin persamaan hak antara lelaki dan perempuan dalam menikmati semua hak yang diatur dalam kovenan”.Sementara itu pasal 5 kedua kovenan-seperti mengulang kembali bunyi pasal 30 Deklarasi,tahun 1948-menyatakan bahwa “tidak satupun yang dituliskan dalam kovenan ini dapat ditafsirkan sebagaipemberian hak kepada negara, kelompok atau seseorang untuk melakukan atau melibatkan diri ke dalam suatu kegiatan yang bertujuan merusak hak-hak atau kebebasan yang diakui di dalam kovenan ini.Masih ada satu dokumen lagi yang melengkapi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang diterima dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966. Dokumen yang dimaksud ini ialah dokumen yang berisi’Protokol Optional pada Kovenan Intemasional Hak-Hak Sipil dan Politik’ yang diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari yang sama dengan diterimanya dua Kovenan Internasional yang telah disebutkan di muka.Protokol pertama ini,yang di dalam aslinya disebut Optional Protocol to The International Covenant on Civiland Political Rights,terdiri dari 14 pasal. Protokol disepakati oleh negara-negara peserta atas dasar pertimbangan “bahwa agar dapat mencapai tujuan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik lebih jauh,dan pula demi terimplementasinya ketentuan-ketentuan tersebut dalam Kovenan, layaklah kalau dibuka kemungkinan bagi Komite Hak-Hak Asasi Manusia – yang harus dibentuk berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dalam bagian IV Kovenan
Guna menerima serta membahas hal-hal yang dikomunikasikan oleh individu-individu yang mengaku telah menjadi korban pelanggaran hak Asasi Manusia.

SUMBER :
>>>>>WWW.GOOGLE.COM : HUBUNGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DALAMKONTEKS HAK-HAK ASASI MANUSIA:SEBUAH TINJAUANHISTORIK DARI PERSPEKTIF RELATIVISME BUDAYA POLITIK Oleh: Prof.Soetandyo Wignjosoebroto,MPA.

Saya coba memandang universalitas HAM dari sudut pandang keislaman, yang menurut saya isi dari deklarasi HAM 1948 bukan cerminan universalitas HAM yang 100 persen dibuat untuk menjunjung tinggi HAM yang sebenar-benarnya.
Agama islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi HAM. Di antara keistimewaan agama Islam adalah bahwa agama ini selalu selaras dengan semua dimensi kehidupan manusia, di segala zaman dan segala tempat. Di antara dimensi sosial yang tak luput dari pandangan Islam adalah masalah hak asasi manusia. Meskipun isu tentang HAM baru dimunculkan dunia Barat sekitar 60 puluh tahun yang lalu dan Deklarasi HAM baru ditandatangani tahun 1948, namun sesungguhnya Islam sejak ribuan tahun lalu telah mengajarkan prinsip-prinsip HAM kepada umat manusia.
Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang terbaik dan khalifah Allah di muka bumi. Atas alasan ini, manusia layak untuk menerima penghormatan serta memiliki hak-hak yang istimewa. Pada prinsipnya, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia karena kedudukannya sebagai manusia. Dalam hal ini, warna kulit, ras, bahasa, dan etnik sama sekali tidak boleh mempengaruhi terpenuhinya hak-hak tersebut, karena hak-hak itu asasi dan universal.
Berkaitan dengan hal ini, Hasan Rahimpour Azgadi, seorang cendekiawan Iran mengatakan sbb. “Kita sebagai muslim harus mempercayai bahwa kita dapat memiliki sebuah sistem HAM yang universal, tanpa memperdulikan etnis atau ras. Karena, nabi-nabi Tuhan termasuk Nabi Muhamamd SAW adalah nabi bagi semua umat.” Alamah Muhamamd Taqi Ja’fari almarhum, seorang filsuf asal Iran, menyatakan bahwa ada lima tiang utama yang harus selalu ditegakkan dalam sepanjang sejarah manusia, yaitu kehidupan yang layak, kemuliaan manusia, pendidikan dan pengajaran, kebebasan, dan kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.”
Keistimewaan HAM dalam pandangan Islam adalah keselarasannya dengan fitrah manusia. Dengan kata lain, nilai-nilai hak-hak manusia dalam Islam selalu sejalan dengan fitrah manusia. Sebagian di antara nilai-nilai ini adalah keadilan, sikap baik kepada orang lain, penghormatan kepada orangtua, usaha untuk mencapai kemerdekaann, dll. Nilai-nilai HAM yang sesuai dengan fitrah manusia artinya tidak terbatas pada bangsa tertentu saja, dan dapat diterapkan bagi semua bangsa di dunia.
Oleh karena itu, bila kita menginginkan terbentuknya suatu UU universal berkaitan dengan HAM, penyusunan UU ini harus memperhatikan kehendak-kehendak fitrah manusia. Deklarasi dan UU HAM internasional yang saat ini sudah disusun oleh pemerintah Barat tidak memenuhi syarat ini, meskipun ada juga beberapa sisi positifnya. Sementara itu, UU HAM produk Barat tidak memiliki landasan yang kokoh dan logis untuk bisa dijadikan sebagai hukum yang universal dan mengikat seluruh bangsa di dunia. Bahkan, pada kenyataannya, Deklarasi HAM yang disusun negara-negara Barat pada tahun 1948 merupakan hasil dari transformasi AS dan Eropa pada abad lalu dan mengacu pada paham liberalisme dan sekularisme.
Ketidakselarasan Deklarasi HAM 1948 dengan budaya dan nilai-nilai yang dianut sebagian bangsa di dunia telah menyebabkan timbulnya keinginan untuk mengamandemen isi deklarasi tersebut. Dalam rangka inilah, pada tahun 1980, Dewan Islam telah mengadakan sidang di London dan menyusun draft Deklarasi HAM Islam Universal. Dalam deklarasi ini terlihat adanya perbedaan pandangan kaum muslimin terhadap sebagian isi Deklarasi HAM 1948. Dalam draft HAM Islam ini disebutkan bahwa hak asasi manusia dalam pandangan Islam berakar pada kepercayaan kepada Tuhan dan undang-undang apapun yang dibuat manusia harus selaras dengan hukum Tuhan.
(http://indonesian.irib.ir/perspektif/2005/juli2005/ham.htm)
Poin penting yang menjadi pembeda antara HAM dalam pandangan Islam dengan HAM dalam pandangan Barat adalah poin kebebasan. Pada dasarnya, Islam dan Barat memiliki kesamaan pandangan, yaitu bahwa kebebasan adalah hak asasi manusia. Namun, Islam memandang bahwa kebebasan adalah alat untuk mencapai kesempurnaan dan kemuliaan manusia. Tetapi, kebebasan dalam Islam memiliki batasan. Rahimpour Azgadi mengatakan, “Kebebasan dalam pandangan Islam adalah kebebasan bersyarat, yaitu kebebasan tidak boleh melanggar kebebasan orang lain, kebebasan tidak boleh menyeret manusia kepada kejahatan, dan kebebasan tidak boleh menghalangi manusia untuk mencapai kesempurnaannya.”
Sebaliknya, kebebasan dalam pandangan Barat tidak memiliki batas selain bahwa kebebasan seseorang tidak boleh melanggar kebebasan orang lain. Akibatnya, di negara-negara Barat, kebebasan diterapkan tanpa kendali. Dewasa ini, kebebasan itu telah merusak berbagai sendi kehidupan. Misalnya, hubungan seks antara laik-laki dan perempuan di Barat sedemikian bebasnya, sehingga sendi-sendi keluarga menjadi hancur, angka perceraian tinggi, dan banyak anak-anak yang lahir tanpa bapak yang jelas. Selain itu, penyakit akibat pergaulan bebas, semisal AIDS, merebak luas dan merenggut korban termasuk bayi-bayi tidak berdosa sekalipun.
Bahkan lebih ironisnya, paham kebebasan dalam kaca mata Barat diterapkan sebagai kebebasan bagi pemerintah Barat untuk melakukan berbagai perilaku hegemoni, infiltrasi, invasi, dan penjajahan. Pemerintah negara-negara adidaya Barat tidak saja melanggar HAM yang selama ini mereka gembar-gemborkan, bahkan juga memanfaatkan HAM sebagai alat untuk mencapai kepentingan mereka. Dengan standar yang mereka buat sendiri, pemerintah Barat memberi penilaian tentang pelaksanaan HAM di negara-negara lain dan kemudian memberikan sanksi, seperti embargo ekonomi atau tekanan politik.
Tentu saja, negara-negara yang menerima tekanan dan bahkan embargo dari Barat dengan dalih pelanggaran HAM, adalah negara-negara yang tidak mau mematuhi keinginan-keinginan Barat. Salah satu contoh dalam hal ini adalah Republik Islam Iran. Selama ini, Republik Islam Iran selalu menolak campur tangan dan infiltrasi AS dan selama itu pula, Iran menerima berbagai tekanan, embargo, dan propaganda buruk yang dilancarkan AS. Padahal, bila dilihat secara objektif, kasus-kasus pelanggaran HAM yang dituduhkan AS terhadap Iran tidak ada bukti kebenarannya.
Sebaliknya, betapa banyak kita lihat hari ini, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara-negara Barat, terutama AS, namun tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya. Misalnya, pelanggaran HAM yang sangat nyata dilakukan oleh AS di Penjara Abu Ghraib dan Guantanamo, dibiarkan saja oleh negara-negara Barat lainnya. Meskipun ada kecaman dari berbagai pihak, namun pada prakteknya, tidak ada tindakan nyata apapun yang mereka lakukan dalam menghentikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh AS itu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa HAM dalam pandangan Barat adalah semu belaka. Sebaliknya, HAM dalam pandangan Islam adalah HAM yang hakiki dan seharusnya diterapkan oleh umat manusia sedunia.
oleh karena itu, patut kita sadari pula seharusnya kita sebagai umat yang beruntung karena sejak lahir telah diperkenalkan dan menjadi islam harus kritis terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh manusia terutama yang datangnya dari negara barat. Hendaknya kita kembali mengkaji apakah aturan itu benar-benar dibuat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan atau hanya sekedar alat untuk mengejar kekuasaan semata.

Nama :Erfan Nilasmani
Kelas:VI A
Nim :o4400047
Fak Hukum

Hak asai Manusia adalah sebagai hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugrah tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari eksitensi pribadi manusia itu sendiri.pada awalnya HAM sendiri baru diakui sejak ditandatanganinya Magna Charta pada th 1215 oleh raja Lackland.Pada perkembanngannya pada tgl 10 Desember 1948 di Paris PBB telah melahirkan dan mengesahkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan selanjutnya PBB mengadakan Konferensi Internasional tentang HAM di Teheran, pada tanggal 22 April sampai 13 Mei 1968.Deklarasi ini memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif,baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun dikalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka. Dalam hal ini PBB terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mencapai salah satu tujuan dasar, yaitu pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.Satu hal yang penting adalah kelengkapan yang kompleks yang dirancang berbagai konvenan dan konvensi-konvensi Internasional. Adapun tujuannya adalah menetapkan standard , memantau pelaksanaan, memajukan penataan hak asai manusia dan melakukan investigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia.Selain itu PBB juga memberikan bantuan praktis kepada Negar-negara lain agar mereka berusaha untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia dan memberi informasi masayarakat tentang haknya.Bagi anggota PBB yang telah meratifikasi deklarasi ini maka akan terikat dengan peraturan-peraturan dan kesepakatan yang telah disepakati dan disahkan oleh PBB,apabila suatu negara melanggarnya maka akan mendapatkan sanksi dari dunia Internasional.Bahkan Negara Indonesia sendiri pernah di Embargo peralatan persenjataan angkatan udara oleh Amerika Serikat karna Indonesia dianggap belum mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan HAM yang terjadi di Indonesia.Tetapi pada implementasinya negara-negara barat sendiri khususnya Amerika Seriakat yang bersuara lantang agar setiap negara menegakkan hak asasi manusia malah melanggar dan merampas hak-hak warga sipil negara Irak dan Iran.Amerika mengklaim negara irak memiliki Nuklir pemusna masal,meski tidak ada bukti-bukti yang kuat negara-negara sekutu Amerika(Imggris,perancis,Australia,dll)ikut membantu Amerika memerangi Negara Irak.Pada perang itu jutaan warga sipil Irak menjadi korban dan rumah-rumah penduduk hancur berkeping-keping.Alhasil setelah pemerintan Adam Husein runtuh tidak diketemukan adanya nuklir pemusna masal yang telah digembar-gemborkan oleh Amerika.Baru-baru ini Amerika menyuarakan agar negara Iran menghentikan program Nuklirnya.Padahal Iran sendiri mengembangkan program nuklir ini bukan untuk alat senjata.Setelah PBB mengadakan konfrensi negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia menyetujui bahwa negara Iran Dikenai sanksi/Embargo oleh Dunia Internasional yang secara tidak langsung akan menyengsarakan warga sipil Irak.Sangat menyedihkan sekali Indonesia ikut-ikutan menyetujui sanksi tersebut.Karna sebelumnya Indonesia mendukung pengembangan program nuklir yang dicanangkan oleh negara Iran dan sekarang malah mendukung Amerika.Politik Luar Negeri Indonesia Yang Bebas Aktif kini menjadi kebarat-baratan, mungkin itu dikarenakan ketergantungan Indonesia kepada IMF.Dalam hal ini Amerika seharusnya mendapatkan Sanksi, karna melanggar Konvensi Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200(XXI) teranggal 16 desember 1966 Pasal 1 (1) Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosisai, dan budaya mereka (2) Semua bangsa untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumberdaya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling menguntunggkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu negara/bangsa atas sumber-sunmber penghidupannya sendiri.Tetapi pada nyatanya PBB dan negara-negara anggota PBB lainnya termasuk Indonesia hanya diam saja dan menjadi kuda yang diberi kacamata kuda yang hannya mampu melihat kedepan dan negara Amerika yang menjadi kusirnya dan dengan mudahnya untuk mengarahkan kekiri ataupun kekanan.Jadi pendapat saya Universalitas Hak Asasi Manusia sangat diragukan, karena seperti yang saya paparkan diatas HAM adalah pemberian dari tuhan yang dimiliki individu masing-masing yang tidak dapat dirampas ole orang lain maupun negara manapun.

Nama :Tridam Frisnudarma
Kelas : VI A
Nim :0440012
Fak : Hukum

menurut saya azas universalitas HAM pantas di ragukan karena pada sa’at ini masih bannyak negara-negara yang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM.Terutama negara-negara Eropa yang mana negara tersebut bersuara lantang menjunjung tinggi penegakkan HAM.Saya contohkan adalah negara Amerika Dan sekutunya yang memerangi negara Irak,dengan alasan yang tidak masuk akal(negara Irak memiliki bom pemusna masal) dan tidak ada bukti yang kuat bahwa Irak memiliki bom tersebut. Dengan bangganya Negara Amerika dan sekutunya menghujani warga sipil Irak dengan bom-bom dari tank dan pesawat serta timah panas dari senapan serdadu-serdadu Amerika dan sekutunya.Yang menyebabkan Ribuan Warga sipil Irak meninggal dan rumah-rumah hancur.Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 di Paris yang telah disepakati dan yang telah disahkan oleh PBB dengan mudahnya dilanggar oleh Amerika dan sekutunya dengan dalih untuk perdamaian,mana mungkin perang untuk perdamain?HAM yang digencarkan oleh Amerika adalah semu belaka,karena hakekatnya HAm yang digembar-gemborkan oleh Amerika dan sekutunya hanyalah politik untuk mengejar kekuasaan belaka

Nama : Surya Akbar
Kelas : B
Nim : 04400095
Fakultas Hukum

Universalitas HAM, tidak semua orang tau akan apa yang mendasari atau tolak ukur tentang HAM. Pengakuan untuk memperoleh pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia, selama perlanan hidup manusia selalu pasang surut, mungkin puncak keberhasilan perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan jaminan perlindungan kehidupan terhadap hak asasi manusia ditandai dengan lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia yang dikenal dengan “Universal Declaration Of Human Right “ dan setelah lahirnya deklarasi itu hak asasi telah menjadi perhatian dunia. Tetapi apakah dalam perjalanan hidup manusia Universalitas HAM telah berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam deklarasi itu. Kita lihat saja sekarang masih saja banyak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia di berbagai Negara, baik di Negara-negara berkembang maupun di Negara-negara maju yang perlindungan akan hak asasi manusia tersebut sangat diutamakan. Menurut saya penerapan prinsip-prinsip tentang hak asasi manusia tidak dapat dipaksakan, karena setiap Negara memiliki perbedaan seperti tata nilai, kebudayaan, sejarah, politik, social, ekonomi dan lain-lain. Proses universalisasi ham dalam hal ini akan dipengaruhi oleh perbedaan nilai-nilai setiap Negara, jadi konsep-konsep tentang HAM di setiap Negara berbeda, seperti pandangan bangsa barat dan pandangan bangsa timur.
Contoh dalam hal ini yang saya ketahui seperti pada pasal 16 ayat (1) Universal Deklaration Of Human Right yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki dan seorang wanita bebas melakukan perkawinan, tanpa dibatasi oleh suku, bangsa dan agama. Dalam hal ini pasal tersebut bertentangan sekali dengan orang ketimuran khususnya bagi umat islam, karena dalam ajaran islam, orang muslim diharamkan menikah dengan orang non muslim, jelas sekali konsep HAM itu berbeda. Jadi menurut saya dalam proses universalitas HAM dan dalam penerapannya di setiap negara harus disesuaikan dengan situasi dan nilai-nilai yang ada di setiap Negara.

Dalam permasalahan tentang Derogable right dan non Derogable right. Setiap manusia semenjak dilahirkan ke dunia telah memiliki hak asasi manusia yang ada bukan karena diberikan oleh Negara tapi semata-mata diberikan oleh Tuhan sebagai pencipta alam beserta isinya sepeti hak untuk hidup, hak bebas dari perbudakan, dan lain-lain. Jadi dengan demikian hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dibatasi (non derogable) walaupun dalam kondisi apapun. Akan tetapi terdapat hak-hak yang dapat dibatasi atau ditangguhkan (derogable right ) seperti hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang baik, adil dan lain-lain dengan alasan semata-mata untuk memajukan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Jadi intinya menurut saya hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia di berbagai Negara tidak dapat diremehkan dan diabaikan walau dengan alasan apapun tanpa adanya suatu Undang - Undang yang mengatur tentang hal tersebut.
Silahkan tulis komentar di sini.

Nama : Mohammad Hasan
NIM : 04400082
Kelas : B/IV

Dipandang dari segi hukum, dalam sepuluh terakhir ini ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi Hak Asasi Manusia. Seperti yang telah diketahui, ada sejumlah produk politik yang penting tentang HAM. Mulai dari dikeluarkannya Tap. MPR. No. XVII/1998. kemudian amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal cukup mendasar mengenai Hak-hak asasi manusia, UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No.6/2000 tentang pengadilan HAM.setelah dilakukan dengan sendirinya UUD 45 sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar konstitusional untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Semua ini melengkapi sejumlah konvenan PBB tentang Hak Asasi Manusia. Seperti tentang hak-hak perempuan hak-hak anak atau konvenan tentang anti diskriminasi serta kovenan tentang anti tindakan kekejaman yang sudah diratifikasi.
Pendapat saya pribadi, pasal-pasal yang tercantum didalam UUD 1945 sebenarnya kurang pas. Akan tetapi menurut hemat saya akan lebih baik jika pasal-pasal inti dar DUHAM, konvenan, Hak Sipil dan politik, konvenan hak ekonomi, sosbud secara komprehesif dimasukkan kedalam UUD 45. namun demikian, dimasukkannya sejumlah hak dalam UUD 45 tersebut dengan sendirinya mengandung makna simbolik dan menjadi dasar bagi diratifikasinya. Khususnya dua konvenan yang amat monumental yaitu, konvenan hak sipil dan politik serta konvenan hak ekonomi, social dan budaya. Berikut protocol-protokolnya sebagaimana yang sudah diagendakan dalam rencan aksi nasional HAM sejak 1998.
Adanya komisi nasional HAM dan Peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM dengan peningkatan kelembagaan yang dapat dikaitkan langsung dengan upaya penegakkan hukum. Saya melihat memang masih banyak kelemahan-kelemahan dari kedua lembaga tersebut, akan tetapi dengan adanya KOMNASHAM dan peradilan HAM dengan sendirinya upaya peningkatan penghormatan dan perlindungan HAM ini memiliki pijakan-pijakan penting yaitu pijakan normatif berupa konstitusi dengan Undang-undang organiknya serta KOMNASHAM dan peradilan HAM yang memungkinkan berbagai pelanggaran HAM yang dapat diproses sampai kepengadilan.
Dengan demikian, maka perlindungan HAM dapat diletakkan dalam kerangkan supremasi hukum. Perjuangan harus dipahami sebagai komitmen nasional yang memperoleh pijakan legal, konstitusional dan institusional dengan dibentuknya kelembagaan yang berkaitan dengan HAM dan hukum.

Nama : Mohammad Hasan
NIM : 04400082
Kelas : B/IV

Dipandang dari segi hukum, dalam sepuluh terakhir ini ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi Hak Asasi Manusia. Seperti yang telah diketahui, ada sejumlah produk politik yang penting tentang HAM. Mulai dari dikeluarkannya Tap. MPR. No. XVII/1998. kemudian amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal cukup mendasar mengenai Hak-hak asasi manusia, UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No.6/2000 tentang pengadilan HAM.setelah dilakukan dengan sendirinya UUD 45 sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar konstitusional untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Semua ini melengkapi sejumlah konvenan PBB tentang Hak Asasi Manusia. Seperti tentang hak-hak perempuan hak-hak anak atau konvenan tentang anti diskriminasi serta kovenan tentang anti tindakan kekejaman yang sudah diratifikasi.
Pendapat saya pribadi, pasal-pasal yang tercantum didalam UUD 1945 sebenarnya kurang pas. Akan tetapi menurut hemat saya akan lebih baik jika pasal-pasal inti dar DUHAM, konvenan, Hak Sipil dan politik, konvenan hak ekonomi, sosbud secara komprehesif dimasukkan kedalam UUD 45. namun demikian, dimasukkannya sejumlah hak dalam UUD 45 tersebut dengan sendirinya mengandung makna simbolik dan menjadi dasar bagi diratifikasinya. Khususnya dua konvenan yang amat monumental yaitu, konvenan hak sipil dan politik serta konvenan hak ekonomi, social dan budaya. Berikut protocol-protokolnya sebagaimana yang sudah diagendakan dalam rencan aksi nasional HAM sejak 1998.
Adanya komisi nasional HAM dan Peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM dengan peningkatan kelembagaan yang dapat dikaitkan langsung dengan upaya penegakkan hukum. Saya melihat memang masih banyak kelemahan-kelemahan dari kedua lembaga tersebut, akan tetapi dengan adanya KOMNASHAM dan peradilan HAM dengan sendirinya upaya peningkatan penghormatan dan perlindungan HAM ini memiliki pijakan-pijakan penting yaitu pijakan normatif berupa konstitusi dengan Undang-undang organiknya serta KOMNASHAM dan peradilan HAM yang memungkinkan berbagai pelanggaran HAM yang dapat diproses sampai kepengadilan.
Dengan demikian, maka perlindungan HAM dapat diletakkan dalam kerangkan supremasi hukum. Perjuangan harus dipahami sebagai komitmen nasional yang memperoleh pijakan legal, konstitusional dan institusional dengan dibentuknya kelembagaan yang berkaitan dengan HAM dan hukum.

dilihat dari tinjauan yuridis dan sosiologis mengenai pengesahan DUHAM yakni adanya overlaping dalam menangani atau memproses pelanggaran HAM yang terjadi baik didunia internasional maupun nasional dikarenakan bahwa pengesahan DUHAM yang diprakarsai sekaligus didominasikan oleh negara kapital dan imperialisme seperti amerika dan kronco-kronconya yang menginginkan tujuan mereka yaitu semata-mata perang dingin dalam politiknya menguasai dunia, karena terbukti bahwa pelanggaran yang terjadi dinegara irak yaitu dengan infansi tentara amerika dan kronco-kronconya bukan saja menjatuhkan rejim sadam yang otoriter melainkan orang sipil juga dirugikan baik dari segi materi maupun nyawanya, oleh karena itu PBB yang merupakan lembaga Dewan yang terhormat didunia internasional tidak dapat mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Irak hal ini disebabkan oleh kuatnya intervensi politis negara kapitalis dan imperialis yang mendominasikan kedudukan dan kewenangan ada ditangan mereka. jika dilihat dari kajian yuridis sebenarnya dalam dunia internasional diakuinya paham atau sistem dualisme dalam suatu negara maka dari itu kembali lagi pada negara yang bersangkutan apakah mau menerima atau tidak deklarasi yang sudah diratifikasi dalam produk hukum, sebenarnya negara seperti Irak atau Indonesia mempunyai hukum nasional yang kedudukannya diatas hukum internasional juga masing-masing hukum nasional kedua negara yang berbeda tetapi tujuan dalam konstitusi hukum nasional yaitu sama-sama menertibkan dan menanggulangi kejahatan HAM,kedua negara yang mayoritas bangsanya memeluk agama moslem dapat beralibi dan berani mengatakan untuk tidak untuk mengakui DUHAM serta kovenan-kovenan yang dibuat oleh negara kapitalis, seandainya menerima dan mengakui kemungkinan turut serta dalam kejahatan HAM yang terjadi akhir-akhir ini. Universal Declaration of Human Rights(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkatDUHAM)harus diratifikasi oleh negara yang turut serta dalam pengesahannya hal tersebut baru bisa dikatakan UNIVERSALITAS. dalam ukuran parameter kaca mata dunia internasional bahwa penjahat HAM yang menyengsarakan sekaligus ancaman bagi negara di dunia secara komprensif atau fundamental ialah negara yang turut serta dalam pengesahan DUHAM terbukti saat ini amerika..

NAMA : sakamuli.p
NIM : 04400020 / VI B

dilihat dari tinjauan yuridis dan sosiologis mengenai pengesahan DUHAM yakni adanya overlaping dalam menangani atau memproses pelanggaran HAM yang terjadi baik didunia internasional maupun nasional dikarenakan bahwa pengesahan DUHAM yang diprakarsai sekaligus didominasikan oleh negara kapital dan imperialisme seperti amerika dan kronco-kronconya yang menginginkan tujuan mereka yaitu semata-mata perang dingin dalam politiknya menguasai dunia, karena terbukti bahwa pelanggaran yang terjadi dinegara irak yaitu dengan infansi tentara amerika dan kronco-kronconya bukan saja menjatuhkan rejim sadam yang otoriter melainkan orang sipil juga dirugikan baik dari segi materi maupun nyawanya, oleh karena itu PBB yang merupakan lembaga Dewan yang terhormat didunia internasional tidak dapat mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Irak hal ini disebabkan oleh kuatnya intervensi politis negara kapitalis dan imperialis yang mendominasikan kedudukan dan kewenangan ada ditangan mereka. jika dilihat dari kajian yuridis sebenarnya dalam dunia internasional diakuinya paham atau sistem dualisme dalam suatu negara maka dari itu kembali lagi pada negara yang bersangkutan apakah mau menerima atau tidak deklarasi yang sudah diratifikasi dalam produk hukum, sebenarnya negara seperti Irak atau Indonesia mempunyai hukum nasional yang kedudukannya diatas hukum internasional juga masing-masing hukum nasional kedua negara yang berbeda tetapi tujuan dalam konstitusi hukum nasional yaitu sama-sama menertibkan dan menanggulangi kejahatan HAM,kedua negara yang mayoritas bangsanya memeluk agama moslem dapat beralibi dan berani mengatakan untuk tidak untuk mengakui DUHAM serta kovenan-kovenan yang dibuat oleh negara kapitalis, seandainya menerima dan mengakui kemungkinan turut serta dalam kejahatan HAM yang terjadi akhir-akhir ini. Universal Declaration of Human Rights(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkatDUHAM)harus diratifikasi oleh negara yang turut serta dalam pengesahannya hal tersebut baru bisa dikatakan UNIVERSALITAS. dalam ukuran parameter kaca mata dunia internasional bahwa penjahat HAM yang menyengsarakan sekaligus ancaman bagi negara di dunia secara komprensif atau fundamental ialah negara yang turut serta dalam pengesahan DUHAM terbukti saat ini amerika..

Silahkan tulis komentar di sini.
TAUFIQ EFFENDY
04400004/HUKUM VIA

Menurut saya mengenai universalitas HAM tidaklah perlu diragukan lagi meskipun hanya sedikit negara yang merumuskan dalam pembuatan DUHAM dan sedikit juga yang ikut serta dalam meratifikasinya.Hal ini mungkin karena adanya setiap kepentingan yang dimiliki oleh setiap negara untuk tidak ikut serta dalam meratifikasinya,entah karena kepentingan politik,sosial,ekonomi atau budaya.Kita lihat saja sekarang dimana negara adidaya Amerika yang dengan sengaja tidak ikut meratifikasinya karena adanya kepentingan politiknya dalam dunia internasional untuk menunjukkan kearogansiannya dengan tidak ikut meratifikasinya dan melakukan invansi terhadap negara Irak,Afganistan dan yang mungkin akan segera adalah negara Iran(semoga tidak terjadi!!).Hal ini dilakukan karena adanya kepentingan ekonomi dimana Amerika ingin menguasai pasar minyak dunia.Dan seharusnya Amerika yang merupakan negara yang telah memiliki andil mendirikan PBB ikut meratifikasinya untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa yang selama ini mengaku sebagai negara yang demokratis dan yang meagung-agungkan sebagai negara yang menjunjung HAM tapi realitanya dia telah melanggar HAM berat dengan adanya kebusukan,penghinaan,kejahatan,atau entah apalagi yang dapat saya katakan mengenai nasib para tahanan muslim yang dipenjara dalam penjara GUANTANAMO yang talah dipenjara tanpa adanya proses persidangan yang juga diberi stempel atau cap sebagai TERORIS.Mungkin dengan adanya usaha dari pihak yang telah merumuskan dan yang telah meratifikasinya maka semua negara yang ikut dalam PBB akan ikut turut serta meratifikasinya dan usaha yang dimaksud bukan dengan cara Amerika tetapi usaha bahwa DUHAM dijadikan sebagai dasar dalam membuat perjanjian multilateral maupun bilateral.Dari penjelasan diatas sebenarnya saya sependapat bahwa universalitas HAM tidaklah perlu diragukan dan hal yang menghambat dalam universalitas HAM adalah adanya kepentingan politik,ekonomi,sosial dan budaya dari negara-negara yang belum meratifikasinya.

TAUFIQ EFFENDY
04400004/HUKUM VIA

Menurut saya, jika kita berbicara masalah HAM berarti kita berbicara tentang kebebasan hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak yang dimiliki oleh manusia itu sendiri adalah hak sosial dan politik, yaitu hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh kemerdekaan atau bebas dari penindasan dan perbudakan.Sedangkan untuk hak ekososbud adalah hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk berorganisasi dll. Dan hal tersebut tertuang dalam UUD 1945.
DUHAM memang mendapatkan suatu pertentangan bagi beberapa negara. Tetapi Indonesia sebagi negara berkembang harus mempunyai perlindungan HAM agar tercipta kebebasan dalam bermasyarakat dengan tidak membedakan ras,suku dan agama. Tapi dalam kenyataannya masih saja kita rasakan tentang pelanggaran terhadap HAM itu sendiri.
Oleh karena itu HAM tersebut perlu adanya sedikit pembenahan untuk dimasa depan. Tetapi untuk penerapan Azas Universalitas sepertinya masih patut dipertanyakan atau masih disangsikan,karena hal tersebut harus disesuaikan dengan keadaan perpolitikan dan sistem suatu negara yang meratifikasinya, sedangkan kita DUHAM ada sejak tahun 1948 sedangkan indonesia sendiri meratifikasinya baru pada tahun 1999.

Berbicara tentang HAM tentu takkan lepas Lahirnya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 di Paris yang merupakan respons dari umat manusia di dunia bahwa mereka dilahirkan dengan kebebasan dan memiliki kesamaan dalam derajat serta di depan hukum. Namun, walaupun hampir 59 tahun berlalu sejak diproklamirkannya HAM masih saja terdengar selentingan-selentingan yang mempermasalahkan ke universalan berlakunya HAM itu sendiri.
Banyak alasan yang dikemukakan oleh masing-masing pihak baik yang pro ataupun yang kontra terhadap sifat universalitas HAM, dan argumen yang mereka keluarkan sama-sama memiliki landasan hukum yang pasti. Berikut ini adalah beberapa argumen yang dikemukakan oleh kalangan yang pro maupun yang kontra terhadap universalitas HAM:
 Beberapa penulis yang mendukung bahwasanya HAM berlaku secara universal adalah:

1. “HUMAN rights must be considered in the context of a dynamic and evolving process of international norm-setting, bearing in mind the significance of national and regional peculiarities and various historical, cultural, and religious backgrounds.” (Dikutip dari The Bangkok Governmental Declaration 1993).
Meski dari sejarahnya konsep HAM universal ini diwarnai oleh sejarah Barat, tetapi esensi dari HAM itu sendiri tidak dibuat untuk memenuhi kepentingan Barat melainkan kepentingan semua umat manusia di muka Bumi ini. Dalam UDHR 1948 disebutkan secara jelas bahwa every person is entitled to basic human rights without distinction of any kind, such as race, colour, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Benar, semua manusia punya hak asasi yang harus dihormati tanpa memandang perbedaan apa pun.
secara jelas bahwa every person is entitled to basic human rights without distinction of any kind, such as race, colour, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Benar, semua manusia punya hak asasi yang harus dihormati tanpa memandang perbedaan apa pun.
Perlindungan HAM ini penting agar dignity (kehormatan) manusia tidak tercabik-cabik. Tidak heran jika banyak negara mengadopsi deklarasi HAM universal itu ke dalah hukum domestik mereka.
Begitu juga dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mewajibkan semua anggotanya melaksanakan UDHR 1948. Pada Piagam PBB pasal 55 ayat c disebutkan bahwa PBB wajib mempromosikan penghargaan dan pelaksanaan HAM serta hak-hak fundamental lainnya, seperti kebebasan untuk semua orang, tanpa memandang ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama yang dianutnya. Dengan demikian, negara anggota PBB harus mengikuti apa yang dideklarasikan dalam UDHR 1948. UDHR 1948 adalah dokumen hidup yang menempatkan perlindungan terhadap nilai kemanusiaan sebagai komitmen universal seluruh umat manusia.
Jadi tidak dapat disangkal, sejak kelahirannya 59 tahun yang lalu, universalitas HAM telah semakin “membumi”. Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi agenda global seiring dengan kesadaran umat manusia di dunia ini untuk lebih menghargai sesamanya. HAM kini telah menjadi isu yang ramai dibicarakan dan kehadirannya telah meresap pada hampir semua aspek kehidupan manusia, mulai dari persoalan ekonomi, sosial, politik, budaya, dan keamanan. Dalam kaitannya dengan eksistensi HAM yang universal, kita tidak bisa menafikan keberadaan UDHR 1948 itu sendiri karena deklarasi inilah yang menjadi landasan untuk menjadikan HAM sebagai sesuatu hal yang universal. Dengan kata lain, sistem HAM internasional yang berdasarkan atas UDHR merupakan fondasi sekaligus simbol agung yang memaknai HAM itu sendiri. Deklarasi universal HAM adalah struktur institusional yang paling mendasar untuk memproteksi hak-hak asasi manusia.
Jadi, dengan universalitasnya itu, tidak dapat disangkal, HAM kini menjadi subjek pada beragam topik pembicaraan. Apalagi, seiring dengan derasnya literatur mengenai HAM, sebagaimana diungkapkan Adam Watson dalam bukunya terbitan Routhledge yang berjudul The Limits of Independence : Relations Between States in the Modern World, telah membuat HAM semakin “membumi” di kalangan umat manusia sedunia.
ARTIKEL (Huminca Sinaga/”PR”), Pikiran Rakyat Minggu, 12 Desember 2004
Memperingati Hari HAM Internasional Ke-56
Antara Universalitas HAM dan “Asian Values”

2. HAM dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah.

Hak Asasi Manusia, oleh James W. Nickel, IDE KONTEMPORER TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Judul asli:Making Sense of Human RightsPhilosophical Reflection on the Universal Declaration of Human RightsBy James W. Nickel © The Regents of the University of California, 1987
Penerjemah: Titis Eddy AriniDiterbitkan pertama kali dalam terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, anggota IKAPI, Jakarta, 1996.

3. Pelanggaran HAM tidak lagi dipandang sebagai persoalan domestik tapi menjadi masalah global. Bahkan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia menjadikan HAM sebagai salah satu syarat mendasar pengucuran dana bantuan.
Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara atau militer seperti yang terjadi di Timor Timur pasca jajak pendapat misalnya atau peristiwa penembakan terhadap mahasiswa pada kasus Semanggi tidak lagi dipandang sebagai tindakan kriminal biasa tapi merupakan pelanggaran HAM berat. Ini menunjukkan kesadaran bangsa In-donesia sebagai bagian dari masyarakat dunia serta berusaha menghayati nilai-nilai yang berlaku universal.
Benar bahwa Deklarasi Universal tentang HAM dirumuskan di Barat dan mengandung nilai-nilai kebudayaan Barat. Tapi ini bukan alasan mendasar untuk menolak penerapannya di kebudayaan lain. Yang menentukan apakah nilal-nilai budaya tertentu diterima atau ditolak di kebudayaan lain bukan asal-usulnya, tapi entahkah norma-norma bersangkutan sungguh dibu-tuhkan oleh kebudayaan penerima (Ignas Kleden). Yang menolak pemberlakuan HAM biasanya hanyalah penguasa atau kelompok yang diuntungkan dengan penolakan tersebut, sementara masyarakat korban terus memperjuangkannya. Untuk konteks Indonesia, argumen para penganut absolutisme budaya juga tidak dapat diterima karena negara dan masyarakat Indonesia modern sudah lama meninggalkan tradisi masyarakat tradisional. Proses modernisasi yang melanda bangsa Indonesia telah menghancurkan adat-istiadat tradisional. Melalui teknologi informasi mutakhir masyarakat Indonesia sangat dipengaruhi oleh peradaban dan gaya hidup global.

Sinar Harapan, Sabtu, 21 Juli 2001, Hak Asasi Manusia: Manifestasi Solidaritas Sosial, Oleh: Otto Gusti Nd. Madung Penulis adalah rohaniwan dan bekerja di Institut Sosial Jakarta.

4. Menurut Wakil Gubernur Kalbar, diwakili Asisten I, Drs. Ignatius Lyong MM, kebebasan setiap manusia dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian harus bertanggung jawab untuk menghormati, membela, melindungi, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.

Begitu pentingnya upaya perwujudan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia karena sesungguhnya permasalahan hak asasi manusia telah menjadi perhatian dan perjuangan umat manusia. Untuk itu maka universalitas hak asasi manusia tidak bisa diingkari, meskipun dalam perkembangannya terkadang sering bersentuhan dengan pemahaman yang berkarakter partikulistik. (syn/*)

Pontianak Post Rabu, 28 Maret 2007

5. Dalam konteks legal formal, Hukum Hak Asasi Manusia Internasinal (International Law of Human Rights) adalah perjanjian (treaty) antar negara. Karena merupakan perjanjian antar negara, maka dalam hukum asasi manusia internasional, negara adalah subyek hukum. Dengan pengertian, negara-negara peserta (states parties) perjanjian mempunyai kewajiban (obligation) dan tanggung-jawab (accountability), yaitu kewajiban yang harus diberikan kepada warga negara yang meliputi tiga kewajiban pokok (core obligation): Pertama. Negara berkewajiban menghormati (to respect) hak asasi manusia warganya; Kedua. Negara berkewajiban melindungi (to protect) hak asasi manusia warganya; Ketiga. Negara berkewajiban memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia warganya.

04 April 2006 18:49:37 Policy Paper 2005: Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Langsung 2005, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.www.pbhi.or.id sebagai sumber

 Beberapa penulis yang kurang sepakat tentang keuniversalan berlakunya HAM adalah:
1. universal ternyata tidak sepenuhnya didukung oleh semua warga dunia. Ada sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia, menganggap HAM bukan sesuatu yang universal. Menurut mereka yang berpaham antiuniversalitas HAM itu, pengakuan universalitas HAM berarti mengingkari adanya relativisme kultural yang ada di bumi ini.
Oleh karena itu, sejumlah negara di Asia tidak mau mengakui HAM sebagai hal yang universal. Ini bisa dilihat dari keengganan sejumlah negara di Asia untuk memasukkan HAM universal ke dalam konstitusi atau perundang-undangan di negara mereka. Mereka menganggap bahwa HAM adalah produk negara-negara Barat sehingga keberadaannya tidak kompatibel dengan kultur orang-orang Asia (Pamela A. Jefferies : 2000). Menurut mereka, Asia punya nilai-nilai khas Asia (Asian values) yang tidak bisa disamakan dengan nilai-nilai yang diadopsi oleh negera-negara Barat. Asian values adalah keunikan yang harus dihormati oleh semua warga dunia.
Konsekuensi dari adanya ketidaksetujuan sejumlah negara Asia menetapkan HAM sebagai hal yang universal, telah menyebabkan pembicaraan mengenai universalitas HAM menjadi pusat perhatian dari sejumlah politisi dan pemikir di seluruh dunia. Tak diragukan lagi, debat-debat mengenai Asian values pun berkembang pesat dan bermunculan di mana-mana, memenuhi ruang-ruang kehidupan manusia di era globalisasi. Bahkan di negara-negara Barat, Asian values yang juga kerap disebut sebagai “kepribadian Timur” itu, menjadi bahan perbincangan yang hangat di antara para pemikir dan politisi di sana.
Perbedaan persepsi tentang universalitas HAM ini mendapat komentar beragam dari sejumlah masyarakat dunia. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa debat panas tentang universalitas HAM adalah tantangan berat yang harus dihadapi oleh pergerakan HAM yang ada di dunia ini karena Asian values mengingkari universalitas HAM. Sedangkan sebagian lainnya menganggap klaim debat ketidaksetujuan mengimplementasikan HAM secara universal adalah suatu respons yang normal. Pasalnya, keragaman budaya adalah keseharian yang amat lazim kita saksikan di dunia ini. Diversitas budaya ini menjadi alasan bagi sebagian masyarakat dunia untuk menolak universalitas HAM.
Karena debat tersebut berkaitan dengan eksistensi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Asia, tidak heran jika sejumlah politisi dan kaum intelektual Asia pun terjun secara intens dalam debat-debat panjang mengenai HAM. Di antara mereka yang begitu terkenal dengan kevokalannya menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap implementasi HAM yang universal adalah mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad, dan politikus kawakan Singapura, Lee Kwan Yew. Mereka berdua ini dapat disebut sebagai promotor utama konsep Asian values. Baik Lee maupun Mahathir telah membantu memprovokasi ide-ide Asian values menjadi isu global yang sangat “panas” dan ramai diperbincangkan sepanjang tahun 1990-an ketika sebagian masyarakat di luar Asia takjub dengan keajaiban Asia. Pada masa itu, sejumlah negara seperti Taiwan, Korea Selatan, Singapura dikenal luas sebagai negara-negara “ajaib” karena kemapanan ekonomi mereka bisa disejajarkan dengan kemapanan ekonomi di sejumlah negara Barat.
ARTIKEL (Huminca Sinaga/”PR”), Pikiran Rakyat Minggu, 12 Desember 2004
Memperingati Hari HAM Internasional Ke-56
Antara Universalitas HAM dan “Asian Values”

2. HAM merupakan salah satu produk kebudayaan barat yang individualistis dan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Argumen ini selalu digunakan oleh rezim Soeharto untuk menolak HAM di Indone-sia, dengan demikian berhasil mendomestikasi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan rezim Orde Baru terhadap masyarakat.
Menurut penganut prinsip absolutisme budaya, seseorang dari luar tidak pernah boleh mengkritik praktek budaya yang bukan budayanya. Dengan demikian setiap usaha internasional untuk mempersoalkan pelanggaran HAM di Indonesia dianggap sebagai intervensi ideologis terhadap urusan da-lam negeri. Tindakan intervensi tidak dapat dibenarkan karena masyarakat Indonesia mempunyai kebudayaannya atau konsep HAM sendiri. Paham hak asasi manusia universal dianggap tidak relevan untuk budaya-budaya yang tidak menganut nilai-nilai dan budaya Barat. Sebab HAM adalah produk khas kebudayaan Barat dan tidak mungkin bersifat universal.
Sinar Harapan, Sabtu, 21 Juli 2001, Hak Asasi Manusia: Manifestasi Solidaritas Sosial, Oleh: Otto Gusti Nd. Madung Penulis adalah rohaniwan dan bekerja di Institut Sosial Jakarta.
3. pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Universalitas HAM tidak identik dengan ”penyeragaman”. Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan.

Jagat-0isu, Senin, 11 Desember 2006, Dyan Yustisia, SH, Pokja Praktisi Hukum Bogor

4. Dr. Jamalud Athiyah dalam mendekatkan pandangannya tentang HAM yang berangkat dari kehormatan dan kebebasan manusia, dengan dalil-dalil al Qurân dan al Hadî st yang kuat. Lebih dari itu dalam melihat HAM ini beliau bermula dari pandangan kekhilafahan manusia, yang mempunyai tangung jawab sosial — lebih-lebih moral terhadap terciptanya perdamaian masyarakat global.(24) Selain itu pendekatan lain dalam menjiwai nilai moralitas agama Islam sangatlah menonjol ketimbang tawaran-tawaran lain dalam rekonstruksi pemahaman universalitas HAM. Seakan-akan pemikir Islam keberatan bila sendainya konsep itu dikonvergensikan dengan konsepsi Islam sendiri. Artinya pada akhir pembahasan HAM universal semakin diabaikan, karena melihat persoalan perbedaan landasan dan defrensiasi blue print HAM sebagaimana diterangkan dalam materi-materi yang sudah ada. Ini semakin diperkuat oleh beberapa pemikiran yang belakngan ini muncul sebagai sikap antagonistik dalam hal ini.(25) Peletakan manusia sebagai unsur kedua setelah Allah (baca: Kholifah) dalam pandangan Islam telah memberikan perbedaan yang mendasar dalam teori HAM versi Islam. Lebih-lebih kebebasan mutlak yang dikantonginya. Yang salah kaprah kadang-kadang mengasumsikan kuatnya penafsiran ayat ini dengan kekuasaan.
Dalam kaitannya dengan HAM ada beberapa pemikiran yang dilemparkan kepada kita. Pertama: Karena ada satu tuntutan mendesak untuk mempertemukan antara Barat dan Islam, maka harus ada jalan yang ditempuh dalam rangka dialog tersebut yaitu, apa yang disebut dengan moralitas internasional sebagi dasar lintas budaya. Artinya walaupun konsep HAM itu ditinjau secara historis lahir dari Eropa pada hakekatnya ia bertujuan untuk semua manusia tanpa melihat dan memperhatikan agama warna kulit. Kedua: Sekularisasi terbatas terhadap syari’ah, Yang perlu diperjelas dalam masalah sekularsisasi dan sekularisme bahwa yang pertama adalah merupakan jalan proses ke arah pengakuan nilai-nilai universal HAM itu sendiri. Sementara seklurisme merupakan satu paham Barat yang sengaja untuk memisahkan nilai sosial dan nilai moral agama ansich.
HAK ASASI MANUSIA DARI MORALITAS AGAMA MENUJU UNIVERSALITAS NILAI
Oleh: Tholak Imam M.

5. Bahwa DUHAM adalah sebuah kompromi (yang bersifat internasional) bisa disimpulkan berdasarkan argumentasi logis, tetapi bisa juga berdasarkan argumentasi historis. Secara logis, adalah sebuah utopia mempunyai kesepakatan yang bulat utuh, seperti juga tidak ada lingkaran yang sepenuhnya bulat.
Secara historis, juga dicatat dalam sejarah bahwa rumusan DUHAM itu bukan sebuah kalimat-kalimat yang datang begitu saja dari langit, melainkan hasil sebuah proses pembicaraan yang panjang. Ada beberapa kubu ideologis yang terlibat dalam proses itu, di antaranya adalah kubu liberal, sosialis, marxis. Ada beberapa aliran religious yang juga tampil ke depan, antara lain Kristen, Islam, Hindu, Buddha, dan juga atheis. Kata kompromi menyiratkan aspek minimal di dalamnya. Artinya, yang tertampung dalam rumusan kompromis itu tidak mungkin memuaskan semua pihak secara penuh, terutama jika dilihat dari sudut paham masing-masing. Ada dua jengkal jarak antara paham setiap paham ideologis dengan rumusan kompromi itu. Jengkal pertama adalah jarak antara paham ideologis yang ”penuh” dengan paham kompromis itu. Jengkal kedua adalah antara hasil kompromi dengan rumusannya, yang tentu saja mengandaikan memakai bahasa tertentu dan tidak bisa menghindarkan reduksi semantis. Dalam perspektif inilah DUHAM terlihat sebagai sebuah paham keadilan yang minimal karena tidak bisa menampung segala paham ideologis. Secara negatif, DUHAM tampak sebagai rumusan yang tidak mencukupi.

Menimbang Kembali HAM Oleh Al Andang L. Binawan, Sinar Harapan Selasa, 10 Desember 2002 No. 4282.

6. Kelompok konservatif menolak untuk memaksakan standar Barat diterapkan pada masalah-masalah publik masyarakat Muslim. Bagi mereka, urusan publik dalam masyarakat Islam telah diatur secara jelas oleh norma agama. Bagi kelompok ini, universalitas HAM yang digembor-gemborkan oleh PBB dan negara-negara Barat adalah ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat Muslim. Meskipun demikian, kelompok ini tidak serta-merta menolak seluruh konsep tentang HAM yang ditawarkan Barat, mereka menawarkan solusi dengan penekanan pada perlunya masyarakat Islam merumuskan konsep HAM dengan bingkai yang Islami.The Universal Islamic Declaration of Human Rights yang dirumuskan oleh Islamic-Council Eropa pada tahun 1981 dan Cairo Declaration of Human Rights in Islam yang diadopsi oleh Organisasi Konferensi Islam pada Agustus 1991, sebagai acuan HAM dalam Islam. Dalam deklarasi ini terlihat adanya perbedaan pandangan kaum Muslimin terhadap sebagian isi Deklarasi HAM 1948. Dalam draft HAM Islam ini disebutkan bahwa hak asasi manusia dalam pandangan Islam berakar pada kepercayaan kepada Tuhan. Sedangkan undang-undang apapun yang dibuat manusia harus selaras dengan hukum Tuhan.

Masyarakat Modern Butuh HAM, Dede Setiawan - Mahasiswa Sastra Arab Unpad,Pikiran Rakyat Edisi Cetak - Kamis, 11 Januari 2007

Setelah membaca dan mencermati beberapa cobntoh argument/pendapat tentang universalitas HAM diatas, dapat kita simpulkan bahwa masing-masing pihak tersebut memiliki landasan hukum yang riil, dan untuk bersikap pro ataupun kontra terhadap sifat universal HAM adalah HAM itu sendiri, kareka kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi selama mereka dapat menunjukkan bukti dan alas an yang riil (masuk akal) dan konkrit untuk menunjang argument mereka dan hal terseburt dapat mereka pertanggung jawabkan, maka argument yang seperti itu tidaklah masalah.
Namun disini saya lebih cenderung untuk berkata sepakat pada kalangan yang pro terhadap universalitas HAM, tapi hal ini bukan berarti saya mengesampingkan kelompok yang kontra. Setelah saya membaca dan beberapa argument dari masing-masing pihak saya berkesimpulan bahwasanya para pihak yang kontra terhadap universalitas HAM pada umumnya adalah Negara-negara timur (Asia dan Afrika) juga para pemeluk agama islam, namun dalam hal ini mereka bukannya anti terhadap penegakan hak asasi itu sendiri karena seperti di Negara-negara islam, mereka telah memiliki The Universal Islamic Declaration of Human Rights yang dirumuskan oleh Islamic-Council Eropa pada tahun 1981 dan Cairo Declaration of Human Rights in Islam yang diadopsi oleh Organisasi Konferensi Islam pada Agustus 1991, sebagai acuan HAM dalam Islam dan di Negara Indonesia contohnya telah mengakui HAM 3 tahun sebelum Lahirnya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 di Paris, yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945. para pihak yang kontra terhadap HAM umumnya tidak sepakat terhadap proses pembuatannya dimana menurut pendapat mereka rumusan yang terdapat pada HAM merupakan budaya barat yang dituangkan oleh para perumusnya dalam butir-butir UDHR. Resistensi terhadap universalitas HAM atas dasar kekhasan cultural sebuah masyarakat lahir sebagai akibat dari penafsiran yang terlalu ekstrem atas teori relativisme budaya. Rhoda E. Howard mendefinisikan relativisme budaya sebagal suatu metode analisis ilmu sosial yang mempersepsi dan memaparkan gejala sosial dan budaya dari jarak ilmiah tertentu atau dari perspektif para penganut budaya bersangkutan. Metode analisis Ini berkembang pada awal abad kedua puluh sebagai reaksi penolakan atas keyakinan Barat pada abad ke.19 bahwa masyarakat kulit putih memiliki derajat lebih tinggi ketimbang semua masyarakat lainnya. Keyakinan akan superioritas kebudayaan Barat melegitimasi secara antropologis usaha penanaman nilai-nilai misionaris dan beradab atas kebudayaan “primitif” atau “pribumi”. Para antropologi yang yakin akan superioritas kebudayaan Barat jelas mendukung imperialisme Barat. Dalam situasi ketertindasan masyarakat terjajah, relativisme budaya lahir sebagal sebuah pembelaan masyarakat pribumi terhadap serangan dan penghancuran oleh kaum kolonialis dan misionaris. Di sini relativisme budaya berkembang dari sebuah metode menjadi sikap etis. Secara etis relativisme budaya menun-jukkan bahwa tidak ada satu kebudayaan pun boleh mendominasi adat-istiadat dan nilai budaya lain. Setiap kebudayaan memiliki derajat yang sama. Penulis adalah rohaniwan dan bekerja di Institut Sosial Jakarta. HAM, “Civil Society”, dan Demokrasi Oleh Aloys Budi Purnomo
Menurut pendapat saya hal itu tidak dapat disalahkan, karena pada tahun 1948 memang Negara-negara barat (Eropa) lah yang sedang menguasai dunia/memiliki kekuasaan, sedangkan bangsa-bangsa timur (Asia-Afrika) dan Negara-negara islam pada saat itu merupakan Negara jajahan bangsa eropa, atau Negara tersebut sedang menata pemerintahan dan kehidupan didalam negerinya sendiri. Contohn ya Indonesia yang pada waktu itu baru saja merdeka dan sedang menata pemerinttahan, di Afrika sekitar tahun 1948-1993 terbelenggu oleh Apharteid.
Benar bahwa Deklarasi Universal tentang HAM dirumuskan di Barat dan mengandung nilai-nilai kebudayaan Barat. Tapi ini bukan alasan mendasar untuk menolak penerapannya di kebudayaan lain. Yang menentukan apakah nilal-nilai budaya tertentu diterima atau ditolak di kebudayaan lain bukan asal-usulnya, tapi entahkah norma-norma bersangkutan sungguh dibu-tuhkan oleh kebudayaan penerima (Ignas Kleden). Yang menolak pemberlakuan HAM biasanya hanyalah penguasa atau kelompok yang diuntungkan dengan penolakan tersebut, sementara masyarakat korban terus memperjuangkannya. Penulis adalah rohaniwan dan bekerja di Institut Sosial Jakarta. HAM, “Civil Society”, dan Demokrasi Oleh Aloys Budi Purnomo. Beberapa alasan yang mereka kemukakan seharusnya tidaklah menjadi harga mati untuk menolak HAM. Sebagaimana dikatakan hak tersebut dipandang bukan sebagai hak-hak hukum (legal rights) melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara universal (universal moral rights) (Hak Asasi Manusia: Manifestasi Solidaritas Sosial Oleh: Otto Gusti Nd. Madung).. Jadi jika negara-negara yang kontra tersebut meratifikasi HAM, seharusnya mereka dapat memahami esensi dan ruh dari UDHR, kemudian menyesuaikan UDHA tersebut dengan ideology dan budaya bangsanya masing-masing agar dapat diterima dan ditaati oleh masyarakatnya. Karena pada esensinya hak-hak yang diatur dalam UDHR juga tak jauh beda dengan apa yang terkandung dalam budaya mereka sendiri.

Wike Listyowati Untung
04400059
VI/B
Menurut saya standart umum tentang HAM masih relevan digunakan karena standart umum tentang HAM tersebut tertulis secara explisit dan terinci tertuang dlam konstitusi negara. Rumusan konstitusi akan menjadi ukuran atau takaran untuk membatasi kekuasaan pemerintah, dan kekuasaan negara. Aturan normatif memang tidak dengan sendirirnya berefek membatasi kekuasaan negara, akan tetapi apa yang tertuang dalam konstitusi bisa menjadi dasar dan instrumen bagi masyarakat sipil, rakyat untuk menilai bergerak dan melakukan tuntutan terhadap negara.
Sumber :
Implementasi Perlindungan HAM dan Supremasi Hukum oleh DR. IUR. ADNAN BUYUNG NASUTION.

Berkaitan dengan universalitas hak asasi manusia, Pokok-pokok fundamental dari hak asasi manusia (HAM) yang perlu dikedepankan di sini adalah :
• Amanat HAM bersifat positif dan negatif sekaligus. Bukan hanya negatif (berisi larangan-larangan) belaka sebagaimana banyak dikira. HAM berisi amanat untuk membangun kehidupan manusia menuju ideal.
• Rumusan HAM adalah rumusan dari suatu generasi tentang apa yang minimal harus dipertahankan pada kondisi manusia. HAM bersifat dinamis (harus dikembangkan terus-menerus), dan mendinamisasi pembangunan manusia seutuhnya.
Dengan demikian, menilik bahwa konsep HAM memiliki relativitas dalam hal sifat positif – negatif, dapat dikatakan bahwa keberlakuan konsep HAM tersebut tidak dapat dikatakan universal, karena sedikit banyak pasti akan dipengaruhi oleh adat istiadat, sosial budaya masyarakat setempat dimana konsep tersebut diberlakukan. Seperti misalnya di negara-negara Timur Tengah yang mayoritas beragama Islam dan berdasar atas Islam. Sikap negara tersebut yang cenderung menolak adanya agama lain tidak dapat dianggap sebagai suatu pembatasan atas hak asasi manusia di wilayah tersebut. Itu merupakan konsekwensi budaya pada suatu wilayah. Jadi dapat dikatakan bahwa HAM tidaklah berlaku secara universal, melainkan tergantung kesepakatan sosial dan kultur yang mempengaruhinya.

Banyak yang berpendapat bahwa konsep hak asasi manusia tidak dapat diberlakukan secara universal dikarenakan perbedaan budaya dan adat istiadat pada wilayah yang memberlakukan ketentuan Hak Asasi manusia tersebut. Hal ini mungkin nampak jelas pada pasal 4 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan hasil ratifikasi dari Declaration of Human Rights, dimana hak manusia yang mendasar dikatakan adalah hak untuk hidup dan hak untuk memeluk agama, akan tetapi bila mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, tampak adanya pembatasan dalam hal agama yang diakui pemerintah, sehingga kebebasan yang dimaksud sifatnya masih terbatas. Kemudian hak untuk hidup juga bersifat relatif, karena dalam undang-undang yang lain, masih terlihat adanya praktek hukuman mati, yang mana merupakan indikasi bahwa hak untuk hidup juga bersifat relatif. Pemikiran demikain merupakan bagian dari pemikiran filsafat komunal yang menganggap bahwa tidak ada kebenaran yang sifatnya universal. Hal ini merupakan suatu kesalahan karena sebenarnya yang perlu ditetapkan terlebih dahulu adalah ‘kebenaran’ tersebut, baru menapak pada pembetulan peraturan lainnya. Jadi jelaslah bahwa mengenai kebebasan beragama, yang harus diperjuangkan adalah penyadaran bagi bangsa ini tentang mutlak perlunya HAM dan bahwa Hak Asasi Manusia adalah memang Haq (Benar). Filsafat komunalisme yang menolak samasekali kebenaran universal itu jelas mengalami kekeliruan mendasar. Karena bagaimana mereka bisa mengatakan bahwa sesuatu itu benar untuk komunitas tertentu jika tak ada parameter untuk menentukan mana yang benar dan salah? Parameter yang bisa menilai mana yang benar dan salah itu harus sudah ada lebih dahulu, maka tentu harus bersifat universal.

Universalitas Hak asasi manusia merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan. Karena pada dasarnya, apa yang disebut sebagai ‘hak asasi’ itu merupakan hak dasar yang telah dimiliki sejak kita dilahirkan. Karena itu pengakuan terhadap adanya hak asasi tersebut, meskipun mungkin datangnya terlambat, merupakan sesuatu yang menuju ke arah positif. Bila nampak adanya pertentangan dengan kultur hukum setempat, maka yang harus dibenahi bukannya konsep dasar dari hak asasi tersebut, bukan juga merupakan suatu bukti bahwa hak asasi manusia berlaku secara relatif dan bukannya universal. Akan tetapi kita perlu membenahi berbagai peraturan hukum yang sebenarnya tadinya ‘melenceng’ dan tidak memperhatikan konsep hak asasi manusia. Misalnya adalah adanya hukuman mati dalam KUHP. Dengan memperhatikan adanya hak untuk hidup sebagai hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat, maka akan lebih baik hendaknya bila hukuman mati tersebut dihapuskan dan digantikan dengan bentuk hukuman yang lebih manusiawi dengan memperhatikan hak dasar manusia. Penyesuaian hukum ini tentu saja memerlukan waktu yang tidak singkat, akan tetapi perlu untuk dilakukan demi terciptanya penegakan peraturan hukum di masyarakat yang sesuai dengan hak asasi manusia.

Siska Retno Anggraini
04400014

Universalitas HAM????
Suatu problem yang mungkin tidak akan selesai apabila kita tetap memahami universalitas HAM menurut subyektifitas kita saja.
Pemaknaan yang setengah2 terhadap DUHAM menyebabkan kita seringkali salah dalam mempersepsikan DUHAM tersebut.
Mungkin saya kurang sependapat dengan alasan2 (penolakan terhadap universalitas HAM) yang disebutkan diatas. Menurut saya sesuai dengan realitas yang ada, penolakan terhadap konsepsi HAM yang ada dalam DUHAM sebenarnya berakar pada perbedaan kultur pada tiap2 negara. Hal ini yang seringkali menjadi perdebatan oleh para ahli, apakah konsepsi HAM yang ada didalam DUHAM bisa diterapkan diseluruh negara? jawabannya tentu tidak!!!!
Hal ini dikarenakan kondisi sosio-kultural masyarakat tiap negara yang berbeda-beda, untuk membahas masalah ini sebenarnya telah diadakan lokakarya tentang HAM tanggal 26-28 Januari 1993 di Jakarta untuk Kawasan Asia Pasifik. Dalam lokakarya ini membahas mengenai pengertian HAM, pengertian dimaksud bukan sekedar dalam perspektif kita saja tetapi bukan juga pemahaman barat. Akan tetapi rumusan pengertian HAM yang sesuai dengan watak semua bangsa, sesuai dengan kondisi sosio-kultural masyarakat. Memang kenyataanya ada perbedaan persepsi antara kita dengan barat, di barat lebih menitikberatkan pada manusia sebagai individu sedangkan kita lebih menitik beratkan pada manusia secara sosial tanpa mengabaikannya secara individu. Perbedaan tersebut sebenarnya tidak perlu dipertentangkan, yang terpenting adalah bagaimana antara kita dan barat dapat bekerjasama. Hal ini sesuai dengan pendapat Satjipto Raharjo “Untuk menuju dunia yang lebih damai dan bahagia, maka dalam permasalahan dan pelaksanaan HAM sebaiknya bangsa2 didunia bekerjasama, saling tolong-menolong. Sikap bangsa dan negara yang memaksakan doktrinnya mengenai HAM kepada bangsa lain sesungguhnya tidak layak”.
Mungkin ini dulu yang baru bisa saya tulis disini, apabila ada kekurangan saya mohon maaph ya….

BAGAIMANA INDONESIA ?
Oleh: Maliki (kelas IVB) 05400050

Dalam aspek hukum dan politis akibat amandemen UUD 1945 persoalan HAM ini sedah diatur dalam konstitusi kita, tepatnya pada BAB X A pasal 28 A-J. hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia meratifikasi tentang DUHAM ini melalui konstitusinya. Hal ini menarik kita kaji lebih jauh karena akibat adanya amandemen ini kehidupan demokrasi kita lebih terjamin dengan prinsip otonomi daerah dengan desentralisasi, dekonsentrasi, dan medebewind. Sebagai akibatnya munculah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan. Secara umum maka ada beberapa hal yang perlu kita catat sehubungan dengan hal-hal yang mana jadi kewenangan Pemerintah Daerah dan mana yang jadi kewenangan Pemerintah Pusat. Yang jelas kewenangan Pemerintah Daerah lebih luas untuk mengurusi kepentingannya sendiri dengan menyeimbangkan antara kebutuhan riil masyarakat daerah tersebut terhadap segala aspek hukum dan politisnya.

Akan tetapi bukan berarti kewenangan atau kebebasan ini mutlak dimiliki oleh daerah, karena ada 5 hal yang secara mutlak tidak boleh diatur sendiri oleh Pemerintah Daerah. 5 hal yang diatur langsung oleh Pemerintah Pusat Adalah persoalan pertahanan keamanan, fiskal moneter, urusan luar negeri, peradilan, dan Agama. 3 dari yang pertama sudah jelas menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dengan pertimbangan kepentiangan dan stabilitas nasional.

Para masalah peradilan, baik pada lembaga-lembaga strukturalnya dan regulasi-regulasinya masih banyak hal-hal yang perlu banyak kaji ulang dengan mempertimbangkan adanya hierarkhi peraturan perundang-undangan UU No. 10 Tahun 2004. Hal pokok yang harus kita ketahui bersama bahwa aturan-aturan yang posisinya lebih rendah tidak boleh menyalahi dari aturan-aturan yang diatasnya. Hal ini yang memberikan tidak adanya kepastian hukum seperti yang diatur dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Hal ini disebabkan adanya mekanisme dari lembaga Peradilan dengan berbenturan kepentingan umum di masyarakat dengan mengajukan juidicial review atas suatu perundangan atau peraturan dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Kita lihat saja rame-ramenya para pejabat Kepala Desa ke Mahkamah Agung di Jakarta untuk demo merevisi hak-hak politis mereka dalam berserikat dan mengembangkan aspirasi mereka. Atau kita lihat tentang UU Komisi Yudisial dan Pengadilan Tipikor yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang terbaru adalah tentang UU kesehatan yang sekarang ini dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi.

Masalah agama, dalam hal pengaturan agama yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mengaturnya sudah jelas menyalahi hak dasar dari manusia. Hal ini menyalahi dari pasal 28 E ayat (1) dan (2). Dalam pasal ini disebutkan garis besarnya bahwa setiap orang bebas untuk menyakini dan menjalankan kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya. Persoalan ini menjadi suatu dilematis sekali karena pada satu sisi tidak ada peraturan pelengkap dari pasal ini. Hal ini menyebabkan sering terjadi kekacuan persoalan SARA terutama yang disebabkan persoalan keyakinan suatu golongan terhadap haknya untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaannya secara bebas yang mana harus dilindungi hukum.

Silahkan tulis komentar di sini.
saya sependapat dengan apa yang telah dipaparkan oleh saudara ratih octaviani, Universalitas dari Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang dicetuskan oleh PBB sudah tidak diragukan lagi karena setiap Negara di belahan dunia manapun hampir semuanya sekarang telah mengakui adanya Hak Asasi yang melekat pada diri seseorang dan apabila sebuah Negara telah meratifikasi. memang pada waktu disahkannya Declaration of human right pada tanggal 10 desember 1948 sebagai standar umum penghargaan hak asasi manusia hanya di ikuti oleh 48 negara ( majelis ulama PBB )dan di setujui oleh 40 negara, namun negara - negara yang sekarang menjadi bagian dari PBB yaitu sekitar lebih kurang 160 negara yang dulunya tidak mengikuti atau mengesahkan declaration of human right tersebut, namun negara - negara tersebut terikat oleh aturan tersebut karena declaration of human right merupakan bersifat universal. seperti halnya apa yang telah di contohkan oleh saudara ratih bahwasannya indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen hak asasi manusia Internasional ke dalam Tap MPR No. XVII/MPR 1998 dan Negara Indonesia juga telah mengakui adanya Hak Asasi Manusia dengan mencantumkannya di Pembukaan UUD 1945, beberapa Pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Perpu No. 1 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal juga pada tataran teoritis dapat diterima oleh semua negara, akan tetapi pada tataran implementasi selalu terdapat perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain disebabkan adanya sudut pandang yang berbeda.
hal ini diakrenakan juga oleh latar belakang sejarah dan budayanya negara - negara lain berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan perlindungan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari

sumber referensi
1.Djaali,H, Hak Asasi Manusia (Suatu Tinjauan Teoritis dan Aplikasi), Restu Agung, 2003;ndang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
3. http://www.google.com

Oleh : fathulu ulum
Nim : 04400121/ VI C
Bahwa HAM bukan nilai suci yang mampu membangunkan keyakinan pada semua Negara. banyak pihak meragukan kembali unversalisme HAM ditengah panggung kemrosotan solidaritas dan tanggung jawab antar sesama negara bahkan kemrosotan itu terus berlangsung semakin parah jika diukur dari sejak pertama munculnya deklarasi unversal. Kemiskinan, pengagguran, rasisme serta seksisme yang munculnya dibeberapa kawasan seperti mimpi buruk yang menghantui penegakan HAM. Dan memang seperti apa yang terjadi ditanah air HAM bukan saja sebagai parameter bagi sebuah pemerintahan melainkan juga menjadi pranata hukum yang dituntut penerapanya secara konsekuen. Dalam perkembangan sejak kelahiran deklarasi PBB telah melengkapi beberapa atauran penting yang menyangkut tentang penegakan HAM dan melalui PBB pula kini dituntut untuk menciptakan sebuah tatanan dunia yang lebih sejajar. Karena ketimpangan bisa jadi sebagai faktor penyebab utama munculnya pelanggaran HAM. Karenaya mulai kesejajaran itulah nilai HAM tidak saja bermangfaat tapi juga mampu membuktikan semanggat keuniversalanya dalam seluruh ketimpangan yang kini makin mengerikan HAM bukan saja butuh “terjemahan idiologis” melainkan juga mengambil fungsi sebagai penstabil terhadap sistem politik yang makin jatuh kredibilitasnya dan dikelola secara diskriminatif.
Kemunculan deklarasi universal pada hakekatnya memiliki kelebihan dibanding dengan gagasan-gagasan mengenai HAM pada priode sebelumnya secara ide lebih Maju ketimbang ketemuan dalam hukum kodrat yang mengikat semua orang dimana mengharuskan semua perlakuan yang sama. Dalam banyak muatan jelas ide dalam deklarasi melampui tulisan Locke dan Jefferson yang termuat dalam deklarasi hak asasi manusia dan hak warga negara (Declaration Of The Rights Of Man The Citizen) di prancis dan pernyataan HAM di Amerika serikat (Bill Of Rights) karena itulah beberapa kalangan menyebut deklarasi universal sebagai buah dari beberapa idiologi yang menjadi titik temu bermacam-macam konsepsi tentang manusia dan masyarakat. Wakil cina pada komisi PBB memberi sebutan deklarasi itu dapat mendamaikan antara Onfusius dan thomas aquinas. Bahkan peraih Nobel Nadine Gordimer melukiskan deklarasi sebagai´Dokumen Essensial, Batu Ujian, Keyakinan Mengenai Kemanusiaan Yang Tentu Saja Merangkum Semua Keyakinan Lain Yang Mengacu Pada Perilaku Manusia” anggapan itulah yang menjadikan deklarasi universal ini mewakili pandangan yang lebih kontemporer, yakni sifatnya lebih egalitarian, kurang individualistis dan memiliki fokus yang lebih international.
Perumusan deklarasi Unifersal HAM (Unifersal Declaration Of Human Rights) tahun 1948, primus interpares hak-hak asasi manusia adalah dignity of man, kemulian manusia padanan kata inggris “dignity” didalam bahasa Indonesia adalah derajat atau yang lebih tepat adalah martabat. Martabat adalah sesuatu yang lebih melekat dalam diri manusia oleh sebab itu kalau kita perhatikan seluruh konvensi dan atau konvenan internasional berikut protokolnya tampak bahwa seluruh hak-hak yang masuk dalam hak asasi manusia terkait dan dirumuskan dalam kerangka melindungi, menghormati, atau meninggikan. Martabat manusia
Masalah martabat dan inti kemuliaan manusia itu sudah dipikirkan sejak abad ke 12, bahkan lebih subur lagi mulia abad ke 15 dan 16 dalam sejarah eropa. Tumbuh kembangnya pemikiran ini terkait dengan absolutisme kekuasaan raja-raja yang menindas dan sewenang-wenang kesepakatan internasional tentang HAM yang termuat dalam DUHAM dicapai karena adanya keprihatinan bersama mengenai terinjak-injaknya martabat manusia dalam dua kali perang dunia, terutama dalam perang dunia II. Sebaliknya terhinanya martabat manusia Indonesia terkait dengan kejamnya penguasa colonial yang di mulai abad ke-15 justru pada saat di eropa negara asal para penjajah dunia ketiga sedang tumbuh pemikiran mengenai hak-hak asasi manusia untuk memuliakan manusai.
Bangkitnya kesadaran nasional sebagai embiro pergerakan kemerdekaan dapat dilihat sebagai awal bangkitnya nasionalisme Indonesia. Tetapi dari sudut yang lebih mendasar tumbuhnya kesadaran nasional tersebut merupakan awal dari berkembangnya kesadaran tentang martabat manusia Indonesia sebagai reaksi atas penindasan penguasa colonial inilah akar menumbuhkan cita-cita bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari kolonialisme. Pada dasarnya sifat dari pada DUHAM adalah sangat mengikat pada semua negara dan bangsa indonesiapun mencita-citakan penegakan HAM.
si yang telah di buat oleh indonesia sedikit banyak dalm subtansinya termuat apa yang ada dalam DUHAM

Oleh : fathulu ulum
Nim : 04400121/ VI C
Bahwa HAM bukan nilai suci yang mampu membangunkan keyakinan pada semua Negara. banyak pihak meragukan kembali unversalisme HAM ditengah panggung kemrosotan solidaritas dan tanggung jawab antar sesama negara bahkan kemrosotan itu terus berlangsung semakin parah jika diukur dari sejak pertama munculnya deklarasi unversal. Kemiskinan, pengagguran, rasisme serta seksisme yang munculnya dibeberapa kawasan seperti mimpi buruk yang menghantui penegakan HAM. Dan memang seperti apa yang terjadi ditanah air HAM bukan saja sebagai parameter bagi sebuah pemerintahan melainkan juga menjadi pranata hukum yang dituntut penerapanya secara konsekuen. Dalam perkembangan sejak kelahiran deklarasi PBB telah melengkapi beberapa atauran penting yang menyangkut tentang penegakan HAM dan melalui PBB pula kini dituntut untuk menciptakan sebuah tatanan dunia yang lebih sejajar. Karena ketimpangan bisa jadi sebagai faktor penyebab utama munculnya pelanggaran HAM. Karenaya mulai kesejajaran itulah nilai HAM tidak saja bermangfaat tapi juga mampu membuktikan semanggat keuniversalanya dalam seluruh ketimpangan yang kini makin mengerikan HAM bukan saja butuh “terjemahan idiologis” melainkan juga mengambil fungsi sebagai penstabil terhadap sistem politik yang makin jatuh kredibilitasnya dan dikelola secara diskriminatif.
Kemunculan deklarasi universal pada hakekatnya memiliki kelebihan dibanding dengan gagasan-gagasan mengenai HAM pada priode sebelumnya secara ide lebih Maju ketimbang ketemuan dalam hukum kodrat yang mengikat semua orang dimana mengharuskan semua perlakuan yang sama. Dalam banyak muatan jelas ide dalam deklarasi melampui tulisan Locke dan Jefferson yang termuat dalam deklarasi hak asasi manusia dan hak warga negara (Declaration Of The Rights Of Man The Citizen) di prancis dan pernyataan HAM di Amerika serikat (Bill Of Rights) karena itulah beberapa kalangan menyebut deklarasi universal sebagai buah dari beberapa idiologi yang menjadi titik temu bermacam-macam konsepsi tentang manusia dan masyarakat. Wakil cina pada komisi PBB memberi sebutan deklarasi itu dapat mendamaikan antara Onfusius dan thomas aquinas. Bahkan peraih Nobel Nadine Gordimer melukiskan deklarasi sebagai´Dokumen Essensial, Batu Ujian, Keyakinan Mengenai Kemanusiaan Yang Tentu Saja Merangkum Semua Keyakinan Lain Yang Mengacu Pada Perilaku Manusia” anggapan itulah yang menjadikan deklarasi universal ini mewakili pandangan yang lebih kontemporer, yakni sifatnya lebih egalitarian, kurang individualistis dan memiliki fokus yang lebih international.
Perumusan deklarasi Unifersal HAM (Unifersal Declaration Of Human Rights) tahun 1948, primus interpares hak-hak asasi manusia adalah dignity of man, kemulian manusia padanan kata inggris “dignity” didalam bahasa Indonesia adalah derajat atau yang lebih tepat adalah martabat. Martabat adalah sesuatu yang lebih melekat dalam diri manusia oleh sebab itu kalau kita perhatikan seluruh konvensi dan atau konvenan internasional berikut protokolnya tampak bahwa seluruh hak-hak yang masuk dalam hak asasi manusia terkait dan dirumuskan dalam kerangka melindungi, menghormati, atau meninggikan. Martabat manusia
Masalah martabat dan inti kemuliaan manusia itu sudah dipikirkan sejak abad ke 12, bahkan lebih subur lagi mulia abad ke 15 dan 16 dalam sejarah eropa. Tumbuh kembangnya pemikiran ini terkait dengan absolutisme kekuasaan raja-raja yang menindas dan sewenang-wenang kesepakatan internasional tentang HAM yang termuat dalam DUHAM dicapai karena adanya keprihatinan bersama mengenai terinjak-injaknya martabat manusia dalam dua kali perang dunia, terutama dalam perang dunia II. Sebaliknya terhinanya martabat manusia Indonesia terkait dengan kejamnya penguasa colonial yang di mulai abad ke-15 justru pada saat di eropa negara asal para penjajah dunia ketiga sedang tumbuh pemikiran mengenai hak-hak asasi manusia untuk memuliakan manusai.
Bangkitnya kesadaran nasional sebagai embiro pergerakan kemerdekaan dapat dilihat sebagai awal bangkitnya nasionalisme Indonesia. Tetapi dari sudut yang lebih mendasar tumbuhnya kesadaran nasional tersebut merupakan awal dari berkembangnya kesadaran tentang martabat manusia Indonesia sebagai reaksi atas penindasan penguasa colonial inilah akar menumbuhkan cita-cita bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari kolonialisme. Pada dasarnya sifat dari pada DUHAM adalah sangat mengikat pada semua negara dan bangsa indonesiapun mencita-citakan penegakan HAM.

say sangat sependap dengan apa yang disampaikanoleh penulis bahwa tidak ada alasan lagi bagi negara manapun untuk menganggap bahwa DUHAM tidak memiliki hukum yang tetap dan memikat semua negara, hal ini berkaitan bahwasanya semua manusia memiliki jiwa sosial serta berkeinginan untuk hidup sebagai manusia yang dimanusiakan.selain itu bahwa Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Mereka mempunyai kenalaran (reason) dan kesedaran (conscience) dan kewajiban untuk bertindak antara yang satu dan lainnya dalam semangat persaudaraan (in a spirit of brotherhood)..untuk itulah kiranya semua negara harus mengakui bahwa DUHAM merupakan hukum internasional yang harus diakui oleh semua negara. akan tetapi yang sangat disayangkan bahwa DUHAM cenderung kurang sosialisai termasuk juga di Indonesia harus dipertanyakan lagi pengenalan DUHAM terutama oleh para perangkat hukum dan petinggi negara ini. Kalau sama-sama kita amati apa yang sedang terjadi dewasa ini di negara kita, maka memang kita bisa bertanya-tanya : apakah Deklarasi Universal HAM PBB itu sudah dikenal secara luas di negara kita? Sebab, kalau kita sudah menyimak kembali dokumen internasional yang penting ini (teks lengkapnya ada di bawah), maka mungkin kita bisa terperanjat atas keterbelakangan pola berfikir yang masih dianut oleh banyak orang di Indonesia dewasa ini.Untuk bisa melihat gejala-gejalanya secara lebih jelas, marilah sama-sama kita cermati ucapan dan tindakan para tokoh penting negeri kita, baik para menteri, anggota DPR/MPR, pimpinan partai politik, pejabat tinggi pemerintahan, pimpinan militer, tokoh di kalangan agama, di kalangan intelektual, di kalangan media massa, mau pun dalam masyarakat. Kemudian, sudilah kiranya membandingkannya, atau mengukurnya, atau menghubungkannya dengan teks dan jiwa Deklarasi Universal HAM. Maka, kita bisa menarik berbagai kesimpulan bahwa, umpamanya, dan antara lain : 1) Deklarasi Universal HAM (DUHAM) belum begitu dikenal secara baik oleh para tokoh kita. 2) Mereka sudah pernah membaca, tetapi sudah dilupakan saja. 3) Mereka tidak lupa DUHAM, tetapi tidak mempedulikannya. 4) Hati-nurani mereka sudah begitu dikotori oleh macam-macam fikiran yang kurang beradab, sehingga tidak bisa membaca arti dan jiwa DUHAM. 5) Tingkat kebudayaan mereka yang masih belum cukup.

AGUS SANUSI
04400113
C/VI
Saya sepakat.
Bila DUHAM dijadikan sebagai prinsip universal dalam menghormati harkat, martabat dan nilai-nilai manusia. Seperti kita ketahui bersama, Negara ideal adalah Negara yang memegang teguh terhadap kedaulatan rakyat untuk mencapai atau membentuk Negara hokum, oleh Julis Stahl, dicirikan dengan adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (grondrechten). Dan oleh Soetandyo Wignjosoebroto, bahwa HAM merupakan hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia. Yaitu sepanjang hak-hak manusia yang asasi yaitu tidak bertentangan dengan syareat Islam (kesepakatan di Kairo oleh Negara-negara Islam, 1984).
Secara De Facto semenjak DUHAM PBB dideklarasikan pada tahun 1948 dengan dua kovenannya, 20 tahun berikutnya dijadikan sebagai prinsip universal (1968), akan diakui keniscayaannya dalam menjunjung hak manusia yang asasi oleh semua Negara, baik yang terlibat langsung dalam perumusannya maupun tidak atau baik yang meratifikasinya maupun hanya mengeksesinya, sebab di semua negara modern (Negara hokum) perlindungan HAM merupakan prioritas utama dalam pembangunan dalam segala aspek.
Namun, yang tidak boleh kita lupakan dalam penegakan dan penerapan (meratifikasinya) DUHAM di berbagai Negara adalah latar belakang dan pengalaman atau partikularisme dan relativisme kultur yang ada dalam Negara tersebut. Sehingga ada pengakuan secara de facto (meratifikasinya) tidak diakui secara de jure.
Saya tidak sepakat.
Apabila dikatakan DUHAM secara universal tidak bias dihindari kekuatan hukumnya sehingga akan mengikat setiap Negara karena keabsahannya, yaitu melalui konferensi internasional tahun 1968 yang dihadiri oleh hamper seluruh anggota PBB. Karena beberapa hal seperti yang diutarakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto antara lain, apakah ide dan konsep DUHAM secara universal harus bersifat universalistic dalam artiannya yang mutlak?. Lalu di manakah partikularism suatu negara harus memposisikan pada saat universalism DUHAM berhadapan dengannya ? Artinya, adakah hak-hak asasi manusia itu harus ditegakkan di mana saja dan kapan saja dalam pengertiannya yang sama sebagaimana modelnya yang klasik dari barat itu, sedangkan masing-masing Negara memiliki kedaulatan dan kultur yang berbeda-beda dalam mengkonsep DUHAM. Bukan suatu kebetulan manakala Deklarasi tersebut secara resmi disebut The Universal Declaration of Human Rights guna mengkualifikasi deklarasi itu sebagai suatu pernyataan yang berkeniscayaan mesti berlaku umum di Negara manapun, pada kurun masa yang manapun, untuk dan terhadap siapapapun dari bangsa manapun.

Oleh:
TOTOK HARI F
04400074/B
FAK. HUKUM.

Deklarasi Universal HAM menegaskan bahwa hak -hak yang terdapat dalam deklarasi tersebut hendaknya dapat dirasakan oleh setiap orang diseluruh dunia. Yang mana ini membutuhkan baik penyerapan maupun institusionlisasi, penyerapan disini artinya disemua masyarakat bangsa,semua hak yang terkandung dalam deklarasi tersebut hendaknya diakui sebagai janji-janji yang dapat dicapai untuk dilaksanakan dalam hukum dan pelayanan nasional, dan melalui reformasi-reformasi sosial dan politik yang perlu. Institusionalisasi global yang artinya sebagai pengembangan mekanisme pada tingkat internasional yang memungkinkan pada satu sisi, dapat mengawasi pelaksanaan hak asasi tersebut secara mendunia, dan pada sisi lain dapat membangkitkan kerjasama yang perlu dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang diperlukan untuk membentuk kondisi-kondisi bagi terpenuhinya hak-hak tersebut secara menyeluruh.
Deklarasi Universal HAM pertama-tama merupakan ekspresi ideal tentang hak-hak yang hendak dicapai. Proses membuat dan menerjemahkannya kedalam hukum positif pada tingkat internasional dimulai dengan dua kovenan yang diadopsi pada tahun 1966,dan diikuti oleh sejumlah konvensi yang lebih spesifik. Kewajiban-kewajiban yang di laksanakan oleh setiap negara di bawah konvensi-konvensi ini termasuk mengambil langkah-langkah dengan tujuan bagi pelaksanaan hak-hak tersebut secara progresif, tersmasuk melalui langkah-langkah hukum. Diadopsinya perundang-undangan semacam itu merupakan suatu proses menuju dijadikannya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sebagai bagian dari hukum positif pada tingkat nasional. Akan tetapi, transformasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya kedalam hukum positif, baik di Undang-Undang Dasar maupun dalam hukum resmi, tidak cukup. Hak-hak tersebut harus dilaksanakan dalam kenyataan, yang mungkin membutuhkan langkah-langkah administratif dan aksi-aksi sosial yang lebih komprehensif. Suksesnya proses trasformasi itu sangat tergantung pada evolusi kebudayaan HAM, dimana setiap individu dapat menerima hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sendiri dalam masyarakat yang akan menjadi dasar pengenyaman hak tersebut.

Referensi:
a.Ifdhal Kasim dan Johanes da Masenus Arus, HAK EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA.,Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),2001,Jakarta.
b. http://WWW.Pikiran Rakyat.com

Oleh:
TOTOK HARI F
04400074
VI/B
FAK. HUKUM.

Deklarasi Universal HAM menegaskan bahwa hak -hak yang terdapat dalam deklarasi tersebut hendaknya dapat dirasakan oleh setiap orang diseluruh dunia. Yang mana ini membutuhkan baik penyerapan maupun institusionlisasi, penyerapan disini artinya disemua masyarakat bangsa,semua hak yang terkandung dalam deklarasi tersebut hendaknya diakui sebagai janji-janji yang dapat dicapai untuk dilaksanakan dalam hukum dan pelayanan nasional, dan melalui reformasi-reformasi sosial dan politik yang perlu. Institusionalisasi global yang artinya sebagai pengembangan mekanisme pada tingkat internasional yang memungkinkan pada satu sisi, dapat mengawasi pelaksanaan hak asasi tersebut secara mendunia, dan pada sisi lain dapat membangkitkan kerjasama yang perlu dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang diperlukan untuk membentuk kondisi-kondisi bagi terpenuhinya hak-hak tersebut secara menyeluruh.
Deklarasi Universal HAM pertama-tama merupakan ekspresi ideal tentang hak-hak yang hendak dicapai. Proses membuat dan menerjemahkannya kedalam hukum positif pada tingkat internasional dimulai dengan dua kovenan yang diadopsi pada tahun 1966,dan diikuti oleh sejumlah konvensi yang lebih spesifik. Kewajiban-kewajiban yang di laksanakan oleh setiap negara di bawah konvensi-konvensi ini termasuk mengambil langkah-langkah dengan tujuan bagi pelaksanaan hak-hak tersebut secara progresif, tersmasuk melalui langkah-langkah hukum. Diadopsinya perundang-undangan semacam itu merupakan suatu proses menuju dijadikannya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sebagai bagian dari hukum positif pada tingkat nasional. Akan tetapi, transformasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya kedalam hukum positif, baik di Undang-Undang Dasar maupun dalam hukum resmi, tidak cukup. Hak-hak tersebut harus dilaksanakan dalam kenyataan, yang mungkin membutuhkan langkah-langkah administratif dan aksi-aksi sosial yang lebih komprehensif. Suksesnya proses trasformasi itu sangat tergantung pada evolusi kebudayaan HAM, dimana setiap individu dapat menerima hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sendiri dalam masyarakat yang akan menjadi dasar pengenyaman hak tersebut.

Referensi:
a.Ifdhal Kasim dan Johanes da Masenus Arus, HAK EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA.,Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),2001,Jakarta.
b. http://WWW.Pikiran Rakyat.com

UNIVERSALITAS HAM

Bahwa hak asasi manusia sering kali dianggap eksis secara independen sebagai Undang-Undang. Hak asasi manusia tak lebih dari sekedar keinginan-keinginan atau aspirasi-aspirasi, kita mengatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada dalam pikiran orang, hak asasi manusia harus jauh lebih berarti dari pada keinginan atau aspirasi belaka. Sekarang ini hak asasi manusia telah diundangkan didalam banyak sistem hukum baik nasional maupun internasional, kalangan positivis mengkhawatirkan bahwa hak-hak moral yang tidak ditegakkan menjadi tidak menentukan lagi bagi penggunaan hak secara serius. Maka seperti yang diamati Louis Henkin,”kekuatan-kekuatan politik telah memperdebatkan keberadaan-keberadaan filosofis yang mendasar, menjembatani jurang antara hukum alam dan dan hukum positif dengan mengubah hak asasi manusia ilmiah menjadi hak hukum positif.
Hak asasi manusia adalah Universal sekaligus tak dapat dicabut. Jadi DUHAM harus diakui oleh semua negara yang ada dibawah naungan PBB, termasuk juga Indonesia. Hal ini untuk menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah universal, untuk mencegah agara nonwarga negara yang tertindas, anggota kelompok minoritas, atau golongan yang dikucilkan dari masyarakat tidak dibiarkan begitu saja tanpa memiliki hak yang dapat dituntut. kita menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dicabut sehingga pemerintah yang menindas tidak dapat seenaknya mengatakan bahwa warga negara mereka tidak mengorbankan atau secara sukarela menyerahkan hak-haknya.
Jadi disini DUHAM sebenarnya sangat penting untuk melindungi manusia dan apapun yang menindas mereka. Karena itu setiap negara harus mematuhi peraturan DUHAM tersebut walupun ada negara yang masih melanggar aturan yang ada di DUHAM.

Referensi : James W. Nikel, Hak Asasi Manusia, PT Gramedia Utama, Jakarta 1996.

Nama: Danu Setiyoso
Nim: 04400093
Kelas: VI B

Universalitas ham sangatlah dipertanyakan karena jika terkait dengan hak veto yang menjadi kesewenang-wenangan dari negara-negara yang mempunyai hak ini. Ini ketika saya mengikuti seminar tentang DK PBB yang diadakan UMM fak HI, dimana sering terjadinya pelanggaran ham oleh negara yang memiliki hak veto.Yang menjadi pertanyaan saya adalah.pertama siapa pencetus hak ini?seperti yang kita ketahui hak ini diliki secara warisan dari negara-negara yang memenangkan perang dunia 1&2,lalu hik ini sangatlah merugikan negara lain. Dan dalam seminar DK itu dijelaskan DK mempunyai hak-hak tentang negara mana yang berhak diserang, bukankah ini akan menjadi momok diskresi DK semata.kesimpulan saya selama negara ini memiliki hak veto universalitas ham tidak akan terwujud.

Prastyo sigit.p
04400124/Vl B
Dengan duduknya Indonesia dalam anggota DK PBB, maka otomatis Indonesia akan pula menjadi perhatian bagi seluruh negara negara di dunia. PBB.SekaligusIndonesia diharapkan menjadi penengah dalam menciptakan perdamaian dunia dalam masa 2 (dua) tahun keanggotaanya. Sebab selain merupakan salah satu anggota GNB, Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, akan juga dianggap sebagai wakil negara-negara ketiga yang tergabung di dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam), di mana beberapa diantaranya sedang mengalami konflik senjata yang tak kunjung selesai, misalnya konflik ditimur tengah dan konflik masalah nuklir korea utara.
Namun demikian, yang masih tetap akan menjadi persoalan besar sampai saat ini ialah, apakah ide dan konsep segala kebijakan dan upaya penegakan hak hak asasi manusia didalam kehidupan yang berskalah telah global itu harus bersifat universalistik , dalam artian yang mutlak ataukah sekalipun deklarasi itu telah diterimah oleh wakil negara bangsa di dunia ini, masikah ada juga tafsir tafsir yang bersifat partikularistik, artinya adakah hak-hak asasi manusia itu harus ditegakkan, kapan saja dimana saja dalam pengertian yang sama sebagaimana modelnya yang klasikdari barat itu? Atauka hak asasi manusia itu hanya bisa dipandang sebagai sesuatu yang universal.dalam hal prinsip-prinsipnya saja?
Dewan Keamanan (DK) PBB, Mengingat resolusi-resolusi DK PBB dengan pernyataan-pernyataan Presiden DK PBB mengenai situasi di Timor Timur, khususnya pernyataannya pada tanggal 3 Agustus 2000 yang memuat pernyataan keprihatinan mendalam dalam atas keberadaan pengungsi yang berkepanjangan dalam jumlah besar di kamp-kamp pengungsi di Timor Barat dan atas kehadiran secara berkelanjutan para milisi di kamp-kamp pengungsi serta atas tindakan intimidasi oleh para milisi kepada para pengungsi dan para staf Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR),
Mengutuk tindakan kejam dan keji terhadap staf internasional yang tidak bersenjata yang berada di Timor Barat membantu para pengungsi dan menegaskan kembali pernyataan kutukan DK PBB atas pembunuhan dua anggota Pemelihara Perdamaian Pemerintahan Transisi PBB di Timtim (UNTAET) dan berbagai serangan terhadap keberadaan PBB di Timor Timur,

Nama = Bambang nur wahit .
Kelas = VI b/04400091.

Menurut komentar saya, bahwa terkait dengan pengesahan DUHAM pada tanggal 10 desember 1948 diU.S /PBB tidak semua negara ikut dalam pengesahan( rumusan asas-asas DUHAM) tersebut. akan tetapi hal ini bukan berarti negara-negara yang tidak mau ikut dalam perumusan asas-asas DUHAM enggan memberikan saran dan masukannya,akan tetapi negara tersebut sedang mengalami masalah stabilitas yang ada di negara tersebut tidak aman.misalnya saja indonesia dimana pada saat DUHAM tersebut di buat atau disahkan kondisi atau stabilitas keamanan di indonesia tidak memungkinkan, yaitu karana di indonesia pada saat itu terjadi penjajahan oleh oleh bangsa eropa (belanda). bahwa sejak diadakannya Konferensi Internasional tentang HAM di Teheran tertanggal 22 April sampai 13 Mei 1968 (20 Tahun sejak DUHAM dideklarasikan) yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota PBB telah disepakati bahwa DUHAM diakui dan diterima sebagai prinsip-prinsip universal dalam penghormatan harkat, martabat dan nilai-nilai manusia oleh seluruh negara meskipun adakalanya terdapat suatu pemerintahan tidak menerimanya.jadi dari sini dapat disimpulkan bahwa Akan tetapi setelah indonesia stabilitas keamanannya sudah mulai membaik negara indonesia ikut meratifikasi terhadap isi dari DUHAM tersebut meskipun indonesia pada saat DUHAM tersebut dirancang indonesia tidak ikut andil didalamnya.DUHAM tersebut keberadaannya di bawah bendera PBB sehingga negara yang mau meratifikasi DUHAM (declaration of human rights) tersebut stabilitas keamanannya harus terjamin dalam artian aman dari segala konflik atau peperangan baik antar negara maupun antar suku dan adat.
Perlu diketahui bahwa di negara indonesia ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi HAM seperti diketahui ada sejumlah produk politik yang penting tentang HAM. Tercatat mulai dikeluarkannya TAP MPR N0.XVII/ 1998, kemudian amandemen UUD 1945 yang secara implisit sudah memasukkan pasal-pasal yang cukup mendasar mengenai hak-hak asasi manusia, UU NO, 39/1999 tentang hak-hak asasi manusia, dan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Setelah dilakukan amandemen dengan sendirinya UU 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar konstitusional untuk memperkokoh upaya-upaya perlindungan HAM. Adanya undang-undang tentang HAM dan peradilan HAM, merupakan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM dan peradilan HAM.Semua ini melengkapi sejumlah konvenan PBB tentang HAM seperti tentang hak-hak perempuan hak anak atau kovenan tentang anti diskriminasi serta kovenan tentang anti tindakan kekejaman yang sudah diratifikasi. Dan perlu saya singgung ! bahwa peran-peran kalangan diluar negara tetap dan akan tetap penting dalam penegakan HAM, termasuk dalam penegakan supremasi hukum, sekalipun negara mulai menjalankan fungsi dan kewajibannya untuk menjamin dan melindungi HAM. Dalam perspektif konstitualisme, penegakan HAM dan supremasi hukum yang menjadi yang menjadi kewajiban imperatif negara tidak akan dengan sendirinya direalisasikan manakala tidak didukung dan tidak memperoleh desakan efektif masyarakat. Oleh sebab itu peran masyarakat menjadi penting, dan akan terus penting mengingat masyarakat juga berkepentingan dengan penegakan supremasi hukum dan HAM.
Dari sini saya dapat menarik suatu kesimpulan bahwa suatu HAM disuatu negara harus diliat dari cita-cita bangsa untuk harkat dan martabat manusia. Sejarah menunjukkan bahwa penyalah gunaan kekuasaan negara (abuse of power) merupakan ancaman paling efektif terhadap hak-hak asasi yang merendahkan martabat manusia oleh penguasa kurang lebih 30 tahun terakhir. Adanya perlakuan terhadap hak-hak asasi manusia oleh penguasa dalam 30 tahun terakhir, baik apa dalam masa orde lama maupun orde baru, sudah menyimpang dari cita-cita bangsa untuk mengangkat martabat manusia.
Contoh-contoh pelanggaran oleh penguasa yang menyalah gunakan haknya sebagai penguasa namun ia dapat diadili dan ada pula yang lolos dikarenakan adanya HAM. HAM kasus tanjun priok yang melibatkan MAYJEND TNI Pranowo, Mayjen SRIYANTO yang yang mana mereka pada tanggal 10 dan 12 agustus 2004 telah bebas. selanjutnya dalam kasus pelanggran kasus Abepura yang melibatkan Brigjen johny wainal Usman dkk. yang pada tanggal 8/9/2005 bebas. pelanggaran kasus jajak pendapat di TIM-TIM yang melibatkan Abilio jose suares mantan gubernur TIM-TIM pada tgl 4/11/2004 telah bebas selain itu dalam kasus ini juga melibatkan pra petinggi TNI- POLRI misal Mayjen Adam Damiri, MAYJEN Timbul Silaen yang mana mereka pada tanggal 29/9/2004 dan pada bulan desember 2003 mereka telah bebas.dari ptinngi POLRI melibatkan AKBP. Adios salova bebas 19/5/2005. dari kasus kasus pelanggran Ham tersebut notabenenya dilakukan oleh Para petinggi TNI dan POLRI yang mana mereka asdalah para aparat penegak hukum yang seharusnya harus bisa menegakkan hukum di negeri ini kususnya dalam masalah HAM. dan sebetulnya masih banyak lagi pelanggran- pelanggran HAM yang dilakukan oleh pejabat tinggi TNI maupaun POLRI yang sampai saat ini belum bisa di seret kepengadialn HAM sebut saja mantan KSAD JENDRAL WIRANTO, dan yang mampu diseret kepengadilan hanya staf-stafnya saja
.

Nama = Bambang nur wahit .
Kelas = VI b/04400091.

Menurut komentar saya, bahwa terkait dengan pengesahan DUHAM pada tanggal 10 desember 1948 diU.S /PBB tidak semua negara ikut dalam pengesahan( rumusan asas-asas DUHAM) tersebut. akan tetapi hal ini bukan berarti negara-negara yang tidak mau ikut dalam perumusan asas-asas DUHAM enggan memberikan saran dan masukannya,akan tetapi negara tersebut sedang mengalami masalah stabilitas yang ada di negara tersebut tidak aman.misalnya saja indonesia dimana pada saat DUHAM tersebut di buat atau disahkan kondisi atau stabilitas keamanan di indonesia tidak memungkinkan, yaitu karana di indonesia pada saat itu terjadi penjajahan oleh oleh bangsa eropa (belanda). bahwa sejak diadakannya Konferensi Internasional tentang HAM di Teheran tertanggal 22 April sampai 13 Mei 1968 (20 Tahun sejak DUHAM dideklarasikan) yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota PBB telah disepakati bahwa DUHAM diakui dan diterima sebagai prinsip-prinsip universal dalam penghormatan harkat, martabat dan nilai-nilai manusia oleh seluruh negara meskipun adakalanya terdapat suatu pemerintahan tidak menerimanya.jadi dari sini dapat disimpulkan bahwa Akan tetapi setelah indonesia stabilitas keamanannya sudah mulai membaik negara indonesia ikut meratifikasi terhadap isi dari DUHAM tersebut meskipun indonesia pada saat DUHAM tersebut dirancang indonesia tidak ikut andil didalamnya.DUHAM tersebut keberadaannya di bawah bendera PBB sehingga negara yang mau meratifikasi DUHAM (declaration of human rights) tersebut stabilitas keamanannya harus terjamin dalam artian aman dari segala konflik atau peperangan baik antar negara maupun antar suku dan adat.
Perlu diketahui bahwa di negara indonesia ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi HAM seperti diketahui ada sejumlah produk politik yang penting tentang HAM. Tercatat mulai dikeluarkannya TAP MPR N0.XVII/ 1998, kemudian amandemen UUD 1945 yang secara implisit sudah memasukkan pasal-pasal yang cukup mendasar mengenai hak-hak asasi manusia, UU NO, 39/1999 tentang hak-hak asasi manusia, dan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Setelah dilakukan amandemen dengan sendirinya UU 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar konstitusional untuk memperkokoh upaya-upaya perlindungan HAM. Adanya undang-undang tentang HAM dan peradilan HAM, merupakan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM dan peradilan HAM.Semua ini melengkapi sejumlah konvenan PBB tentang HAM seperti tentang hak-hak perempuan hak anak atau kovenan tentang anti diskriminasi serta kovenan tentang anti tindakan kekejaman yang sudah diratifikasi. Dan perlu saya singgung ! bahwa peran-peran kalangan diluar negara tetap dan akan tetap penting dalam penegakan HAM, termasuk dalam penegakan supremasi hukum, sekalipun negara mulai menjalankan fungsi dan kewajibannya untuk menjamin dan melindungi HAM. Dalam perspektif konstitualisme, penegakan HAM dan supremasi hukum yang menjadi yang menjadi kewajiban imperatif negara tidak akan dengan sendirinya direalisasikan manakala tidak didukung dan tidak memperoleh desakan efektif masyarakat. Oleh sebab itu peran masyarakat menjadi penting, dan akan terus penting mengingat masyarakat juga berkepentingan dengan penegakan supremasi hukum dan HAM.
Dari sini saya dapat menarik suatu kesimpulan bahwa suatu HAM disuatu negara harus diliat dari cita-cita bangsa untuk harkat dan martabat manusia. Sejarah menunjukkan bahwa penyalah gunaan kekuasaan negara (abuse of power) merupakan ancaman paling efektif terhadap hak-hak asasi yang merendahkan martabat manusia oleh penguasa kurang lebih 30 tahun terakhir. Adanya perlakuan terhadap hak-hak asasi manusia oleh penguasa dalam 30 tahun terakhir, baik apa dalam masa orde lama maupun orde baru, sudah menyimpang dari cita-cita bangsa untuk mengangkat martabat manusia.
Contoh-contoh pelanggaran oleh penguasa yang menyalah gunakan haknya sebagai penguasa namun ia dapat diadili dan ada pula yang lolos dikarenakan adanya HAM. HAM kasus tanjun priok yang melibatkan MAYJEND TNI Pranowo, Mayjen SRIYANTO yang yang mana mereka pada tanggal 10 dan 12 agustus 2004 telah bebas. selanjutnya dalam kasus pelanggran kasus Abepura yang melibatkan Brigjen johny wainal Usman dkk. yang pada tanggal 8/9/2005 bebas. pelanggaran kasus jajak pendapat di TIM-TIM yang melibatkan Abilio jose suares mantan gubernur TIM-TIM pada tgl 4/11/2004 telah bebas selain itu dalam kasus ini juga melibatkan pra petinggi TNI- POLRI misal Mayjen Adam Damiri, MAYJEN Timbul Silaen yang mana mereka pada tanggal 29/9/2004 dan pada bulan desember 2003 mereka telah bebas.dari ptinngi POLRI melibatkan AKBP. Adios salova bebas 19/5/2005. dari kasus kasus pelanggran Ham tersebut notabenenya dilakukan oleh Para petinggi TNI dan POLRI yang mana mereka asdalah para aparat penegak hukum yang seharusnya harus bisa menegakkan hukum di negeri ini kususnya dalam masalah HAM. dan sebetulnya masih banyak lagi pelanggran- pelanggran HAM yang dilakukan oleh pejabat tinggi TNI maupaun POLRI yang sampai saat ini belum bisa di seret kepengadialn HAM sebut saja mantan KSAD JENDRAL WIRANTO, dan yang mampu diseret kepengadilan hanya staf-stafnya saja
.

Farid Elmalaki
04400088/VIB
fak. hukum

UNIVERSALITAS HAM
Lahirnya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 di Paris merupakan respons dari umat manusia di dunia bahwa mereka dilahirkan dengan kebebasan dan memiliki kesamaan dalam derajat serta di depan hukum.
Meski dari sejarahnya konsep HAM universal ini diwarnai oleh sejarah Barat, tetapi esensi dari HAM itu sendiri tidak dibuat untuk memenuhi kepentingan Barat melainkan kepentingan semua umat manusia di muka Bumi ini. Perlindungan HAM ini penting agar dignity (kehormatan) manusia tidak tercabik-cabik. Tidak heran jika banyak negara mengadopsi deklarasi HAM universal itu ke dalam hukum domestik mereka.
Begitu juga dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mewajibkan semua anggotanya melaksanakan UDHR 1948. Jadi tidak dapat disangkal, sejak kelahirannya 56 tahun yang lalu, universalitas HAM telah menjadi agenda global seiring dengan kesadaran umat manusia di dunia ini untuk lebih menghargai sesamanya. Dalam kaitannya dengan eksistensi HAM yang universal, kita tidak bisa menafikan keberadaan UDHR 1948 itu sendiri karena deklarasi inilah yang menjadi landasan untuk menjadikan HAM sebagai sesuatu hal yang universal. Namun demikian, pengakuan bahwa HAM itu adalah universal ternyata tidak sepenuhnya didukung oleh semua warga dunia. Ada sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia, menganggap HAM bukan sesuatu yang universal. Menurut mereka yang berpaham antiuniversalitas HAM itu, pengakuan universalitas HAM berarti mengingkari adanya relativisme kultural yang ada di bumi ini.
Oleh karena itu, sejumlah negara di Asia tidak mau mengakui HAM sebagai hal yang universal. Ini bisa dilihat dari keengganan sejumlah negara di Asia untuk memasukkan HAM universal ke dalam konstitusi atau perundang-undangan di negara mereka. Mereka menganggap bahwa HAM adalah produk negara-negara Barat sehingga keberadaannya tidak kompatibel dengan kultur orang-orang Asia. Menurut mereka, Asia punya nilai-nilai khas Asia (Asian values) yang tidak bisa disamakan dengan nilai-nilai yang diadopsi oleh negera-negara Barat. Asian values adalah keunikan yang harus dihormati oleh semua warga dunia.
Perbedaan persepsi tentang universalitas HAM ini mendapat komentar beragam dari sejumlah masyarakat dunia. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa debat panas tentang universalitas HAM adalah tantangan berat yang harus dihadapi oleh pergerakan HAM yang ada di dunia ini karena Asian values mengingkari universalitas HAM. Sedangkan sebagian lainnya menganggap klaim debat ketidaksetujuan mengimplementasikan HAM secara universal adalah suatu respons yang normal. Pasalnya, keragaman budaya adalah keseharian yang amat lazim kita saksikan di dunia ini. Diversitas budaya ini menjadi alasan bagi sebagian masyarakat dunia untuk menolak universalitas HAM.
Selain alasan-alasan diatas, Penolakan terhadap universaliatas HAM. Dikarenakan banyak terjadinya kasus pelanggaran HAM, yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Sekutu-sekutunya dan telah menyebabkan sejumlah korban rakyat sipil. Contoh yang telah nyata terjadi adalah pelanggaran HAM yang terjadi dinegara Irak. Tentara Amerika C.s menginfasi Negara Irak. Bukan saja menjatuhkan rezim Saddam Husein yang otoriter melainkan orang sipil juga dirugikan baik dari segi materi maupun nyawanya. Oleh karena itu, seharusnya PBB yang merupakan lembaga Dewan yang terhormat didunia internasional, dapat mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Irak. Karena bila tidak cepat diselesaikan, akan semakin banyak negara yang akan mempertanyakan Universalitas dan Efektifitas HAM itu sendiri
Oleh karena itu, momen ini bisa dijadikan alarm bagi pemerintah untuk kembali menguatkan komitmennya terhadap penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM, yang telah menyebabkan sejumlah korban kasus tersebut mengalami penderita kemanusiaan yang sangat berat. (Huminca Sinaga/”PR”)***
Sumber:
- Atmasasmita,Romli, Reformasi, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, C.V Mandar Maju, Bandung, 2001
-www.Elsam.Com
http://www.hukum.online

HAM dikenal luas dan mengikat dan secara yuridis adalah saat ditetapkannya DUHAM oleh negara-negara anggota PBB yang dilatarbelakangi turunnya penghargaan manusia akan hak-hak mereka khususnya saat perang dunia I dan II berkecamuk. Tapi sejatinya substansi HAM sudah dikenal sejak dulu,hal itu bisa dilihat di landasn-landasan-landasan hukum masyarakat terdahulu semisal Piagam Madinah bagi orang islam, Talmud bagi orang Yahudi, Code Civil bangsa prancis dan sebagainya. Meski tidak secara rinci hal itu dibahas, akan tetapi dapat menjadi sebuah bukti bahwa hak asasi manusia sebenarnya telah tertanam sejak dulu dalam sanubari setiap manusia dan mereka menyadari akan adanya hak itu.
Kemudian yang menjadi persoalan adalah Bagaimana agar hak-hak tersebut dapat lebih mengikat seluruh umat manusia(mankind), sehingga timbul suatu kepastian hukum (legality).
DHR (declaration of human rights) diputuskan sebagai instrumen umum yang tepat bagi misi tersebut.Dengan substansi yang disusun dan disetujui oleh negara-negara anggota PBB pada tahun 1948, dan dilanjutkan dengan persetujuan oleh anggota-anggota baru PBB pada tahun 1968 tanpa adanya perubahan pada substansi DHR. DHR menjelma menjadi momok bagi negara-negara berkembang (disebut barat sebagai dunia ketiga), karena kebanyakan dari negara-negara tersebut belum terdapat suatu stbilitas nasional yang meliputi Politik, Hukum, Ekonomi, Budaya dan sebagainya. Sungguh suatu dilema ketika suatu negara miskin yang dinyatakan oleh PBB sebagai salah satu pelangar HAM berat karena tidak dapat mengontrol masyarakatnya untuk menghargai sesama, padahal dengan adanya cap seperti itu dapat menjatuhkan kredibilitas negara tersebut dimata internasional, yang kemudian dapat menyebabkan turunnya investasi,buntunya kerjasama ekonomi,inflasi tinggi,banyaknya pengangguran (high unemployment) dan turunnya kesejahteraan masyarkat.
Universalitas HAM disatu sisi merupakan pelindung atau cahaya di masa dunia sudah memasuki tahap “tanpa kenal batas”, karena semua memiliki hak yang sama. Tetapi menjadi pedang yang siap mengancam siapa saja yang kemudian di cap pelanggar HAM berat oleh “si empunya HAM” (PBB dan “Polisi”nya).
Tetapi ada yang perlu digaris bawahi, DHR sebagai Instrumen umum HAM belum tentu menjadi ketentuan yang tidak dapat dirubah atau bahkan dicabut. Sebagaimana sejarah waktu ditetapkannya dulu. (Hanya Hukum ALLAH yang tidak dapat dirubah)

M.Tanzil.Multazam
04400078
6/B

sperti di jelaskan dalam artikel diatas bahwa saat ini dunia internasional beramai-ramai mendeklarasikan dirinya sebagai negara yg melindungi hak asasi manusia yakni melalui deklarasi universal hak asasi manusia atau dikenal dengan DUHAM pd tgl 10 desember 1948. indonesiapun tidak mau kalah dan indonesiapun telah meratifikasi berbagai konvensi berkenaan dengan HAM sehingga saat ini di indonesia sudah ada aturan hukum yakni UU HAM no.39 tahun 1999 dan UU PENGADILAN HAM no.26 thn 2000. seperti yg saya peroleh dari perkuliahan hukum internasional fak hukkum Universitas muhammadiyah malang yg di ajar oleh ibu.cekli maka semua perangkat hukum yg berkenaan dengan HAM di indonesia telah sesuai dengan prinsip2 yakni universal karena dalam setiap peraturan negara melindungi HAM warga negaranya maupun warga negara lain yg sedang berada disuatu negara hal ini dapat dilihat dari berbagai bunyi pasal yg biasanya menggunakan kata “SETIAP ORANG” ini menunjukkan prinsip universal namun dalam pasal24 ayat 2 UU HAM no.39 thn 1999 baru menggunakan kata “SETIAP WARGA NEGARA atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jika melihat pasal ini maka dpt ditafsirkan yg bisa mendirikan partai politik atau yg bisa berperan sbg aparatur negara hanyalah yg mempunyai styatus WARGA NEGARA jelas sekali disini pemerintah sangat jeli dalam membentuk segala peraturan yg mengatur HAM di indonesia dan sperangkat aturan hukum indonesia inipun secara kontekstual (bahasa)sangat sesuai dengan prinsip2 lainnya yakni prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination dan Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.namun yg perlu dipertanyakan adalah bagaimanakah aplikasi atau penerapan berbagai peraturan ini di indonesia karena setelah saya cermati UU no.39 tahun 1999 dan UU no.26 thn 2000 disitu sangat jelas apa itu yg dimaksud Hak asasi manusia bagaimana seharusnya…..namun KNAPA INSTRUMEN HUKUM INI TIDAK ADA SANKSI YANG AKAN DIKENAKAN TERHADAP PELANGGARNYABUKANKAH HUKUM TANPA SANKSI AKAN SIA2 BAGAIKAN MAKAN TANPA GARAM ATAU BAGAI TIDUR TANPA BANTAL ATAU BAGAI PISTOL TANPA PELURU…..BU.CEKLI CUMA ITU YANG BISA SAYA KOMENTARI SEMENTARA INI HEHEHEHE KARNA SAYA HANYA SEMPET BACA UU NYA AJA SAMA SITUS INI DUHHHHH BANGGA DEH PUNYA DOSEN KAYAK BU.CEKLI KAYAKNYA KULIAH IN GAK SIA-SIA KALO DOSENNYA KAYAK BU CEKLI HEHEHEHEHE BUKAN MERAYU LO BU….YAHHH CUMA PENGEN BUAT IBU GR AJA HEHEHEHEHE MAAF YA BU KLO ADA SALAH
INDAH PUSPITA SARI 06400131

Ass bu..
Menurut saya munculnya DUHAM memberikan dampak yang positif bagi perkembangan pengakuan dan perlindungan HAM di setiap negara.Sesuai dengan artikel diatas pada Konferensi Internasional yang diadakan di Teheran juga telah disepakati bahwa DUHAM diakui dan diterima sebagai prinsip universal dalam penghormatan harkat dan martabat manusia di seluruh negara.
Jika berbicara mengenai Hak Asasi Manusia, maka negara Indonesia kita ini juga merupakan negara yang mengakui HAM. Hal ini dapat dilihat dalam :
UUD 45
permasalahan HAM ini terdapat dalam bab XA, pasal 28A-J.
Ps 28A mengatakan bahwa “setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”,ini bukti bahwa kita telah menganut prinsip Universalitas. Prinsip equality dan tanpa diskriminasi yang dapat dilihat dalam pasal 28J (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

UU No 39 th 1999 tentang HAM
UU ini juga telah menerapkan prinsip universalitas yang dapat dilihat dalam pasal 3,4,5,7,98,10,11,12,13,14,dll yang menggunakan kata “setiap orang..”.
Prinsip equality dan tanpa diskriminasi juga dapat dilihat dalam pasal 48 yang memberikan hak yang sama bagi wanita utk mendapat pendidikan dan pengajaran,49 dan 54

Perlindungan terhadap HAM ini dibuktikan dengan adanya Pengadilan HAM dalam UU No 26 th 2000, dalam ps 34 dapat dilihat bahwa UU ini memberikan perlindungan bagi ” setiap orang..” yang menjadi korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat.

Yang terpenting dalam menegakan HAM adalah bagaimana upaya untuk melakukan penegakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran HAM yang terjadi.

( Oh iya bu, yang saya herankan mengapa sebagai negara yang mengaku sebagai Pembela HAM, Amerika justru sering melakukan pelanggaran terhadap HAM ya??, misalnya Invansi yang dilakukan Amerika dan sekutunya terhadap Irak, bukan berarti karena Amerika merupakan negara yang adi kuasa dan memiliki hak veto mereka bisa berbuat sewenang - wenang kan??? hehehe.. )

wss.

Pasal 27 ayat 1
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28,
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”
Pasal 29 ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Pasal 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan”
Pasal 31 ayat 1
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
Dan untuk prinsip-prinsip HAM yang ada di negara kita, saya rasa sudah memenuhi. Meskipun perlu adanya penambahan-penambahan untuk memberikan yang jauh lebih baik lagi bagi warga negara kita.

Tapi yang membuat saya berfikir yakni, sudah berapa banyakkah orang yang mengetahui tentang DUHAM?? Pasti hanya segelintir orang yang tahu tentang hal itu. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) belum begitu dikenal secara baik oleh para tokoh kita.
Sekarang kita menggembor-gemborkan DUHAM, tapi berapa di antara kita yang tahu akan itu??

Terima kasih Buat Bu. Cekli, mohon bimbingannya lagi..
Dosen Friendly seperti anda sangat di senangi mahasiswa. Semangat Bu!!
Naning Wijayanti
06400169

Dari ‘Prinsip - Prinsip Perlindungan HAM’ yang sudah di paparkan, jelas terlihat bahwa negara manapun telah berusaha untuk melindungi setiap hak asasi manusia yang telah di miliki seseorang sejak ia lahir. Hendardi TIGA tahun seusai Perang Dunia II, komunitas internasional menyuarakan “pencerahan nurani” dengan
memproklamasikan hak asasi manusia universal 10 Desember 1948. Upaya untuk menghormati, melindungi, memenuhi hak
asasi manusia, dan meninggikan martabat telah dimulai secara universal.
(Tuesday, 09 December 2003) - Contributed by Kompas -
Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dimajukan setelah terjadi transformasi dari komitmen moral menjadi
komitmen hukum internasional. Transformasi ini menemukan wujudnya melalui penerimaan atas dua perjanjian
internasional pada 16 Desember 1966.
Kedua perjanjian itu adalah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yakni CESCR(Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ) serta Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yakni CCPR (COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS) . Sebagian besar inspirasi kedua perjanjian ini bersumber dari Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dari pemikiran yang di peroleh atas DUHAM yang telah memunculkan CCPR dan CESCR, Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang hak asasi manusia juga tertuang dalam UU No.39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, serta tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada :
Pasal 27 ayat 1
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28,
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”
Pasal 29 ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Pasal 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan”
Pasal 31 ayat 1
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
Dan untuk prinsip-prinsip HAM yang ada di negara kita, saya rasa sudah memenuhi. Meskipun perlu adanya penambahan-penambahan untuk memberikan yang jauh lebih baik lagi bagi warga negara kita.

Tapi yang membuat saya berfikir yakni, sudah berapa banyakkah orang yang mengetahui tentang DUHAM?? Pasti hanya segelintir orang yang tahu tentang hal itu. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) belum begitu dikenal secara baik oleh para tokoh kita.
Sekarang kita menggembor-gemborkan DUHAM, tapi berapa di antara kita yang tahu akan itu??

Terima kasih Buat Bu. Cekli, mohon bimbingannya lagi..
Dosen Friendly seperti anda sangat di senangi mahasiswa. Semangat Bu!!
Naning Wijayanti
06400169

Silahkan tulis komentar di sini.

menurut saya meskipun masih banyak keraguan atas kekuatan yang mengikat DUHAM dan juga masih banyak yang melakukan pelanggaran yang membuat efektifitas perlindungan dan penegakkan HAM terganggu, ini bukan berarti HAM tidak diakui oleh seluruh negara. karena, tidak ada negara yang menginginkan masyarakatnya kehilangan Hak Asasinya.
Meskipun suatu negara tidak ikut merumuskan asas dalam DUHAM bukan berarti negara itu boleh melakukan sesuatu seenakanya saja tanpa menghiraukan keinginan masyarakatnya dan tidak menghormati harkat dan martabat.
Dalam sila ke-2 Pancasila yang berbunyi ” kemanusian adil yang beradad “. Dalam sila ke-2 ini terkandung nilai-nilai :
1. mengakui dan memberlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabat.
2. mengakui persamaan derajat hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membedakan ras dll.
3. mengembangakan sikap tenggangrasa dan saling menyayangi, saling menghormati.

Indonesia juga membuat serta menhesahkan UU no.39 th 1999 pasal 2 ” Di Indonesia telah mengakui dan menjujung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodarati melekat padadan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus di lindungi, di hormati, dan di tegakkan…
Dan UU no.26 th 2000 Pengadilan HAM demi melindungi, mempertahankan, menjaga HAM dari sebuah perampasan HAM.

HAM AMERUPAKAN HAK2 yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak2 yang melekat pada manusia, karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia, bersifat universalitas atau tanpa melihat ras, suku, agama, jenis kelamin,dll.
Selain itu berdasarkan prinsip2 HAM yakni, prinsip universalitas yang menyatakan :
setiap orang dilahirkan secara bebas(bukan karena diberi kekuasaan apapun)dan tidak memandang perbedaan. Kemudian dalam DUHAM juga menganut prinsip setiap orang memiliki hak yang sama dan tanpa diskriminasi, maka jelas bahwa HAM ini sifatnya universal dan patut dilindungi, di hormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, maupun dirampas oleh siapapun.
Sehingga jika dilihat dalam seperangkat hukum indonesia yang mengatur mengenai HAM , maka prinsip2 tersebut telah dianut pemerintah indonesia sejak tahun 1945 yang terdapat pada pembukaan UUD’45 amandemen alenia ke empat, yang dalam isinya terdapat visi pemerintah indonesia untuk melindungi bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia….maka jelas pemerintah indonesia ingin melindungi, menghormati, mempertahankan HAM yang ada di Indonesia tanpa mendiskriminasikan.
Dan karena Indonesia merupakan anggota PBB dan meretifikasi ICCR & CESR maka indonesia mengemban tanggung jawab moral dan hukum, serta melaksanakan DUHAM. Oleh karenanya pemerintah Indonesiaberkewajiban baik secara hukum maupun secara politik, ekonomi, sosial dan moral, untuk melindungi dan memajukan serta mengambil langkah2 konkret demi tegaknya HAM, maka di berlakukan prinsip2 DUHAM yang telah diwujudkan dalam UU NO.39 TAHUN 1999, tentang HAM yang salah satunya terdapat dalam ps.5, yakni:
-setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya didepan hukum.
setiap orany ini artinya tidak hanya ditujukan pada WNI saja namun juga WNA yang ada di indonesia.
pd ps. 3 ayat 2 dan 3 yang intinya NRI memberi hak pengekuan, jaminan ,perlindungan dan perlakuan hukum yang adil dalam kepastian hukum dan diberi perlakuan yang sama didepan hukum. Dan juga diberi hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi baik WNI maupun WNA yang ada di wilayah NRI.
Sedang dalam UU no. 26 tahun 2000 terdapat dalam pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan HAM tersebut.
Ps.34 ayt 1
setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
ayat 2 perlindungan sebagaimana ayat satu wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma2.

Silahkan tulis komentar di sini.

meurut saya universalitas duham dalam pelaksanaan HAM d indonesia secara kontektual sudah diberlakukan secara efektif.
efektifitas inidapat dilihat dalam produk2 perundang-undangan indonesia, yang telah memiliki UU sendiri HAM dalam perkembangannya. d
di indonesia telah ada UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, dalam UU ini kita dapat melihat bahwa kita telah menerapkan prinsip universalitas, misalnya dalam:
pasal 2 UU no 39 tahun 1999 yang mengatakan bahwa “negara republik indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan, demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan, serta keadilan.

dalam pasal ini kita dapat menyimpulkan bahwa ndonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM, hal ini berarti pasal tersebut sudah bersifat secara universal karena berlaku untuk semua orang. UU ini juga menunjukan bahwa kita sudah menganut prinsip equality dan tanpa diskriminasi.
hal ini dapat kita lihat dalam pasal:
5 ayat 1: setiap orang diakui sebagai menusia pribadiyang berhak menuntut dan berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiannya di depan hukum. dan pasal 48 yang mengatakan bahwa wanita berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
upaya menegakkan HAM di indonesia juga didukung UU no 26 tahun 2000.

menurut saya pengadilan HAM ini merupakan salah satu upaya dalam lebih mengefektifkan perlindungan HAM di indonesia, tapi satu hal yang lebih penting adalah bagaimana keseriusan dalam menangani berbagai pelanggaran HAM yang terjadi.

berdasarkan artikel ibu diatas saya berpendapat bahwa keberlakuan DUHAM di indonesia sudah cukup membantu penertiban HAM di indonesia, tapi sangat di sayangkan masih banyak pelanggaran HAM yag terjadi di indonesia dan tidak ditangani dengan baik, seperti masih banyaknya terjadi human trafickking dan diliat dari keefektifitasan DUHAM di indonesia peraturan tersebut masih jauh dari kata efektif. Karena u/ meningkatkan efektifitas peraturan tersebut diperlukan peran serta dari semua pihak seperti masyarakat itu sendiri dan tidak hanya diserahkan pada pemerintah.
Berdasarkan prinsip universalitas bahwa perlindungan terhadap HAM tidak memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, dll.Prinsip universal melindungi seluruh manusia tanpa memandang bulu seperti pada UU HAM NO 39 TH 1999, PS 3 menjelaskan bahwa” setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dengan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan”

Silahkan tulis komentar di sini.
Jika menilik kembali tentang prinsip universalitas yang berkaitan dengan ham jelas bahwa “setiap orang mempunyai kesamaan hak tanpa membedakan suku,ras,agama,jenis kelamin dan sebagainya”.Hal ini juga dikuatkan di dalam Konvensi HAM dan DUHAM.Tetapi tidak menuntut kemungkinan hal semacam itu masih banyak orang yang melanggarnya entah itu di tempat maupun di dalam dunia EKOSOSBUD.Seperti yang dicantumkan di dalam dokumen DUHAM yang lahir pada tanggal 10 desember 1948 yang menyatakan bahwa deklarasi itu bersifat deklaratur yang menyatakan bahwa deklarasi ini hanya merupakan seruan moral kepada negara-negara peserta untuk memajukan dan menghormati secara universalitas hak-hak asasi manusia.Di dalam deklarasi ini juga terdapat sifat “moral binding” yang artinya mengikat secara moral untuk negara-negara peserta.Yang menyatakan ingin dikatakan bahwa deklarasi ini dapat digunakan sebagai standar umum,tolak ukur dan fundamental norm sebagai pedoman bagi negara internasional.Sedangkan di Indonesia Undang-undang HAM baru diadakan pada tahun 1999,dan indonesia tidak ikut dalam pengesahan DUHAM,hal ini menunjukan bahwa eksistensi pada waktu sebelumnya masih banyak didapati adanya pelanggaran HAM.Kenapa pada waktu pengesahan indonesia tidak ikut?karena pada waktu itu indonesia berpendapat bahwa prinsip seperti itu tidak hanya dalam penjunjungan,pengakuan,dan penghormatan hak asasi manusia melainkan akan kebih efisiensinya ke arah pengakuan adanya “kedaulatan hukum”.
Jika memang HAM itu sangat penting dalam kehidupan di masyarakat,kenapa Amerika dan negara-negara maju lainnya masih ingin sekali menguasai wilayah-wilayah yang menjadi target dalam kepentingan pemerintahanya tanpa melihat adanya sisi HAM yang menyebabkan secara tidak langsung negara tersebut telah melanggarnya.Apakah hal seperti itu masih adanya perlindungan kepada HAM?dan apakah negara seperti itu masih memegang adanya prinsip universalitas?.Dari kesimpulan diatas penulis menyimpulkan bahwa prinsip universalitas yang tertera di dalam Konvensi HAM dan DUHAM hanya sebagai konsep yang menjadi standar umum, tolak ukur untuk negara internasional agar dijadikan pedoman dan diakui oleh dunia internasional.

Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta yaitu hak-hak yang bersifat kodrati. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo ).
Hak asasi manusia seperti yang dijelaskan di atas memang benar adanya, dan hak tersebut memang di akui secara universal.
Prinsip utama dari universalitas HAM adalah kemerdekaan, kesetaraan dan kemandirian. Namun dalam DUHAM juga ditambahkan dengan prinsip persaudaraan. Prinsip persaudaraan ini terbangun dari prinsip fraternite yang menjadi bagian dari prinsip yang diusung dalam revolusi Perancis. (Guru Besar STF Driyarkara, Prof Dr Franz Magnis Suseno, Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta, Prof Dr Siti Musdah Mulia dan moderator Prof Dr Melanie Budianta.)
Dari DUHAM yang telah di cetuskan juga melahirkan 2 Convenant, yakni tentang Kovenan SIPOL dan EKOSOSBUD (CCPR dan CESCR).
Di Indonesia ada UU HAM yakni UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Di situ juga telah tertuang tentang hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tentang DUHAM tersebut adalah sebuah deklarasi. Di mana deklarasi tidak dapat di katakan mengikat, tetapi di katakan sebuah pengumuman belaka. Untuk sebuah pelaksanaan HAM sendiri saat ini memang sangat sulit, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang merugikan semua orang atas tangan-tangan orang yang tidak beradab. Tentunya pemerintah telah berusaha sekuat tenaga untuk mengantisipasinya. Juga peran serta masyarakat memang sangat di perlukan saat ini untuk membantu kinerja pemerintah. Jadi ada hubungan timbal balik antara keduanya.

Anwar Affandi /06400160

perlindungan merupakan hal yang penting dan diharapkan oleh setiap manusia,,bahkan bisa dilihat sekarang ini hampir dari semua negara telah ikut meratifikasi berbagai perjanjian / konvensi tentang perlidungan HAM termasuk negara Indonesia.
prinsip perlindungan HAM ternyata memiliki manfaat yang sangat besar,hal ini dapat dilihat dari beberapa contoh seperti yang telah disebutkan pada artikel di atas salah satu diantaranya adalah,dengan prinsip perlindungan HAM dapat menghilangkan perbedaan warna kulit / ras.
Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan prinsip perlindungan HAM,hal itu dapat kita lihat dari adanya Undang - undang no.39 yang berisi tentang hak asasi manusia.
selain itu kita juga dapat mengetahuinya melalui terbentuknya UU No.26 yahun 2000 yang mengatur tentang pengadilan HAM.
selain dari kedua UU yang ada di atas,kita juga dapat melihat dari pembukaan UUD 1945 yang telah mencerminkan upaya negara Indonesia untuk menegakkan hak asasi manusia.
kesimpulannya,menurut saya prinsip perlindungan HAM di Indonesia sudah cukup bagus dan tidak kalah dari negara lain,hal ini juga didukung oleh asas retro aktif dalam penegakan HAM,sehingga bisa menindak kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
emmm saya rasa cukup dech,,moga aja bu cekli yang baik hati dan tidak sombong ngasi good mark buat rusdi,,,,hehehe ^o^
Rusdianto HS
06400138

ass…..bu’ cekli…..

komentar saya terhadap
A.UUD RI 1945
1.menganut prinsip universal.terdapat dalam pasal 28G bag ke (2)
2.menganut prinsip orang memiliki hak sama (equality) dan tampak diskriminasi karena hal ini adalah menyangkut hak pokok yang melekat pada manusia karna hakeket dan kodratnya sebagai manusia terdapat dalam pasal 28A,28B bag ke 2 Dll.
namun menyangkut undang undang dasar ini pada intinya semua menganut universal tetapi berlaku mengikat bangsa indonesia saja.
B.UU NO 39 tahun 1999 Tentang HAM
1.menganut asas universal terdapat dalam pasal 2,3 dll
2.menganut prinsip orang memiliki hak yang sama (equality) tanpa diskriminasi terdapat dalam pasal 3 Bag 2 dan 3.
C.UU NO 26 tahun 2000 tentang peradilan HAm
1.menganut prinsip universal
2.Menganut prinsiporang memiliki hak yang sama (equality)tanpa diskriminasi
karna hak asasi manusia adalah sprangkat hak yang melekat pada hakekatnya keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah yang harus dihormati di jujnjung tinggi dan di lindungi oleh negara,hukum ,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia maka 3 buah prodak aturan hukum semua menganut apa yang trcantum dalam deklarasi human raights

bu ‘ segini saja komenternya,bagi bagi dong ilmu yang dari USA.Makacihhhhhhhhhh………..NIm.06400135

NIm :06400152
Ass……..Bu’Cekli…..

komentar saya tentang Universalitas HAM dalam undang undang 1945,yaitu undang undang 1945 secara tersurat menyatakan kalau hak asasi manusia itu diperuntukan bagi setiap warga negara indonesia akan tetapi sekarang ada undang undang no 39 tahun 1999 tentang human raight yang lebih mempertegas seperti dalam pasal 1 ayat 1 yang berisi
Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
disini jelas bahwa yang menjadi objek perlindungan hak asasi manusia bukan warga negara RI saja tetapi setiap orang sejak ia dilahirkan sampai mati.serta dijelaskan juga dalam pasal 3 ayat 1,2,3.
sedangkan menurut DUHAM hak asasi manusia it adalah Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia dengan menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,

Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

dengan mengacu pada universal deklarations of reight.
sedangkan menurut undang undang no 26 tahun 2000 mengenai peradilan ham yaitu menyangkut wewenang dari perdilan ham yang ditegas kan dalam pasal 2 tentang kedudukan dan kedudukan pengadilan ham serta pasal 4,5,6,7,8,9 tentang kewenangan pengdilan ham yang hanya berwenang menangani kasus ham berat seperti tindakan genocida.

hanya ini bu’ yang bisa saya komentari tentang universalitas hak asasi manusia…..bu’ mohon bimbingannya ya….agar saya bisa jadi pakar hukum yang mampu membawa hukum di indonesia lebih baik lagi dari sekarang….Amin…do’ain ya bu….makacihhhh….

Agung Permadi Sindhi
06400148
Fak. Hukum

ass………… bu cekli

Menurut saya, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang sudah melekat pada manusia semenjak manusia itu ada dan hidup di dunia Dan juga hak asasi yang dimiliki oleh manusia itu harus di akui oleh dunia scara universal. Hal yang seperti ini, biasanya negara - negara yang menganggap dirinya sebagai negara hukum, mengutamakan Hak Asasi manusia yaitu dengan melindungi, menghormati,menjaga hak hak dasar yang dimiliki oleh manusia.

Mengutip tentang prinsip universalitas, bahwa prinsip universalitas itu sendiri sangat erat hubungannya dengan HAM yang dapat diartikan bahwa setiap individu atau orang memiliki kesamaan terhadap ras, agama, suku bangsa, jenis kelamin dan juga adanya kesetaraan dan kemerdekaan . Jadi dari prinsip universailtas tersebut jelas bahwa HAM harus dilindungi secara utuh. Akan Tetapi kemungkinan yang pasti akan terjadi, adanya orang atau individu yang akan melanggarnya baik hanya di satu tempat saja maupun didunia.

Di Indonesia sendiri juga keberadaan HAM juga menjadi sesuatu yang sangat penting. Ini jelas seperti yang tercantum di dalam Undang - undang No.39 tahun 1999 pasal 1, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, dan juga yang terdapat pada pasal 3, bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Demikian pula pada Undang - undang No.26 tahun 2000 pada pasal 1, dikatakan bahwa hak asasi menusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng , oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh sipapun.

Jadi, mengingat tentang Hak Asasi Manusia menjadi sesuatu hal yang penting, maka seluruh dunia wjib dan harus melindungi dari adanya HAM tersebut. Secara tidak langsung memang benar bahwa negara yang menganggap dirinya sbagai negara hukum mengutamakan hak asasi manusia yaitu dengan melindungi, menghormati, serta menjaga hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Akan tetapi saya masih ragu, apakah benar negara hukum tersebut memang mengutamakan Hak Asasi manusia dan juga apakah kepastiannya sudah final dan tak perlu diragukan lagi….?

Bu cekli…., cuma itu koment dari saya…, Tapi saya juga minta bantuan mengenai pertanyaan saya, coz saya misah ragu dengan hubungannya HAM denga negara hukum.
Trima kasih……………. =)

jika kita membahas konsep HAM sesuai dengan DUHAM, memang saat ini terjadi pertentangan tentang asas universalitas.
Deklarasi DUHAM merupakan suatu deklarasi internasional yang memiliki legally binding yang mengikat kepada seluruh negara yang menandatanganinya, termasuk Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia telah melakukan ratifikasi deklarasi DUHAM tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang lain. Tetapi jika kita membahas masalah asas universalitas daripada HAM tersebut, kita juga harus melihat bangsa dan negara kita yang bersifat kepalauan dan terdiri dari berbagai macam suku bangsa. Jika kita pelajari tentang kesukubangsaan yang ada akan kita temui adanya suatu pluralisme hukum yang ada, dimana hukum disini berfungsi sebagai pembatas hak asasi manusia seseorang agar tidak melanggar hak asasi orang lain. Pluralisme hukum ada di setiap komunitas, yang akan memberikan hak untuk menentukan pilihan hukum mana yang akan seseorang pilih dalam menyelesaikan sengketanya dengan orang lain. terdapat sebuah teori yang berlaku di Asia yaitu cultural relativity theory, dimana pakar nya Donnelly. yang menekankan bahwa universalitas HAM tergatung pula kepada budaya dimana Ham itu ditegakkan. Salah satu paribahasa kita “Dimana bumi dipijak disitu Langit dijunjung”
Sumber : Koespramono Irsan, dkk.2008. Hak Asasi Manusia dan Kepolisian.Jakarta : PTIK Press.

komentar saya…..

memang benar mengenai asas universalitas sangat perlu dipertanyakan karna keadaan masyarakat ataupun negara negara di dunia yang tak akan sama. dapat dilihat dari segala hal, baik itu dari kultur budaya, sosial politik, hankam dan sistem hukum dll.
namun jika hal itu adalah sesuatu yang dipaksakan. akan berbeda apabila asas universalitas tsb hanya diteerapkan pada negara negara yang mau meratifikasi atau telah menyetujui DUHAM tsb.
negara negara anggota PBB, khususnya yang ikut serta dalam perumusan dan diskusi dalam pembuatan DUHAM tsb memang tidak akan atau dapat dikatakan bahwa mereka tak akan mengalami kesulitan dalam menerapkanya di negara mereka. itu dapat dikarenakan mereka telah memasukkan keinginan dan membuang yang akan menjadi kendala, sementara itu berbeda halnya dengan negara yang tidak mengikuti dalam pembuatan DUHAM tsb, contohnya indonesia, yang tidak ikut andil dalam DUHAM. namun itu jika indonesia menerapkan secara utuh aturan2 yang ada dalam DUHAM tsb.
namun dapat dilihat disini bahwasanya PBB dalam hal ini tidak terlalu memaksakan kepada setiap negara untuk menerapkan DUHAM di negaranya masing2. namun apabila ada negara yang ingin menerapkanya maka negara tersebut dapat meratifikasi DUHAM untuk kemudian dijadikan sebagai aturan hukum di negaranya.
indonesia, dalam hal ini telah meratifikasi DUHAM dan menjadikanya dalam suatu peraturan perundang-undangan, tentu saja indonesia tidak serta merta menerapkan DUHAM tsb secara utuh, melainkan melakukan harmonisasi dengan hukum,budaya,sosial,politik dll yang ada di indonesia. dan juga tentunya indonesia telah memasukkan instrumen-instrumen nasional kedalamnya.sehingga dalam penerapanya nanti tidak akan terjadi kendala yang akan menghambat.

Jika membicarakan mengenai universalitas HAM tentunya tidak akan pernah lepas dari suatu perdebatan adanya suatu pandangan dari beberapa orang atau individu terhadap HAM itu sendiri.Sepintas definisi dari pada universalitas HAM adalah setiap orang punya kesamaan hak tanpa harus ada perbedaan suku,agama,budaya,jenis kelamin,bahasa dan lain sebagainya.Karena HAM itu sendiri ialah hak yang diakui secara universal karena hak yang melekat pada manusia sebagai kodratnya dan martabatnya dan perolehannya bukan diberi dari negara atau pemerintah melainkan ia lahir murni dari diri manusia yang diberikan oleh tuhan.
Banyak sebagian negara yang ikut dalam partisipasinya untuk melindungi sebuah adanya HAM melalui DUHAM.Namun jika diteliti kembali banyak adanya suatu keraguan di dalamnya mengenai parisipasi atau hanya sekedar follower yang dilakukan oleh banyak negara yang ikut di dalamnya.Menurut hemat saya,deklarasi tersebut hanyalah sebuah ajang keikut sertaan di beberapa negara agar negara tersebut dapat dipandang bahwa negara tersebut secara real melindungi hak-hak yang melekat pada setiap orang. Akan tetapi pada kenyataanya pendeklarasian tersebut masih minim di dalam prakteknya.Dan mungkin di kebanyakan di beberapa negara ada yang ikut pendeklarasian namun tidak ikut untuk merumuskan isinya sehingga bagi negara tersebut berpandangan akan sedikit tanggung jawab yang diembannya hanya karena tidak ikut merumuskan isi dari pada deklarasi tersebut,kemudian deklarasi tersebut juga hanya sebuah pernyataan umum yang tidak mengikat kepada negara-negara hukum.
Di dalam deklarasi ini juga bersifat “moral binding” yang artinya mengikat secara moral untuk negara-negara peserta saja.Yang mana negara yang ikut serta di dalamnya ingin dikatakan bahwa deklarasi ini dapat digunakan sebagai standar umum,tolak ukur dan fundamental norm sebagai pedoman bagi negara internasional.Sedangkan Indonesia sendiri merupakan negara yang tidak ikut andil dalam peserta perumusan deklarasi HAM.Dan Indonesia sendiri baru memiliki UU mengenai perlindungan HAM pada tahun 1999,dari sini dapat disimpulkan bahwa pada waktu itu Indonesia masih memandang banyak adanya pelanggaran HAM sehingga persiapan untuk kedepan masih harus diperdebatkan lagi.Dan negara Indonesia mempunyai pandangan bahwa sifat dari pada deklarasi tersebut hanya sebatas pada suatu cerminan negara yang memandang agar negara tersebut menjadi negara yang berdaulat hukum,bukan kearah penjunjungan,pengakuan,dan penghormatan hak asasi manusia.Jika memang negara-negara yang ikut dalam perumusan deklarasi tersebut misalnya Amerika adalah negara yang bisa menghormati adanya hak-hak asasi manusia kenapa sampai sekarang masih ada peperangan di berbagai negara,dan kekerasan yang timbul karena konflik kekuasaan?apakah masih pantas negara yang demikian dikatakan negara yang menghormati hak-hak asasi manusia?
Dan terakhir isi dari kesimpulan diatas menurut saya adalah unversalitas di dalam isi DUHAM hanyalah sebuah instrument patokan atau ukuran standarisasi umum agar negara-negara yang ikut serta di dalamnya tersebut dapat berpedoman dengan apa yang sudah disepakati bersama dan dapat diakui di mata dunia internasional.

LENI BAHESTI
06400132 / VI-C
HUKUM DAN HAM

Silahkan tulis komentar di sini.
menurut pendapat saya,kalau saya melihat dari dari pengertian ,batasan ,ruang lingkup HAM.hak asasi manusia pada diri manusia karena kodratnya sebagai manusia bersifat universal.
Melekat artinya in herent, bukan karena pemberian kekuasaan. Universal artinya tidak membedakan, memandang , ras ,suku , agama, kepercayaan, warna kulit, jenis kelamin, umur dan lain-lain. kalo kita melihat pengertian tersebut diatas saya berpendapat bahwa suatu hak asasi manusia itu muncul bukan karena dari kekuasaan (undang-undang)jadi suatu hak asasi manusia itu merupakan pemberian TUHAN YME undang-undang hanya sebagai penegak dari HAM apabila terjadi pelanggaran HAM itu terjadi karena pada diri manusia terdapat aklak yang lemah.
Kalau kita mengacu pada prinsip-prisip hukum dan ham, UNIVERSAL adalah tidak karena status sebagai warga negara namun melainkan kodratnya sebagai manusia itu sendiri ( CCPR ), yang kedua setiap oramg memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi ( non discrination).Dalm prinsip ini yang lebih ditekankan adalah perbuatannya.
Sebenarnya ketegangan universalitas versus partikularitas penegakan HAM terselesaikan dengan diratifikasinya Universal Declaration of Human Right (DUHAM), Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian mengenai Hak-hak Sipil dan Politik), Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) oleh pemerintah Indonesia. Penerimaan norma-norma internasional itu juga diakomodasikan ke dalam Perubahan Kedua UUD 1945, dibuatnya Ketetapan (Tap) MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun ternyata, mengapa universalitas dan artikularitas HAM masih saja diembuskan oleh sekelompok masyarakat tertentu? dan saya kira kita semua sepakat jawabannya pasti karena kepentingan politik orang-orang tertentu yang sarat dengan kepentingan pribadi.
Menyoal dualisme HAM, universalitas versus partikularitas, tidak lebih merupakan persoalan substansi dan relevansi HAM itu sendiri.Kita sepertinya melihat ada pertentangan keduanya dan ini yang sering dimanfaatkan oleh orang-orang dan kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan .Oleh karena itu, saya menganggap persoalan universalitas versus partikularitas HAM lebih merupakan persoalan dualitas daripada dualisme. Dualisme HAM, dua sisi mata koin yang sama, secara analitis memang berbeda tetapi keduanya saling terkait.
Dimensi universalitas HAM adalah menyangkut isi hak-hak asasi manusia itu sendiri. Universalitas terletak pada faham bahwa manusia, karena ia manusia, memiliki hak-hak tertentu

• Mempertanyakan Universalitas HAM
Pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), Deklarasi Universalitas HAM diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB. Dan pada tahun itu, bangsa indonesia masih dalam tahap bangkit dari kondisi yang mengenaskan seusai proklamasi kemerdekaan atas penjajahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun tidak berarti hal tersebut membuat Indonesia untuk tidak turut serta meratifikasi Undang-undang yang berisi 30 pasal dan semua isinya berkisar pada isu kebebasan pribadi, kemerdekaan bernegara, hak untuk hidup, perlindungan dari pengangguran (pasal 23), demokrasi, kebebasan bergerak, berkomunikasi, berdiam di dalam batas-batas setiap negara, menyampaikan dan menerima informasi tanpa hambatan, tanpa memandang batas-batas wilayah negara (regardless of frontiers) melalui segala macam media yang tersedia, memiliki pendapat dan memberikan pendapat (pasal 13 dan 19). Tetapi kebebasan tiap orang tidak boleh merugikan kebebasan orang lain (pasal 29 ayat 2). Setiap orang juga berhak atas perlindungan dari pengangguran (pasal 23). Juga tak seorangpun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena (pasal 17). Dalam setiap pasal yang terdapat dalam Deklarasi Universal hampir selalu didahului oleh kalimat “semua orang, setiap orang, atau tidak seorangpun” hal ini menunjukkan bahwa deklarasi ini bersifat Universal. Dimana tidak terdapat pengecualian pada diri tiap-tiap manusia untuk mendapatkan hak nya sejajar dengan manusia lainnya.
Namun sejujurnya, saya juga merasa ragu dengan asas universalitas yang di cetuskan, dirumuskan dan disah kan oleh PBB tersebut. Nyatanya PBB yang mencetuskan DUHAM justru sering melanggarnya sendiri atas kehendak Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya. Pada level internasional tak ada demokrasi karena hanya 5 negara yang mempunyai hak veto di PBB. AS dan Inggris misalnya, dengan leluasa merampas harta negara-negara lain atas dukungan PBB. Seperti misalnya, melucuti dan memusnahkan persenjataan Irak. Hanya AS dan sekutu-sekutunya yang boleh memiliki senjata nuklir. Negara-negara lain tidak boleh memiliki harta berupa senjata seperti itu (melanggar pasal 17 DUHAM). Juga Indonesia yang saat ini praktis telah dijajah oleh AS dan sekutu-sekutunya. Paling tidak, semua keinginan AS cs harus dipatuhi oleh Indonesia. Misalnya saja pemerintah Indonesia selalu menyatakan Indonesia bukan sarang teroris. Tetapi Perpu anti terorisme cenderung membantah pernyataan pemerintah itu dan membenarkan tudingan AS cs. Padahal dalam Deklarasi Universal HAM telah dengan nyata menyabutkan bahwasanya Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Dan pelanggaran-pelanggaran hak manusia tidak hanya dilakukan oleh PBB dan para sekutunya saja. Negara kita, Indonesia tercinta ini juga merupakan sebuah negara yang telah ikut meratifikasi DUHAM serta mengesahkan Undang-Undang HAM no. 39 pada tahun 1999 juga masih melakukan banyak pelanggaran atas HAM. Hal itu jelas kelihatan pada kasus DOM di Aceh, kasus Tanjung Priok. Kasus Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, kasus Timika, kasus pembunuhan Ketua Dewan Papua, kasus-kasus tahanan politik dan kasus-kasus penghilangan/ penculikan orang terutama pada zaman Orde Baru dan kasus Marsinah. Lembaga-lembaga HAM memang berjuang mati-matian menegakkan HAM. Tetapi seakan-akan terbentur pada tembok raksasa yang amat kuat. Lembaga-lembaga HAM sering mengungkap kejahatan kemanusiaan di Indonesia seperti itu. Tetapi hampir selalu gagal membawanya ke pengadilan HAM, karena itu tadi, selalu terbentur tembok besar yang sangat kuat. Lagi pula supremasi hukum seakan-akan sudah menjadi “alat” pelanggaran HAM.

Silahkan tulis komentar di sini.
Deklarasi Universal of Hak Asasi Manusia(DUHAM), Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).
Majelis Umum, Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang
universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh
bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka. hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut.Deklarasi Universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar di dalam martabat dan harkat manusia, serta di dalam syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Dalam penyebarluasan Deklarasi Universal sebagai sebuah. “standar pencapaian yang bersifat umum,” PBB tidak bermaksud untuk menjabarkan hak-hak yang telah diakui di mana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini di dalam hukum intemasional. Justru Deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma yang ada di dalam moralitas-moralitas yang sudah mengalami pencerahan. Meski tujuan sejumlah besar partisipan Deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak ini di dalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang bukan sebagai hak-hak hukum melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara universal.Alasan optimisme yang bisa dipakai untuk menilai deklarasi ini ialah kecenderungan negara-negara menganut paham demokrasi sebagai pilar kehidupan politik. Sejak runtuhnya kekuasaan komunisme, lebih satu dekade lalu, puluhan negara berubah wajah menjadi negara demokratis. Jika realitas ini dipakai sebagai patron, Deklarasi Universal HAM 1948 kian sah ke depan sebab nilai-nilai HAM hanya bisa bersemai dalam lahan demokrasi.

NAMA :MARIANA ULFA
KELAS :VI D
NIM :06400226

UNIVERSALITAS HAM

DUHAM (Deklarasi Universal HAM) dapat dijadikan acuan penegakan HAM sekalipun banyak negara tau masyarakat yang meragukan kekuatan mengikat DUHAM secara universal karena aspek keabsahan dari DUHAM itu sendiri maupun dari sifatnya seperti yang ditulis oleh penulis. Adapun yang dimaksud aspek keabsahan adalah ketidakturutan negara-negara dalam perumusan substansi DUHAM. DUHAM diterima oleh Majelis PBB pada tanggal 10 Desember 1948. adapun yang dimaksud dengan sifat nyata dan terbukti disini adalah bahwa DUHAM telah dijadikan dasar keputusan yang diambil oleh Majelis PBB juga menjadi dasar pembuatan instrumen Internasional , perjanjian-perjanjian Internasional , dll. Alasan dilaksanakan DUHAM adalah adanya banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia ( seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunga harkat dan martabat manusia ) , misalkan saja adanya penyiksaan san perlakuan / penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi selain itu memandang rendah martabat manusia yang masih banyak terjadi di berbagai dunia. Dapat dijadikan contoh negara kita sendiri, Negara Indonesia. Negara ini tidak itkut merumuskan substansi DUHAM karena kondisi negara pada saat itu sedang tidak memungkinkan ( negara sedang dalam kondisi tidak aman ), namun Indonesia turut meratifikasi DUHAM tersebut karena Indonesia adalah negara hukum yang mengakui adanya penegakan HAM. Indonesia juga mempunyai UUHAM yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dijadikan acuan dalam penegakan hukum di Negara Republik Indonesia. Selain itu, Indonesia juga termasuk dalam masyarakat Internasional yang tentunya mematuhi aturan hukum yang berlaku secara Internasional untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat. Tentang pelanggaran-pelanggaran HAM yang banyak terjadi adalah karena masyarakat itu sendiri. Diperlukan adanya kesadaran dari diri masyarakat itu sendiri untuk menghargai dan menghormati Hak-Hak dari masyarakat yang lain juga peran serta dari masyarakat untuk mewujudkan konsep dari DUHAM tersebut.