<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: MEMPERTANYAKAN UNIVERSALITAS HAM?</title>
	<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/</link>
	<description>Informasi Hukum &#124; Bantuan Hukum &#124; Ilmu Hukum</description>
	<pubDate>Wed, 20 Aug 2008 03:37:48 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
		<item>
		<title>By: agung permadi sindhi</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-328</link>
		<dc:creator>agung permadi sindhi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2008 14:19:33 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-328</guid>
		<description>Agung Permadi Sindhi
06400148
Fak. Hukum

ass............ bu cekli

Menurut saya, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang sudah melekat pada manusia semenjak manusia itu ada dan hidup di dunia Dan juga hak asasi yang dimiliki oleh manusia itu harus di akui oleh dunia scara universal. Hal yang seperti ini, biasanya negara - negara yang menganggap dirinya sebagai negara hukum, mengutamakan Hak Asasi manusia yaitu dengan melindungi, menghormati,menjaga hak hak dasar yang dimiliki oleh manusia.

Mengutip tentang prinsip universalitas, bahwa prinsip universalitas itu sendiri sangat erat hubungannya dengan HAM yang dapat diartikan bahwa setiap individu atau orang memiliki kesamaan terhadap ras, agama, suku bangsa, jenis kelamin dan juga adanya kesetaraan dan kemerdekaan . Jadi dari prinsip universailtas tersebut jelas bahwa HAM harus dilindungi secara utuh. Akan Tetapi kemungkinan yang pasti akan terjadi, adanya orang atau individu yang akan melanggarnya baik hanya di satu tempat saja maupun didunia.

Di Indonesia sendiri juga keberadaan HAM juga menjadi sesuatu yang sangat penting. Ini jelas seperti yang tercantum di dalam Undang - undang No.39 tahun 1999 pasal 1, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, dan juga yang terdapat pada pasal 3, bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Demikian pula pada Undang - undang No.26 tahun 2000 pada pasal 1, dikatakan bahwa hak asasi menusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng , oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh sipapun. 

Jadi, mengingat tentang Hak Asasi Manusia menjadi sesuatu hal yang penting, maka seluruh dunia wjib dan harus melindungi dari adanya HAM tersebut. Secara tidak langsung memang benar bahwa negara yang menganggap dirinya sbagai negara hukum mengutamakan hak asasi manusia yaitu dengan melindungi, menghormati, serta menjaga hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Akan tetapi saya masih ragu, apakah benar negara hukum tersebut memang mengutamakan Hak Asasi manusia dan juga apakah kepastiannya sudah final dan tak perlu diragukan lagi....?

Bu cekli...., cuma itu koment dari saya..., Tapi saya juga minta bantuan mengenai pertanyaan saya, coz saya misah ragu dengan hubungannya HAM denga negara hukum. 
Trima kasih................  =)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Agung Permadi Sindhi<br />
06400148<br />
Fak. Hukum</p>
<p>ass&#8230;&#8230;&#8230;&#8230; bu cekli</p>
<p>Menurut saya, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang sudah melekat pada manusia semenjak manusia itu ada dan hidup di dunia Dan juga hak asasi yang dimiliki oleh manusia itu harus di akui oleh dunia scara universal. Hal yang seperti ini, biasanya negara - negara yang menganggap dirinya sebagai negara hukum, mengutamakan Hak Asasi manusia yaitu dengan melindungi, menghormati,menjaga hak hak dasar yang dimiliki oleh manusia.</p>
<p>Mengutip tentang prinsip universalitas, bahwa prinsip universalitas itu sendiri sangat erat hubungannya dengan HAM yang dapat diartikan bahwa setiap individu atau orang memiliki kesamaan terhadap ras, agama, suku bangsa, jenis kelamin dan juga adanya kesetaraan dan kemerdekaan . Jadi dari prinsip universailtas tersebut jelas bahwa HAM harus dilindungi secara utuh. Akan Tetapi kemungkinan yang pasti akan terjadi, adanya orang atau individu yang akan melanggarnya baik hanya di satu tempat saja maupun didunia.</p>
<p>Di Indonesia sendiri juga keberadaan HAM juga menjadi sesuatu yang sangat penting. Ini jelas seperti yang tercantum di dalam Undang - undang No.39 tahun 1999 pasal 1, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, dan juga yang terdapat pada pasal 3, bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.<br />
Demikian pula pada Undang - undang No.26 tahun 2000 pada pasal 1, dikatakan bahwa hak asasi menusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng , oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh sipapun. </p>
<p>Jadi, mengingat tentang Hak Asasi Manusia menjadi sesuatu hal yang penting, maka seluruh dunia wjib dan harus melindungi dari adanya HAM tersebut. Secara tidak langsung memang benar bahwa negara yang menganggap dirinya sbagai negara hukum mengutamakan hak asasi manusia yaitu dengan melindungi, menghormati, serta menjaga hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Akan tetapi saya masih ragu, apakah benar negara hukum tersebut memang mengutamakan Hak Asasi manusia dan juga apakah kepastiannya sudah final dan tak perlu diragukan lagi&#8230;.?</p>
<p>Bu cekli&#8230;., cuma itu koment dari saya&#8230;, Tapi saya juga minta bantuan mengenai pertanyaan saya, coz saya misah ragu dengan hubungannya HAM denga negara hukum.<br />
Trima kasih&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.  =)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Surya perdana</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-322</link>
		<dc:creator>Surya perdana</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2008 16:09:18 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-322</guid>
		<description>NIm   :06400152
 Ass........Bu'Cekli.....

komentar saya tentang Universalitas HAM dalam undang undang 1945,yaitu undang undang 1945 secara tersurat menyatakan kalau hak asasi manusia itu diperuntukan bagi setiap warga negara indonesia akan tetapi sekarang ada undang undang no 39 tahun 1999 tentang human raight yang lebih mempertegas seperti dalam pasal 1 ayat 1 yang berisi 
Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
disini jelas bahwa yang menjadi objek perlindungan hak asasi manusia bukan warga negara RI saja tetapi setiap orang sejak ia dilahirkan sampai mati.serta dijelaskan juga dalam pasal 3 ayat 1,2,3.
sedangkan menurut DUHAM hak asasi manusia it adalah Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia dengan menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa, 

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan, 

Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan, 

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas, 

Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, 

dengan mengacu pada universal deklarations of reight.
sedangkan menurut undang undang no 26 tahun 2000 mengenai peradilan ham yaitu menyangkut wewenang dari perdilan ham yang ditegas kan dalam pasal 2 tentang kedudukan dan kedudukan pengadilan ham serta pasal 4,5,6,7,8,9 tentang kewenangan pengdilan ham yang hanya berwenang menangani kasus ham berat seperti tindakan genocida.

hanya ini bu' yang bisa saya komentari tentang universalitas hak asasi manusia.....bu' mohon bimbingannya ya....agar saya bisa jadi pakar hukum yang mampu membawa hukum di indonesia lebih baik lagi dari sekarang....Amin...do'ain ya bu....makacihhhh....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>NIm   :06400152<br />
 Ass&#8230;&#8230;..Bu&#8217;Cekli&#8230;..</p>
<p>komentar saya tentang Universalitas HAM dalam undang undang 1945,yaitu undang undang 1945 secara tersurat menyatakan kalau hak asasi manusia itu diperuntukan bagi setiap warga negara indonesia akan tetapi sekarang ada undang undang no 39 tahun 1999 tentang human raight yang lebih mempertegas seperti dalam pasal 1 ayat 1 yang berisi<br />
Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.<br />
disini jelas bahwa yang menjadi objek perlindungan hak asasi manusia bukan warga negara RI saja tetapi setiap orang sejak ia dilahirkan sampai mati.serta dijelaskan juga dalam pasal 3 ayat 1,2,3.<br />
sedangkan menurut DUHAM hak asasi manusia it adalah Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia dengan menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa, </p>
<p>Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan, </p>
<p>Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan, </p>
<p>Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas, </p>
<p>Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, </p>
<p>dengan mengacu pada universal deklarations of reight.<br />
sedangkan menurut undang undang no 26 tahun 2000 mengenai peradilan ham yaitu menyangkut wewenang dari perdilan ham yang ditegas kan dalam pasal 2 tentang kedudukan dan kedudukan pengadilan ham serta pasal 4,5,6,7,8,9 tentang kewenangan pengdilan ham yang hanya berwenang menangani kasus ham berat seperti tindakan genocida.</p>
<p>hanya ini bu&#8217; yang bisa saya komentari tentang universalitas hak asasi manusia&#8230;..bu&#8217; mohon bimbingannya ya&#8230;.agar saya bisa jadi pakar hukum yang mampu membawa hukum di indonesia lebih baik lagi dari sekarang&#8230;.Amin&#8230;do&#8217;ain ya bu&#8230;.makacihhhh&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ahmad hidayat</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-321</link>
		<dc:creator>ahmad hidayat</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2008 15:13:31 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-321</guid>
		<description>ass.....bu' cekli.....

komentar saya terhadap 
A.UUD RI 1945
1.menganut prinsip universal.terdapat dalam pasal 28G bag ke (2)
2.menganut prinsip orang memiliki hak sama (equality) dan tampak diskriminasi karena hal ini adalah menyangkut hak pokok yang melekat pada manusia karna hakeket dan kodratnya sebagai manusia terdapat dalam pasal 28A,28B bag ke 2 Dll. 
namun menyangkut undang undang dasar ini pada intinya semua menganut universal tetapi berlaku mengikat bangsa indonesia saja.
B.UU NO 39 tahun 1999 Tentang HAM
1.menganut asas universal terdapat dalam pasal 2,3 dll
2.menganut prinsip orang memiliki hak yang sama (equality) tanpa diskriminasi terdapat dalam pasal 3 Bag 2 dan 3.
C.UU NO 26 tahun 2000 tentang peradilan HAm 
1.menganut prinsip universal
2.Menganut prinsiporang memiliki hak yang sama (equality)tanpa diskriminasi
karna hak asasi manusia adalah sprangkat hak yang melekat pada hakekatnya keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah yang harus dihormati di jujnjung tinggi dan di lindungi oleh negara,hukum ,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia maka 3 buah prodak aturan hukum semua menganut apa yang trcantum dalam deklarasi human raights

bu ' segini saja komenternya,bagi bagi dong ilmu yang dari USA.Makacihhhhhhhhhh...........NIm.06400135</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass&#8230;..bu&#8217; cekli&#8230;..</p>
<p>komentar saya terhadap<br />
A.UUD RI 1945<br />
1.menganut prinsip universal.terdapat dalam pasal 28G bag ke (2)<br />
2.menganut prinsip orang memiliki hak sama (equality) dan tampak diskriminasi karena hal ini adalah menyangkut hak pokok yang melekat pada manusia karna hakeket dan kodratnya sebagai manusia terdapat dalam pasal 28A,28B bag ke 2 Dll.<br />
namun menyangkut undang undang dasar ini pada intinya semua menganut universal tetapi berlaku mengikat bangsa indonesia saja.<br />
B.UU NO 39 tahun 1999 Tentang HAM<br />
1.menganut asas universal terdapat dalam pasal 2,3 dll<br />
2.menganut prinsip orang memiliki hak yang sama (equality) tanpa diskriminasi terdapat dalam pasal 3 Bag 2 dan 3.<br />
C.UU NO 26 tahun 2000 tentang peradilan HAm<br />
1.menganut prinsip universal<br />
2.Menganut prinsiporang memiliki hak yang sama (equality)tanpa diskriminasi<br />
karna hak asasi manusia adalah sprangkat hak yang melekat pada hakekatnya keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah yang harus dihormati di jujnjung tinggi dan di lindungi oleh negara,hukum ,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia maka 3 buah prodak aturan hukum semua menganut apa yang trcantum dalam deklarasi human raights</p>
<p>bu &#8216; segini saja komenternya,bagi bagi dong ilmu yang dari USA.Makacihhhhhhhhhh&#8230;&#8230;&#8230;..NIm.06400135</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rusdianto hadi sarosa</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-303</link>
		<dc:creator>rusdianto hadi sarosa</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2008 05:51:07 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-303</guid>
		<description>perlindungan merupakan hal yang penting dan diharapkan oleh setiap manusia,,bahkan bisa dilihat sekarang ini hampir dari semua negara telah ikut meratifikasi berbagai perjanjian / konvensi tentang perlidungan HAM termasuk negara Indonesia.
prinsip perlindungan HAM ternyata memiliki manfaat yang sangat besar,hal ini dapat dilihat dari beberapa contoh seperti yang telah disebutkan pada artikel di atas salah satu diantaranya adalah,dengan prinsip perlindungan HAM dapat menghilangkan perbedaan warna kulit / ras.
Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan prinsip perlindungan HAM,hal itu dapat kita lihat dari adanya Undang - undang no.39 yang berisi tentang hak asasi manusia.
selain itu kita juga dapat mengetahuinya melalui terbentuknya UU No.26 yahun 2000 yang mengatur tentang pengadilan HAM.
selain dari kedua UU yang ada di atas,kita juga dapat melihat dari pembukaan UUD 1945 yang telah mencerminkan upaya negara Indonesia untuk menegakkan hak asasi manusia.
kesimpulannya,menurut saya prinsip perlindungan HAM di Indonesia sudah cukup bagus dan tidak kalah dari negara lain,hal ini juga didukung oleh asas retro aktif dalam penegakan HAM,sehingga bisa menindak kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
emmm saya rasa cukup dech,,moga aja bu cekli yang baik hati dan tidak sombong ngasi good mark buat rusdi,,,,hehehe ^o^
Rusdianto HS
06400138</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>perlindungan merupakan hal yang penting dan diharapkan oleh setiap manusia,,bahkan bisa dilihat sekarang ini hampir dari semua negara telah ikut meratifikasi berbagai perjanjian / konvensi tentang perlidungan HAM termasuk negara Indonesia.<br />
prinsip perlindungan HAM ternyata memiliki manfaat yang sangat besar,hal ini dapat dilihat dari beberapa contoh seperti yang telah disebutkan pada artikel di atas salah satu diantaranya adalah,dengan prinsip perlindungan HAM dapat menghilangkan perbedaan warna kulit / ras.<br />
Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan prinsip perlindungan HAM,hal itu dapat kita lihat dari adanya Undang - undang no.39 yang berisi tentang hak asasi manusia.<br />
selain itu kita juga dapat mengetahuinya melalui terbentuknya UU No.26 yahun 2000 yang mengatur tentang pengadilan HAM.<br />
selain dari kedua UU yang ada di atas,kita juga dapat melihat dari pembukaan UUD 1945 yang telah mencerminkan upaya negara Indonesia untuk menegakkan hak asasi manusia.<br />
kesimpulannya,menurut saya prinsip perlindungan HAM di Indonesia sudah cukup bagus dan tidak kalah dari negara lain,hal ini juga didukung oleh asas retro aktif dalam penegakan HAM,sehingga bisa menindak kasus pelanggaran HAM di masa lalu.<br />
emmm saya rasa cukup dech,,moga aja bu cekli yang baik hati dan tidak sombong ngasi good mark buat rusdi,,,,hehehe ^o^<br />
Rusdianto HS<br />
06400138</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Anwar Affandi</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-274</link>
		<dc:creator>Anwar Affandi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2008 15:11:30 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-274</guid>
		<description>Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta yaitu hak-hak yang bersifat kodrati. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
(Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo ). 
Hak asasi manusia seperti yang dijelaskan di atas memang benar adanya, dan hak tersebut memang di akui secara universal. 
Prinsip utama dari universalitas HAM adalah kemerdekaan, kesetaraan dan kemandirian. Namun dalam DUHAM juga ditambahkan dengan prinsip persaudaraan. Prinsip persaudaraan ini terbangun dari prinsip fraternite yang menjadi bagian dari prinsip yang diusung dalam revolusi Perancis. (Guru Besar STF Driyarkara, Prof Dr Franz Magnis Suseno, Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta, Prof Dr Siti Musdah Mulia dan moderator Prof Dr Melanie Budianta.)
Dari DUHAM yang telah di cetuskan juga melahirkan 2 Convenant, yakni tentang Kovenan SIPOL dan EKOSOSBUD (CCPR dan CESCR).
Di Indonesia ada UU HAM yakni UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Di situ juga telah tertuang tentang hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tentang DUHAM tersebut adalah sebuah deklarasi. Di mana deklarasi tidak dapat di katakan mengikat, tetapi di katakan sebuah pengumuman belaka. Untuk sebuah pelaksanaan HAM sendiri saat ini memang sangat sulit, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang merugikan semua orang atas tangan-tangan orang yang tidak beradab. Tentunya pemerintah telah berusaha sekuat tenaga untuk mengantisipasinya. Juga peran serta masyarakat memang sangat di perlukan saat ini untuk membantu kinerja pemerintah. Jadi ada hubungan timbal balik antara keduanya.

Anwar Affandi /06400160</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta yaitu hak-hak yang bersifat kodrati. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.<br />
(Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo ).<br />
Hak asasi manusia seperti yang dijelaskan di atas memang benar adanya, dan hak tersebut memang di akui secara universal.<br />
Prinsip utama dari universalitas HAM adalah kemerdekaan, kesetaraan dan kemandirian. Namun dalam DUHAM juga ditambahkan dengan prinsip persaudaraan. Prinsip persaudaraan ini terbangun dari prinsip fraternite yang menjadi bagian dari prinsip yang diusung dalam revolusi Perancis. (Guru Besar STF Driyarkara, Prof Dr Franz Magnis Suseno, Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta, Prof Dr Siti Musdah Mulia dan moderator Prof Dr Melanie Budianta.)<br />
Dari DUHAM yang telah di cetuskan juga melahirkan 2 Convenant, yakni tentang Kovenan SIPOL dan EKOSOSBUD (CCPR dan CESCR).<br />
Di Indonesia ada UU HAM yakni UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Di situ juga telah tertuang tentang hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.<br />
Tentang DUHAM tersebut adalah sebuah deklarasi. Di mana deklarasi tidak dapat di katakan mengikat, tetapi di katakan sebuah pengumuman belaka. Untuk sebuah pelaksanaan HAM sendiri saat ini memang sangat sulit, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang merugikan semua orang atas tangan-tangan orang yang tidak beradab. Tentunya pemerintah telah berusaha sekuat tenaga untuk mengantisipasinya. Juga peran serta masyarakat memang sangat di perlukan saat ini untuk membantu kinerja pemerintah. Jadi ada hubungan timbal balik antara keduanya.</p>
<p>Anwar Affandi /06400160</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Leni Bahesti</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-254</link>
		<dc:creator>Leni Bahesti</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2008 08:31:38 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/mempertanyakan-universalitas-ham/#comment-254</guid>
		<description>Silahkan tulis komentar di sini.
Jika menilik kembali tentang prinsip universalitas yang berkaitan dengan ham jelas bahwa "setiap orang mempunyai kesamaan hak tanpa membedakan suku,ras,agama,jenis kelamin dan sebagainya".Hal ini juga dikuatkan di dalam Konvensi HAM dan DUHAM.Tetapi tidak menuntut kemungkinan hal semacam itu masih banyak orang yang melanggarnya entah itu di tempat maupun di dalam dunia EKOSOSBUD.Seperti yang dicantumkan di dalam dokumen DUHAM yang lahir pada tanggal 10 desember 1948 yang menyatakan bahwa deklarasi itu bersifat deklaratur yang menyatakan bahwa deklarasi ini hanya merupakan seruan moral kepada negara-negara peserta untuk memajukan dan menghormati secara universalitas hak-hak asasi manusia.Di dalam deklarasi ini juga terdapat sifat "moral binding" yang artinya mengikat secara moral untuk negara-negara peserta.Yang menyatakan ingin dikatakan bahwa deklarasi ini dapat digunakan sebagai standar umum,tolak ukur dan fundamental norm sebagai pedoman bagi negara internasional.Sedangkan di Indonesia Undang-undang HAM baru diadakan pada tahun 1999,dan indonesia tidak ikut dalam pengesahan DUHAM,hal ini menunjukan bahwa eksistensi pada waktu sebelumnya masih banyak didapati adanya pelanggaran HAM.Kenapa pada waktu pengesahan indonesia tidak ikut?karena pada waktu itu indonesia berpendapat bahwa prinsip seperti itu tidak hanya dalam penjunjungan,pengakuan,dan penghormatan hak asasi manusia melainkan akan kebih efisiensinya ke arah pengakuan adanya "kedaulatan hukum".
Jika memang HAM itu sangat penting dalam kehidupan di masyarakat,kenapa Amerika dan negara-negara maju lainnya masih ingin sekali menguasai wilayah-wilayah yang menjadi target dalam kepentingan pemerintahanya tanpa melihat adanya sisi HAM yang menyebabkan secara tidak langsung negara tersebut telah melanggarnya.Apakah hal seperti itu masih adanya perlindungan kepada HAM?dan apakah negara seperti itu masih memegang adanya prinsip universalitas?.Dari kesimpulan diatas penulis menyimpulkan bahwa prinsip universalitas yang tertera di dalam Konvensi HAM dan DUHAM hanya sebagai konsep yang menjadi standar umum, tolak ukur untuk negara internasional agar dijadikan pedoman dan diakui oleh dunia internasional.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Silahkan tulis komentar di sini.<br />
Jika menilik kembali tentang prinsip universalitas yang berkaitan dengan ham jelas bahwa &#8220;setiap orang mempunyai kesamaan hak tanpa membedakan suku,ras,agama,jenis kelamin dan sebagainya&#8221;.Hal ini juga dikuatkan di dalam Konvensi HAM dan DUHAM.Tetapi tidak menuntut kemungkinan hal semacam itu masih banyak orang yang melanggarnya entah itu di tempat maupun di dalam dunia EKOSOSBUD.Seperti yang dicantumkan di dalam dokumen DUHAM yang lahir pada tanggal 10 desember 1948 yang menyatakan bahwa deklarasi itu bersifat deklaratur yang menyatakan bahwa deklarasi ini hanya merupakan seruan moral kepada negara-negara peserta untuk memajukan dan menghormati secara universalitas hak-hak asasi manusia.Di dalam deklarasi ini juga terdapat sifat &#8220;moral binding&#8221; yang artinya mengikat secara moral untuk negara-negara peserta.Yang menyatakan ingin dikatakan bahwa deklarasi ini dapat digunakan sebagai standar umum,tolak ukur dan fundamental norm sebagai pedoman bagi negara internasional.Sedangkan di Indonesia Undang-undang HAM baru diadakan pada tahun 1999,dan indonesia tidak ikut dalam pengesahan DUHAM,hal ini menunjukan bahwa eksistensi pada waktu sebelumnya masih banyak didapati adanya pelanggaran HAM.Kenapa pada waktu pengesahan indonesia tidak ikut?karena pada waktu itu indonesia berpendapat bahwa prinsip seperti itu tidak hanya dalam penjunjungan,pengakuan,dan penghormatan hak asasi manusia melainkan akan kebih efisiensinya ke arah pengakuan adanya &#8220;kedaulatan hukum&#8221;.<br />
Jika memang HAM itu sangat penting dalam kehidupan di masyarakat,kenapa Amerika dan negara-negara maju lainnya masih ingin sekali menguasai wilayah-wilayah yang menjadi target dalam kepentingan pemerintahanya tanpa melihat adanya sisi HAM yang menyebabkan secara tidak langsung negara tersebut telah melanggarnya.Apakah hal seperti itu masih adanya perlindungan kepada HAM?dan apakah negara seperti itu masih memegang adanya prinsip universalitas?.Dari kesimpulan diatas penulis menyimpulkan bahwa prinsip universalitas yang tertera di dalam Konvensi HAM dan DUHAM hanya sebagai konsep yang menjadi standar umum, tolak ukur untuk negara internasional agar dijadikan pedoman dan diakui oleh dunia internasional.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
