Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: ANTARA AMNESTY dan REPARASI, Menuju Keseimbangan demi Keadilan
Dalam upaya memecahkan persoalan “Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu” di Indonesia diperlukan sikap yang arif dan bijaksana namun tetap dalam koridor penegakan hukum yang pasti. Demi keadilan bagi korban yang nyata-nyata ada maka ide “menyeimbangkan antara amnesty dan reparasi” merupakan hal yang urgen dan uptodate untuk dikaji secara lebih mendalam mengingat buntunya penyelesaian kasus Pelanggaran HAm berat di Indonesia, nasib korban yang terkatung-katung, terlebih lagi setelah dibatalkannya UU KKR oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelum UU KKR dibatalkan, persoalan yang paling mendasar menjadai pertimbangan penyebab pembatalan salah satunya adalah ketentuan dimana amnesty ditempatkan pada posisi yang utama dibanding hak-hak dari korban untuk menerima reparasi. Kelemahan dalam sistem UU KKR dalam pengaturan tentang Hak Reparasi dari korban yaitu tidak konsisten dalam penggunaan istilah, definisi serta bentuk reparasi disebabkan oleh tidak adanya rujukan secara akurat pada Hukum Internasional. Amnesty cenderung diterapkandengan sangat mudah, dalam kondisi kedudukan korban yang sangat lemah dan menutup sama sekali hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Berdasarkan hasil studi secara komparatif atas pengalaman KKR di Afrika Selatan, banyak hal-hal yang harus dikaji ulang dalam merumuskan mengenai prosedur, cara dan pengaturan mengenai amnesty dan reparasi untuk KKR di Indonesia. Hal ini mengingat adanya standar-standar alam Hukum Internasionbal yang harus diperhatikan jika tidak rekomendasi KKR akan trus menjadi bahan perdebatan dan menghasilkan pro dan kontra di masyarakat maupun dunia Internasional.
Hal pokok yang dapat diambil dari pengalam di Afrika Selatan adalah bahwa hak reparasi untuk korban seharusnya tidak tergantung dari dikabulkannya atau tidak amnesty pelaku. Jika hak reparasi dari korban tergantung ddari amnesti, maka hal ini sangat kontradiktif dengan hak-hak korban untuk mendapatkan pemulihan dengan segera, yang akhirnya menafikkan keadilan bagi korban dan melanggengkan asumsi bahwa pelaku kejahatan HAM berat mudah dimaafkan.
Berdasarkan Hukum Internasional khusunya yang dimuat dalam International
Humanitarian Law and the Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and
Reparations for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious
Violations of International Humanitarian Law 2005, Indonesia harus segera mempertimbangkan aspek positif dari pengalama KKR di Afrika Selatan dimana hak reparasi untuk korban tidak boleh disyaratkan pada kondisi-kondisi tertentu misalnya dari persetujuan amnesty pada pelaku, karena pada dasarnya meupkana hak mutlak dari korban. Amnesti semestinya diberikan atau tidak diberikan berdasarkan atas tinbdakan apa yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dan tidak biberikan pada pelanngar HAM berat atau hanya diberikan kepda mereka yang melakukan atau ikut melakukan pelanngaran Ham yang ringan. Disamping itu pemeberian amnesti harus dialkukan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat secara luas.



Nama : Mahmud Yunus
Nim : 04400001
Kelas: VI A
Mengenai Pelanggaran HAM yang terjadi di indonesia dari sabang sampai merauke pada umumnya terjadi oleh faktor kondisi Historis yang mendominasi warisan nenek moyang yaitu sifat feodal serta sukuisme yang amat fundamental mendominasi bangsa indonesia pada karakter atau budaya kekerasan, contohnya setiap daerah mempunyai senjata yang berbeda-beda misalnya Kalimantan dengan Mandaunya, Madura dengan Celuritnya, Makasar dengan Badiknya, Ambon dengan Parangnya, Jawa dengan Kerisnya dan masih banyaknya aneka ragam senjata khas daerah masing-masing di indonesia. pada era indonesia merdeka dari penjajahan Asing, indonesia dengan kepemimpinan Presiden Soekarno sampai SBY-Kalla justru Pelanggaran HAM sering terjadi dikarenakan faktor politik yang mengintervensi produk hukum yang mempunyai kepentingan proyek dikalangan elit politik, maka dari itu penerapan hukum di indonesia saya selaku mahasiswa yang sependapat dengan Doktrin Prof.Satjipto Raharjo yang mengatakan negara harus mempunyai atau bangunan pondasi moral yang harus diprioritaskan agar nantinya hukum secara subtantif maupun penerapannya dapat memberikan kontribusi bagi bangsa indonesia dalam mengantisipasi Pelanggaran HAM seminim mungkin dan diperlukan juga partisipasi masyarakat yang mempunyai kesadaran kritis.tidak menutup kemungkinan Bahwa Pelanggaran HAM tidak dapat dihapuskan baik di Indonesia maupun Dunia Internasiona.