Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: ANTARA AMNESTY dan REPARASI, Menuju Keseimbangan demi Keadilan


Dalam upaya memecahkan persoalan “Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu” di Indonesia diperlukan sikap yang arif dan bijaksana namun tetap dalam koridor penegakan hukum yang pasti. Demi keadilan bagi korban yang nyata-nyata ada maka ide “menyeimbangkan antara amnesty dan reparasi” merupakan hal yang urgen dan uptodate untuk dikaji secara lebih mendalam mengingat buntunya penyelesaian kasus Pelanggaran HAm berat di Indonesia, nasib korban yang terkatung-katung, terlebih lagi setelah dibatalkannya UU KKR oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelum UU KKR dibatalkan, persoalan yang paling mendasar menjadai pertimbangan penyebab pembatalan salah satunya adalah ketentuan dimana amnesty ditempatkan pada posisi yang utama dibanding hak-hak dari korban untuk menerima reparasi. Kelemahan dalam sistem UU KKR dalam pengaturan tentang Hak Reparasi dari korban yaitu tidak konsisten dalam penggunaan istilah, definisi serta bentuk reparasi disebabkan oleh tidak adanya rujukan secara akurat pada Hukum Internasional. Amnesty cenderung diterapkandengan sangat mudah, dalam kondisi kedudukan korban yang sangat lemah dan menutup sama sekali hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Berdasarkan hasil studi secara komparatif atas pengalaman KKR di Afrika Selatan, banyak hal-hal yang harus dikaji ulang dalam merumuskan mengenai prosedur, cara dan pengaturan mengenai amnesty dan reparasi untuk KKR di Indonesia. Hal ini mengingat adanya standar-standar alam Hukum Internasionbal yang harus diperhatikan jika tidak rekomendasi KKR akan trus menjadi bahan perdebatan dan menghasilkan pro dan kontra di masyarakat maupun dunia Internasional.

Hal pokok yang dapat diambil dari pengalam di Afrika Selatan adalah bahwa hak reparasi untuk korban seharusnya tidak tergantung dari dikabulkannya atau tidak amnesty pelaku. Jika hak reparasi dari korban tergantung ddari amnesti, maka hal ini sangat kontradiktif dengan hak-hak korban untuk mendapatkan pemulihan dengan segera, yang akhirnya menafikkan keadilan bagi korban dan melanggengkan asumsi bahwa pelaku kejahatan HAM berat mudah dimaafkan.

Berdasarkan Hukum Internasional khusunya yang dimuat dalam International
Humanitarian Law and the Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and
Reparations for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious
Violations of International Humanitarian Law 2005, Indonesia harus segera mempertimbangkan aspek positif dari pengalama KKR di Afrika Selatan dimana hak reparasi untuk korban tidak boleh disyaratkan pada kondisi-kondisi tertentu misalnya dari persetujuan amnesty pada pelaku, karena pada dasarnya meupkana hak mutlak dari korban. Amnesti semestinya diberikan atau tidak diberikan berdasarkan atas tinbdakan apa yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dan tidak biberikan pada pelanngar HAM berat atau hanya diberikan kepda mereka yang melakukan atau ikut melakukan pelanngaran Ham yang ringan. Disamping itu pemeberian amnesti harus dialkukan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat secara luas.

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
Apakah “Derogable Rights” dan “Non derogable Rights” itu?
MEMPERTANYAKAN UNIVERSALITAS HAM?

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

Nama : Mahmud Yunus
Nim : 04400001
Kelas: VI A

Mengenai Pelanggaran HAM yang terjadi di indonesia dari sabang sampai merauke pada umumnya terjadi oleh faktor kondisi Historis yang mendominasi warisan nenek moyang yaitu sifat feodal serta sukuisme yang amat fundamental mendominasi bangsa indonesia pada karakter atau budaya kekerasan, contohnya setiap daerah mempunyai senjata yang berbeda-beda misalnya Kalimantan dengan Mandaunya, Madura dengan Celuritnya, Makasar dengan Badiknya, Ambon dengan Parangnya, Jawa dengan Kerisnya dan masih banyaknya aneka ragam senjata khas daerah masing-masing di indonesia. pada era indonesia merdeka dari penjajahan Asing, indonesia dengan kepemimpinan Presiden Soekarno sampai SBY-Kalla justru Pelanggaran HAM sering terjadi dikarenakan faktor politik yang mengintervensi produk hukum yang mempunyai kepentingan proyek dikalangan elit politik, maka dari itu penerapan hukum di indonesia saya selaku mahasiswa yang sependapat dengan Doktrin Prof.Satjipto Raharjo yang mengatakan negara harus mempunyai atau bangunan pondasi moral yang harus diprioritaskan agar nantinya hukum secara subtantif maupun penerapannya dapat memberikan kontribusi bagi bangsa indonesia dalam mengantisipasi Pelanggaran HAM seminim mungkin dan diperlukan juga partisipasi masyarakat yang mempunyai kesadaran kritis.tidak menutup kemungkinan Bahwa Pelanggaran HAM tidak dapat dihapuskan baik di Indonesia maupun Dunia Internasiona.

maliki
05400050
hukum VIB
Guna melakukan penegakan HAM terdapat unsure pendukung lain, yang sangat erat kaitannya dengan penegakan HAM di era glabalisasi, yakni budaya hokum dengan ditandai dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi hokum secara sukarela. Budaya (kultur) hokum merupakan salah satu unsure penting yang ada dalam rangka penegakan hokum selain structur dan substansi hokum. Dtruktur hokum terkait dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hokum selain struktur dan substansi hokum. Struktur hokum terkait dengan lembaga-lembaga terkait dengan penegakan hokum, seperti: pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan sebagai perwujudan sistem peradilan pidana yang integral. Substansi hokum merupakan produk hokum berupa aturan-aturan yang actual, norma, dan perilaku dari orang-orang dalam suatu sistem. Sedangkan kultur hokum merupakan perilaku orang terhadap hokum dan sistem hokum; iklim dari pemikiran social dan kekuatan social yang menentukan bagaimana hokum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.

Oleh karena itu, budaya hokum perlu ditumbuhkan dalam masyarakat, karena tanpa budaya hokum akan mudah terjadi pelanggaran hokum di dalam masyarakat. Peranan penting yang terdapat dalam budaya hokum ialah sebagai penggerak bekerjanya hokum.

Dalam kaitannya dengan penegakan HAM, budaya hokum merupakan sarana kontrol terhadap aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan HAM. Ini penting artinya agar aturan-aturan tentang perlindungan HAM yang ada dapat dijalankan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, terlebih lagi di era globalisasi.

saya adalah mahasiswa jurusan teknik informatika, dan kurang memahami tentang hukum, sekali waktu saya mempunyai tugas paper tentang hukum dan saya sangat kebingungan sekali mencari artikel tentang hukum, tetapi berkat situs ini tugas saya telah tuntas..tas..tas, terima kasih karena telah membantu saya dalam hal ini, maju terus legal daily thought info !!!!

hukum di indonesia hrs lebih di tegakkan!

Silahkan tulis komentar di sini.

Perkembangan Perundang-undangan Hak Cipta di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat UU Hak Cipta nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan UUHC 1982 Perlindungan atas para pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hkum Hak Cipta di luar negeri.
Pada tahun 1987 UUHC Indonesia direvisi dan skala perlindungannya diperluas. Diantaranya perubahan mendasar yang terjadi didalamnya adalah masa berlaku perlindungan karya cipta diperpanjang menjadi selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta. Pada tahun 1997 UUHC Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pada TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU tersebut. Revisi tahu 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam devinisi karya-karya kreatif pasal 1 ayat 2. Hal yang menarik disini adalah dipertahankannya sistem pendaftaran Hak Cipta secara sukarela.
Akhirnya pasa tahun 2002 UUHC telah diundangkan dengan mencabut dan menggantikan UUHC 1997 dengan UUHC no. 19 tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya- karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisional Indonesia.
Sifat Dasar Hak Cipta
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi ciptaan-ciptaan para pencipta yang dapat terdiri dari pengarang, artis, musisi, dramawan, pemahat, progreamer komputer, dan sebagainya. Hak-hak pencipta ini perlu dilindungi dari perbuatan orang lain yang tanpa izin mengumumkan atau memperbanyak karya cipta pencipta.
Pada dasarnya, Hak Cipta adalah sejenis pemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Seorang pemegang Hak Cipta yaitu pengarang itu sendiri, memliki suatu kekayaan intelektual yang bersifat pribadi dan memberikan kepadanya sebagai pencipta untuk mengeksploitasi hak-hak ekonomi dari suatu ciptaan yang tergolong dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Dalam pasal 1 ayat 1 UUHC no. 19 tahun 2002 memuat devinisi Hak Cipta.
Pasal 1 ayat 2 UUHC mendevinisikan pencipta atau pengarang.
Pasal 1 ayat 3 mendevinisikan ciptaan sebagai karya cipta si pencipta.
Perjanjian-perjanjian Internasional
Ada sejumlah perjanjian internasional atau traktat yang berkaitan dengan perlindungan Hak Cipta. Diantaranya :
1. Konvensi Bern
Untuk perlindungan karya sastra dan seni. Sekitar 133 negara peserta konvensi ini.
2. Perjanjian umum
Mengenai tarif dan perdagangan yang mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HAKI. Sekitar 132 negara menjadi peserta konvensi ini.
3. Konvensi Hak Cipta universial
Ada sekitar 95 negara menjadi peserta konvensi ini.
4. Konvensi internasional
Untuk perlindungan para pelaku, produser rekaman suara dan lembaga penyiaran. Sekitar 57 negara peserta konvensi ini.
5. Traktat HAK Cipta WIPO
Telah diratifikasi Indonesia dengan keputusan presiden no.19 tahun 1997.
6. Traktat Pertunjukan dan Rekaman suara WIPO
Telah diratifikasi Indonesia dengan keppres no. 74 tahun 2004.
Karya-karya Yang Dilindungi Oleh Hak Cipta Indonesia
Pasal 12 UUHC Indonesia tahun 2002 menetapkan ciptaan yang termasuk yang dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia, yaitu karya-karya dibidang pengetahuan, seni, dan sastra :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik.
10. Foto grafi.
11. Senimatografi.
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak Terkait dengan Hak Cipta
Hak terkait dengan hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pelaku yang dapat terdiri dari artis film atau televisi, pemusik, penari, pelawak dan lain sebagainya untuk menyiarkan pertunjukannya. Hak cipta dan Hak terkait hanya dilanggar jika benda berwujud dari hak terkait yang ada hak ciptanya diperbanyak atau digandakan langsung dalam bentuk yang sama dengan benda berwujud yang merupakan ciptaan asli tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Keaslian
Suatu karya harus merupakan karya asli. Karya tersebut harus dihasilkan oleh orang yang mengakui karya tersebut sebagai karangan penciptanya. Karya tersebut tidak boleh dicopy atau diproduksi dari karya lain. jika si pencipta telah menerapkan tingkat pengetahuan, keahlian dan penilaian yang cukup tinggi dalam proses penciptaan karyanya, hal ini sudah dianggap cukup memenuhi sifat keaslian guna memperoleh perlindungan hak cipta. Dalam UUHC Indonesia, prinsip keaslian ini diatur dalam pasal 1 ayat 3. Hak Cipta hanya melindungi karya-karya asli, tetapi tidak mensyaratkan karya tersebut bersifat kreatif.
Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia tidak ada ketentuan yang mewajibkan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta. Bagi pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptanya, dapat menjadikan surat pendaftaran cipataannya sebagai alat bukti awal pengadilan bila dikemudian hari timbul sengketa mengenai ciptaan tersebut pasal 5 ayat 1. Simbol Hak Cipta - c - biasanya digunakan untuk mengindentifikasikan pemegang Hak Cipta dan mengingatkan masyarakat bahwa karya tersebut memperoleh perlindungan hak cipta. Pada dasarnya, keuntungan yang diperoleh dari pendaftaran dimaksudkan untuk membantu membuktikan kepemilikan.
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Yang digolongkan oleh UUHC no.19 tahun 2002 sebagai pencipta dan pemegang Hak pencipta sebagai berikut :
1. Pencipta
Pencipta suatu ciptaan merupakan pemegang hak cipta atas ciptaannya. Pemegang hak cipta adalah pencipta itu sendiri sebagai pemelik hak cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut melalui proses penyerahan atau assignment, pemeberian lisensi atau licensing kepada seseorang.
2. Pemerintah
Yang menjadi pemegang hak cipta adalah instansi pemerintah yang untuk dab dalam dinas pegawai negeri sipil ciptaan itu dikerjakan, dengan tidak mengurani hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas (pasal 8 ayat 1)
3. Pegawai swasta
Pegawai swasta yang dalam hubungan kerja dengan perusahaan menciptakan suatu ciptaan. Pencipta yang merupakan pihak yang membuat ciptaan itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara dua pihak ( pasal 8 ayat 3 )
4. Negara
Negara Indonesia adalah pemegang hak cipta atas :
a. Karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya
b. Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
Negara adalah juga pemegang hak cipta untuk kepentingan pencipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu ditentukan.
Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta dilanggar jika materi hak cipta tersebut digunakan tanpa ijin dari penciptanya yang mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya. Namun, pencipta atau pemegang hak cipta harus membuktikan bahwa karyanya telah dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karyanya. Hak cipta juga dilanggar jika seluruh atau bagian substansial dari suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta diperbanyak. Pelanggaran semacam ini dapat dikenaklan denda atau sanksi pidana secara khusus yang diatur oleh UUHC.

NAMA : NIMAJ PINDHANDITA A.K
NIM : 06400065
KELAS : 3B

HaK cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku(pasal 1 butir 1).

Imam Fachrudin
Hukum III B
06400071

RESUMAN HAK CIPTA

1.1Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus (ekslusif) yang dimiliki oleh pencipta atau pihak lain yang menerima hal itu terhadap barang ciptaanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra untuk mengumunkan atau memperbanyak atau menjual atau mengalihkan.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (pencipta harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru)
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
Pengumuman adalah pembacaan, penyeruan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, denganmenggunakan alat apapun dan dengan cara demikian ciptaan tersebut dapat didengar atau dilihat oleh orang lain.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak daru orang tersebut diatas.

1.2Sifat Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau mamperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya atau sebagian karena :
Pewasisan;
Hibah;
Wasiat;
Dijadikan milik Negara;
Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan ahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta.

Hak cipta dianggap benda yang bergerak dan immaterial. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta dibawah tangan. Berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan tunggaldengan pencipta, maka hak pribadi itu tidak dapat disita.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia manjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.

1.3Ciptaan Yang Dilindungi Hak Ciptanya
Ciptaan yang dilindungi hak ciptanya adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetehuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
Pertunjukan seperti musik, drama, tari, pewayangan, dan karya siaranantara lain untuk media radio, televise, dan film, serta karya rekaman radio;
Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks dan karyarekaman suara atau bunyi;
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni tari, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi.

1.4Pendaftaran Ciptaan

Dalam pasal 29 UUHC menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1.Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
2.Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di kantor Departemen Kehakiman.
3.Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Departemen Kehakiman.
Pejabat yang bertugas mengadakan pendaftran hak cipta tidak bertanggung jawab atas isi, arti, atau bentuk dari ciptaan yang terdaftar (Pasal 30 UUHC)

1.Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta.
2.Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Mentri Kehakiman dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai:
Biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Mentri Kehakiman;
Contoh ciptaan atau penggantinya.

Permohonan pendaftaraan ciptaan yang dilakukan atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan hukum, diperkenankan jika orang atau badan itu bersama-sama berhak atau menyatakan persetujuan secaratertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan tersebut dan kepada Departemen Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan suatu turunan resmi dari akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hal tersebut.

REDIRA EKA K
05400086

SilNama : Eka Kurniawan Fahmi
NIM : 06400115
Kelas : Hukum/ III B
Tugas : Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )

HAK CIPTA

A. Konsepsi Perlindungan Hak Cipta
Pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 1, ayat 1, UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 ).
Hak cipta merupakan bagian penting HAKI yang terkait dengan berbagai ragam karya. Diantaranya, karya menulis, termasuk karya ilmu pengetahuan, karya seni dan drama serta film atau senematografi. Hanya karya tersebut di ciptakan oleh penciptanya, baik secara sendiri maupun bersama orang lain.
Hukum mengakui hak cipta lahir dengan sendirinya dan secara otomatis sejak ciptaan itu di wujudkan, artinya selesai di wujudkan sesuai dengan keinginan pencipta dan sesuai dengan karakter ciptaan. Waktu penyelesaian ciptaan menjadi titik tolak lahirnya hak prinsipnya. Hak cipta hanya melindungi ekspresi, yaitu ekspresi dari ide. Hak cipta tidak hanya melindungio ide semata. Karenanya, merupakan hal secara teoritis mungkin terjadi, apabila terdapat ciptaan yang mirip atau serupa yang di hasilkan pencipta yang berbeda. Sepanjang dapat di buktikan bahwa ciptaan tersebut di hasilkan dari jerih payahnya sendiri dengan tidak meniru ciptaan orang lain, hak cipta di akui dan di lindungi.
Hak cipta tidak mengharuskan pendaftaran ataupun persyaratan formal lainnya. Di beberapa Negara, termasuk Indonesia penerapan mekanisme pendaftaran hak cipta di lakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan administratif. Pendaftaran tersebut sama sekali tidak mengesahkan isi, arti maupun jaminan legalitas hubungan kepemilikan melainkan pendaftaran cipta hanya dapat di gunakan sebagai bukti awal kepemilikan,
Lebih lanjut sebagai hukum positive tentang hak cipta ini sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ( UUHC ) yang telah di sahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2002. Undang- undang hak cipta tersebut juga telah di lengkapi dengan beberapa peraturan di bawah undang-undang dalam rangka pelaksanaanya. Dan beberapa Konvensi Bern telah di ratifikasi.

B. Aspek Ekonomi Hak Cipta
Nilai karya cipta di tentukan oleh penampilan, keunikan atau kelangkaan estestika seni dan promosi. Reputasi karya-karya sebelumnya dan kelangkaan ketersediaanya juga berpengaruh terhadap nilai ciptaan. Sering kali pencipta membatasi ciptaannya dalam jumlah yang terbatas. Kerap kali pula kehebatan ciptaan sebelumnya menjadi pamor penyetara kualitas. Yang pasti, sarana promosi, termasuk dengan cara-cara sensasi dan kritik, menjadi factor pendorong nilai ekonomi ciptaan. Faktor-faktor itu berperan membangun minat dan perhatian masyarakat yang pada gilirannya akan membentuk kekuatan pasar.
Dengan memperhatikan urgensi perlindungan hak cipta yang saat ini lebih menonjolkan rasionalita ekonomi, khususnya untuk mendapatkan kembali segala bentuk investasi yang telah di keluarkan, maka semangat perlindungan hak cipta sesungguhnya tidak bergeser jauh dari konsep purba, yakni melindungi investasi pencipta, bukan semata-mata kreatifitas pencipta.

ahkan tulis komentar di sini.

NAMA : DENNIS PRASMANA ADI
NIM : 06400079
JURUSAN : HUKUM III ( B )

HAK CIPTA

Dalam undang - undang yang dimaksud dengan :

1. Hak cipta adalah : hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.

* Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.

* Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Karena : Pewarisan, hibah, wasiat, dll.

* Hak cipta atas suatu ciptaan tetap berada ditangan pencipta selama kedapa pembeli ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta itu.

hAk ciPta sebAgai bEndA beRgerAk;
sEbagAi bEndA bergErak, Hak CiptA dApaT diPerAlihkAn kEpadA orAng Lain, bAik sElurUhnyA mAupUn sebAgiAn, berdasAr AtAs:
a. pEwarisAn
b. hibAh
c. wAsiAt
d. dijAdikAn miLik nEgaRA
e. pErjaNjiAn, yAng hArus dilAkukAn denGAn AktA, dEngAn kEtentUAn bAhwa PErjAnjiAn itU hAnya mEngEnai wEwenAng yAng disebUt dAlam Akta itu(pAsal 3 UUHC)
dAlam penJelasAn pAsaL 3 UUHC disebUtkAn bAhwAsanyA HAk CipTA itu AdaLAh benDA bergerak yanG tidak bErtubuh, mAka PeraLihAnnya hArus mElalUi pRosedUr sebAgaimAna diAtuR dLm pAsaL 613 KUHPER yAng iSinyA: “Penyerahan piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan cara membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, yang disebut sesi(cessi), dengan mana hak-hak atasbenda bergerak itu dilimpahkan kepada orang lain.
dAn kArenA penyerAhan tersebUt harus mElalui pembEritAhuan dan peRsetUjUan daRi dEbituR, mAka Hak CiptA itu tiDak DapaT diAlihkAn kePada oRang Lain secara liSan.

Silahkan tulis komentar di sini.
tentang hak cipta d atur dalam Undang-Undang no.6 Tahun 1982.Undang-Undang Hak Cipta ini mencabut”austurswet 1912, yang sudah tidak sesuai lg dengankemajuan teknologi indonesia yang sekarang. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang hak cipta yang pertama di Indonesia.Namun Undang-Undang ini mengalami perubahan yaitu diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997,
dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang berlaku hingga sekarang.
Hak EkskLusif :
* Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut.
* Mengimpor dan Mengekspor Ciptaaan.
* Menciptakan karya turunan
* Menampilkan karya Ciptaaan ddepan Umum.
* Memjual atau megalihkan Hak eksklusif terhadap orang Lain.
Yang di maksud dengan hak eksklusif disini adalah bahwa hanya pemegang hak cipta lah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak Cipta.
Ciptaan Yang dilindungi :
1. buku, program komputer,pamlet,perwajahan karya tulis yang diterbitkan.
2. Ceramah,kuiah

Nama : Achmad Farhat
Nim : 06400067
Kelas : Hukum B/III

Jika berbicara perangkat lunak, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan. Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) yang merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia ini, perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah:
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Merk Dagang (Trademarks)
3. Paten (Patent)
4. Desain Produk Industri (Industrial designs)
5. Indikasi Geografi (Geographical indication)
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Layout Design (Topography of integrated circuits)
7. Perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection of undisclosed information).
Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta. Bagaimana dengan bentuk digital atau software yang sangat mudah sekali direproduksi tanpa ongkos dan tidak diketahui secara pasti oleh penciptanya. Untuk itulah, perlunya pengaturan tentang Hak Cipta Perangkat Lunak (software).
Hak Cipta Perangkat Lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Menurut UU yang mengaturnya, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pokoknya, tujuan hak cipta ini adalah untuk melindungi kreasi penulis, seniman , pengarang, dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak (Software).
Di Indonesia, sekitar 90% penggunaan perangkat lunak didominasi oleh produk dari Microsoft Corp. yaitu Windows sebagai sistem operasi dan software aplikasinya. Dengan berlakunya Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) maka penggunaan software dari Microsoft baik untuk sistem operasinya maupun aplikasinya harus dengan software original (asli) atau dengan cara membeli nomor lisensi agar pengguna tidak terjerat pelanggaran UU Hak Cipta. Selain Microsoft, ada beberapa software yang bersifat open source, yaitu software yang dapat dimiliki dengan harga murah dan siapa saja diperkenankan untuk mengkopinya selama digunakan dalam proses belajar atau pendidikan serta dapat dimodifikasi selama tidak menghilangkan identitas penciptanya. Yang termasuk software open source adalah Linux dan Open Office yang dapat didownload melalui internet. Dengan software open source ini diharapkan sebagai alternatif para pengguna komputer untuk menghindari diri dari jeratan hukum UU Hak Cipta.
Hak Cipta mempunyai fungsi tertentu bagi pemiliknya. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai berikut.
1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis telah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Untuk melidungi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku adalah Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 yang disahkan tanggal 29 Juli 2003. Peraturan Hak Cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut.
 UU Nomor 6 Tahun 1982 tenteng Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
 UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
 UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Dengan berlakunya UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat berkreasi atau berkarya dengan nyaman tanpa takut peng-copy-an, pembajakan, ataupun pemodifikasian hasil karyanya oleh pihak lain.
UU Hak Cipta menyatakan bahwa untuk hak serta yang masa berlakunya belum habis, tetapi pemilik hak cipta tersebut telah meninggal dunia, maka hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya sampai masa berlakunya habis.

Nama : HANDOKO TRI W
Nim : 06400103
Kelas : Hukum B/III

Hak cipta ialah Mempelajari benda yang tidak berwujud, /satu set hak eksklusif yang mengawali penggunaan sesuatu pernyataan/ide. Simbol untuk hak cipta ialah ©, dan di sesetengah bidang kuasa, simbol itu boleh digantikan dengan (c).
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Hak cipta boleh wujud dalam berbagai-bagai karya kreatif, intelektual, atau berseni. Ini termasuk puisi, tesis, drama, buku, film, karya koreografi (tarian, balet, dll.), musik, rekaman audio, lukisan, arca, gambar foto, serta siaran radio dan televisi, dan juga seni reka perindustrian. Hak cipta ialah sejenis harta intelektual: adalah harta yang menjadi milik orang, hasil dari pemikiran, dengan pengorbanan waktu, tenaga dan materi
Undang-undang hak cipta memberi ruang untuk karangan sindiran dan karangan pentafsiran terhadap karya-karya yang mungkin mempunyai hak cipta pada dirinya.
Dalam Undang-undang, yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Yang dimaksud dengan Batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi Intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.
Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan “typholographical arrangement”, yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara radio dan novel menjadi film.
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan.
Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana yang dimaksud, meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud (berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia).
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan, menggandakan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Contoh: Misalnya, hak cipta yang wujud dalam kartun Mickey Mouse melarang pihak-pihak yang tidak diberi kuasa untuk mengedarkan salinan-salinan kartun atau mencipta karya-karya terbitan yang meniru tikus antropomorfik Walt Disney, asalkan karya-karya ini cukup berbeda supaya tidak meniru versi yang asli.

Muhammad Rifky Hasmi
05400065
kelas VI/D
Tentang pelanggaran HAM berat masa lalu ini perlu kita telaah dulu mengenai apa-apa saja pelanggarannya. UU KKR yang mau dibatalkan itu harus dikaji ulang dulu, tentang perlukah UU ini dipakai. karena UU ini menyangkut keadilan yang diberikan masyarakat. banyak kasus pelanggaran HAM berat mudah dimaafkan, karena itu pelanggaran pada masa lalu. kok enak, hanya dimaafkan saja. nah, disinilah tugas aparat hukum yang menanganinya. baik, dari pihak pengadilan, pihak Kepolisian maupun lembaga aparatur negara yang terkait.
jika UU KKR dibatalkan maka setiap Pelanggaran HAM yang ada diindonesia akan sangat mudah dilakukan oleh masyarakat dan bisa jadi beberapa tahun kedepan indonesia akan mendapat ranking pertama tentang pelanggaran HAM.
Guru besar dalam bidang HAM kita yang bernama MUNIR dibunuh, oleh orang yang tidak suka tentang perjuangannya terhadap HAM, ini bisa dijadikan contoh bahwa HAM susah untuk diterapkan bagaimana diterapkan, diperjuangkan saja sudah dibunuh. penegakan HAM ini sangat bertolak belakang dengan reaksi pemerintah terkait seolah-olah HAM ini hanya sekedar numpang lewat jika sedang diperlukan.
UU KKR, harus diberlakukan kembali karena akan menjadi cemoohan masayarakat baik diuidonesia maupun cemooh internasional. indonesia yang penduduknya berjuta-juta manusia, tidak ada UU KKR mengenai HAM bukankah itu lucu.
ada contoh kasus pulu, pada jaman pemerintahan bpk. soeharto banyak terjadi penyimpangan HAM yakni, Mantan anggota PKI tidak boleh menjadi pegawai pemerintahan dan berlaku oleh keturunan seterusnya. mengapa pelanggaran ini tidak diberikan hukuman???
jadi, pada intinya aparatur pemerintahan yang terkait dengan Penegakan HAM ini harus lebih tegas dengan kasus-kasus yang ada. karena, akan semakin banyak kasus yang menjadi rumit.