<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: ANTARA AMNESTY dan REPARASI, Menuju Keseimbangan demi Keadilan</title>
	<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/</link>
	<description>Informasi Hukum &#124; Bantuan Hukum &#124; Ilmu Hukum</description>
	<pubDate>Wed, 20 Aug 2008 03:37:40 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
		<item>
		<title>By: Muh. Rifky Hasmi</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-218</link>
		<dc:creator>Muh. Rifky Hasmi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2008 06:20:48 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-218</guid>
		<description>Muhammad Rifky Hasmi
05400065
kelas VI/D
Tentang pelanggaran HAM berat masa lalu ini perlu kita telaah dulu mengenai apa-apa saja pelanggarannya. UU KKR yang mau dibatalkan itu harus dikaji ulang dulu, tentang perlukah UU ini dipakai. karena UU ini menyangkut keadilan yang diberikan masyarakat. banyak kasus pelanggaran HAM berat mudah dimaafkan, karena itu pelanggaran pada masa lalu. kok enak, hanya dimaafkan saja. nah, disinilah tugas aparat hukum yang menanganinya. baik, dari pihak pengadilan, pihak Kepolisian maupun lembaga aparatur negara yang terkait. 
jika UU KKR dibatalkan maka setiap Pelanggaran HAM yang ada diindonesia akan sangat mudah dilakukan oleh masyarakat dan bisa jadi beberapa tahun kedepan indonesia akan mendapat ranking pertama tentang pelanggaran HAM.
Guru besar dalam bidang HAM kita yang bernama MUNIR dibunuh, oleh orang yang tidak suka tentang perjuangannya terhadap HAM, ini bisa dijadikan contoh bahwa HAM susah untuk diterapkan bagaimana diterapkan, diperjuangkan saja sudah dibunuh. penegakan HAM ini sangat bertolak belakang dengan reaksi pemerintah terkait seolah-olah HAM ini hanya sekedar numpang lewat jika sedang diperlukan.
UU KKR, harus diberlakukan kembali karena akan menjadi cemoohan masayarakat baik diuidonesia maupun cemooh internasional. indonesia yang penduduknya berjuta-juta manusia, tidak ada UU KKR mengenai HAM bukankah itu lucu.
ada contoh kasus pulu, pada jaman pemerintahan bpk. soeharto banyak terjadi penyimpangan HAM yakni, Mantan anggota PKI tidak boleh menjadi pegawai pemerintahan dan berlaku oleh keturunan seterusnya. mengapa pelanggaran ini tidak diberikan hukuman???
jadi, pada intinya aparatur pemerintahan yang terkait dengan Penegakan HAM ini harus lebih tegas dengan kasus-kasus yang ada. karena, akan semakin banyak kasus yang menjadi rumit.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Muhammad Rifky Hasmi<br />
05400065<br />
kelas VI/D<br />
Tentang pelanggaran HAM berat masa lalu ini perlu kita telaah dulu mengenai apa-apa saja pelanggarannya. UU KKR yang mau dibatalkan itu harus dikaji ulang dulu, tentang perlukah UU ini dipakai. karena UU ini menyangkut keadilan yang diberikan masyarakat. banyak kasus pelanggaran HAM berat mudah dimaafkan, karena itu pelanggaran pada masa lalu. kok enak, hanya dimaafkan saja. nah, disinilah tugas aparat hukum yang menanganinya. baik, dari pihak pengadilan, pihak Kepolisian maupun lembaga aparatur negara yang terkait.<br />
jika UU KKR dibatalkan maka setiap Pelanggaran HAM yang ada diindonesia akan sangat mudah dilakukan oleh masyarakat dan bisa jadi beberapa tahun kedepan indonesia akan mendapat ranking pertama tentang pelanggaran HAM.<br />
Guru besar dalam bidang HAM kita yang bernama MUNIR dibunuh, oleh orang yang tidak suka tentang perjuangannya terhadap HAM, ini bisa dijadikan contoh bahwa HAM susah untuk diterapkan bagaimana diterapkan, diperjuangkan saja sudah dibunuh. penegakan HAM ini sangat bertolak belakang dengan reaksi pemerintah terkait seolah-olah HAM ini hanya sekedar numpang lewat jika sedang diperlukan.<br />
UU KKR, harus diberlakukan kembali karena akan menjadi cemoohan masayarakat baik diuidonesia maupun cemooh internasional. indonesia yang penduduknya berjuta-juta manusia, tidak ada UU KKR mengenai HAM bukankah itu lucu.<br />
ada contoh kasus pulu, pada jaman pemerintahan bpk. soeharto banyak terjadi penyimpangan HAM yakni, Mantan anggota PKI tidak boleh menjadi pegawai pemerintahan dan berlaku oleh keturunan seterusnya. mengapa pelanggaran ini tidak diberikan hukuman???<br />
jadi, pada intinya aparatur pemerintahan yang terkait dengan Penegakan HAM ini harus lebih tegas dengan kasus-kasus yang ada. karena, akan semakin banyak kasus yang menjadi rumit.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: HANDOKO TRI W</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-203</link>
		<dc:creator>HANDOKO TRI W</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Oct 2007 13:41:39 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-203</guid>
		<description>Nama		: HANDOKO TRI W
Nim		: 06400103
Kelas		: Hukum B/III	

Hak cipta ialah Mempelajari benda yang tidak berwujud, /satu set hak eksklusif yang mengawali penggunaan sesuatu pernyataan/ide.  Simbol untuk hak cipta ialah ©, dan di sesetengah bidang kuasa, simbol itu boleh digantikan dengan (c).
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu. 
Hak cipta boleh wujud dalam berbagai-bagai karya kreatif, intelektual, atau berseni. Ini termasuk puisi,  tesis,  drama,  buku,  film,  karya koreografi (tarian,  balet,  dll.), musik, rekaman audio,  lukisan,  arca,  gambar foto, serta siaran radio dan televisi, dan  juga seni reka perindustrian. Hak cipta ialah sejenis harta intelektual: adalah harta yang menjadi milik orang, hasil dari pemikiran, dengan pengorbanan waktu, tenaga dan materi
Undang-undang hak cipta memberi ruang untuk karangan sindiran dan karangan pentafsiran terhadap karya-karya yang mungkin mempunyai hak cipta pada dirinya. 
Dalam Undang-undang, yang dimaksud dengan: 
1.	Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2.	Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan  suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 
3.	Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.  
4.	Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut  hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.	Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 
6.	Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. 
7.	Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8.	Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. 
9.	Hak Terkait adalah  hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.  
10.	Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra,  folklor, atau karya seni lainnya. 
Fungsi dan Sifat Hak Cipta 
(1)	Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
(2)	Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: 
a.	Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.	Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.	Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d.	Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 
e.	Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
f.	Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 
g.	Arsitektur; 
h.	Peta; 
i.	Seni batik; 
j.	Fotografi; 
k.	Sinematografi; 
l.	Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,  database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. 
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.  
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni  gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan. 
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu. 
Yang dimaksud dengan Batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan. 
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan.  
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi Intelektual. Perlindungan terhadap  database diberikan dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.  
	Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan  "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas. 
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara radio dan  novel menjadi film.
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan. 
Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana yang dimaksud, meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud (berlangsung selama jangka waktu  Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia). 
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. 
Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. 
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.  
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan, menggandakan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. 

Contoh: Misalnya, hak cipta yang wujud dalam kartun Mickey Mouse melarang pihak-pihak yang tidak diberi kuasa untuk mengedarkan salinan-salinan kartun atau mencipta karya-karya terbitan yang meniru tikus antropomorfik Walt Disney, asalkan karya-karya ini cukup berbeda supaya tidak meniru versi yang asli.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nama		: HANDOKO TRI W<br />
Nim		: 06400103<br />
Kelas		: Hukum B/III	</p>
<p>Hak cipta ialah Mempelajari benda yang tidak berwujud, /satu set hak eksklusif yang mengawali penggunaan sesuatu pernyataan/ide.  Simbol untuk hak cipta ialah ©, dan di sesetengah bidang kuasa, simbol itu boleh digantikan dengan (c).<br />
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.<br />
Hak cipta boleh wujud dalam berbagai-bagai karya kreatif, intelektual, atau berseni. Ini termasuk puisi,  tesis,  drama,  buku,  film,  karya koreografi (tarian,  balet,  dll.), musik, rekaman audio,  lukisan,  arca,  gambar foto, serta siaran radio dan televisi, dan  juga seni reka perindustrian. Hak cipta ialah sejenis harta intelektual: adalah harta yang menjadi milik orang, hasil dari pemikiran, dengan pengorbanan waktu, tenaga dan materi<br />
Undang-undang hak cipta memberi ruang untuk karangan sindiran dan karangan pentafsiran terhadap karya-karya yang mungkin mempunyai hak cipta pada dirinya.<br />
Dalam Undang-undang, yang dimaksud dengan:<br />
1.	Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
2.	Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan  suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.<br />
3.	Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.<br />
4.	Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut  hak dari pihak yang menerima hak tersebut.<br />
5.	Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.<br />
6.	Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.<br />
7.	Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.<br />
8.	Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.<br />
9.	Hak Terkait adalah  hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.<br />
10.	Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra,  folklor, atau karya seni lainnya.<br />
Fungsi dan Sifat Hak Cipta<br />
(1)	Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
(2)	Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:<br />
a.	Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;<br />
b.	Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;<br />
c.	Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;<br />
d.	Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;<br />
e.	Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;<br />
f.	Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;<br />
g.	Arsitektur;<br />
h.	Peta;<br />
i.	Seni batik;<br />
j.	Fotografi;<br />
k.	Sinematografi;<br />
l.	Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,  database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.<br />
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.<br />
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni  gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.<br />
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.<br />
Yang dimaksud dengan Batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.<br />
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan.<br />
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi Intelektual. Perlindungan terhadap  database diberikan dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.<br />
	Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan  &#8220;typholographical arrangement&#8221;, yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.<br />
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara radio dan  novel menjadi film.<br />
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan.<br />
Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana yang dimaksud, meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud (berlangsung selama jangka waktu  Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia).<br />
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.<br />
Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.<br />
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.<br />
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan, menggandakan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. </p>
<p>Contoh: Misalnya, hak cipta yang wujud dalam kartun Mickey Mouse melarang pihak-pihak yang tidak diberi kuasa untuk mengedarkan salinan-salinan kartun atau mencipta karya-karya terbitan yang meniru tikus antropomorfik Walt Disney, asalkan karya-karya ini cukup berbeda supaya tidak meniru versi yang asli.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Achmad Farhat</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-202</link>
		<dc:creator>Achmad Farhat</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Oct 2007 13:36:37 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-202</guid>
		<description>Nama		: Achmad Farhat
Nim		: 06400067
Kelas		: Hukum B/III	

Jika berbicara perangkat lunak, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan. Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) yang merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia ini, perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah:
1.	Hak Cipta (Copyright)
2.	Merk Dagang (Trademarks)
3.	Paten (Patent)
4.	Desain Produk Industri (Industrial designs)
5.	Indikasi Geografi (Geographical indication)
6.	Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Layout Design (Topography of integrated circuits)
7.	Perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection of undisclosed information).
Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta. Bagaimana dengan bentuk digital atau software yang sangat mudah sekali direproduksi tanpa ongkos dan tidak diketahui secara pasti oleh penciptanya. Untuk itulah, perlunya pengaturan tentang Hak Cipta Perangkat Lunak (software).
Hak Cipta Perangkat Lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Menurut UU yang mengaturnya, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pokoknya, tujuan hak cipta ini adalah untuk melindungi kreasi penulis, seniman , pengarang, dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak (Software).
Di Indonesia, sekitar 90% penggunaan perangkat lunak didominasi oleh produk dari Microsoft Corp. yaitu Windows sebagai sistem operasi dan software aplikasinya. Dengan berlakunya Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) maka penggunaan software dari Microsoft baik untuk sistem operasinya maupun aplikasinya harus dengan software original (asli) atau dengan cara membeli nomor lisensi agar pengguna tidak terjerat pelanggaran UU Hak Cipta. Selain Microsoft, ada beberapa software yang bersifat open source, yaitu software yang dapat dimiliki dengan harga murah dan siapa saja diperkenankan untuk mengkopinya selama digunakan dalam proses belajar atau pendidikan serta dapat dimodifikasi selama tidak menghilangkan identitas penciptanya. Yang termasuk software open source adalah Linux dan Open Office yang dapat didownload melalui internet. Dengan software open source ini diharapkan sebagai alternatif para pengguna komputer untuk menghindari diri dari jeratan hukum UU Hak Cipta.
Hak Cipta mempunyai fungsi tertentu bagi pemiliknya. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai berikut.
1.	Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis telah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.	Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. 
Untuk melidungi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku adalah Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 yang disahkan tanggal 29 Juli 2003. Peraturan Hak Cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut.
	UU Nomor 6 Tahun 1982 tenteng Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
	UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
	UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Dengan berlakunya UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat berkreasi atau berkarya dengan nyaman tanpa takut peng-copy-an, pembajakan, ataupun pemodifikasian hasil karyanya oleh pihak lain.
UU Hak Cipta menyatakan bahwa untuk hak serta yang masa berlakunya belum habis, tetapi pemilik hak cipta tersebut telah meninggal dunia, maka hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya sampai masa berlakunya habis.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nama		: Achmad Farhat<br />
Nim		: 06400067<br />
Kelas		: Hukum B/III	</p>
<p>Jika berbicara perangkat lunak, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan. Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) yang merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia ini, perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah:<br />
1.	Hak Cipta (Copyright)<br />
2.	Merk Dagang (Trademarks)<br />
3.	Paten (Patent)<br />
4.	Desain Produk Industri (Industrial designs)<br />
5.	Indikasi Geografi (Geographical indication)<br />
6.	Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Layout Design (Topography of integrated circuits)<br />
7.	Perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection of undisclosed information).<br />
Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta. Bagaimana dengan bentuk digital atau software yang sangat mudah sekali direproduksi tanpa ongkos dan tidak diketahui secara pasti oleh penciptanya. Untuk itulah, perlunya pengaturan tentang Hak Cipta Perangkat Lunak (software).<br />
Hak Cipta Perangkat Lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Menurut UU yang mengaturnya, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
Pada pokoknya, tujuan hak cipta ini adalah untuk melindungi kreasi penulis, seniman , pengarang, dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak (Software).<br />
Di Indonesia, sekitar 90% penggunaan perangkat lunak didominasi oleh produk dari Microsoft Corp. yaitu Windows sebagai sistem operasi dan software aplikasinya. Dengan berlakunya Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) maka penggunaan software dari Microsoft baik untuk sistem operasinya maupun aplikasinya harus dengan software original (asli) atau dengan cara membeli nomor lisensi agar pengguna tidak terjerat pelanggaran UU Hak Cipta. Selain Microsoft, ada beberapa software yang bersifat open source, yaitu software yang dapat dimiliki dengan harga murah dan siapa saja diperkenankan untuk mengkopinya selama digunakan dalam proses belajar atau pendidikan serta dapat dimodifikasi selama tidak menghilangkan identitas penciptanya. Yang termasuk software open source adalah Linux dan Open Office yang dapat didownload melalui internet. Dengan software open source ini diharapkan sebagai alternatif para pengguna komputer untuk menghindari diri dari jeratan hukum UU Hak Cipta.<br />
Hak Cipta mempunyai fungsi tertentu bagi pemiliknya. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai berikut.<br />
1.	Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis telah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
2.	Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.<br />
Untuk melidungi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku adalah Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 yang disahkan tanggal 29 Juli 2003. Peraturan Hak Cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut.<br />
	UU Nomor 6 Tahun 1982 tenteng Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)<br />
	UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)<br />
	UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)<br />
Dengan berlakunya UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat berkreasi atau berkarya dengan nyaman tanpa takut peng-copy-an, pembajakan, ataupun pemodifikasian hasil karyanya oleh pihak lain.<br />
UU Hak Cipta menyatakan bahwa untuk hak serta yang masa berlakunya belum habis, tetapi pemilik hak cipta tersebut telah meninggal dunia, maka hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya sampai masa berlakunya habis.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nina hadiyanti</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-201</link>
		<dc:creator>Nina hadiyanti</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Oct 2007 04:16:28 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-201</guid>
		<description>Silahkan tulis komentar di sini.
tentang hak cipta d atur dalam Undang-Undang no.6 Tahun 1982.Undang-Undang Hak Cipta ini mencabut"austurswet 1912, yang sudah tidak sesuai lg dengankemajuan teknologi indonesia yang sekarang. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang hak cipta yang pertama di Indonesia.Namun Undang-Undang ini mengalami perubahan yaitu diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997,
dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang berlaku hingga sekarang.
Hak EkskLusif :
* Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut.
* Mengimpor dan Mengekspor Ciptaaan.
* Menciptakan karya turunan
* Menampilkan karya Ciptaaan ddepan Umum.
* Memjual atau megalihkan Hak eksklusif terhadap orang Lain.
Yang di maksud dengan hak eksklusif disini adalah bahwa hanya pemegang hak cipta lah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak Cipta.
Ciptaan Yang dilindungi :
1. buku,  program komputer,pamlet,perwajahan karya tulis yang diterbitkan.
2. Ceramah,kuiah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Silahkan tulis komentar di sini.<br />
tentang hak cipta d atur dalam Undang-Undang no.6 Tahun 1982.Undang-Undang Hak Cipta ini mencabut&#8221;austurswet 1912, yang sudah tidak sesuai lg dengankemajuan teknologi indonesia yang sekarang. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang hak cipta yang pertama di Indonesia.Namun Undang-Undang ini mengalami perubahan yaitu diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997,<br />
dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang berlaku hingga sekarang.<br />
Hak EkskLusif :<br />
* Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut.<br />
* Mengimpor dan Mengekspor Ciptaaan.<br />
* Menciptakan karya turunan<br />
* Menampilkan karya Ciptaaan ddepan Umum.<br />
* Memjual atau megalihkan Hak eksklusif terhadap orang Lain.<br />
Yang di maksud dengan hak eksklusif disini adalah bahwa hanya pemegang hak cipta lah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak Cipta.<br />
Ciptaan Yang dilindungi :<br />
1. buku,  program komputer,pamlet,perwajahan karya tulis yang diterbitkan.<br />
2. Ceramah,kuiah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: PinkAn utAmi</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-200</link>
		<dc:creator>PinkAn utAmi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Oct 2007 03:20:40 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-200</guid>
		<description>hAk ciPta sebAgai bEndA beRgerAk;
sEbagAi bEndA bergErak, Hak CiptA dApaT diPerAlihkAn kEpadA orAng Lain, bAik sElurUhnyA mAupUn sebAgiAn, berdasAr AtAs:
a. pEwarisAn
b. hibAh
c. wAsiAt
d. dijAdikAn miLik nEgaRA
e. pErjaNjiAn, yAng hArus dilAkukAn denGAn AktA, dEngAn kEtentUAn bAhwa PErjAnjiAn itU hAnya mEngEnai wEwenAng yAng disebUt dAlam Akta itu(pAsal 3 UUHC)
dAlam penJelasAn pAsaL 3 UUHC disebUtkAn bAhwAsanyA HAk CipTA itu AdaLAh benDA bergerak yanG tidak bErtubuh, mAka PeraLihAnnya hArus mElalUi pRosedUr sebAgaimAna diAtuR dLm pAsaL 613 KUHPER yAng iSinyA: "Penyerahan piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan cara membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, yang disebut sesi(cessi), dengan mana hak-hak atasbenda bergerak itu dilimpahkan kepada orang lain.
dAn kArenA penyerAhan tersebUt harus mElalui pembEritAhuan dan peRsetUjUan daRi dEbituR, mAka Hak CiptA itu tiDak DapaT diAlihkAn kePada oRang Lain secara liSan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hAk ciPta sebAgai bEndA beRgerAk;<br />
sEbagAi bEndA bergErak, Hak CiptA dApaT diPerAlihkAn kEpadA orAng Lain, bAik sElurUhnyA mAupUn sebAgiAn, berdasAr AtAs:<br />
a. pEwarisAn<br />
b. hibAh<br />
c. wAsiAt<br />
d. dijAdikAn miLik nEgaRA<br />
e. pErjaNjiAn, yAng hArus dilAkukAn denGAn AktA, dEngAn kEtentUAn bAhwa PErjAnjiAn itU hAnya mEngEnai wEwenAng yAng disebUt dAlam Akta itu(pAsal 3 UUHC)<br />
dAlam penJelasAn pAsaL 3 UUHC disebUtkAn bAhwAsanyA HAk CipTA itu AdaLAh benDA bergerak yanG tidak bErtubuh, mAka PeraLihAnnya hArus mElalUi pRosedUr sebAgaimAna diAtuR dLm pAsaL 613 KUHPER yAng iSinyA: &#8220;Penyerahan piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan cara membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, yang disebut sesi(cessi), dengan mana hak-hak atasbenda bergerak itu dilimpahkan kepada orang lain.<br />
dAn kArenA penyerAhan tersebUt harus mElalui pembEritAhuan dan peRsetUjUan daRi dEbituR, mAka Hak CiptA itu tiDak DapaT diAlihkAn kePada oRang Lain secara liSan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: DENNIS PRASMANA ADI</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-196</link>
		<dc:creator>DENNIS PRASMANA ADI</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Oct 2007 14:45:34 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-antara-amnesty-dan-reparasi-menuju-keseimbangan-demi-keadilan/#comment-196</guid>
		<description>NAMA      : DENNIS PRASMANA ADI
NIM       : 06400079
JURUSAN   : HUKUM III ( B )

            HAK CIPTA

Dalam undang - undang yang dimaksud dengan :

1. Hak cipta adalah : hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.

* Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.

* Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Karena : Pewarisan, hibah, wasiat, dll.

* Hak cipta atas suatu ciptaan tetap berada ditangan pencipta selama kedapa pembeli ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta itu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>NAMA      : DENNIS PRASMANA ADI<br />
NIM       : 06400079<br />
JURUSAN   : HUKUM III ( B )</p>
<p>            HAK CIPTA</p>
<p>Dalam undang - undang yang dimaksud dengan :</p>
<p>1. Hak cipta adalah : hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.</p>
<p>* Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.</p>
<p>* Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Karena : Pewarisan, hibah, wasiat, dll.</p>
<p>* Hak cipta atas suatu ciptaan tetap berada ditangan pencipta selama kedapa pembeli ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta itu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
