UU KDRT TIDAK HANYA MELINDUNGI PEREMPUAN


Kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi fenomena sosial yang sering terjadi di semua lapisan masyarakat, baik kelas ekonomi tinggi maupun bawah. Secara umum kekerasan dalam rumah tangga bisa dialami oleh siapa saja baik itu perempuan maupun laki-laki. Tidak bisa dipungkiri bahwa korban kekerasan terbesar menimpa pada perempuan. Berdasarkan data yang ditulis oleh KOMNAS PEREMPUAN yang dimuat dalam “Peta Kekerasan Perempuan Indonesia”, 1997-1998 terdapat 140 kasus diantaranya 82 kekerasan berdimensi ekonomi, hampir semuanya mengalami mengalami kekerasan mental, 27 perempuan mengalami kekerasan fisik, 41 perempuan mengalami kekerasan seksual. Di NTT ada 140 kasus sebagimana dikutip oleh buku tersebut dari Harian Umum Pos Kupang, Di Aceh dari 76 responden terdapat 37 yang mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Laporan LNH APIK Pontianak terdapat 25 kasus pengaduan. Jika ditinjau dari akibat hukum oleh adanya hubungan hukum perkawinan, seharusnya tidak asing bagi mereka suami/istri yang hidup berumah tangga dituntut untuk memenuhi hak dan kewajibannya seperti yang tertera dalam akta nikah sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974. Namun tidak ada suatu peraturan perundang-undangpun di Indonesia yang bisa menjatuhkan sanksi baik pidana maupun denda terhadap tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh suami/istri, baik kebutuhan batin, fisik mauapun ekonomi keluarga.

Sejauh ini penanganan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga hanya menjadi urusan domestik setiap rumah tangga. Artinya, negara dilarang campur tangan ke ranah domestik warga negaranya. Seberat apapun penderitaan yang menimpa korban, anggota rumah tangga itu pula yang berhak untuk atau tidak untuk menyelesaikannya. Namun dalam kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga tidak jarang menimbulkan akibat penderitaan yang serius bagi korban bahkan sampai menimbulkan matinya korban. Budaya masyarakat yang menstigma bahwa pertengakaran, kekerasan oleh anggota keluarga adalah aib yang harus ditutup rapat, secara tidak langsung ikut melanggengkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Belum lagi kontruksi sosial yang menempatkan perempuan/ anak pada kelompok masyarakat rentan, ketidakberdayaan mereka semakin menempatkan mereka pada posisi yang terpuruk. Olehkarena itu, sebagai salah satu negara perativikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW), maka negara wajib memberikan penghormatan (how to respect), perlindungan (how to protect) dan pemenuhan (how to fulfill) terhadap hak asasi warga negaranya terutama hak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi. Terlebih lagi dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 pasca amanedemen II, pengaturan hak asasi manusia sudah sangat kongkrit sebagimana yang dimaksud dalam 28A, ps. 28 B, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28 E, Pasal 28G, Pasal 28H,Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29, juga UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu Undang-undang anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimaksudkan untuk dapat menyelesaikan, meminimalisir, menindak pelaku kekerasan, bahkan merehabilitasi korban yang mengalami kekerasan rumah tangga.

Pasca disahkannya UU nomor 23 Tahun 2004 dan dinyatakan berlaku efektif sejak 22 september 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih sangat kurang. Dampaknya, banyak asumsi-asumsi yang lahir dari ketidakpahaman tentang pengaturan dalam UU tersebut baik dari kalangan masyarakat secara luas maupun terhadap aparat dan penegak hukum. Salah satunya adalah prejudice bahwa UUKDRT hanya untuk melindungi perempuan. Sehingga secara umum masyarakat menjadi sangat apatis terhadap UU tersebut. Namun jika kita secara cermat menelaah ketentuan-ketentuan UU tersebut, tentunya sikap apatis ini sangat tidak beralasan. Oleh karenanya, segala bentuk sosialisasi sangat diperlukan sehingga UU ini tidak hanya hitam di atas putih saja. Pertama, bahwa pengertian korban yang dimaksud oleh UU ini dan harus dilindungi adalah anggota keluarga yang timbul dan lahir karena hubungan perkawinan (istri/suami/anak) atau Keluarga non inti (lihat ps. 2 (1)c. atau : orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga (hubungan darah/perkawinan/pengasuhan/perwalian) atau Anggota rumah tangga lainnya (yang menetap dalam rumah tangga/ yang bekerja dalam rumah tangga) atau anggota rumah tangga lainnya seperti pembantu pengertian “rumah tangga” dalam UU aquo cakupannya sangat luas sehingga tentu saja tidak hanya untuk melindungi perempuan/ istri tetapi juga anggota keluarga lainnya bahka mereka yang tidak memiliki pertalian darah tetapi telah lama hidup bersama keluarga atau bekerja dalam rumah tangga tersebut dan tak terkecuali suami. Sebab, fakta dilapangan menunjukan bahwa suami, anak, atau pembantu rumah tangga juga bisa mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, bahwa bentuk kekerasan yang dimaksud oleh UU aquotidak hanya kekerasan kasat mata atau kekerasan fisik, tetapi juga termasuk kekerasan ekonomi, amupun kekerasan psikis. Berdasarkan ketentuan ps. 1 ayat (1) UU aqou,

kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Pages: 1 2 3 4


Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

HIMAWAN ZEIN
0400016
HUKUM VI / A

Menurut saya, saya sependapat dengan ibu bahwa memang benar dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kaum perempuan harus lebih di utamakan dalam hal keadilan, karena korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan. Oleh karena itu harus mendapat perlindungan dari Negara atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan
Persoalan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ternyata masih banyak yang belum memahaminya sehingga KDRT masih dianggap masalah pribadi dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik dalam bentuk fisik maupun non fisik terhadap siapapun, merupakan prilaku yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
. Saat ini bentuk kekerasan dalam masyarakat semakin marak dan terbuka sementara anggota masyarakat sendiri belum memahami dengan baik bentuk tindak KDRT dan cara penanganannya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penting disosialisasikan kepada masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga, seperti yang dijelaskan diatas karena kelompok inilah yang banyak menjadi korban tindak KDRT. Yang perlu dipahami oleh semua pihak, KDRT itu bukan lagi masalah pribadi, Karenanya, pemerintah mau secara terbuka menanggapi dan ambil peduli membantu penderita KDRT, termasuk unsur-unsur yang wajib menangani hal ini, dapat bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya, Karena itu, perlu menggiatkan sosialisasi tentang Undang-Undang yang bertujuan melindungi kasus KDRT seperti UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
Kepada penegak hukum, hendaknya dapat mengambil tindakan nyata serta keadilan atas setiap putusan hukum berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2004 bila terjadi kasus KDRT, meskipun belum ada data ril tentang kasus KDRT per tahun, namun diprediksi setiap tahunnya meningkat akan teapi sangat kecil kasus yang diproses secara hukum.
http://www.lbh-apik.or.id/cawalu%202007.htm
UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.

ilahkan tulis komentar di sini.

Nama : Achmad Fauzi
NIM : 04400045
Kelas : VI A
Fakultas Hukum

Menurut pendapat saya, RUU APP belum memberikan solusi secara tuntas masalah pornografi dan pornoaksi karena draft RUU APP lahir dalam sebuah sistem berpandangan demokrasi sekuleristik. RUU APP masih belum bisa memberikan batasan yang jelas dan tegas baik mengenai definisi pornografi maupun pornoaksi. Sehingga, meskipun RUU tersebut pada akhirnya dilegalkan, tidak akan menjadi solusi atas permasalahan pornografi dan pornoaksi, meskipun hanya sekedar dampak perbaikan pada aspek sosial-kemasyarakatan, baik itu kepada individu, masyarakat maupun negara/pemerintah.
Penolakan RUU APP bisa jadi adalah sebagai bagian dari perjuangan budaya berhaluan “bebas nilai”, yang akan membuat manusia untuk bisa berekspresi seni secara bebas. Hal mengenai kebebasan inilah yang seolah menjadi nafas bagi sebuah bentuk berkesenian. Namun apakah kebebasan dalam berekspresi dalam dunia seni menjadikan segala sesuatunya bebas tanpa batas dan digunakan sebagai dasar pembenar bagi logika-logika mereka yang mengklaim diri sebagai pekerja seni. Kalaulah penolakan RUU APP itu disandarkan pada alasan-alasan misalnya akan terjadinya kepunahan keragaman budaya di negeri ini, seperti yang dicontohkankan pada kebudayaan Bali dan kebudayaan Papua, alasan itu sepertinya hanya sebagai “selah” yang dimanfaatkan para penolak. Seolah-olah dengan alasan mempertahankan “keragaman budaya” itu mereka adalah pahlawan penyelamat kebudayaan Indonesia yang ingin dipunahkan oleh pemberlakuan RUU APP ini. Padahal kebudayaan Papua dan kebudayaan Bali adalah kebudayaan yang sudah diakui sebagai bagian dari kekayaan kebudayaan nasional. Dengan sendirinya, pakaian adat yang berlaku dalam dua masyarakat itu, sekaligus juga sudah dianggap sebagai sebuah nilai budaya yang legal oleh negara, dan pakaian adat dari dua masyarakat itu juga telah diterima oleh bangsa Indonesia sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Apalagi penggunaan pakaian adat dalam masyarakat Papua dan masyarakat Bali bukan untuk dikonsumsikan dalam bentuk tontonan komersial. Perkara bagaimana ketika orang Bali menari di depan umum dengan pakaian adatnya yang kelihatan sebagaian dada, dan masyarakat Papua dengan pakaian adatnya yang hanya tertutup bagian pinggang dan bagian dada. Yang namanya nilai budaya sudah diakui dan sudah diterima oleh sebuah bangsa maka bentuk nilai budaya itu tak lagi menjadi persoalan karena ia telah dianggap oleh masyarakat Indonesia sebagai bagian dari kebudayaannya.
Lain halnya dengan pakaian yang sengaja didandankan dengan memperlihatkan sebagian tubuhnya untuk tampil di depan publik dalam bentuk komersial untuk sebuah aksi tertentu, baik di atas panggung (pornoaksi) maupun di media publikasi lainnya (pornografi) hingga mengundang perhatian publik yang luar biasa. Cara tampilan inilah yang belum bisa diterima manyoritas bangsa kita sebagai bagian dari nilai budayanya
Untuk membatasi tampilan yang dianggap kurang etis secara moral dan etika itu lebih-lebih secara agama maka diperlukan Undang-Undang yang dapat menentukan batas wilayah berekspresi yang sesuai dengan lingkungan kultur bangsa kita secara legal sebagai nilai yang sudah diterima masyarakat secara nasional.
Sebagai warga Negara, kita semua memang punyak hak untuk menolak atau menerima RUU APP ini. Dan kita tidak persoalkan apakah mereka yang menolak itu penganut “budaya bebas nilai”, atau memang ada muatan politis di balik penolakan itu. Kalau yang menolak itu menganut “budaya bebas nilai”, maka kita bisa mengerti keinginan para penolak, bahwa mereka sangat menginginkan setiap kegiatan-kegiatan “keaksian” seni di negeri ini tidak boleh dikangkangi oleh peraturan-peraturan yang diundang-undangkan.
Kalau itu yang menjadi keinginan para penolak RUU APP, maka secara idiologis kultural harus diragukan haluan perjuangan mereka. Kita harus menyelamatkan bangsa ini dari keinginan segelintir minoritas yang akan membawa bangsa kita dalam kehidupan “budaya bebas nilai” yang akan sangat membahayakan masa depan kebudayaan Indonesia itu sendiri.
Saya berharap bahwa apa saja yang akan di hasilkan nanti akan sungguh-sungguh menentramkan banyak keraguan dan memberikan keseimbangan bagi banyak kepentingan. Pemikiran yang menginginkan pengaturan atas pornografi dan pornoaksi hendaknya tidak hanya bersifat situasional dan hanya sebatas formalitas semata namun harus dibahas secara serius dan terarah sehingga jelas tujuannya dan mampu melindungi hak-hak perempuan, dan dapat mereduksi unsur perendahan martabat perempuan serta menghilangkan kesan mensubordinasi perempuan melalui proses pengkondisian gender.

Literatur:

JURNAL ILMIAH HUKUM Vol. 14 No. 2
http://www.suarakarya-online.com
http://www.elsam.or.id
http://www.republika.co.id/online_detail
RUU APP
Yasraf Amir Piliang. 2002. Perempuan dan Pornigrafi : Komodifikasi Perempuan dalam Bahaya Kapitalisme

ANDI PRASETYA P
04400021
HUKUM VI / A

menurut pendapat saya KDRT pada saat ini memang belum di manfaatkan dengan baik karena beberapa hal yakni :
1.Tidak mudah melaporkan kasusnya karena berarti membuka aib keluarga.

2.Ragu melaporkan karena bisa jadi ia yang di persalahkan karena tidak becus mengurus suami/keluarga, karena kata orang ‘tidak ada asap kalau tidak ada api’.

3.Takut melaporkan karena bisa memperparah kekerasan yang dialami. Suami semakin gelap mata kalau mengetahui istrinya berani melaporkan dirinya, yang berarti mencemarkan status sosialnya sebagai kepala keluarga.

4.Khawatir kalau melapor, ia akan dicerai dan menjadi janda. Bagaimana ia kelak dan bagaimana anak-anak?

5.Berani melapor ke polisi tapi ternyata respon aparat tidak serius karena menganggapnya sebagai masalah privat. Tidak semua kepolisian ada RPK-nya.

6.Berani melapor, direspon oleh polwan di RPK, tapi ternyata sulit untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya (terbentur KUHAP).

7.Berani melapor dan ada bukti kuat, tetapi ancamannya pidana penjara. Berarti suami akan dikurung. Bagaimana nafkah keluarga? Sekolah anak-anak? Siapa yang akan menjamin biayanya? Sebab, selama ini baik sistem sosial dan hukum telah membuat ia (istri) tergantung secara ekonomi terhadap sang kepala rumah tangga.

oleh karena alasan-alasan tersebut sehingga UU KDRT di rasa kurang maksimal selain itu UU KDRT kebanyakan hanya melindungi wanita padahal dalam kasus rumah tangga tidak hanya wanita ada beberapa kasus dimana suami harus mendapat perlindungan juga

memang hal tersebut jarang terjadi tapi dalam konteks KDRT sendiri yang termasuk ke dalam lingkup rumah tangga menurut UU tersebut adalah suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri). ‘’Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang-orang tadi, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan). Juga orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga),” jelasnya. Dari sini, tampak bahwa laki-laki pun, mendapat perlindungan dari kekerasan di rumah tangga.

berdasarkan keterangan diatas memang KDRT tidak hanya di peruntukkan wanita saja akan tetapi karena banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi korban adalah istri maka banyak orang melihat bahwa undang- undang KDRT hanya diperuntukan wanita saja

melihat pelaksanaan dari Undang- Undang KDRT saat ini terlihat belum ada pemanfaatan penuh karena undang-undang KDRT memakai delik aduan dimana seseorang dapat di kenakan sanksi dari Undang-Undang KDRT jika ada laporan dari korban jadi jika tidak ada laporan maka orang tersebut tidak dapat di tindak oleh karena itu para penegak hukum harus memberikan suatu penyuluhan kan pentingnya Undang- Undang KDRT kepada rumah tangga-rumah tangga sehingga undang-undang KDRT dapat berjalan dengan maksimal dan penegak hukum juga melakukan tindakan yang keras terhadap pelanggar undang-undang KDRT tidak peduli siapapun orangnya sehingga membuat masyrakat menjadi percaya bahwa setiap laporannya akan mendapatkan hasil yang maksimal sehingga banyak masyarakat lain yang beranggapan bahwa pemerintah dan penegak hukum benar-benar serius dalam menangani masalah KDRT
literatur:
http://www.lbh-apik.or.id/kdrt-pentingnya.htm
http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=12226& Itemid=76

Maliki
05400050
hukum VIA

Proses globalisasi yang bergulir pada tahum 1980-1n, bukan saja masalaj kehidupan ekonomi, tetapi talh melanda dalam kehidupan politik, hankam, iptek, pendidikan, social budaya, dan hokum. Glabalisasi dibidang politik tidak terlepas dalam pergerakan tentang HAM, transparansi, dan demokratisasi. Adanya globalisasi dalam pergerakan HAM, transparansi, maka Indonesia harus menggabungkan instrumen-instrumen HAM internasional yang diakui oleh anggota-anggota PBB, ke dalam hokum positif nasional sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia dengan memperkuat lembaga masyarakat, lembaga studi, dan masyarakat luas untuk memainkan peran dalam mempromosikan dan melindungi HAM terhadap kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Dengan penerapan instrumen HAM internasional dalam hokum positif nasional, maka akan membatasi kekuasaan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dab bernegara.

Konsep HAM yang sebelumnya cenderung bersifat teologis, filsafat, ideologis, atau moralistis, dengan kemajuan berbangsa dan bernegara dalam konsep modern akan cenderung ke sifat yuridis dan politik, karena instrumen HAM dikembangkan sebagai bagian yang menyeluruh dan hokum internasional baik tertulis ataupun tidak tertulis. Bentuknya bisa dalam bentuk deklarasi, konvensi, kovenan, resolusi dan general comments. Instrumen-intrumen tersebut akan membebankan kewajiban para negara-negara anggota PBB, sebagain mengikat secara yuridis dan sebagaian lagi kewajiban secara moral walaupun para negara anggota belum melakukan ratifikasi secara formal.

Tentang konsep HAM tersebut tidak secara universal, disesuaikan dengan kebudayaan negara Indaonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. hal ini mutlak perlu, sebab akan berkaitan dengan falsafah, doktrin, dan wawasan bangsa Indonesia, baik secara individual maupun kolektif kehidupan masyarakat yang bersaskan kekeluargaan, dengan tidak emngenal secara fragmentasi moralitas sipil, komunal, mapun institusional yang saling menunjang secara proporsional.. manusia disini dipandang sebagai pribadi, sebagai mahluk social dan dipandang sebagai warganegara. Jadi konsep HAM di Indonesia bukan saja terhadap hak-hak mendasar manusia, tetapi ada kewajiban dasar manusia sebagai warganegara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, hokum tak tertulis, menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang telah diatur berdasarkan peraturan perundangan dan hokum internasional HAM yang diterima oleh Indonesia.

[…] sumber: legal.daily-thought.info  […]

Di beberapa Pengadian kasus-kasus KDRT ternyata tidak diselesaikan dengan UU KDRT.Di tengah-tengah masyarakat kdrt masih dianggap maslah privacy, apalagi pada masyarakat dengan extended family yang kuat dan nilai patriarkhi yang amat menonjol, kdrt tidak akan pernah muncul kepermukaan.Dari ranah pribadi, istri korban kdrt, terutama kdrt psikis dan ekonomi tidak punya nyali untuk melaporkan susminya karena pertimbangan masa depan anaknya. Lebih-lebih apabila keduanya, atau hanya suaminya berasal dari masyarakat dng extended family yang dominan, maka istri tidak dapat berbuat apa-apa. UU KDRT sangat sulit ditegakkan di daratan Sumatra yang sangat kental nilai patriarkhinya, terutama daerah Riau.

Undang-undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga saat ini banyak didentikkan hanya untuk para perempuan khususnya perlakuan suami ke istri. Padahal namanya juga rumah tangga, ada suami, ada istri, ada anak, ada pembantu, ada mertua mungkin atau ipar. Nah pembatasan ini yang tidak jelas dalam UU AKDRT. Sebagai contoh jika seorang istri pemain karate dan suaminya seorang laki-laki yang lemah.suatu hari si istri memukul suaminya dan suaminya pun masuk rumah sakit. Apakah kasus ini masuk KDRT?

HAK CIPTA

A. Pengertian Hak Cipta

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 (Pasal 1 ayat 1).
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Perlindungan terhadap : buku, program komputer, pamflet, perwajahan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa, artistektur, peta, seni batik demikian pula ciptaan hasil pengalihwujudan

B. Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor Ditjen HKI.
C. Hak-Hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta
1. Hak Eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
 membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
 mengimpor dan mengekspor ciptaan,
 menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
 menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
 menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
2. Hak Ekonomi Dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

D. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak Cipta Bab III dan pasal 50).
E. Perkecualian Dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Selain itu, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 17).
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa).
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 14 mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Nama : Tri Bagus .Y.
Nim : 05400088
Mata Kuliah : HaKI

Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs (”Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (”Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2002
Tentang
Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelahsuatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
Hak Cipta otomatis atau aktif
• Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta.
• Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran
• Apabila didaftarkan (aktif), surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
1. Hak Eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
2. Hak Ekonomi dan Hak Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, Contoh: pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
3. Perolehan Hak Cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
4. Ciptaan yang dapat Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
5. Penanda Hak Cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, atau kata “copyright”, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
6. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
7. Perkecualian dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri
Yakub Kurnia (05400101) Hukum ( HaKI)

Abdul aziz bashori
05400039
v/b
Fakultas hukum
Arti beberapa istilah

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang yang merima hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan saran. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.pencipta adalah seseorang atau beberapa irang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.hak cipta yang dimiliki oleh pencipta,
demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat tidak dapat disita.kecuali terbukti sebaliknya yang dianggap sebagai pencipta adalah :
a.orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum penciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada departemen kehakiman (psl 29)
b.orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
c.kecuali terbukti sebaliknya pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuaan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta

Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuaan, seni, dan sastra yang meliputi karya :
a.Buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya.
b.Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c.Pertunjukan dibidang seni
d.Ciptaan tari, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.Segala bentuk seni rupa
f.Seni batik
g.Arsitektur
h.Peta
i.Sinematografi
j.Fotografi
k.Program computer
l.Terjemahan atau tafsir

Pendaftaran ciptaan

Berkenaan dengan pendaftaran ciptaan UUHC-1982 dalam pasal 29 menetapkan ketentuaan sebagai berikut :
1.departeman kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftarn itu.
2.daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya dikantor departeman kehakiman.
3.setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendirisuatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh memteri kehakiman
4.ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.

Pengajuan gugatan atas hak cipta

Menurut pasal 36 UUHC-1982 maupun UUHC-1987 :
1.jika ciptaan yang didaftar menurut pasal 31 dan pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 13,pasal 14 huruf a, b, c, e, f,dan huruf g, pasal 19,pasal 20, pasal 21, dan pasal 23 maka orang lain yang menurut pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan Jakarta pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
2.gugatan tersebut harus dilakukan dalam waktu 9 bulan setelah pengumuman dalam tambahan berita Negara republic Indonesia termasuk dalam pasal 34ditertibkan.
3.sehabis tenggang waktu sebagaiman dimaksud dalam ayat 2 gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
4.perubahan alamat dari orang atau suatu badan hokum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh menteri kehakiman.
5.perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam tambahan berita Negara republik Indonesia oleh departeman kehakiman (UUHC-1982 pasal 37)
Kekuatan hokum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena :
a.penghapus atas permohon orang, suatu badan hokum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta
b.lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28
c.dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (UUHC-1982 pasal 38)

ABDUL AZIZ BASHORI
05400039
V/B

Arti beberapa istilah

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang yang merima hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan saran. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.pencipta adalah seseorang atau beberapa irang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.hak cipta yang dimiliki oleh pencipta,
demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat tidak dapat disita.kecuali terbukti sebaliknya yang dianggap sebagai pencipta adalah :
a.orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum penciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada departemen kehakiman (psl 29)
b.orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
c.kecuali terbukti sebaliknya pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuaan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta

Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuaan, seni, dan sastra yang meliputi karya :
a.Buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya.
b.Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c.Pertunjukan dibidang seni
d.Ciptaan tari, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.Segala bentuk seni rupa
f.Seni batik
g.Arsitektur
h.Peta
i.Sinematografi
j.Fotografi
k.Program computer
l.Terjemahan atau tafsir

Pendaftaran ciptaan

Berkenaan dengan pendaftaran ciptaan UUHC-1982 dalam pasal 29 menetapkan ketentuaan sebagai berikut :
1.departeman kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftarn itu.
2.daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya dikantor departeman kehakiman.
3.setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendirisuatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh memteri kehakiman
4.ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.

Pengajuan gugatan atas hak cipta

Menurut pasal 36 UUHC-1982 maupun UUHC-1987 :
1.jika ciptaan yang didaftar menurut pasal 31 dan pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 13,pasal 14 huruf a, b, c, e, f,dan huruf g, pasal 19,pasal 20, pasal 21, dan pasal 23 maka orang lain yang menurut pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan Jakarta pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
2.gugatan tersebut harus dilakukan dalam waktu 9 bulan setelah pengumuman dalam tambahan berita Negara republic Indonesia termasuk dalam pasal 34ditertibkan.
3.sehabis tenggang waktu sebagaiman dimaksud dalam ayat 2 gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
4.perubahan alamat dari orang atau suatu badan hokum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh menteri kehakiman.
5.perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam tambahan berita Negara republik Indonesia oleh departeman kehakiman (UUHC-1982 pasal 37)
Kekuatan hokum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena :
a.penghapus atas permohon orang, suatu badan hokum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta
b.lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28
c.dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (UUHC-1982 pasal 38)

ABDUL AZIZ BASHORI
05400039
V/B

Arti beberapa istilah

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang yang merima hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan saran. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.pencipta adalah seseorang atau beberapa irang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.hak cipta yang dimiliki oleh pencipta,
demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat tidak dapat disita.kecuali terbukti sebaliknya yang dianggap sebagai pencipta adalah :
a.orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum penciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada departemen kehakiman (psl 29)
b.orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
c.kecuali terbukti sebaliknya pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuaan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta

Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuaan, seni, dan sastra yang meliputi karya :
a.Buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya.
b.Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c.Pertunjukan dibidang seni
d.Ciptaan tari, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.Segala bentuk seni rupa
f.Seni batik
g.Arsitektur
h.Peta
i.Sinematografi
j.Fotografi
k.Program computer
l.Terjemahan atau tafsir

Pendaftaran ciptaan

Berkenaan dengan pendaftaran ciptaan UUHC-1982 dalam pasal 29 menetapkan ketentuaan sebagai berikut :
1.departeman kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftarn itu.
2.daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya dikantor departeman kehakiman.
3.setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendirisuatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh memteri kehakiman
4.ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.

Pengajuan gugatan atas hak cipta

Menurut pasal 36 UUHC-1982 maupun UUHC-1987 :
1.jika ciptaan yang didaftar menurut pasal 31 dan pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 13,pasal 14 huruf a, b, c, e, f,dan huruf g, pasal 19,pasal 20, pasal 21, dan pasal 23 maka orang lain yang menurut pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan Jakarta pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
2.gugatan tersebut harus dilakukan dalam waktu 9 bulan setelah pengumuman dalam tambahan berita Negara republic Indonesia termasuk dalam pasal 34ditertibkan.
3.sehabis tenggang waktu sebagaiman dimaksud dalam ayat 2 gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
4.perubahan alamat dari orang atau suatu badan hokum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh menteri kehakiman.
5.perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam tambahan berita Negara republik Indonesia oleh departeman kehakiman (UUHC-1982 pasal 37)
Kekuatan hokum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena :
a.penghapus atas permohon orang, suatu badan hokum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta
b.lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28
c.dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (UUHC-1982 pasal 38)

imam firmansyah M
05400073
v/B

Hak Cipta
1.Undang-undang Hak Cipta
Hak cipta timbul dari hasil karya budaya manusia dalam bidang ilmu seni dan sastra, dalam Negara yang sedang membangun selalu ada kecenderungan manusia tidak hanya memiliki keinginan mencipta, melainkan juga meniru dan mengusai ciptaan orang lain. Keinginan ini merupakan salah satu dorongan yang dapat berwujud pelanggaran hak cipta,pelanggaran hak cipta merupakan perbuatan yang merugikan orang lain yang menghambat upaya kemajuan bangsa. Karena itu, hak cipta dilindungi oleh Pemerintah dengan ketentuan undang-undang No. 6 tahun 1982, lembaran Negara No. 15 tahun 1982 tentang hak cipta yang menggantikan Auteurswet hindia Belanda 1912, dan tahun 1987 disempurnakan lagi dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 lembaran Negara No. 42 tahun 1987.
2. Kharakteristik Hak Cipta
a. Sebagai benda bergerak Imaterial
Undang-undang menganggap hak cipta sebagai benda immaterial, yang termasuk dalam kelompok intelekctual property right yang terumus pada pasal 3 ayat 1 UUHC.
3.Pencipta
a. Nama Pencipta
Untuk mengetahui siapa yang dianggap pencipta oleh undang-undang ditentukan pada pasal 5 UUHC, bahwa kecuali terbukti sebaliknya:
1.Orang yang namanya terdaftar dalam daftar ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman.
2.Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
3.Orang yang berceramah pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan sipa penciptanya.
b. Pencipta
Siapa yang dianggap pencipta pada ciptaan yang tidak diketahui penciptanya maka Negara memegang hak cipta atas ciptaan kecuali terbukti sebaliknya (pasal 10A UUHC).
4.Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melnggar ketentuan undang-undang.
5.Ancaman Hukum terhadap Pelanggar
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 UUHC ada dua golongan pelanggaran kejahatan hak cipta, yaitu:
1)Pelaku utama, baik perseorangan maupun badan hukum diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda setinggi-tingginya lima juta rupiah. Termasuk dalam pelaku utama ialah pembajak.
2)Pelaku pembantu, yaitu penjual, pengedar dan yang menyewakan hasil bajakan kepada masyarakat, diancam dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda setinggi-tingginya lima juta rupiah.
Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, maka hukuman atau tindakan tata tertib dijatuhkan oleh badan hukum.

khotamur rusly
05400067
v/b

Pengaturan hukum tentang hak cipta
1.undang-undang hak cipta
Pemerintah indonesisa telah telah mengundangkan Undang-Undang No 6 tahun 1982, lembaran Negara No 15 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang menggantikan Auteurswet Hindia belanda 1012.
2.kharakteristik Hak Cipta
a.sebagai benda bergerak immaterial
sebagai benda bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik Negara, perjanjian (pasal 3 ayat 2 UUHC).
b.syarat utama
apabila hak cipta dialihkan kepada pihak penerima hak, maka pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan secara lisan. Melainkan harus secara tertulis dengan akta otentik atau dibawah tangan.
c.Tentang penyitaan
walaupun hak cipta itu benda bergerak, ia tidak dapat disita(Pasal 4 UUHC). Alasannya ialah bahwa ciptaan itu bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta.
3.pencipta.
a.nama pencipta
menurut Undang-Undang ditentukan pada pasal 5 UUHC, bahwa kecuali yang terbukti sebaliknya, yang dianggap pencipta adalah
1)orang yang namanya terdafar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada departemen kehakiman.
2)Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada sustu ciptaan.
3)pemberitahuan siapa penciptanya.
a. ciptaan yang dilindungi adalah:
1)semua ciptaan warga Negara, penduduk dan badan hokum Indonesia.
2)Semua ciptaan warga Negara Indonesia, bukar, penduduk Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia.
3)Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia
b.jenis jenis ciptaan yang dilindungi
menurut ketentuan yang pasal 11 ayat 1UUHC, ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi berbagai Janis karya berikut ini:
1)buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya.
2)Ceramah, kuliah, pidato dan sebagainnya.
3)Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomime, dan karya siaran antara lain untuk media radio, televise, dan film, serta karya rekaman video.
4)Ciptaan tari, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dam karya rekaman suara atau bunyi.
5)Segala bentuk karya seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan kaligrafi.
6)Seni batik.
7)Arsitektur
8)Peta.
9)Sinematografi.
10)Fotografi
11)Program computer
12)Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
c. lamanya perlindungan.
Lamanya perlindungan atas hak cipta adalah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Apabilaciptaan-ciptaan ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta terlama hidupnya itu meninggal dunia (pasal 26 UUHC)
d. ciptaan yang tidak dilindungi
ada beberapa ciptaan yang tidak dilindungi oleh undang-undang hak cipta karena tidak ada hak cipta. Ciptaan dimaksud adalah seperti yang diatur dalam pasal 13 UUHC yaitu:
1)hasil rapat terbuka lembaga tertinggi dan lembaga tertinggi Negara serta lembaga konstitusional lainnya.
2)Peraturan perundang-undangan.
3)Putusan pengaduan dan penetapan hukum.
4)Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintahan.
5)Keputusan badan arbitrase.

Silahkan tulis komentar di sini.

RESUME HAK CIPTA
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TAHUN 1982
(YANG DISEMPURNAKAN)
UU NO.6 TAHUN 1982 JO UU NO.7 TAHUN 1987

Indonesia sebagai Negara sedang berkembang menempatkan “pembangunan” sebagai orientasi bagi kesejahteraan rakyat. Pembangunan meliputi segala bidang, termasuk juga bidang ilmu pengetahuan,seni, dan sastra. Hak cipta timbul dari hasil karya budaya manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam Negara yang sedang membangun selalu ada kecenderungan manusia tidak hanya memiliki keinginan mencipta, melainkan juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Keinginan ini merupakan salah satu dorongan yang dapat berwujud pelanggaran hak cipta. Pelanggaran Hak Cipta adalah perbuatan merugikan orang lain dan akan mempengaruhi laju pembangunan dalam bidang intelektual yang menghambat upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.

Arti Beberapa Istilah (Pasal 1)
Dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dimaksud dengan:
a. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pencipta harus menciptahan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru.
b. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
c. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
d. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.
e. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hamper sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan.
f. Potret adalah gambaran dengan cara atau alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
g. Program Komputer atau Komputer Program adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memunkinkan computer melakukan fungsi tertentu.

A. KHARAKTERISTIK HAK CIPTA

a. Sebagai Benda Bergerak Imaterial
Undang-Undang menganggap hak cipta sebagai benda bergerak immaterial, yang termasuk dalam kelompok intellectual property rights yang terumus pada Pasal 3 ayat 1 UUHC. Sebagai benda bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik Negara, perjanjian (Pasal 3 ayat 2 UUHC).
b. Syarat Utama
Apabila hak cipta dialihkan kepada pihak penerima hak, maka pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan secara lisan, melainkan harus secara tertulis dengan akta otentik atau dibawah tangan. Dengan demikian penerima hak cipta hanya berwenang mengumumkan saja, memperbanyak saja atau mengumumkan dan memperbanyak serta memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan. Ciptaan bersifat tidak dapat dibagi (ondelbaar), sedangkan hak cipta bersifat dapat dibagi (delbaar).
c. Tentang Penyitaan
Walaupun hak cipta itu benda bergerak, ia tidak dapat disita (Pasal 4 UUHC). Alasannya ialah bahwa ciptaan itu bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Jika pencipta selaku pemilik hak cipta, atau pemegang hak selaku yang berwenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan melakukan pelanggaran hokum atau menganggu ketertiban umum, maka yang dapat dilarang oleh umum adalah perbuatan pemilik atau pemegang hak cipta yang menggunakan haknya itu.

B. FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangu pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Dijadikan milik Negara
e. Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut didalam akta itu.

C. HAK CIPTA ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA
Bagian keempat UUHC-1982 berjudul “Pemegang Hak Cipta Banda Budaya Nasional”, kemudian dengan UUHC-1987 diubah menjadi “Hak Cipta Atas Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya.
Perubahan judul ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan isi ketentuan Pasal 10 yang telah diubah ataupun sehubungan dengan adanya penambahan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 10A sehingga lebih memperjelas lingkup pengaturan tentang ciptaan yang tidak diketahui penciptanya.
Pada dasarnya, seandainya tidak ada perubahan pun, judul tersebut memang dirasakan kurang tepat. Sebab lingkup isi dan sifat Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) lama, berbeda dengan lingkup isi dan sifat Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) lama.

D. CIPTAAN YANG DILINDUNGI HAK CIPTA
Pasal 11 ayat (1) UUHC-1982 diubah oleh UUPHC-1987 menjadi:
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra meliputi karya:
a. buku, pamphlet, dan semua hasil karya tullis lainnya
b. ceramah, kuliah, pidato, dsb
c. koreografi, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi
Perubahan Pasal 11 ayat (1) diatas, terutama diarahkan pada penegasan bahwa karya lagu atau musik, rekaman video, karya rekaman suara atau bunyi, karya seni batik, dan karya program computer atau computer program atau “computers programs” termasuk karya yang dilindungi.
Karya lagu atau musik dalam pengertian Undang-Undang ini diartikan sebagai karya yang utuh, sekalipun terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.

E. PENGAJUAN GUGATAN ATAS HAK CIPTA
Menurut pasal 36 UUHC-1982 maupun UUPHC-1987:
 Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 31 dan Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 huruf a,b,c,e,f dan huruf g, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atas kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan (Ketentuan dari UUPHC-1987). Perubahan ini hanya bersifat penyesuaian pada pasal 36, sehubungan dengan penambahan huruf g pada pasal 14 dan penghapusan pasal 15 dan pasal 16.

 Kekuatan hokum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hokum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
b. Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28
c. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap (UUHC-1982 pasal 38)

F. HAK DAN WEWENANG MENUNTUT
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu
b. mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya
c. mengganti atau mengubah judul ciptaan itu
d. mengubah isi ciptaan itu (UUHC-1982 pasal 41)

G. KETENTUAN PIDANA
Sanksi hukuman dalam Pasal 44 UUHC-1982 mengancam hukuman pidana penjara dan denda terhadap pelanggaran hak cipta yang dihukum selama lima tahun kemudian dipandang masih terlalu ringan, sehingga UUPHC-1987 dalam Pasal 44 (baru) sebagai berikut:
a. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
b. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sbagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
c. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
d. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-
Perubahan ini dimaksud untuk memberikan ancaman pidana yang lebih berat, sebagai salah satu upaya penangkal pelanggaran hak cipta dan ketentuan UUHC pada umumnya, serta untuk lebih melindungi Pemegang Hak Cipta.

H. PENDAFTARAN CIPTAAN
a. Sistem Deklaratif
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatau keharusan, artinya boleh didaftar dan boleh juga tidak didaftarkan. Pendaftaran ciptaan bukan untuk memperoleh hak cipta, melainkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktian hak dalam hal terjadi sengketa mengenai hak cipta. Jika terjadi perselisihan mengenai isi, arti, bentuk ciptaan, maka pendaftaran tidaka dapat dipakai sebagai bukti untuk membuktikan adanya hak cipta.

b. Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Orang yang mendaftarkan atau pendaftar adalah pencipta atau pemegang hak cipta. Pendaftar mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri Kehakiman dengan disertai biaya pendaftaran dan contoh ciptaan (Pasal 31 UUHC). Oleh pejabat pendaftaran permohonan dicatat dalam daftar umum ciptaan, yang memuat anatara lain tanggal penerimaan surat permohonan, tanggal lengkapnya persyaratan, nomor ciptaan (Pasal 33 UUHC). Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterima permohonan pendaftaran oleh Pejabat pendaftaran departemen Kehakiman.

.

Silahkan tulis komentar di sini.
Kurnia Karya Nugraha
05400059
Hukum/V/B

HAK CIPTA

I. Perkembangan Perundang-undangan di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. berdasarkan UUHC 1982 perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighboring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas. Diantara perubahan mendasar yang terjadi di dalamnya adalah masa berlaku perlindungan karya cipta diperpanjang menjadi selama hidup Pencipta dan 20 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan sebagai ‘karya-karya yang dilindungi’. Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pada TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighboring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi (Pasal 11, sekarang Pasal 12).
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10%) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik disini adalah dipertahankannya sistem pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah dikemudian hari.
Akhirnya, pada tahun 2002, UUHC yang baru telah diundangkan dengan mencabut dan menggantikan UUHC 1997 dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisional Indonesia.
Selain itu, yang penting artinya dalam UUHC yang baru, ditegaskan dan dipilih kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait (neighboring rights), di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan karya intelektual secara lebih tegas.
Di dalam UUHC yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain:
Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi; penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi; penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa; penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak; batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkmah Agung; pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi; pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi; ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait; ancaman pidana dan denda minimal; ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

II. Sifat Dasar Hak Cipta
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi ciptaan-ciptaan para Pencipta yang dapat terdiri dari pengarang, artis, musisi, dramawan, pemahat, programer komputer dan sebagainya. Hak-hak para Pencipta ini perlu dilindungi dari perbuatan orang lain yang tanpa izin mengumumkan atau memperbanyak karya cipta Pencipta.
Pada dasarnya, Hak Cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atau suatu Ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide Pencipta di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ketika Anda membeli sebuah buku, Anda hanya membeli hak untuk menyimpan dan meminjamkan buku tersebut sesuai keinginan Anda. Buku tersebut adalah milik Anda pribadi dan bentuknya yang nyata atau dalam wujud benda berupa buku. Namun, ketika Anda membeli buku ini, Anda tidak membeli Hak Cipta karya tulis yang ada dalam buku yang dimiliki oleh si pengarang ciptaan karya tulis yang diterbitkan sebagai buku.
Dengan kerangka berpikir tentang sifat dasar Hak Cipta yang demikian, Anda tidak memperoleh hak untuk mengkopi ataupun memperbanyak buku tanpa seizin dari pengarang. Apalagi menjual secara komersial hasil perbanyakan buku yang dibeli tanpa seizin dari pengarang. Hak memperbanyak karya tulis adalah hak eksklusif pengarang atau seseorang kepada siapa pengarang mengalihkan hak perbanyakan dengan cara memberikan lisensi. Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta memiliki suatu kekayaan intelektual dalam bentuk tidak berwujud (intangable) yang bersifat sangat pribadi.
Seorang pemegang Hak Cipta yaitu pengarang itu sendiri, memiliki suatu kekayaan intelektual yang bersifat pribadi dan memberikan kepadanya sebagai Pencipta untuk mengeksploitasi hak-hak ekonomi dari suatu Ciptaan yang tergolong dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 memuat definisi Hak Cipta sebagai berikut:
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pasal 1 ayat 2 UU mendefinisikan Pencipta atau Pengarang sebagai seseorang yang memiliki inspirasi dan dengan inspirasi tersebut menghasilkan karya yang berdasarkan kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, keahlian mereka dan diwujudkan dalam bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi mereka.

III. Perjanjian-perjanjian Internasional
Indonesia beberapa aktif dalam percaturan ekonomi global. Hak Cipta menjadi komoditi yang sangat berharga, dan transaksi yang berhubungan dengan Hak Cipta ini diatur dalam konvensi-konvensi internasional.
Usaha untuk mengatur perlindungan Hak Cipta hanya dalam satu negara dirasa sangat sulit, apalagi dalam skala internasional. Contohnya di Thailand, terjadi kasus pembajakan film James Bond terbaru dalam bentuk VCD yang dijual sebelum film aslinya diputar atau diumumkan di bioskop-bioskop Amerika Serikat. Mesin fotokopi, scanner, CD writer dan perangkat teknologi baru lainnya memungkinkan penggandaan yang merupakan pelanggaran Hak Cipta dilakukan dengan mudah dan cepat. Kerjasama internasional dan langkah harmonisasi hukum sangatlah diperlukan untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta meluas secara global dengan menggunakan teknologi mutakhir ini.
Ada sejumlah perjanjian internasional/traktat yang berkaitan dengan perlindungan Hak Cipta. Diantaranya adalah :
Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni. Sekitar 133 negara adalah peserta Konvensi ini;
Perjanjian Umum mengenai tarif dan Perdagangan (The General Agreement on tariffs and trade (GATT)) yang mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan Perdagangan dari HaKI (TRIPs). Sekitar 132 negara menjadi peserta konvensi ini;
Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC)). Sekitar 95 negara peserta konvensi ini.
Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer), prosedur rekaman suara dan lembaga penyiaran (The Rome Convention). Sekitar 57 negara menjadi peserta konvensi ini.

Konvensi Baru
Konvensi ini diadakan tahun 1886 dan diselenggarakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Indonesia menjadi anggota Konvensi Bern pada tahun 1997. Konvensi dari negara-negara anggota termasuk diantaranya:
Karya tertulis seperti buku dan laporan;
Musik;
Karya-karya drama seperti sandiwara dan koreografi;
Karya seni seperti lukisan, gambar dan foto;
Karya-karya arsitektur; dan
Karya seni sinematografi seperti film dan video.

Konvensi Bern juga mengatur perlindungan atas:
Karya-karya adaptasi, seperti terjemahan karya tulis dari satu bahasa ke bahasa lain, karya adaptasi dan aransemen musik; dan
Kumpulan/koleksi, seperti ensiklopedia dan antologi.

TRIPs dan Hak Cipta
Dengan adanya perjanjian internasional tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan perdagangan kekayaan intelektual (TRIPs), materi yang harus dilindungi diperluas dengan ciptaan-ciptaan sebagai berikut:
Karya-karya yang haus dilindungi menurut Konversi Bern;
Program komputer;
Kumpulan data/informasi;
Pertunjukan-pertunjukan (berupa pertunjukan langsung, disiarkan atau perekaman gambar pertunjukan);
Rekaman suara; dan
Penyiaran.
Indonesia turut menandatangani TRIPs pada tahun 1997 dan setuju untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan TRIPs pada tahun 2002.

Perlakuan Nasional
Perjanjian-perjanjian internasional didasari pada prinsip bahwa negara-negara anggota setuju untuk memperluas perlindungan Hak Cipta atas karya yang diumumkan atau diciptakan oleh warga negara dari negara peserta perjanjian lainnya sebagaimana layaknya.

IV. Karya-karya yang Dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia
Pasal 12 UU Hak Cipta Indonesia tahun 2002 menetapkan Ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia.
Pasal 12 menetapkan karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dilindungi adalah:
Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim;
Seni rupa alam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Karya-karya tulis, Peta dan Batik
Untuk menentukan apakah suatu ciptaan termasuk dalam cakupan Ciptaan yang dilindungi seperti ditetapkan dalam Pasal UUHC 2002, merupakan suatu hal yang jawabannya tidak terlalu mudah diberikan. Hal ini dikarenakan setiap negara mengatur jenis-jenis ciptaan yang dilindungi selain harus berdasarkan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku (Konvensi Bern) juga diberikan kebebasan menentukan ciptaan-ciptaan tertentu yang lain untuk diberikan perlindungan, Pasal 12 UUHC selain mengatur perlindungan terhadap buku, Program Komputer, pamflet, dan perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, juga memberikan perlindungan terhadap semua hasil karya tulis lain. Menurut ketentuan ini, dapat dikatakan bahwa hanya hasil karya tulis dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan yang akan memperoleh perlindungan hukum. Walaupun demikian, di beberapa negara lain karya-karya tulis yang berupa surat-surat bisnis atau surat perintah kerja misalnya, juga digolongkan sebagai karya tulis yang dilindungi.
Lain halnya dengan ciptaan Peta, yang pada umumnya diberikan perlindungan hukum oleh perundang-undangan nasional negara-negara, walaupun dapat terjadi bahwa suatu karya cipta peta sebenarnya tidak lain merupakan perbanyakan dari suatu pengetahuan yang telah umum sifatnya sehingga telah menjadi milik umum (public-dominan).
Ciptaan Batik, yang pada awal mulanya merupakan ciptaan khas bangsa Indonesia yang dibuat secara konvensional dilindungi oleh UUHC 2002 sebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.

Karya-karya Drama
Kualitas utama karya drama adalah bahwa karya drama tersebut dimaksudkan untuk dipentaskan atau ditampilkan dengan cara tertentu. Layaknya karya seni, kualitas utama suatu karya adalah jika karya tersebut tergolong sebagai karya seni. Berkaitan dengan masalah seni dan penampilan, apakah karya tersebut memiliki atau tidak memiliki nilai artistik tidaklah menjadi masalah. Yang penting adalah apakah karya tersebut memang ditujukan untuk menjadi seperti itu. Dengan demikian, pementasan dan karya seni yang buruk tetap memperoleh perlindungan Hak Cipta.
Sayangnya, di Indonesia belum banyak kasus yang telah diputuskan Pengadilan berkenaan dengan interpretasi Pasal 12. sehingga tidak memungkinkan untuk mengidentifikasi pendekatan Indonesia dalam menafsirkan cakupan karya yang dilindungi UU Hak Cipta Indonesia.

V. Hak Terkait dengan Hak Cipta
Hak terkait dengan Hak Cipta (neighboring rights) menerapkan hak eksklusif bagi Pelaku yang dapat terdiri dari artis film/televisi, pemusik, penari, pelawak dan lain sebagainya untuk menyiarkan pertunjukannya. Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (public performance) mengkomunikasikan pertunjukan langsung (life performance) dan mengkomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman Pelaku. Selain Pelaku, juga Prosedur Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran mempunyai Hak-hak Terkait. Perlindungan yang diberikan sebagai neighboring rights kepada Pelaku, Prosedur Rekaman dan Lembaga Penyiaran umumnya sangat terbatas dibandingkan perlindungan yang diberikan kepada para Pencipta ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Saat Hukum Hak Cipta dikenal dan berkembang di awal abad 18 dan 19, timbul pemikiran mengenai kepentingan arti dan penulis untuk memperoleh perlindungan atas sumber pendapatan mereka sehingga mereka dapat mempertahankan sumber pendapatan tersebut untuk diri mereka dan keluarga mereka. Rekaman suara tersebut untuk mereka dan keluarga mereka. Rekaman suara dan siaran radio serta televisi belum ditemukan sehingga belum muncul dalam pemikiran tersebut. Baru kemudian disadari pentingnya rekaman suara dan siaran radio serta televisi untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta. Mulai diperkirakan untuk memberikan perlindungan terhadap karya-karya rekaman suara dan penyiaran walaupun karya-karya tadi tidak selalu berbobot intelektual. Konsensus yang ada dalam Konvensi Roma (the Rome Convention) menyatakan bahwa hak-hak ini, yang pada dasarnya bersifat komersial, seharusnya tidak memperoleh skala perlindungan yang sama seperti karya-karya umum yang memperoleh perlindungan Hak Cipta di bidang seni dan sastra.
Hak Cipta dan Hak Terkait hanya dilanggar jika benda berwujud dari Hak Cipta Terkait misalnya, film compact disc dan pita kaset yang ada Hak Ciptanya diperbanyak atau digandakan langsung dalam bentuk yang sama dengan benda berwujud yang merupakan ciptaan asli.
Untuk menjelaskan diberikannya perlindungan hukum yang bersifat terbatas terhadap Hak-hak Terkait, perlu dijelaskan terlebih dahulu dengan contoh, perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan lagu-lagu yang diperbanyak dalam bentuk misalnya suatu Compact Disc (Cakram Kompak).
Didalam CD yang digandakan rekaman suaranya secara masal ini, terkandung didalamnya sekumpulan Hak Cipta yang dapat dirinci sebagai berikut:
Hak Cipta pada setiap lagu dan teks yang ada didalamnya;
Hak Cipta pada setiap lirik lagu-lagu;
Hak Cipta pada musiknya; dan
Hak Cipta pada gambar atau fotografi yang terdapat pada sampul CD.

VI. Keaslian
Dalam UUHC Indonesia, prinsip keaslian ini diatur dalam Pasal 1 ayat 3. Hak cipta hanya melindungi karya-karya asli, tetapi tidak mensyaratkan karya tersebut bersifat kreatif. Pencipta dapat memperoleh ide-idenya dari suatu pengetahuan umum dan untuk hal ini tidak harus dibutuhkan waktu lama atau keahlian untuk mencipta.
Ciptaan yang dihasilkan tersebut akan merupakan ciptaan asli, jika Ciptaan tersebut tidak merupakan jiplakan/tiruan dari ciptaan lain dan Pencipta telah menggunakan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan pribadi.

VII. Faktor Penghubung Teritorial
Pasal 76 UU Hak Cipta Indonesia menetapkan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk ciptaan-ciptaan yang dilindungi hukum hak cipta di Indonesia. Harus ada kaitan antara ciptaan tersebut dengan perundang-undangan Indonesia yang mengaturnya di Indonesia. Pada dasarnya, hubungan tersebut terjadi jika suatu Ciptaan diciptakan oleh warga negara Indonesia dan pertama kali diumumkan di Indonesia atau suatu Ciptaan dilindungi berdasarkan penerapan perjanjian internasional yang diadakan Indonesia.

VIII. Pendaftaran Hak Cipta
Berbeda dengan merek dagang, di Indonesia tidak ada ketentuan yang mewujudkan pendaftaran Ciptaan untuk mendapatkan Hak Cipta. Meskipun demikian, pendaftaran dapat dilakukan secara sukarela. Bagi pencipta maupun pemegang Hak Cipta yang mendaftarkan ciptaannya, dapat menjadikan surat pendaftaran ciptaannya, sebagai alat bukti awal di pengadilan bila dikemudian hari timbul sengketa mengenai ciptaan tersebut.
Pasal 5 ayat 1 menyatakan:
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal, atau;
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Simbol Hak Cipta – c – biasanya digunakan untuk mengidentifikasi pemegang Hak Cipta dan mengingatkan masyarakat bahwa karya tersebut memperoleh perlindungan Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta dapat mencantumkan tanda ini pada karya cipta mereka walaupun sama sekali tidak ada kewajiban mengenai hal ini.

IX. Pencipta dan Pemilik Hak Cipta
Yang digolongkan oleh UUHC No. 19 Tahun 2002 sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dapat dirinci antara lain sebagai berikut:
1. Pencipta
Biasanya, Pencipta suatu Ciptaan merupakan pemegang Hak Cipta atas Ciptaannya. Dengan kata lain, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta itu sendiri sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Keadaan beralihnya Hak Cipta dari Pencipta kepada orang lain yang menerima hak tersebut dilakukan Pencipta melalui proses penyerahan (assignment) atau pemberian lisensi (licensing) kepada seseorang.

2. Pemerintah
Seorang karyawan “pegawai negeri sipil” yang dalam hubungan dinasnya dengan Instansi Pemerintah menciptakan suatu Ciptaan dan Ciptaan tersebut menjadi bagian dari tugas sehari-hari karyawan tersebut, tidak dianggap sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara Pencipta dengan Instansi Pemerintah tempatnya bekerja. Yang menjadi Pemegang Hak Cipta adalah Instansi Pemerintah yang untuk dan dalam dinas pegawai negeri sipil Ciptaan itu dikerjakan, dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas (Pasal 8 ayat 1).

3. Pegawai Swasta
Lain halnya dengan seorang karyawan “pegawai perusahaan swasta” yang dalam hubungan kerja dengan perusahaan menciptakan suatu Ciptaan. Pencipta yang merupakan pihak yang membuat Ciptaan itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara kedua pihak (Pasal 8 ayat 3).

4. Pekerja Lepas (Freelancer)
Hak Cipta atas suatu Ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan berada di tangan yang membuat Ciptaan itu. Yang membuat Ciptaan itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak (Pasal 8 ayat 3). Perusahaan yang membayar Pencipta untuk membuat suatu Ciptaan yang dipesan pada umumnya mempunyai hak untuk memanfaatkan atau mengeksploitasi Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta sebagai pesanan yang sesuai dengan maksud tujuan Ciptaan itu diciptakan berdasarkan pesanan.

5. Negara
Negara Republik Indonesia adalah Pemegang Hak Cipta atas:
(1) Karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya;
(2) Folkor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, lengenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya;
Folkor dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun, termasuk;
a. Cerita rakyat, puisi rakyat;
b. Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. Tarian-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. Hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukir-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.

6. Pemegang Hak Cipta Potret
Latar belakang pemikiran yang digunakan UUHC No. 19 Tahun 2002 tentang Kepemilikan dan penggunaan potret, ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lukis, agak berbeda dengan yang digunakan di negara-negara barat.
Suatu potret atau foto yang dibuat seizin dari orang yang dipotret, jika akan diperbanyak atau diumumkan oleh pembuat potret sebagai pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret. Atau, izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat 1).
Selanjutnya, jika suatu potret yang dibuat tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau tidak untuk kepentingan yang dipotret, pengumumannya tidak diperkenankan apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari yang dipotret (Pasal 20). Dalam suatu pemotretan, dapat terjadi, seseorang yang telah dipotret tanpa sepengetahuannya berada dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.

7. Beberapa Pencipta
Dapat terjadi bahwa suatu ciptaan diciptakan oleh dua orang atau lebih. Dalam hal yang demikian, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan. Jika orang yang memimpin tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimunnya dengan tanpa mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya.
Maksud dari Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya, untuk penjelasannya dapat dikemukakan sebagai contoh suatu film serial. Isi seri film lepas satu dengan yang lain, maka masing-masing dari setiap seni film ada Penciptanya yang mempunyai Hak Cipta secara otonom. Demikian pula untuk buku yang untuk isi Bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain (Pasal 6).

X. Hak Cipta dari Pemegang Hak Cipta
Ditetapkan oleh UUHC No. 19 Tahun 2002 bahwa Pencipta atau penerima hak (kedua-duanya Pemegang Hak Cipta) mempunyai hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Atau, memberi izin kepada orang yang dipunyai, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Arti kata Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain; (Pasal 1 ayat 5) dan arti Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Sehubungan dengan hak-hak Pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak Ciptaannya, terdapat sejumlah hak untuk melakukan perwujudannya yang berupa:
1. Hak untuk mengumumkan yang berarti Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengumumkan (right to publish) untuk yang pertama kalinya suatu Ciptaan di bidang seni atau sastra atau ilmu pengetahuan;
2. Hak untuk mengumumkan dengan cara memperdengarkan ciptaan lagu yang direkam, misalnya, kepada publik secara komersial di restoran-restoran, hotel, dan pesawat udara
3. Hak untuk menyiarkan suatu ciptaan di bidang seni atau sastra atau ilmu pengetahuan dalam bentuk karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik;
4. Hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan karya film dan program komputer untuk kepentingan yang bersifat komersial.

XI. Pengalihan Hak Cipta
Karena Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas Hak Cipta, seperti misalnya dengan cara penyerahan (assignment) Hak Cipta tersebut. Pemegang Hak Cipta juga dapat memberikan lisensi untuk penggunaan karya Hak Cipta tadi. Bila pemegang Hak Cipta menyerahkan hak Ciptanya, ini berarti terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksploitasi dari suatu ciptaan yang dialihkan kepada penerima hak/Pemegang Hak Cipta dalam jangka waktu yang telah disetujui bersama. Lain halnya, jika pengalihan Hak Cipta dilakukan dengan lisensi. Dengan pengalihan Hak Cipta secara lisensi, Pencipta masih memiliki Hak-hak Ekonomi tertentu dari Ciptaan yang dialihkan kepada Pemegang Hak Cipta.
Pengalihan Hak Cipta juga perlu ditentukan dan dibatasi jangka waktu dan tempat dimana Ciptaan boleh diumumkan dan diperbanyak, misalnya peredarannya dibatasi hanya di Indonesia, tidak boleh diedarkan di luar negeri.

XII. Impor Barang Dilindungi Hak Cipta
Dalam dunia perdagangan, sering dilakukan impor barang-barang yang dilindungi Hak Cipta, seperti video kaset, program komputer, compact disk, CD ROM, buku dan lain sebagainya. Impor yang sah dari barang-barang ini adalah impor barang-barang yang asli, bukan barang-barang bajakan. Misalnya, impor barang-barang yang tidak dilindungi Hak Cipta karena merupakan barang-barang bajakan adalah merupakan tindak pidana menurut UUHC 1997.
Seseorang yang ingin mengimpor produk apapun, seperti makanan, minuman peralatan elektronik yang disertai kemasan, pemberian label dan aksesori lain yang dilindungi Hak Cipta, membutuhkan izin dari pemegang Hak Cipta atas kemasan atau label yang bersangkutan atau distributor yang telah diberi lisensi alas barang tersebut. Pengimporan tanpa izin merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta.
Pengaturan kontrak yang berkaitan dengan impor barang yang dilindungi Hak Cipta harus didaftarkan terlebih dahulu agar dapat berlaku terhadap pihak-pihak ketiga. Pasa147 ayat 2 UU Hak Cipta. mengatur ketentuan yang diterapkan dalam permohonan pendaftaran perjanjian-perjanjian ini. Ketentuan-ketentuan tersebut berkaitan dengan Impor Paralel sehingga pihak ketiga memperoleh barang-barang dengan legal di luar negeri dan mengimpor barang-barang tadi ke Indonesia tanpa seizin pemegang Hak Cipta barang atau pemegang hak/lisensi distribusi barang tersebut di Indonesia.

XII. Hak-hak Moral
Hak-hak moral tercantum dalam Pasal 6 Konvensi Bern yang menyatakan bahwa:
“… Pencipta memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atas karyanya dan mengajukan keberatan atas distorsi, mutilasi atau perubahan-perubahan serta perbuatan pelanggaran lain rang berkaitan dengan karya tersebut yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi si Pengarang/Pencipta”.
Makna dari Hak Moral seperti diatur dalam Pasal 24 UUHC No. 19 Tahun 2002 adalah bahwa dengan Hak Moral Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. Dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b. Mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.
UU Hak Cipta Indonesia menekankan hak-hak moral secara jelas dibandingkan UU Hak Cipta yang berlaku di negara yang menganut sistem Common Law. UU Hak Cipta Indonesia terlihat lebih menggambarkan pengaruh sistem Hukum Sipil. Pasal 1ayat 2 dalam mendefinisikan “Pencipta” mengacu kepada “sesuatu yang bersifat pribadi” dari suatu hasil karya yang lahir berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diterangkan dalam bentuk khas. Hak untuk mempertahankan keutuhan karya tersebut seperti yang dipahami si Pencipta terlihat memperoleh perlindungan Hak Cipta yang diatur dalam UU.

XIV. Pembayaran Royalti Ciptaan Lagu
Untuk mengadministrasi royalti ciptaan-ciptaan lagu, di Indonesia dan juga di negara-negara lain didirikan lembaga-lembaga untuk menjembatani para Pencipta Lagu dengan para Pemakai Lagu (Users) untuk mengurusi dan mengadministrasi pemakaian lagu dan menyelesaikan kewajiban user membayar royalti.
Royalty harus dibayar karena lagu adalah suatu karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hukum. Jika pihak lain ingin menggunakannya sepatutnya minta izin kepada si pemilik Hak Cipta. Pembayaran royalti merupakan konsekuensi dari menggunakan jasa/karya orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, lagu merupakan salah satu sarana penunjang dalam kegiatan usaha misalnya restoran, diskotik atau karaoke hingga usaha penyiaran.
Seseorang yang membeli kaset untuk didengarkan di mobil pribadi atau di rumah, tidak perlu membayar royalti. Akan tetapi, jika orang tersebut Adalah pengusaha rumah makan dan memutar kaset tersebut untuk menarik pengunjung, dia perlu meminta izin si Pencipta dan membayar royalti.
Dalam rangka perlindungan Hak Cipta lagu yang direkam oleh para anggotanya, Asosiasi ini bersama-sama instansi-instansi penegak hukum telah seringkali melakukan penanggulangan pembajakan karya rekaman secara tidak sah.
Terdapat tiga macam bentuk pembajakan karya rekaman suara, yaitu:
1. Counterfeit, yaitu pembajakan atas karya - rekaman yang dilakukan dengan menggandakan langsung album yang laku di pasaran dengan meniru persis cover dan kemasannya. Lebih dikenal dengan kaset/cd aspal (asli tapi palsu).
2. Pirate, yaitu bentuk pembajakan karya rekaman yang dilakukan dengan menggunakan berbagai lagu dan bermacam-­macam album rekaman yang laku di pasaran. Atau dikenal juga dengan istilah album seleksi/ketikan.
3. Bootleg, yaitu pembajakan karya rekaman suara yang dilakukan pada saat seorang penyanyi yang tengah melakukan pertunjukan langsung (live show) di panggung. Kejahatan seperti ini belum pernah dilakukan di Indonesia. Akan tetapi, sejak akhir tahun 1995 mulai didapati hasil rekaman bootleg yang dilakukan di luar negeri seperti Eropa dan Australia yang dipasarkan dengan bebas di Indonesia. (Sumber: Asiri Company Profile).

XV. Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta
Menurut ketentuan Konvensi Bern dan TRIPs, sebagian besar ciptaan tertentu harus dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta.
Menurut UUHC No.19 Tahun 2002 ketentuan diatas sudah termasuk dalam pengaturannya. Dalam UUHC yang sudah diadakan perubahan-perubahan tentang masa berlaku perlindungan Hak Cipta untuk ciptaan-ciptaan tertentu seperti fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan serta perwajahan karya tulis yang diterbitkan menjadi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

XVI. Pelanggaran Hak Cipta
Umumnya, Hak Cipta dilanggar jika materi Hak Cipta tersebut digunakan tanpa izin dari Pencipta yang mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya.
Untuk terjadinya pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua ciptaan yang ada, Namun, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta harus membuktikan bahwa karyanya telah dijiplak, atau karya lain tersebut berasal dari karyanya. Hak Cipta tidak dilanggar jika karya-karya sejenis diproduksi secara independen, dalam hal itu masing-masing Pencipta akan memperoleh Hak Cipta, atas karya mereka.
Hak Cipta juga dilanggar jika seluruh atau bagian substansial dari suatu Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta diperbanyak Pengadilan akan menentukan apakah suatu bagian yang ditiru merupakan bagian substansial dengan meneliti apakah bagian yang digunakan itu penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Bagian ini tidak harus dalam jumlah atau bentuk besar untuk menjadi bagian substansial. Substansial di sini dimaksudkan sebagai bagian penting, bukan bagian dalam jumlah besar (Pasal 1 ayat 6; Penjelasan Pasal 15 (a)). Jadi, yang dipakai sebagai ukuran adalah ukuran kualitatif bukan ukuran kuantitas.
Cara lain yang dianggap sebagai pelanggaran oleh seseorang terhadap suatu Hak Cipta adalah saat seseorang:
(a) Memberi wewenang (berupa persetujuan atau dukungan) kepada pihak lain untuk melanggar Hak Cipta;
(b) Memiliki hubungan dagang/komersial dengan barang bajakan ciptaan-ciptaan yang dilindungi Hak Cipta;
(c) Mengimpor barang-barang bajakan ciptaan yang dilindungi Hak Cipta untuk dijual eceran atau didistribusikan;
(d) Memperbolehkan suatu tempat pementasan umum untuk digunakan sebagai tempat langgar pementasan atau penayangan karya yang melanggar Hak Cipta.
Pelanggaran-pelanggaran semacam ini dapat dikenakan denda/sanksi pidana secara khusus yang diatur dalam UU Hak Cipta.

XVII. Penggunaan Wajar (Fair-Dealing)
Perbuatan-perbuatan di bawah ini tidak digolongkan sebagai pelanggaran Hak Cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan:
(a) Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentil-3gan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
(b) Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(c) Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan ft ilmu pengetahuan; atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
(d) Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
(e) Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
(f) Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
(g) Pembuatan salinan dengan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

XVIII. Pelanggaran Pidana
UUHC No. 19 Tahun 2002 menetapkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan mengumumkan atau memperbanyak suatu Ciptaan atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan, yang dilindungi Hak Cipta dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling banyak Rp. 5 milyar (Pasal 72 ayat 1). UUHC No. 19 Tahun 2002 Pasal 72 mengatur secara rinci dalam delapan ayat berikutnya, pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta yang lain dengan macam-macam ancaman hukuman.
Sebagai tambahan dapat dikemukakan bahwa selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan HaKI diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
XIX. Tuntutan Perdata, Ganti Rugi dan Penegakan Hukum
Di Amerika Serikat dan negara-negara dengan Sistem Common Law lainnya, kebanyakan pelanggaran atas Hak Cipta dihadapi dengan tuntutan perdata dan ganti rugi. Revisi perundang-­undangan di Indonesia memungkinkan pemegang Hak Cipta untuk menegakkan hak-hak mereka melalui gugatan di Pengadilan Niaga dengan menggunakan cara-cara yang umum digunakan di negara­-negara lain. Termasuk di antaranya Penetapan Sementara Pengadilan Niaga dengan maksud untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga hakim pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.
Selanjutnya, perlu dijelaskan bahwa atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelanggaran Hak Cipta yang dipunyainya, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara (ex parte) dengan segera dan efektif untuk:
a. Mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
c. Meminta kepada pihak yang merasa dir