UU KDRT TIDAK HANYA MELINDUNGI PEREMPUAN


Kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi fenomena sosial yang sering terjadi di semua lapisan masyarakat, baik kelas ekonomi tinggi maupun bawah. Secara umum kekerasan dalam rumah tangga bisa dialami oleh siapa saja baik itu perempuan maupun laki-laki. Tidak bisa dipungkiri bahwa korban kekerasan terbesar menimpa pada perempuan. Berdasarkan data yang ditulis oleh KOMNAS PEREMPUAN yang dimuat dalam “Peta Kekerasan Perempuan Indonesia”, 1997-1998 terdapat 140 kasus diantaranya 82 kekerasan berdimensi ekonomi, hampir semuanya mengalami mengalami kekerasan mental, 27 perempuan mengalami kekerasan fisik, 41 perempuan mengalami kekerasan seksual. Di NTT ada 140 kasus sebagimana dikutip oleh buku tersebut dari Harian Umum Pos Kupang, Di Aceh dari 76 responden terdapat 37 yang mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Laporan LNH APIK Pontianak terdapat 25 kasus pengaduan. Jika ditinjau dari akibat hukum oleh adanya hubungan hukum perkawinan, seharusnya tidak asing bagi mereka suami/istri yang hidup berumah tangga dituntut untuk memenuhi hak dan kewajibannya seperti yang tertera dalam akta nikah sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974. Namun tidak ada suatu peraturan perundang-undangpun di Indonesia yang bisa menjatuhkan sanksi baik pidana maupun denda terhadap tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh suami/istri, baik kebutuhan batin, fisik mauapun ekonomi keluarga.

Sejauh ini penanganan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga hanya menjadi urusan domestik setiap rumah tangga. Artinya, negara dilarang campur tangan ke ranah domestik warga negaranya. Seberat apapun penderitaan yang menimpa korban, anggota rumah tangga itu pula yang berhak untuk atau tidak untuk menyelesaikannya. Namun dalam kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga tidak jarang menimbulkan akibat penderitaan yang serius bagi korban bahkan sampai menimbulkan matinya korban. Budaya masyarakat yang menstigma bahwa pertengakaran, kekerasan oleh anggota keluarga adalah aib yang harus ditutup rapat, secara tidak langsung ikut melanggengkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Belum lagi kontruksi sosial yang menempatkan perempuan/ anak pada kelompok masyarakat rentan, ketidakberdayaan mereka semakin menempatkan mereka pada posisi yang terpuruk. Olehkarena itu, sebagai salah satu negara perativikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW), maka negara wajib memberikan penghormatan (how to respect), perlindungan (how to protect) dan pemenuhan (how to fulfill) terhadap hak asasi warga negaranya terutama hak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi. Terlebih lagi dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 pasca amanedemen II, pengaturan hak asasi manusia sudah sangat kongkrit sebagimana yang dimaksud dalam 28A, ps. 28 B, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28 E, Pasal 28G, Pasal 28H,Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29, juga UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu Undang-undang anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimaksudkan untuk dapat menyelesaikan, meminimalisir, menindak pelaku kekerasan, bahkan merehabilitasi korban yang mengalami kekerasan rumah tangga.

Pasca disahkannya UU nomor 23 Tahun 2004 dan dinyatakan berlaku efektif sejak 22 september 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih sangat kurang. Dampaknya, banyak asumsi-asumsi yang lahir dari ketidakpahaman tentang pengaturan dalam UU tersebut baik dari kalangan masyarakat secara luas maupun terhadap aparat dan penegak hukum. Salah satunya adalah prejudice bahwa UUKDRT hanya untuk melindungi perempuan. Sehingga secara umum masyarakat menjadi sangat apatis terhadap UU tersebut. Namun jika kita secara cermat menelaah ketentuan-ketentuan UU tersebut, tentunya sikap apatis ini sangat tidak beralasan. Oleh karenanya, segala bentuk sosialisasi sangat diperlukan sehingga UU ini tidak hanya hitam di atas putih saja. Pertama, bahwa pengertian korban yang dimaksud oleh UU ini dan harus dilindungi adalah anggota keluarga yang timbul dan lahir karena hubungan perkawinan (istri/suami/anak) atau Keluarga non inti (lihat ps. 2 (1)c. atau : orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga (hubungan darah/perkawinan/pengasuhan/perwalian) atau Anggota rumah tangga lainnya (yang menetap dalam rumah tangga/ yang bekerja dalam rumah tangga) atau anggota rumah tangga lainnya seperti pembantu pengertian “rumah tangga” dalam UU aquo cakupannya sangat luas sehingga tentu saja tidak hanya untuk melindungi perempuan/ istri tetapi juga anggota keluarga lainnya bahka mereka yang tidak memiliki pertalian darah tetapi telah lama hidup bersama keluarga atau bekerja dalam rumah tangga tersebut dan tak terkecuali suami. Sebab, fakta dilapangan menunjukan bahwa suami, anak, atau pembantu rumah tangga juga bisa mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, bahwa bentuk kekerasan yang dimaksud oleh UU aquotidak hanya kekerasan kasat mata atau kekerasan fisik, tetapi juga termasuk kekerasan ekonomi, amupun kekerasan psikis. Berdasarkan ketentuan ps. 1 ayat (1) UU aqou,

kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Pages: 1 2 3 4


Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

HIMAWAN ZEIN
0400016
HUKUM VI / A

Menurut saya, saya sependapat dengan ibu bahwa memang benar dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kaum perempuan harus lebih di utamakan dalam hal keadilan, karena korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan. Oleh karena itu harus mendapat perlindungan dari Negara atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan
Persoalan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ternyata masih banyak yang belum memahaminya sehingga KDRT masih dianggap masalah pribadi dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik dalam bentuk fisik maupun non fisik terhadap siapapun, merupakan prilaku yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
. Saat ini bentuk kekerasan dalam masyarakat semakin marak dan terbuka sementara anggota masyarakat sendiri belum memahami dengan baik bentuk tindak KDRT dan cara penanganannya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penting disosialisasikan kepada masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga, seperti yang dijelaskan diatas karena kelompok inilah yang banyak menjadi korban tindak KDRT. Yang perlu dipahami oleh semua pihak, KDRT itu bukan lagi masalah pribadi, Karenanya, pemerintah mau secara terbuka menanggapi dan ambil peduli membantu penderita KDRT, termasuk unsur-unsur yang wajib menangani hal ini, dapat bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya, Karena itu, perlu menggiatkan sosialisasi tentang Undang-Undang yang bertujuan melindungi kasus KDRT seperti UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
Kepada penegak hukum, hendaknya dapat mengambil tindakan nyata serta keadilan atas setiap putusan hukum berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2004 bila terjadi kasus KDRT, meskipun belum ada data ril tentang kasus KDRT per tahun, namun diprediksi setiap tahunnya meningkat akan teapi sangat kecil kasus yang diproses secara hukum.
http://www.lbh-apik.or.id/cawalu%202007.htm
UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.

ilahkan tulis komentar di sini.

Nama : Achmad Fauzi
NIM : 04400045
Kelas : VI A
Fakultas Hukum

Menurut pendapat saya, RUU APP belum memberikan solusi secara tuntas masalah pornografi dan pornoaksi karena draft RUU APP lahir dalam sebuah sistem berpandangan demokrasi sekuleristik. RUU APP masih belum bisa memberikan batasan yang jelas dan tegas baik mengenai definisi pornografi maupun pornoaksi. Sehingga, meskipun RUU tersebut pada akhirnya dilegalkan, tidak akan menjadi solusi atas permasalahan pornografi dan pornoaksi, meskipun hanya sekedar dampak perbaikan pada aspek sosial-kemasyarakatan, baik itu kepada individu, masyarakat maupun negara/pemerintah.
Penolakan RUU APP bisa jadi adalah sebagai bagian dari perjuangan budaya berhaluan “bebas nilai”, yang akan membuat manusia untuk bisa berekspresi seni secara bebas. Hal mengenai kebebasan inilah yang seolah menjadi nafas bagi sebuah bentuk berkesenian. Namun apakah kebebasan dalam berekspresi dalam dunia seni menjadikan segala sesuatunya bebas tanpa batas dan digunakan sebagai dasar pembenar bagi logika-logika mereka yang mengklaim diri sebagai pekerja seni. Kalaulah penolakan RUU APP itu disandarkan pada alasan-alasan misalnya akan terjadinya kepunahan keragaman budaya di negeri ini, seperti yang dicontohkankan pada kebudayaan Bali dan kebudayaan Papua, alasan itu sepertinya hanya sebagai “selah” yang dimanfaatkan para penolak. Seolah-olah dengan alasan mempertahankan “keragaman budaya” itu mereka adalah pahlawan penyelamat kebudayaan Indonesia yang ingin dipunahkan oleh pemberlakuan RUU APP ini. Padahal kebudayaan Papua dan kebudayaan Bali adalah kebudayaan yang sudah diakui sebagai bagian dari kekayaan kebudayaan nasional. Dengan sendirinya, pakaian adat yang berlaku dalam dua masyarakat itu, sekaligus juga sudah dianggap sebagai sebuah nilai budaya yang legal oleh negara, dan pakaian adat dari dua masyarakat itu juga telah diterima oleh bangsa Indonesia sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Apalagi penggunaan pakaian adat dalam masyarakat Papua dan masyarakat Bali bukan untuk dikonsumsikan dalam bentuk tontonan komersial. Perkara bagaimana ketika orang Bali menari di depan umum dengan pakaian adatnya yang kelihatan sebagaian dada, dan masyarakat Papua dengan pakaian adatnya yang hanya tertutup bagian pinggang dan bagian dada. Yang namanya nilai budaya sudah diakui dan sudah diterima oleh sebuah bangsa maka bentuk nilai budaya itu tak lagi menjadi persoalan karena ia telah dianggap oleh masyarakat Indonesia sebagai bagian dari kebudayaannya.
Lain halnya dengan pakaian yang sengaja didandankan dengan memperlihatkan sebagian tubuhnya untuk tampil di depan publik dalam bentuk komersial untuk sebuah aksi tertentu, baik di atas panggung (pornoaksi) maupun di media publikasi lainnya (pornografi) hingga mengundang perhatian publik yang luar biasa. Cara tampilan inilah yang belum bisa diterima manyoritas bangsa kita sebagai bagian dari nilai budayanya
Untuk membatasi tampilan yang dianggap kurang etis secara moral dan etika itu lebih-lebih secara agama maka diperlukan Undang-Undang yang dapat menentukan batas wilayah berekspresi yang sesuai dengan lingkungan kultur bangsa kita secara legal sebagai nilai yang sudah diterima masyarakat secara nasional.
Sebagai warga Negara, kita semua memang punyak hak untuk menolak atau menerima RUU APP ini. Dan kita tidak persoalkan apakah mereka yang menolak itu penganut “budaya bebas nilai”, atau memang ada muatan politis di balik penolakan itu. Kalau yang menolak itu menganut “budaya bebas nilai”, maka kita bisa mengerti keinginan para penolak, bahwa mereka sangat menginginkan setiap kegiatan-kegiatan “keaksian” seni di negeri ini tidak boleh dikangkangi oleh peraturan-peraturan yang diundang-undangkan.
Kalau itu yang menjadi keinginan para penolak RUU APP, maka secara idiologis kultural harus diragukan haluan perjuangan mereka. Kita harus menyelamatkan bangsa ini dari keinginan segelintir minoritas yang akan membawa bangsa kita dalam kehidupan “budaya bebas nilai” yang akan sangat membahayakan masa depan kebudayaan Indonesia itu sendiri.
Saya berharap bahwa apa saja yang akan di hasilkan nanti akan sungguh-sungguh menentramkan banyak keraguan dan memberikan keseimbangan bagi banyak kepentingan. Pemikiran yang menginginkan pengaturan atas pornografi dan pornoaksi hendaknya tidak hanya bersifat situasional dan hanya sebatas formalitas semata namun harus dibahas secara serius dan terarah sehingga jelas tujuannya dan mampu melindungi hak-hak perempuan, dan dapat mereduksi unsur perendahan martabat perempuan serta menghilangkan kesan mensubordinasi perempuan melalui proses pengkondisian gender.

Literatur:

JURNAL ILMIAH HUKUM Vol. 14 No. 2
http://www.suarakarya-online.com
http://www.elsam.or.id
http://www.republika.co.id/online_detail
RUU APP
Yasraf Amir Piliang. 2002. Perempuan dan Pornigrafi : Komodifikasi Perempuan dalam Bahaya Kapitalisme

ANDI PRASETYA P
04400021
HUKUM VI / A

menurut pendapat saya KDRT pada saat ini memang belum di manfaatkan dengan baik karena beberapa hal yakni :
1.Tidak mudah melaporkan kasusnya karena berarti membuka aib keluarga.

2.Ragu melaporkan karena bisa jadi ia yang di persalahkan karena tidak becus mengurus suami/keluarga, karena kata orang ‘tidak ada asap kalau tidak ada api’.

3.Takut melaporkan karena bisa memperparah kekerasan yang dialami. Suami semakin gelap mata kalau mengetahui istrinya berani melaporkan dirinya, yang berarti mencemarkan status sosialnya sebagai kepala keluarga.

4.Khawatir kalau melapor, ia akan dicerai dan menjadi janda. Bagaimana ia kelak dan bagaimana anak-anak?

5.Berani melapor ke polisi tapi ternyata respon aparat tidak serius karena menganggapnya sebagai masalah privat. Tidak semua kepolisian ada RPK-nya.

6.Berani melapor, direspon oleh polwan di RPK, tapi ternyata sulit untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya (terbentur KUHAP).

7.Berani melapor dan ada bukti kuat, tetapi ancamannya pidana penjara. Berarti suami akan dikurung. Bagaimana nafkah keluarga? Sekolah anak-anak? Siapa yang akan menjamin biayanya? Sebab, selama ini baik sistem sosial dan hukum telah membuat ia (istri) tergantung secara ekonomi terhadap sang kepala rumah tangga.

oleh karena alasan-alasan tersebut sehingga UU KDRT di rasa kurang maksimal selain itu UU KDRT kebanyakan hanya melindungi wanita padahal dalam kasus rumah tangga tidak hanya wanita ada beberapa kasus dimana suami harus mendapat perlindungan juga

memang hal tersebut jarang terjadi tapi dalam konteks KDRT sendiri yang termasuk ke dalam lingkup rumah tangga menurut UU tersebut adalah suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri). ‘’Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang-orang tadi, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan). Juga orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga),” jelasnya. Dari sini, tampak bahwa laki-laki pun, mendapat perlindungan dari kekerasan di rumah tangga.

berdasarkan keterangan diatas memang KDRT tidak hanya di peruntukkan wanita saja akan tetapi karena banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi korban adalah istri maka banyak orang melihat bahwa undang- undang KDRT hanya diperuntukan wanita saja

melihat pelaksanaan dari Undang- Undang KDRT saat ini terlihat belum ada pemanfaatan penuh karena undang-undang KDRT memakai delik aduan dimana seseorang dapat di kenakan sanksi dari Undang-Undang KDRT jika ada laporan dari korban jadi jika tidak ada laporan maka orang tersebut tidak dapat di tindak oleh karena itu para penegak hukum harus memberikan suatu penyuluhan kan pentingnya Undang- Undang KDRT kepada rumah tangga-rumah tangga sehingga undang-undang KDRT dapat berjalan dengan maksimal dan penegak hukum juga melakukan tindakan yang keras terhadap pelanggar undang-undang KDRT tidak peduli siapapun orangnya sehingga membuat masyrakat menjadi percaya bahwa setiap laporannya akan mendapatkan hasil yang maksimal sehingga banyak masyarakat lain yang beranggapan bahwa pemerintah dan penegak hukum benar-benar serius dalam menangani masalah KDRT
literatur:
http://www.lbh-apik.or.id/kdrt-pentingnya.htm
http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=12226& Itemid=76

Maliki
05400050
hukum VIA

Proses globalisasi yang bergulir pada tahum 1980-1n, bukan saja masalaj kehidupan ekonomi, tetapi talh melanda dalam kehidupan politik, hankam, iptek, pendidikan, social budaya, dan hokum. Glabalisasi dibidang politik tidak terlepas dalam pergerakan tentang HAM, transparansi, dan demokratisasi. Adanya globalisasi dalam pergerakan HAM, transparansi, maka Indonesia harus menggabungkan instrumen-instrumen HAM internasional yang diakui oleh anggota-anggota PBB, ke dalam hokum positif nasional sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia dengan memperkuat lembaga masyarakat, lembaga studi, dan masyarakat luas untuk memainkan peran dalam mempromosikan dan melindungi HAM terhadap kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Dengan penerapan instrumen HAM internasional dalam hokum positif nasional, maka akan membatasi kekuasaan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dab bernegara.

Konsep HAM yang sebelumnya cenderung bersifat teologis, filsafat, ideologis, atau moralistis, dengan kemajuan berbangsa dan bernegara dalam konsep modern akan cenderung ke sifat yuridis dan politik, karena instrumen HAM dikembangkan sebagai bagian yang menyeluruh dan hokum internasional baik tertulis ataupun tidak tertulis. Bentuknya bisa dalam bentuk deklarasi, konvensi, kovenan, resolusi dan general comments. Instrumen-intrumen tersebut akan membebankan kewajiban para negara-negara anggota PBB, sebagain mengikat secara yuridis dan sebagaian lagi kewajiban secara moral walaupun para negara anggota belum melakukan ratifikasi secara formal.

Tentang konsep HAM tersebut tidak secara universal, disesuaikan dengan kebudayaan negara Indaonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. hal ini mutlak perlu, sebab akan berkaitan dengan falsafah, doktrin, dan wawasan bangsa Indonesia, baik secara individual maupun kolektif kehidupan masyarakat yang bersaskan kekeluargaan, dengan tidak emngenal secara fragmentasi moralitas sipil, komunal, mapun institusional yang saling menunjang secara proporsional.. manusia disini dipandang sebagai pribadi, sebagai mahluk social dan dipandang sebagai warganegara. Jadi konsep HAM di Indonesia bukan saja terhadap hak-hak mendasar manusia, tetapi ada kewajiban dasar manusia sebagai warganegara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, hokum tak tertulis, menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang telah diatur berdasarkan peraturan perundangan dan hokum internasional HAM yang diterima oleh Indonesia.

[…] sumber: legal.daily-thought.info  […]

Di beberapa Pengadian kasus-kasus KDRT ternyata tidak diselesaikan dengan UU KDRT.Di tengah-tengah masyarakat kdrt masih dianggap maslah privacy, apalagi pada masyarakat dengan extended family yang kuat dan nilai patriarkhi yang amat menonjol, kdrt tidak akan pernah muncul kepermukaan.Dari ranah pribadi, istri korban kdrt, terutama kdrt psikis dan ekonomi tidak punya nyali untuk melaporkan susminya karena pertimbangan masa depan anaknya. Lebih-lebih apabila keduanya, atau hanya suaminya berasal dari masyarakat dng extended family yang dominan, maka istri tidak dapat berbuat apa-apa. UU KDRT sangat sulit ditegakkan di daratan Sumatra yang sangat kental nilai patriarkhinya, terutama daerah Riau.

Undang-undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga saat ini banyak didentikkan hanya untuk para perempuan khususnya perlakuan suami ke istri. Padahal namanya juga rumah tangga, ada suami, ada istri, ada anak, ada pembantu, ada mertua mungkin atau ipar. Nah pembatasan ini yang tidak jelas dalam UU AKDRT. Sebagai contoh jika seorang istri pemain karate dan suaminya seorang laki-laki yang lemah.suatu hari si istri memukul suaminya dan suaminya pun masuk rumah sakit. Apakah kasus ini masuk KDRT?

HAK CIPTA

A. Pengertian Hak Cipta

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 (Pasal 1 ayat 1).
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Perlindungan terhadap : buku, program komputer, pamflet, perwajahan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa, artistektur, peta, seni batik demikian pula ciptaan hasil pengalihwujudan

B. Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor Ditjen HKI.
C. Hak-Hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta
1. Hak Eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
 membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
 mengimpor dan mengekspor ciptaan,
 menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
 menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
 menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
2. Hak Ekonomi Dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

D. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak Cipta Bab III dan pasal 50).
E. Perkecualian Dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Selain itu, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 17).
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa).
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 14 mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Nama : Tri Bagus .Y.
Nim : 05400088
Mata Kuliah : HaKI

Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs (”Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (”Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2002
Tentang
Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelahsuatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
Hak Cipta otomatis atau aktif
• Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta.
• Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran
• Apabila didaftarkan (aktif), surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
1. Hak Eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
• membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
• mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
2. Hak Ekonomi dan Hak Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, Contoh: pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
3. Perolehan Hak Cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
4. Ciptaan yang dapat Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
5. Penanda Hak Cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, atau kata “copyright”, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
6. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
7. Perkecualian dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri
Yakub Kurnia (05400101) Hukum ( HaKI)

Abdul aziz bashori
05400039
v/b
Fakultas hukum
Arti beberapa istilah

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang yang merima hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan saran. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.pencipta adalah seseorang atau beberapa irang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.hak cipta yang dimiliki oleh pencipta,
demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat tidak dapat disita.kecuali terbukti sebaliknya yang dianggap sebagai pencipta adalah :
a.orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum penciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada departemen kehakiman (psl 29)
b.orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
c.kecuali terbukti sebaliknya pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuaan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta

Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuaan, seni, dan sastra yang meliputi karya :
a.Buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya.
b.Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c.Pertunjukan dibidang seni
d.Ciptaan tari, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.Segala bentuk seni rupa
f.Seni batik
g.Arsitektur
h.Peta
i.Sinematografi
j.Fotografi
k.Program computer
l.Terjemahan atau tafsir

Pendaftaran ciptaan

Berkenaan dengan pendaftaran ciptaan UUHC-1982 dalam pasal 29 menetapkan ketentuaan sebagai berikut :
1.departeman kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftarn itu.
2.daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya dikantor departeman kehakiman.
3.setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendirisuatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh memteri kehakiman
4.ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.

Pengajuan gugatan atas hak cipta

Menurut pasal 36 UUHC-1982 maupun UUHC-1987 :
1.jika ciptaan yang didaftar menurut pasal 31 dan pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 13,pasal 14 huruf a, b, c, e, f,dan huruf g, pasal 19,pasal 20, pasal 21, dan pasal 23 maka orang lain yang menurut pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan Jakarta pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
2.gugatan tersebut harus dilakukan dalam waktu 9 bulan setelah pengumuman dalam tambahan berita Negara republic Indonesia termasuk dalam pasal 34ditertibkan.
3.sehabis tenggang waktu sebagaiman dimaksud dalam ayat 2 gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
4.perubahan alamat dari orang atau suatu badan hokum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh menteri kehakiman.
5.perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam tambahan berita Negara republik Indonesia oleh departeman kehakiman (UUHC-1982 pasal 37)
Kekuatan hokum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena :
a.penghapus atas permohon orang, suatu badan hokum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta
b.lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28
c.dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (UUHC-1982 pasal 38)

ABDUL AZIZ BASHORI
05400039
V/B

Arti beberapa istilah

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang yang merima hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan saran. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.pencipta adalah seseorang atau beberapa irang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.hak cipta yang dimiliki oleh pencipta,
demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat tidak dapat disita.kecuali terbukti sebaliknya yang dianggap sebagai pencipta adalah :
a.orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum penciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada departemen kehakiman (psl 29)
b.orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
c.kecuali terbukti sebaliknya pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuaan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta

Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuaan, seni, dan sastra yang meliputi karya :
a.Buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya.
b.Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c.Pertunjukan dibidang seni
d.Ciptaan tari, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.Segala bentuk seni rupa
f.Seni batik
g.Arsitektur
h.Peta
i.Sinematografi
j.Fotografi
k.Program computer
l.Terjemahan atau tafsir

Pendaftaran ciptaan

Berkenaan dengan pendaftaran ciptaan UUHC-1982 dalam pasal 29 menetapkan ketentuaan sebagai berikut :
1.departeman kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftarn itu.
2.daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya dikantor departeman kehakiman.
3.setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendirisuatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh memteri kehakiman
4.ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.

Pengajuan gugatan atas hak cipta

Menurut pasal 36 UUHC-1982 maupun UUHC-1987 :
1.jika ciptaan yang didaftar menurut pasal 31 dan pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 13,pasal 14 huruf a, b, c, e, f,dan huruf g, pasal 19,pasal 20, pasal 21, dan pasal 23 maka orang lain yang menurut pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan Jakarta pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
2.gugatan tersebut harus dilakukan dalam waktu 9 bulan setelah pengumuman dalam tambahan berita Negara republic Indonesia termasuk dalam pasal 34ditertibkan.
3.sehabis tenggang waktu sebagaiman dimaksud dalam ayat 2 gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
4.perubahan alamat dari orang atau suatu badan hokum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh menteri kehakiman.
5.perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam tambahan berita Negara republik Indonesia oleh departeman kehakiman (UUHC-1982 pasal 37)
Kekuatan hokum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena :
a.penghapus atas permohon orang, suatu badan hokum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta
b.lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28
c.dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (UUHC-1982 pasal 38)

ABDUL AZIZ BASHORI
05400039
V/B

Arti beberapa istilah

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang yang merima hak tersebut dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan saran. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.pencipta adalah seseorang atau beberapa irang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.hak cipta yang dimiliki oleh pencipta,
demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat tidak dapat disita.kecuali terbukti sebaliknya yang dianggap sebagai pencipta adalah :
a.orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum penciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada departemen kehakiman (psl 29)
b.orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
c.kecuali terbukti sebaliknya pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuaan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta

Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuaan, seni, dan sastra yang meliputi karya :
a.Buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya.
b.Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c.Pertunjukan dibidang seni
d.Ciptaan tari, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.Segala bentuk seni rupa
f.Seni batik
g.Arsitektur
h.Peta
i.Sinematografi
j.Fotografi
k.Program computer
l.Terjemahan atau tafsir

Pendaftaran ciptaan

Berkenaan dengan pendaftaran ciptaan UUHC-1982 dalam pasal 29 menetapkan ketentuaan sebagai berikut :
1.departeman kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftarn itu.
2.daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya dikantor departeman kehakiman.
3.setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendirisuatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh memteri kehakiman
4.ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.

Pengajuan gugatan atas hak cipta

Menurut pasal 36 UUHC-1982 maupun UUHC-1987 :
1.jika ciptaan yang didaftar menurut pasal 31 dan pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 13,pasal 14 huruf a, b, c, e, f,dan huruf g, pasal 19,pasal 20, pasal 21, dan pasal 23 maka orang lain yang menurut pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan Jakarta pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
2.gugatan tersebut harus dilakukan dalam waktu 9 bulan setelah pengumuman dalam tambahan berita Negara republic Indonesia termasuk dalam pasal 34ditertibkan.
3.sehabis tenggang waktu sebagaiman dimaksud dalam ayat 2 gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
4.perubahan alamat dari orang atau suatu badan hokum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh menteri kehakiman.
5.perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam tambahan berita Negara republik Indonesia oleh departeman kehakiman (UUHC-1982 pasal 37)
Kekuatan hokum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena :
a.penghapus atas permohon orang, suatu badan hokum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta
b.lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28
c.dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (UUHC-1982 pasal 38)

imam firmansyah M
05400073
v/B

Hak Cipta
1.Undang-undang Hak Cipta
Hak cipta timbul dari hasil karya budaya manusia dalam bidang ilmu seni dan sastra, dalam Negara yang sedang membangun selalu ada kecenderungan manusia tidak hanya memiliki keinginan mencipta, melainkan juga meniru dan mengusai ciptaan orang lain. Keinginan ini merupakan salah satu dorongan yang dapat berwujud pelanggaran hak cipta,pelanggaran hak cipta merupakan perbuatan yang merugikan orang lain yang menghambat upaya kemajuan bangsa. Karena itu, hak cipta dilindungi oleh Pemerintah dengan ketentuan undang-undang No. 6 tahun 1982, lembaran Negara No. 15 tahun 1982 tentang hak cipta yang menggantikan Auteurswet hindia Belanda 1912, dan tahun 1987 disempurnakan lagi dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 lembaran Negara No. 42 tahun 1987.
2. Kharakteristik Hak Cipta
a. Sebagai benda bergerak Imaterial
Undang-undang menganggap hak cipta sebagai benda immaterial, yang termasuk dalam kelompok intelekctual property right yang terumus pada pasal 3 ayat 1 UUHC.
3.Pencipta
a. Nama Pencipta
Untuk mengetahui siapa yang dianggap pencipta oleh undang-undang ditentukan pada pasal 5 UUHC, bahwa kecuali terbukti sebaliknya:
1.Orang yang namanya terdaftar dalam daftar ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman.
2.Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
3.Orang yang berceramah pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan sipa penciptanya.
b. Pencipta
Siapa yang dianggap pencipta pada ciptaan yang tidak diketahui penciptanya maka Negara memegang hak cipta atas ciptaan kecuali terbukti sebaliknya (pasal 10A UUHC).
4.Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melnggar ketentuan undang-undang.
5.Ancaman Hukum terhadap Pelanggar
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 UUHC ada dua golongan pelanggaran kejahatan hak cipta, yaitu:
1)Pelaku utama, baik perseorangan maupun badan hukum diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda setinggi-tingginya lima juta rupiah. Termasuk dalam pelaku utama ialah pembajak.
2)Pelaku pembantu, yaitu penjual, pengedar dan yang menyewakan hasil bajakan kepada masyarakat, diancam dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda setinggi-tingginya lima juta rupiah.
Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, maka hukuman atau tindakan tata tertib dijatuhkan oleh badan hukum.

khotamur rusly
05400067
v/b

Pengaturan hukum tentang hak cipta
1.undang-undang hak cipta
Pemerintah indonesisa telah telah mengundangkan Undang-Undang No 6 tahun 1982, lembaran Negara No 15 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang menggantikan Auteurswet Hindia belanda 1012.
2.kharakteristik Hak Cipta
a.sebagai benda bergerak immaterial
sebagai benda bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik Negara, perjanjian (pasal 3 ayat 2 UUHC).
b.syarat utama
apabila hak cipta dialihkan kepada pihak penerima hak, maka pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan secara lisan. Melainkan harus secara tertulis dengan akta otentik atau dibawah tangan.
c.Tentang penyitaan
walaupun hak cipta itu benda bergerak, ia tidak dapat disita(Pasal 4 UUHC). Alasannya ialah bahwa ciptaan itu bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta.
3.pencipta.
a.nama pencipta
menurut Undang-Undang ditentukan pada pasal 5 UUHC, bahwa kecuali yang terbukti sebaliknya, yang dianggap pencipta adalah
1)orang yang namanya terdafar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada departemen kehakiman.
2)Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada sustu ciptaan.
3)pemberitahuan siapa penciptanya.
a. ciptaan yang dilindungi adalah:
1)semua ciptaan warga Negara, penduduk dan badan hokum Indonesia.
2)Semua ciptaan warga Negara Indonesia, bukar, penduduk Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia.
3)Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia
b.jenis jenis ciptaan yang dilindungi
menurut ketentuan yang pasal 11 ayat 1UUHC, ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi berbagai Janis karya berikut ini:
1)buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya.
2)Ceramah, kuliah, pidato dan sebagainnya.
3)Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomime, dan karya siaran antara lain untuk media radio, televise, dan film, serta karya rekaman video.
4)Ciptaan tari, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dam karya rekaman suara atau bunyi.
5)Segala bentuk karya seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan kaligrafi.
6)Seni batik.
7)Arsitektur
8)Peta.
9)Sinematografi.
10)Fotografi
11)Program computer
12)Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
c. lamanya perlindungan.
Lamanya perlindungan atas hak cipta adalah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Apabilaciptaan-ciptaan ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta terlama hidupnya itu meninggal dunia (pasal 26 UUHC)
d. ciptaan yang tidak dilindungi
ada beberapa ciptaan yang tidak dilindungi oleh undang-undang hak cipta karena tidak ada hak cipta. Ciptaan dimaksud adalah seperti yang diatur dalam pasal 13 UUHC yaitu:
1)hasil rapat terbuka lembaga tertinggi dan lembaga tertinggi Negara serta lembaga konstitusional lainnya.
2)Peraturan perundang-undangan.
3)Putusan pengaduan dan penetapan hukum.
4)Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintahan.
5)Keputusan badan arbitrase.

Silahkan tulis komentar di sini.

RESUME HAK CIPTA
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TAHUN 1982
(YANG DISEMPURNAKAN)
UU NO.6 TAHUN 1982 JO UU NO.7 TAHUN 1987

Indonesia sebagai Negara sedang berkembang menempatkan “pembangunan” sebagai orientasi bagi kesejahteraan rakyat. Pembangunan meliputi segala bidang, termasuk juga bidang ilmu pengetahuan,seni, dan sastra. Hak cipta timbul dari hasil karya budaya manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam Negara yang sedang membangun selalu ada kecenderungan manusia tidak hanya memiliki keinginan mencipta, melainkan juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Keinginan ini merupakan salah satu dorongan yang dapat berwujud pelanggaran hak cipta. Pelanggaran Hak Cipta adalah perbuatan merugikan orang lain dan akan mempengaruhi laju pembangunan dalam bidang intelektual yang menghambat upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.

Arti Beberapa Istilah (Pasal 1)
Dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dimaksud dengan:
a. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pencipta harus menciptahan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru.
b. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
c. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
d. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.
e. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hamper sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan.
f. Potret adalah gambaran dengan cara atau alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
g. Program Komputer atau Komputer Program adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memunkinkan computer melakukan fungsi tertentu.

A. KHARAKTERISTIK HAK CIPTA

a. Sebagai Benda Bergerak Imaterial
Undang-Undang menganggap hak cipta sebagai benda bergerak immaterial, yang termasuk dalam kelompok intellectual property rights yang terumus pada Pasal 3 ayat 1 UUHC. Sebagai benda bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik Negara, perjanjian (Pasal 3 ayat 2 UUHC).
b. Syarat Utama
Apabila hak cipta dialihkan kepada pihak penerima hak, maka pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan secara lisan, melainkan harus secara tertulis dengan akta otentik atau dibawah tangan. Dengan demikian penerima hak cipta hanya berwenang mengumumkan saja, memperbanyak saja atau mengumumkan dan memperbanyak serta memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan. Ciptaan bersifat tidak dapat dibagi (ondelbaar), sedangkan hak cipta bersifat dapat dibagi (delbaar).
c. Tentang Penyitaan
Walaupun hak cipta itu benda bergerak, ia tidak dapat disita (Pasal 4 UUHC). Alasannya ialah bahwa ciptaan itu bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Jika pencipta selaku pemilik hak cipta, atau pemegang hak selaku yang berwenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan melakukan pelanggaran hokum atau menganggu ketertiban umum, maka yang dapat dilarang oleh umum adalah perbuatan pemilik atau pemegang hak cipta yang menggunakan haknya itu.

B. FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangu pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Dijadikan milik Negara
e. Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut didalam akta itu.

C. HAK CIPTA ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA
Bagian keempat UUHC-1982 berjudul “Pemegang Hak Cipta Banda Budaya Nasional”, kemudian dengan UUHC-1987 diubah menjadi “Hak Cipta Atas Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya.
Perubahan judul ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan isi ketentuan Pasal 10 yang telah diubah ataupun sehubungan dengan adanya penambahan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 10A sehingga lebih memperjelas lingkup pengaturan tentang ciptaan yang tidak diketahui penciptanya.
Pada dasarnya, seandainya tidak ada perubahan pun, judul tersebut memang dirasakan kurang tepat. Sebab lingkup isi dan sifat Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) lama, berbeda dengan lingkup isi dan sifat Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) lama.

D. CIPTAAN YANG DILINDUNGI HAK CIPTA
Pasal 11 ayat (1) UUHC-1982 diubah oleh UUPHC-1987 menjadi:
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra meliputi karya:
a. buku, pamphlet, dan semua hasil karya tullis lainnya
b. ceramah, kuliah, pidato, dsb
c. koreografi, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi
Perubahan Pasal 11 ayat (1) diatas, terutama diarahkan pada penegasan bahwa karya lagu atau musik, rekaman video, karya rekaman suara atau bunyi, karya seni batik, dan karya program computer atau computer program atau “computers programs” termasuk karya yang dilindungi.
Karya lagu atau musik dalam pengertian Undang-Undang ini diartikan sebagai karya yang utuh, sekalipun terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.

E. PENGAJUAN GUGATAN ATAS HAK CIPTA
Menurut pasal 36 UUHC-1982 maupun UUPHC-1987:
 Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 31 dan Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 huruf a,b,c,e,f dan huruf g, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atas kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan (Ketentuan dari UUPHC-1987). Perubahan ini hanya bersifat penyesuaian pada pasal 36, sehubungan dengan penambahan huruf g pada pasal 14 dan penghapusan pasal 15 dan pasal 16.

 Kekuatan hokum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hokum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
b. Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28
c. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap (UUHC-1982 pasal 38)

F. HAK DAN WEWENANG MENUNTUT
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu
b. mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya
c. mengganti atau mengubah judul ciptaan itu
d. mengubah isi ciptaan itu (UUHC-1982 pasal 41)

G. KETENTUAN PIDANA
Sanksi hukuman dalam Pasal 44 UUHC-1982 mengancam hukuman pidana penjara dan denda terhadap pelanggaran hak cipta yang dihukum selama lima tahun kemudian dipandang masih terlalu ringan, sehingga UUPHC-1987 dalam Pasal 44 (baru) sebagai berikut:
a. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
b. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sbagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
c. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
d. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-
Perubahan ini dimaksud untuk memberikan ancaman pidana yang lebih berat, sebagai salah satu upaya penangkal pelanggaran hak cipta dan ketentuan UUHC pada umumnya, serta untuk lebih melindungi Pemegang Hak Cipta.

H. PENDAFTARAN CIPTAAN
a. Sistem Deklaratif
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatau keharusan, artinya boleh didaftar dan boleh juga tidak didaftarkan. Pendaftaran ciptaan bukan untuk memperoleh hak cipta, melainkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktian hak dalam hal terjadi sengketa mengenai hak cipta. Jika terjadi perselisihan mengenai isi, arti, bentuk ciptaan, maka pendaftaran tidaka dapat dipakai sebagai bukti untuk membuktikan adanya hak cipta.

b. Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Orang yang mendaftarkan atau pendaftar adalah pencipta atau pemegang hak cipta. Pendaftar mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri Kehakiman dengan disertai biaya pendaftaran dan contoh ciptaan (Pasal 31 UUHC). Oleh pejabat pendaftaran permohonan dicatat dalam daftar umum ciptaan, yang memuat anatara lain tanggal penerimaan surat permohonan, tanggal lengkapnya persyaratan, nomor ciptaan (Pasal 33 UUHC). Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterima permohonan pendaftaran oleh Pejabat pendaftaran departemen Kehakiman.

.

Silahkan tulis komentar di sini.
Kurnia Karya Nugraha
05400059
Hukum/V/B

HAK CIPTA

I. Perkembangan Perundang-undangan di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. berdasarkan UUHC 1982 perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighboring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas. Diantara perubahan mendasar yang terjadi di dalamnya adalah masa berlaku perlindungan karya cipta diperpanjang menjadi selama hidup Pencipta dan 20 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan sebagai ‘karya-karya yang dilindungi’. Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pada TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighboring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi (Pasal 11, sekarang Pasal 12).
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10%) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik disini adalah dipertahankannya sistem pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah dikemudian hari.
Akhirnya, pada tahun 2002, UUHC yang baru telah diundangkan dengan mencabut dan menggantikan UUHC 1997 dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisional Indonesia.
Selain itu, yang penting artinya dalam UUHC yang baru, ditegaskan dan dipilih kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait (neighboring rights), di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan karya intelektual secara lebih tegas.
Di dalam UUHC yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain:
Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi; penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi; penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa; penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak; batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkmah Agung; pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi; pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi; ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait; ancaman pidana dan denda minimal; ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

II. Sifat Dasar Hak Cipta
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi ciptaan-ciptaan para Pencipta yang dapat terdiri dari pengarang, artis, musisi, dramawan, pemahat, programer komputer dan sebagainya. Hak-hak para Pencipta ini perlu dilindungi dari perbuatan orang lain yang tanpa izin mengumumkan atau memperbanyak karya cipta Pencipta.
Pada dasarnya, Hak Cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atau suatu Ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide Pencipta di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ketika Anda membeli sebuah buku, Anda hanya membeli hak untuk menyimpan dan meminjamkan buku tersebut sesuai keinginan Anda. Buku tersebut adalah milik Anda pribadi dan bentuknya yang nyata atau dalam wujud benda berupa buku. Namun, ketika Anda membeli buku ini, Anda tidak membeli Hak Cipta karya tulis yang ada dalam buku yang dimiliki oleh si pengarang ciptaan karya tulis yang diterbitkan sebagai buku.
Dengan kerangka berpikir tentang sifat dasar Hak Cipta yang demikian, Anda tidak memperoleh hak untuk mengkopi ataupun memperbanyak buku tanpa seizin dari pengarang. Apalagi menjual secara komersial hasil perbanyakan buku yang dibeli tanpa seizin dari pengarang. Hak memperbanyak karya tulis adalah hak eksklusif pengarang atau seseorang kepada siapa pengarang mengalihkan hak perbanyakan dengan cara memberikan lisensi. Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta memiliki suatu kekayaan intelektual dalam bentuk tidak berwujud (intangable) yang bersifat sangat pribadi.
Seorang pemegang Hak Cipta yaitu pengarang itu sendiri, memiliki suatu kekayaan intelektual yang bersifat pribadi dan memberikan kepadanya sebagai Pencipta untuk mengeksploitasi hak-hak ekonomi dari suatu Ciptaan yang tergolong dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 memuat definisi Hak Cipta sebagai berikut:
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pasal 1 ayat 2 UU mendefinisikan Pencipta atau Pengarang sebagai seseorang yang memiliki inspirasi dan dengan inspirasi tersebut menghasilkan karya yang berdasarkan kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, keahlian mereka dan diwujudkan dalam bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi mereka.

III. Perjanjian-perjanjian Internasional
Indonesia beberapa aktif dalam percaturan ekonomi global. Hak Cipta menjadi komoditi yang sangat berharga, dan transaksi yang berhubungan dengan Hak Cipta ini diatur dalam konvensi-konvensi internasional.
Usaha untuk mengatur perlindungan Hak Cipta hanya dalam satu negara dirasa sangat sulit, apalagi dalam skala internasional. Contohnya di Thailand, terjadi kasus pembajakan film James Bond terbaru dalam bentuk VCD yang dijual sebelum film aslinya diputar atau diumumkan di bioskop-bioskop Amerika Serikat. Mesin fotokopi, scanner, CD writer dan perangkat teknologi baru lainnya memungkinkan penggandaan yang merupakan pelanggaran Hak Cipta dilakukan dengan mudah dan cepat. Kerjasama internasional dan langkah harmonisasi hukum sangatlah diperlukan untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta meluas secara global dengan menggunakan teknologi mutakhir ini.
Ada sejumlah perjanjian internasional/traktat yang berkaitan dengan perlindungan Hak Cipta. Diantaranya adalah :
Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni. Sekitar 133 negara adalah peserta Konvensi ini;
Perjanjian Umum mengenai tarif dan Perdagangan (The General Agreement on tariffs and trade (GATT)) yang mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan Perdagangan dari HaKI (TRIPs). Sekitar 132 negara menjadi peserta konvensi ini;
Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC)). Sekitar 95 negara peserta konvensi ini.
Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer), prosedur rekaman suara dan lembaga penyiaran (The Rome Convention). Sekitar 57 negara menjadi peserta konvensi ini.

Konvensi Baru
Konvensi ini diadakan tahun 1886 dan diselenggarakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Indonesia menjadi anggota Konvensi Bern pada tahun 1997. Konvensi dari negara-negara anggota termasuk diantaranya:
Karya tertulis seperti buku dan laporan;
Musik;
Karya-karya drama seperti sandiwara dan koreografi;
Karya seni seperti lukisan, gambar dan foto;
Karya-karya arsitektur; dan
Karya seni sinematografi seperti film dan video.

Konvensi Bern juga mengatur perlindungan atas:
Karya-karya adaptasi, seperti terjemahan karya tulis dari satu bahasa ke bahasa lain, karya adaptasi dan aransemen musik; dan
Kumpulan/koleksi, seperti ensiklopedia dan antologi.

TRIPs dan Hak Cipta
Dengan adanya perjanjian internasional tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan perdagangan kekayaan intelektual (TRIPs), materi yang harus dilindungi diperluas dengan ciptaan-ciptaan sebagai berikut:
Karya-karya yang haus dilindungi menurut Konversi Bern;
Program komputer;
Kumpulan data/informasi;
Pertunjukan-pertunjukan (berupa pertunjukan langsung, disiarkan atau perekaman gambar pertunjukan);
Rekaman suara; dan
Penyiaran.
Indonesia turut menandatangani TRIPs pada tahun 1997 dan setuju untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan TRIPs pada tahun 2002.

Perlakuan Nasional
Perjanjian-perjanjian internasional didasari pada prinsip bahwa negara-negara anggota setuju untuk memperluas perlindungan Hak Cipta atas karya yang diumumkan atau diciptakan oleh warga negara dari negara peserta perjanjian lainnya sebagaimana layaknya.

IV. Karya-karya yang Dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia
Pasal 12 UU Hak Cipta Indonesia tahun 2002 menetapkan Ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia.
Pasal 12 menetapkan karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dilindungi adalah:
Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim;
Seni rupa alam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Karya-karya tulis, Peta dan Batik
Untuk menentukan apakah suatu ciptaan termasuk dalam cakupan Ciptaan yang dilindungi seperti ditetapkan dalam Pasal UUHC 2002, merupakan suatu hal yang jawabannya tidak terlalu mudah diberikan. Hal ini dikarenakan setiap negara mengatur jenis-jenis ciptaan yang dilindungi selain harus berdasarkan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku (Konvensi Bern) juga diberikan kebebasan menentukan ciptaan-ciptaan tertentu yang lain untuk diberikan perlindungan, Pasal 12 UUHC selain mengatur perlindungan terhadap buku, Program Komputer, pamflet, dan perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, juga memberikan perlindungan terhadap semua hasil karya tulis lain. Menurut ketentuan ini, dapat dikatakan bahwa hanya hasil karya tulis dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan yang akan memperoleh perlindungan hukum. Walaupun demikian, di beberapa negara lain karya-karya tulis yang berupa surat-surat bisnis atau surat perintah kerja misalnya, juga digolongkan sebagai karya tulis yang dilindungi.
Lain halnya dengan ciptaan Peta, yang pada umumnya diberikan perlindungan hukum oleh perundang-undangan nasional negara-negara, walaupun dapat terjadi bahwa suatu karya cipta peta sebenarnya tidak lain merupakan perbanyakan dari suatu pengetahuan yang telah umum sifatnya sehingga telah menjadi milik umum (public-dominan).
Ciptaan Batik, yang pada awal mulanya merupakan ciptaan khas bangsa Indonesia yang dibuat secara konvensional dilindungi oleh UUHC 2002 sebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.

Karya-karya Drama
Kualitas utama karya drama adalah bahwa karya drama tersebut dimaksudkan untuk dipentaskan atau ditampilkan dengan cara tertentu. Layaknya karya seni, kualitas utama suatu karya adalah jika karya tersebut tergolong sebagai karya seni. Berkaitan dengan masalah seni dan penampilan, apakah karya tersebut memiliki atau tidak memiliki nilai artistik tidaklah menjadi masalah. Yang penting adalah apakah karya tersebut memang ditujukan untuk menjadi seperti itu. Dengan demikian, pementasan dan karya seni yang buruk tetap memperoleh perlindungan Hak Cipta.
Sayangnya, di Indonesia belum banyak kasus yang telah diputuskan Pengadilan berkenaan dengan interpretasi Pasal 12. sehingga tidak memungkinkan untuk mengidentifikasi pendekatan Indonesia dalam menafsirkan cakupan karya yang dilindungi UU Hak Cipta Indonesia.

V. Hak Terkait dengan Hak Cipta
Hak terkait dengan Hak Cipta (neighboring rights) menerapkan hak eksklusif bagi Pelaku yang dapat terdiri dari artis film/televisi, pemusik, penari, pelawak dan lain sebagainya untuk menyiarkan pertunjukannya. Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (public performance) mengkomunikasikan pertunjukan langsung (life performance) dan mengkomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman Pelaku. Selain Pelaku, juga Prosedur Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran mempunyai Hak-hak Terkait. Perlindungan yang diberikan sebagai neighboring rights kepada Pelaku, Prosedur Rekaman dan Lembaga Penyiaran umumnya sangat terbatas dibandingkan perlindungan yang diberikan kepada para Pencipta ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Saat Hukum Hak Cipta dikenal dan berkembang di awal abad 18 dan 19, timbul pemikiran mengenai kepentingan arti dan penulis untuk memperoleh perlindungan atas sumber pendapatan mereka sehingga mereka dapat mempertahankan sumber pendapatan tersebut untuk diri mereka dan keluarga mereka. Rekaman suara tersebut untuk mereka dan keluarga mereka. Rekaman suara dan siaran radio serta televisi belum ditemukan sehingga belum muncul dalam pemikiran tersebut. Baru kemudian disadari pentingnya rekaman suara dan siaran radio serta televisi untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta. Mulai diperkirakan untuk memberikan perlindungan terhadap karya-karya rekaman suara dan penyiaran walaupun karya-karya tadi tidak selalu berbobot intelektual. Konsensus yang ada dalam Konvensi Roma (the Rome Convention) menyatakan bahwa hak-hak ini, yang pada dasarnya bersifat komersial, seharusnya tidak memperoleh skala perlindungan yang sama seperti karya-karya umum yang memperoleh perlindungan Hak Cipta di bidang seni dan sastra.
Hak Cipta dan Hak Terkait hanya dilanggar jika benda berwujud dari Hak Cipta Terkait misalnya, film compact disc dan pita kaset yang ada Hak Ciptanya diperbanyak atau digandakan langsung dalam bentuk yang sama dengan benda berwujud yang merupakan ciptaan asli.
Untuk menjelaskan diberikannya perlindungan hukum yang bersifat terbatas terhadap Hak-hak Terkait, perlu dijelaskan terlebih dahulu dengan contoh, perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan lagu-lagu yang diperbanyak dalam bentuk misalnya suatu Compact Disc (Cakram Kompak).
Didalam CD yang digandakan rekaman suaranya secara masal ini, terkandung didalamnya sekumpulan Hak Cipta yang dapat dirinci sebagai berikut:
Hak Cipta pada setiap lagu dan teks yang ada didalamnya;
Hak Cipta pada setiap lirik lagu-lagu;
Hak Cipta pada musiknya; dan
Hak Cipta pada gambar atau fotografi yang terdapat pada sampul CD.

VI. Keaslian
Dalam UUHC Indonesia, prinsip keaslian ini diatur dalam Pasal 1 ayat 3. Hak cipta hanya melindungi karya-karya asli, tetapi tidak mensyaratkan karya tersebut bersifat kreatif. Pencipta dapat memperoleh ide-idenya dari suatu pengetahuan umum dan untuk hal ini tidak harus dibutuhkan waktu lama atau keahlian untuk mencipta.
Ciptaan yang dihasilkan tersebut akan merupakan ciptaan asli, jika Ciptaan tersebut tidak merupakan jiplakan/tiruan dari ciptaan lain dan Pencipta telah menggunakan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan pribadi.

VII. Faktor Penghubung Teritorial
Pasal 76 UU Hak Cipta Indonesia menetapkan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk ciptaan-ciptaan yang dilindungi hukum hak cipta di Indonesia. Harus ada kaitan antara ciptaan tersebut dengan perundang-undangan Indonesia yang mengaturnya di Indonesia. Pada dasarnya, hubungan tersebut terjadi jika suatu Ciptaan diciptakan oleh warga negara Indonesia dan pertama kali diumumkan di Indonesia atau suatu Ciptaan dilindungi berdasarkan penerapan perjanjian internasional yang diadakan Indonesia.

VIII. Pendaftaran Hak Cipta
Berbeda dengan merek dagang, di Indonesia tidak ada ketentuan yang mewujudkan pendaftaran Ciptaan untuk mendapatkan Hak Cipta. Meskipun demikian, pendaftaran dapat dilakukan secara sukarela. Bagi pencipta maupun pemegang Hak Cipta yang mendaftarkan ciptaannya, dapat menjadikan surat pendaftaran ciptaannya, sebagai alat bukti awal di pengadilan bila dikemudian hari timbul sengketa mengenai ciptaan tersebut.
Pasal 5 ayat 1 menyatakan:
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal, atau;
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Simbol Hak Cipta – c – biasanya digunakan untuk mengidentifikasi pemegang Hak Cipta dan mengingatkan masyarakat bahwa karya tersebut memperoleh perlindungan Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta dapat mencantumkan tanda ini pada karya cipta mereka walaupun sama sekali tidak ada kewajiban mengenai hal ini.

IX. Pencipta dan Pemilik Hak Cipta
Yang digolongkan oleh UUHC No. 19 Tahun 2002 sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dapat dirinci antara lain sebagai berikut:
1. Pencipta
Biasanya, Pencipta suatu Ciptaan merupakan pemegang Hak Cipta atas Ciptaannya. Dengan kata lain, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta itu sendiri sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Keadaan beralihnya Hak Cipta dari Pencipta kepada orang lain yang menerima hak tersebut dilakukan Pencipta melalui proses penyerahan (assignment) atau pemberian lisensi (licensing) kepada seseorang.

2. Pemerintah
Seorang karyawan “pegawai negeri sipil” yang dalam hubungan dinasnya dengan Instansi Pemerintah menciptakan suatu Ciptaan dan Ciptaan tersebut menjadi bagian dari tugas sehari-hari karyawan tersebut, tidak dianggap sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara Pencipta dengan Instansi Pemerintah tempatnya bekerja. Yang menjadi Pemegang Hak Cipta adalah Instansi Pemerintah yang untuk dan dalam dinas pegawai negeri sipil Ciptaan itu dikerjakan, dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas (Pasal 8 ayat 1).

3. Pegawai Swasta
Lain halnya dengan seorang karyawan “pegawai perusahaan swasta” yang dalam hubungan kerja dengan perusahaan menciptakan suatu Ciptaan. Pencipta yang merupakan pihak yang membuat Ciptaan itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara kedua pihak (Pasal 8 ayat 3).

4. Pekerja Lepas (Freelancer)
Hak Cipta atas suatu Ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan berada di tangan yang membuat Ciptaan itu. Yang membuat Ciptaan itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak (Pasal 8 ayat 3). Perusahaan yang membayar Pencipta untuk membuat suatu Ciptaan yang dipesan pada umumnya mempunyai hak untuk memanfaatkan atau mengeksploitasi Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta sebagai pesanan yang sesuai dengan maksud tujuan Ciptaan itu diciptakan berdasarkan pesanan.

5. Negara
Negara Republik Indonesia adalah Pemegang Hak Cipta atas:
(1) Karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya;
(2) Folkor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, lengenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya;
Folkor dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun, termasuk;
a. Cerita rakyat, puisi rakyat;
b. Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. Tarian-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. Hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukir-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.

6. Pemegang Hak Cipta Potret
Latar belakang pemikiran yang digunakan UUHC No. 19 Tahun 2002 tentang Kepemilikan dan penggunaan potret, ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lukis, agak berbeda dengan yang digunakan di negara-negara barat.
Suatu potret atau foto yang dibuat seizin dari orang yang dipotret, jika akan diperbanyak atau diumumkan oleh pembuat potret sebagai pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret. Atau, izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat 1).
Selanjutnya, jika suatu potret yang dibuat tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau tidak untuk kepentingan yang dipotret, pengumumannya tidak diperkenankan apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari yang dipotret (Pasal 20). Dalam suatu pemotretan, dapat terjadi, seseorang yang telah dipotret tanpa sepengetahuannya berada dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.

7. Beberapa Pencipta
Dapat terjadi bahwa suatu ciptaan diciptakan oleh dua orang atau lebih. Dalam hal yang demikian, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan. Jika orang yang memimpin tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimunnya dengan tanpa mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya.
Maksud dari Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya, untuk penjelasannya dapat dikemukakan sebagai contoh suatu film serial. Isi seri film lepas satu dengan yang lain, maka masing-masing dari setiap seni film ada Penciptanya yang mempunyai Hak Cipta secara otonom. Demikian pula untuk buku yang untuk isi Bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain (Pasal 6).

X. Hak Cipta dari Pemegang Hak Cipta
Ditetapkan oleh UUHC No. 19 Tahun 2002 bahwa Pencipta atau penerima hak (kedua-duanya Pemegang Hak Cipta) mempunyai hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Atau, memberi izin kepada orang yang dipunyai, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Arti kata Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain; (Pasal 1 ayat 5) dan arti Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Sehubungan dengan hak-hak Pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak Ciptaannya, terdapat sejumlah hak untuk melakukan perwujudannya yang berupa:
1. Hak untuk mengumumkan yang berarti Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengumumkan (right to publish) untuk yang pertama kalinya suatu Ciptaan di bidang seni atau sastra atau ilmu pengetahuan;
2. Hak untuk mengumumkan dengan cara memperdengarkan ciptaan lagu yang direkam, misalnya, kepada publik secara komersial di restoran-restoran, hotel, dan pesawat udara
3. Hak untuk menyiarkan suatu ciptaan di bidang seni atau sastra atau ilmu pengetahuan dalam bentuk karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik;
4. Hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan karya film dan program komputer untuk kepentingan yang bersifat komersial.

XI. Pengalihan Hak Cipta
Karena Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas Hak Cipta, seperti misalnya dengan cara penyerahan (assignment) Hak Cipta tersebut. Pemegang Hak Cipta juga dapat memberikan lisensi untuk penggunaan karya Hak Cipta tadi. Bila pemegang Hak Cipta menyerahkan hak Ciptanya, ini berarti terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksploitasi dari suatu ciptaan yang dialihkan kepada penerima hak/Pemegang Hak Cipta dalam jangka waktu yang telah disetujui bersama. Lain halnya, jika pengalihan Hak Cipta dilakukan dengan lisensi. Dengan pengalihan Hak Cipta secara lisensi, Pencipta masih memiliki Hak-hak Ekonomi tertentu dari Ciptaan yang dialihkan kepada Pemegang Hak Cipta.
Pengalihan Hak Cipta juga perlu ditentukan dan dibatasi jangka waktu dan tempat dimana Ciptaan boleh diumumkan dan diperbanyak, misalnya peredarannya dibatasi hanya di Indonesia, tidak boleh diedarkan di luar negeri.

XII. Impor Barang Dilindungi Hak Cipta
Dalam dunia perdagangan, sering dilakukan impor barang-barang yang dilindungi Hak Cipta, seperti video kaset, program komputer, compact disk, CD ROM, buku dan lain sebagainya. Impor yang sah dari barang-barang ini adalah impor barang-barang yang asli, bukan barang-barang bajakan. Misalnya, impor barang-barang yang tidak dilindungi Hak Cipta karena merupakan barang-barang bajakan adalah merupakan tindak pidana menurut UUHC 1997.
Seseorang yang ingin mengimpor produk apapun, seperti makanan, minuman peralatan elektronik yang disertai kemasan, pemberian label dan aksesori lain yang dilindungi Hak Cipta, membutuhkan izin dari pemegang Hak Cipta atas kemasan atau label yang bersangkutan atau distributor yang telah diberi lisensi alas barang tersebut. Pengimporan tanpa izin merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta.
Pengaturan kontrak yang berkaitan dengan impor barang yang dilindungi Hak Cipta harus didaftarkan terlebih dahulu agar dapat berlaku terhadap pihak-pihak ketiga. Pasa147 ayat 2 UU Hak Cipta. mengatur ketentuan yang diterapkan dalam permohonan pendaftaran perjanjian-perjanjian ini. Ketentuan-ketentuan tersebut berkaitan dengan Impor Paralel sehingga pihak ketiga memperoleh barang-barang dengan legal di luar negeri dan mengimpor barang-barang tadi ke Indonesia tanpa seizin pemegang Hak Cipta barang atau pemegang hak/lisensi distribusi barang tersebut di Indonesia.

XII. Hak-hak Moral
Hak-hak moral tercantum dalam Pasal 6 Konvensi Bern yang menyatakan bahwa:
“… Pencipta memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atas karyanya dan mengajukan keberatan atas distorsi, mutilasi atau perubahan-perubahan serta perbuatan pelanggaran lain rang berkaitan dengan karya tersebut yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi si Pengarang/Pencipta”.
Makna dari Hak Moral seperti diatur dalam Pasal 24 UUHC No. 19 Tahun 2002 adalah bahwa dengan Hak Moral Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. Dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b. Mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.
UU Hak Cipta Indonesia menekankan hak-hak moral secara jelas dibandingkan UU Hak Cipta yang berlaku di negara yang menganut sistem Common Law. UU Hak Cipta Indonesia terlihat lebih menggambarkan pengaruh sistem Hukum Sipil. Pasal 1ayat 2 dalam mendefinisikan “Pencipta” mengacu kepada “sesuatu yang bersifat pribadi” dari suatu hasil karya yang lahir berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diterangkan dalam bentuk khas. Hak untuk mempertahankan keutuhan karya tersebut seperti yang dipahami si Pencipta terlihat memperoleh perlindungan Hak Cipta yang diatur dalam UU.

XIV. Pembayaran Royalti Ciptaan Lagu
Untuk mengadministrasi royalti ciptaan-ciptaan lagu, di Indonesia dan juga di negara-negara lain didirikan lembaga-lembaga untuk menjembatani para Pencipta Lagu dengan para Pemakai Lagu (Users) untuk mengurusi dan mengadministrasi pemakaian lagu dan menyelesaikan kewajiban user membayar royalti.
Royalty harus dibayar karena lagu adalah suatu karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hukum. Jika pihak lain ingin menggunakannya sepatutnya minta izin kepada si pemilik Hak Cipta. Pembayaran royalti merupakan konsekuensi dari menggunakan jasa/karya orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, lagu merupakan salah satu sarana penunjang dalam kegiatan usaha misalnya restoran, diskotik atau karaoke hingga usaha penyiaran.
Seseorang yang membeli kaset untuk didengarkan di mobil pribadi atau di rumah, tidak perlu membayar royalti. Akan tetapi, jika orang tersebut Adalah pengusaha rumah makan dan memutar kaset tersebut untuk menarik pengunjung, dia perlu meminta izin si Pencipta dan membayar royalti.
Dalam rangka perlindungan Hak Cipta lagu yang direkam oleh para anggotanya, Asosiasi ini bersama-sama instansi-instansi penegak hukum telah seringkali melakukan penanggulangan pembajakan karya rekaman secara tidak sah.
Terdapat tiga macam bentuk pembajakan karya rekaman suara, yaitu:
1. Counterfeit, yaitu pembajakan atas karya - rekaman yang dilakukan dengan menggandakan langsung album yang laku di pasaran dengan meniru persis cover dan kemasannya. Lebih dikenal dengan kaset/cd aspal (asli tapi palsu).
2. Pirate, yaitu bentuk pembajakan karya rekaman yang dilakukan dengan menggunakan berbagai lagu dan bermacam-­macam album rekaman yang laku di pasaran. Atau dikenal juga dengan istilah album seleksi/ketikan.
3. Bootleg, yaitu pembajakan karya rekaman suara yang dilakukan pada saat seorang penyanyi yang tengah melakukan pertunjukan langsung (live show) di panggung. Kejahatan seperti ini belum pernah dilakukan di Indonesia. Akan tetapi, sejak akhir tahun 1995 mulai didapati hasil rekaman bootleg yang dilakukan di luar negeri seperti Eropa dan Australia yang dipasarkan dengan bebas di Indonesia. (Sumber: Asiri Company Profile).

XV. Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta
Menurut ketentuan Konvensi Bern dan TRIPs, sebagian besar ciptaan tertentu harus dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta.
Menurut UUHC No.19 Tahun 2002 ketentuan diatas sudah termasuk dalam pengaturannya. Dalam UUHC yang sudah diadakan perubahan-perubahan tentang masa berlaku perlindungan Hak Cipta untuk ciptaan-ciptaan tertentu seperti fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan serta perwajahan karya tulis yang diterbitkan menjadi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

XVI. Pelanggaran Hak Cipta
Umumnya, Hak Cipta dilanggar jika materi Hak Cipta tersebut digunakan tanpa izin dari Pencipta yang mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya.
Untuk terjadinya pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua ciptaan yang ada, Namun, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta harus membuktikan bahwa karyanya telah dijiplak, atau karya lain tersebut berasal dari karyanya. Hak Cipta tidak dilanggar jika karya-karya sejenis diproduksi secara independen, dalam hal itu masing-masing Pencipta akan memperoleh Hak Cipta, atas karya mereka.
Hak Cipta juga dilanggar jika seluruh atau bagian substansial dari suatu Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta diperbanyak Pengadilan akan menentukan apakah suatu bagian yang ditiru merupakan bagian substansial dengan meneliti apakah bagian yang digunakan itu penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Bagian ini tidak harus dalam jumlah atau bentuk besar untuk menjadi bagian substansial. Substansial di sini dimaksudkan sebagai bagian penting, bukan bagian dalam jumlah besar (Pasal 1 ayat 6; Penjelasan Pasal 15 (a)). Jadi, yang dipakai sebagai ukuran adalah ukuran kualitatif bukan ukuran kuantitas.
Cara lain yang dianggap sebagai pelanggaran oleh seseorang terhadap suatu Hak Cipta adalah saat seseorang:
(a) Memberi wewenang (berupa persetujuan atau dukungan) kepada pihak lain untuk melanggar Hak Cipta;
(b) Memiliki hubungan dagang/komersial dengan barang bajakan ciptaan-ciptaan yang dilindungi Hak Cipta;
(c) Mengimpor barang-barang bajakan ciptaan yang dilindungi Hak Cipta untuk dijual eceran atau didistribusikan;
(d) Memperbolehkan suatu tempat pementasan umum untuk digunakan sebagai tempat langgar pementasan atau penayangan karya yang melanggar Hak Cipta.
Pelanggaran-pelanggaran semacam ini dapat dikenakan denda/sanksi pidana secara khusus yang diatur dalam UU Hak Cipta.

XVII. Penggunaan Wajar (Fair-Dealing)
Perbuatan-perbuatan di bawah ini tidak digolongkan sebagai pelanggaran Hak Cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan:
(a) Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentil-3gan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
(b) Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(c) Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan ft ilmu pengetahuan; atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
(d) Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
(e) Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
(f) Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
(g) Pembuatan salinan dengan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

XVIII. Pelanggaran Pidana
UUHC No. 19 Tahun 2002 menetapkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan mengumumkan atau memperbanyak suatu Ciptaan atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan, yang dilindungi Hak Cipta dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling banyak Rp. 5 milyar (Pasal 72 ayat 1). UUHC No. 19 Tahun 2002 Pasal 72 mengatur secara rinci dalam delapan ayat berikutnya, pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta yang lain dengan macam-macam ancaman hukuman.
Sebagai tambahan dapat dikemukakan bahwa selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan HaKI diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
XIX. Tuntutan Perdata, Ganti Rugi dan Penegakan Hukum
Di Amerika Serikat dan negara-negara dengan Sistem Common Law lainnya, kebanyakan pelanggaran atas Hak Cipta dihadapi dengan tuntutan perdata dan ganti rugi. Revisi perundang-­undangan di Indonesia memungkinkan pemegang Hak Cipta untuk menegakkan hak-hak mereka melalui gugatan di Pengadilan Niaga dengan menggunakan cara-cara yang umum digunakan di negara­-negara lain. Termasuk di antaranya Penetapan Sementara Pengadilan Niaga dengan maksud untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga hakim pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.
Selanjutnya, perlu dijelaskan bahwa atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelanggaran Hak Cipta yang dipunyainya, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara (ex parte) dengan segera dan efektif untuk:
a. Mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
c. Meminta kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Ha Terkait, dan Hak Pemohon tersebut menang sedang dilanggar.

XX. Penetapan Sementara Pengadilan Niaga
Pihak yang merasa sangat dirugikan karena terjadinya pelanggaran berat Hak Cipta, melalui Pengadilan Niaga atas permintaan yang merasa haknya dilanggar dapat menerbitkan surat penetapan yang diberlakukan segera dan efektif, sambil pemrosesan gugatan perdata perkara pelanggaran Hak Cipta di muka Pengadilan Niaga.
Penetapan Sementara terkenal adalah perkara “Anton Piller” Order yang dikeluarkan High Court of Malaya (Commercial Division), tahun 1948. Dalam perkara ini penggungat terdiri dari para prosedur dan distributor film yang akan ditayangkan di televisi Hongkong dan Malaysia. Tergugat secara tidak sah telah menjual kepada umum video kaset dari 22 film yang Hak Ciptanya berada di tangan penggungat: Untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta yang berkepanjangan dan dihilangkannya bukti-bukti yang berkaitan dengan Hak Cipta, Mahkamah menetapkan Penetapan Sementara untuk mencari dan menyita video kaset bajakan 22 film serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait. Langkah-langkah ini diperlukan untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
Penetapan Sementara lain yang terkenal adalah Penetapan-penetapan Sementara dalam perkara-perkara John Doe dan Mareva. Dalam Penetapan Sementara perkara pertama Mahkamah mengizinkan penyitaan atas barang-barang yang dibuat oleh identifiable class of defendents; dalam perkara kedua yaitu Mareva, Mahkamah dalam Penetapan Sementara, menetapkan pencegahan pihak tergugat menjual aset guna menghilangkan kemungkinan dikenai hukuman.

Kurnia Karya Nugraha
Hukum (05400059 /V/B)

Silahkan tulis komentar di sini.

Frika Rizqi Anisa
05400104
Hukum /V/B

HAK CIPTA

Dalam bab ini akan dipelajari prinsip-prinsip Hak Cipta menurut hukum Hak Cipta dan praktik di Indonesia. Pelbagai penyesuaian dengan perjanjian international khususnya yang berkenaan dengan aspek-aspek yang berkaitan dengan perbandingan HaKI (TRIPs), pelaksanaannya telah dilakukan dengan Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang telah diundangkan 29 Juli 2002 dan mulai berlaku 12 bulan sejak tanggal pengudangannya.
Dalam hubungan kepemilikan terhadap Hak Cipta, hukum bertindak dan menjamin Pencipta untuk menguasai dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya itu dan jika perlu dengan bantuan negara untuk penegakkan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum adalah merupakan kepentingan pemilik Hak Cipta baik secara individu maupun kelompok sebagai subyek hak.
Ada 4 prinsip dalam sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, sebagai berikut :
1. Prinsip Keadilan (the principle of natural justice)
Penciptakanya yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar, memperoleh imbalan baik berupa materi maupun bukan materi. Hukum memberikan perlindungan kepada Pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya yang disebut hak. Perlindungan ini pun tidak terbatas di dalam negara Pencipta sendiri, melainkan dapat meliputi perlindungan di luar batas negaranya.
2. Prinsip Ekonomi (the economic argument)
HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Adanya nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya, misalnya dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil penciptanya.
3. Prinsip Kebudayaan (the cultural argument)
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan. Peradaban, dan martabat manusia. Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia yang dilakukan dalam sistem HaKI diharapkan mampu membangkitkan semangat, dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
4. Prinsip Sosial (the social argument)
Hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai individu yang terdiri sendiri terlepas dari manusia yang lain, tetapi hukum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Sistem HaKI dalam memberikan perlindungan kepada pencipta, tidak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam UUHC Indonesia.

Perkembangan Perundang-undangan di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan UUHC 1982 perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar Negeri. Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights), misalnya tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas. Di antara perubahan mendasar yang terjadi di dalamnya adalah masa berlaku perlindungan karya cipta diperpanjang menjadi selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Karya-karya yang dilindungi. Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pada TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi (Pasal 11, sekarang Pasal 12).
Tolak ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10%) menjadi ukuran kuantitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah dipertahankannya sistem pendaftaran Hak Cipta secara sukarela, Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Akhirnya, pada tahun 2002, UUHC yang baru telah diundangkan dengan mencabut dan menggantikan UUHC 1997. dengan Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisional Indonesia.
Selain itu, yang penting artinya dalam UUHC yang baru, ditegaskan dan dipilah kedudukan Hak Cipta disatu pihak dan Hak Terkait (neighbouring rights), di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan karya intelektual secara lebih tegas.
Di dalam UUHC yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain.
Ddatabase merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi; penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana relekomunikasi; penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak, batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung, pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi, pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, ancaman pidana atas pelanggaran hak terkait, ancaman pidana dan denda minimal; ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Sifat Dasar Hak Cipta
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi ciptaan-ciptaan para Pencipta yang dapat terdiri dari pengarang, artis, musisi, dramawan, pemahan, programer komputer dan sebagainya. Hak-hak para Pencipta ini perlu dilindungi dari perbuatan orang lain yang tanpa izin mengumumkan atau memperbanyak karya cipta Pencipta.
Pasal I ayat 2 Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 memuat definisi Hak Cipta sebagai berikut:
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecelakaan, keterampilan, atau kehlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dengan demikian, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan hal yang sama dalam batasan hukum yang berlaku.

Perjanjian-perjanjian Internasional
Indonesia berperan aktif dalam percaturan ekonomi global. Hak Cipta menjadi komoditi yang sangat berharga, dan transaksi yang berhubung dengan Hak Cipta ini diatur dalam konvensi-konvensi internasional.
Usaha untuk mengatur perlindungan Hak Cipta hanya dalam satu negara dirasa sangat sulit, apalagi dalam skala internasional Contohnya di Thailand, terjadi kasus pembajakan film James Bond terbaru dalam bentuk VCD yang dijual sebelum film aslinya diputar atau diumumkan di bioskop-bioskop Amerika Serikat. Mesin fotokopi, scanner, CD write dan perangkat teknologi baru lainnya memungkinkan pengadaan yang merupakan pelanggaran Hak Cipta dilakukan dengan mudah dan cepat. Kerja sama internasional dan langkah harmonisasi hukum sangatlah diperlukan untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta meluas secara global dengan menggunakan teknologi mutakhir ini.
Ada sejumlah perjanjian internasional/traktat yang berkaitan dengan perlindungan Hak Cipta. Diantaranya adalah :
Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni. Sekitar 133 negara adalah peserta Konvensi ini;
Perjanjian Umum mengetahui tarif dan perdagangan (The General Agreement on tariffs and trade (GATT) yang mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan Perdagangan dari HaKI (TRIPs). Sekitar 132 negara menjadi peserta konvensi ini;
Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCCI). Sekitar 95 negara menjadi peserta konvensi ini.
Konvensi internasional untuk perlindungan para pelaku (performer), produser rekaman suara dan lembaga penyiaran (The Rome Convention). Sekitar 57 negara menjadi peserta konvensi ini.

Konvensi Bern
Konvensi ini diadakan tahun 1886 dan diselenggarakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Indonesia menjadi anggota Konvensi Bern pada tahun 1997. konvensi bern melindungi ciptaan-ciptaan para Pencipta dari negara-negara anggota termasuk diantaranya.
Karya tertulis seperti buku dan laporan;
Musik;
Karya-karya drama seperti sandiwara dan koreografi;
Karya seni seperti lukisan, gambar dan foto;
Karya-karya arsitektur, dan
Karya sinematografi seperti film dan video

Konvensi Bern juga mengatur perlindungan atas:
Karya-karya adaptasi, seperti terjemahan karya tulis dari satu bahasa ke bahasa lain, karya adaptasi dan aransemen musik; dan
Kumpulan/koleksi seperti ensiklopedia dan antologi,
Karya-karya yang harus dilindungi menurut Konvensi Bern;
Program komputer;
Kumpulan data/informasi;
Pertunjukan-pertunjukan (berupa pertunjukan langsung, disiarkan atau perekaman gambar petunjukan);
Rekaman Suara, dan
Penyiaran
Indonesia turut menandatangani TRIPs pada tahun 1997 dan setuju untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan TRIPs pada tahun 2000.

Perlakuan Nasional
Perjanjian-perjanjian internasional didasari pada prinsip bahwa negara-negara anggota setuju untuk memperluas perlindungan Hak Cipta atas karya yang diumumkan atau diciptakan oleh warga negara dari negara peserta perjanjian lainnya sebagaimana layaknya perlakuan mereka terhadap warga mereka yang pertama kall mengumumkan atau menciptakan karya-karya di negara mereka sendiri. Hal ini disebut sebagai “Perlakuan Nasional”.

Karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia
Pasal 12 UU Hak Cipta Indonesia tahun 2002 menetapkan Ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia.
Pasal 12 menetapkan karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dilindungi adalah:
Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (Lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musical, tari, kareografi, pewayangan dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni Batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Karya-karya Tulis, Peta dan Batik
Pasal 12 UUHC selain mengatur perlindungan terhadap buku. Program Komputer. Pamplet, dan perwajahan (Lay out) karya tulis yang diterbitkan, juga memberikan perlindungan terhadap semua hasil karya tulis lain. Menurut ketentuan ini, dapat dikatakan bahwa hanya hasil karya tulis di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan yang akan memperoleh perlindungan hukum. Walaupun demikian di beberapa negara ini karya-karya tulis yang berupa surat-surat bisnis atau surat perintah kerja misalnya, juga digolongkan sebagai karya tulis yang dilindungi.
Lain halnya dengan ciptaan Peta, yang pada umumnya diberikan perlindungan hukum oleh perundang-undangan nasional negara-negara, walaupun dapat terjadi bahwa suatu karya cipta peta sebenarnya tiada lain merupakan perbanyakan dari suatu pengetahuan yang telah umum sifatnya sehingga telah menjadi milik umum (public-domain).
Ciptaan Batik, yang pada awal mulanya merupakan ciptaan khas bangsa Indonesia yang dibuat secara konvensional dilindungi oleh UUHC 2002 sebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya.

Karya-karya Drama
Kualitas utama karya drama dalam karya drama tersebut dimaksudkan untuk dipentaskan atau ditampilkan dengan cara tertentu. Berkaitan dengan masalah seni dan penampilan, apakah karya tersebut memiliki atau tidak memiliki nilai artistik tidaklah menjadi masalah yang penting adalah apakah karya tersebut memang ditujukan untuk menjadi seperti itu. Dengan demikian, pementasan dan karya seni yang buruk tetap memperoleh perlindungan Hak Cipta.
Di Indonesia belum banyak kasus yang telah diputuskan Pengadilan berkenaan dengan interpretasi Pasal 12 Sehingga tidak memungkinkan untuk mengidentifikasi pendekatan Indonesia dalam menafsirkan cakupan karya yang dilindungi UU Hak Cipta Indonesia.

Hak Terkait dengan Hak Cipta
Hak terkait dengan Hak Cipta (neighbouring rights) merupakan hak eksklusif bagi Pelaku yang dapat terdiri dari artis film/revisi, pemusik, penarik, pelawak dan lain sebagainya untuk menyiarkan pertunjukkannya. Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (public performance) dan mengkomunikasikan pertunjukan langsung (ife performance) dan mengkomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman Pelaku. Selain Pelaku, juga Produser Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran mempunyai Hak-hak Terkait. Perlindungan yang diberikan sebagai neighbouring rights kepada pelaku, terbatas dibandingkan yang diberikan kepada para Pencipta ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Hak Cipta dan Hak terkait hanya dilanggar jika benda berwujud dari Hak Terkait hanya dilanggar jika benda berwujud dari Hak Terkait misalnya film, compact disc dan pita kaset yang ada Hak Ciptanya diperbanyak atau digandakan langsung dalam bentuk yang sama dengan benda berwujud yang merupakan ciptaan asli.
Untuk menjelaskan diberikannya perlindungan hukum yang bersifat terbatas terhadap hak-hak terkait, perlu dijelaskan terlebih dahulu dengan contoh, perlidungan yang diberikan terhadap ciptaan lagu-lagu yang diperbanyak dalam bentuk misalnya suatu compact Disc (Cakram Kompak).
Di dalam CD yang digandakan rekaman suaranya secara masal ini, terkandung didalamnya sekumpulan Hak Cipta yang dapat dirinci sebagai berikut:
Hak cipta pada setiap lagu dan teks yang ada di dalamnya;
Hak Cipta pada setiap lirik lagu-lagu;
Hak Cipta pada musiknya; dan
Hak Cipta pada gambar atau fotografi yang terdapat sampul CD.
Dari contoh CD tersebut di atas Penyanyi dan para Pemusik lagu dan direkam suaranya dalam CD ini adalah yang menjadi pelaku dan mempunyai apa yang dinamakan Hak Terkait ini UUHC memberikan kepemilikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukkan.

Perbedaan antara ide dan perwujudan ide.
Konsep hukum Hak Cipta mengenal pembedaan yang tegas antara suatu ide dan perwujudan dari ide bersangkutan, sebagai contoh, perkembangan papan mainan atau game komputer. Seseorang mungkin memiliki ide mengenai game tersebut. Namun, jika ide tersebut tidak diwujudkan dalam bentuk tertulis atau tidak diwujudkan dalam bentuk program komputer misalnya, ide tersebut tidak memperoleh perlindungan Hak Cipta. Saat ide tersebut telah diwujudkan dalam bentuk yang khas/nyata, baru akan diperoleh perlindungan Hak Cipta.
Hak Cipta idealnya tidak hanya berkaitan dengan pembatasan informasi atau pengetahuan dan pencegahan penyebaran ide tersebut. Hak cipta berkaitan dengan perlindungan atas bentuk ekspresi suatu ide. Misalnya, ide-ide yang dibicarakan dalam tulisan Plato mengenai “Republik ” menjadi dasar menuju pemerintahan demokratis yang modern. Jika tulisan tersebut memperoleh perlindungan Hak Cipta, karya tersebut tidak dapat dikopi atau direproduksi. Namun, ide di dalam karya tersebut tidak dapat dibicarakan, diberikan kritik, dianalisis, diformulasi kembali, disaring dan ditulis mengenalnya.

Keaslian
Suatu karya harus merupakan karya asli. Dengan kata lain karya tersebut haruslah dihasilkan oleh orang yang mengakui karya tersebut, sebagai karangan atau ciptaannya.
Dalam UUHC Indonesia, prinsip keaslian ini diatur dalam Pasal 1 ayat 3. hak Cipta hanya melindungi karya-karya asli, tetapi tidak masyarakat karya tersebut bersifat kreatif. Pencipta dapat memperoleh ide-idenya dari suatu pengetahuan umum dan untuk hal ini tidak harus dibutuhkan waktu lama keahlian untuk mencipta.
Ciptaan yang dihasilkan tersebut akan merupakan ciptaan asli, jika ciptaan tersebut tidak merupakan jiplakan/tiruan dari ciptaan lain dan pencipta telah menggunakan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan pribadi.

Faktor Penghubung Teritorial
Pasal 76 UU Hak Cipta Indonesia menetapkan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk ciptaan-ciptaan yang dilindungi hukum hak cipta di Indonesia. Harus ada kaltan antara ciptaan tersebut dengan perundang-undangan Indonesia yang mengaturnya di Indonesia. Pada dasarnya, hubungan tersebut terjadi jika suatu Ciptaan diciptakan oleh warga negara Indonesia dan pertama kali diumumkan di Indonesia atau suatu Ciptaan dilindungi berdasarkan penerapan perjanjian internasional yang diadakan Indonesia.

Pendaftaran Hak Cipta
Berbeda dengan merek dagang, di Indonesia tidak ada ketentuan yang mewujudkan pendaftaran Ciptaan untuk mendapatkan Hak Cipta. Meskipun demikian, pendaftaran dapat dilakukan secara sukarela. Bagi pencipta maupun pemegang Hak Cipta yang mendaftarkan ciptaannya, dapat menjadikan surat pendaftaran ciptaannya, sebagai alat bukti awal di pengadilan bila di kemudian hari timbul sengketa mengenai ciptaan tersebut.
Pasal 5 ayat 1 menyatakan :
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya dalam daftar umum ciptaan pada direktorat Jenderal, atau;
b. orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Anggota TRIPs dari negara-negara peserta konvensi Bern harus secara otomatis memberikan perlindungan terhadap Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Sejumlah negara seperti Amerika Serikat memiliki sistem pendaftaran untuk Hak Cipta. Akan tetapi, guna memenuhi ketentuan TRIPs ditetapkan bahwa untuk memperoleh perlindungan atas Hak Cipta, pendaftaran tersebut haruslah bersifat sukarela dan tidak dianggap sebagai suatu kewajiban, prinsip ini tercantum dalam UU Hak Cipta Indonesia.
Simbol dasarnya, keuntungan-keuntungan yang diperole dari pendaftaran dimaksudkan untuk membantu membuktikan kepemilikan. Adalah bijak mendaftarkan ciptaan bernilai komersial atau penting dalam situasi tertentu karena seringkali muncul kesulitan untuk membuktikan kepemilikan di pengadilan.

Pencipta dan Pemilik Hak Cipta
Yang digolongkan oleh UUHC No. 19 Tahun 2002 sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dapat dirinci antara lain sebagai berikut:
1. Pencipta
Biasanya, Pencipta suatu Ciptaan merupakan pemegang Hak Cipta atas Ciptaannya. Dengan kata lain, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta itu sendiri sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Keadaan beralihnya Hak Cipta dari Pencipta kepada orang lain yang menerima hak tersebut dilakukan Pencipta melalui proses penyerahan (assigment) atau pemberian lisensi (licensing) kepada seseorang.

2. Pemerintah
Hak Cipta adalah sipil Ciptaan itu dikerjakan, dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas (Pasal 8 ayat 1).

3. Pegawai Swasta
Lain halnya dengan seorang karyawan “pegawai perusahaan swasta” yang dalam hubungan kerja dengan perusahaan menciptakan suatu Ciptaan. Pencipta yang merupakan pihak yang membuat Ciptaan itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara kedua belah pihak (Pasal 8 ayat 3).

4. Pekerja Lepas (Freelancers)
Hak Cipta atas suatu Ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan berada di tangan yang membuat Ciptaan itu. Yang membuat Ciptaan itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak (Pasal 8 ayat 3). Perusahaan yang membayar Pencipta untuk membuat suatu Ciptaan yang dipesan pada umumnya mempunyai hak untuk memanfaatkan atau mengeksploitasi Ciptaan yang dibuat oleh pencipta sebagai pesanan yang sesuai dengan maksud tujuan Ciptaan itu diciptakan berdasarkan pesanan.

5. Negara
Negara Republik Indonesia adalah Pemegang Hak Cipta atas:
1) karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;
2) Faktor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, badab, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
Negara adalah juga Pemegang Hak Cipta untuk kepentingan Pencipta atas Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan. Lain halnya untuk Ciptaan yang diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut tercantum nama samaran Penciptanya. Dalam hal yang demikian, Penerbit adalah pemegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptnaya.
Terhadap suatu Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Peberbitnya, Negara untuk kepentingan Penciptanya menjadi Pemegang Hak Cipta (Pasal 11 ayat 1, 2, dan 3).

6. Pemegang Hak Cipta Potret
Latar belakang pemikiran yang digunakan UUHC No. 19 Tahun 2002 tentang Kepemilikan dan penggunaan potret, ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, agak berbeda dengan yang digunakan di negara-negara barat.
Suatu potret atau foto yang dibuat seizin dari orang yang dipotret, jika akan diperbanyak atau diumumkan oleh pembuat potret sebagai pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret. Atau, izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat 1).
Selanjutnya, jika suatu potret yang dibuat tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau tidak untuk kepentingan yang dipotret, pengumumannya tidak diperkenankan apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari yang dipotret (Pasal 20).
Sebaliknya, tidak terjadi pelanggaran Hak Cipta, pembuatan pengumuman yang bersifat komersial, potret seorang atau beberapa pelaku suatu pertunjukan umum, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan (Pasal 21).

7. Beberapa Pencipta
Dapat terjadi bahwa suatu ciptaan diciptakan oleh dua orang atau lebih. Dalam hal yang demikian, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan. Jika orang yang memimpin tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tanpa mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya.

Hak Cipta dari Pemegang Hak Cipta
Ditetapkan oleh UUHC No. 19 Tahun 2002 bahwa Pencipta atau penerima hak (kedua-duanya. Pemegang Hak Cipta) mempunyai hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Atau, memberi izin kepada orang lain untuk melakukan pengumuman dan perbanyakan Ciptaan yang dipunyai, tapa mengurangi pembatasan-pembatasan yang diatur oleh Undang-undang yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1).
Sehubungan dengan hak-hak Pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak Ciptaannya, terdapat sejumlah hak untuk melakukan perwujudan yang berupa:
1. Hak untuk mengumumkan yang berarti Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengumumkan (right to publish) untuk yang pertama kalinya suatu Ciptaan di bidang seni atau sastra atau ilmu pengetahuan;
2. Hak untuk mengumumkan dengan cara memperdengarkan ciptaan lagu yang direkam misalnya, kepada publik secara komersial di restoran-restoran, hotel, dan pesawat udara;
3. Hak untuk menyiarkan suatu ciptaan di bidang seni atau sastra atau ilmu pengetahuan dalam bentuk karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
4. Hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan karya film dan program komputer untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pengalihan Hak Cipta
Karena Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas Hak Cipta, seperti misalnya dengan cara penyerahan (assignment) Hak Cipta tersebut. Pemegang Hak Cipta juga dapat memberi lisensi untuk penggunaan karya Hak Cipta tadi. Bila pemegang Hak Cipta menyerahkan Hak Ciptanya, ini berarti terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksploitasi dari suatu ciptaan yang dialihkan kepada penerima hak/pemegang Hak Cipta dalam jangka waktu yang telah disetujui bersama. Lain-lainnya, jika pengalihan Hak Cipta dilakukan dengan lisensi. Dengan pengalihan Hak Cipta secara lisensi, Pencipta masih memiliki Hak-hak Ekonomi tertentu dari Ciptaan yang dialihkan yang dialihkan kepada Pemegang Hak Cipta.

Impor Barang dilindungi Hak Cipta
Seseorang yang ingin mengimpor produk apapun, seperti makanan, minuman, peralatan elektronik yang disertai kemasan, pemberian label dan aksesori lain yang dilindungi Hak Cipta, membutuhkan izin dari pemegang Hak Cipta atas kemasan atau label yang bersangkutan atau distributor yang telah diberi lisensi atas barang tersebut. Pengimporan tanpa izin merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta.
Pengaturan kontrak yang berkaitan dengan impor barang yang dilindungi Hak Cipta harus didaftarkan terlebih dahulu agar dapat berlaku terhadap pihak-pihak ketiga. Pasal 47 ayat 2 UU Hak Cipta mengatur ketentuan yang diterapkan dalam permohonan pendaftaran perjanjian-perjanjian ini. ketentuan-ketentuan tersebut berkaitan dengan legal diluar negeri dan mengimpor barang-barang tadi ke Indonesia tanpa seizin pemegang Hak Cipta barang atau pemegang hak/lisensi distribusi barang tersebut di Indonesia.

Hak-hak Moral
Hak-hak moral tercantum dalam pasal 6 Konvensi Bern yang menyatakan bahwa:
“ … Pencipta memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atas karyanya dan mengajukan keberatan atas distorsi, mutilasi atau perubahan-perubahan serta perbuatan pelanggaran lain yang berkaitan dengan karya tersebut yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi si Pengarang/Pencipta”.
Maka dari Hak Moral seperti diatur dalam Pasal 24 UUHC No. 19 Tahun 2002 adalah bahwa dengan Hak Moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;.
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apreasiasi dan reputasi Pencipta.
“Hak-hak Moral” adalah hak-hak pribadi pencipta/pengarang untuk dapat mencegah perubahan atas karyanya dan untuk tetap disebut sebagai Pencipta karya tersebut. Hak-hak ini menggambarkan hidupnya hubungan kontrol ekonomi atas karya tersebut hilang, karena telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemegang Hak Cipta atau lewat jangka waktu perlindungannya seperti diatur dalam UUHC yang berlaku.
UU Hak Cipta Indonesia menekankan hak-hak moral secara jelas dibandingkan UU Hak Cipta yang berlaku di negara yang menganut sistem Common Law. UU Hak Cipta Indonesia terlihat lebih menggambarkan pengaruh sistem Hukum Sipil. Pasal 1 ayat 2 dalam mendefinisikan “Pencipta” mengacu kepada “sesuatu yang bersifat pribadi” dari suatu hasil karya yang lahir berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diterangkan dalam bentuk khas. Hak untuk mempertahankan keutuhan karya tersebut seperti yang dipahami si pencipta terlihat memperoleh perlindungan Hak Cipta yang diatur dalam UU.

Pembayaran Royalti Ciptaan Lagu
Untuk mengadministrasi rovalti ciptaan-ciptaan lagu di Indonesia dan juga di negara-negara lain didirikan lembaga-lembaga untuk menjembatani para Pencipta Lagu dengan para pemakai lagu dan menyelesaikan kewajiban user membayar ryalti.
Di Indonesia lembaga yang melakukan pekerjaan ini adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Lembaga ini didirikan atas prakarsa beberapa orang yang bersimpati dan berkecimpung di bidang musik dan didukung oleh Pemerintah (Tim Keppres 34 dan Departemen Kehakiman) Tugas dari YKCI adalah mengumpulkan royalti untuk para Pencipta Lagu dari user dan mendistribusikannya kepada Pencipta Lagu yang berhak.
Tugas yang diberikan oleh Para Pencipta berdasarkan kuasa tertulis adalah, atas nama mereka memberikan izin kepada semua pihak yang ingin menggunakan lagu, khususnya untuk kegiatan mengumumkan dan memperbanyak (walaupun yang terakhir ini terbatas). Untuk memperoleh izin YKCI, para users membayar royalty untuk penggunaan 1 (satu) tahun dimuka. Setelah membayar, YKCI akan menerbitkan Sertifikat Lisensi Penggunaan Musik (SLPM) yang memperbolehkan user untuk menggunakan lagu apa saja dalam kegiatan usahannya dan membebaskan user dari segala macam tuntutan/gugatan para Pencipta yang bergabung pada YKCI. Setiap bulan Maret suatu tahun tertentu YKCI mendistribusikan royalti kepada Pencipta Lagu yang lagunya digunakan selama kurun waktu pemantauan bulan Januari hingga Desember tahun sebelumnya.
Di Indonesia, selain YKCI, suatu lembaga yang merupakan asosiasi para Produser Rekaman Suara bernama Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) didirikan tahun 1978. Aktivitas lembaga ini antara lain adalah berupa kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan industri musik serta perlindungan Hak Cipta pada umumnya dan industri rekaman suara pada khususnya.
Terdapat tiga macam bentuk pembajakan karya rekaman suara, yaitu:
1. Counterfeit, yaitu pembajakan atas karya rekaman yang dilakukan dengan menggandakan langsung album yang laku di pasaran dengan meniru persis cover dan kemasannya. Lebih dikenal dengan kaset/cd aspal (asli tapi palsu).
2. Pirate, yaitu bentuk pembajakan karya rekaman yang dilakukan dengan menggunakan berbagai lagu dan bermacam-macam album rekaman yang laku di pasaran. Atau dikenal juga dengan istilah album seleksi/ketikan.
3. Bootleg, yaitu pembajakan karya rekaman suara yang dilakukan pada saat seorang penyanyi yang tengah melakukan pertunjukan langsung (live show) di panggung. Kejahatan seperti ini belum pernah dilakukan di Indonesia.

Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta
Menurut ketentuan Konvensi Bern dan TRIPs, sebagian besar ciptaan tertentu harus dilindungi selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) setelah Pencipta.
Menurut UUHC No. XXX termasuk dalam pengaturannya. Dalam UUHC ketentuan yang diatas sudah ini telah diadakan perubahan-perubahan tentang masa berlaku perlindungan Hak Cipta untuk ciptaan-ciptaan tertentu seperti fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan serta perwajahan karya tulis yang diterbitkan menjadi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran Hak Cipta
Untuk terjadinya pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua ciptaan yang ada. Namun, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta harus membuktikan bahwa karyanya telah dijiplak, atau karya lain tersebut berasal dari karyanya. Hak Cipta tidak dilanggar jika karya-karya sejenis diproduksi secara independen, dalam hal ini masing-masing Pencipta akan memperoleh Hak Cipta atas karya mereka.
Hak Cipta juga dilanggar jika seluruh atau bagian substansial dari suatu Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta diperbanyak. Pengadilan akan menentukan apakah suatu bagian yang ditiru merupakan bagian substansial dengan meneliti apakah bagian yang digunakan itu penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Bagian ini tidak harus dalam jumlah atau bentuk besar untuk menjadi bagian substansial. Substansial disini dimaksudkan sebagai bagian penting, bukan bagian dalam jumlah besar( Pasal 1 ayat 6; Penjelasan Pasal 15 (a). Jadi, yang dipakai sebagai ukuran adalah kualitatif bukan ukuran kuantitas.
Cara lain yang dianggap sebagai pelanggaran oleh seorang terhadap suatu Hak Cipta adalah saat seseorang:
a) memberi wewenang (berupa persetujuan dan dukungan kepada pihak lain untuk melanggar Hak Cipta.
b) memiliki hubungan dagang/komersial dengan barang bajakan ciptaan-ciptaan yang dilindungi Hak Cipta;
c) mengimpor barang-barang ajakan ciptaan yang dilindungi Hak Cipta untuk dijual eceran atau didistribusikan;
d) memperbolehkan suatu tempat pementasan uum untuk digunakan sebagai tempat melanggar pementasan atau penayangan karya yang melanggar Hak Cipta.
Pelanggaran-pelanggaran semacam ini dapat dikenakan denda/sanksi pidana secara khusus yang diatur dalam UU Hak Cipta.

Penggunaan Wajar (Fair-Dealing)
Untuk menyeimbangkan hak-hak pemilik Hak Cipta dengan kepentingan masyarakat luas untuk memperoleh akses informasi, Undang-undang Hak Cipta berbagai negara mengizinkan penggunaan ciptaan-ciptaan tertentu tanpa perlu izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Perbuatan-perbuatan di bawah ini tidak digolongkan sebagai pelanggaran Hak Cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjaun suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b) Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau
ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
e) Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atas proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan
g) Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pelanggaran Pidana
UUHC No. 19 tahun 2002menetapkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan mengumumkan atau memperbanyak suatu Ciptaan atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan, yang dilindungi Hak Cipta dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling banyak Rp. 5 milyar (Pasal 72 ayat 1). UUHC No. 19 Tahun 2002 Pasal 72 mengatur secara rinci dalam delapan ayat berikutnya, pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta yang lain dengan macam-macam ancaman hukuman.
Sebagai tambahan dapat dikemukakan bahwa selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan HaKI diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

Tuntutan Perdata, Ganti Rugi dan Penegakan Hukum
Revisi perundang-undangan di Indonesia memungkinkan Hak Cipta untuk menegakkan hak-hak mereka melalui gugatan di Pengadilan Niaga dengan menggunakan cara-cara yang umum digunakan di negara-negara lain. Termasuk diantaranya Penetapan Sementara Pengadilan Niaga dengan maksud untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.
Selanjutnya, perlu dijelaskan bahwa atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelanggaran Hak Cipta yang dipunyainya, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara (ex parte) dengan segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan Hak permohonan tersebut memang sedang dilanggar.

Penetapan Sementara Pengadilan Niaga
Pihak yang merasa sangat dirugikan karena terjadinya pelanggaran erat Hak Cipta, melalui Pengadilan Niaga atas permintaan yang merasa haknya dilanggar dapat menerbitkan surat penetapan yang diberlakukan segera dan efektif, sambil pemrosesan gugatan perdata perkara pelanggaran Hak Cipta dimuka Pengadilan Niaga.
Penetapan Sementara terkenal adalah perkara “Anton Piller” Orders yang dikeluarkan High Court of Malaya (Commercial Devision), tahun 1948. Dalam perkara ini penggugat terdiri dari para produser dan distributor film yang akan ditayangkan di televisi Hongkong dan Malaysia. Tergugat secara tidak sah telah menjual kepada umum video kaset dari 22 film yang Hak Ciptanya berada di tangan penggugat: untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta yang berkepanjangan dan dihilangkannya bukti-bukti yang berkaitan dengan Hak Cipta, Mahkamah menetapkan Penetapan Sementara untuk mencari dan menyita video kaset bajakan 22 film serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.
Langkah-langkah ini diperlukan untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.

Nama : Frika Rizqi Annisa
NIM : 05400104
Kelas : V B

NAMA : DIDK S. U.
NIM : 06400069
FAKULTAS : HUKUM B (III)

HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak ekslusif pecipta atau pihak lain yang menerima hak atas barang ciptaannya.
Hak cipta menurut Undang-Undang no.19 Th 2002 ayat 1 :
1.Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
2.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajiasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.Ciptaan adalah hasil karya Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
4.Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerim lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
Yang dimaksud hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Fungsi dan sifat Hak Cipta
Hak Cipta mempunyai sifat sebgai berikut :
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak karena Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan baik sebagian atau keseluruhan. Menurut UU no.9 Th. 2002 (pasal 3), beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan melainkan harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil. Atu juga bisa beralih atau dialihkan karena (pewarisan, hibah, wasiat, perjajnian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan menurut Undang-Undang).
Dan apabila Penciptanya meinggal dunia, Hak Cipta tersebut menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum (pasal 4 UU no.19 tahun 2002).
Selain itu apabila Hasil Ciptaan yang diciptakan oleh dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi seluruh ciptaan itu atau orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian ciptaanya itu. (pasal 6 UU no. 19 Th 2002).

Dalam hal ini Ciptaan yang apabila penciptanya tidak diketahui maka yang memegang Hak Cipta tersebut adalah Negara. Misal karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda-benda budaya, folklor, dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama. Yang dimaksud Floklor dalam hal ini adalah kumpulan Ciptaan tradisional baik yang dibuat oleh kelompok atau perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budaya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun.(pasal 10 UU no. 19 Th. 2002).

Ciptaan yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis;
b.Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pemgetahuan;
d.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.Arsitektur;
h.Peta;
i.Seni batik;
j.Fotografi;
k.Sinematografi;
l.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dan hasil pengalihwujudan
Selain itu ciptaan yang dilindungi adalah termasuk semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu (pasal 12).

Masa berlaku Hak Cipta
Hak Cipta atau ciptaan juga memiliki batas berlaku seperti layaknya makanan yang juga memiliki masa kadaluarsa. Seperti Hak cipta atau ciptaan yang telah disebutkan dalam pasal 12 juga memiliki masa berlaku yaitu beraku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lama puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Hak Cipta juga belaku dan dimiliki atau dipegang oleh badan hukum selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan atau diterbitkan.
Ciptaan seperti yang disebutkan dalam pasal 10 ayat (2) UU no.19 Th. 2002 yaitu peninggalan prasejarah, sejarah, benda-benda budaya berlaku tanpa adanya batas waktu. Sedangkan untuk pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU no.19 Th. 2002 juga berlaku selama 50 (lama puluh) tahun sejak pertama kali Ciptaan tersebut diumumkan. Untuk pasal 24 ayat (1) UU no.19 Th. 2002 megenai masalah hak moral berlaku seumur hidup.
Tanpa mengurangi hak Pencipta jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi:
a.Selama 50 (lima puluh) tahun;
b.Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipa meninggal dunia.
dimulai sejak 1 januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahuii oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.(pasal 34 UU no. 19 Th. 2002)
Agar Hak cipta memiliki keabsahan dan juga memiliki kekutan hukum maka hasil Cipta harus didaftarkan kepada penyelenggara pendaftaran hak cipta yaitu Direktorat Jendral yang kemudian dicatat didalam Daftar Umum Ciptaan. Kekuata hukum dari suatu Ciptaan sewaktu-waktu bisa terhapus. Faktor yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi antara lain:
a.Permohonan penghapusan oleh orang atau badan hukum yang namanya sudah tercatat sebagai pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
b.Lampau waktu atau masa berlaku dari hasil Cipta sudah habis.
c.Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hal-hal yang bersangkutan atau mengenai Hak Cipta diatur lebih lanjut dalam UU no.19 tahun 2002 dan pereturan pemerintah tentang Hak Cipta.

NAMA : ISRIFAYANDI Z/
NIM : 06400113
FAKULTAS : HUKUM B-III
=
HAK CIPTA
UU HAK CIPTA TAHUN 1982
(DISAMAKAN)
UU NO.6 TAHUN 1982 JO UUNO.7 TAHUN 1987
KETENTUAN UMUM

Arti beberapa istilah (PASAL 1)
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan
a..pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersma sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikran,imajinasi, kecekatam keterampilan atau keadilan yang di tuangkan dalam bentuk yang khas dan yang besifat pribadi.
b.Pemegang hak ciipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta,atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta ,atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
c.Ciptaan adalah hasil setiap karia pencipta dalam, bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu pengetahuan ,seni dan sastra.
d.Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran sesuatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun.

Dalam undang-undang ini, pemegang hak cipta pada dasarnya adalah pencipta,dia sebenarnya pemilik hak cipta atas karya cipta yang di hasilkannya, tetapi selain itu orang perseorangan atau badan hukum yang menerima hak dan pemilik hak cipta adalah juga pemegang hak cipta .demikian pul oarang perorangan atau badan hukum yang kemudian menerimanya dari pihak yang teleh menerimah lebih dahulu hak tersebut dari pencipta.

Pengertian hak cipta menurut undang-undang ini mengacu kepada pemilikhak hak cipta dan pemegang hak cipta ataupun salah satu diantara keduanya.

FUBGSI DAN SIFAT HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan –pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang brrrerlaku.
Hak cita dianggap benda bergerak
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupaun sebagian karena
a.Perwarisan
b.Hibah
c.Wasiat
d.Dijadikan milik negara
e.Perjanjian yang harus di lakukan dengan akta

Hak cipta dianggap benda yang bergerak dan immateriil. Hak cipta tidak dapat di alihkan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta di bawah tangan (PASAL 3).
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak di umumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat tidak dapat disita.
Behubung sifat ciptaan adalah pribadi dan manunggal dengan diri pencipta ,maka hak pribadi itu tidak dapat disita dari padanya. (PASAL 4).

PENCIPTA

1)Kecuali terbukti sebaliknya, yang di anggap sebagai pencipta adalah
a.Orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada departemen kehakiman.
b.Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.

2)Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap pencipta.

HAK CIPTA ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DI KETAHUI PENCIPTANYA

Pasal 10 ayat 1 dari UUHC 1982 berbunyi “Negara memegang hak cipta atas karia peninggalan sejarah, prasejarah, paleoantropologi, dan benda-benda budaya nasional lainnya, kemudian dengan UUPHC-1987 di ubah menjadi pasal 10 baru::

CIPTAAN YANG DILINDUNGI HAK CIPTA

Pasal 11 ayat (1)UUHC-1982 di ubah oleh UUPHC 1987 menjadi

1)Dalam undang –undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan di bidang ilmu pengetahuan ,seni dan sastra yang meliputi karya :
a.Buku
b.Ceramah
c.Petunjuk seperti musik ,karaeitan,drama dan tari
d.Ciptaan tari,ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks dan karya rekaman
e.Segala bentuk seni rupa,seperti seni lukis ,seni pahat,seni patung dan kaligrafi
f.Seni batik
g.Arsitektur
h.Peta
i.Sinematografi
j.Fotografi

Hasil ciptaan apakah yang tidak ada hak ciptanya?

a.Hasil rapat terbuka lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negaraserta lenbaga konstitusional
b.Peraturan perundang-undangan
c.Putusan pengadilan dan penetapan hakim
d.Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
e.Keputusan badan arbitrase

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DEWAN HAK CIPTA

Dewan hak cipta selanjutnya dalam peraturan pemerintah ini disebut dewan adalah wadah nonstruktural yang berkedudukan di ibu kota negara republik indonesia (PDHC pasal 1).
Dewan mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyeluhan ,bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta(PDHC pasal 2)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 2 menurut pasal 3PDHC.

Dewan mempunyai tugas dan fungsi:

1.Mwmbantu pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang di perlukan baik dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta atau perumusan kebijaksanaan pemerintah tentang tindakan atau langkah-langkah yang di perlukan dalam usaha memberikan perlindungan hak cipta.

2.Memberikan pertimbangan dan pendapat kepada presiden baik diminta maupun tidak diminta mengenai hal-hal tentang hak cipta.

3.Memberikan pertimbangan dan pendapat mengeni hak cipta atas pemerintah pengadilan atau instansi pemerintah lainnya

4.Memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pencipta dan masyarakat mengenai hal-hal yang mengenai hak cipta.

5.Memberikan pertimbangan dan pendapat dalam rangka penyelesaian penyelesaian perselisihan atas permintaan para pihak yang berselisih.

Lailatul Fitriyah
(05400103/VB)
PENGATURAN HUKUM TENTANG HAK CIPTA

1. Undang-undang Hak Cipta [UUHC]
Hak cipta timbul dari hasil karya budaya manusia dalam bidang ilmu seni dan sastra. Dalam negara yang sedang membangun selalu ada kecendrungan manusia tidak hanya memiliki keinginan mencipta, melainkan juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Keinginan ini merupakan salah satu dorongan yang dapat berwujud pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta adalah perbuatan merugikan orang lain dan akan mempengaruhi laju pembangunan dalam bidang intelektual yang menghambat upaya meningkatkan kecerdasan bangsa. Karena itu, hak cipta perlu dilindungi oleh hukum. Yang bertujuan antara lain mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa.

2. Kharateristik Hak Cipta
a.Sebagai benda bergerak Imaterial
Undang-undang menganggap hak cipta sebagai benda bergerak imaterial, sebagai benda bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian [Pasal 3 ayat 2 UUHC]
b.Syarat Utama
Penerima hak cipta hanya berwenang mengumumkan saja, memperbanyak saja, atau mengumumkan dan memperbanyak serta memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan. Ciptaan bersifat tidak dapat dibagi [ondeelbaar], sedangkan hak cipta bersifat dapat dibagi [deelbaar]
c.Tentang Penyitaan
Walaupun hak cipta itu benda bergerak, ia tidak dapat disita [Pasal 4 UUHC]. Alasannya ialah bahwa ciptaan itu bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Hak cipta baru lenyap jika penciptaanya atau pemegang hak itu lenyap.

3. Pencipta
a.Nama pencipta
Ditentukan pada Pasal 5 UUHC, bahwa yang dianggap sebagai pencipta adalah :
1.Orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman.
2.Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
3.Orang yang berceramah pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya.
b.“Pencipta” Tidak Diketahui
Pasal 10A UUHC menentukan bahwa apabila suatu ciptaan sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya, maka negara memegang hak cipta atas ciptaan kecuali jika terbukti sebaliknya. Menurut ketentua Pasal 9 UUHC, jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal darinya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

4. Perlindungan Hak Cipta
a.Ciptaan Yang Dilindungi
Perlindungan hak cipta adalah suatu usaha untuk menghindari atau mencegah perbuatan pelanggaran hak cipta atas suatu ciptaan. Menurut ketentuan Pasal 48 UUHC, yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta adalah :
1.Semua ciptaan warga negara, penduduk dan badan hukum Indonesia;
2.Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia.
3.Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan :
a.Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Republik Indonesia atau
b.Negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta.
b.Jenis-Jenis Ciptaan Yang Dilindungi
Menurut ketentuan Pasal 11 ayat 1 UUHC, ciptaan yang dilindungi oleh Undang-undang hak cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi berbagai jenis karya berikut ini :
1.Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.Ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya ;
3.Karya siaran antara lain untuk media radio ;
4.Seni batik ;
5.Arsitektur ;
6.Peta ;
7.Sinematografi ;
8.Fotografi ;
9.Program komputer atau komputer program ;
10.Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
c.Ciptaan Yang Tidak Dilindungi
Ada beberapa ciptaan yang tidak dilindungi oleh Undang-undang hak cipta karena tidak ada hak cipta. Ciptaan dimaksud adalah seperti yang diatur dalam Pasal 12 UUHC yaitu :
1.Hasil rapat terbuka lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara serta lembaga konstitusional lainnya ;
2.Peraturan perundang-undangan ;
3.Putusan pengaduan dan penetapan hukum ;
4.Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah ;
5.Keputusan badan arbitrase
5. Pendaftaran Ciptaan
a.Sistem Deklaratif
Pendaftaran pencitaan bukan suatu keharusan, artinya boleh didaftar dan boleh juga didaftarkan. Apabila ciptaan didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan itu dianggap sebagai penciptanya, sampai dapat dibuktikan sebaliknya bahwa pendaftar itu bukan penciptanya. Pembuktian kebenaran harus dilakukan di muka Pengadilan Negeri, bukan di muka pejabat pendaftaran. Sistem pendaftaran semacam ini disebut “sistem deklaratif”.
b.Syarat dan tata Cara Pendaftaran
Orang yang mendaftarkan atau pendaftar adalah pencipta atau pemegang hak cipta. Pejabat pendaftaran adalah pejabat pada Dinas Hak Cipta Direktorat Paten dan Hak Cipta Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman. Syarat-syarat pendaftaran meliputi biaya pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan contoh ciptaan atau penggantinya.
c.Kekuatan Hukum Pendaftaran
Semua ciptaan yang didaftarkan itu mempunyai kekuatan hukum pendaftaran sejak tanggal penerima permohonan pendaftaran. Kekuatan hukum suatu pendaftaran ciptaan hapus karena :
1.Penghapuan atas permohonan orang, badan hukum, yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
2.Lampau waktu berlaku hak cipta sebagaimana ditetapkan dalam Paal 26 dan 27 UUHC.
3.Dinyatakan batal oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [Pasal 38 UUHC]

6. Pelanggaran Hak Cipta Dan Sanksi
a.Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, yang bertentangan dengan undang-undang hak cipta, artinya tidak sesuai, atau melanggar ketentuan undang-undang hak cipta misalnya :
1.Dibolehkan mengutip tanpa izin tetapi melebihi 10% yang telah ditetapkan oleh undang-undang ;
2.Mengutip atau merekam ciptaan orang lain dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri tanpa menyebutkan sumbernya ;
b.Jenis Pelanggaran Hak Cipta
Kejahatan pelanggaran hak cipta dapat dibedakan menjadi dua jenis : menurut siaran Ikatan Penerbit Indonesia [IKAPI] 15 Pebruari 1984, yaitu :
1.Mengambil atau mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah itu ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah itu ciptaan sendiri.
2.Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk, isi, pencipta atau pengarang, penerbit atau perekam.
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 UUHC, ada dua golongan pelaku kejahatan pelanggaran hak cipta, yaitu :
1.Pelaku utama, baik perseorangan maupun badan hukum, diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda setinggi-tingginya lima juta rupiah. Termasuk dalam pelaku utama ialah pembajak.
2.Pelaku pembantu, yaitu penjual, pengedar dan yang menyewakan hasil bajakan kepada masyarakat, diancam dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda setinggi-tingginya lima juta rupiah.

7. Perbuatan Non Pelanggaran
a.Syarat Undang-undang Dipenuhi
Perbuatan-perbuatan berikut ini tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-undang dipenihi, walaupun tanpa izin pencipta. Hal ini diatur dalam Pasal 13 UUHC sebagai berikut :
1.Pengumuman dan perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli ;
2.Pengumuman dan perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah ;
3.Pengambilan seluruh atau sebagian berita dari kantor berita, badan penyiar radio, atau televisi dan surat kabar setelah 1 x 24 jam terhitung dari saat pengumuman pertama berita itu dan sumbernya harus disebut secara lengkap.
b.Sumber Disebut Lengkap
Menurut ketentuan Pasal 14 UUHC, perbuatan-perbuatan berikut ini tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut secara lengkap, walaupun tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta:
1.Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
2.Pengambilan ciptaan pihak lain seluruhnya atau sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar Pengadilan.
3.Pengambilan ciptaan pihak seluruhnya guna keperluan :
a.Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan ;
b.Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
c.Siaran Pemerintah Untuk Kepentingan Nasional
Dalam Pasal 17 UUHC ditentukan, pengumuman suatu ciptaan melalui penyiaran radio atau televisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin lebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa kepada pemegang hak cipta itu diberi ganti kerugian yang layak.

d.Pemotretan Saat Ada Pertunjukan Umum
Menurut ketentuan Pasal 20 UUHC, tidak dianggap sebagai pelanggar hak cipta pemotretan untuk diumumkan terhadap seoarang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
e.Untuk Keamanan Umum atau Proses Perasilan Pidanan
Menurut ketentuan Pasal 210UUHC, untuk kepentingan keamanan umum dan atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimana pun dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

RUANG LINGKUP PENGATURAN HAK CIPTA
(Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002)

1. Konsep Perlindungan Hak Cipta
Harus diakui bahwa konsep tentang perlindungan hukum terhadap Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara umum bukanlah muncul di Indonesia.
Dalam ilmu hukum, Hak Cipta seperti hak-hak lainnya yang dikenal dalam HAKI digolongkan sebagai Hak Milik Perorangan yang tidak berwujud. Hak ini bersifat khusus, karena hak tersebut hanya diberikan kepada yang pemilik atau pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum guna mengumumkan, memperbanyak, mengedarkan, dan lain-lain hasil karya ciptanya, atau memberi ijin kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak Cipta dikatakan sebagai hak eksklusif (exclusive right), karena mengenyampingkan orang lain untuk mengumumkan, memperbanyak, atau mengedarkan dan lain-lain kecuali atas ijin pemilik atau pemegang hak yang bersangkutan.

2. Pengertian Hak Cipta
Banyak definisi ataupun terminologi Hak Cipta, walaupun masing-masing negara anggota sebagai penandatanganan WIPO Copyright treaty memberikan definisi yang berbeda tetapi esensinya memberikan pengertian yang sama, yaitu hak eksklusif (exclusive right) bagi pencipta maupun penerima hak atas karya sastra dan karya seni.
WIPO (World Intellectual Property Organization) memberikan pengertian tentang Hak Cipta sebagai berikut :
“Copyright is a legal form describing right given to creator for their literary and artistic works”
Hak Cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.

Undang-Undang terbaru Hak Cipta Indonesia (UU No. 19 Tahun 2002) memberikan definisi, Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Ciptaan yang Dilindungi
Hak Cipta tidak melindungi ide-ide/gagasan, tetapi Hak Cipta melindungi perwujudan atau expression atas ide-ide atau gagasan tersebut (expression if ideas), dalam hal ini Hak Cipta melindungi hak Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Hak Cipta, pada prinsipnya ada atau lahir bersamaan dengan terwujudnya suatu karya cipta atau ciptaan.
Ciptaan tersebut dianggap mulai ada sejak pertama kali diumumkan atau dipublikasikan. Misalnya : Hak Cipta mulai ada, saat dibacakan, disiarkan, diusarakan, atau disebarluaskan dengan alat apapun dan dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar, dilihat oleh orang lain.
Ciptaan dilindungi secara tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas karya asli, termasuk bagi ciptaan yang tidak atau belum diumumkan tetapi sudah dalam bentuk kesatuan nyata (real) yang dapat diperbanyak. Ketentuan pasal 12 dari Undang-Undang Hak Cipta (UU No.19 Tahun 2002), menyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

4. Lisensi Wajib (Compulsory License)
Lisensi Wajib (Compulsory License) dapat dikatakan sebagai pengambil-alihan atau expropriation suatu Hak Cipta oleh Negara, dengan konsep penggantian/imbalan kepada Pencipta atau Ciptaannya. Pandangan ini bertolak belakang dengan paham individualisme dari kepemilikan Hak Cipta sebagai hak kekayaan intelektual, dan kewenangan yang berlebihan yang dimiliki Negara atas suatu karya cipta seseorang.
Mekanisme perlisensian wajib bertujuan mewujudkan fungsi sosial Hak Cipta “agar atau bagaimana masyarakat memperoleh akses yang mudah terhadap suatu Hak Cipta, bilamana Hak Cipta tersebut berguna bagi kebutuhan masyarakat”.
Melalui mekanisme Lisensi Wajib ini, apabila negara memandang perlu atau menilai suatu Ciptaan sangat penting bagi keperluan dan kemajuan negara. Artinya bagi kehidupan masyarakat, Negara dapat mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memperbanyak Ciptaan atau memberi ijin atau lisensi kepada pihak lain termasuk menterjemahkan atau memperbanyaknya di Indonesia. Persoalan ini dengan tetap memberikan imbalan yang wajar dan setimpal bagi Pencipta atau Pemilik Hak. Maka perwujudan fungsi sosial Hak Cipta, tidak semata-mata bersifat formal, tetapi dapat diwujudkan secara substantif – operasional.
5. Kepemilikan Hak Cipta
Dalam Undang-Undang Hak Cipta dibedakan antara pengertian Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Yang dimaksud dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta, adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Maka berdasarkan pengertian di atas, Pencipta dalam sekaligus sebagai pemegang hak cipta, dalam hal Hak Cipta tersebut tidak dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Hak Cipta belum tentu ia sebagai pencipta, karena dapat dimungkinkan Pemegang Hak Cipta menerima pengalihan Hak dari Pencipta ataupun membeli Hak Cipta tersebut dari Pencipta.

6. Kepemilikan Hak Cipta oleh Negara
Hukum Hak Cipta mengatur, bahwa untuk ciptaan yang sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya, maka Hak Ciptanya dipegang oleh Negara. Sebagaimana halnya pemegang Hak Cipta, Negara selaku Pemegang Hak Cipta dapat bertindak melindungi ciptaan tersebut dari pelanggaran atas Ciptaannya.
Undang-Undang Hak Cipta, mengatur bahwa kepemilikan hak cipta oleh Negara, apabila karya cipta tersebut dianggap sebagai milik bersama (public domain) atau milik rakyat. Fungsi kepemilikan Hak Cipta oleh Negara ini sangat berfungsi terhadap masalah yang menyangkut kebutuhan ciptaan-ciptaan terhadap kemungkinan pelanggaran ciptaan di luar negeri, karena itu Negara bertindak sebagai Pemegang Hak Cipta. Karya-karya cipta yang dianggap sebagai milik bersama tersebut
misalnya : dongeng, hikayat, lagu-lagu rakyat, kaligrafi.

7. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Berikut ini karya cipta atau ciptaan yang berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dan apabila karya cipta tersebut dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung 50 tahun sesudah ia meninggal. (Pasal 29 ayat (2).
Apabila ciptaan tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka masa berlaku hak cipta selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali diterbitkan.
Beberapa ketentuan khusus untuk Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara (Pasal 31 UU No. 19 Tahun 2002), yaitu dalam hal :
1. Berlaku tanpa batas waktu, apabila Hak Cipta atas folkor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya.
2. Berlaku selama waktu 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan, apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya. Setelah melalui permohonan, maka dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak diterimanya permohonan Pendaftaran secara lengkap Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan diterima atau ditolaknya pendaftaran Hak Cipta.
Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, permohonan tersebut dilampiri salinan resmi atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Apabila pendaftaran diterima oleh Kantor Direktorat Hak Cipta, maka Pendaftaran, diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Apabila terdapat perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, maka atas permintaan tertulis dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal
(Pasal 43).

nama : Dediansyah
nim : 05400076
kelas : V/B

RUANG LINGKUP PENGATURAN HAK CIPTA
(Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002)

1. Konsep Perlindungan Hak Cipta
Harus diakui bahwa konsep tentang perlindungan hukum terhadap Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara umum bukanlah muncul di Indonesia.
Dalam ilmu hukum, Hak Cipta seperti hak-hak lainnya yang dikenal dalam HAKI digolongkan sebagai Hak Milik Perorangan yang tidak berwujud. Hak ini bersifat khusus, karena hak tersebut hanya diberikan kepada yang pemilik atau pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum guna mengumumkan, memperbanyak, mengedarkan, dan lain-lain hasil karya ciptanya, atau memberi ijin kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak Cipta dikatakan sebagai hak eksklusif (exclusive right), karena mengenyampingkan orang lain untuk mengumumkan, memperbanyak, atau mengedarkan dan lain-lain kecuali atas ijin pemilik atau pemegang hak yang bersangkutan.

2. Pengertian Hak Cipta
Banyak definisi ataupun terminologi Hak Cipta, walaupun masing-masing negara anggota sebagai penandatanganan WIPO Copyright treaty memberikan definisi yang berbeda tetapi esensinya memberikan pengertian yang sama, yaitu hak eksklusif (exclusive right) bagi pencipta maupun penerima hak atas karya sastra dan karya seni.
WIPO (World Intellectual Property Organization) memberikan pengertian tentang Hak Cipta sebagai berikut :
“Copyright is a legal form describing right given to creator for their literary and artistic works”
Hak Cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.

Undang-Undang terbaru Hak Cipta Indonesia (UU No. 19 Tahun 2002) memberikan definisi, Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Ciptaan yang Dilindungi
Hak Cipta tidak melindungi ide-ide/gagasan, tetapi Hak Cipta melindungi perwujudan atau expression atas ide-ide atau gagasan tersebut (expression if ideas), dalam hal ini Hak Cipta melindungi hak Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Hak Cipta, pada prinsipnya ada atau lahir bersamaan dengan terwujudnya suatu karya cipta atau ciptaan.
Ciptaan tersebut dianggap mulai ada sejak pertama kali diumumkan atau dipublikasikan. Misalnya : Hak Cipta mulai ada, saat dibacakan, disiarkan, diusarakan, atau disebarluaskan dengan alat apapun dan dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar, dilihat oleh orang lain.
Ciptaan dilindungi secara tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas karya asli, termasuk bagi ciptaan yang tidak atau belum diumumkan tetapi sudah dalam bentuk kesatuan nyata (real) yang dapat diperbanyak. Ketentuan pasal 12 dari Undang-Undang Hak Cipta (UU No.19 Tahun 2002), menyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

4. Lisensi Wajib (Compulsory License)
Lisensi Wajib (Compulsory License) dapat dikatakan sebagai pengambil-alihan atau expropriation suatu Hak Cipta oleh Negara, dengan konsep penggantian/imbalan kepada Pencipta atau Ciptaannya. Pandangan ini bertolak belakang dengan paham individualisme dari kepemilikan Hak Cipta sebagai hak kekayaan intelektual, dan kewenangan yang berlebihan yang dimiliki Negara atas suatu karya cipta seseorang.
Mekanisme perlisensian wajib bertujuan mewujudkan fungsi sosial Hak Cipta “agar atau bagaimana masyarakat memperoleh akses yang mudah terhadap suatu Hak Cipta, bilamana Hak Cipta tersebut berguna bagi kebutuhan masyarakat”.
Melalui mekanisme Lisensi Wajib ini, apabila negara memandang perlu atau menilai suatu Ciptaan sangat penting bagi keperluan dan kemajuan negara. Artinya bagi kehidupan masyarakat, Negara dapat mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memperbanyak Ciptaan atau memberi ijin atau lisensi kepada pihak lain termasuk menterjemahkan atau memperbanyaknya di Indonesia. Persoalan ini dengan tetap memberikan imbalan yang wajar dan setimpal bagi Pencipta atau Pemilik Hak. Maka perwujudan fungsi sosial Hak Cipta, tidak semata-mata bersifat formal, tetapi dapat diwujudkan secara substantif – operasional.
5. Kepemilikan Hak Cipta
Dalam Undang-Undang Hak Cipta dibedakan antara pengertian Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Yang dimaksud dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta, adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Maka berdasarkan pengertian di atas, Pencipta dalam sekaligus sebagai pemegang hak cipta, dalam hal Hak Cipta tersebut tidak dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Hak Cipta belum tentu ia sebagai pencipta, karena dapat dimungkinkan Pemegang Hak Cipta menerima pengalihan Hak dari Pencipta ataupun membeli Hak Cipta tersebut dari Pencipta.

6. Kepemilikan Hak Cipta oleh Negara
Hukum Hak Cipta mengatur, bahwa untuk ciptaan yang sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya, maka Hak Ciptanya dipegang oleh Negara. Sebagaimana halnya pemegang Hak Cipta, Negara selaku Pemegang Hak Cipta dapat bertindak melindungi ciptaan tersebut dari pelanggaran atas Ciptaannya.
Undang-Undang Hak Cipta, mengatur bahwa kepemilikan hak cipta oleh Negara, apabila karya cipta tersebut dianggap sebagai milik bersama (public domain) atau milik rakyat. Fungsi kepemilikan Hak Cipta oleh Negara ini sangat berfungsi terhadap masalah yang menyangkut kebutuhan ciptaan-ciptaan terhadap kemungkinan pelanggaran ciptaan di luar negeri, karena itu Negara bertindak sebagai Pemegang Hak Cipta. Karya-karya cipta yang dianggap sebagai milik bersama tersebut
misalnya : dongeng, hikayat, lagu-lagu rakyat, kaligrafi.

7. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Berikut ini karya cipta atau ciptaan yang berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dan apabila karya cipta tersebut dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung 50 tahun sesudah ia meninggal. (Pasal 29 ayat (2).
Apabila ciptaan tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka masa berlaku hak cipta selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali diterbitkan.
Beberapa ketentuan khusus untuk Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara (Pasal 31 UU No. 19 Tahun 2002), yaitu dalam hal :
1. Berlaku tanpa batas waktu, apabila Hak Cipta atas folkor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya.
2. Berlaku selama waktu 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan, apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya. Setelah melalui permohonan, maka dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak diterimanya permohonan Pendaftaran secara lengkap Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan diterima atau ditolaknya pendaftaran Hak Cipta.
Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, permohonan tersebut dilampiri salinan resmi atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Apabila pendaftaran diterima oleh Kantor Direktorat Hak Cipta, maka Pendaftaran, diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Apabila terdapat perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, maka atas permintaan tertulis dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal
(Pasal 43).

nama : Dediansyah
nim : 05400076
kelas : V/B

Silahkan tulis komentar di sini.Nama : Erlia Suwandayani
Kelas : VB
NIM : 05400082

Tugas Hak Atas Kekayaan Intelektual
Resume: HAK CIPTA

Indonesia sebagai Negara berkembang melaksanakan pembangunan dalam segala bidang, termasuk juga dalam bidang ilmu seni dan sastra. Hak cipta timbul dari hasil karya budaya manusia dalam bidang ilmu seni dan sastra. Dalam Negara yang sedang membangun, selalu ada kecendrungan manusia tidak hanya memiliki keinginan mencipta, tetapi juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Keinginan ini merupakan salah satu penyebab munculnya pelanggaran hak cipta.
Pelanggaran hak cipta adalah perbuatan merugikan orang lain dan akan mempengaruhi laju pembanguna dalam bidang intelektual yang menghambat upaya meningkatkan kecerdasan bangsa. Karena itu, hak cipta perlu dilindungi oleh hokum. Untuk melindungi hak cipta, pemerintah mengelurkan undang undang no.6 Tahun 1982 tentang hak cipta yang menggantikan AuteurswetHindia Belanda 1912. lima tahun kemudian, Undang undang tersebut di sempurnakan lagi dengan undang undang no. 7 Tahun 1987 Lembaran Negara no. 42 tahun 1987.

Kharateristik Hak Cipta
a. Sebagai Benda Bergerak Imaterial
Undang undang menganggap hak cipta sebagai benda immaterial, yang termasuk dalam kelompok intellectual property rights yang terumus pada pasal 3 ayat 1 UUHC. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik Negara, perjanjian (pasal 3 ayat 2).
b. Syarat utama
Jika hak cipta dialihkan. Maka harus dilakukan secara tertulis dengan akta otentik atau di bawah tangan. Penggalihan tersebut dapat sebagian saja, misalnya meliputi pengumuman saja, perbanyakan saja, atau dapat seluruhnya.
Peralihan hak cipta atas pewarisan terjadi secara otomatis karena ketentuan Undang undang waris. Jadi tanpa perlu akta, karena orang yang meninggal tidak munkin membuat akta.

Pencipta
a. Nama pencipta
Menurut UUHC Pasal 5, yang di anggap sebagai pencipta adalah:
1. Orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada departemen Kehakiman.
2. Orang yang namanya di sebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pad sebuah ciptaan.
3. Orang yang berceramah pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya.
b. “Pencipta” Tidak Diketahui
Pasal 10A UUHC menentukan bahwa apabila suatu ciptaan sama sekali tidak diketahui penciptannya, maka Negara memegang hak cipta atas ciptaan, kecuali tebukti sebaliknya.

Perlindungan Hak Cipta
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Menurut UUHC Pasal 48, yang dilindungi oleh Undang undang Hak cipta adalah:
1. Semua ciptaan warga Negara, penduduk dan badan hokum Indonesia.
2. Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia.
3. semua ciptaan warga Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan buka badan hukum Indonesia dengan ketentuan:
-Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Indonesia.
- Negaranya dan Negara Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multirateral.

b. Jenis jenis Ciptaan Yang Dilindung
Menurut pasal 11 ayat 1 UUHC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastrayang meliputi berbagai jenis karya sebagai berikut:
1. buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainya.
2. ceramah, kuliah, pidato dan sebagainnya.
3. Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan sebagainya.
4. Ciptaan tari, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan suara rekaman atau bunyi.
5. Segala bentuk seni rupa.
6. seni batik
7. Peta
8. Sinematografi.
9. Arsitektur.
10. Fotografi.
11. Program computer.
12. Terjemah, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.

c. Lamanya Perlindungan
Pasal 26 UUHC menjelaskan bahwa lamanya hak cipta terhadap ciptaan buku, pamphlet dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari atau koreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya arsitektur berlaku selama penciptanya hidup sampai 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.
Pasal 27 UUHC menjelaskan bahwa lamanya hak cipta terhadap pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim,, dan siaran media lain untul media radio, televise dan film, serta karya rekaman video, ceramah, kuliah, pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemah dan tafsir berlaku 50 tahun sejak pertama diumumkan. Sedangkan untuk hak cipta tas ciptaan karya fotografi, program computer, saduran dan penyusunan bunga rampai berlaki selama 25 tahun.

d. Ciptaan Yang Tidak Dilindungi
Menurut pasal 12 UUHC, ciptaan yang tidak dilindungi yaitu:
1. Hasil rapat terbuka lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara serta lembaga konstitusional lainnya.
2. Peraturan perundang undangan.
3. Putusan pengaduan dan penetapan hokum.
4. Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintahan.
5. keputusan badan arbitrase, termasuk di dalamnya keputusan Mahkamah Pelayaran, keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, keputusan Badan Piutang Negara.

Kekuatan hukum Pendaftaran
Kakuatan hukum pendaftaran hapus karena:
1. Penghapusan atau permohonan orang, badan hukum, yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
2. Lampau waktu berlalu hak cipta sebagaimana ditetapkan dalam pasal 26 dan 27 UUHC.
3. Dinyatakan batal oleh Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelanggaran Hak Cipta dan Sanksi

a. Pelanggaran hak cipta
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan menggambil, mengutip, merekam, memperbanyak, dan mengumunkan ciptaan orang lain baik sebagian atau seluruhnya tanpa izin dari pemegang atau pemilik hak cipta, yang bertentangan dengan Undang undang hak cipta.

b. Jenis pelanggaran hak cipta
1. Mengambil atau mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan dalam ciptaan sendiri seolah olah itu ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain sebagai ciptaan sendiri. Perbuatan tersebut disebut plagiat.
2. Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak atau di umumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk, isi, pencipta atau pengarang, penerbit atau perekam. Perbuatan ini di sebut “pembajakan”. Pembajakan banyak dilakukan pada karya tulis, berupa buku dan karya rekaman audio dan video, seperti kaset lagu dan kaset video.
c. Ancaman Hukum Terhadap Pelanggar
Berdasarkan ketentuan pasal 44 UUHC, golongan pelanggar hak cipta adalah:
1. Pelaku utama, baik perseorangan maupun badan hokum, diancanm dengan ukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda setinggi tingginya lima juta rupiah. Termasuk dalam pelaku utama adalah pembajak.
2. Pelaku pembantu, yaitu penjual, pengedar dan yang menyewakan hasil bajakan kepada masyarakat, diancam dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda setinggi tingginya lima juta rupiah.

Perbuatan Non Pelanggaran

a. Syarat Undang undang Dipenuhi
pasal 13 UUHC menjelaskan bahwa terdapat beberapa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika dilakukan dengan ketentuan Undang undang. Perbeatan tersebut antara lain:
1. Pengumuman dan perbanyakan lambing Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat aslinya.
2. Pengumuman dan perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan atau oleh atas nama Pemerintah, kecuali bila hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan peraturan perundang undangan maupun pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau pada saat ciptaan itu diumumkan. Contoh penggumuman yang dilindungi adalah publikasi menggenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya Negara.
3. Penggambilan seluruhnya atau sebagian dari kantor berita, badan penyiar radio, atau televise dan surat kabar setelah 1 x 24 jam terhitung dari saat pengguman pertama berita itu dan sumbernya harus disebut secara lengkap.

b. Sumber Disebut Lengkap
Menurut pasal 14 UUHC, perbuatan perbuatan berikut tidak dianggap sebagai perbuatan melanggar hak cipta, dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan secara lengkap, walaupun tanpa ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta:
1. Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak banyaknya 10% dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
2. Pengambilan ciptaan lain seluruhnya atau sebagian guna keperluan pembelaan dari dalam dan luar Pengadilan.
3. Pengambilan ciptaan dari pihak lain seluruhnya guna keperluan:
a. Ceramah yang semata mata tujuannya untuk pendidika dan ilmu pengetahuan.:
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak di puggut biaya.
4. Perbanyakan ciptaan dalam bidang ilmu, seni, dan sastra dalam huruf Braille guna keperluan para tuna netra, kacuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
5. Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial yang semata untuk keperluan aktifitasnya.
6. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan teknik.
7. Pembuatan salinan cadangan program computer atau computer program oleh pemilik program computer yang dilakukan semata mata untuk keperluan sendiri.

LINA NOVITA SARI
05400079
HUKUM V B

RESUME HAK CIPTA
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TAHUN 1982
(YANG DISEMPURNAKAN)
UU NO.6 TAHUN 1982 JO UU NO.7 TAHUN 1987

Indonesia sebagai Negara sedang berkembang menempatkan “pembangunan” sebagai orientasi bagi kesejahteraan rakyat. Pembangunan meliputi segala bidang, termasuk juga bidang ilmu pengetahuan,seni, dan sastra. Hak cipta timbul dari hasil karya budaya manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam Negara yang sedang membangun selalu ada kecenderungan manusia tidak hanya memiliki keinginan mencipta, melainkan juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Keinginan ini merupakan salah satu dorongan yang dapat berwujud pelanggaran hak cipta. Pelanggaran Hak Cipta adalah perbuatan merugikan orang lain dan akan mempengaruhi laju pembangunan dalam bidang intelektual yang menghambat upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.

Arti Beberapa Istilah (Pasal 1)
Dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dimaksud dengan:
a.Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pencipta harus menciptahan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru.
b.Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
c.Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
d.Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.
e.Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hamper sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan.
f.Potret adalah gambaran dengan cara atau alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
g.Program Komputer atau Komputer Program adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memunkinkan computer melakukan fungsi tertentu.

A.KHARAKTERISTIK HAK CIPTA

a.Sebagai Benda Bergerak Imaterial
Undang-Undang menganggap hak cipta sebagai benda bergerak immaterial, yang termasuk dalam kelompok intellectual property rights yang terumus pada Pasal 3 ayat 1 UUHC. Sebagai benda bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik Negara, perjanjian (Pasal 3 ayat 2 UUHC).
b.Syarat Utama
Apabila hak cipta dialihkan kepada pihak penerima hak, maka pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan secara lisan, melainkan harus secara tertulis dengan akta otentik atau dibawah tangan. Dengan demikian penerima hak cipta hanya berwenang mengumumkan saja, memperbanyak saja atau mengumumkan dan memperbanyak serta memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan. Ciptaan bersifat tidak dapat dibagi (ondelbaar), sedangkan hak cipta bersifat dapat dibagi (delbaar).
c.Tentang Penyitaan
Walaupun hak cipta itu benda bergerak, ia tidak dapat disita (Pasal 4 UUHC). Alasannya ialah bahwa ciptaan itu bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Jika pencipta selaku pemilik hak cipta, atau pemegang hak selaku yang berwenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan melakukan pelanggaran hokum atau menganggu ketertiban umum, maka yang dapat dilarang oleh umum adalah perbuatan pemilik atau pemegang hak cipta yang menggunakan haknya itu.

B.FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangu pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.Pewarisan
b.Hibah
c.Wasiat
d.Dijadikan milik Negara
e.Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut didalam akta itu.

C.HAK CIPTA ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA
Bagian keempat UUHC-1982 berjudul “Pemegang Hak Cipta Banda Budaya Nasional”, kemudian dengan UUHC-1987 diubah menjadi “Hak Cipta Atas Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya.
Perubahan judul ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan isi ketentuan Pasal 10 yang telah diubah ataupun sehubungan dengan adanya penambahan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 10A sehingga lebih memperjelas lingkup pengaturan tentang ciptaan yang tidak diketahui penciptanya.
Pada dasarnya, seandainya tidak ada perubahan pun, judul tersebut memang dirasakan kurang tepat. Sebab lingkup isi dan sifat Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) lama, berbeda dengan lingkup isi dan sifat Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) lama.

D.CIPTAAN YANG DILINDUNGI HAK CIPTA
Pasal 11 ayat (1) UUHC-1982 diubah oleh UUPHC-1987 menjadi:
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra meliputi karya:
a. buku, pamphlet, dan semua hasil karya tullis lainnya
b.ceramah, kuliah, pidato, dsb
c.koreografi, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi
Perubahan Pasal 11 ayat (1) diatas, terutama diarahkan pada penegasan bahwa karya lagu atau musik, rekaman video, karya rekaman suara atau bunyi, karya seni batik, dan karya program computer atau computer program atau “computers programs” termasuk karya yang dilindungi.
Karya lagu atau musik dalam pengertian Undang-Undang ini diartikan sebagai karya yang utuh, sekalipun terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.

E.PENGAJUAN GUGATAN ATAS HAK CIPTA
Menurut pasal 36 UUHC-1982 maupun UUPHC-1987:
Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 31 dan Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 huruf a,b,c,e,f dan huruf g, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atas kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan (Ketentuan dari UUPHC-1987). Perubahan ini hanya bersifat penyesuaian pada pasal 36, sehubungan dengan penambahan huruf g pada pasal 14 dan penghapusan pasal 15 dan pasal 16.

Kekuatan hokum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
a.penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hokum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
b.Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28
c.Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap (UUHC-1982 pasal 38)

F.HAK DAN WEWENANG MENUNTUT
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu
b.mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya
c.mengganti atau mengubah judul ciptaan itu
d.mengubah isi ciptaan itu (UUHC-1982 pasal 41)

G.KETENTUAN PIDANA
Sanksi hukuman dalam Pasal 44 UUHC-1982 mengancam hukuman pidana penjara dan denda terhadap pelanggaran hak cipta yang dihukum selama lima tahun kemudian dipandang masih terlalu ringan, sehingga UUPHC-1987 dalam Pasal 44 (baru) sebagai berikut:
a.Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
b.Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sbagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
c.Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
d.Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-
Perubahan ini dimaksud untuk memberikan ancaman pidana yang lebih berat, sebagai salah satu upaya penangkal pelanggaran hak cipta dan ketentuan UUHC pada umumnya, serta untuk lebih melindungi Pemegang Hak Cipta.

H.PENDAFTARAN CIPTAAN
a.Sistem Deklaratif
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatau keharusan, artinya boleh didaftar dan boleh juga tidak didaftarkan. Pendaftaran ciptaan bukan untuk memperoleh hak cipta, melainkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktian hak dalam hal terjadi sengketa mengenai hak cipta. Jika terjadi perselisihan mengenai isi, arti, bentuk ciptaan, maka pendaftaran tidaka dapat dipakai sebagai bukti untuk membuktikan adanya hak cipta.

b.Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Orang yang mendaftarkan atau pendaftar adalah pencipta atau pemegang hak cipta. Pendaftar mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri Kehakiman dengan disertai biaya pendaftaran dan contoh ciptaan (Pasal 31 UUHC). Oleh pejabat pendaftaran permohonan dicatat dalam daftar umum ciptaan, yang memuat anatara lain tanggal penerimaan surat permohonan, tanggal lengkapnya persyaratan, nomor ciptaan (Pasal 33 UUHC). Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterima permohonan pendaftaran oleh Pejabat pendaftaran departemen Kehakiman.

.

HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ( H A K I )
Pengertian Hak Cipta

A.Sejarah Ringkas Mengenai Undang – Undang Hak Cipta :

Dahulu “ Hak Cipta “ diatur dan diancam berdasarkan Anteurswet 1912 ( Staatsblad No. 600 Tahun 1912 ), yang berkenaan dengan penciptaan dibidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesustraan . Hak cipta berdasarkan Anteurswet 1912 merupakan Hak Mutlak.
Pada tanggal 12 April 1982 , diperlukan Undang – undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta . Alasan utama untuk mengubah “ Anteurswet 1912 “ karena :
__ Tidak sesuai dengan kebutuhan , pada Anteurswet 1912 , belum mencakup hak cipta terhadap teknologi ;
_ Tidak sesuai dengan cita – cita Hukum Nasional , karena hak cipta berdasarkan “ Anteurswet 1912 “ merupakan Hak Mutlak , sedang berdasarkan pasal 33 Undang – undang Dasar ( UUD ) 1945 , tidak mengenal “ Hak Mutlak “ melainkan “ mempunyai fungsi sosial “ .
Setelah Undang – undang Nomor 6 Tahun 1982 diperlakukan , ternyata belum berkemampuan untuk memberantas pembajakan – pembajakan terhadap hak cipta sehingga masyarakat pemegang / pemilik hak cipta cenderung apatis dan kurang bergairah . Hal ini disebabkan , antara lain :
1. Ancaman hukuman ( Sanksi ) , belum memadai / terlalu ringan.
2. Tindak pidana terhadap Hak Cipta merupakan delik pengaduan.
3. Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 ternyata kurang mampu untuk menangkal pelanggaran terhadap Hak Cipta.
Berdasarkan hal – hal tersebut maka Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 diubah dan/ atau ditambah dengan Undang – undang nomor 7 Tahun 1987.Undang - undang nomer 6 Tahun 1982 yang mengatur mengenai Hak cipta pada kenyataannya adalah hasil penggantian Anteurswet 1912 ( Staatsblad Nomer 600 Tahun 1912 ) yang mana pada kala itu adalah mengatur tentang Hak Mutlak. Namun berdasarkan isi yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan juga tidak sesuai dengan cita – cita Hukum Nasional maka pengubahan dilakukan pemerintah menjadi Undang – undang yang kita kenal sekarang ini dengan ditambah pula Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987.

B. Pengertian “ HAK CIPTA “

Ada beberapa pengertian mengenai “ Hak Cipta “ yang diatur dalam beberapa Undang – undang antara lain :
1.Pengertian Hak Cipta yang dimuat dalam pasal 2 Undang – undang Nomer 6 1982 jo.Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987 , yang rumusannya sebagai berikut :
* ” Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.”
Didalam penjelasan resmi dalam pasal 2 memuat :
* “ Dengan hak khusus dari pencipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu atau orang lain kecuali izin hak pencipta.”
Pemakaian Kata Khusus pada “ Hak Khusus “ tidak dimaksud sebagai lawan kata “ Umum “. Nampaknya arti “ khusus “ itu sendiri dimaksudkan sebagai “ Hak Istimewa “, hanya pencipta yang memiliki yang dapat dilimpahkan pada orang lain atau badan hukum.
• Pencipta adalah orang yang membuat atau menghasilkan “ Ciptaan “. Meskipun ciptaan dibuat dalam hubungan kedinasan atau lingkungan pekerjaan, pencipta tetap memiliki hak cipta.
Pengertian “ Ciptaan “ dirumuskan pada pasal 1 huruf C sebagai berikut :
“ Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra. “
Terhadap kata “ Mengumumkan “ dan “ Memperbanyak “ , pasal 1 huruf d dan huruf e membuat rumusan – rumusan sebagai berikut :
“Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,didengar atau dilihat oleh orang lain.”
Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama dengan atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan – bahan yang sama atau tidak tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.
Terhadap kata “ Mengalihwujudkan “ dijelaskan oleh penjelasan resmi sebagai berikut :
“ Dengan mengalihwujudkan dimaksud transformasi seperti patung dijadikan lukisan, cerita roman menjadi drama, drama bisa menjadi drama radio dan sebagainya.”
Berkenaan dengan pengertian “ Hak Cipta “, penjelasan resmi pasal 1 huruf a memuat rumusan sebagai berikut :
“ Pencipta harus mencipta sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru.”
Pengertian “ sesuatu asli “ dalam arti “ tidak meniru “ dibatasi oleh pasal 14 dan pasal 13 yaitu :
 Pengutipan 10 % dengan menyebut sumbernya.
 Guna keperluan pembelaan di pengadilan.
 Tujuan pendidikan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
 Untuk keperluan tuna netra, non komersial.
 Fotocopy non komersial.
 Perubahan karya arsitektur karena pertimbangan teknis.
 Program komputer, semata – mata kepentingan sendiri.
 Penguman – penguman.
 Kutipan – kutipan berita.
Pada umumnya dengan alasan yang non komersial, tetapi jika meniru dengan tujaun komersial, maka hal yang demikian , tidak dibenarkan. Pada pasal 12 memuat tentang hal – hal yang tidak dimuat dalam Hak cipta yaitu :
 Hasil – hasil rapat lembaga konstitusional.
 Peraturan perundang – undangan.
 Putusan pengadilan dan penetapan Hakim.
 Pidato – pidato pejabat pemerintah.
 Keputusan badan Arbitrase.
Pengertian – pengertian Hak Cipta yang diatur dalam pasal 2 Undang – undang Nomor 6 tahun 1982 jo.Undang – undang Nomor 7 tahun 1987 diatas kemudian di ganti lagi dengan Undang – undang baru yang mengatur Hak cipta secara luas dan mendalam yang telah direvisi dan disesuaikan perkembangan zaman serta tuntutan – tuntutan kalangan yang ingin karya ciptanya dilindungi.
2. Undang – undang tersebut adalah Undang – undang Nomer 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pengertian – pengertian tentang Hak cipta serta ayat – ayat penjelas Mengenai Hak Cipta yang diatur diadalam pasal 1 Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 yaitu: ( 1 ) “ Hak Cipta adalah Hak Eklusive bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Sebenarnya jika ditinjau dari arti yang tersirat dari pengertian Hak Cipta berdasarkan pasal 1 Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 tidaklah jauh berbeda dengan pengertian Hak Cipta yang lebih dulu ada pada Undang – undang sebelumnya yaitu pada pasal 2 Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 jo.Undang – undang Nomer 7 tahun 1987 . Hanya saja ada sedikit penggantian kata yang pada pasal dan Undang – undang terdahulu pengertian Hak cipta adalah “Hak Khusus “ sedangkan pada pasal dan Undang – undang yang baru menyebutkan pengertian Hak Cipta adalah Hak Eksklusive.
Penggantian kata Hak Khusus telah diperluas dengan kata Hak Eksklusive.Kemudian dalam ayat 2 disebutkan :
( 2 ) “ Pencipta adalah Seorang atau beberapa orang secara bersama – bersama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” Kemudian pengertian dari Pencipta diperlas dengan apa yang dimaksud dengan :
( 3 ) “ Ciptaan adalah Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Setelah pengertian dari Hak Cipta, Pencipta serta Ciptaan telah diperluas dan diperdalam cakupan maknanya kemudian pada ayat selanjutnya akan diperluas dan diperdalam pula cakupan maknanya mengenai :
( 4 ) “ Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.”
( 5 ) “ Pengumuman adalah Pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakuka dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
( 6 ) “ Perbanyakan adalah Penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan – bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Setelah beberapa penjelasan di atas dari beberapa pengertian mengenai Hak Cipta yang terdapat pada Undang – undang sebelumnya ataupun yang telah direvisi pada Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 jo.Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987 serta Undang – undang ( Revisi ) Nomer 19 Tahun 2002 dapatlah diambil kesimpulan dari keduanya mengenai pengertian :
“ Hak Cipta adalah Hak Eklusive bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.”

C. Ciptaan Yang Dilindungi :

Mengamati pasal 11 Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 yang telah disempurnakan pasal 1 butir 8 Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987 maka Ciptaan yang dilindungi adalah sebagai berikut :
1. Buku, Pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
3. Pertunjukan seperti : Musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim, dan karya siaran antara lain untuk media : Radio, televisi, dan film serta karya rekaman video.
4. Ciptaan tari ( Koreogravi ), Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks dan karya rekaman suara atau bunyi.
5. Segala bentuk seni rupa seperti : Seni lukis, seni pahat, seni patung dan kaligrafi.
6. Seni Batik.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Sinematografi.
10. Fotografi.
11. Program Komputer.
12. Terjamahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
13. Perfilman, rekaman, guahan musik.
14. Sketsa atau menuskrip yang sudah merupakan satu kesatuan yang lengkap.
Kemudian berkenaan pada pasal 11 Undang – Undang Nomer 6 Tahun 1982 yang telah disempurnakan pasal 1 butir ke 8 Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987 mengenai Ciptaan yang dilindungi, Lalu diperjelas dengan
Pasal 48 : “ Ciptaan tersebut di atas termasuk ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia atau Negara RI mempunyai perjanjian mengenai “ HAK CIPTA “ .
Dari penjelasan kedua pasal diatas yang membahas mengenai Ciptaan yang Dilindungi kemudian pada Undang – undang berikutnya yang telah direvisi yang membahas dan memperjelas lagi mengenai Ciptaan Yang Dilindungi dengan sedikit perbaikan serta penambahan mengenai Ciptaan – Ciptaan apa saja yang dilindungi didalam Pasal 12 Undang – Undang Nomer 19 Tahun 2002 Yaitu :
( 1 ) . Dalam Undang – Undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam Bidang Seni, Sastra dan Bidang Ilmu Pengetahuan Yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan ( Lay out ) Karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segal bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, sei kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. arsitektur.
h. peta.
i.seni batik.
j. fotografi.
k. sinematografi.
l. terjamahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
( 2 ) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan Asli.
( 3 ) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.

D . Pembatasan Hak Cipta :

Pada Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 , Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 tentang Pembatasan Hak Cipta disebutkan sebagai berikut :
a. Pengumuman dan / atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b. Pengumuman dan / atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan / atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang – undangan maupun dengan peryataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak atau.
c.Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Dan seterusnya yang diatur pada pasal – pasal selanjutnya antara lain pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan pada Pasa 18.
Penjelasan pasal diatas mengenai Pembatasan Hak Cipta cukuplah padat, ringkas dan jelas. Berbeda dengan pasal dan Undang – undang sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu dalam hal Pembatasan Hak cipta. Dimana pada Pasal dan Undang – unadang sebelumnya diatur didalam Pasal 13 sampai pada pasal 23 yaitu :
1. Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
- Pengumuman atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan
 Pengumuman pemerintah
 Berita, Kantor berita, badan penyiar dan sumbernya disebut.
2. Sumbernya harus disebut secara lengkap :
 Kutipan, maksimal 10%.
 Keperluan pembelaan pengadilan.
 Ceramah, tujauan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
 Pementasan cuma – cuma/ gratis.
 Keperluan Tuna Netra, non komersial.
 Untuk perpustakaan umum, ilmu pengetahuan, dokumentasi, non komersial.
 Karya arsitektur, demi pelaksanaan teknis.
 Progaram komputer, semata – mata digunakan sendiri
3. Terjemahan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan LITBANG.
4. Larangan Pemerintah karena bertentangan dengan Kebijakkan Pemerintah di bidang :
 Pertahanan dan Keamanan.
 Kesusilaan.
 Ketertiban Umum.
5. Untuk kepentingan penyiaran yang diselenggarakan Pemerintah ( Diberi ganti rugi yang layak ).
6.Perbanyakan potret, harus izin orang yang dipotret. Jika lebih dari satu orang, harus izin semua orang yang ada pada potret tersebut.
7. Penciptaan karya pahat, lukisan berhak membuat ciptaan yang sama , kecuali ada persetujuan lain.

E. Jangka Waktu Berlakunya “ Hak Cipta “ :

Jika dilihat dari Undang – undang lama yaitu Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 jo.Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987 yang diatur didalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 mengenai Hak cipta, bahwa pada dasarnya Hak cipta berlaku hanya 50 Tahun ( Lima Puluh Tahun ), Setelah pencipta meninggal dunia atau jika pencipta terdidi dari beberapa orang maka hak cipta tersebut berlaku 50 ( Lima Puluh ) tahun sejak pencipta yang terlama hidupnya, meninggal dunia.
Beberapa Ciptaan, Hak cipta berlaku 25 ( dua puluh lima ) tahun, sejak diumumkan yakni :
_ Karya fotografi.
_ Program komputer.
_ Saduran dan Penyusunan bunga rampai.

Pada Undang – undang Hak Cipta yang telah direvisi yaitu Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 mengenai “ Masa Berlakunya Hak Cipta “ sebenarnya tidaklah jauh berbeda dengan Undang – undang yang lama. Pasal yang mengatur mengenai Masa Berlakunya Hak Cipta yaitu pada pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34. Dimana pada intinya Hak cipta yang dilindungi adalah maksimal 50 ( lima puluh ) tahun selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlansung hingga 50 ( lima puluh ) tahun sesudahnya.

F. Berkenaan dengan Pendftaran Hak Cipta :

Didalam Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 perihal “ Pendaftaran Hak Cipta “ telah diatur didalam pasal 35, pasal 36, pasal pasal 37, pasal 38, pasal 39, pasal 41, pasal 42, pasal 43 dan pasal 44.
Didalam pasal 35 disebutkan tentang perihal pendaftaran Hak Cipta diatur dalam 4 ayat yaitu antara lain :
( 1 ) . Direktorat Jendral menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
( 2 ) . Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
( 3 ) . Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
( 4 ) . Ketentuan tenteng Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Kemudian pada pasal 36 diperjelas dengan beberapa hal menegenai pendaftaran Hak Cipta itu sendiri :
“ Pendafataran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

G. DEWAN HAK CIPTA :
Pengertian mengenai DEWAN HAK CIPTA itu sendiri sebelum diatur lebih lanjut dalam pembahasan Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 , sebelumnya kita memahami dulu tentang Undang – undang terdahulu yang membahas mengenai Dewan Hak Cipta. Dengan demikian wahana serta wacana kita mengenai Hak Cipta benar – benar kita dapatkan secara mendalam dan luas agar pemahaman kita akan Hak cipta itu sendiri dapat tersah dengan baik dan mendalam. Dengan begitu kita mampu mencegah, mendeteksi dan dapat menyaring setiap bentuk pelanggaran tentang Hak Cipta.
Dewan Hak Cipta itu sendiri diatur berdasarkan “ Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomer 14 Tahun 1986 yang dibuat berdasarkan pasal 15 ayat ( 3 ) Undang – undang tentang Hak Cipta.
Tugas dan Fungsi Hak Cipta dimuat dalam penjelasan resmi Peraturan Pemerintah Nomer 14 Tahun 1986 yang rumusannya sebagai berikut :
“ ……….untuk membantu Pemerintah dalam Penyuluhan, Bimbingan dan pembinaan tentang Hak Cipta baik yang ditunjukkan kepada para Pencipta maupun kepada masyarakat umumnya,………..”.
Tugas dewan hak Cipta diperjelas dengan dimuatnya Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomer 14 Tahun 1986 yang dirumuskan sebagai berikut :
“ Dewan mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang Hak Cipta “.
Sedangkan Fungsi Dewan Hak Cipta itu sendiri, diatur pada Pasal 3 Peraturan pemerintah Nomer 14 Tahun 1986 yang terdiri dari 5 fungsi yakni :
1. Membantu Pemerintah ……..
2. Memberi pertimbangan dan pendapat kepada Presiden.
3. Memberi pertimbangan dan pendapat mengenai Hak Cipta atas permintaan pengadilan atau instansi pemerintah lainnya.
4. Memberi pertimbangan dan pendapat kepada Pencipta dan masyarakat mengenai hal – hal yang berkaitan dengan Hak cipta.
5. Memberikan pertimbangan dan pendapat dalam rangka penyelesaian perselisihan atas permintaan para pihak yang berselisih.
Memperhatikan susunan keanggotaan Dewan Hak Cipta yang dimuat Pasal 4 dan pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomer 14 Tahun 1986, yang pada umumnya erdiri dari pejabat pemerintah maka cukup beralasan pendapat sebagaian pakar. Bahwa : “ Dewan Hak Cipta sulit bekerja secara efektif karena tugas rutin mereka sehari – hari cukup padat. Seyogyanya perlu dipertimbangkan bahwa kepentingan – kepentingan Pencipta lebih dirasakan dan dihayati para pencipta maka Dewan Hak Cipta, keanggotaan dititikberatkan pada para pencipta”. Para pencipta pada umumnya bukan untuk mencari untung sebesar – besarnya sebagaimana tujuan para pedagang dan kaum bisnis. Keserasian antara pencipta dengan kaum bisnis dan pemerintah dan/atau masyarakat merupakan sasaran yang paling tepat menjadi pembinaan Dewan Hak cipta.
Didalam Undang – undang nomer 19 Tahun 2002 perihal Dewan Hak Cipta diatur Pasal 48 yang telah direvisi yaitu antara lain :
( 1 ) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbing serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
( 2 ) keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
( 3 ) ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerinta.
( 4 ) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan dibidang Hak kekayaan Intelektual.
========================0000ooo0000========================
Nama : Novita Catur Irjayani
Nim / Kelas : 06400119 / III B
E_mail : ivon.lnuna@yahoo.com

PEBERITAHUAN / ATTENTION:

KEPADA IBU CEKLI, SAYA MEMBERITAHUKAN BAHWA PADA HARI JUMAT, 5 OKTOBER 2007 PUKUL 22.23 FILE YANG TERKIRIM DENGAN JADWAL DAN KOMENTAR MENGENAI PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI ) ATAS NAMA LINA NOVITASARI TERDAPAT KESALAHAN YANG MANA NAMA SEHARUSNYA ADALAH ATAS NAMA NOVITA CATUR IRJAYANI BUKAN LINA NOVITA SARI DIKARENAKAN TEMAN SAYA YANG SAYA TUGASKAN UNTUK MENGIRIM TUGAS SALAH MEMBERI NAMA HANYA DIKARENAKAN PERTAMA TEMAN SAYA TIDAK TAHU NAMA KEPANJANGAN SAYA.KESALAHAN DIKARENAKAN PADA KOLOM KOMENTAR TERDAPAT NAMA NOVITA YANG MANA DISITU BUKAN NAMA YANG DIMAKSUDKAN ADALAH SAYA. SEBAGAI KETERANGAN TAMBAHAN SERTA BUKTI TEMAN YANG SAYA TUGASKAN UNTUK MENGIRIM ADALAH WIGNA RUDI ASTIN / TEKNIK ELEKTRONIK /07530001 / BALIKPAPAN / TELP;085247587888.SERTA IDENTITAS SAYA ; NOVITA CATUR IRJAYANI / 06400119 / JEMBER /HP; 08885819831/ NO.TELP.RUMAH; 0336 - 444329.APABILA KEBENARAN DIRAGUKAN IBU BISA MENGHUBUNGI SAYA.DAN APABILA KEBENARAN DIRAGUKAN OLEH IBU CEKLI SAYA MEMPUNYAI BUKTI OTENTIK SERTA SAKSI YANG BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN.DEMIKIAN PEMBERITAHUAN SAYA DAN MOHON SEDIKIT KEPERCAYAAN IBU KEPADA SAYA ATAS NAMA KEJUJURAN DAN LEGALITAS HUKUM SERTA DEMI MENGHORMATI BULAN RAMADHAN YANG PENUH DENGAN KESUCIAN.SEBAGAI TAMBAHAN SAYA LAMPIRKAN KEMBALI FILE TUGAS SAYA!.

HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ( H A K I )
Pengertian Hak Cipta

A.Sejarah Ringkas Mengenai Undang – Undang Hak Cipta :

Dahulu “ Hak Cipta “ diatur dan diancam berdasarkan Anteurswet 1912 ( Staatsblad No. 600 Tahun 1912 ), yang berkenaan dengan penciptaan dibidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesustraan . Hak cipta berdasarkan Anteurswet 1912 merupakan Hak Mutlak.
Pada tanggal 12 April 1982 , diperlukan Undang – undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta . Alasan utama untuk mengubah “ Anteurswet 1912 “ karena :
__ Tidak sesuai dengan kebutuhan , pada Anteurswet 1912 , belum mencakup hak cipta terhadap teknologi ;
_ Tidak sesuai dengan cita – cita Hukum Nasional , karena hak cipta berdasarkan “ Anteurswet 1912 “ merupakan Hak Mutlak , sedang berdasarkan pasal 33 Undang – undang Dasar ( UUD ) 1945 , tidak mengenal “ Hak Mutlak “ melainkan “ mempunyai fungsi sosial “ .
Setelah Undang – undang Nomor 6 Tahun 1982 diperlakukan , ternyata belum berkemampuan untuk memberantas pembajakan – pembajakan terhadap hak cipta sehingga masyarakat pemegang / pemilik hak cipta cenderung apatis dan kurang bergairah . Hal ini disebabkan , antara lain :
1. Ancaman hukuman ( Sanksi ) , belum memadai / terlalu ringan.
2. Tindak pidana terhadap Hak Cipta merupakan delik pengaduan.
3. Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 ternyata kurang mampu untuk menangkal pelanggaran terhadap Hak Cipta.
Berdasarkan hal – hal tersebut maka Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 diubah dan/ atau ditambah dengan Undang – undang nomor 7 Tahun 1987.Undang - undang nomer 6 Tahun 1982 yang mengatur mengenai Hak cipta pada kenyataannya adalah hasil penggantian Anteurswet 1912 ( Staatsblad Nomer 600 Tahun 1912 ) yang mana pada kala itu adalah mengatur tentang Hak Mutlak. Namun berdasarkan isi yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan juga tidak sesuai dengan cita – cita Hukum Nasional maka pengubahan dilakukan pemerintah menjadi Undang – undang yang kita kenal sekarang ini dengan ditambah pula Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987.

B. Pengertian “ HAK CIPTA “

Ada beberapa pengertian mengenai “ Hak Cipta “ yang diatur dalam beberapa Undang – undang antara lain :
1.Pengertian Hak Cipta yang dimuat dalam pasal 2 Undang – undang Nomer 6 1982 jo.Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987 , yang rumusannya sebagai berikut :
* ” Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.”
Didalam penjelasan resmi dalam pasal 2 memuat :
* “ Dengan hak khusus dari pencipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu atau orang lain kecuali izin hak pencipta.”
Pemakaian Kata Khusus pada “ Hak Khusus “ tidak dimaksud sebagai lawan kata “ Umum “. Nampaknya arti “ khusus “ itu sendiri dimaksudkan sebagai “ Hak Istimewa “, hanya pencipta yang memiliki yang dapat dilimpahkan pada orang lain atau badan hukum.
• Pencipta adalah orang yang membuat atau menghasilkan “ Ciptaan “. Meskipun ciptaan dibuat dalam hubungan kedinasan atau lingkungan pekerjaan, pencipta tetap memiliki hak cipta.
Pengertian “ Ciptaan “ dirumuskan pada pasal 1 huruf C sebagai berikut :
“ Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra. “
Terhadap kata “ Mengumumkan “ dan “ Memperbanyak “ , pasal 1 huruf d dan huruf e membuat rumusan – rumusan sebagai berikut :
“Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,didengar atau dilihat oleh orang lain.”
Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama dengan atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan – bahan yang sama atau tidak tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.
Terhadap kata “ Mengalihwujudkan “ dijelaskan oleh penjelasan resmi sebagai berikut :
“ Dengan mengalihwujudkan dimaksud transformasi seperti patung dijadikan lukisan, cerita roman menjadi drama, drama bisa menjadi drama radio dan sebagainya.”
Berkenaan dengan pengertian “ Hak Cipta “, penjelasan resmi pasal 1 huruf a memuat rumusan sebagai berikut :
“ Pencipta harus mencipta sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru.”
Pengertian “ sesuatu asli “ dalam arti “ tidak meniru “ dibatasi oleh pasal 14 dan pasal 13 yaitu :
 Pengutipan 10 % dengan menyebut sumbernya.
 Guna keperluan pembelaan di pengadilan.
 Tujuan pendidikan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
 Untuk keperluan tuna netra, non komersial.
 Fotocopy non komersial.
 Perubahan karya arsitektur karena pertimbangan teknis.
 Program komputer, semata – mata kepentingan sendiri.
 Penguman – penguman.
 Kutipan – kutipan berita.
Pada umumnya dengan alasan yang non komersial, tetapi jika meniru dengan tujaun komersial, maka hal yang demikian , tidak dibenarkan. Pada pasal 12 memuat tentang hal – hal yang tidak dimuat dalam Hak cipta yaitu :
 Hasil – hasil rapat lembaga konstitusional.
 Peraturan perundang – undangan.
 Putusan pengadilan dan penetapan Hakim.
 Pidato – pidato pejabat pemerintah.
 Keputusan badan Arbitrase.
Pengertian – pengertian Hak Cipta yang diatur dalam pasal 2 Undang – undang Nomor 6 tahun 1982 jo.Undang – undang Nomor 7 tahun 1987 diatas kemudian di ganti lagi dengan Undang – undang baru yang mengatur Hak cipta secara luas dan mendalam yang telah direvisi dan disesuaikan perkembangan zaman serta tuntutan – tuntutan kalangan yang ingin karya ciptanya dilindungi.
2. Undang – undang tersebut adalah Undang – undang Nomer 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pengertian – pengertian tentang Hak cipta serta ayat – ayat penjelas Mengenai Hak Cipta yang diatur diadalam pasal 1 Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 yaitu: ( 1 ) “ Hak Cipta adalah Hak Eklusive bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Sebenarnya jika ditinjau dari arti yang tersirat dari pengertian Hak Cipta berdasarkan pasal 1 Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 tidaklah jauh berbeda dengan pengertian Hak Cipta yang lebih dulu ada pada Undang – undang sebelumnya yaitu pada pasal 2 Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 jo.Undang – undang Nomer 7 tahun 1987 . Hanya saja ada sedikit penggantian kata yang pada pasal dan Undang – undang terdahulu pengertian Hak cipta adalah “Hak Khusus “ sedangkan pada pasal dan Undang – undang yang baru menyebutkan pengertian Hak Cipta adalah Hak Eksklusive.
Penggantian kata Hak Khusus telah diperluas dengan kata Hak Eksklusive.Kemudian dalam ayat 2 disebutkan :
( 2 ) “ Pencipta adalah Seorang atau beberapa orang secara bersama – bersama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” Kemudian pengertian dari Pencipta diperlas dengan apa yang dimaksud dengan :
( 3 ) “ Ciptaan adalah Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Setelah pengertian dari Hak Cipta, Pencipta serta Ciptaan telah diperluas dan diperdalam cakupan maknanya kemudian pada ayat selanjutnya akan diperluas dan diperdalam pula cakupan maknanya mengenai :
( 4 ) “ Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.”
( 5 ) “ Pengumuman adalah Pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakuka dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
( 6 ) “ Perbanyakan adalah Penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan – bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Setelah beberapa penjelasan di atas dari beberapa pengertian mengenai Hak Cipta yang terdapat pada Undang – undang sebelumnya ataupun yang telah direvisi pada Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 jo.Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987 serta Undang – undang ( Revisi ) Nomer 19 Tahun 2002 dapatlah diambil kesimpulan dari keduanya mengenai pengertian :
“ Hak Cipta adalah Hak Eklusive bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.”

C. Ciptaan Yang Dilindungi :

Mengamati pasal 11 Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 yang telah disempurnakan pasal 1 butir 8 Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987 maka Ciptaan yang dilindungi adalah sebagai berikut :
1. Buku, Pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
3. Pertunjukan seperti : Musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim, dan karya siaran antara lain untuk media : Radio, televisi, dan film serta karya rekaman video.
4. Ciptaan tari ( Koreogravi ), Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks dan karya rekaman suara atau bunyi.
5. Segala bentuk seni rupa seperti : Seni lukis, seni pahat, seni patung dan kaligrafi.
6. Seni Batik.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Sinematografi.
10. Fotografi.
11. Program Komputer.
12. Terjamahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
13. Perfilman, rekaman, guahan musik.
14. Sketsa atau menuskrip yang sudah merupakan satu kesatuan yang lengkap.
Kemudian berkenaan pada pasal 11 Undang – Undang Nomer 6 Tahun 1982 yang telah disempurnakan pasal 1 butir ke 8 Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987 mengenai Ciptaan yang dilindungi, Lalu diperjelas dengan
Pasal 48 : “ Ciptaan tersebut di atas termasuk ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia atau Negara RI mempunyai perjanjian mengenai “ HAK CIPTA “ .
Dari penjelasan kedua pasal diatas yang membahas mengenai Ciptaan yang Dilindungi kemudian pada Undang – undang berikutnya yang telah direvisi yang membahas dan memperjelas lagi mengenai Ciptaan Yang Dilindungi dengan sedikit perbaikan serta penambahan mengenai Ciptaan – Ciptaan apa saja yang dilindungi didalam Pasal 12 Undang – Undang Nomer 19 Tahun 2002 Yaitu :
( 1 ) . Dalam Undang – Undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam Bidang Seni, Sastra dan Bidang Ilmu Pengetahuan Yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan ( Lay out ) Karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segal bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, sei kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. arsitektur.
h. peta.
i.seni batik.
j. fotografi.
k. sinematografi.
l. terjamahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
( 2 ) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan Asli.
( 3 ) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.

D . Pembatasan Hak Cipta :

Pada Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 , Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 tentang Pembatasan Hak Cipta disebutkan sebagai berikut :
a. Pengumuman dan / atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b. Pengumuman dan / atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan / atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang – undangan maupun dengan peryataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak atau.
c.Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Dan seterusnya yang diatur pada pasal – pasal selanjutnya antara lain pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan pada Pasa 18.
Penjelasan pasal diatas mengenai Pembatasan Hak Cipta cukuplah padat, ringkas dan jelas. Berbeda dengan pasal dan Undang – undang sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu dalam hal Pembatasan Hak cipta. Dimana pada Pasal dan Undang – unadang sebelumnya diatur didalam Pasal 13 sampai pada pasal 23 yaitu :
1. Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
- Pengumuman atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan
 Pengumuman pemerintah
 Berita, Kantor berita, badan penyiar dan sumbernya disebut.
2. Sumbernya harus disebut secara lengkap :
 Kutipan, maksimal 10%.
 Keperluan pembelaan pengadilan.
 Ceramah, tujauan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
 Pementasan cuma – cuma/ gratis.
 Keperluan Tuna Netra, non komersial.
 Untuk perpustakaan umum, ilmu pengetahuan, dokumentasi, non komersial.
 Karya arsitektur, demi pelaksanaan teknis.
 Progaram komputer, semata – mata digunakan sendiri
3. Terjemahan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan LITBANG.
4. Larangan Pemerintah karena bertentangan dengan Kebijakkan Pemerintah di bidang :
 Pertahanan dan Keamanan.
 Kesusilaan.
 Ketertiban Umum.
5. Untuk kepentingan penyiaran yang diselenggarakan Pemerintah ( Diberi ganti rugi yang layak ).
6.Perbanyakan potret, harus izin orang yang dipotret. Jika lebih dari satu orang, harus izin semua orang yang ada pada potret tersebut.
7. Penciptaan karya pahat, lukisan berhak membuat ciptaan yang sama , kecuali ada persetujuan lain.

E. Jangka Waktu Berlakunya “ Hak Cipta “ :

Jika dilihat dari Undang – undang lama yaitu Undang – undang Nomer 6 Tahun 1982 jo.Undang – undang Nomer 7 Tahun 1987 yang diatur didalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 mengenai Hak cipta, bahwa pada dasarnya Hak cipta berlaku hanya 50 Tahun ( Lima Puluh Tahun ), Setelah pencipta meninggal dunia atau jika pencipta terdidi dari beberapa orang maka hak cipta tersebut berlaku 50 ( Lima Puluh ) tahun sejak pencipta yang terlama hidupnya, meninggal dunia.
Beberapa Ciptaan, Hak cipta berlaku 25 ( dua puluh lima ) tahun, sejak diumumkan yakni :
_ Karya fotografi.
_ Program komputer.
_ Saduran dan Penyusunan bunga rampai.

Pada Undang – undang Hak Cipta yang telah direvisi yaitu Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 mengenai “ Masa Berlakunya Hak Cipta “ sebenarnya tidaklah jauh berbeda dengan Undang – undang yang lama. Pasal yang mengatur mengenai Masa Berlakunya Hak Cipta yaitu pada pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34. Dimana pada intinya Hak cipta yang dilindungi adalah maksimal 50 ( lima puluh ) tahun selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlansung hingga 50 ( lima puluh ) tahun sesudahnya.

F. Berkenaan dengan Pendftaran Hak Cipta :

Didalam Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 perihal “ Pendaftaran Hak Cipta “ telah diatur didalam pasal 35, pasal 36, pasal pasal 37, pasal 38, pasal 39, pasal 41, pasal 42, pasal 43 dan pasal 44.
Didalam pasal 35 disebutkan tentang perihal pendaftaran Hak Cipta diatur dalam 4 ayat yaitu antara lain :
( 1 ) . Direktorat Jendral menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
( 2 ) . Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
( 3 ) . Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
( 4 ) . Ketentuan tenteng Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Kemudian pada pasal 36 diperjelas dengan beberapa hal menegenai pendaftaran Hak Cipta itu sendiri :
“ Pendafataran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

G. DEWAN HAK CIPTA :
Pengertian mengenai DEWAN HAK CIPTA itu sendiri sebelum diatur lebih lanjut dalam pembahasan Undang – undang Nomer 19 Tahun 2002 , sebelumnya kita memahami dulu tentang Undang – undang terdahulu yang membahas mengenai Dewan Hak Cipta. Dengan demikian wahana serta wacana kita mengenai Hak Cipta benar – benar kita dapatkan secara mendalam dan luas agar pemahaman kita akan Hak cipta itu sendiri dapat tersah dengan baik dan mendalam. Dengan begitu kita mampu mencegah, mendeteksi dan dapat menyaring setiap bentuk pelanggaran tentang Hak Cipta.
Dewan Hak Cipta itu sendiri diatur berdasarkan “ Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomer 14 Tahun 1986 yang dibuat berdasarkan pasal 15 ayat ( 3 ) Undang – undang tentang Hak Cipta.
Tugas dan Fungsi Hak Cipta dimuat dalam penjelasan resmi Peraturan Pemerintah Nomer 14 Tahun 1986 yang rumusannya sebagai berikut :
“ ……….untuk membantu Pemerintah dalam Penyuluhan, Bimbingan dan pembinaan tentang Hak Cipta baik yang ditunjukkan kepada para Pencipta maupun kepada masyarakat umumnya,………..”.
Tugas dewan hak Cipta diperjelas dengan dimuatnya Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomer 14 Tahun 1986 yang dirumuskan sebagai berikut :
“ Dewan mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang Hak Cipta “.
Sedangkan Fungsi Dewan Hak Cipta itu sendiri, diatur pada Pasal 3 Peraturan pemerintah Nomer 14 Tahun 1986 yang terdiri dari 5 fungsi yakni :
1. Membantu Pemerintah ……..
2. Memberi pertimbangan dan pendapat kepada Presiden.
3. Memberi pertimbangan dan pendapat mengenai Hak Cipta atas permintaan pengadilan atau instansi pemerintah lainnya.
4. Memberi pertimbangan dan pendapat kepada Pencipta dan masyarakat mengenai hal – hal yang berkaitan dengan Hak cipta.
5. Memberikan pertimbangan dan pendapat dalam rangka penyelesaian perselisihan atas permintaan para pihak yang berselisih.
Memperhatikan susunan keanggotaan Dewan Hak Cipta yang dimuat Pasal 4 dan pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomer 14 Tahun 1986, yang pada umumnya erdiri dari pejabat pemerintah maka cukup beralasan pendapat sebagaian pakar. Bahwa : “ Dewan Hak Cipta sulit bekerja secara efektif karena tugas rutin mereka sehari – hari cukup padat. Seyogyanya perlu dipertimbangkan bahwa kepentingan – kepentingan Pencipta lebih dirasakan dan dihayati para pencipta maka Dewan Hak Cipta, keanggotaan dititikberatkan pada para pencipta”. Para pencipta pada umumnya bukan untuk mencari untung sebesar – besarnya sebagaimana tujuan para pedagang dan kaum bisnis. Keserasian antara pencipta dengan kaum bisnis dan pemerintah dan/atau masyarakat merupakan sasaran yang paling tepat menjadi pembinaan Dewan Hak cipta.
Didalam Undang – undang nomer 19 Tahun 2002 perihal Dewan Hak Cipta diatur Pasal 48 yang telah direvisi yaitu antara lain :
( 1 ) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbing serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
( 2 ) keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
( 3 ) ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerinta.
( 4 ) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan dibidang Hak kekayaan Intelektual.
========================0000ooo0000========================
Nama : Novita Catur Irjayani
Nim / Kelas : 06400119 / III B
E_mail : ivon.lnuna@yahoo.com

HAK CIPTA
Dalam hubungan kepemilikan terhadap hak cipta, hukum bertindak dan menjamin pencipta untuk menguasai dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya itu dan dengan bantuan Negara dalam rangka penegakan hukumnya. Jaminan ini tercermin dalam system HaKI yang berkembang dengan menyeimbangkan antara dua kepentingan yaitu pemilik hak cipta dan kebutuhan masyarakat umum.
Ada 4 prinsip dalam system HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan tersebut, diantaranya yaitu :
Prinsip keadilan
Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar memperoleh imbalan baik berupa materi maupun non materi.
Prinsip Ekonomi
Adanya nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Penciptapun mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya.
Prinsip kebudayaan
Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia yang dilakukan dalam sistem HaKI diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Prinsip Sosial
Hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai individu yang berdiri sendiri terlepas dari manusia yang lain, tetapi hukum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Jadi manusia dalam hubungannya dengan manusia lain sama-sama terikat dalam ikatan satu kemasyarakatan.
Logika mengenai fungsi hak cipta guna mendorong terciptanya hasil karya kreatif sangat sulit untuk diabaikan. Keuntungan atas perlindungan hukum harus diperhatikan karena akan memberikan perlindungan kepada para pencipta, artis dan pelaku lainnya di Indonesia dan di luar negeri perlindungan ciptaan-ciptaan pencipta Indonesia dapat diperoleh berdasarkan Konvensi Bern dan perjanjian TRIPs. Namun dalam konteks Negara berkembang, penerapan hukum Hak Cipta akan terlihat tidak adil atau akan dapat menghambat pertumbuhan sosial dan ekonomi.

PERKEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nasional tahun 1982 perlindungan atas para pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum hak cipta di luar negeri. Kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UUHC Indonesia direvisi dan skala perlindungan diperluas. Perubahan yang mendasar adalah masa berlaku perlindungan karya cipta diperpanjang menjadi selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta. Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi hak cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Tahun 1997, UUHC Indonesia direvisi lebih lanjut. Hak yang berkaitan dengan hak cipta secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Namun, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak yang berkaitan dengan hak cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pada tahun 2002 UUHC yang baru telah diundangkan dengan mencabut UU yang lama. Dalam UUHC yang baru ditegaskan dan dipilah kedudukan hak cipta disatu pihak dan hak terkait,. Disini juga memuat keterangan baru, antara lain :
Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi, penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel (internet), pemutaran produk cakram optic melaui media audio, media audiovisual, dll.

SIFAT DASAR HAK CIPTA

Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi ciptaan para pencipta. Hak Pencipta ini perlu dilindungi dari perbuatan orang lain yang tanpa izin mengumumkan karya cipta Pencipta. Pada dasarnya, Hak Cipta adalah sejenis kepemilikan pribadiatas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide Pencipta dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Misalnya, dengan membeli sebuah buku berarti kita hanya memiliki hak atas bukunya bukan hak cipta dari Penciptanya. Oleh karena itu, tidak diperkenankan oleh pembeli untuk memperbanyak buku tersebut. Hak memperbanyak karya tulis adalah hak eksklusif pengarang. Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta memiliki suatu kekayaan intelektual dalam bentuk tidak berwujud yang bersifat pribadi.
Pasal 1 ayat 2 UUHC No.19 Tahun 2002 memuat definisi Hak Cipta sbg berikut, “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyamelahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dengan demikian, hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan hal yang sama dalam batas hukum yang berlaku. Pasal 1 ayat 3 mendefinisikan ciptaan sebagai karya cipta si pengarang dalam segala format materi yang menunjukkan keasliannya dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

PERJANJIAN INTERNASIONAL KAITANNYA DENGAN HAK CIPTA

Hak cipta menjadi komoditi yang sangat berharga, dan transaksi yang berhubungan dengan hak cipta diatur dalam konvensi internasional.
Adapun sejumlah perjanjian Internasional yang berkaitan dengan perlindungan Hak Cipta, diantaranya yaitu :
Konvensi Bern
Indonesia menjadi anggota dari Konvensi Bern pada tahun 1997. Konvensi ini melindungi ciptaan para pencipta, diantaranya : karya tulis, musik, karya drama, arsitektur dll.
Konvensi hak cipta universal (UCC)
Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku, produser rekaman suara dan lembaga penyiaran.
Perjanjian umum mengenai tarif dan perdagangan yang mencakup perjanjian internasional.

HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT LAINNYA

Pada dasarnya Hak Cipta dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
Hak Moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta.
Hak Ekonomi adalah hak yang dipunyai oleh si pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Menurut Djumhana, hak ekonomi di setiap Negara meliputi :
Hak Reproduksi atau penggandaan
Mis. rekaman musik, pertunjukan drama dll.
Hak adaptasi
Mis. aransemen musik,dramatisasi dari nondramatisasi, dll.
Hak distribusi
Hak pencipta untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap hasil ciptaanya.
Hak penampilan
Hak untuk pidato, khotbah, baik melalui visual atau presentasi suara,dll.
Hak penyiaran
Hak untuk menyiarkan bentuknya berupa mentransmisikan suatu ciptaan oleh peralatan kabel.
Hak program kabel
Droit de Suite
Adalah hal pencipta, bersifat kebendaan.
Hak pinjam masyarakat

PRINSIP DASAR HAK CIPTA DAN RUANG LINGKUP

Beberapa jenis prinsip dasar hak cipta, diantaranya yaitu :
Yang dilindungi hak cipta adalah adalah ide yang telah berwujud dan asli.
Dari prinsip tersebut telah melahirkan 2 subprinsip, yaitu :
a. Suatu ciptaan harus mempunyai keaslian untuk dapat menikmati hak-hak yang diberikan UU keaslian.
b. Suatu ciptaan, mempunyai hak cipta jika ciptaan yang bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tertulis atau bentuk material lain.
Hak cipta timbul dengan sendirinya.
Suatu ciptaan tidak perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta.
Hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum yang harus dipisahkan dan dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
Hak cipta bukan hak mutlak
Menurut pasal 12 UUHC tahun 2002, hak cipta ciptaan yang dilindungi diantaranya :
Buku, program computer, pamphlet,karya tulis yang diterbitkan, dan karya tulis lainnya.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan pengetahuan
Lagu dengan atau tanpa teks
Drama,tari,koreografi,pewayangan,dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, patung,kolase, seni terapan.
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan,tafsir,saduran, bunga rampai,database,dll.

PEMBATASAN HAK CIPTA

Beberapa pembatasan atas pemanfaatan hak cipta tetapi tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta diantaranya yaitu :
Pengumuman dan/atau perbanyakan lembaga Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan atau diperbanyak oleh nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri.
Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber lain dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, guna keperluan ceramah untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta pertunjukkan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
Perbanyakan ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara apapun atau proses serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial untuk keperluan aktivitasnya.
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik computer yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
UUHC juga menentukan adanya mekanisme pelisensian wajib atau compulsory licensing yang diatur dalam pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUHC.

PENGALIHAN HAK CIPTA

Cara mengalihkan suatu hak cipta dapat dilakukan dengan cara :
penyerahan hak cipta
terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksploitasi dari suatu ciptaan yang dialihkan kepada penerima hak dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Pemegang hak cipta dapat memberikan lisensi untuk penggunaan karya hak cipta.
Pencipta masih memiliki hak-hak ekonomi tertentu dari ciptaan yang dialihkan kepada pemegang hak cipta.

PELANGGARAN HAK CIPTA

Umumnya, hak cipta dilanggar jika materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dari pencipta yang mempunyai hak eksklusifatas ciptaannya. Hak cipta juga dilanggar jika seluruh atau bagian substansi dari suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta diperbanyak.
Cara lain yang dianggap sebagai pelanggaran oleh seseorang terhadap suatu hak cipta adalah saat seseorang :
memberi wewenang kepada pihak lain untuk melanggar hak cipta
memiliki hubungan dagang/komersial dengan barang bajakan ciptaan-ciptaan yang dilindungi hsk cipta
mengimpor barang-barang bajakan ciptaan yang dilindungi hak cipta untuk dijual eceran atau didistribusikan
memperbolehkan suatu tempat pementasan umum untuk digunakan sebagai tempat melanggar pementasan atau penayangan karya yang melanggar hak cipta

MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

Dalam UUHC masa perlindungan hak cipta dibagi 3 bagian yaitu :
untuk ciptaan berupa buku,plamfet,drama,koreografi,segala bentuk seni rupa,seni batik, musik,dlldilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
untuk ciptaan berupa program computer, sinematografi,fotografi, database dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
untuk ciptaan yang ada dalam pasal 10 ayat (2) UUHC dilindungi tanpa batas waktu dan pasal 11 ayat (1) dan (3) UUHC dilindungi sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.
Fungsi pendaftaran hanya sebagai alat pembuktian bahwa pencipta berhak atas hak cipta. Manfaat pendaftaran bagi pencipta adalah pendaftar tetap dianggap sebagai pencipta, sampai ada pihak lain dapat membuktikan sebaliknya dipengadilan.

Adapun prosedur pendaftaran hak cipta :

Permohonan

Pemeriksaan Formalitas

Diberitahukan kepada pemohon bila kurang syarat

Pemeriksaan substansif
_______________________________________________________

Didaftar Ditolak
___________________________________

Pengumuman dalam Daftar umum Dapat mengajukan
Tambahan Berita Negara ciptaan keberatan ke PN
Jakpus

*Pustaka:
Budi Agus Riswandi dan M.Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. 2004.
Soedjono Dirdjosisworo. Hukum Perusahaan Mengenai HaKI (Hak Cipta,Hak Paten,Hak Merek). Bandung. CV.Mandar Maju. 2000.
Tim Lindsey dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung. PT.Alumni. 2002.

HAK CIPTA

uliah hukum perdata internasional

Oleh:
Sari Yulianti Parahita
05400060/ V B

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2007

Silahkan tulis komentar di sini.Silahkan tulis komentar di sini.
NAMA : TITI IP
NIM : 06400060
KELAS : III B
FAK : HUKUM
TUGAS : HAKI

A. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak karena dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena merupakan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan lain-lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam UU no. 19 tahun 2002 pasal 3 tentang hak cipta.
B. Sejarah Hak Cipta
Hak cipta merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu copyright yang dalam bahasa indonesia artinya hak salin. Copyright diciptakan sejalan dengan ditemukannya mesin cetak oleh Gutenberg. Sebelum ditemukannya mesin cetak tersebut proses untuk membuat salinan karya tulisan memerlukan biaya dan tenaga hampir sama dengan aslinya, sehingga para penerbitlah yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang disalin tersebut.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (”Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra” atau “ Konvensi Bern “ ) pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah Copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Jika sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
C. Sejarah Hak Cipta Di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Mentri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mncabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. UU tersebut lalu diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987, dan UU Nomor 12 tahun 1997 dan yang terakhir UU Nomor 19 tahu 2002 yang berlaku hingga saat ini.
D. Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
1. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
mengimpor dan mengekspor ciptaan
menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
2. Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
E. Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
F. Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk(seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik. (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata “copyright”, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana, Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah , sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Silahkan tulis komentar di sini.HAK CIPTA
Dalam hubungan kepemilikan terhadap hak cipta, hukum bertindak dan menjamin pencipta untuk menguasai dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya itu dan dengan bantuan Negara dalam rangka penegakan hukumnya. Jaminan ini tercermin dalam system HaKI yang berkembang dengan menyeimbangkan antara dua kepentingan yaitu pemilik hak cipta dan kebutuhan masyarakat umum.
Ada 4 prinsip dalam system HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan tersebut, diantaranya yaitu :
Prinsip keadilan
Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar memperoleh imbalan baik berupa materi maupun non materi.
Prinsip Ekonomi
Adanya nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Penciptapun mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya.
Prinsip kebudayaan
Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia yang dilakukan dalam sistem HaKI diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Prinsip Sosial
Hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai individu yang berdiri sendiri terlepas dari manusia yang lain, tetapi hukum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Jadi manusia dalam hubungannya dengan manusia lain sama-sama terikat dalam ikatan satu kemasyarakatan.
Logika mengenai fungsi hak cipta guna mendorong terciptanya hasil karya kreatif sangat sulit untuk diabaikan. Keuntungan atas perlindungan hukum harus diperhatikan karena akan memberikan perlindungan kepada para pencipta, artis dan pelaku lainnya di Indonesia dan di luar negeri perlindungan ciptaan-ciptaan pencipta Indonesia dapat diperoleh berdasarkan Konvensi Bern dan perjanjian TRIPs. Namun dalam konteks Negara berkembang, penerapan hukum Hak Cipta akan terlihat tidak adil atau akan dapat menghambat pertumbuhan sosial dan ekonomi.

PERKEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nasional tahun 1982 perlindungan atas para pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum hak cipta di luar negeri. Kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UUHC Indonesia direvisi dan skala perlindungan diperluas. Perubahan yang mendasar adalah masa berlaku perlindungan karya cipta diperpanjang menjadi selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta. Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi hak cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Tahun 1997, UUHC Indonesia direvisi lebih lanjut. Hak yang berkaitan dengan hak cipta secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Namun, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak yang berkaitan dengan hak cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pada tahun 2002 UUHC yang baru telah diundangkan dengan mencabut UU yang lama. Dalam UUHC yang baru ditegaskan dan dipilah kedudukan hak cipta disatu pihak dan hak terkait,. Disini juga memuat keterangan baru, antara lain :
Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi, penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel (internet), pemutaran produk cakram optic melaui media audio, media audiovisual, dll.

SIFAT DASAR HAK CIPTA

Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi ciptaan para pencipta. Hak Pencipta ini perlu dilindungi dari perbuatan orang lain yang tanpa izin mengumumkan karya cipta Pencipta. Pada dasarnya, Hak Cipta adalah sejenis kepemilikan pribadiatas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide Pencipta dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Misalnya, dengan membeli sebuah buku berarti kita hanya memiliki hak atas bukunya bukan hak cipta dari Penciptanya. Oleh karena itu, tidak diperkenankan oleh pembeli untuk memperbanyak buku tersebut. Hak memperbanyak karya tulis adalah hak eksklusif pengarang. Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta memiliki suatu kekayaan intelektual dalam bentuk tidak berwujud yang bersifat pribadi.
Pasal 1 ayat 2 UUHC No.19 Tahun 2002 memuat definisi Hak Cipta sbg berikut, “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyamelahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dengan demikian, hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan hal yang sama dalam batas hukum yang berlaku. Pasal 1 ayat 3 mendefinisikan ciptaan sebagai karya cipta si pengarang dalam segala format materi yang menunjukkan keasliannya dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

PERJANJIAN INTERNASIONAL KAITANNYA DENGAN HAK CIPTA

Hak cipta menjadi komoditi yang sangat berharga, dan transaksi yang berhubungan dengan hak cipta diatur dalam konvensi internasional.
Adapun sejumlah perjanjian Internasional yang berkaitan dengan perlindungan Hak Cipta, diantaranya yaitu :
Konvensi Bern
Indonesia menjadi anggota dari Konvensi Bern pada tahun 1997. Konvensi ini melindungi ciptaan para pencipta, diantaranya : karya tulis, musik, karya drama, arsitektur dll.
Konvensi hak cipta universal (UCC)
Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku, produser rekaman suara dan lembaga penyiaran.
Perjanjian umum mengenai tarif dan perdagangan yang mencakup perjanjian internasional.

HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT LAINNYA

Pada dasarnya Hak Cipta dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
Hak Moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta.
Hak Ekonomi adalah hak yang dipunyai oleh si pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Menurut Djumhana, hak ekonomi di setiap Negara meliputi :
Hak Reproduksi atau penggandaan
Mis. rekaman musik, pertunjukan drama dll.
Hak adaptasi
Mis. aransemen musik,dramatisasi dari nondramatisasi, dll.
Hak distribusi
Hak pencipta untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap hasil ciptaanya.
Hak penampilan
Hak untuk pidato, khotbah, baik melalui visual atau presentasi suara,dll.
Hak penyiaran
Hak untuk menyiarkan bentuknya berupa mentransmisikan suatu ciptaan oleh peralatan kabel.
Hak program kabel
Droit de Suite
Adalah hal pencipta, bersifat kebendaan.
Hak pinjam masyarakat

PRINSIP DASAR HAK CIPTA DAN RUANG LINGKUP

Beberapa jenis prinsip dasar hak cipta, diantaranya yaitu :
Yang dilindungi hak cipta adalah adalah ide yang telah berwujud dan asli.
Dari prinsip tersebut telah melahirkan 2 subprinsip, yaitu :
a. Suatu ciptaan harus mempunyai keaslian untuk dapat menikmati hak-hak yang diberikan UU keaslian.
b. Suatu ciptaan, mempunyai hak cipta jika ciptaan yang bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tertulis atau bentuk material lain.
Hak cipta timbul dengan sendirinya.
Suatu ciptaan tidak perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta.
Hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum yang harus dipisahkan dan dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
Hak cipta bukan hak mutlak
Menurut pasal 12 UUHC tahun 2002, hak cipta ciptaan yang dilindungi diantaranya :
Buku, program computer, pamphlet,karya tulis yang diterbitkan, dan karya tulis lainnya.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan pengetahuan
Lagu dengan atau tanpa teks
Drama,tari,koreografi,pewayangan,dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, patung,kolase, seni terapan.

Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan,tafsir,saduran, bunga rampai,database,dll.

PEMBATASAN HAK CIPTA

Beberapa pembatasan atas pemanfaatan hak cipta tetapi tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta diantaranya yaitu :
Pengumuman dan/atau perbanyakan lembaga Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan atau diperbanyak oleh nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri.
Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber lain dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, guna keperluan ceramah untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta pertunjukkan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
Perbanyakan ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara apapun atau proses serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial untuk keperluan aktivitasnya.
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik computer yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
UUHC juga menentukan adanya mekanisme pelisensian wajib atau compulsory licensing yang diatur dalam pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUHC.

PENGALIHAN HAK CIPTA

Cara mengalihkan suatu hak cipta dapat dilakukan dengan cara :
penyerahan hak cipta
terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksploitasi dari suatu ciptaan yang dialihkan kepada penerima hak dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Pemegang hak cipta dapat memberikan lisensi untuk penggunaan karya hak cipta.
Pencipta masih memiliki hak-hak ekonomi tertentu dari ciptaan yang dialihkan kepada pemegang hak cipta.

PELANGGARAN HAK CIPTA

Umumnya, hak cipta dilanggar jika materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dari pencipta yang mempunyai hak eksklusifatas ciptaannya. Hak cipta juga dilanggar jika seluruh atau bagian substansi dari suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta diperbanyak.
Cara lain yang dianggap sebagai pelanggaran oleh seseorang terhadap suatu hak cipta adalah saat seseorang :
memberi wewenang kepada pihak lain untuk melanggar hak cipta
memiliki hubungan dagang/komersial dengan barang bajakan ciptaan-ciptaan yang dilindungi hsk cipta
mengimpor barang-barang bajakan ciptaan yang dilindungi hak cipta untuk dijual eceran atau didistribusikan
memperbolehkan suatu tempat pementasan umum untuk digunakan sebagai tempat melanggar pementasan atau penayangan karya yang melanggar hak cipta

MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

Dalam UUHC masa perlindungan hak cipta dibagi 3 bagian yaitu :
untuk ciptaan berupa buku,plamfet,drama,koreografi,segala bentuk seni rupa,seni batik, musik,dlldilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
untuk ciptaan berupa program computer, sinematografi,fotografi, database dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
untuk ciptaan yang ada dalam pasal 10 ayat (2) UUHC dilindungi tanpa batas waktu dan pasal 11 ayat (1) dan (3) UUHC dilindungi sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.
Fungsi pendaftaran hanya sebagai alat pembuktian bahwa pencipta berhak atas hak cipta. Manfaat pendaftaran bagi pencipta adalah pendaftar tetap dianggap sebagai pencipta, sampai ada pihak lain dapat membuktikan sebaliknya dipengadilan.

Adapun prosedur pendaftaran hak cipta :

Permohonan

Pemeriksaan Formalitas

Diberitahukan kepada pemohon bila kurang syarat

Pemeriksaan substansif
_______________________________________________________

Didaftar Ditolak
___________________________________

Pengumuman dalam Daftar umum Dapat mengajukan
Tambahan Berita Negara ciptaan keberatan ke PN
Jakpus

*Pustaka:
Budi Agus Riswandi dan M.Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. 2004.
Soedjono Dirdjosisworo. Hukum Perusahaan Mengenai HaKI (Hak Cipta,Hak Paten,Hak Merek). Bandung. CV.Mandar Maju. 2000.
Tim Lindsey dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung. PT.Alumni. 2002.

HAK CIPTA

uliah hukum perdata internasional

Oleh:
Sari Yulianti Parahita
05400060/ V B

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2007

HAK CIPTA (COPY RIGHTS)

1. Undang-undang Hak Cipta
Hak Cipta timbul dari hasil karya budaya manusia dalam bidang ilmu seni dan sastra. Dalam negara yang sedang membangun selalu ada kecenderungan manusia tidak hanya mempunyai keinginan mencipta, tetapi juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Keinginan ini merupakan salah satu dorongan yang dapat berwujud pelanggaran hak cipta .
Pelanggaran Hak Cipta: perbuatan merugikan orang lain dan akan mempengaruhi laju pembangunan dalam bidang intelektual yang menghambat upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-undang No. 6 tahun 1982, Lembaran Negara No. 15 tahun 1982 tantang Hak Cipta yang menggantikan Auteurswet Hindia Belanda 1912. UUHC betujuan mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan, hasil karya seni, sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa.
Lima tahun kemudian th 1987, UUHC disempurnakan lagi dengan UU No. 7 th 1987 Lembaran Negara No. 42 tahun 1987. penyempurnaan itu meliputi pelanggaran Hak Cipta dan sanksi hukum yang diperberat. Pelanggaran Hak Cipta bukan lagi delik aduan, melainkan delik biasa yang diancam dengan hukuman penjara maksimum tertinggi tujuh tahun dan meksimum terendah dua tahun. Disamping itu, juga diancam dengan hukuman denda maksimum tertinggi seratus juta rupiah dan maksimum terendah lima belas juta rupiah. Tidak hanya bersifat administratif, tapi juga kumulatif.

2. Kharakteristik Hak Cipta
a. Sebgai Benda Bergerak Imaterial
Pasal 3 ayat 1 UUHC menganggap hak cipta sebagai benda bergerak immateriel. Sebagai benda bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian (pasal 3 ayat 2).
b. Syarat Utama
Apabila hak cipta dialihkan kepada pihak yang menerima hak, maka pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan secara lisan, melainkan harus tertulis dengan akta otentik atau dibawah tangan. Pengalihan hak cipta dengan perjanjian tertulis harus jelas dinyatakan dalam perjanjian bahwa pengalihan itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta perjanjian. Pengalihan dapat sebagian, atau seluruhnya.
Ciptaan bersifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), sedangkan hak cipta bersifat dapat dibagi (deelbaar).
Peralihan hak cipta karena pewarisan terjadi secara otomatis karena ketentuan Undang-undang waris. Jadi, tanpa perlu akta, sebab orang yung meninggal dunia tidak mungkin membuat akta.
c. Tempat Penyitaan
Walau hak cipta itu benda bergerak, ia tidak dapat disita (pasal 4 UUHC). Alasannya bahwa ciptaan itu bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Jika pencipta selaku pemilik hak cipta, atau pemegang hak berwenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan pelanggaran hukum atau mengganggu ketertiban umum, yang dapat dilarang adalah perbuatan pemilik atau pemegang hak ciptayang menggunakan haknya itu. Jika larangan mengakibatakan penghukuman, penghukuman itu tidak mengenai hak cipta, artinya hak cipta tidak dapat disita, dirampas, atau dilenyapkan. Hak cipta baru lenyap bila pencipta atau pemegang itu lenyap.

3. Pencipta
a. Nama Pencipta
Pasal 5 UUHC, yang dianggap pencipta adalah:
1.orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman.
2.orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
3.orang yang berceramah pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya.
Pasal 6 UUHC menentukan bahwa bila bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orng yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Pasal 7 UUHC menyebutkan bahwa apabila ciptaan dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan orang lain atas pengawasan penciptanya, yang dianggap pencipta adalah orang yang merancang ciptaan itu.
b. Pencipta Tidak Diketahui
Jika pencipta tidak diketahui, maka yang memegang hak cipta adalah negara (pasal 10A UUHC)
Jika badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal darinya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya , kecuali jika dibuktikan sebaliknya. (pasal 9 UUHC)
Negara yang memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.

4.Perlindungan Hak Cipta
a.Ciptaan Yang Dilindungi
Menurut pasal 48 UUHC, yang dilindungi oleh UUHC adalah:
1.semua ciptaan warga negara, penduduk dan badan hukum Indonesia
2.semua ciptaan bukan WNI, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang iumumkan pertama kali di Indonesia
3.semua ciptaan bukan WNI, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang iumumkan pertama kali di Indonesia dengan ketentuan:
negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta
negaranya dan negara RI merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta
b.Jenis-jenis Ciptaan yang Dilindungi
Menurut ketentuan pasal 11 ayat 1 UUHC, ciptaan yang dilindungi adal;ah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pengolahan selanjutnya dari ciptaan yang asli, tapi dalam bentuk pengolahan ini merupakan suatu ciptaan baru dan tersendiri, dilindungi sebgai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya. Contoh: terjemahan, tafsir, perfilman, dll.
c.Lamanya Perlindungan
peerlindungan hak cipta atas hasil karya tulis, seni rupa, seeni batik, ciptaan lagu atau musik sengan atau tanpa teks, seni tari atau koreografi, karya arsitektur berlaku selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.bila dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan berlangsung 50 tahun sesudah pencita yang terlama hidupnya itu meninggal dunia (pasal 26 UUHC)
perlindungan hak cipta atas karya pertunjukan seperti: tari, drama, ceramah, terjemahan, tafsir, dll berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan untuk fotografi, program komputer, saduran dan penyusunan bunga rampai berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan. (pasal 27 UUHC)
d.Ciptaan yang Tidak Dilindungi
Menurut pasal 12 UUHC, ciptaan yang tidak dilindungi:
1.hasil rapat terbuka lembaga tertinggi, tinggi, serta lembaga konstitusional lain
2.peraturan perundang-undangan
3.putusan pengaduan dan penetapan hukum
4.pidato kenegaraan dan pejabat pemerintahan
5.keputusan badan arbitrase, termasuk di dalamnya keputusan Mahkamah Pelayaran, keputusan panitia penelesaian perselisihan perburuhan, keputusan badan urusan piutang negara.
Adanya ciptaan yang tidak dilindungi diatas, maka tiap orang boleh dan bebas mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut untuk keperluan apa saja.

5.Pendaftaran Ciptaan
a.Sistem Deklaratif
Pendaftaran ciptaan boleh didaftar, boleh juga tidak didaftarkan. Pendaftaran untuk meudahkan pembuktian hak cipta dalam hal terjadi sengketa mengenai hak cipta. Bila ciptaan didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan dianggap penciptanya, sampai dapat dibuktikan sebaliknya bahwa pendaftar itu bukan penciptanya. Pembuktian kebenaran dimuka Pengadilan Negeri. Pendaftaran semacam ini disebut sistem deklaratif.
b.Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Cara mendaftar adalah mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia pada Menteri Kehakiamn disertai biaya pendaftaran dan contoh ciptaan (pasal 31 UUHC). Oleh pejabat pendaftaran, permohonan dicatat dalam daftar umum ciptaan, yang memuat antara lain tanggal penerimaan surat permohonan, tanggal lengkapnya persyaratan, nomor pendaftaran ciptaan (pasal 33 UUHC).
Pendaftaran ciptaan dianggap dilakukan saat diterima permohonan pendaftaran oleh pejabat pendaftaran Departemen Kehakiman. Kemudian diumumkan oleh Departemen Kehakiman dalam Tambahan Berita Negara.(pasal 34 UUHC)
c.Kekuatan Hukum Pendaftaran
Semua ciptaan yang didaftarkan mempunyai kekuatan hukum pendaftaran sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Kekuatan hukum pendaftaran dapat hapus karena:
1.penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
2.lampau waktu berlaku hak cipta sebagaimana ditetapkan.
3.dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuata hukum tetap.

6.Pelanggaran Hak Cipta dan Sanksi
a.Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, yang bertentangan dengan UUHC.
b.Ancaman Hukuman Terhadap Pelanggar
Berdasar pasal 44 UUHC, golongan pelaku kejahatan pelanggaran hak cipta:
1.pelaku utama, baik perseorangan atau badan hukum, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda setinggi-tingginya seratus juta rupiah (pasal 44 ayat 1 UUHC)
2.pelaku pembantu, yaitu penjual, pengedar dan yang menyewakan hasil bajakan pada masyarakat. Diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya lima puluh juta rupiah (pasal 44 ayat 2 UUHC)

7.Perbuatan Non Pelanggaran
a.Syarat UU Dipenuhi
Perbuatan berikut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, sesuai pasal 13 UUHC adalah:
1.pengumuman dan perbanyakan lambang degara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli.
2.pengumuman dan perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali bila hak cipta tersebut dinyatakan dilindungi.
3.pengambilan seluruhnya atau sebagian berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar setelah 1×24 jam terhitung saat pengumuman pertama berita dan sumber harus dicatat lengkap.
b.Sumber Disebut Lengkap
c.Siaran Pemerintah untuk Kepentingan Nasional
Dengan ketentuan bahwa pemegang hak cipta diberi ganti rugi kerugian yang layak. Baan penyiar radio atau televisi yang berwenang mengumumkan ciptaan berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan alatnya sendiri.
d.Pemotretan Saat ada Pertunjukan Umum
e.Untuk Keamanan Umum atau Proses Peradilan Pidana
Untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

8.Proses Penyidikan
menurut pasal 47 UUHC, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik berwenang:
1.melakukan penelitian kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana bidang hak cipta
2.melakukan penelitian terhadap orang yang diduga pelaku
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa
4.melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain dalam pelanggaran hak cipta
5.melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain
6.meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan
penyidik menyampaikan hasil penyidikannya pada Penununtut Umum.
penyidik dalam melaksankan wewenangnya harus mendapat surat perintah tugas penyidikan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat. Penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. Tapi dalam hal tertangkap tangan, penyidik tanpa surat tugas dapat segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada penyidik kepolisian. Penagkapan itu dilakukan paling lama satu hari. Penyidik yang melakukan penagkapan segera melaporkan kejadian pada Kakanwil Departemen Kehakiman setempat unutk mendapatkan surat perintah tugas penyidikan.
Penyidik wajib memberitahukan tentang dimulainya, perkembangan, meminta petunjuk pada penyidik kepolisian dan penuntut umum. Apabila penyidikan telah selesai, dilaporkan kepada Departemen Kehakiman setempat, kemudian melaporkannya kepada Menteri Kehakiman

Nama : Lily Nurindah Sari
Kelas/NIM : B/05400085
Fak/Smst : Hukum/5
email : yogurty_lin@yahoo.com

HAK CIPTA

1. Undang-undang Hak Cipta
Hak Cipta timbul dari hasil karya budaya manusia dalam bidang ilmu seni dan sastra. Dalam negara yang sedang membangun selalu ada kecenderungan manusia tidak hanya mempunyai keinginan mencipta, tetapi juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Keinginan ini merupakan salah satu dorongan yang dapat berwujud pelanggaran hak cipta .
Pelanggaran Hak Cipta: perbuatan merugikan orang lain dan akan mempengaruhi laju pembangunan dalam bidang intelektual yang menghambat upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-undang No. 6 tahun 1982, Lembaran Negara No. 15 tahun 1982 tantang Hak Cipta yang menggantikan Auteurswet Hindia Belanda 1912. UUHC betujuan mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan, hasil karya seni, sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa.
Lima tahun kemudian th 1987, UUHC disempurnakan lagi dengan UU No. 7 th 1987 Lembaran Negara No. 42 tahun 1987. penyempurnaan itu meliputi pelanggaran Hak Cipta dan sanksi hukum yang diperberat. Pelanggaran Hak Cipta bukan lagi delik aduan, melainkan delik biasa yang diancam dengan hukuman penjara maksimum tertinggi tujuh tahun dan meksimum terendah dua tahun. Disamping itu, juga diancam dengan hukuman denda maksimum tertinggi seratus juta rupiah dan maksimum terendah lima belas juta rupiah. Tidak hanya bersifat administratif, tapi juga kumulatif.

2. Kharakteristik Hak Cipta
a. Sebgai Benda Bergerak Imaterial
Pasal 3 ayat 1 UUHC menganggap hak cipta sebagai benda bergerak immateriel. Sebagai benda bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian (pasal 3 ayat 2).
b. Syarat Utama
Apabila hak cipta dialihkan kepada pihak yang menerima hak, maka pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan secara lisan, melainkan harus tertulis dengan akta otentik atau dibawah tangan. Pengalihan hak cipta dengan perjanjian tertulis harus jelas dinyatakan dalam perjanjian bahwa pengalihan itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta perjanjian. Pengalihan dapat sebagian, atau seluruhnya.
Ciptaan bersifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), sedangkan hak cipta bersifat dapat dibagi (deelbaar).
Peralihan hak cipta karena pewarisan terjadi secara otomatis karena ketentuan Undang-undang waris. Jadi, tanpa perlu akta, sebab orang yung meninggal dunia tidak mungkin membuat akta.
c. Tempat Penyitaan
Walau hak cipta itu benda bergerak, ia tidak dapat disita (pasal 4 UUHC). Alasannya bahwa ciptaan itu bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Jika pencipta selaku pemilik hak cipta, atau pemegang hak berwenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan pelanggaran hukum atau mengganggu ketertiban umum, yang dapat dilarang adalah perbuatan pemilik atau pemegang hak ciptayang menggunakan haknya itu. Jika larangan mengakibatakan penghukuman, penghukuman itu tidak mengenai hak cipta, artinya hak cipta tidak dapat disita, dirampas, atau dilenyapkan. Hak cipta baru lenyap bila pencipta atau pemegang itu lenyap.

3. Pencipta
a. Nama Pencipta
Pasal 5 UUHC, yang dianggap pencipta adalah:
1.orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman.
2.orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
3.orang yang berceramah pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya.
Pasal 6 UUHC menentukan bahwa bila bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orng yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Pasal 7 UUHC menyebutkan bahwa apabila ciptaan dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan orang lain atas pengawasan penciptanya, yang dianggap pencipta adalah orang yang merancang ciptaan itu.
b. Pencipta Tidak Diketahui
Jika pencipta tidak diketahui, maka yang memegang hak cipta adalah negara (pasal 10A UUHC)
Jika badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal darinya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya , kecuali jika dibuktikan sebaliknya. (pasal 9 UUHC)
Negara yang memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.

4.Perlindungan Hak Cipta
a.Ciptaan Yang Dilindungi
Menurut pasal 48 UUHC, yang dilindungi oleh UUHC adalah:
1.semua ciptaan warga negara, penduduk dan badan hukum Indonesia
2.semua ciptaan bukan WNI, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang iumumkan pertama kali di Indonesia
3.semua ciptaan bukan WNI, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang iumumkan pertama kali di Indonesia dengan ketentuan:
negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta
negaranya dan negara RI merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta
b.Jenis-jenis Ciptaan yang Dilindungi
Menurut ketentuan pasal 11 ayat 1 UUHC, ciptaan yang dilindungi adal;ah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pengolahan selanjutnya dari ciptaan yang asli, tapi dalam bentuk pengolahan ini merupakan suatu ciptaan baru dan tersendiri, dilindungi sebgai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya. Contoh: terjemahan, tafsir, perfilman, dll.
c.Lamanya Perlindungan
peerlindungan hak cipta atas hasil karya tulis, seni rupa, seeni batik, ciptaan lagu atau musik sengan atau tanpa teks, seni tari atau koreografi, karya arsitektur berlaku selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.bila dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan berlangsung 50 tahun sesudah pencita yang terlama hidupnya itu meninggal dunia (pasal 26 UUHC)
perlindungan hak cipta atas karya pertunjukan seperti: tari, drama, ceramah, terjemahan, tafsir, dll berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan untuk fotografi, program komputer, saduran dan penyusunan bunga rampai berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan. (pasal 27 UUHC)
d.Ciptaan yang Tidak Dilindungi
Menurut pasal 12 UUHC, ciptaan yang tidak dilindungi:
1.hasil rapat terbuka lembaga tertinggi, tinggi, serta lembaga konstitusional lain
2.peraturan perundang-undangan
3.putusan pengaduan dan penetapan hukum
4.pidato kenegaraan dan pejabat pemerintahan
5.keputusan badan arbitrase, termasuk di dalamnya keputusan Mahkamah Pelayaran, keputusan panitia penelesaian perselisihan perburuhan, keputusan badan urusan piutang negara.
Adanya ciptaan yang tidak dilindungi diatas, maka tiap orang boleh dan bebas mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut untuk keperluan apa saja.

5.Pendaftaran Ciptaan
a.Sistem Deklaratif
Pendaftaran ciptaan boleh didaftar, boleh juga tidak didaftarkan. Pendaftaran untuk meudahkan pembuktian hak cipta dalam hal terjadi sengketa mengenai hak cipta. Bila ciptaan didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan dianggap penciptanya, sampai dapat dibuktikan sebaliknya bahwa pendaftar itu bukan penciptanya. Pembuktian kebenaran dimuka Pengadilan Negeri. Pendaftaran semacam ini disebut sistem deklaratif.
b.Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Cara mendaftar adalah mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia pada Menteri Kehakiamn disertai biaya pendaftaran dan contoh ciptaan (pasal 31 UUHC). Oleh pejabat pendaftaran, permohonan dicatat dalam daftar umum ciptaan, yang memuat antara lain tanggal penerimaan surat permohonan, tanggal lengkapnya persyaratan, nomor pendaftaran ciptaan (pasal 33 UUHC).
Pendaftaran ciptaan dianggap dilakukan saat diterima permohonan pendaftaran oleh pejabat pendaftaran Departemen Kehakiman. Kemudian diumumkan oleh Departemen Kehakiman dalam Tambahan Berita Negara.(pasal 34 UUHC)
c.Kekuatan Hukum Pendaftaran
Semua ciptaan yang didaftarkan mempunyai kekuatan hukum pendaftaran sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Kekuatan hukum pendaftaran dapat hapus karena:
1.penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
2.lampau waktu berlaku hak cipta sebagaimana ditetapkan.
3.dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuata hukum tetap.

6.Pelanggaran Hak Cipta dan Sanksi
a.Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, yang bertentangan dengan UUHC.
b.Ancaman Hukuman Terhadap Pelanggar
Berdasar pasal 44 UUHC, golongan pelaku kejahatan pelanggaran hak cipta:
1.pelaku utama, baik perseorangan atau badan hukum, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda setinggi-tingginya seratus juta rupiah (pasal 44 ayat 1 UUHC)
2.pelaku pembantu, yaitu penjual, pengedar dan yang menyewakan hasil bajakan pada masyarakat. Diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya lima puluh juta rupiah (pasal 44 ayat 2 UUHC)

7.Perbuatan Non Pelanggaran
a.Syarat UU Dipenuhi
Perbuatan berikut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, sesuai pasal 13 UUHC adalah:
1.pengumuman dan perbanyakan lambang degara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli.
2.pengumuman dan perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali bila hak cipta tersebut dinyatakan dilindungi.
3.pengambilan seluruhnya atau sebagian berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar setelah 1×24 jam terhitung saat pengumuman pertama berita dan sumber harus dicatat lengkap.
b.Sumber Disebut Lengkap
c.Siaran Pemerintah untuk Kepentingan Nasional
Dengan ketentuan bahwa pemegang hak cipta diberi ganti rugi kerugian yang layak. Baan penyiar radio atau televisi yang berwenang mengumumkan ciptaan berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan alatnya sendiri.
d.Pemotretan Saat ada Pertunjukan Umum
e.Untuk Keamanan Umum atau Proses Peradilan Pidana
Untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

8.Proses Penyidikan
menurut pasal 47 UUHC, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik berwenang:
1.melakukan penelitian kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana bidang hak cipta
2.melakukan penelitian terhadap orang yang diduga pelaku
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa
4.melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain dalam pelanggaran hak cipta
5.melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain
6.meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan
penyidik menyampaikan hasil penyidikannya pada Penununtut Umum.
penyidik dalam melaksankan wewenangnya harus mendapat surat perintah tugas penyidikan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat. Penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. Tapi dalam hal tertangkap tangan, penyidik tanpa surat tugas dapat segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada penyidik kepolisian. Penagkapan itu dilakukan paling lama satu hari. Penyidik yang melakukan penagkapan segera melaporkan kejadian pada Kakanwil Departemen Kehakiman setempat unutk mendapatkan surat perintah tugas penyidikan.
Penyidik wajib memberitahukan tentang dimulainya, perkembangan, meminta petunjuk pada penyidik kepolisian dan penuntut umum. Apabila penyidikan telah selesai, dilaporkan kepada Departemen Kehakiman setempat, kemudian melaporkannya kepada Menteri Kehakiman

Nama : Lily Nurindah Sari
Kelas/NIM : B/05400085
Fak/Smst : Hukum/5
email : yogurty_lin@yahoo.com

HAK CIPTA (COPY RIGHTS)

1. Undang-undang Hak Cipta
Hak Cipta timbul dari hasil karya budaya manusia dalam bidang ilmu seni dan sastra. Dalam negara yang sedang membangun selalu ada kecenderungan manusia tidak hanya mempunyai keinginan mencipta, tetapi juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Keinginan ini merupakan salah satu dorongan yang dapat berwujud pelanggaran hak cipta .
Pelanggaran Hak Cipta: perbuatan merugikan orang lain dan akan mempengaruhi laju pembangunan dalam bidang intelektual yang menghambat upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-undang No. 6 tahun 1982, Lembaran Negara No. 15 tahun 1982 tantang Hak Cipta yang menggantikan Auteurswet Hindia Belanda 1912. UUHC betujuan mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan, hasil karya seni, sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa.
Lima tahun kemudian th 1987, UUHC disempurnakan lagi dengan UU No. 7 th 1987 Lembaran Negara No. 42 tahun 1987. penyempurnaan itu meliputi pelanggaran Hak Cipta dan sanksi hukum yang diperberat. Pelanggaran Hak Cipta bukan lagi delik aduan, melainkan delik biasa yang diancam dengan hukuman penjara maksimum tertinggi tujuh tahun dan meksimum terendah dua tahun. Disamping itu, juga diancam dengan hukuman denda maksimum tertinggi seratus juta rupiah dan maksimum terendah lima belas juta rupiah. Tidak hanya bersifat administratif, tapi juga kumulatif.

2. Kharakteristik Hak Cipta
a. Sebgai Benda Bergerak Imaterial
Pasal 3 ayat 1 UUHC menganggap hak cipta sebagai benda bergerak immateriel. Sebagai benda bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian (pasal 3 ayat 2).
b. Syarat Utama
Apabila hak cipta dialihkan kepada pihak yang menerima hak, maka pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan secara lisan, melainkan harus tertulis dengan akta otentik atau dibawah tangan. Pengalihan hak cipta dengan perjanjian tertulis harus jelas dinyatakan dalam perjanjian bahwa pengalihan itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta perjanjian. Pengalihan dapat sebagian, atau seluruhnya.
Ciptaan bersifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), sedangkan hak cipta bersifat dapat dibagi (deelbaar).
Peralihan hak cipta karena pewarisan terjadi secara otomatis karena ketentuan Undang-undang waris. Jadi, tanpa perlu akta, sebab orang yung meninggal dunia tidak mungkin membuat akta.
c. Tempat Penyitaan
Walau hak cipta itu benda bergerak, ia tidak dapat disita (pasal 4 UUHC). Alasannya bahwa ciptaan itu bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Jika pencipta selaku pemilik hak cipta, atau pemegang hak berwenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan pelanggaran hukum atau mengganggu ketertiban umum, yang dapat dilarang adalah perbuatan pemilik atau pemegang hak ciptayang menggunakan haknya itu. Jika larangan mengakibatakan penghukuman, penghukuman itu tidak mengenai hak cipta, artinya hak cipta tidak dapat disita, dirampas, atau dilenyapkan. Hak cipta baru lenyap bila pencipta atau pemegang itu lenyap.

3. Pencipta
a. Nama Pencipta
Pasal 5 UUHC, yang dianggap pencipta adalah:
1.orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman.
2.orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
3.orang yang berceramah pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya.
Pasal 6 UUHC menentukan bahwa bila bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orng yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Pasal 7 UUHC menyebutkan bahwa apabila ciptaan dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan orang lain atas pengawasan penciptanya, yang dianggap pencipta adalah orang yang merancang ciptaan itu.
b. Pencipta Tidak Diketahui
Jika pencipta tidak diketahui, maka yang memegang hak cipta adalah negara (pasal 10A UUHC)
Jika badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal darinya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya , kecuali jika dibuktikan sebaliknya. (pasal 9 UUHC)
Negara yang memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.

4.Perlindungan Hak Cipta
a.Ciptaan Yang Dilindungi
Menurut pasal 48 UUHC, yang dilindungi oleh UUHC adalah:
1.semua ciptaan warga negara, penduduk dan badan hukum Indonesia
2.semua ciptaan bukan WNI, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang iumumkan pertama kali di Indonesia
3.semua ciptaan bukan WNI, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang iumumkan pertama kali di Indonesia dengan ketentuan:
negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta
negaranya dan negara RI merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta
b.Jenis-jenis Ciptaan yang Dilindungi
Menurut ketentuan pasal 11 ayat 1 UUHC, ciptaan yang dilindungi adal;ah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pengolahan selanjutnya dari ciptaan yang asli, tapi dalam bentuk pengolahan ini merupakan suatu ciptaan baru dan tersendiri, dilindungi sebgai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya. Contoh: terjemahan, tafsir, perfilman, dll.
c.Lamanya Perlindungan
peerlindungan hak cipta atas hasil karya tulis, seni rupa, seeni batik, ciptaan lagu atau musik sengan atau tanpa teks, seni tari atau koreografi, karya arsitektur berlaku selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.bila dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan berlangsung 50 tahun sesudah pencita yang terlama hidupnya itu meninggal dunia (pasal 26 UUHC)
perlindungan hak cipta atas karya pertunjukan seperti: tari, drama, ceramah, terjemahan, tafsir, dll berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan untuk fotografi, program komputer, saduran dan penyusunan bunga rampai berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan. (pasal 27 UUHC)
d.Ciptaan yang Tidak Dilindungi
Menurut pasal 12 UUHC, ciptaan yang tidak dilindungi:
1.hasil rapat terbuka lembaga tertinggi, tinggi, serta lembaga konstitusional lain
2.peraturan perundang-undangan
3.putusan pengaduan dan penetapan hukum
4.pidato kenegaraan dan pejabat pemerintahan
5.keputusan badan arbitrase, termasuk di dalamnya keputusan Mahkamah Pelayaran, keputusan panitia penelesaian perselisihan perburuhan, keputusan badan urusan piutang negara.
Adanya ciptaan yang tidak dilindungi diatas, maka tiap orang boleh dan bebas mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut untuk keperluan apa saja.

5.Pendaftaran Ciptaan
a.Sistem Deklaratif
Pendaftaran ciptaan boleh didaftar, boleh juga tidak didaftarkan. Pendaftaran untuk meudahkan pembuktian hak cipta dalam hal terjadi sengketa mengenai hak cipta. Bila ciptaan didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan dianggap penciptanya, sampai dapat dibuktikan sebaliknya bahwa pendaftar itu bukan penciptanya. Pembuktian kebenaran dimuka Pengadilan Negeri. Pendaftaran semacam ini disebut sistem deklaratif.
b.Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Cara mendaftar adalah mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia pada Menteri Kehakiamn disertai biaya pendaftaran dan contoh ciptaan (pasal 31 UUHC). Oleh pejabat pendaftaran, permohonan dicatat dalam daftar umum ciptaan, yang memuat antara lain tanggal penerimaan surat permohonan, tanggal lengkapnya persyaratan, nomor pendaftaran ciptaan (pasal 33 UUHC).
Pendaftaran ciptaan dianggap dilakukan saat diterima permohonan pendaftaran oleh pejabat pendaftaran Departemen Kehakiman. Kemudian diumumkan oleh Departemen Kehakiman dalam Tambahan Berita Negara.(pasal 34 UUHC)
c.Kekuatan Hukum Pendaftaran
Semua ciptaan yang didaftarkan mempunyai kekuatan hukum pendaftaran sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Kekuatan hukum pendaftaran dapat hapus karena:
1.penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
2.lampau waktu berlaku hak cipta sebagaimana ditetapkan.
3.dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuata hukum tetap.

6.Pelanggaran Hak Cipta dan Sanksi
a.Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, yang bertentangan dengan UUHC.
b.Ancaman Hukuman Terhadap Pelanggar
Berdasar pasal 44 UUHC, golongan pelaku kejahatan pelanggaran hak cipta:
1.pelaku utama, baik perseorangan atau badan hukum, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda setinggi-tingginya seratus juta rupiah (pasal 44 ayat 1 UUHC)
2.pelaku pembantu, yaitu penjual, pengedar dan yang menyewakan hasil bajakan pada masyarakat. Diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya lima puluh juta rupiah (pasal 44 ayat 2 UUHC)

7.Perbuatan Non Pelanggaran
a.Syarat UU Dipenuhi
Perbuatan berikut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, sesuai pasal 13 UUHC adalah:
1.pengumuman dan perbanyakan lambang degara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli.
2.pengumuman dan perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali bila hak cipta tersebut dinyatakan dilindungi.
3.pengambilan seluruhnya atau sebagian berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar setelah 1×24 jam terhitung saat pengumuman pertama berita dan sumber harus dicatat lengkap.
b.Sumber Disebut Lengkap
c.Siaran Pemerintah untuk Kepentingan Nasional
Dengan ketentuan bahwa pemegang hak cipta diberi ganti rugi kerugian yang layak. Baan penyiar radio atau televisi yang berwenang mengumumkan ciptaan berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan alatnya sendiri.
d.Pemotretan Saat ada Pertunjukan Umum
e.Untuk Keamanan Umum atau Proses Peradilan Pidana
Untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

8.Proses Penyidikan
menurut pasal 47 UUHC, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik berwenang:
1.melakukan penelitian kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana bidang hak cipta
2.melakukan penelitian terhadap orang yang diduga pelaku
3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa
4.melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain dalam pelanggaran hak cipta
5.melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain
6.meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan
penyidik menyampaikan hasil penyidikannya pada Penununtut Umum.
penyidik dalam melaksankan wewenangnya harus mendapat surat perintah tugas penyidikan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat. Penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. Tapi dalam hal tertangkap tangan, penyidik tanpa surat tugas dapat segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada penyidik kepolisian. Penagkapan itu dilakukan paling lama satu hari. Penyidik yang melakukan penagkapan segera melaporkan kejadian pada Kakanwil Departemen Kehakiman setempat unutk mendapatkan surat perintah tugas penyidikan.
Penyidik wajib memberitahukan tentang dimulainya, perkembangan, meminta petunjuk pada penyidik kepolisian dan penuntut umum. Apabila penyidikan telah selesai, dilaporkan kepada Departemen Kehakiman setempat, kemudian melaporkannya kepada Menteri Kehakiman.

Nama : Lily Nurindah Sari
Kelas/NIM : B/05400085
Fak/Smst : Hukum/5
email : yogurty_lin@yahoo.com

Nama : Sanusi (sanu.gt@gmail.com)
Nim : 05400043
Kelas : V/B
Tugas : Hukum Kekayaan Intelektual
Dosen : Ibu Cekli
Hak cipta
Hak cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipa atas karya literature dan artistik mereka. Tujuan utamannya adalah untuk memeberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan peghargaan atas buah kreativitas.
Karya – karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk karya – karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karya – karya referensi, Koran, dan program koputer, data – base, film, komposisi musik, dan koreogrfi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotogarfi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
UU no. 19/2002 Pasal 2 ayat 1:
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

ayat 2:
“Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.”

Dari Penjelasannya:
“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.”

Hak Cipta memberi hak ekslusif kepada pemegangnya untuk:
* memperbanyak karyanya
* menjual karyanya (mendistribusi)
* menciptakan karya derivatif dari karyanya
* mempertunjukkan karyanya pada publik
* menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh hak-hak ini pada pihak
lain

Hak Cipta adalah hak negatif, yaitu hak yang bersifat melarang orang lain (alih-alih memberi izin).

Menurut Black’s Law Dictionary, “copyright” atau “hak cipta” mempunyai arti sebagai hak atas transkrip, imitasi, reproduksi, untuk menjual, untuk mempublikasikan, untuk mencetak dari suatu karya asli. Kata “copyright” berasal dari istilah “copier of words”. Istilah ini digunakan pertama kali pada sekitar tahun 1958. Kata “copy” atau salinan juga telah lama digunakan yaitu sejak tahun 1485 yang berarti naskah atau bahan lainnya yang telah dipersiapkan untuk dicetak. Hak Cipta ini biasa juga diartikan sebagai hak ekslusif yang mengatur untuk: menjual dan mengkomersialisasikan hak atas ciptaan intelektual, terkait dengan hal pencetakan, litografi, produksi grafik, fotografi, cinematografi, rekam gramafon, transmisi siaran stasiun atau bentuk lainnya dalam hal reproduksi dan pengandaan.

Hak cipta melingkupi pengetahuan di bidang ekonomi dan sosial budaya yang sangat luas, di mana kajiannya juga diperluas terhadap bidang sastra, pendidikan, informasi, hiburan, dan media. Meskipun hak cipta terkadang dikatakan relatif dibanding dengan sifatnya yang absolut tetapi monopoli atas hal tersebut masih dimungkinkan untuk terjadi. Sistem yang telah ada saat ini bukan hanya berupaya mengendalikan hasil ciptaan yang sama tetapi juga mendorong terbentuknya hasil ciptaan lainnya yang sejenis. Tindakan monopolistik, meskipun terkait dengan hasil yang sama tetapi tetap memiliki pembatasan-pembatasan tertentu, dimana hal tersebut dibangun pada:
1. Kebebasan dari pencipta yang independen untuk memanfaatkan seluruh hasil ciptaanya.
2. Fakta bahwa perlindungan hanya dapat diberlakukan pada hasil dari sebuah ciptaan dan bukan pada gagasan itu sendiri.
3. Ketentuan mengenai pengecualian atau “fair dealing”, berita, pengajaran dan penelitian, serta hal-hal lain yang dibolehkan oleh hukum.
4. Sistem dari kewajiban untuk memperoleh perizininan.
5. Biaya dan hambatan dalam melaksanakan hak-hak ekslusif.
Pembatasan yang sangat signifikan dalam hak ekslusif dari pemegang suatu hak cipta terlatak pada wacana pengecualian yang biasa dikenal dengan istilah “fair dealing” atau “fair use”. Doktrin ini acapkali sulit untuk dimengerti dibandingkan dengan seluruh ketentuan hukum dalam hak cipta. Doktrin tersebut mengizinkan untuk menggunakan atau menggandakan hasil ciptaan orang lain dengan tetap mempertahankan sifat yang adil (“fair”). Sejak abad ke-19, pengadilan telah memulai mengembangkan prinsip-prinsip pembebasan berbagai bentuk pelanggaran penggunaan penggandaan hak cipta sebagai bentuk “fair use” atau pengeculian yang diperbolehkan oleh hukum.

Pasal 9 ayat (2) Konvensi Berne memberikan kewenangan terhadap legislasi nasional untuk mengizinkan perlindungan suatu reproduksi dalam hal-hal tertentu, selama terpenuhinya 2 (dua) kondisi khusus, yaitu: (a) reproduksi tidak menyebabkan konflik dengan pemanfaatan dari suatu hasil ciptaan; dan (b) setiap reproduksi tidak menyebabkan hilangnya legitimasi sang pencipta secara wajar.

Konsep yang diterapkan oleh India berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan doktrin “fair use” atau pengecualian hak cipta secara general. India juga berbeda dengan ‘civil system’ yang diterapkan di Eropa ataupun Indonesia sekalipun, di mana negara-negara tersebut memberikan pengertian secara umum mengenai pengecualian hal cipta atas nama pribadi. Konsep demikian dianggap berbeda sebab pengertian pengecualian seperti yang diterapkan oleh banyak negara masihlah bersifat sangat luas dan kurang tepat. Suatu tindakan pelanggaran hak cipta dengan pembelaan berdasarkan alasan pengecualian biasanya akan sampaipada putusan yang menyatakan ditolaknya suatu permohonan. Namun bagaimanapun juga, fleksibilitas mengenai pendekatan pengertian pengecualian secara luas, dapat juga membawa dampak positif untuk menjaga konsep hukum tentang hak cipta selalu ‘up to date’ dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi dan hal-hal baru dalam setiap penggunaan hasil ciptaan.

Penelitian hukum ini telah menganalisa mengenai bentuk-bentuk pengecualian dari hak cipta, khususnya terhadap ketentuan yang diatur di dalam UU Hak Cipta India. Walaupun telah terdapat beberapa bahan yang mengulas mengeni pengecualian terhadap Hak Cipta, tetapi biasanya bahan-bahan tersebut tidak secara tuntas menjelaskan mengenai apa yang menjadi konsep dasar ataupun pengertian yang jelas mengenai pengecualian terhadap hak cipta, terkhusus mengenai perkembangan doktrin “fair dealing”. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menekankan pada permasalah-permasalahan yang telah disebutkan di atas dengan pendekatan analisa mengenai konsep hukum dari pengecualian terhadap hak cipta, bersama-sama dengan penjabaran berbagai kasus perkara yang telah menjadi yurisprudensi dunia, sehingga dapat kita jadikan sebagai pertimbangan tambahan.

NAMA : RIZCA FAUZIYAH
NIM : 05400077
KELAS : V B
TUGAS : HAKI

HAK CIPTA
Hak cipta adalah apa yang akan terjadi didunia ini jika tidak diberikan penghargaan terhadap karya-karya tulis dan ciptaan-ciptaan lain dibidang seni,sastra, dan ilmu pengetahuan. Dalam hubungan kepemilikan terhadap hak cipta, hukum bertindak dan menjamin pencipta untuk menguasai dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya itu dan jika perlu dengan bantuan Negara untuk penegakan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum adalah merupakan kepentingan pemilik hak cipta baik secara individu maupun kelompok sebagai subjek hak.
Ada empat prinsip dalam system HAKI untuk menyeimbangkan kepentinngan individu dengan kepentingan masyarakat sbb: (Sunardi Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Cetakan Pertama, Binacipta, Bandung, 1982,hlm.124):
Prinsip Kedilan (the principle of natural justice) ialah pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar memperoleh imbalan baiok berupa materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya. Hak adalah hokum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya. Alasan melekatnya hak pada HAKI adalah penciptaan berdasarkan kemampuan intelektualnya.
Prinsip konomi (the economic argument) ialah HAKI yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
Prinsip Kebudayaan (the cultural argument) ialah pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.
Prinsip sosial (the social argument) ialah hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai individu yang berdiri sendiri terlepas dari manusia yang lain, tetapi hokum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat.
Perkembangan Perundang-undangan di Indonesia setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Nasionaldirevisi dan skala perlindunganpun diperluas. Diantara perubahan mendasar yang terjadi didalamnya adalah masa berlaku perlindungan karya cipta diperpanjang menjadi selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta.
Perubahan atas pasal-pasal penegakan hak perdata memberikan harapan akan menipisnya perbedaan antara teori dan penerapannya. Hukum Hak Cipta bertujuan untuk melindungi ciptaan-ciptaan para pencipta yang dapat terdiri dari pengarang, artis, musisi, dramawan, pemahat, programer komputer dsb.
Hak cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sifat dasar hak cipta adalah hak untuk mengkopi ataupun memperbanyak buku tanpa seizin dari pengarang. Pemegang hak cipta yaitu pengarang itu sendiri memiliki suatu kekayaan intelektual yang bersifat pribadi dan memberikan kepadanya sebagai pencipta untuk mengeksploitasi hak-hak ekonomi dari suatu ciptaan yang tergolong dalam bidang sastra,seni dan ilmu pengetahuan.
Pasal I ayat 2 UU Hak Cipta No.19 Th.2002 memuat definisi hak cipta sebgai berikut :
“pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Pasal I ayat 2 UU mendefinisikan pencipta / pengarang sebagai seseorang yang memiliki inspirasi dan dengan inspirasi tersebut menghasilkan karya yang berdasarkan kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, keahlian mereka dan diwujudkan dalam bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi mereka.
Pasal I ayat 3 mendefinisikan ciptaan sebagai karya cipta si pengarang / pencipta dalam segala format materi yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ada beberapa perjanjian internasional/ traktat yang berkaitan dengan perlindungan Hak Cipta. Diantarannya adalah:
Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, sekitar 133 negara adalah peserta konvensi ini.
Perjanjian Umum mengenai tarif dan perdagangan (The general Agreement on tariffs and trade (GATT) yang mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HAKI (TRIPs). Sekitar 132 negara menjadi peserta konvensi ini.
Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copy Right Convension (UCC))sekitar 95 negara menjadi peserta konvensi ini.
Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer) produser rekaman suara dan lembaga penyiaran (the rame convention). Sekitar 57 negara menjadi peserta konvensi ini.
Pasal 76 UU Hak Cipta Indonesia menetapkan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk ciptaan –ciptaan yang dilindungi hukum hak cipta di Indonesia. Pendaftaran hak cipta berbeda dengan merk dagang, di Indonesia tidak ada ketentuan yang mewujudkan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta.
Pasal 5 ayat 1 menyatakan kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah:
Orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada direktorat jenderal atau
Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Pencipta dan pemilik hak cipta yang digolongkan oleh UUHC No. 19 Tahun 2002 sebagai pencipta dan pemagang hak cipta dapat dirinci antara lain sbb:
a) Pencipta adalah Pencipta suatu ciptaan merupakan pemegang hak atas ciptaannya.
b) Pemerintah adalah seorang karyawan “Pegawai Negeri Sipil yang dalam hubungan dinasnya dengan instansi pemerintah menciptakan suatu ciptaan dan ciptaan tersebut menjadi bagian dari tugas sehari-hari karyawan tersebut. Tidak dianggap sebagai pencipta atau pemegang Hak Cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara pencipta dengan instansi pemerintah tempatnya bekerja.
c) Pegawai Swasta adalah lain halnya dengan seorang karyawan “Pegawai perusahaan swasta “ yang dalam hubungan kerja dengan perusahaan menciptakan suatu ciptaan.
d) Pekerja lepas (freelancers) adalah hak cipta atas suatu ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan berada ditangan yang membuat ciptaan itu.
e) Negara adalah Negara Republik Indonesia ialah pemegang hak cipta atas:
Karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.

f) Pemegang Hak Cipta Potret ialah latar belakang pemikiran yang digunakan UUHC No. 19 Tahun 2002 tentang kepemilikan dan penggunaan potret, ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/ atau hasil seni lain, agak berbeda dengan yang digunakan dinegara-negara barat.
g) Beberapa pencipta
Pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan. Hak-hak moral tercantum dalam pasal 6 konvensi Bern yang menyatakan bahwa : “pencipta memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atas karyanya dan mengajukan keberatan atas distorsi, mutilasi atau perubahan-perubahan serta perbuatan pelanggaran lain yang berkaitan dengan karya tersebut yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi pengarang atau pencipta. ”
Bentuk pembajakan karya rekaman suara yaitu :
Counterfeit yaitu pembajakan atas karya rekaman yang dilakukan dengan menggandakan langsung album yang laku dipasaran dengan meniru persis cover dan kemasannya.
Pirate yaitu bentuk pembajakan karya rekaman yang dilakukan dengan menggunakan berbagai lagu dan bermacam-macam album rekaman yang laku dipasaran.
Bootleg yaitu pembajakan karya rekaman suara yang dilakukan pada saat seorang penyanyi yang telah melakukan pertunjukan langsung (live show) di panggung.

Pelanggaran pidana menurut UUHC No.19 Th.2002 menetapkan barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukan yang dilindungi hak cipta dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00(1juta Rupiah) atau pidana penjara paling banyak Rp.5milyar (pasal 72 ayat 1)

blawg anda menarik sekali, salam kenal..
sukses selalu untuk anda

Alumni Fakultas Hukum UMM
Angk ‘95

Menanggapi komentar dik Ratih dan Fia s. aji..
KDRT memang termasuk masalah privat yang mempunyai keunikan tersendiri. dalam budaya indonesia yang kental patriarkinya, KDRT memang sebuah fenomena gunung es dimana angka yang muncul dipermukaan sangat sedikit dibanding dengan kenyataan yang ada di masyarakat. KDRT sangat sulit tersentuh dengan hukum karena pelaku dan korban ada dalam satu keluarga dimana disitu ada hubungan darah, hubungan emosional dan juga ketergantungan secara ekonomi.karena begitu sulitnya masalah ini tersentuh oleh hukum padahal kasus KDRT semakin mengkhawatirkan, melalui sebuah proses yang panjang, wilayah privat ini diharapkan dapat ditembus oleh UU No 23 Tahun 2004 (bukan Nomor 32 ya dik Himawan). uniknya, korban KDRT yang menggunakan UU no 23/2004 ini seringkali bersikap tidak konsisten. hari ini melapor eh…besoknya mencabut pengaduan. hari ini menggebu-gebu diproses eh…besoknya malah lengket lagi. untuk pendampingan dilapangan memang seringkali “merepotkan” pendamping korban maupun penegak hukum. namun justru inilah keunikan tindak pidana KDRT yang harus dipahami oleh semua orang, bahwa antara korban dan pelaku ada ikatan emosional, ada perasaan cinta, ada ketergantungan secara finansial dsb sehingga para penegak hukum juga mesti lebih bersabar dalam menghadapi korban KDRT yang seringkali dituduh tidak konsisten padahal memang fase spt itu wajar terjadi dalam sebuah rumah tangga. Jadi justru alasan budaya (salah satunya)itulah dik ratih, kenapa UU KDRT perlu ada, karena untuk mendobrak tembok tebal yang bernama patriarkhi itu butuh penciptaan sistem juga.jadi tidak hanya di Riau, diseluruh Indonesia bakal terjadi seperti itu, dan tugas kitalah untuk mensosialisasikan sekaligus memahamkan mengenai ke keunikannya sehingga penerapan dilapangan benar-benar berorientasi pada perlindungan hak korban.
buat adik fia..yang namanya keluarga kan sudah diperjelas di UU tersebut, jadi perlindungan tidak hanya untuk istri tp juga anggota keluarga yang lain termasuk suami. hanya saja karena budaya patriarkhi dan juga pemahaman agama yang salah korban seringkali adalah istri dan anak.kalau istri sudah menjadi korban, kualitas ibu bangsa dalam mendidik anak juga akan berpengaruh.anak yang tumbuh dalam keluarga yang penuh kekerasan, dia akan banyak kehilangan potensi diri sebagai generasi bangsa.coba hitung, jika ada jutaan anak yang hidup dibawah kekerasan, berapa banyak yang akan menjadi anak yang tidak kompetitif, dan akhirnya berapa banyak kerugian bangsa karena kehilangan calon generasi bangsa yang seharusnya tangguh (lost generation).mungkin mereka tidak benar-benar hilang, tapi anak-anak tersebut akan tumbuh menjadi orang yang karena tidak kompetitif, bakal menjadi beban negara karena tidak bisa survive dan berpotensi untuk terjerumus kedalam dunia hitam.
jadi UU PKDRT itu sebagai salah upaya menyelamatkan generasi bangsa dimulai dari lingkup terkecilnya, keluarga.
kalo orang awam bilang susah, kitalah yang harus mensosialisasikannya karena kita punya ilmu untuk itu.
setuju nggak…???

wAHYU dwi P
05400172
HUKUM VI/D
menurut saya, dalam kasus Rumah Tanga kaum perempuan harus di utamakan dalam hal keadilan, karena korbanya kebanyakan wanita. oleh sebab itu wanita harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah atau setiap warga agar kekerasan rumah tanga bisa di hindari. sehinga terbebas dari ancaman atau kekerasan.permasalahan kekesasan dalam rumah tanga masih diangap persoalan yang sangat-sangat pribadi baik dalam kekerasan fisik atau non fisik terhadap siapapun,KDRT ini merupakan perbuatan yang melawan hukum,dan sipa yang melakukan kekerasan dalm rumah tanga dapat kenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU NO. 32 TAHUN 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanga.sekarang ini di dalam masyarakat tindakan kekersaran dalam rumah tanga semakin banyak sehinga masyarakat itu sendiri belum memahami dengan baik bentuk tindakan rumah tanga itu sendiri dan bagaimana cara penangananya. kekerasan dalam rumah tanga sangat penting sekali disosialisasikan kepada masyarakat luas kususnya oara ibu-ibu rumah tanga. yang perlu kita mengerti oleh semua pihak manapun,dimanapun kekersan dalam rumah tanga, bukan semata-mata karena masalah pribadi, karenanya pemerintah dan masyarakatmau menangani dan peduli membantu penderita kekerasan dalam rumah tanga,termasuk unsur-unsur yang wajib menangani hal ini,dapatnya sunguh-sunguh menjalankan tugasnya sebaik-baiknya karena itu perlu mengiatkan sosialisasi tentang undang-undang yang bertujuan melindugi kasus kekerasan dalam rumah tanga seperti UU nomor 32 tahun 2004tentang penhapusan kekerasan dalam rumah tanga serta peraturan pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggarakan dan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tanga.

Apa wajar bila suami menendang istri sendiri karena kesal?