UU KDRT TIDAK HANYA MELINDUNGI PEREMPUAN
Kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi fenomena sosial yang sering terjadi di semua lapisan masyarakat, baik kelas ekonomi tinggi maupun bawah. Secara umum kekerasan dalam rumah tangga bisa dialami oleh siapa saja baik itu perempuan maupun laki-laki. Tidak bisa dipungkiri bahwa korban kekerasan terbesar menimpa pada perempuan. Berdasarkan data yang ditulis oleh KOMNAS PEREMPUAN yang dimuat dalam “Peta Kekerasan Perempuan Indonesia”, 1997-1998 terdapat 140 kasus diantaranya 82 kekerasan berdimensi ekonomi, hampir semuanya mengalami mengalami kekerasan mental, 27 perempuan mengalami kekerasan fisik, 41 perempuan mengalami kekerasan seksual. Di NTT ada 140 kasus sebagimana dikutip oleh buku tersebut dari Harian Umum Pos Kupang, Di Aceh dari 76 responden terdapat 37 yang mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Laporan LNH APIK Pontianak terdapat 25 kasus pengaduan. Jika ditinjau dari akibat hukum oleh adanya hubungan hukum perkawinan, seharusnya tidak asing bagi mereka suami/istri yang hidup berumah tangga dituntut untuk memenuhi hak dan kewajibannya seperti yang tertera dalam akta nikah sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974. Namun tidak ada suatu peraturan perundang-undangpun di Indonesia yang bisa menjatuhkan sanksi baik pidana maupun denda terhadap tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh suami/istri, baik kebutuhan batin, fisik mauapun ekonomi keluarga.
Sejauh ini penanganan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga hanya menjadi urusan domestik setiap rumah tangga. Artinya, negara dilarang campur tangan ke ranah domestik warga negaranya. Seberat apapun penderitaan yang menimpa korban, anggota rumah tangga itu pula yang berhak untuk atau tidak untuk menyelesaikannya. Namun dalam kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga tidak jarang menimbulkan akibat penderitaan yang serius bagi korban bahkan sampai menimbulkan matinya korban. Budaya masyarakat yang menstigma bahwa pertengakaran, kekerasan oleh anggota keluarga adalah aib yang harus ditutup rapat, secara tidak langsung ikut melanggengkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Belum lagi kontruksi sosial yang menempatkan perempuan/ anak pada kelompok masyarakat rentan, ketidakberdayaan mereka semakin menempatkan mereka pada posisi yang terpuruk. Olehkarena itu, sebagai salah satu negara perativikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW), maka negara wajib memberikan penghormatan (how to respect), perlindungan (how to protect) dan pemenuhan (how to fulfill) terhadap hak asasi warga negaranya terutama hak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi. Terlebih lagi dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 pasca amanedemen II, pengaturan hak asasi manusia sudah sangat kongkrit sebagimana yang dimaksud dalam 28A, ps. 28 B, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28 E, Pasal 28G, Pasal 28H,Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29, juga UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu Undang-undang anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimaksudkan untuk dapat menyelesaikan, meminimalisir, menindak pelaku kekerasan, bahkan merehabilitasi korban yang mengalami kekerasan rumah tangga.
Pasca disahkannya UU nomor 23 Tahun 2004 dan dinyatakan berlaku efektif sejak 22 september 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih sangat kurang. Dampaknya, banyak asumsi-asumsi yang lahir dari ketidakpahaman tentang pengaturan dalam UU tersebut baik dari kalangan masyarakat secara luas maupun terhadap aparat dan penegak hukum. Salah satunya adalah prejudice bahwa UUKDRT hanya untuk melindungi perempuan. Sehingga secara umum masyarakat menjadi sangat apatis terhadap UU tersebut. Namun jika kita secara cermat menelaah ketentuan-ketentuan UU tersebut, tentunya sikap apatis ini sangat tidak beralasan. Oleh karenanya, segala bentuk sosialisasi sangat diperlukan sehingga UU ini tidak hanya hitam di atas putih saja. Pertama, bahwa pengertian korban yang dimaksud oleh UU ini dan harus dilindungi adalah anggota keluarga yang timbul dan lahir karena hubungan perkawinan (istri/suami/anak) atau Keluarga non inti (lihat ps. 2 (1)c. atau : orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga (hubungan darah/perkawinan/pengasuhan/perwalian) atau Anggota rumah tangga lainnya (yang menetap dalam rumah tangga/ yang bekerja dalam rumah tangga) atau anggota rumah tangga lainnya seperti pembantu pengertian “rumah tangga” dalam UU aquo cakupannya sangat luas sehingga tentu saja tidak hanya untuk melindungi perempuan/ istri tetapi juga anggota keluarga lainnya bahka mereka yang tidak memiliki pertalian darah tetapi telah lama hidup bersama keluarga atau bekerja dalam rumah tangga tersebut dan tak terkecuali suami. Sebab, fakta dilapangan menunjukan bahwa suami, anak, atau pembantu rumah tangga juga bisa mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, bahwa bentuk kekerasan yang dimaksud oleh UU aquotidak hanya kekerasan kasat mata atau kekerasan fisik, tetapi juga termasuk kekerasan ekonomi, amupun kekerasan psikis. Berdasarkan ketentuan ps. 1 ayat (1) UU aqou,
kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
HIMAWAN ZEIN
0400016
HUKUM VI / A
Menurut saya, saya sependapat dengan ibu bahwa memang benar dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kaum perempuan harus lebih di utamakan dalam hal keadilan, karena korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan. Oleh karena itu harus mendapat perlindungan dari Negara atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan
Persoalan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ternyata masih banyak yang belum memahaminya sehingga KDRT masih dianggap masalah pribadi dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik dalam bentuk fisik maupun non fisik terhadap siapapun, merupakan prilaku yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
. Saat ini bentuk kekerasan dalam masyarakat semakin marak dan terbuka sementara anggota masyarakat sendiri belum memahami dengan baik bentuk tindak KDRT dan cara penanganannya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penting disosialisasikan kepada masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga, seperti yang dijelaskan diatas karena kelompok inilah yang banyak menjadi korban tindak KDRT. Yang perlu dipahami oleh semua pihak, KDRT itu bukan lagi masalah pribadi, Karenanya, pemerintah mau secara terbuka menanggapi dan ambil peduli membantu penderita KDRT, termasuk unsur-unsur yang wajib menangani hal ini, dapat bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya, Karena itu, perlu menggiatkan sosialisasi tentang Undang-Undang yang bertujuan melindungi kasus KDRT seperti UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
Kepada penegak hukum, hendaknya dapat mengambil tindakan nyata serta keadilan atas setiap putusan hukum berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2004 bila terjadi kasus KDRT, meskipun belum ada data ril tentang kasus KDRT per tahun, namun diprediksi setiap tahunnya meningkat akan teapi sangat kecil kasus yang diproses secara hukum.
http://www.lbh-apik.or.id/cawalu%202007.htm
UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
ilahkan tulis komentar di sini.