UU KDRT TIDAK HANYA MELINDUNGI PEREMPUAN
Yang dimaksud sebagai kekerasan fisik adalah kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang dapat menimbulkan luka baik sementara maupun cacat permanen. Sedangkan kekerasan ekonomi adalah sebuah bentuk kekerasan seperti penelantaran keluarga berupa tidak memberi nafkah selama 6 bulan berturut-turut atau lebih. Sementara kekerasan psikis adalah kekerasan yang berakibat penderiataan atau gangguan mental kepada seseorang, seperti perkataan yang menyakiti perasaan, tidak manusia ataupun pelecehan-pelecehan yang lain. Tidak bisa dipungkiri bahwa fakta dilapangan menunjukan korban terbesar dari kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan baik dia sebagai istri /anak perempuan/ maupaun orang yang bekerja dalam rumah tangga, sehingga ketidakberdayaan ini menjadikan kekerasan itu terusa berlangsung, sampai-sampai bunuh diri adalah jalan terbaik untuk mengakhiri penderitaan yang mereka alami. Namun bukan berarti suami/ anak laki-laki/ atau anggota keluarga laki-laki tidak pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Lagi-lagi konstruksi sosial yang menempatkan mereka pada posisi teratas, memunculkan rasa “overestimate”/ bahkan malu jika kekerasan yang mereka alami harus diketahui oleh orang lain. Dengan demikian, sesungguhnya UU ini lahir untuk kedua-duanya baik melindungi hak laki-laki mupun perempuan bahkan anak-anak secara seimbang.
Yang menjadi persolan adalah bagimana UU ini bisa diterapkan? Pertama, bahwa kejahatan yang dikonsturksikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga oleh UU ini meskipun mereduksi kepentingan domestik menjadi urusan negara juga, namun kejahatan ini masih mensyaratkan adanya pengaduan dari korban (delik aduan-vide Ps.51). Artinya bahwa, tanpa adanya pengaduan dari korban, polisi selaku penyidik tidak dapat menerapka aturan-aturan dalam UU ini secara otomatis. Namun ada sedikit kemajuan bahwa “pengaduan” yang dimaksud dalam UU ini tidak harus dilakukan secara langsung oleh korban, bahkan bisa dikuasakan kepada anggota keluarganya maupun orang lain sepanjang mendapat kuasa dari korban. Sekalipun prasyarat “kuasa dari korban” sedikit membatasi (terutama bagi korban yang berasal dari masyarakat awam, buta huruf, anak-anak, orang tua dsb), namun sesungguhnya dalam UU ini tidak ada sebuah keharusan bagi korban bahwa pemberian kuasa itu harus dalam bentuknya yang tertulis. Artinya bahwa kuasa lisanpun dapat dilakukan. Yang lebih menggembirakan adalah bahwa dimungkinkannya pihak lain seperti kuasa hukum, maupun pihak pendamping/relawan yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat /lembaga Sosial untuk memberikan perlindungan sementara ketika korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Konsep delik aduan ini sesungguhnya merupakan pengakuan atau penghormatan negara terhadap hak-hak sipil (civil rights) dalam melangsungkan kehidupan pribadinya tanpa campur tangan negara. Artinya bahwa, sangat dimungkinan setiap masalah yang terjadi dalam rumah tangga setiap warga negara bisa diselesaikan sendiri oleh keuarga itu sendiri. Namun bukan berarti penyelesaian masalah harus dengan kekerasan. Sebab sesungguhnya tindakan kekerasan terhadap siapapun adalah pengingkaran dari hak-hak sipil itu sendiri. Bahkan berdasarkan Covenan on Civil and Political Rights, hak hidup, hak atas rasa aman, hak berkeluarga beserta turunannya yang lain adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurang-kurangi (underogable rights) atas alasan apapun juga termasuk alasan “ikatan perkawinan”. Dengan demikian, tindakan negara yang melindungi seseorang dari kekerasan yang menyerang hak-hak tersebut adalah sah. Selain itu, UU ini juga tidak menyebutkan tentang kadaluwarsa kapan waktu pelaporan atau pengaduan seharusnya dilakukan oleh korban atau orang lain yang menerima kuasanya. Hal ini mengandung pengertian bahwa kapanpun perbuatan atau KDRT terjadi maka sewaktu-waktu atau kapan saja korban dapat melaporkan perbuatan pelakunya. Karena sesungguhnya KDRT menurut UU ini berorientasi pada akibat yang ditimbulkan setelah perbuatan tersebut dilakukan.
HIMAWAN ZEIN
0400016
HUKUM VI / A
Menurut saya, saya sependapat dengan ibu bahwa memang benar dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kaum perempuan harus lebih di utamakan dalam hal keadilan, karena korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan. Oleh karena itu harus mendapat perlindungan dari Negara atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan
Persoalan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ternyata masih banyak yang belum memahaminya sehingga KDRT masih dianggap masalah pribadi dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik dalam bentuk fisik maupun non fisik terhadap siapapun, merupakan prilaku yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
. Saat ini bentuk kekerasan dalam masyarakat semakin marak dan terbuka sementara anggota masyarakat sendiri belum memahami dengan baik bentuk tindak KDRT dan cara penanganannya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penting disosialisasikan kepada masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga, seperti yang dijelaskan diatas karena kelompok inilah yang banyak menjadi korban tindak KDRT. Yang perlu dipahami oleh semua pihak, KDRT itu bukan lagi masalah pribadi, Karenanya, pemerintah mau secara terbuka menanggapi dan ambil peduli membantu penderita KDRT, termasuk unsur-unsur yang wajib menangani hal ini, dapat bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya, Karena itu, perlu menggiatkan sosialisasi tentang Undang-Undang yang bertujuan melindungi kasus KDRT seperti UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
Kepada penegak hukum, hendaknya dapat mengambil tindakan nyata serta keadilan atas setiap putusan hukum berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2004 bila terjadi kasus KDRT, meskipun belum ada data ril tentang kasus KDRT per tahun, namun diprediksi setiap tahunnya meningkat akan teapi sangat kecil kasus yang diproses secara hukum.
http://www.lbh-apik.or.id/cawalu%202007.htm
UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
ilahkan tulis komentar di sini.