UU KDRT TIDAK HANYA MELINDUNGI PEREMPUAN
Kedua, bahwa UU ini selangkah lebih maju dalam hal melindungi hak-hak korban. Terbukti dengan aturan yang memungkinkan korban mendapat pendampingan baik dari pihak keluarga, kuasa hukum, kepolisian, kehaksaan, bahkan pengadilan atau Lembaga Sosial konsen terhadap hak-hak korban. Selain itu selambatnya 7 hari sejak kepolisian menerima laporan adanya kekerasan, polisi wajib membuat surat penetapan perlindungan sementara (ps. 10 jo ps. 20) kepada korban ke Pengadilan diwilayah hukum korban. Penepan Pengadilan ini yang akan menjadi dasar bagi pemulihan hak-hak korban, termasuk pengobatan jika terjadi luka-luka, pembimbingan oleh rohaniawan atau psikiater (dalam hal terjadi keguncangan mental), pemberian onformasi tentang hak-hak korban oleh advokad ataupun rehabilitasi kondisi psikis dari korban. Sebuah hubungan sinergis diharapkan tercipta antara Advokad atau kuasa hukum yang menangani, Lembaga sosial, kesehatan, psikiater dan kepolosian dalam menangani kasus ini. Dengan demikian UU ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman bagi pelaku namun juga bagaimana melindungi/ memulihkan dan atau memenuhi hak-hak korban sesegera mungkin.
Ketiga, bahwa dalam hal persidangan KDRT ini digelar dimana secara umum Hukum Acara Pidana mensyaratkan “cukup bukti” yaitu minimal 2 alat bukti (bisa berupa bukti tertulis, saksi, petunjuk, keterangan ahli) untuk dapat membuktikan seseorang bersalah atau tidak, maka model pembuktian yang diisyaratkan oleh UUKDRT jauh lebih maju. Dimana “ullus testis nullus testis/ satu saksi bukan saksi” menjadi tidak berlaku dalam kasus ini. Artinya bahwa asas ‘satu alat bukti’ saja sudah cukup (vide Ps. 55) (misalnya hasil visum et repertum) untuk membuktikan ada tidaknya kekerasan dalam rumah tangga sangat membantu bagi kepentingan korban. Dengan demikian, alat bukti lain yang diperlukan hanya bersifat membantu memberikan keyakinan bagi hakim dan bukan suatu syarat yang mutlak. Bahkan dalam hal pembuktian, hakim juga harus memperhatikan hak-hak psikologis dari korban sehingga pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seyogyanya tidak memperparah kondisi korban.
Sementara itu, dari aspek pemidanaan, UU ini juga lebih memberikan kepastian hukum, dimana baik ancaman pidana atau denda yang diatur bukan saja ancaman pidana/ denda maximal melainkan juga ancaman pidana/denda minimal. Hal ini dapat meminimalisir peluang-peluang saling lirik antara para aparat penegak hukum hukum hanya karena kepentingan sepihak.
HIMAWAN ZEIN
0400016
HUKUM VI / A
Menurut saya, saya sependapat dengan ibu bahwa memang benar dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kaum perempuan harus lebih di utamakan dalam hal keadilan, karena korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan. Oleh karena itu harus mendapat perlindungan dari Negara atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan
Persoalan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ternyata masih banyak yang belum memahaminya sehingga KDRT masih dianggap masalah pribadi dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik dalam bentuk fisik maupun non fisik terhadap siapapun, merupakan prilaku yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
. Saat ini bentuk kekerasan dalam masyarakat semakin marak dan terbuka sementara anggota masyarakat sendiri belum memahami dengan baik bentuk tindak KDRT dan cara penanganannya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penting disosialisasikan kepada masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga, seperti yang dijelaskan diatas karena kelompok inilah yang banyak menjadi korban tindak KDRT. Yang perlu dipahami oleh semua pihak, KDRT itu bukan lagi masalah pribadi, Karenanya, pemerintah mau secara terbuka menanggapi dan ambil peduli membantu penderita KDRT, termasuk unsur-unsur yang wajib menangani hal ini, dapat bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya, Karena itu, perlu menggiatkan sosialisasi tentang Undang-Undang yang bertujuan melindungi kasus KDRT seperti UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
Kepada penegak hukum, hendaknya dapat mengambil tindakan nyata serta keadilan atas setiap putusan hukum berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2004 bila terjadi kasus KDRT, meskipun belum ada data ril tentang kasus KDRT per tahun, namun diprediksi setiap tahunnya meningkat akan teapi sangat kecil kasus yang diproses secara hukum.
http://www.lbh-apik.or.id/cawalu%202007.htm
UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
ilahkan tulis komentar di sini.