UU KDRT TIDAK HANYA MELINDUNGI PEREMPUAN
Namun demikian, UUKRT sejauh ini dalam pelaksanakaannya dirasa masih kurang efektive. Pertama, bahwa sampai sekarang aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah sesuai dengan UU ini yang memungkinkan adanya kerjasama antara kepolisian dengan instansi terkait dalam hal memulihkan hak-hak korban belum juga dibentuk. Hal ini sangat menghambat kinerja kepolisian dalam hal terjadi kekerasan rumah tangga yang sediannya oleh UU itu diamanatkan untuk wajib meminta penetapan perlindungan sementara bagi korban. Sehingga perlindungan sementara sangat sulit diimplementasikan. Seharusnya PP ini segera dibentuk, sehingga koordinasi yang diperlukan dengan isntansi terkait bisa cepat terealisasi.
Kedua, pemahaman aparat kepolisian bahwa proses verbal yang sudah dilaksanakan terhadap setiap jenis kejahatan harus ditindaklanjuti sampai proses persidangan menjadi kendala bagi pelaksanaan asas “delik aduan” yang diamanatkan oleh UU ini. Artinya bahwa sifat delik aduan yang memungkinkan untuk dicabutnya pengaduan kembali oleh korban (dalam hal-hal tertentu) dimana permasalahan bisa diselesaikan oleh para pihak dan karena menyangkut kehormatan keluarga para pihak, menjadi sangat sulit dilakukan. Sebab pencabutan kembali oleh pengaduan dianggap sebagai suatu tidakan yang menyebabkan “proses verbal’ menjadi pekerjaan yang sia-sia. Akibatnya, meskipun UU aqou sudah berlaku efektif, namun penanganan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga masih distandarkan kepada KUHPidana, baik itu pasal-pasal perkosaan, penganiayaan, pencabulan, penelantaran; yang pada prinsipnya pelaku harus ditahan. Sementara itu dalam UU aqou sesungguhnya penahanan bukan merupakan keharusan bagi pelaku. Dalam hal pelaku sesungguhnya adalah korban (misalnya kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sebagai upaya pembelaan diri atas kekerasan yang dilakukan korban kepada pelaku – yang sering muncul pada kasus-kasus kekerasan oleh majikan vs. pembantu rumah tangga atau sebaliknya). Sehingga bagi pelaku yang sesungguhnya mengalami tekanan mental yang cukup serius, UU memungkinkan kepadanya untuk dilakukan pemulihan kondisi psikis berdasarkan perintah perlindungan sementara dari Pengadilan. Hal ini tentunya perlu kematangan berpikir dimana kepolisian sebagai pelayan masyarakat sekaligus pelindung masyarakat justru berada digaris depan dalam memberikan contoh “menempatkan sesuatu pada tempatnya”. Sehingga masyarakat tidak menjadi trauma jika harus melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya demi sebuah keadilan dan tidak terulangnya kembali kekerasan serupa tanpa keharusan memidana pelaku yang nota bene adalah anggota keluarga atau paling tidak orang yang sedikit banyak sudah berbuat kebaikan kepada keluarga.
Ketiga, kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya serta kurangnya sosialisasi atas UUKDRT sendiri, merupakan masalah yang mendasar sehingga pencegahan kekerasan dalam rumah tangga masih belum berhasil dilakukan. Pemahanan masayarakat dimana “kekerasan” selalu diidentikan dengan kekerasan fisik, masih belum bisa menjadikan UU ini sebagai warning atau memunculkan rasa takut bagi pelaku kekerasan rumah tangga dibidang ekonomi (penelantaran rumah tangga) maupun psikis. Tindakan pencabutan kembali pengaduan oleh korban bisa muncul bukan karena telah ada penyelesaian masalah diantara para pihak yang berkepentingan, namun oleh adanya ancaman kekerasan yang lebih berat dari pelaku/ atau keluarga pelaku kepada korban yang menimbulkan rasa ketakutan yang luar biasa. Oleh karena itu sosialisai terhadap UU ini harus terus dilakukan sejalan dengan upaya mendesakan instrumen pendukung berupa PP tentang Penetapan Perlindungan Sementara bagi korban kekekerasan rumah tangga. (CSP, 27/3/2007)
HIMAWAN ZEIN
0400016
HUKUM VI / A
Menurut saya, saya sependapat dengan ibu bahwa memang benar dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kaum perempuan harus lebih di utamakan dalam hal keadilan, karena korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan. Oleh karena itu harus mendapat perlindungan dari Negara atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan
Persoalan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ternyata masih banyak yang belum memahaminya sehingga KDRT masih dianggap masalah pribadi dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik dalam bentuk fisik maupun non fisik terhadap siapapun, merupakan prilaku yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
. Saat ini bentuk kekerasan dalam masyarakat semakin marak dan terbuka sementara anggota masyarakat sendiri belum memahami dengan baik bentuk tindak KDRT dan cara penanganannya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penting disosialisasikan kepada masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga, seperti yang dijelaskan diatas karena kelompok inilah yang banyak menjadi korban tindak KDRT. Yang perlu dipahami oleh semua pihak, KDRT itu bukan lagi masalah pribadi, Karenanya, pemerintah mau secara terbuka menanggapi dan ambil peduli membantu penderita KDRT, termasuk unsur-unsur yang wajib menangani hal ini, dapat bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya, Karena itu, perlu menggiatkan sosialisasi tentang Undang-Undang yang bertujuan melindungi kasus KDRT seperti UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT serta PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
Kepada penegak hukum, hendaknya dapat mengambil tindakan nyata serta keadilan atas setiap putusan hukum berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2004 bila terjadi kasus KDRT, meskipun belum ada data ril tentang kasus KDRT per tahun, namun diprediksi setiap tahunnya meningkat akan teapi sangat kecil kasus yang diproses secara hukum.
http://www.lbh-apik.or.id/cawalu%202007.htm
UU nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
PP Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.
ilahkan tulis komentar di sini.