<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: UU KDRT TIDAK HANYA MELINDUNGI PEREMPUAN</title>
	<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/</link>
	<description>Informasi Hukum &#124; Bantuan Hukum &#124; Ilmu Hukum</description>
	<pubDate>Mon, 15 Mar 2010 06:28:19 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
		<item>
		<title>By: Bebby</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-367</link>
		<dc:creator>Bebby</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2009 07:31:50 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-367</guid>
		<description>Apa wajar bila suami menendang istri sendiri karena kesal?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apa wajar bila suami menendang istri sendiri karena kesal?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wahyu Dwi P</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-217</link>
		<dc:creator>wahyu Dwi P</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2008 06:13:58 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-217</guid>
		<description>wAHYU dwi P
05400172
HUKUM VI/D
menurut saya, dalam kasus Rumah Tanga kaum perempuan harus di utamakan dalam hal keadilan, karena korbanya kebanyakan wanita. oleh sebab itu wanita harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah atau setiap warga agar kekerasan rumah tanga bisa di hindari. sehinga terbebas dari ancaman atau kekerasan.permasalahan kekesasan dalam rumah tanga masih diangap persoalan yang sangat-sangat pribadi baik dalam kekerasan fisik atau non fisik terhadap siapapun,KDRT ini merupakan perbuatan yang melawan hukum,dan sipa yang melakukan kekerasan dalm rumah tanga dapat kenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU NO. 32 TAHUN 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanga.sekarang ini di dalam masyarakat tindakan kekersaran dalam rumah tanga semakin banyak sehinga masyarakat itu sendiri belum memahami dengan baik bentuk tindakan rumah tanga itu sendiri dan bagaimana cara penangananya. kekerasan dalam rumah tanga sangat penting sekali disosialisasikan kepada masyarakat luas kususnya oara ibu-ibu rumah tanga. yang perlu kita mengerti oleh semua pihak manapun,dimanapun kekersan dalam rumah tanga, bukan semata-mata karena masalah pribadi, karenanya pemerintah dan masyarakatmau menangani dan peduli membantu penderita kekerasan dalam rumah tanga,termasuk unsur-unsur yang wajib menangani hal ini,dapatnya sunguh-sunguh menjalankan tugasnya sebaik-baiknya karena itu perlu mengiatkan sosialisasi tentang undang-undang yang bertujuan melindugi kasus kekerasan dalam rumah tanga seperti UU nomor 32 tahun 2004tentang penhapusan kekerasan dalam rumah tanga serta peraturan pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggarakan dan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tanga.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wAHYU dwi P<br />
05400172<br />
HUKUM VI/D<br />
menurut saya, dalam kasus Rumah Tanga kaum perempuan harus di utamakan dalam hal keadilan, karena korbanya kebanyakan wanita. oleh sebab itu wanita harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah atau setiap warga agar kekerasan rumah tanga bisa di hindari. sehinga terbebas dari ancaman atau kekerasan.permasalahan kekesasan dalam rumah tanga masih diangap persoalan yang sangat-sangat pribadi baik dalam kekerasan fisik atau non fisik terhadap siapapun,KDRT ini merupakan perbuatan yang melawan hukum,dan sipa yang melakukan kekerasan dalm rumah tanga dapat kenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU NO. 32 TAHUN 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanga.sekarang ini di dalam masyarakat tindakan kekersaran dalam rumah tanga semakin banyak sehinga masyarakat itu sendiri belum memahami dengan baik bentuk tindakan rumah tanga itu sendiri dan bagaimana cara penangananya. kekerasan dalam rumah tanga sangat penting sekali disosialisasikan kepada masyarakat luas kususnya oara ibu-ibu rumah tanga. yang perlu kita mengerti oleh semua pihak manapun,dimanapun kekersan dalam rumah tanga, bukan semata-mata karena masalah pribadi, karenanya pemerintah dan masyarakatmau menangani dan peduli membantu penderita kekerasan dalam rumah tanga,termasuk unsur-unsur yang wajib menangani hal ini,dapatnya sunguh-sunguh menjalankan tugasnya sebaik-baiknya karena itu perlu mengiatkan sosialisasi tentang undang-undang yang bertujuan melindugi kasus kekerasan dalam rumah tanga seperti UU nomor 32 tahun 2004tentang penhapusan kekerasan dalam rumah tanga serta peraturan pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggarakan dan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tanga.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yayak Dahlia</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-208</link>
		<dc:creator>Yayak Dahlia</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Mar 2008 03:50:53 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-208</guid>
		<description>Alumni Fakultas Hukum UMM
Angk '95

Menanggapi komentar dik Ratih dan Fia s. aji..
KDRT memang termasuk masalah privat yang mempunyai keunikan tersendiri. dalam budaya indonesia yang kental patriarkinya, KDRT memang sebuah fenomena gunung es dimana angka yang muncul dipermukaan sangat sedikit dibanding dengan kenyataan yang ada di masyarakat. KDRT sangat sulit tersentuh dengan hukum karena pelaku dan korban ada dalam satu keluarga dimana disitu ada hubungan darah, hubungan emosional dan juga ketergantungan secara ekonomi.karena begitu sulitnya masalah ini tersentuh oleh hukum padahal kasus  KDRT semakin mengkhawatirkan, melalui sebuah proses yang panjang, wilayah privat ini diharapkan dapat ditembus oleh UU No 23 Tahun 2004 (bukan Nomor 32 ya dik Himawan). uniknya, korban KDRT yang menggunakan UU no 23/2004 ini seringkali bersikap tidak konsisten. hari ini melapor eh...besoknya mencabut pengaduan. hari ini menggebu-gebu diproses eh...besoknya malah lengket lagi. untuk pendampingan dilapangan memang seringkali "merepotkan" pendamping korban maupun penegak hukum. namun justru inilah keunikan tindak pidana KDRT yang harus dipahami oleh semua orang, bahwa antara korban dan pelaku ada ikatan emosional, ada perasaan cinta, ada ketergantungan secara finansial dsb sehingga para penegak hukum juga mesti lebih bersabar dalam menghadapi korban KDRT yang seringkali dituduh tidak konsisten padahal memang fase spt itu wajar terjadi dalam sebuah rumah tangga. Jadi justru alasan budaya (salah satunya)itulah dik ratih, kenapa UU KDRT perlu ada, karena untuk mendobrak tembok tebal yang bernama patriarkhi itu butuh penciptaan sistem juga.jadi tidak hanya di Riau, diseluruh Indonesia bakal terjadi seperti itu, dan tugas kitalah untuk mensosialisasikan sekaligus memahamkan mengenai ke keunikannya sehingga penerapan dilapangan benar-benar berorientasi pada perlindungan hak korban.
buat adik fia..yang namanya keluarga kan sudah diperjelas di UU tersebut, jadi perlindungan tidak hanya untuk istri tp juga anggota keluarga yang lain termasuk suami. hanya saja karena budaya patriarkhi dan juga pemahaman agama yang salah korban seringkali adalah istri dan anak.kalau istri sudah menjadi korban, kualitas ibu bangsa dalam mendidik anak juga akan berpengaruh.anak yang tumbuh dalam keluarga yang penuh kekerasan, dia akan banyak kehilangan potensi diri sebagai generasi bangsa.coba hitung, jika ada jutaan anak yang hidup dibawah kekerasan, berapa banyak yang akan menjadi anak yang tidak kompetitif, dan akhirnya berapa banyak kerugian bangsa karena kehilangan calon generasi bangsa yang seharusnya tangguh (lost generation).mungkin mereka tidak benar-benar hilang, tapi anak-anak tersebut akan tumbuh menjadi orang yang karena tidak kompetitif, bakal menjadi beban negara karena tidak bisa survive dan berpotensi untuk terjerumus kedalam dunia hitam.
jadi UU PKDRT itu sebagai salah upaya menyelamatkan generasi bangsa dimulai dari lingkup terkecilnya, keluarga.
kalo orang awam bilang susah, kitalah yang harus mensosialisasikannya karena kita punya ilmu untuk itu.
setuju nggak...???</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alumni Fakultas Hukum UMM<br />
Angk &#8216;95</p>
<p>Menanggapi komentar dik Ratih dan Fia s. aji..<br />
KDRT memang termasuk masalah privat yang mempunyai keunikan tersendiri. dalam budaya indonesia yang kental patriarkinya, KDRT memang sebuah fenomena gunung es dimana angka yang muncul dipermukaan sangat sedikit dibanding dengan kenyataan yang ada di masyarakat. KDRT sangat sulit tersentuh dengan hukum karena pelaku dan korban ada dalam satu keluarga dimana disitu ada hubungan darah, hubungan emosional dan juga ketergantungan secara ekonomi.karena begitu sulitnya masalah ini tersentuh oleh hukum padahal kasus  KDRT semakin mengkhawatirkan, melalui sebuah proses yang panjang, wilayah privat ini diharapkan dapat ditembus oleh UU No 23 Tahun 2004 (bukan Nomor 32 ya dik Himawan). uniknya, korban KDRT yang menggunakan UU no 23/2004 ini seringkali bersikap tidak konsisten. hari ini melapor eh&#8230;besoknya mencabut pengaduan. hari ini menggebu-gebu diproses eh&#8230;besoknya malah lengket lagi. untuk pendampingan dilapangan memang seringkali &#8220;merepotkan&#8221; pendamping korban maupun penegak hukum. namun justru inilah keunikan tindak pidana KDRT yang harus dipahami oleh semua orang, bahwa antara korban dan pelaku ada ikatan emosional, ada perasaan cinta, ada ketergantungan secara finansial dsb sehingga para penegak hukum juga mesti lebih bersabar dalam menghadapi korban KDRT yang seringkali dituduh tidak konsisten padahal memang fase spt itu wajar terjadi dalam sebuah rumah tangga. Jadi justru alasan budaya (salah satunya)itulah dik ratih, kenapa UU KDRT perlu ada, karena untuk mendobrak tembok tebal yang bernama patriarkhi itu butuh penciptaan sistem juga.jadi tidak hanya di Riau, diseluruh Indonesia bakal terjadi seperti itu, dan tugas kitalah untuk mensosialisasikan sekaligus memahamkan mengenai ke keunikannya sehingga penerapan dilapangan benar-benar berorientasi pada perlindungan hak korban.<br />
buat adik fia..yang namanya keluarga kan sudah diperjelas di UU tersebut, jadi perlindungan tidak hanya untuk istri tp juga anggota keluarga yang lain termasuk suami. hanya saja karena budaya patriarkhi dan juga pemahaman agama yang salah korban seringkali adalah istri dan anak.kalau istri sudah menjadi korban, kualitas ibu bangsa dalam mendidik anak juga akan berpengaruh.anak yang tumbuh dalam keluarga yang penuh kekerasan, dia akan banyak kehilangan potensi diri sebagai generasi bangsa.coba hitung, jika ada jutaan anak yang hidup dibawah kekerasan, berapa banyak yang akan menjadi anak yang tidak kompetitif, dan akhirnya berapa banyak kerugian bangsa karena kehilangan calon generasi bangsa yang seharusnya tangguh (lost generation).mungkin mereka tidak benar-benar hilang, tapi anak-anak tersebut akan tumbuh menjadi orang yang karena tidak kompetitif, bakal menjadi beban negara karena tidak bisa survive dan berpotensi untuk terjerumus kedalam dunia hitam.<br />
jadi UU PKDRT itu sebagai salah upaya menyelamatkan generasi bangsa dimulai dari lingkup terkecilnya, keluarga.<br />
kalo orang awam bilang susah, kitalah yang harus mensosialisasikannya karena kita punya ilmu untuk itu.<br />
setuju nggak&#8230;???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Irma Devita Purnamasari</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-206</link>
		<dc:creator>Irma Devita Purnamasari</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jan 2008 01:00:42 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-206</guid>
		<description>blawg anda menarik sekali, salam kenal..
sukses selalu untuk anda</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>blawg anda menarik sekali, salam kenal..<br />
sukses selalu untuk anda</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: RIZCA FAUZIYAH</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-205</link>
		<dc:creator>RIZCA FAUZIYAH</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Nov 2007 13:26:49 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-205</guid>
		<description>NAMA   : RIZCA FAUZIYAH
NIM    : 05400077
KELAS  : V B
TUGAS  : HAKI

HAK CIPTA
Hak cipta adalah apa yang akan terjadi didunia ini jika tidak diberikan penghargaan terhadap karya-karya tulis dan ciptaan-ciptaan lain dibidang seni,sastra, dan ilmu pengetahuan. Dalam hubungan kepemilikan terhadap hak cipta, hukum bertindak dan menjamin pencipta untuk menguasai dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya itu dan jika perlu dengan bantuan Negara untuk penegakan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum adalah merupakan kepentingan pemilik hak cipta baik secara individu maupun kelompok sebagai subjek hak.
Ada empat prinsip dalam system HAKI untuk menyeimbangkan kepentinngan individu dengan kepentingan masyarakat sbb: (Sunardi Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Cetakan Pertama, Binacipta, Bandung, 1982,hlm.124):
Prinsip Kedilan (the principle of natural justice) ialah pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar memperoleh imbalan baiok berupa materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya. Hak adalah hokum  memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya. Alasan melekatnya hak pada HAKI adalah penciptaan berdasarkan kemampuan intelektualnya.
Prinsip konomi (the economic argument) ialah HAKI yang diekspresikan  kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
Prinsip Kebudayaan (the cultural argument) ialah pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf  kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.
Prinsip sosial (the social argument) ialah hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai individu yang berdiri sendiri terlepas dari manusia yang lain, tetapi hokum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat.
Perkembangan Perundang-undangan di Indonesia setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Nasionaldirevisi dan skala perlindunganpun diperluas. Diantara perubahan mendasar yang terjadi didalamnya adalah masa berlaku perlindungan karya cipta diperpanjang menjadi selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta.
Perubahan atas pasal-pasal penegakan hak perdata memberikan harapan akan menipisnya perbedaan antara teori dan penerapannya. Hukum Hak Cipta bertujuan untuk melindungi ciptaan-ciptaan para pencipta yang dapat terdiri dari pengarang, artis, musisi, dramawan, pemahat, programer komputer dsb.
Hak cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sifat dasar hak cipta adalah hak untuk mengkopi ataupun memperbanyak buku tanpa seizin dari pengarang. Pemegang hak cipta yaitu pengarang itu sendiri memiliki suatu kekayaan intelektual yang bersifat pribadi dan memberikan kepadanya sebagai pencipta untuk mengeksploitasi hak-hak ekonomi dari suatu ciptaan yang tergolong dalam bidang sastra,seni dan ilmu pengetahuan.
Pasal I ayat 2 UU Hak Cipta No.19 Th.2002 memuat definisi hak cipta sebgai berikut :
“pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Pasal I ayat 2 UU mendefinisikan pencipta / pengarang sebagai seseorang yang memiliki inspirasi dan dengan inspirasi tersebut menghasilkan karya yang berdasarkan kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, keahlian mereka dan diwujudkan dalam bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi mereka.
Pasal I ayat 3 mendefinisikan ciptaan sebagai karya cipta si pengarang / pencipta dalam  segala format materi yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ada beberapa perjanjian internasional/ traktat yang berkaitan dengan perlindungan Hak Cipta. Diantarannya adalah:
Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, sekitar 133 negara adalah peserta konvensi ini.
Perjanjian Umum mengenai tarif dan perdagangan (The general Agreement on tariffs and trade (GATT) yang mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HAKI (TRIPs). Sekitar 132 negara menjadi peserta konvensi ini.
Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copy Right Convension (UCC))sekitar 95 negara menjadi peserta konvensi ini.
Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer) produser rekaman suara dan lembaga penyiaran (the rame convention). Sekitar 57 negara menjadi peserta konvensi ini.
Pasal  76 UU Hak Cipta Indonesia menetapkan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk ciptaan –ciptaan yang dilindungi hukum hak cipta di Indonesia. Pendaftaran hak cipta berbeda dengan merk dagang, di Indonesia tidak ada ketentuan yang mewujudkan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta.
Pasal 5 ayat 1 menyatakan kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah:
Orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada direktorat jenderal atau
Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Pencipta dan pemilik hak cipta yang digolongkan oleh UUHC No. 19 Tahun 2002 sebagai pencipta dan pemagang hak cipta dapat dirinci antara lain sbb:
a)	Pencipta adalah Pencipta suatu ciptaan merupakan pemegang hak atas ciptaannya.
b)	Pemerintah adalah seorang karyawan “Pegawai Negeri Sipil yang dalam hubungan dinasnya dengan instansi pemerintah menciptakan suatu ciptaan dan ciptaan tersebut menjadi bagian dari tugas sehari-hari karyawan tersebut. Tidak dianggap sebagai pencipta atau pemegang Hak Cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara pencipta dengan instansi pemerintah tempatnya bekerja.
c)	Pegawai Swasta adalah lain halnya dengan seorang karyawan “Pegawai  perusahaan swasta “ yang dalam hubungan kerja dengan perusahaan menciptakan suatu ciptaan.
d)	Pekerja lepas (freelancers) adalah hak cipta atas suatu ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan berada ditangan yang membuat ciptaan itu.
e)	Negara adalah Negara Republik Indonesia ialah pemegang hak cipta atas:
Karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.

f)	Pemegang Hak Cipta Potret ialah latar belakang pemikiran yang     digunakan UUHC No. 19 Tahun 2002 tentang kepemilikan dan penggunaan potret, ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/ atau hasil seni lain, agak berbeda dengan yang digunakan dinegara-negara barat.
g)	Beberapa pencipta
Pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan. Hak-hak moral tercantum dalam pasal 6 konvensi Bern yang menyatakan bahwa : “pencipta memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atas karyanya dan mengajukan keberatan atas distorsi, mutilasi atau perubahan-perubahan serta perbuatan pelanggaran lain yang berkaitan dengan karya tersebut yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi pengarang atau pencipta. ”
Bentuk pembajakan karya rekaman suara yaitu :
Counterfeit yaitu pembajakan atas karya rekaman yang dilakukan dengan menggandakan langsung album yang laku dipasaran dengan meniru persis cover dan kemasannya. 
Pirate yaitu bentuk pembajakan karya rekaman yang dilakukan dengan menggunakan berbagai lagu dan bermacam-macam album rekaman yang laku dipasaran.
Bootleg yaitu pembajakan karya rekaman suara yang dilakukan pada saat seorang penyanyi yang telah melakukan pertunjukan langsung (live show) di panggung.

Pelanggaran pidana menurut UUHC No.19 Th.2002 menetapkan barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukan yang dilindungi hak cipta dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00(1juta Rupiah) atau pidana penjara paling banyak Rp.5milyar (pasal 72 ayat 1)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>NAMA   : RIZCA FAUZIYAH<br />
NIM    : 05400077<br />
KELAS  : V B<br />
TUGAS  : HAKI</p>
<p>HAK CIPTA<br />
Hak cipta adalah apa yang akan terjadi didunia ini jika tidak diberikan penghargaan terhadap karya-karya tulis dan ciptaan-ciptaan lain dibidang seni,sastra, dan ilmu pengetahuan. Dalam hubungan kepemilikan terhadap hak cipta, hukum bertindak dan menjamin pencipta untuk menguasai dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya itu dan jika perlu dengan bantuan Negara untuk penegakan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum adalah merupakan kepentingan pemilik hak cipta baik secara individu maupun kelompok sebagai subjek hak.<br />
Ada empat prinsip dalam system HAKI untuk menyeimbangkan kepentinngan individu dengan kepentingan masyarakat sbb: (Sunardi Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Cetakan Pertama, Binacipta, Bandung, 1982,hlm.124):<br />
Prinsip Kedilan (the principle of natural justice) ialah pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar memperoleh imbalan baiok berupa materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya. Hak adalah hokum  memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya. Alasan melekatnya hak pada HAKI adalah penciptaan berdasarkan kemampuan intelektualnya.<br />
Prinsip konomi (the economic argument) ialah HAKI yang diekspresikan  kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.<br />
Prinsip Kebudayaan (the cultural argument) ialah pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf  kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.<br />
Prinsip sosial (the social argument) ialah hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai individu yang berdiri sendiri terlepas dari manusia yang lain, tetapi hokum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat.<br />
Perkembangan Perundang-undangan di Indonesia setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Nasionaldirevisi dan skala perlindunganpun diperluas. Diantara perubahan mendasar yang terjadi didalamnya adalah masa berlaku perlindungan karya cipta diperpanjang menjadi selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta.<br />
Perubahan atas pasal-pasal penegakan hak perdata memberikan harapan akan menipisnya perbedaan antara teori dan penerapannya. Hukum Hak Cipta bertujuan untuk melindungi ciptaan-ciptaan para pencipta yang dapat terdiri dari pengarang, artis, musisi, dramawan, pemahat, programer komputer dsb.<br />
Hak cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sifat dasar hak cipta adalah hak untuk mengkopi ataupun memperbanyak buku tanpa seizin dari pengarang. Pemegang hak cipta yaitu pengarang itu sendiri memiliki suatu kekayaan intelektual yang bersifat pribadi dan memberikan kepadanya sebagai pencipta untuk mengeksploitasi hak-hak ekonomi dari suatu ciptaan yang tergolong dalam bidang sastra,seni dan ilmu pengetahuan.<br />
Pasal I ayat 2 UU Hak Cipta No.19 Th.2002 memuat definisi hak cipta sebgai berikut :<br />
“pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.<br />
Pasal I ayat 2 UU mendefinisikan pencipta / pengarang sebagai seseorang yang memiliki inspirasi dan dengan inspirasi tersebut menghasilkan karya yang berdasarkan kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan, keahlian mereka dan diwujudkan dalam bentuk karya yang memiliki sifat dasar pribadi mereka.<br />
Pasal I ayat 3 mendefinisikan ciptaan sebagai karya cipta si pengarang / pencipta dalam  segala format materi yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.<br />
Ada beberapa perjanjian internasional/ traktat yang berkaitan dengan perlindungan Hak Cipta. Diantarannya adalah:<br />
Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, sekitar 133 negara adalah peserta konvensi ini.<br />
Perjanjian Umum mengenai tarif dan perdagangan (The general Agreement on tariffs and trade (GATT) yang mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HAKI (TRIPs). Sekitar 132 negara menjadi peserta konvensi ini.<br />
Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copy Right Convension (UCC))sekitar 95 negara menjadi peserta konvensi ini.<br />
Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer) produser rekaman suara dan lembaga penyiaran (the rame convention). Sekitar 57 negara menjadi peserta konvensi ini.<br />
Pasal  76 UU Hak Cipta Indonesia menetapkan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk ciptaan –ciptaan yang dilindungi hukum hak cipta di Indonesia. Pendaftaran hak cipta berbeda dengan merk dagang, di Indonesia tidak ada ketentuan yang mewujudkan pendaftaran ciptaan untuk mendapatkan hak cipta.<br />
Pasal 5 ayat 1 menyatakan kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah:<br />
Orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada direktorat jenderal atau<br />
Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.<br />
Pencipta dan pemilik hak cipta yang digolongkan oleh UUHC No. 19 Tahun 2002 sebagai pencipta dan pemagang hak cipta dapat dirinci antara lain sbb:<br />
a)	Pencipta adalah Pencipta suatu ciptaan merupakan pemegang hak atas ciptaannya.<br />
b)	Pemerintah adalah seorang karyawan “Pegawai Negeri Sipil yang dalam hubungan dinasnya dengan instansi pemerintah menciptakan suatu ciptaan dan ciptaan tersebut menjadi bagian dari tugas sehari-hari karyawan tersebut. Tidak dianggap sebagai pencipta atau pemegang Hak Cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara pencipta dengan instansi pemerintah tempatnya bekerja.<br />
c)	Pegawai Swasta adalah lain halnya dengan seorang karyawan “Pegawai  perusahaan swasta “ yang dalam hubungan kerja dengan perusahaan menciptakan suatu ciptaan.<br />
d)	Pekerja lepas (freelancers) adalah hak cipta atas suatu ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan berada ditangan yang membuat ciptaan itu.<br />
e)	Negara adalah Negara Republik Indonesia ialah pemegang hak cipta atas:<br />
Karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.<br />
Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.</p>
<p>f)	Pemegang Hak Cipta Potret ialah latar belakang pemikiran yang     digunakan UUHC No. 19 Tahun 2002 tentang kepemilikan dan penggunaan potret, ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/ atau hasil seni lain, agak berbeda dengan yang digunakan dinegara-negara barat.<br />
g)	Beberapa pencipta<br />
Pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan. Hak-hak moral tercantum dalam pasal 6 konvensi Bern yang menyatakan bahwa : “pencipta memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atas karyanya dan mengajukan keberatan atas distorsi, mutilasi atau perubahan-perubahan serta perbuatan pelanggaran lain yang berkaitan dengan karya tersebut yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi pengarang atau pencipta. ”<br />
Bentuk pembajakan karya rekaman suara yaitu :<br />
Counterfeit yaitu pembajakan atas karya rekaman yang dilakukan dengan menggandakan langsung album yang laku dipasaran dengan meniru persis cover dan kemasannya.<br />
Pirate yaitu bentuk pembajakan karya rekaman yang dilakukan dengan menggunakan berbagai lagu dan bermacam-macam album rekaman yang laku dipasaran.<br />
Bootleg yaitu pembajakan karya rekaman suara yang dilakukan pada saat seorang penyanyi yang telah melakukan pertunjukan langsung (live show) di panggung.</p>
<p>Pelanggaran pidana menurut UUHC No.19 Th.2002 menetapkan barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukan yang dilindungi hak cipta dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00(1juta Rupiah) atau pidana penjara paling banyak Rp.5milyar (pasal 72 ayat 1)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sanusi</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-204</link>
		<dc:creator>sanusi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Nov 2007 13:08:27 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2007/03/uu-kdrt-tidak-hanya-melindungi-perempuan/#comment-204</guid>
		<description>Nama	: Sanusi (sanu.gt@gmail.com)
Nim	: 05400043
Kelas	: V/B
Tugas	: Hukum Kekayaan Intelektual
Dosen	: Ibu Cekli 
Hak cipta
	Hak cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipa atas karya literature dan artistik mereka. Tujuan utamannya adalah untuk memeberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung  serta memberikan peghargaan atas buah kreativitas.
	Karya – karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk karya – karya literatur seperti  novel, puisi, karya pertunjukan, karya – karya referensi, Koran, dan program koputer, data – base, film, komposisi musik, dan koreogrfi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotogarfi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
UU no. 19/2002 Pasal 2 ayat 1:
"Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

ayat 2:
"Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial."

Dari Penjelasannya:
"Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya."

Hak Cipta memberi hak ekslusif kepada pemegangnya untuk:
 * memperbanyak karyanya
 * menjual karyanya (mendistribusi)
 * menciptakan karya derivatif dari karyanya
 * mempertunjukkan karyanya pada publik
 * menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh hak-hak ini pada pihak
   lain

Hak Cipta adalah hak negatif, yaitu hak yang bersifat melarang orang lain (alih-alih memberi izin).
 
Menurut Black’s Law Dictionary, “copyright” atau “hak cipta” mempunyai arti sebagai hak atas transkrip, imitasi, reproduksi, untuk menjual, untuk mempublikasikan, untuk mencetak dari suatu karya asli. Kata “copyright” berasal dari istilah “copier of words”. Istilah ini digunakan pertama kali pada sekitar tahun 1958. Kata “copy” atau salinan juga telah lama digunakan yaitu sejak tahun 1485 yang berarti naskah atau bahan lainnya yang telah dipersiapkan untuk dicetak. Hak Cipta ini biasa juga diartikan sebagai hak ekslusif yang mengatur untuk: menjual dan mengkomersialisasikan hak atas ciptaan intelektual, terkait dengan hal pencetakan, litografi, produksi grafik, fotografi, cinematografi, rekam gramafon, transmisi siaran stasiun atau bentuk lainnya dalam hal reproduksi dan pengandaan.

        Hak cipta melingkupi pengetahuan di bidang ekonomi dan sosial budaya yang sangat luas, di mana kajiannya juga diperluas terhadap bidang sastra, pendidikan, informasi, hiburan, dan media. Meskipun hak cipta terkadang dikatakan relatif dibanding dengan sifatnya yang absolut tetapi monopoli atas hal tersebut masih dimungkinkan untuk terjadi. Sistem yang telah ada saat ini bukan hanya berupaya mengendalikan hasil ciptaan yang sama tetapi juga mendorong terbentuknya hasil ciptaan lainnya yang sejenis. Tindakan monopolistik, meskipun terkait dengan hasil yang sama tetapi tetap memiliki pembatasan-pembatasan tertentu, dimana hal tersebut dibangun pada:
1.	Kebebasan dari pencipta yang independen untuk memanfaatkan seluruh hasil ciptaanya. 
2.	Fakta bahwa perlindungan hanya dapat diberlakukan pada hasil dari sebuah ciptaan dan bukan pada gagasan itu sendiri. 
3.	Ketentuan mengenai pengecualian atau “fair dealing”, berita, pengajaran dan penelitian, serta hal-hal lain yang dibolehkan oleh hukum. 
4.	Sistem dari kewajiban untuk memperoleh perizininan. 
5.	Biaya dan hambatan dalam melaksanakan hak-hak ekslusif. 
 Pembatasan yang sangat signifikan dalam hak ekslusif dari pemegang suatu hak cipta terlatak pada wacana pengecualian yang biasa dikenal dengan istilah “fair dealing” atau “fair use”. Doktrin ini acapkali sulit untuk dimengerti dibandingkan dengan seluruh ketentuan hukum dalam hak cipta. Doktrin tersebut mengizinkan untuk menggunakan atau menggandakan hasil ciptaan orang lain dengan tetap mempertahankan sifat yang adil (“fair”). Sejak abad ke-19, pengadilan telah memulai mengembangkan prinsip-prinsip pembebasan berbagai bentuk pelanggaran penggunaan penggandaan hak cipta sebagai bentuk “fair use” atau pengeculian yang diperbolehkan oleh hukum.

Pasal 9 ayat (2) Konvensi Berne memberikan kewenangan terhadap legislasi nasional untuk mengizinkan perlindungan suatu reproduksi dalam hal-hal tertentu, selama terpenuhinya 2 (dua) kondisi khusus, yaitu: (a) reproduksi tidak menyebabkan konflik dengan pemanfaatan dari suatu hasil ciptaan; dan (b) setiap reproduksi tidak menyebabkan hilangnya legitimasi sang pencipta secara wajar.

         Konsep yang diterapkan oleh India berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan doktrin “fair use” atau pengecualian hak cipta secara general. India juga berbeda dengan ‘civil system’ yang diterapkan di Eropa ataupun Indonesia sekalipun, di mana negara-negara tersebut memberikan pengertian secara umum mengenai pengecualian hal cipta atas nama pribadi. Konsep demikian dianggap berbeda sebab pengertian pengecualian seperti yang diterapkan oleh banyak negara masihlah bersifat sangat luas dan kurang tepat. Suatu tindakan pelanggaran hak cipta dengan pembelaan berdasarkan alasan pengecualian biasanya akan sampaipada putusan yang menyatakan ditolaknya suatu permohonan. Namun bagaimanapun juga, fleksibilitas mengenai pendekatan pengertian pengecualian secara luas, dapat juga membawa dampak positif untuk menjaga konsep hukum tentang hak cipta selalu ‘up to date’ dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi dan hal-hal baru dalam setiap penggunaan hasil ciptaan.

          Penelitian hukum ini telah menganalisa mengenai bentuk-bentuk pengecualian dari hak cipta, khususnya terhadap ketentuan yang diatur di dalam UU Hak Cipta India. Walaupun telah terdapat beberapa bahan yang mengulas mengeni pengecualian terhadap Hak Cipta, tetapi biasanya bahan-bahan tersebut tidak secara tuntas menjelaskan mengenai apa yang menjadi konsep dasar ataupun pengertian yang jelas mengenai pengecualian terhadap hak cipta, terkhusus mengenai perkembangan doktrin “fair dealing”. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menekankan pada permasalah-permasalahan yang telah disebutkan di atas dengan pendekatan analisa mengenai konsep hukum dari pengecualian terhadap hak cipta, bersama-sama dengan penjabaran berbagai kasus perkara yang telah menjadi yurisprudensi dunia, sehingga dapat kita jadikan sebagai pertimbangan tambahan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nama	: Sanusi (sanu.gt@gmail.com)<br />
Nim	: 05400043<br />
Kelas	: V/B<br />
Tugas	: Hukum Kekayaan Intelektual<br />
Dosen	: Ibu Cekli<br />
Hak cipta<br />
	Hak cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipa atas karya literature dan artistik mereka. Tujuan utamannya adalah untuk memeberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung  serta memberikan peghargaan atas buah kreativitas.<br />
	Karya – karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk karya – karya literatur seperti  novel, puisi, karya pertunjukan, karya – karya referensi, Koran, dan program koputer, data – base, film, komposisi musik, dan koreogrfi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotogarfi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.<br />
UU no. 19/2002 Pasal 2 ayat 1:<br />
&#8220;Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#8221;</p>
<p>ayat 2:<br />
&#8220;Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.&#8221;</p>
<p>Dari Penjelasannya:<br />
&#8220;Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.&#8221;</p>
<p>Hak Cipta memberi hak ekslusif kepada pemegangnya untuk:<br />
 * memperbanyak karyanya<br />
 * menjual karyanya (mendistribusi)<br />
 * menciptakan karya derivatif dari karyanya<br />
 * mempertunjukkan karyanya pada publik<br />
 * menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh hak-hak ini pada pihak<br />
   lain</p>
<p>Hak Cipta adalah hak negatif, yaitu hak yang bersifat melarang orang lain (alih-alih memberi izin).</p>
<p>Menurut Black’s Law Dictionary, “copyright” atau “hak cipta” mempunyai arti sebagai hak atas transkrip, imitasi, reproduksi, untuk menjual, untuk mempublikasikan, untuk mencetak dari suatu karya asli. Kata “copyright” berasal dari istilah “copier of words”. Istilah ini digunakan pertama kali pada sekitar tahun 1958. Kata “copy” atau salinan juga telah lama digunakan yaitu sejak tahun 1485 yang berarti naskah atau bahan lainnya yang telah dipersiapkan untuk dicetak. Hak Cipta ini biasa juga diartikan sebagai hak ekslusif yang mengatur untuk: menjual dan mengkomersialisasikan hak atas ciptaan intelektual, terkait dengan hal pencetakan, litografi, produksi grafik, fotografi, cinematografi, rekam gramafon, transmisi siaran stasiun atau bentuk lainnya dalam hal reproduksi dan pengandaan.</p>
<p>        Hak cipta melingkupi pengetahuan di bidang ekonomi dan sosial budaya yang sangat luas, di mana kajiannya juga diperluas terhadap bidang sastra, pendidikan, informasi, hiburan, dan media. Meskipun hak cipta terkadang dikatakan relatif dibanding dengan sifatnya yang absolut tetapi monopoli atas hal tersebut masih dimungkinkan untuk terjadi. Sistem yang telah ada saat ini bukan hanya berupaya mengendalikan hasil ciptaan yang sama tetapi juga mendorong terbentuknya hasil ciptaan lainnya yang sejenis. Tindakan monopolistik, meskipun terkait dengan hasil yang sama tetapi tetap memiliki pembatasan-pembatasan tertentu, dimana hal tersebut dibangun pada:<br />
1.	Kebebasan dari pencipta yang independen untuk memanfaatkan seluruh hasil ciptaanya.<br />
2.	Fakta bahwa perlindungan hanya dapat diberlakukan pada hasil dari sebuah ciptaan dan bukan pada gagasan itu sendiri.<br />
3.	Ketentuan mengenai pengecualian atau “fair dealing”, berita, pengajaran dan penelitian, serta hal-hal lain yang dibolehkan oleh hukum.<br />
4.	Sistem dari kewajiban untuk memperoleh perizininan.<br />
5.	Biaya dan hambatan dalam melaksanakan hak-hak ekslusif.<br />
 Pembatasan yang sangat signifikan dalam hak ekslusif dari pemegang suatu hak cipta terlatak pada wacana pengecualian yang biasa dikenal dengan istilah “fair dealing” atau “fair use”. Doktrin ini acapkali sulit untuk dimengerti dibandingkan dengan seluruh ketentuan hukum dalam hak cipta. Doktrin tersebut mengizinkan untuk menggunakan atau menggandakan hasil ciptaan orang lain dengan tetap mempertahankan sifat yang adil (“fair”). Sejak abad ke-19, pengadilan telah memulai mengembangkan prinsip-prinsip pembebasan berbagai bentuk pelanggaran penggunaan penggandaan hak cipta sebagai bentuk “fair use” atau pengeculian yang diperbolehkan oleh hukum.</p>
<p>Pasal 9 ayat (2) Konvensi Berne memberikan kewenangan terhadap legislasi nasional untuk mengizinkan perlindungan suatu reproduksi dalam hal-hal tertentu, selama terpenuhinya 2 (dua) kondisi khusus, yaitu: (a) reproduksi tidak menyebabkan konflik dengan pemanfaatan dari suatu hasil ciptaan; dan (b) setiap reproduksi tidak menyebabkan hilangnya legitimasi sang pencipta secara wajar.</p>
<p>         Konsep yang diterapkan oleh India berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan doktrin “fair use” atau pengecualian hak cipta secara general. India juga berbeda dengan ‘civil system’ yang diterapkan di Eropa ataupun Indonesia sekalipun, di mana negara-negara tersebut memberikan pengertian secara umum mengenai pengecualian hal cipta atas nama pribadi. Konsep demikian dianggap berbeda sebab pengertian pengecualian seperti yang diterapkan oleh banyak negara masihlah bersifat sangat luas dan kurang tepat. Suatu tindakan pelanggaran hak cipta dengan pembelaan berdasarkan alasan pengecualian biasanya akan sampaipada putusan yang menyatakan ditolaknya suatu permohonan. Namun bagaimanapun juga, fleksibilitas mengenai pendekatan pengertian pengecualian secara luas, dapat juga membawa dampak positif untuk menjaga konsep hukum tentang hak cipta selalu ‘up to date’ dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi dan hal-hal baru dalam setiap penggunaan hasil ciptaan.</p>
<p>          Penelitian hukum ini telah menganalisa mengenai bentuk-bentuk pengecualian dari hak cipta, khususnya terhadap ketentuan yang diatur di dalam UU Hak Cipta India. Walaupun telah terdapat beberapa bahan yang mengulas mengeni pengecualian terhadap Hak Cipta, tetapi biasanya bahan-bahan tersebut tidak secara tuntas menjelaskan mengenai apa yang menjadi konsep dasar ataupun pengertian yang jelas mengenai pengecualian terhadap hak cipta, terkhusus mengenai perkembangan doktrin “fair dealing”. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menekankan pada permasalah-permasalahan yang telah disebutkan di atas dengan pendekatan analisa mengenai konsep hukum dari pengecualian terhadap hak cipta, bersama-sama dengan penjabaran berbagai kasus perkara yang telah menjadi yurisprudensi dunia, sehingga dapat kita jadikan sebagai pertimbangan tambahan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
