Hukum HAM Internasional, legally binding atau morally binding?


 

DUHAM telah disepakati oleh negara-negara anggota PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dengan sebuah resolusi nomor 217A (III). Sebagai sebuah “deklarasi” maka sifat dan daya ikatnya juga berbeda dengan konvensi. Sebagai deklarasi ia bersifat “deklaratur”: artinya bahwa deklarasi ini hanya merupakan seruan moral kepada negara-negara peserta untuk memajukan dan menghormati secara universal dan mentaati hak-hak asasi kebebasan manusia. Dengan demikian maka daya ikat dari deklarasi ini bersifat “morality binding” artinya hanya mengikat secara moral kepada negara-negara peserta. Namun demikian sekalipun merupakan “morality binding”, apa yang dinyatakan dalam dokumen DUHAM ini benar-benar dimaksudkan sebagai standar umum, tolok ukur, atau fundamental norm yang dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai pedoman yang diakui dunia internasional guna menentukan lebih lanjut berbagai hak dan berbagai bentuk kebebasan yang harus diakui oleh rezim-rezim kekuasaan manapun di dunia yang beradap. Sebab perwujudan dari “fundamental human rights[1] – hak-hak asasi manusia” dan “fundamental freedom[2]- kebebasan asasi manusia” menyaratkan adanya “rule of law” yaitu jaminan perlindungan yang diatur oleh hokum dalam negeri negara-negara serta “supreme of law’ yaitu kehidupan bernegara yang harus berdasarkan atas hokum. Prof. Muktie Fadjar, dalam bukunya “tipe-Tipe negara Hukum, disebutkan bahwa salah satu ciri negara hokum adalah “adanya penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga negaranya”. Tentunya menjadi syarat mutlak bagi Indonesia untuk membuat regeulasi dibidang tersebut yang secara eksplisit menganut “keadulatan hukum” dalam konstitusinya. Oleh karena itu sebagai sebuah pedoman umum tentang HAM tentunya DUHAM membutuhkan konvensi khusus yang dibuat oleh negara-negara yang bersifat mengikat sebagai aturan-aturan yang menindaklanjuti dan melaksanakan kententuan dari DUHAM tersebut yaitu berupa The International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) dan The Internastional on Social, Economical and Cultural Rights (ICSECR) serta protocol tambahannya. Dalam dua hal yang terkahir-pun Indonesia sudah meratifikasi keduanya

Oleh karena itu secara demikian meilhat hubungan antara Hukum HAM Internasional dan Hukum Nasional, maka daya ikat Hukum HAM Internasional dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya Hukum HAM Nasional

b. Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi jumlah peserta yang ditetapkan dalam perjanijan tersebut.

c. Hukum HAM Internasional mengikat jika Indonesia menjadi peserta dari Perjanjina Internasional tersebut

d. Hukum HAM Internasional mengikat sepanjang Negara tersebut tidak melakukan keberatan-keberatan tertentu dalam klausula perjanjian tersebut.


 

[1] Fundemental human rights meliputi hak hidup dan hak kebebasan memperoleh keselamatan diri

 

[2] fundamental freedom meliputi hak berpikir, berbicara, berkepercayaam, bebas dari rasa takut, bebas dari derita kemiskinan

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
Prinsip-prinsip Perlindungan HAM
RECONCILIATION BETWEEN THE RIGHT TO FREEDOM OF EXPRESSION AND OTHER COMPETING RIGHTS (Argument on Danish Cartoon Case)

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

Dari beberapa prinsip yang dikemukakan, pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama. Yaitu untuk menjamin kemerdekaan seseorang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Maksudnya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan agama, ras, warna kulit, kebangsaan, asal-usul, jenis kelamin, kelahiran, kekayaan, dan lain-lain.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menyandang dua aspek yaitu : aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi manusia. Dengan demikian Negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga Negara tanpa diskriminasi.
Kewajiban hak asasi manusia ini, tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya. Terutama berkaitan dengan :
1.persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1) UUD ’45) yang berbunyi : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD’45) yang berbunyi : “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3.Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28 UUD’45) yang berbunyi : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4. Kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (2) UUD’45) yang berbunyi : “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5.Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat (1) UUD’45) yang berbunyi : “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 sudah sangat tepat sekali, karena isi dari pasal-pasalnya merupakan adopsi dari konvensi-konvensi Internasional yang tidak bertentangan dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, hak kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. Undang-undang no. 39 tahun 1999 ini juga merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia. Dimana apabila ada pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi baik pidana, perdata, dan/atau administrasi.
Pembentukan undang-undang ini merupakan bentuk tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu pembentukannya juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB,serta yang terdapat dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima negara Republik Indonesia.

NAMA : DEDIANSYAH
NIM : 05400076
KELAS : VI-B

Ass……. bu cekli
Pada dasarnya setiap negara itu menjunjung tinggi yang bersangkutan dengan HAM. Sama halnya dengan di indonesia yang juga HAM sebagai prioritas utama yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945.

Didalam indonesia sendiri, uu yang mengatur tentang HAM telah di atur di dalam uu no 26 tahun 2000. dijelaskan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat yang wajib dilindungi, dihormati, dijunjung tinggi oleh orang, hukum, pemerintah dan negara demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia dan setiap orang juga bertanggung jawab terhadap individu.

kemudian dengan UU No 39 Tahun 1999, menjelaskan bahwa HAK ASASI MANUSIA merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya yang harus di junjung tinggi, dihormati, diindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat manusia, Kemudian pada pasal ke 9 bahwa yang menjadi obyek dari HAM itu adalah setiap orang.
Pada pasal 15,Setiap orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Lain halnya lagi dengan DUHAM yang dilaksanakan secara formal pada tanggal 10 Desember 1948 di di sitana Chaillot, paris
Bahwa DUHAM bersifat KOMPROMI atau bersifat internasional DAN JUGA Universal

Jadi dapat saya simpulkan bahwa yang terpenting di dalam pelaksanakan HAM ini yaitu dari aparat penegaknya terlebih dahulu. Jika aparat yamg merupakan komponen dari penegak hukum ini tidak dapat melaksanakan secara baik, maka kemungkinan besar yang terjadi yaitu banyaknya pelanggaran HAM.

*Bu cekli,,, Saya masih bingung juga dengan dengan negara - negara yang mengatasa namakan dirinya dengan cinta atau menjunjung tinggi HAM, tapi kenyataannya malah sebaliknya.
SO… bu Cekly bisa jawab tidak,,,? Because… pertanyaan itu yang mebuat saya bingung……!!!!!!!!!!!!!

=)
Trima kasih………………

ass….bu….

komentar saya terkait akan universal HAM.yaitu pada undang undang no 39 tahun 1999 pada pasal satu ayat satu dikatakaan bahwa Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat manusia serta pada pasal 3 ayat 1,2,3 dikatakan bahwa pada ayat 1 Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
pada undang undang no 39 tahun 1999 jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan hak hak nya sejak ia di lahirkan seperti yang telah dijelaskan bu cekli.disini dijelaskan setiap orang tidak dikhususkan pada setiap warga negara saja.

Sedangkan pada undang undang no 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia disebutkan bahwa pada pasal 1 ayat 1 bahwa. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia serta dalam undang undang no 26 tahun 2000 ini lebih dijelaskan tentang wewenang pengadilan HAM seperi pada pasal 6,7,8,9 menyebutkan bahwa Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
pada pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

a. kejahatan genosida;

b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

pada pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

a. membunuh anggota kelompok;

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompik;

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagaiannya;

d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

pada pasal 9
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan;

b. pemusnahan;

c. perbudakan;

d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

f. penyiksaan;

g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

i. penghilangan orang secara paksa; atau

j. kejahatan apartheid.

ini sudah jelas jika pada undang undang no 26 tahun 2000 menjelaskan tentang wewenang pengadilan HAM untuk menjalankan fungsinya dan pengadilan HAM diindonesia belum cukup baik dalam memproses dan memutuskan suatu kasus.seperti kasus alas tlogo dimana disitu aparat TNI secara membabibuta menembaki warga alas tlogo yang mempermasalahkan tentang tanah yang kasusnya belum jelas bagaimana ahirnya.apakah keadilan ataukah kesengsaraan yang didapat warga alas tlogo.

serta arti sebuah kata Hak Asasi Manusia menurut DUHAM.Bagaimana definisi HAM menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia? Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

jadi DUHAM menerjemahkan HAM ialah setiap manusia sejak lahir sudah mempunyai hak hak yang seperti di sebutkn dalam prefektif banyak kalangan tentang HAM yg diperoleh manusia sejak lahir sampai mati.

bu’cekli hanya ini yang dapat saya coment tentang HAM dalam presrektif undang undang no 39 tahun 1999,undang undang no 26 tahun 2000 dan DUHAM.
kalo ada salah salah dalam coment saya,saya minta bimbingan dari ibu agar saya lebih paham lagi

makacih bu’……

Silahkan tulis komentar di sini.
Secara konstitusional Bangsa Indonesia sepakat menempatkan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945, sebagai ekspisitas prinsip- prinsip HAM yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nafas perjuangan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di tengah- tengah bangsa lain di dunia. Sehingga konsep dan jiwa HAM dalam UUD 1945 dimulai dari pembukaan, alinea pertama, dengan pernyataan “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “.
Dari perspektif di atas, maka muncullah pengertian HAM yang bersifat universal, berlaku bagi setiap manusia, yang mengharuskan kita menerimanya secara bebas nilai (value-free), artinya, dimana saja, kapan saja oleh dan kepada siapa saja HAM harus diberlakukan. Konsekuensi hal ini berakibat mengabaikan nilai- nilai kontekstual lokal dari kondisi objektif sebuah negara atau kebudayaan tertentu. Akibat lain dari Universialitas HAM menimbulkan kecenderungan terjadinya internasionalisasi masalah – masalah yang menyangkut HAM di suatu negara, sehingga yurisdiksi domestik suatu negara mengenai masalah HAM tersebut menjadi kabur. Demikian juga halnya dengan tujuan dibentuknya suatu Pemerintah Negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai komitmen bernegara, kita sepakat menempatkan Bab X. A, sebagai bab khusus Hak Asasi Manusia, di mulai pada : Pasal 28 A, yang memuat bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, di bumi Indonesia. Demikian pula hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, serta hak atas perlindungan mereka dari kekerasan dan diskriminasi, ditetapkan pada pasal 28 B ayat 2.
Hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu Pengetahu-
an dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, ditetapkan pada pasal 28 C ayat 1.
Di bidang pekerjaan, UUD kita juga menetapkan hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan berserta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, menjadi dasar moral sistem ketenagakerjaan kita, dimuat pada pasal 28 D ayat 2.
Di bidang keagamaan, Pasal 28 E, ayat 1, menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Juga menjadi komitmen kita, pada pasal 31 ayat 3 UUD, kita sepakat bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang- undang.
UU HAM yang berlaku di indonesia mempunyi prinsip tang sama dengan uu ham dengan negara lain karena menganut prinsip universalitas yan mana peraturan negara melindungi hak asasi manusia, misalnya saja kata “SETIAP ORANG”.UU NO 23 TAHUN 1999 tentang HAM PASAL 1 “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keperadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dijungjng tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemrintah.artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul, kelahiran, atau status yang lainnya.
demikian komentar dari saya mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkaitan dengan UU HAM dan UUD 1945.
BRAM GANDA SAPUTRA
05400177
VI-D

Pada hakikatnya bangsa indonesia menjunjung tinggi tentang perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM),dan memberikan kebebasan pada setiap warga negaranya tanpa adanya DISKRIMINASI yang maksudnya tidak membeda-bedakan agama,warna kulit,ras, kebangsaan, dan lain-lain.Dalam hal ini pemerintah sangat bertanggung jawab atas perlindungan HAM.
Tetapi hal ini juga tidak lepas dari PANCASILA sebagai landasan negara republik indonesia, yang tertuang dalam UUD’1945 Pasal 27 ayat 1, yang berbunyi:”segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Sedangkan dalam Undang-Undang no.39 tahun 1999 yaitu pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:”setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajatserta dikaruniai hati dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan berenegara dalam semangat persaudaraan.
(2).setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum
(3).setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi
sedangkan dalam pasal 8 uu. no.39 tahun 1999 pasal 8 yang berbunyi:”perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Maka dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang no.39 tahun 1999 sudah sangat tepat untuk dapat diterapkan dalam negara indonesia walaupun isinya banyak mengadopsi dari konvensi-konvensi internasional karena ini tidak lepas dari posisi indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) Yang lebih mengutamakan perlindungan HAM di seluruh dunia, sehingga pemerintah selain bertanggung jawab pada warga negara juga bertanggung jawab pada dunia internasional…

NAMA :SUBHAN ROLLY SAHRIAL
NIM :05400169
KELAS :VID

Silahkan tulis komentar di sini.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Hubungan Antara Prinsip-Prinsip Perlindungan HAM
dengan
UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999& UU Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000

Pendapat saya atas judul di atas adalah bahwa sebenarnya sudah ada keterkaitan antara prinsip perlindungan HAM dengan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999& UU Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000. Hal itu mengingat di dalam UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 & UU Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000 itu sendiri sudah terdapat unsur-unsur seperti yang tercantum dalam prinsip perlindungan HAM. (Agar pendapat saya tadi memiliki dasar yang kongkrit maka untuk selanjutnya mohon analisa di bawah ini dijadikan pertimbangan).
Prinsip Universalitas
Prinsip universalitas dimaksudkan bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. dalam memperjelas makna dari kata universalitas ini biasanya digunakan kata-kata / istilah : “all human beings” “everyone (setiap orang)”, “ no one (tidak seorangpun)”, “every human beings”,”every person”, ”no one”, ”every one”, “any one” ,“every minor child”,“every individual” dan “all peoples”.
UU HAM No. 39 Tahun 1999 pada prinsipnya juga menganut prinsip-prinsip universalitas, hal itu dibuktikan dengan adanya pasal-pasal dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999 yang menggunakan kata-kata Setiap orang, tidak seorangpun, setiap warga negara,, wanita Berhak, setiap anak, diantaranya pada pasal : 3, 5, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 33, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66. UU HAM No. 39 Tahun 1999 yakni :

Kata setiap orang…
Terdapat pada pasal: 3(1)
“setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan”. Selain itu juga terdapat pada pasal 5, 7 (1), 9, 10 (1), 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 21, 22 (1), 23, 24 (1), 25, 26, 28 (1), 29, 30, 33, 34, 35, 36 (1), 38 (2-4), 39, 40, 44.
Kata tidak seorangpun…
Terdapat pada pasal: 19 (2)
”tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utangpiutang.” Selain itu juga terdapat pada pasal , 20 (1), 36 (2).

Kata setiap Warga Negara…
Terdapat pada pasal: 24 (2)
“ Setiapwarga negara atau kelompok masyarakat berhak untuk mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selain itu juga terdapat pada pasal 27, 38 (1), 41 (1), 42, 43.
Kata Wanita Berhak…
Terdapat pada pasal: 48
“ Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pekerjaan, jabatan dan profesi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan” Selain itu juga terdapat pada pasal , 49 (1 & 2), 50.
Kata setiap anak…
Terdapat pada pasal: 52 (1)
“ Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orangtua, keluarga, masyarakat dan negara.” Selain itu juga terdapat pada pasal , 53, 54, 55, 56 (1), 57 (1 & 2), 58 (1), 59 (1), 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66 (1,3,5,6, & 7).

Prinsip setiap Orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi (non-discrimination)
Prinsip setiap Orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi (non-discrimination) yakni : bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Secara bebas dan memiliki hak yang sama ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Prinsip setiap Orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi (non-discrimination) juga dianut dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999. Hal itu dibuktikan dengan adanya kata-kata Sama (Equality, Tanpa Diskriminasi (Non-discrimination) dalam pasal-pasal dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999, diantaranya pada pasal: 3,5,17,26,38,43,51.yakni:
1.Kata Sama (Equality)
Terdapat pada pasal 3 (1)
“Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Selain itu juga terdapat pada pasal , 5 (1), 38 (3), 43 (1), 51 (1,2, & 3).

2.Kata Tanpa Diskriminasi (Non-discrimination)
Terdapat pada pasal 3 (2)
“Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.” Selain itu juga terdapat pada pasal 5 (2), 17, 26 (2).

Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependence of Different Rights
Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependence of Different Rights yakni bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat dipisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, social dan budaya. Karena ruang lingkup dari kedua bidang hak ini saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependence of Different Rights juga dianut dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999. Hal itu dibuktikan dengan adanya pasal-pasal dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999, diantaranya pada pasal: 3, 4, 5, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 33, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57. yakni:
3.Mengenai hak Sipil
Terdapat pada pasal 3 (1)
“Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.” Selain itu juga terdapat pada pasal 4,9, 10 (1), 11,12,13,14,15,16, 20 (1),21,22 (1), 26,27, 28 (1), 29 (1 & 2), 30,33,34,35, 36 (1 & 2), 39,40,41,42,47,48,49 (1 & 2),50,51,52 (1),53,54,56 (1), 57 (1 & 2).
4.Mengenai hak Politik
Terdapat pada pasal 3 (2),5,7,17,18,19 (2), 23,24,25,43,44.
5.Mengenai Hak Ekonomi
Terdapat pada pasal 38.
6.Mengenai Hak Budaya
Terdapat pada pasal 13.

UU Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000

Prinsip Universalitas
Prinsip universalitas dimaksudkan bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. dalam memperjelas makna dari kata universalitas ini biasanya digunakan kata-kata / istilah : “all human beings” “everyone (setiap orang)”, “ no one (tidak seorangpun)”, “every human beings”,”every person”, ”no one”, ”every one”, “any one” ,“every minor child”,“every individual” dan “all peoples”.
Prinsip universalitas juga dianut dalam UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000. Hal itu dibuktikan dengan adanya pasal-pasal dalam UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000, diantaranya pada pasal: 34, 35, 36, 38, 39, 40, 41, 42. yakni:
Kata setiap korban dan saksi…
Pada pasal: 34 (1) tentang perlindungan korban dan saksi, 35 (1) tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi..
Kata setiap orang…
Pada pasal: 36
“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.” Selain itu juga terdapat pada pasal 37,38,39,40, tentang ketentuan pidana.

B.Prinsip setiap Orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi (non-discrimination).
Prinsip setiap Orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi (non-discrimination) juga dianut dalam UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000. Hal itu dibuktikan dengan adanya pasal dalam UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000, diantaranya pada pasal 35(1)” Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.”
Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependence of Different Rights
Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependence of Different Rights juga dianut dalam UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000. Hal itu dibuktikan dengan adanya pasal-pasal dalam UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000, diantaranya pada pasal:34,35,36,38,39,40, 42.

Hak Sipil
terdapat pada pasal 34 (1)
“Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun” dan juga terdapat pada pasal 35 (1).
Hak Politik
terdapat pada pasal 36
“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.” dan juga terdapat pada pasal 37,38,39,40,42 (1 & 2)

Hal di atas membuktikan bahwa sebenarnya di Indonesia sudah ada pengakuan atas adanya Hak asasi Manusia bagi setiap individu khususnya warga negara Indonesia, belum lagi adanya ratifikasi atas beberapa aturan tentang perlindungan HAM internasional. Hanya saja upaya itu sendiri bagi beberapa pihak masih belum dirasa sempurna, maklumlah mayoritas aktivis Indonesia hobi mengkritik apa saja, tapi bagi saya sendiri masalah utama bukan pada esensi dari UUnya, tapi lebih pada pelaksanaan isi dari UU itu sendiri yang harus lebih dikritisi mengingat banyak kasus HAM yang penanganannya masih belum maksimal (menurut saya lho) Selain itu peran serta dari masyarakat juga masih sangat minim mengingat sampai saat ini masih banyak kasus HAM yang kurang mendapat perhatian karena kurangnya kepedulian terhadap sesama. Belum lagi masih banyak yang belum tahu apa sih pelanggaran HAM itu ?, di mana sih mau melapor kalo ada pelanggaran HAM ? dan masih banyak pertanyaan lagi yang sebetulnya adalah wajar mengingat saya sendiri belum tahu jawaban dari semua itu sebelum kuliah di FH UMM. Kurangnya sosialisasi dan implementasi dari UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999& UU Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000 saya rasa menjadi kelemahan utama dari UU tersebut. Jadi meskipun mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM namun jika sosialisasi dan implementasi masih minim ya mohon lebih dimaksimalkan. OLEH KARENA ITU BERDASARKAN RASA SOLIDARITAS SESAMA MANUSIA YANG MEMILIKI HAM, MARILAH KITA BERSAMA, SIAPAPUN ITU JUGA MEWUJUDKAN TERLAKSANANYA PERLINDUNGAN HAM DI MASYARAKAT KARENA PENEGAKAN PERLINDUNGAN HAM ADALAH TANGGUNG JAWAB KITA SEMUA DEMI MENUJU INDONESIA YANG LEBIH BAIK DAN BERMARTABAT DALAM MENJALANKAN SUPREMASI HUKUM. MERDEKA!!!!!!!!!
Demikian analisa singkat saya atas kurang dan lebihnya mohon maaf dan keridhoan hatinya.Wabilahittaufiq Wal Hidayah Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarokatu.

maaf lupa Ronny R. Al Rizal Nim :05400100 kelas VIB

Silahkan tulis komentar di sini.
SUMANTRI
05400213
Sebagaimana diketahui, pelanggaran HAM telah banyak terjadi di Indonesia mulai dari yang sederhana sampai pada pelanggaran yang berat. Untuk pelanggaran yang sifatnya sederhana, dapat diselesaikan melalui mediasi atau pihak ketiga. Sedangkan terhadap Pelanggaran HAM yang berat, sesuai dengan Pasal 104 UU 39/1999, perlu dibentuk pengadilan HAM yang berada di lingkungan peradilan umum. Menurut UU No.39/1999, pengadilan HAM tersebut harus dibentuk dalam jangka waktu paling lama 4 tahun, dan sebelum pengadilan HAM tersebut terbentuk maka kasus-kasus pelanggaran HAM berat diadili oleh pengadilan umum yang berwenang.
Sebagai catatan, menurut prinsip-prinsip universal peradilan HAM, terdapat perbedaan yang jelas dalam pertanggungan jawab antara pelanggaran HAM dan pertanggungan jawab dalam tindak pidana biasa. Pertanggungan jawab pelanggaran HAM syaratnya harus dilakukan oleh pejabat publik (militer atau sipil) bersama orang biasa, dan dilakukan atas nama negara atau pemerintah. Bagi si pelanggar, walaupun menjalankan tugas, dia diminta bertanggung jawab secara pribadi (personal responsibility). Selain itu, penuntutan bagi si pelanggar HAM yang berat tidak dikenal azas kadaluarsa seperti yang dikenal dalam tindak pidana biasa. Sedangkan tanggung jawab negara adalah memberikan ganti rugi, restitusi dan rehabilitasi fisik maupun mental pada korban dan /atau pada ahli waris korban. Dalam pertanggungan jawab tindak pidana biasa, si pelaku diminta pertanggungan jawab secara pribadi, namun tidak ada ganti rugi, restitusi dan rehabilitasi.
Dalam kenyataannya pengertian bahwa pelanggaran berat HAM (gross violation of human rights) yang terjadu di suatu negara merupakan keprihatinan internasional dan tidak lagi merupakan masalah domestik suatu negara, sudah semakin diterima luas sebagai prinsip yang universal.
Kemajuan teknologi terutama pemberitaan jelas ikut mendorong HAM menjadi isu global. Kualitas dan kecepatan penyampaian berita melalui fax atau internet misalnya, yang dapat memuat gambar, dapat lebih mendramatisasi suatu peristiwa ketimbang fax atau telex. Batas fisik negara dan urusan tetangga pun kian menjadi kabur karena meningkatnya interdependency. Bola dunia seperti menciut menjadi “global village” dan kita hidup dalam suatu rukun tetangga global. Pelanggaran HAM yang dulunya merupakan isu domestik, kini sudah menjadi “international concern”.
Dengan demikian HAM merupakan komponen yang semakin penting dalam politik luar negeri suatu negara, sebab arus dua arah dan keterkaitan antara sisi domestik dan internasional begitu erat. Masalah HAM terkait erat dengan upaya peningkatan citra suatu bangsa sebagai bagian dari warga bangsa-bangsa yang beradab. Lebih dari itu, inter-dependency atau ketergantungan antara negara sebagai ciri era globalisasi telah menjadikan masalah HAM dikaitkan dengan masalah lainnya, seperti kerjasama ekonomi, perdagangan, militer dan sebagainya. Dengan kata lain, HAM merupakan komponen penting daripada kepentingan nasional yang perlu dimajukan oleh politik luar negeri suatu negara, baik negara maju ataupun negara berkembang, walaupun mungkin dilihat dari kacamata dan kepentingan yang berbeda.
Internasionalisasi isu HAM pada dekade akhir abad yang lalu menyusul runtuhnya tembok Berlin pada November 1989, mendorong banyak negara maju menata kembali kebijakan HAM sebagai komponen politik luar negeri. Lima puluh empat negara maju anggota Konperensi Keamanan dan Kerjasama (CSCE sekarang OSCE) sesuai Perjanjian Paris 1990, menjadikan HAM sebagai salah satu dari tiga pilar dari ideology baru mereka, yang bertumpukan pada market/competitive economy, pluralistic democracy dan human rights. Tiadanya musuh bersama mendorong mereka menjadikan HAM sebagai senjata ofensif daripada diplomasi dan upaya hegemoni mereka.
Isu HAM telah mendapatkan momentumnya kembali yaitu dengan diadakannya Konperensi Dunia Hak Asasi Manusia (KD-HAM) Kedua di Wina, Austria pada tanggal 14-25 Juni 1993, setelah KD-HAM Pertama pada Desember 1948 di Paris, Perancis. KD-HAM Kedua ini menghasilkan Deklarasi Wina tentang Program Aksi (Vienna Declaration on Action Plan). Selama konperensi berlangsung telah terjadi perdebatan sengit yang membahas apakah nilai HAM tersebut bersifat universal atau tidak. Negara-negara blok barat/blok utara atau negara maju menyatakan bahwa nilai HAM tidak bersifat universal, karena nilai HAM tersebut dipengaruhi oleh sosial dan budaya di setiap negara. Dalam kaitan ini perlu dicatat bahwa pada saat berlangsungnya KTT APEC ke IV di Kuala Lumpur, Dr. Mahatir Muhammad, Perdana Menteri Malaysia, menyatakan bahwa Deklarasi Universal HAM 1948 sudah saatnya direvisi untuk mengakomodasi kepentingan negara-negara berkembang yang pada saat diterimanya Deklarasi tersebut belum menjadi negara. Pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, yaitu tuntutan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi, penegakkan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan negara serta  jaminan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai antitesa dari berbagai kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mengabaikan aspek-aspek tersebut.
Sebenarnya, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
Terkahir saya berkesimpulan bahwa masih banyak yang harus kita lakukan dalam rangka implementasi HAM dalam UUD, akan tetapi saya yakin bahwa dengan perangkat yang disediakan oleh UUD saya selalu optmis bahwa ke depan impelementasi HAM di Indonesia akan terus lebih baik walupun harus dengan proses panjang, karena HAM itu sendiri selalu dinamis berkembang sesuai kondisi dan situasi masyarakat.

Maraden Alim Wicaksono
05400146
VI/C
fakulty of law

hak azasi manusia (HAM) adalah suatu hal yang fitrah keberadaannya, tuhan telah menjatuhkan manusia dimuka bumi ini dengan berbagai keistimewaan dibandingkan makhluk yang lain, sehingga keistimewaan ini menjadi pembeda bagi ciptaan tuhan yang lainnya, hal ini menjai modal utama bagi manusia untuk menjadi khalifah fil ‘ardh dimuka bumi ini. keistimewaan tersebut berupa akal fikiran dan nafsu yang dimiliki oleh setiap manusia yang di jatuhkan di muka bumi ini tanpa terkecuali. baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, miskin ataupun kaya, bahkan yang normal maupun yang cacat.. persamaan inilah yang kemudian memberikan hak yang sama pula bagi setiap manusia dalam menjalankan misinya dimuka bumi ini sesuai dengan tujuan utama kejatuhan manusia di muka bumi ini yakni sebagai khalifah fil’ardh. keudian, seiring perkembangan jaman yang semakin modern ini menjadikan sombong dan mengakibatkan lupa atas persamaan sebagai manusia dengan manusia yang lain, kaum-kaum yang seolah-olah kuat, menafikkan kaum yang lemah dimata mereka. penindasan terjadi seolah-olah mereka memerankan peranan tuhan. kita bisa mengingat kembali bagaimana sejarah menorehkan catatan yang buruk bagi peradaban dimuka bumi ini, fir’aun yang mencoba menjadi tuhan dengan menyiksa jutaan bani isro’il demi menuruti ambisinya, HITLER bersama NAZI-nya yang mencoba memainkan peran sebagai malaikat maut bagi lebih dari 8 juta yahudi demi dendam pribadinya, BUSH yang ketakutan dengan keintelektualan ummat islam sehingga menjadi babi yang buta melahap ribuan anak-anak timur tengah TIDAK BERDOSA yang kemudian mati dengan sia-sia, bahkan di bumi nusantara sendiri pernah mengalaminya, yakni penindasan pemerintahan kolonial belanda selama lebih dari 3,5 abad serta pendudukan tentara sekutu jepang yang memang tidak lama tapi menorehkan luka yang sangat mendalam bagi bangsa kita.
hal ini kemudian menjadi sebuah permsalahan yang besar, kionflik batin yang tiada henti-hentinya bagi sebagian besar manusia yang perduli akan persamaan hak ini. hal ini pula menjadikan landasan kepedulian yang sangat besar dalam memperjuangkan hak-hak yang terbuang sia-sia selama ini. berbagai deklarasi dilakukan, di Amerika, Aropa, Afrika, Bahkan dinegara-negara Arab sekalipun, ini merupakan sebuah tindak lanjut (follow up) bagi perjuangan mereka, demi memberikan kepastian hukum bagi ummat manusia dimuka bumi ini. deklarasi tersebut menghasilkan tiga prinsip yang dapat menjadikan pegangan yang dapat mereka perjuangkan. Prinsip Universalitas, Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equals) dan tanpa diskriminasi (menekankan pada perbuatannya, dan Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.
hal diatas, khususnya yang terjadi pada bangsa kita, juga menggugah hati para perintis negara indonesia untuk memperjuangkan penegakan HAM di bumi nusantara ini, dalam pancasila yang menjadi ideologi bangsa dan dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) sebagai konstitusi (hukum dasar) bangsa ini, telah mempertegas keberadaan hak-hak manusia yang paling azasi ini. namun perjuangan bangsa indonesia tidak hanya sampai disitu saja, pada tahun 1999, pemerintah bersama dengan wakil rakyat menciptakan sebuah product hukum yang lebih memberikan kepastian hukum bagi bangsa indonesia dalam perlindungan HAM ini dengan di sahkannya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta banyak ratifikasi deklarasi-deklarasi internasional tentang HAM.
peraturan tentang HAM yang ada di indonesia ini, sebagian besar dan hampir keseluruhan menganut ketentuan-ketentuan HAM hasil deklarasi berbagai negara didunia tersebut. Prinsip Universalitas, Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equals) dan tanpa diskriminasi (menekankan pada perbuatannya, Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights semua tercakup di dalam uu HAM indonesia.
suatu contoh kecil yang dapat kita lihat dalam undang-undang ham tersebut dalam beberapa pasal antara lain :
pasal 3
(1)Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
Pasal 5
(1)Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3)Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Dan lainnya… pasal demi pasal tersebut menggambarkan pengadopsian dari prinsip UNIVERSALITAS yang dalam hal ini menyatakan tidak adanya perbedaan perlakuan dalam bentuk apapun kepada subyek HAM yakni manusia.

pasal 3(3)Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
pasal-pasal tersebut menggambarkan pengadopsian Prinsip Equals yakni penekanan pada perlakuan yang diberikan kepada setiap orang dengan hak yang sama dan tanpa diskriminasi.

Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. ini menggambarkan pengadopsian Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights yang menitik beratkan pada hubungan antara hak sipol dan hak ecosob yang saling ketergantungan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.
dari kutipan pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga prinsip deklarasi internasional tersebut diatas hanyalah sebagian kecil contoh yang mewakili penjelasan dari pada pengadopsian prinsip-prinsi tersebut.
pengaturan tentang HAM yang ada di indonesia tersebut dapat dikatakan sangat baik, tinggal efektifitas penegakannya saja.
berbicara tentang penegakan hukum dimanapun itu, terdapat tiga unsur yang harus di penuhi, yakni struktur, kultur, dan substansi. tidak terkecuali hukum ham ini. secara substansi sudah memenuhi syarat, nah bagaimana dengan kultur yang masih cuek dan struktur yang masih awut-awutan ini…? sudahkah dapat dikatakan berjalan dengan efektif??? ini pertanyaan yang harus dijawab oleh kita para penerus bangsa yang harus siap memerangi kebatilan dan kedzoliman jaman jahiliyah modern ini.

Silahkan tulis komentar di sini.
a. Prinsip universalitas
Istilah-istilah dalam prinsip universalitas juga digunakan di UU HAM pada region lainnya termasuk UU HAM Nomor 39 tahun 1999, hal tersebut tertuang dalam pasal 3, 5, 7, 9,10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 52, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69 UU HAM Nomor 39 tahun 1999. sedangkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tertuang dalam pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28, H, 28 I, 28

b. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination
Di Indonesia prinsip tersebut tertuang dalam pasal 28 C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
c.Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.
Hal mengenai Prinsip ini dituangkan dalam ketentuan pasal 11 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berkembang secara layak. Selain itu juga tertuang dalam pasal 12, 13,14, 15, 16 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

a. Prinsip universalitas
Istilah-istilah dalam prinsip universalitas juga digunakan di UU HAM pada region lainnya termasuk UU HAM Nomor 39 tahun 1999, hal tersebut tertuang dalam pasal 3, 5, 7, 9,10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 52, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69 UU HAM Nomor 39 tahun 1999. sedangkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tertuang dalam pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28, H, 28 I, 28

b. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination
Di Indonesia prinsip tersebut tertuang dalam pasal 28 C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
c.Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.
Hal mengenai Prinsip ini dituangkan dalam ketentuan pasal 11 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berkembang secara layak. Selain itu juga tertuang dalam pasal 12, 13,14, 15, 16 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Yusron Pahlevi
05400092
VI B

a. Prinsip universalitas
Istilah-istilah dalam prinsip universalitas juga digunakan di UU HAM pada region lainnya termasuk UU HAM Nomor 39 tahun 1999, hal tersebut tertuang dalam pasal 3, 5, 7, 9,10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 52, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69 UU HAM Nomor 39 tahun 1999. sedangkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tertuang dalam pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28, H, 28 I, 28

b. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination
Di Indonesia prinsip tersebut tertuang dalam pasal 28 C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
c.Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.
Hal mengenai Prinsip ini dituangkan dalam ketentuan pasal 11 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berkembang secara layak. Selain itu juga tertuang dalam pasal 12, 13,14, 15, 16 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

a. Prinsip universalitas
Istilah-istilah dalam prinsip universalitas juga digunakan di UU HAM pada region lainnya termasuk UU HAM Nomor 39 tahun 1999, hal tersebut tertuang dalam pasal 3, 5, 7, 9,10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 52, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69 UU HAM Nomor 39 tahun 1999. sedangkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tertuang dalam pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28, H, 28 I, 28

b. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination
Di Indonesia prinsip tersebut tertuang dalam pasal 28 C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
c.Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.
Hal mengenai Prinsip ini dituangkan dalam ketentuan pasal 11 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berkembang secara layak. Selain itu juga tertuang dalam pasal 12, 13,14, 15, 16 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

a.Prinsip universalitas
Istilah-istilah dalam prinsip universalitas juga digunakan di UU HAM pada region lainnya termasuk UU HAM Nomor 39 tahun 1999, hal tersebut tertuang dalam pasal 3, 5, 7, 9,10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 52, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69 UU HAM Nomor 39 tahun 1999. sedangkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tertuang dalam pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28, H, 28 I, 28 .
b.Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination
Di Indonesia prinsip tersebut tertuang dalam pasal 28 C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
c.Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.
Hal mengenai Prinsip ini dituangkan dalam ketentuan pasal 11 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berkembang secara layak. Selain itu juga tertuang dalam pasal 12, 13,14, 15, 16 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Yusron Pahlevi
05400092
VI B

MOH. DANIES KURNIARTHA
05400012

Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat (3), Indonesia adalah negara hukum. Dan selayaknya pula di negara hukum harus menghormati yang namanya Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi tidak salah kiranya apabila Indonesia telah melahirkan UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. Hal ini telah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Bila ditinjau lebih jauh lagi, UU No. 39 Tahun 1999 telah mengadopsi Prinsip-prinsip HAM, yaitu :
1.Prinsip Universalitas
2.Prinsip Equality & Non Discriminasion
3.Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights
Hal ini telah terurai dalam beberapa pasal-pasal yang ada dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Misalnya yang pertama mengenai Prinsip Universalitas. Dalam UU HAM telah menyebutkan kata-kata “Setiap orang”. Ini merupakan cerminan dari Prinsip Universalitas, maksudnya adalah bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. Yang kedua adalah Prinsip Equality & Non Discrimination. Dalam UU HAM ada beberapa pasal yang mencerminkan prinsip ini, misalnya dalam pasal 5 ayat (1), yang berbunyi : “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum”. Ini juga merupakan cerminan dari Prinsip Equality & Non Discrimination, maksudnya adalah Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Sedangkan yang terakhir adalah Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights. Dalam UU HAM Bab III Bagian Kesatu s/d Kesembilan telah mencerminkan prinsip ini, yaitu Bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat diisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Jadi kesimpulannya adalah UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM telah mencerminkan ketiga Prinsip-prinsip HAM. Pertanyaannya sekarang adalah, sudah efektifkah UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM berlaku saat ini di Indonesia ? Karena hal ini tidak terlepas dari yang namanya Das Sollen & Das Sein. Tetapi harapan Penulis disini adalah semoga dengan adanya UU ini dapat melindungi kaum termarjinalkan, sehingga tidak ada lagi yang namanya diskriminasi. AMIEN………

Malam bu sory baru ngumpul…..

Sebagaimana dari beberapa referensi dari berbagai buku serta berbagai sumber yang berkaitan dengan HAM, di Indonesia sendiri sudah memenuhi prinsip-prinsip universitalitas, karena kebebasan individu sudah dijunjung tinggi, hal ini dikarenakan prinsip setiap orang memiliki hak yang sama(Equality before the law) dan tanpa diskriminasi non discrimination yang melekat pada setiap manusia.
Kebebasan yang tanpa ada unsur dibeda-bedakan mutlak harus diperoleh setiap individu baik itu tidak dibedakan berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, asal-usul, strata, dan status lainnya.
Hak asasi yang melekat pada manusia merupakan hak yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, karena hak tertsebut sudah dimiliki manusia sejak lahir. Pengakuan secara universitalitas HAM harus diberlakukan disetiap negara tanpa ada pengecualian. Guna mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sendiri mengenai HAM baru meratifikasinya pada tahun 1999 padahal Declaration Of Human Right disahkan pada tahun 1948 dan bahkan konvensi HAM Amerika (American convention On Human Right) sudah ada pada tahun 1969.
Penerapan Prinsip universitalitas diberbagai negara, khususnya keadaaan politik di Indonesia memang masih disangsikan mengingat banyaknya pelecehan serta perbudakan yang terjadi. Misalnya kasus Traficking (perdagangan manusia) yang masih marak terjadi belahan dunia, perang yang tiada habisnya dimuka bumi.
Dalam undang-undang 1945 pasal 28 A disebutkan bahwa setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Berdasarkan prinsip asas universitalitas tadi diharapkan setiap individu memperoleh pengakuan HAM secara utuh tanpa ada unsur kepentingan dari pihak manapun, karena setiap individu menginginkan kemerdekaan.

NAMA : IMAM FIRMANSYAH M
NIM : 05400073
KELAS:B

Assalamu’alikum sahabat,

Disini saya akan sedikit memaparkan secara sederhana dan singkat mengenai Prinsip - prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan peraturan perundang - undangan di Negeri ini, tentunya yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia/ korelasi antara Prinsip - prinsip perlindungan HAM dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku di Negeri ini.

Diantarnya :

1. PRINSIP UNIVERSALITAS
Prinsip universalitas yang dimaksud didalam hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manuasia bukan karena diberikan oleh manusia melalui undang – undang ataupun karena hal lain, namun memang karena kodratnya sebagai manusia yang di ciptakan oleh Allah sebagi mahluk hidup.

Pasal – pasal yang terkait dengan Prinsip Universalitas dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA adalah :
Pasal 3 ayat (1,2,dan 3), Pasal 5 ayat (1,2 dan 3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1,2 dan 3), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1 dan 2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1,2,3, dan 5), Pasal 19 ayat (2) , Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1 dan 2), Pasal 24 ayat(1 dan 2), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1 dan 2), Pasal 27 ayat (1 dan 2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1 dan 2), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1 dan 2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1 dan 2), Pasal 38 ayat (1,2,3 dan 4), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1 dan 2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1,2 dan 3), Pasal 44, Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1 dan 2), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1 dan 2), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1 dan 2), Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1,3,5,6 dan 7,) Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 ayat ( 1 dan 2), Pasal 70.

Pasal – pasal yang terkait dengan
Prinsip Universalitas dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah :
Pasal 34 (ayat 1), Pasal 35 ayat (1).

2.PRINSIP SETIAP ORANG MEMILIKI HAK YANG SAMA (EQUALITY) DAN TANPA PRINSIP SETIAP ORANG MEMILIKI HAK YANG SAMA(EQUALITY)DAN TANPA DISKRIMINASI (NON - DISCRIMINATION.
yaitu setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa di beda - bedakan karena alasan tertentu. secara bebas dan memiliki hak yang sama,dalam arti bahwa semua orang tidak boleh dibeda - bedakan berdasarkan ras,warna kulit,jenis kelamin,bahasa,agama,politik yang dianut,kebangsaan, atau asal - usul tingkat kekayaan,kelahiran atau status lainnya.

Pasal – pasal yang terkait dengan Prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama (equality)dan tanpa diskriminasi (non-diskrimination) dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA adalah :
Pasal 3 ayat (1,2 dan 3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1 dan 2), Pasal 6 ayat (1 dan 2), Pasal 22 ayat (1 dan 2), Pasal 23 ayat (1 dan 2), Pasal 26 ayat (1 dan 2), Pasal 28 ayat (1 dan 2), Pasal 29 ayat (1 dan 2), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1 dan 2), Pasal 41 ayat (1 dan 2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49 ayat (1), Pasal 52 ayat (1 dan 2), Pasal 100.

Pasal – pasal yang terkait dengan Prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama (equality)dan tanpa diskriminasi (non-diskrimination) dalam UNDANG – UNDANG N. 26 TAHUN 2000
TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah :
Pasal 35 ayat (1).

3. PRINSIP PENGAKUAN INDIVISIBILITY AND INTERDEPENDENCE OF DIFFERENT RIGHTS :
Yaitu bahwa didalam rangka memenuhi hak asai manusia maka tidak dapat dipisahkan antara pemenuhan hak - hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak - hak ekonomi, sosial dan budaya. karena ruang lingkup dari kedua bidang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Artinya memastikan pemenuhan standart minimal yaitu hak - hak ekonomi, sosial dan budaya adalah sangat penting dalam upaya menjamin dan menikmatinya hak - hak sipil dan politik. Sebaliknya pembangunan hak - hak sipil dan politik juga tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak - hak ekonomi,sosial dan budaya.

Pasal – pasal yang terkait dengan prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different rights dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA adalah :
Pasal 22 ayat (1 dan 2), Pasal 23 ayat 1 dan 2, Pasal 26 ayat (1 dan 2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 40, Pasal 43 ayat (1,2 dan 3), Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 52 ayat (1 dan 2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 54, Pasal 55.

Pasal – pasal yang terkait dengan prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different rights dalam UNDANG – UNDANG NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG : PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah :
Tidak ada

Merupakan hal yang biasa bila seorang manusia melakukan suatu kesalahan namun bukan berarti kita boleh melakukan banyak kesalahan tanpa didahului suatu usaha dengan jalan yang baik dan benar.

Wassalmu’alaikum, Sahabat,

NAMA : SANUSI
NIM : 0500043
KELAS : VI/ B

Nama : Firyawan
Kelas : VIA
Nim : 05400014

Sesungguhnya hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajah asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesatupaduan, keseimbangan dan pengakuan atas kondisi nasional. Prinsip kesatupaduan berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya. Prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa diantara hak-hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk sebagai individual dan mahluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Diakui bahwa hak-hak asasi manusia bersifat universal dan masyarakat internasional juga telah mengakui dan menyepakati bahwa pelaksanaannya merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap pemerintah negara dengan memperhatikan sepenuhnya keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, sistem politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi serta faktor-faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan.
Indonesia menyambut baik kerjasama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh atau di setiap negara termasuk Indonesia. Kerjasama internasional tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujan Piagam PBB khususnya dalam pasal 1 ayat 3, pasal 55 dan 56 Piagam PBB. Kerjasama internasional di bidang hak-hak asasi manusia juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip saling menghormati, persamaan derajat dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.
Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu sekejap, akan tetapi merupakan suatu proses yang panjang seperti halnya proses pembangunan itu sendiri. Karena itu upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial politik dan kemasyarakatan maupun berbagai lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara Indonesia senantiasa menyambut baik uluran bantuan bilateral, regional maupun internasional dalam memperkuat kemampuan nasional guna melaksanakan program pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, sesuai dengan semangat kerjasama internasional yang digariskan oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta prinsip saling menghormati dan hubungan baik antar negara.
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia antara lain telah ditunjukkan dengan pembentukan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia tersebut juga dibentuk sesuai dengan keinginan dan kesepakatan masyarakat internasional pada Konferensi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia Kedua di Wina pada tahun 1993 yang secara konsensus mengesahkan Deklarasi dan Program Aksi Wina.
Sesuai dengan saran yang tertuang dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 serta hasil Lokakarya Nasional HAM II yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia dan PBB pada tanggal 24-26 Oktober 1994, Indonesia juga telah merumuskan suatu Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang memuat langkah-langkah nyata yang akan dilakukan pada tingkat nasional dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia secara sistematis dan terpadu dengan tetap mengacu kepada butir-butir pedoman yang tertuang dalam Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Ketujuh dari Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara diharapkan akan semakin memperkuat landasan ke arah pemantapan budaya penghormatan hak-hak asasi manusia dan pada akhirnya akan memperkokoh sendi-sendi masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sesuai peri keadilan, kebenaran dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia terhadap masalah HAM, MPR-RI dalam Sidang Tahunannya pada bulan Agustus 2000 telah melakukan Perubahan Kedua UUD 1945 dengan menambahkan satu bab yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Mengantisipasi perkembangan pemajuan dan penghormatan HAM selama ini, Indonesi sebenarnya sudah berada pada jalur (track) yang benar dari segi perangkat lunak (perundang-undangan), namun yang menjadi masalah sekarang adalah peningkatan kualitas perangkat kerasnya seperti sumber daya manusia di berbagai lapisan masyarakat dan pemberdayaan (empowerment) lembaga-lembaga terkait langsung dengan HAM. Selain itu jug perlu diperhatikan bahwa proses pengesahan konvensi-konvensi internasional HAM harus diikuti dengan upaya-upaya pelaksanaannya secara nasional, yang meliputi penyusunan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya agar ketentuan-ketentuan konvensi HAM yang merupakan norma hukum internasional dapat dilaksanakan di Indonesia. Selanjutnya juga perlu upaya sosialisasi (dissemination) kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk meningkatkan kesadaran terhadap penghormatan dan pemajuan HAM. Semua upaya ini sebenarnya telah dituangkan dalam RAN-HAM yang saat sedang disempurnakan, namun realisasinya perlu didukung oleh kemauan dan komitmen dari berbagai pihak. Hal ini sangat penting, karena tanpa memperhatikan masalah-masalah tersebut maka upaya-upaya yang sedang dilakukan tidak akan mendapatkan hasil yang optimal. Diharapkan pelatihan Monitoring dan Evaluasi Ha-hak Anak bagi Anggota Pokja Pemantauan dan Evaluasi HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Urusan HAM (Departemen Kehakiman dan HAM) ini merupakan suatu upaya ke arah tersebut.

Nama : Firyawan
Kelas : VI B
Nim : 05400014

Sesungguhnya hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajah asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesatupaduan, keseimbangan dan pengakuan atas kondisi nasional. Prinsip kesatupaduan berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya. Prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa diantara hak-hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk sebagai individual dan mahluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Diakui bahwa hak-hak asasi manusia bersifat universal dan masyarakat internasional juga telah mengakui dan menyepakati bahwa pelaksanaannya merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap pemerintah negara dengan memperhatikan sepenuhnya keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, sistem politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi serta faktor-faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan.
Indonesia menyambut baik kerjasama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh atau di setiap negara termasuk Indonesia. Kerjasama internasional tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujan Piagam PBB khususnya dalam pasal 1 ayat 3, pasal 55 dan 56 Piagam PBB. Kerjasama internasional di bidang hak-hak asasi manusia juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip saling menghormati, persamaan derajat dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.
Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu sekejap, akan tetapi merupakan suatu proses yang panjang seperti halnya proses pembangunan itu sendiri. Karena itu upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial politik dan kemasyarakatan maupun berbagai lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara Indonesia senantiasa menyambut baik uluran bantuan bilateral, regional maupun internasional dalam memperkuat kemampuan nasional guna melaksanakan program pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, sesuai dengan semangat kerjasama internasional yang digariskan oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta prinsip saling menghormati dan hubungan baik antar negara.
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia antara lain telah ditunjukkan dengan pembentukan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia tersebut juga dibentuk sesuai dengan keinginan dan kesepakatan masyarakat internasional pada Konferensi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia Kedua di Wina pada tahun 1993 yang secara konsensus mengesahkan Deklarasi dan Program Aksi Wina.
Sesuai dengan saran yang tertuang dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 serta hasil Lokakarya Nasional HAM II yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia dan PBB pada tanggal 24-26 Oktober 1994, Indonesia juga telah merumuskan suatu Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang memuat langkah-langkah nyata yang akan dilakukan pada tingkat nasional dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia secara sistematis dan terpadu dengan tetap mengacu kepada butir-butir pedoman yang tertuang dalam Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Ketujuh dari Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara diharapkan akan semakin memperkuat landasan ke arah pemantapan budaya penghormatan hak-hak asasi manusia dan pada akhirnya akan memperkokoh sendi-sendi masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sesuai peri keadilan, kebenaran dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia terhadap masalah HAM, MPR-RI dalam Sidang Tahunannya pada bulan Agustus 2000 telah melakukan Perubahan Kedua UUD 1945 dengan menambahkan satu bab yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Mengantisipasi perkembangan pemajuan dan penghormatan HAM selama ini, Indonesi sebenarnya sudah berada pada jalur (track) yang benar dari segi perangkat lunak (perundang-undangan), namun yang menjadi masalah sekarang adalah peningkatan kualitas perangkat kerasnya seperti sumber daya manusia di berbagai lapisan masyarakat dan pemberdayaan (empowerment) lembaga-lembaga terkait langsung dengan HAM. Selain itu jug perlu diperhatikan bahwa proses pengesahan konvensi-konvensi internasional HAM harus diikuti dengan upaya-upaya pelaksanaannya secara nasional, yang meliputi penyusunan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya agar ketentuan-ketentuan konvensi HAM yang merupakan norma hukum internasional dapat dilaksanakan di Indonesia. Selanjutnya juga perlu upaya sosialisasi (dissemination) kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk meningkatkan kesadaran terhadap penghormatan dan pemajuan HAM. Semua upaya ini sebenarnya telah dituangkan dalam RAN-HAM yang saat sedang disempurnakan, namun realisasinya perlu didukung oleh kemauan dan komitmen dari berbagai pihak. Hal ini sangat penting, karena tanpa memperhatikan masalah-masalah tersebut maka upaya-upaya yang sedang dilakukan tidak akan mendapatkan hasil yang optimal. Diharapkan pelatihan Monitoring dan Evaluasi Ha-hak Anak bagi Anggota Pokja Pemantauan dan Evaluasi HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Urusan HAM (Departemen Kehakiman dan HAM) ini merupakan suatu upaya ke arah tersebut.

Komentar saya mengenai HAM semua itu telah diatur dalam UU HAM no.39 tahun 1999 dan dalam UU PENGADILAN HAM no.26 tahun 2000. jadi pada DUHAM pd tgl 10 desember 1948 itu telah membahas tentang HAM di seluruh dunia dimana setiap orang berhak mendapatkan perlindungan HAM, dalam pemakaian kata “SETIAP ORANG” berarti tidak ada yang di beda-bedakan atau perlakuan DISKRIMINASI namun selama pembahasan yang saya baca melalui internet atau situs tentang HAM tidak menyebutkan sanksi kepada orang yang telah melakukan DISKRIMINASI sehingga terkesan sia-sia karena hokum yang mengatur masalah HAM tidak memberikan sanksi. Dengan demikian orang-orang yang telah merasa di perlakukan DISKRIMINASI terhadap dirinya tidak bisa menuntut atas apa yang dirasakannya. Jadi masalah seperti ini sebaiknya jangan jadi asap yang tertiup angin hilang begitu saja tak berbekas……apabila dalam komentar saya tertulis kata-kata yang kurang saya mohon maaf karena saya masih belajar..terima kasih.

Syukurlah ada HAM yang merupakan hak kemerdekaan tiap-tiap manusia yang membatasi kesewenang-wenangan manusia satu terhadap yang lainnya.HAM merupakan penyempurna dari hukum yang lain karena setiap orang ingin perlakuan yang sama tanpa dibeda-bedakan.Adapun apabila toh masih ada segelintir manusia yang tega membatasi hak dan kebebasan orang lain adalah manusia yang tidak memiliki hati nurani sama sekali, itu pasti.