Hukum HAM Internasional, legally binding atau morally binding?
DUHAM telah disepakati oleh negara-negara anggota PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dengan sebuah resolusi nomor 217A (III). Sebagai sebuah “deklarasi” maka sifat dan daya ikatnya juga berbeda dengan konvensi. Sebagai deklarasi ia bersifat “deklaratur”: artinya bahwa deklarasi ini hanya merupakan seruan moral kepada negara-negara peserta untuk memajukan dan menghormati secara universal dan mentaati hak-hak asasi kebebasan manusia. Dengan demikian maka daya ikat dari deklarasi ini bersifat “morality binding” artinya hanya mengikat secara moral kepada negara-negara peserta. Namun demikian sekalipun merupakan “morality binding”, apa yang dinyatakan dalam dokumen DUHAM ini benar-benar dimaksudkan sebagai standar umum, tolok ukur, atau fundamental norm yang dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai pedoman yang diakui dunia internasional guna menentukan lebih lanjut berbagai hak dan berbagai bentuk kebebasan yang harus diakui oleh rezim-rezim kekuasaan manapun di dunia yang beradap. Sebab perwujudan dari “fundamental human rights[1] – hak-hak asasi manusia” dan “fundamental freedom[2]- kebebasan asasi manusia” menyaratkan adanya “rule of law” yaitu jaminan perlindungan yang diatur oleh hokum dalam negeri negara-negara serta “supreme of law’ yaitu kehidupan bernegara yang harus berdasarkan atas hokum. Prof. Muktie Fadjar, dalam bukunya “tipe-Tipe negara Hukum, disebutkan bahwa salah satu ciri negara hokum adalah “adanya penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga negaranya”. Tentunya menjadi syarat mutlak bagi Indonesia untuk membuat regeulasi dibidang tersebut yang secara eksplisit menganut “keadulatan hukum” dalam konstitusinya. Oleh karena itu sebagai sebuah pedoman umum tentang HAM tentunya DUHAM membutuhkan konvensi khusus yang dibuat oleh negara-negara yang bersifat mengikat sebagai aturan-aturan yang menindaklanjuti dan melaksanakan kententuan dari DUHAM tersebut yaitu berupa The International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) dan The Internastional on Social, Economical and Cultural Rights (ICSECR) serta protocol tambahannya. Dalam dua hal yang terkahir-pun Indonesia sudah meratifikasi keduanya
Oleh karena itu secara demikian meilhat hubungan antara Hukum HAM Internasional dan Hukum Nasional, maka daya ikat Hukum HAM Internasional dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya Hukum HAM Nasional
b. Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi jumlah peserta yang ditetapkan dalam perjanijan tersebut.
c. Hukum HAM Internasional mengikat jika Indonesia menjadi peserta dari Perjanjina Internasional tersebut
d. Hukum HAM Internasional mengikat sepanjang Negara tersebut tidak melakukan keberatan-keberatan tertentu dalam klausula perjanjian tersebut.
[1] Fundemental human rights meliputi hak hidup dan hak kebebasan memperoleh keselamatan diri
[2] fundamental freedom meliputi hak berpikir, berbicara, berkepercayaam, bebas dari rasa takut, bebas dari derita kemiskinan



Dari beberapa prinsip yang dikemukakan, pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama. Yaitu untuk menjamin kemerdekaan seseorang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Maksudnya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan agama, ras, warna kulit, kebangsaan, asal-usul, jenis kelamin, kelahiran, kekayaan, dan lain-lain.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menyandang dua aspek yaitu : aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi manusia. Dengan demikian Negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga Negara tanpa diskriminasi.
Kewajiban hak asasi manusia ini, tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya. Terutama berkaitan dengan :
1.persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1) UUD ’45) yang berbunyi : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD’45) yang berbunyi : “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3.Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28 UUD’45) yang berbunyi : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4. Kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (2) UUD’45) yang berbunyi : “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5.Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat (1) UUD’45) yang berbunyi : “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 sudah sangat tepat sekali, karena isi dari pasal-pasalnya merupakan adopsi dari konvensi-konvensi Internasional yang tidak bertentangan dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, hak kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. Undang-undang no. 39 tahun 1999 ini juga merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia. Dimana apabila ada pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi baik pidana, perdata, dan/atau administrasi.
Pembentukan undang-undang ini merupakan bentuk tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu pembentukannya juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB,serta yang terdapat dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima negara Republik Indonesia.
NAMA : DEDIANSYAH
NIM : 05400076
KELAS : VI-B