<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Hukum HAM Internasional, legally binding atau morally binding?</title>
	<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/</link>
	<description>Informasi Hukum &#124; Bantuan Hukum &#124; Ilmu Hukum</description>
	<pubDate>Wed, 20 Aug 2008 03:38:59 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
		<item>
		<title>By: WIMAR YANUAR.W / 05400139</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-329</link>
		<dc:creator>WIMAR YANUAR.W / 05400139</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2008 14:35:11 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-329</guid>
		<description>Komentar saya mengenai HAM semua itu telah diatur dalam UU HAM no.39 tahun 1999 dan dalam UU PENGADILAN HAM no.26 tahun 2000. jadi pada DUHAM pd tgl 10 desember 1948 itu telah membahas tentang HAM di seluruh dunia dimana setiap orang berhak mendapatkan perlindungan HAM, dalam pemakaian kata “SETIAP ORANG” berarti tidak ada yang di beda-bedakan atau perlakuan DISKRIMINASI namun selama pembahasan yang saya baca melalui internet atau situs tentang HAM tidak menyebutkan sanksi kepada orang yang telah melakukan DISKRIMINASI sehingga terkesan sia-sia karena hokum yang mengatur masalah HAM tidak memberikan sanksi. Dengan demikian orang-orang yang telah merasa di perlakukan DISKRIMINASI terhadap dirinya tidak bisa menuntut atas apa yang dirasakannya. Jadi masalah seperti ini sebaiknya jangan jadi asap yang tertiup angin hilang begitu saja tak berbekas……apabila dalam komentar saya tertulis kata-kata yang kurang saya mohon maaf karena saya masih belajar..terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Komentar saya mengenai HAM semua itu telah diatur dalam UU HAM no.39 tahun 1999 dan dalam UU PENGADILAN HAM no.26 tahun 2000. jadi pada DUHAM pd tgl 10 desember 1948 itu telah membahas tentang HAM di seluruh dunia dimana setiap orang berhak mendapatkan perlindungan HAM, dalam pemakaian kata “SETIAP ORANG” berarti tidak ada yang di beda-bedakan atau perlakuan DISKRIMINASI namun selama pembahasan yang saya baca melalui internet atau situs tentang HAM tidak menyebutkan sanksi kepada orang yang telah melakukan DISKRIMINASI sehingga terkesan sia-sia karena hokum yang mengatur masalah HAM tidak memberikan sanksi. Dengan demikian orang-orang yang telah merasa di perlakukan DISKRIMINASI terhadap dirinya tidak bisa menuntut atas apa yang dirasakannya. Jadi masalah seperti ini sebaiknya jangan jadi asap yang tertiup angin hilang begitu saja tak berbekas……apabila dalam komentar saya tertulis kata-kata yang kurang saya mohon maaf karena saya masih belajar..terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: firyawan</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-327</link>
		<dc:creator>firyawan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2008 09:20:42 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-327</guid>
		<description>Nama	: Firyawan
Kelas	: VI B
Nim	: 05400014

Sesungguhnya hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajah asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
	Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesatupaduan, keseimbangan dan pengakuan atas kondisi nasional. Prinsip kesatupaduan berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya. Prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa diantara hak-hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk sebagai individual dan mahluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
	Diakui bahwa hak-hak asasi manusia bersifat universal dan masyarakat internasional juga telah mengakui dan menyepakati bahwa pelaksanaannya merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap pemerintah negara dengan memperhatikan sepenuhnya keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, sistem politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi serta faktor-faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan.
	Indonesia menyambut baik kerjasama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh atau di setiap negara termasuk Indonesia. Kerjasama internasional tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujan Piagam PBB khususnya dalam pasal 1 ayat 3, pasal 55 dan 56 Piagam PBB. Kerjasama internasional di bidang hak-hak asasi manusia juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip saling menghormati, persamaan derajat dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku. 	
	Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu sekejap, akan tetapi merupakan suatu proses yang panjang seperti halnya proses pembangunan itu sendiri. Karena itu upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial politik dan kemasyarakatan maupun berbagai lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara Indonesia senantiasa menyambut baik uluran bantuan bilateral, regional maupun internasional dalam memperkuat kemampuan nasional guna melaksanakan program pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, sesuai dengan semangat kerjasama internasional yang digariskan oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta prinsip saling menghormati dan hubungan baik antar negara.
	Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia antara lain telah ditunjukkan dengan pembentukan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia tersebut juga dibentuk sesuai dengan keinginan dan kesepakatan masyarakat internasional pada Konferensi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia Kedua di Wina pada tahun 1993 yang secara konsensus mengesahkan Deklarasi dan Program Aksi Wina.
	Sesuai dengan saran yang tertuang dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 serta hasil Lokakarya Nasional HAM II yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia dan PBB pada tanggal 24-26 Oktober 1994, Indonesia juga telah merumuskan suatu Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang memuat langkah-langkah nyata yang akan dilakukan pada tingkat nasional dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia secara sistematis dan terpadu dengan tetap mengacu kepada butir-butir pedoman yang tertuang dalam Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Ketujuh dari Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara diharapkan akan semakin memperkuat landasan ke arah pemantapan budaya penghormatan hak-hak asasi manusia dan pada akhirnya akan memperkokoh sendi-sendi masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sesuai peri keadilan, kebenaran dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia terhadap masalah HAM, MPR-RI dalam Sidang Tahunannya pada bulan Agustus 2000 telah melakukan Perubahan Kedua UUD 1945 dengan menambahkan satu bab yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
	Mengantisipasi perkembangan pemajuan dan penghormatan HAM selama ini, Indonesi sebenarnya sudah berada pada jalur (track) yang benar dari segi perangkat lunak (perundang-undangan), namun yang menjadi masalah sekarang adalah peningkatan kualitas perangkat kerasnya seperti sumber daya manusia di berbagai lapisan masyarakat dan pemberdayaan (empowerment) lembaga-lembaga terkait langsung dengan HAM. Selain itu jug perlu diperhatikan bahwa proses pengesahan konvensi-konvensi internasional HAM harus diikuti dengan upaya-upaya pelaksanaannya secara nasional, yang meliputi penyusunan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya agar ketentuan-ketentuan konvensi HAM yang merupakan norma hukum internasional dapat dilaksanakan di Indonesia. Selanjutnya juga perlu upaya sosialisasi (dissemination) kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk meningkatkan kesadaran terhadap penghormatan dan pemajuan HAM. Semua upaya ini sebenarnya telah dituangkan dalam RAN-HAM yang saat sedang disempurnakan, namun realisasinya perlu didukung oleh kemauan dan komitmen dari berbagai pihak. Hal ini sangat penting, karena tanpa memperhatikan masalah-masalah tersebut maka upaya-upaya yang sedang dilakukan tidak akan mendapatkan hasil yang optimal. Diharapkan pelatihan Monitoring dan Evaluasi Ha-hak Anak bagi Anggota Pokja Pemantauan dan Evaluasi HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Urusan HAM (Departemen Kehakiman dan HAM) ini merupakan suatu upaya ke arah tersebut.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nama	: Firyawan<br />
Kelas	: VI B<br />
Nim	: 05400014</p>
<p>Sesungguhnya hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajah asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.<br />
	Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesatupaduan, keseimbangan dan pengakuan atas kondisi nasional. Prinsip kesatupaduan berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya. Prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa diantara hak-hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk sebagai individual dan mahluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.<br />
	Diakui bahwa hak-hak asasi manusia bersifat universal dan masyarakat internasional juga telah mengakui dan menyepakati bahwa pelaksanaannya merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap pemerintah negara dengan memperhatikan sepenuhnya keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, sistem politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi serta faktor-faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan.<br />
	Indonesia menyambut baik kerjasama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh atau di setiap negara termasuk Indonesia. Kerjasama internasional tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujan Piagam PBB khususnya dalam pasal 1 ayat 3, pasal 55 dan 56 Piagam PBB. Kerjasama internasional di bidang hak-hak asasi manusia juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip saling menghormati, persamaan derajat dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.<br />
	Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu sekejap, akan tetapi merupakan suatu proses yang panjang seperti halnya proses pembangunan itu sendiri. Karena itu upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial politik dan kemasyarakatan maupun berbagai lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara Indonesia senantiasa menyambut baik uluran bantuan bilateral, regional maupun internasional dalam memperkuat kemampuan nasional guna melaksanakan program pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, sesuai dengan semangat kerjasama internasional yang digariskan oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta prinsip saling menghormati dan hubungan baik antar negara.<br />
	Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia antara lain telah ditunjukkan dengan pembentukan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia tersebut juga dibentuk sesuai dengan keinginan dan kesepakatan masyarakat internasional pada Konferensi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia Kedua di Wina pada tahun 1993 yang secara konsensus mengesahkan Deklarasi dan Program Aksi Wina.<br />
	Sesuai dengan saran yang tertuang dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 serta hasil Lokakarya Nasional HAM II yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia dan PBB pada tanggal 24-26 Oktober 1994, Indonesia juga telah merumuskan suatu Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang memuat langkah-langkah nyata yang akan dilakukan pada tingkat nasional dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia secara sistematis dan terpadu dengan tetap mengacu kepada butir-butir pedoman yang tertuang dalam Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Ketujuh dari Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara diharapkan akan semakin memperkuat landasan ke arah pemantapan budaya penghormatan hak-hak asasi manusia dan pada akhirnya akan memperkokoh sendi-sendi masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sesuai peri keadilan, kebenaran dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia terhadap masalah HAM, MPR-RI dalam Sidang Tahunannya pada bulan Agustus 2000 telah melakukan Perubahan Kedua UUD 1945 dengan menambahkan satu bab yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM).<br />
	Mengantisipasi perkembangan pemajuan dan penghormatan HAM selama ini, Indonesi sebenarnya sudah berada pada jalur (track) yang benar dari segi perangkat lunak (perundang-undangan), namun yang menjadi masalah sekarang adalah peningkatan kualitas perangkat kerasnya seperti sumber daya manusia di berbagai lapisan masyarakat dan pemberdayaan (empowerment) lembaga-lembaga terkait langsung dengan HAM. Selain itu jug perlu diperhatikan bahwa proses pengesahan konvensi-konvensi internasional HAM harus diikuti dengan upaya-upaya pelaksanaannya secara nasional, yang meliputi penyusunan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya agar ketentuan-ketentuan konvensi HAM yang merupakan norma hukum internasional dapat dilaksanakan di Indonesia. Selanjutnya juga perlu upaya sosialisasi (dissemination) kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk meningkatkan kesadaran terhadap penghormatan dan pemajuan HAM. Semua upaya ini sebenarnya telah dituangkan dalam RAN-HAM yang saat sedang disempurnakan, namun realisasinya perlu didukung oleh kemauan dan komitmen dari berbagai pihak. Hal ini sangat penting, karena tanpa memperhatikan masalah-masalah tersebut maka upaya-upaya yang sedang dilakukan tidak akan mendapatkan hasil yang optimal. Diharapkan pelatihan Monitoring dan Evaluasi Ha-hak Anak bagi Anggota Pokja Pemantauan dan Evaluasi HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Urusan HAM (Departemen Kehakiman dan HAM) ini merupakan suatu upaya ke arah tersebut.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: firyawan</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-326</link>
		<dc:creator>firyawan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2008 09:19:32 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-326</guid>
		<description>Nama	: Firyawan
Kelas	: VIA
Nim	: 05400014

Sesungguhnya hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajah asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
	Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesatupaduan, keseimbangan dan pengakuan atas kondisi nasional. Prinsip kesatupaduan berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya. Prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa diantara hak-hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk sebagai individual dan mahluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
	Diakui bahwa hak-hak asasi manusia bersifat universal dan masyarakat internasional juga telah mengakui dan menyepakati bahwa pelaksanaannya merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap pemerintah negara dengan memperhatikan sepenuhnya keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, sistem politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi serta faktor-faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan.
	Indonesia menyambut baik kerjasama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh atau di setiap negara termasuk Indonesia. Kerjasama internasional tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujan Piagam PBB khususnya dalam pasal 1 ayat 3, pasal 55 dan 56 Piagam PBB. Kerjasama internasional di bidang hak-hak asasi manusia juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip saling menghormati, persamaan derajat dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku. 	
	Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu sekejap, akan tetapi merupakan suatu proses yang panjang seperti halnya proses pembangunan itu sendiri. Karena itu upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial politik dan kemasyarakatan maupun berbagai lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara Indonesia senantiasa menyambut baik uluran bantuan bilateral, regional maupun internasional dalam memperkuat kemampuan nasional guna melaksanakan program pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, sesuai dengan semangat kerjasama internasional yang digariskan oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta prinsip saling menghormati dan hubungan baik antar negara.
	Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia antara lain telah ditunjukkan dengan pembentukan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia tersebut juga dibentuk sesuai dengan keinginan dan kesepakatan masyarakat internasional pada Konferensi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia Kedua di Wina pada tahun 1993 yang secara konsensus mengesahkan Deklarasi dan Program Aksi Wina.
	Sesuai dengan saran yang tertuang dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 serta hasil Lokakarya Nasional HAM II yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia dan PBB pada tanggal 24-26 Oktober 1994, Indonesia juga telah merumuskan suatu Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang memuat langkah-langkah nyata yang akan dilakukan pada tingkat nasional dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia secara sistematis dan terpadu dengan tetap mengacu kepada butir-butir pedoman yang tertuang dalam Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Ketujuh dari Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara diharapkan akan semakin memperkuat landasan ke arah pemantapan budaya penghormatan hak-hak asasi manusia dan pada akhirnya akan memperkokoh sendi-sendi masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sesuai peri keadilan, kebenaran dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia terhadap masalah HAM, MPR-RI dalam Sidang Tahunannya pada bulan Agustus 2000 telah melakukan Perubahan Kedua UUD 1945 dengan menambahkan satu bab yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
	Mengantisipasi perkembangan pemajuan dan penghormatan HAM selama ini, Indonesi sebenarnya sudah berada pada jalur (track) yang benar dari segi perangkat lunak (perundang-undangan), namun yang menjadi masalah sekarang adalah peningkatan kualitas perangkat kerasnya seperti sumber daya manusia di berbagai lapisan masyarakat dan pemberdayaan (empowerment) lembaga-lembaga terkait langsung dengan HAM. Selain itu jug perlu diperhatikan bahwa proses pengesahan konvensi-konvensi internasional HAM harus diikuti dengan upaya-upaya pelaksanaannya secara nasional, yang meliputi penyusunan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya agar ketentuan-ketentuan konvensi HAM yang merupakan norma hukum internasional dapat dilaksanakan di Indonesia. Selanjutnya juga perlu upaya sosialisasi (dissemination) kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk meningkatkan kesadaran terhadap penghormatan dan pemajuan HAM. Semua upaya ini sebenarnya telah dituangkan dalam RAN-HAM yang saat sedang disempurnakan, namun realisasinya perlu didukung oleh kemauan dan komitmen dari berbagai pihak. Hal ini sangat penting, karena tanpa memperhatikan masalah-masalah tersebut maka upaya-upaya yang sedang dilakukan tidak akan mendapatkan hasil yang optimal. Diharapkan pelatihan Monitoring dan Evaluasi Ha-hak Anak bagi Anggota Pokja Pemantauan dan Evaluasi HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Urusan HAM (Departemen Kehakiman dan HAM) ini merupakan suatu upaya ke arah tersebut.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nama	: Firyawan<br />
Kelas	: VIA<br />
Nim	: 05400014</p>
<p>Sesungguhnya hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajah asing selama beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.<br />
	Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesatupaduan, keseimbangan dan pengakuan atas kondisi nasional. Prinsip kesatupaduan berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya. Prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa diantara hak-hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk sebagai individual dan mahluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.<br />
	Diakui bahwa hak-hak asasi manusia bersifat universal dan masyarakat internasional juga telah mengakui dan menyepakati bahwa pelaksanaannya merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap pemerintah negara dengan memperhatikan sepenuhnya keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, sistem politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi serta faktor-faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan.<br />
	Indonesia menyambut baik kerjasama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di seluruh atau di setiap negara termasuk Indonesia. Kerjasama internasional tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujan Piagam PBB khususnya dalam pasal 1 ayat 3, pasal 55 dan 56 Piagam PBB. Kerjasama internasional di bidang hak-hak asasi manusia juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip saling menghormati, persamaan derajat dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.<br />
	Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu sekejap, akan tetapi merupakan suatu proses yang panjang seperti halnya proses pembangunan itu sendiri. Karena itu upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial politik dan kemasyarakatan maupun berbagai lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara Indonesia senantiasa menyambut baik uluran bantuan bilateral, regional maupun internasional dalam memperkuat kemampuan nasional guna melaksanakan program pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, sesuai dengan semangat kerjasama internasional yang digariskan oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta prinsip saling menghormati dan hubungan baik antar negara.<br />
	Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia antara lain telah ditunjukkan dengan pembentukan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia tersebut juga dibentuk sesuai dengan keinginan dan kesepakatan masyarakat internasional pada Konferensi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia Kedua di Wina pada tahun 1993 yang secara konsensus mengesahkan Deklarasi dan Program Aksi Wina.<br />
	Sesuai dengan saran yang tertuang dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 serta hasil Lokakarya Nasional HAM II yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia dan PBB pada tanggal 24-26 Oktober 1994, Indonesia juga telah merumuskan suatu Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang memuat langkah-langkah nyata yang akan dilakukan pada tingkat nasional dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia secara sistematis dan terpadu dengan tetap mengacu kepada butir-butir pedoman yang tertuang dalam Kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Ketujuh dari Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara diharapkan akan semakin memperkuat landasan ke arah pemantapan budaya penghormatan hak-hak asasi manusia dan pada akhirnya akan memperkokoh sendi-sendi masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sesuai peri keadilan, kebenaran dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia terhadap masalah HAM, MPR-RI dalam Sidang Tahunannya pada bulan Agustus 2000 telah melakukan Perubahan Kedua UUD 1945 dengan menambahkan satu bab yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM).<br />
	Mengantisipasi perkembangan pemajuan dan penghormatan HAM selama ini, Indonesi sebenarnya sudah berada pada jalur (track) yang benar dari segi perangkat lunak (perundang-undangan), namun yang menjadi masalah sekarang adalah peningkatan kualitas perangkat kerasnya seperti sumber daya manusia di berbagai lapisan masyarakat dan pemberdayaan (empowerment) lembaga-lembaga terkait langsung dengan HAM. Selain itu jug perlu diperhatikan bahwa proses pengesahan konvensi-konvensi internasional HAM harus diikuti dengan upaya-upaya pelaksanaannya secara nasional, yang meliputi penyusunan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya agar ketentuan-ketentuan konvensi HAM yang merupakan norma hukum internasional dapat dilaksanakan di Indonesia. Selanjutnya juga perlu upaya sosialisasi (dissemination) kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk meningkatkan kesadaran terhadap penghormatan dan pemajuan HAM. Semua upaya ini sebenarnya telah dituangkan dalam RAN-HAM yang saat sedang disempurnakan, namun realisasinya perlu didukung oleh kemauan dan komitmen dari berbagai pihak. Hal ini sangat penting, karena tanpa memperhatikan masalah-masalah tersebut maka upaya-upaya yang sedang dilakukan tidak akan mendapatkan hasil yang optimal. Diharapkan pelatihan Monitoring dan Evaluasi Ha-hak Anak bagi Anggota Pokja Pemantauan dan Evaluasi HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Urusan HAM (Departemen Kehakiman dan HAM) ini merupakan suatu upaya ke arah tersebut.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sanusi</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-325</link>
		<dc:creator>Sanusi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2008 03:11:20 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-325</guid>
		<description>Assalamu'alikum sahabat, 

Disini saya akan sedikit memaparkan secara sederhana dan singkat mengenai Prinsip - prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan peraturan perundang - undangan di Negeri ini, tentunya yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia/ korelasi antara Prinsip - prinsip perlindungan HAM dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku di Negeri ini.

Diantarnya : 

1. PRINSIP UNIVERSALITAS
Prinsip universalitas yang dimaksud didalam hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manuasia bukan karena diberikan oleh manusia melalui undang – undang ataupun karena hal lain, namun memang karena kodratnya sebagai manusia yang di ciptakan oleh Allah sebagi mahluk hidup.

Pasal – pasal yang terkait dengan Prinsip Universalitas dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA adalah :
Pasal 3 ayat (1,2,dan 3), Pasal 5 ayat (1,2 dan 3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1,2 dan 3), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1 dan 2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1,2,3, dan 5), Pasal 19 ayat (2) , Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1 dan 2), Pasal 24 ayat(1 dan 2), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1 dan 2), Pasal 27 ayat (1 dan 2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1 dan 2), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1 dan 2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1 dan 2), Pasal 38 ayat (1,2,3 dan 4), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1 dan 2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1,2 dan 3), Pasal 44, Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1 dan 2), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1 dan 2), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1 dan 2),  Pasal 61,  Pasal 62,  Pasal 63,  Pasal 64,  Pasal 65,  Pasal 66 ayat (1,3,5,6 dan 7,)  Pasal 67,  Pasal 68, Pasal 69 ayat ( 1 dan 2),  Pasal 70.

Pasal – pasal yang terkait dengan 
Prinsip Universalitas dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG  PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah :
Pasal 34 (ayat 1),  Pasal 35 ayat (1).

2.PRINSIP SETIAP ORANG MEMILIKI HAK YANG SAMA (EQUALITY) DAN TANPA PRINSIP SETIAP ORANG MEMILIKI HAK YANG SAMA(EQUALITY)DAN TANPA DISKRIMINASI (NON - DISCRIMINATION.
yaitu setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa di beda - bedakan karena alasan tertentu. secara bebas dan memiliki hak yang sama,dalam arti bahwa semua orang tidak boleh dibeda - bedakan berdasarkan ras,warna kulit,jenis kelamin,bahasa,agama,politik yang dianut,kebangsaan, atau asal - usul tingkat kekayaan,kelahiran atau status lainnya.

Pasal – pasal yang terkait dengan Prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama (equality)dan tanpa diskriminasi (non-diskrimination) dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA adalah :
Pasal 3 ayat (1,2 dan 3),  Pasal 4, Pasal 5 ayat (1 dan 2),  Pasal 6 ayat (1 dan 2),  Pasal 22 ayat (1 dan 2),  Pasal 23 ayat (1 dan 2),  Pasal 26 ayat (1 dan 2),  Pasal 28 ayat (1 dan 2),  Pasal 29 ayat (1 dan 2),  Pasal 35,  Pasal 36 ayat (1 dan 2),  Pasal 41 ayat (1 dan 2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45,   Pasal  49 ayat (1), Pasal 52 ayat (1 dan 2),  Pasal 100.

Pasal – pasal yang terkait dengan Prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama (equality)dan tanpa diskriminasi (non-diskrimination) dalam UNDANG – UNDANG N. 26 TAHUN 2000
TENTANG  PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah : 
Pasal 35 ayat (1).

3. PRINSIP PENGAKUAN INDIVISIBILITY AND INTERDEPENDENCE OF DIFFERENT RIGHTS :
Yaitu bahwa didalam rangka memenuhi hak asai manusia maka tidak dapat dipisahkan antara pemenuhan hak - hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak - hak ekonomi, sosial dan budaya. karena ruang lingkup dari kedua bidang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Artinya memastikan pemenuhan standart minimal yaitu hak - hak ekonomi, sosial dan budaya adalah sangat penting dalam upaya menjamin dan menikmatinya hak - hak sipil dan politik. Sebaliknya pembangunan hak - hak sipil dan politik juga tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak - hak ekonomi,sosial dan budaya.

Pasal – pasal yang terkait dengan prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different rights dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA adalah :
Pasal 22 ayat (1 dan 2),  Pasal 23 ayat 1 dan 2, Pasal 26 ayat (1 dan 2),  Pasal 28 ayat (1),  Pasal 40,  Pasal 43 ayat (1,2 dan 3),  Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48,  Pasal 49 ayat (1),  Pasal 52 ayat (1 dan 2),  Pasal 53 ayat (2),  Pasal 54,  Pasal 55.

Pasal – pasal yang terkait dengan prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different rights dalam UNDANG – UNDANG NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG : PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah :
Tidak ada

Merupakan hal yang biasa bila seorang manusia melakukan suatu kesalahan namun bukan berarti kita boleh melakukan banyak kesalahan tanpa didahului suatu usaha dengan jalan yang baik dan benar.

Wassalmu'alaikum, Sahabat,

NAMA    : SANUSI
NIM     : 0500043
KELAS   : VI/ B</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alikum sahabat, </p>
<p>Disini saya akan sedikit memaparkan secara sederhana dan singkat mengenai Prinsip - prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan peraturan perundang - undangan di Negeri ini, tentunya yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia/ korelasi antara Prinsip - prinsip perlindungan HAM dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku di Negeri ini.</p>
<p>Diantarnya : </p>
<p>1. PRINSIP UNIVERSALITAS<br />
Prinsip universalitas yang dimaksud didalam hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manuasia bukan karena diberikan oleh manusia melalui undang – undang ataupun karena hal lain, namun memang karena kodratnya sebagai manusia yang di ciptakan oleh Allah sebagi mahluk hidup.</p>
<p>Pasal – pasal yang terkait dengan Prinsip Universalitas dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA adalah :<br />
Pasal 3 ayat (1,2,dan 3), Pasal 5 ayat (1,2 dan 3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1,2 dan 3), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1 dan 2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1,2,3, dan 5), Pasal 19 ayat (2) , Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1 dan 2), Pasal 24 ayat(1 dan 2), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1 dan 2), Pasal 27 ayat (1 dan 2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1 dan 2), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1 dan 2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1 dan 2), Pasal 38 ayat (1,2,3 dan 4), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1 dan 2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1,2 dan 3), Pasal 44, Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1 dan 2), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1 dan 2), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1 dan 2),  Pasal 61,  Pasal 62,  Pasal 63,  Pasal 64,  Pasal 65,  Pasal 66 ayat (1,3,5,6 dan 7,)  Pasal 67,  Pasal 68, Pasal 69 ayat ( 1 dan 2),  Pasal 70.</p>
<p>Pasal – pasal yang terkait dengan<br />
Prinsip Universalitas dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG  PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah :<br />
Pasal 34 (ayat 1),  Pasal 35 ayat (1).</p>
<p>2.PRINSIP SETIAP ORANG MEMILIKI HAK YANG SAMA (EQUALITY) DAN TANPA PRINSIP SETIAP ORANG MEMILIKI HAK YANG SAMA(EQUALITY)DAN TANPA DISKRIMINASI (NON - DISCRIMINATION.<br />
yaitu setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa di beda - bedakan karena alasan tertentu. secara bebas dan memiliki hak yang sama,dalam arti bahwa semua orang tidak boleh dibeda - bedakan berdasarkan ras,warna kulit,jenis kelamin,bahasa,agama,politik yang dianut,kebangsaan, atau asal - usul tingkat kekayaan,kelahiran atau status lainnya.</p>
<p>Pasal – pasal yang terkait dengan Prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama (equality)dan tanpa diskriminasi (non-diskrimination) dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA adalah :<br />
Pasal 3 ayat (1,2 dan 3),  Pasal 4, Pasal 5 ayat (1 dan 2),  Pasal 6 ayat (1 dan 2),  Pasal 22 ayat (1 dan 2),  Pasal 23 ayat (1 dan 2),  Pasal 26 ayat (1 dan 2),  Pasal 28 ayat (1 dan 2),  Pasal 29 ayat (1 dan 2),  Pasal 35,  Pasal 36 ayat (1 dan 2),  Pasal 41 ayat (1 dan 2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45,   Pasal  49 ayat (1), Pasal 52 ayat (1 dan 2),  Pasal 100.</p>
<p>Pasal – pasal yang terkait dengan Prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama (equality)dan tanpa diskriminasi (non-diskrimination) dalam UNDANG – UNDANG N. 26 TAHUN 2000<br />
TENTANG  PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah :<br />
Pasal 35 ayat (1).</p>
<p>3. PRINSIP PENGAKUAN INDIVISIBILITY AND INTERDEPENDENCE OF DIFFERENT RIGHTS :<br />
Yaitu bahwa didalam rangka memenuhi hak asai manusia maka tidak dapat dipisahkan antara pemenuhan hak - hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak - hak ekonomi, sosial dan budaya. karena ruang lingkup dari kedua bidang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Artinya memastikan pemenuhan standart minimal yaitu hak - hak ekonomi, sosial dan budaya adalah sangat penting dalam upaya menjamin dan menikmatinya hak - hak sipil dan politik. Sebaliknya pembangunan hak - hak sipil dan politik juga tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak - hak ekonomi,sosial dan budaya.</p>
<p>Pasal – pasal yang terkait dengan prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different rights dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA adalah :<br />
Pasal 22 ayat (1 dan 2),  Pasal 23 ayat 1 dan 2, Pasal 26 ayat (1 dan 2),  Pasal 28 ayat (1),  Pasal 40,  Pasal 43 ayat (1,2 dan 3),  Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48,  Pasal 49 ayat (1),  Pasal 52 ayat (1 dan 2),  Pasal 53 ayat (2),  Pasal 54,  Pasal 55.</p>
<p>Pasal – pasal yang terkait dengan prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different rights dalam UNDANG – UNDANG NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG : PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah :<br />
Tidak ada</p>
<p>Merupakan hal yang biasa bila seorang manusia melakukan suatu kesalahan namun bukan berarti kita boleh melakukan banyak kesalahan tanpa didahului suatu usaha dengan jalan yang baik dan benar.</p>
<p>Wassalmu&#8217;alaikum, Sahabat,</p>
<p>NAMA    : SANUSI<br />
NIM     : 0500043<br />
KELAS   : VI/ B</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: IMAM FIRMANSYAH M (05400073)</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-317</link>
		<dc:creator>IMAM FIRMANSYAH M (05400073)</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2008 13:36:01 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-317</guid>
		<description>Malam bu sory baru ngumpul.....

Sebagaimana dari beberapa referensi dari berbagai buku serta berbagai sumber yang berkaitan dengan HAM, di Indonesia sendiri sudah memenuhi prinsip-prinsip universitalitas, karena kebebasan individu sudah dijunjung tinggi, hal ini dikarenakan prinsip setiap orang memiliki hak yang sama(Equality before the law) dan tanpa diskriminasi non discrimination yang melekat pada setiap manusia.
Kebebasan yang tanpa ada unsur dibeda-bedakan mutlak harus diperoleh setiap individu baik itu tidak dibedakan berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,  politik yang dianut, kebangsaan,  asal-usul, strata, dan status lainnya.
Hak asasi yang melekat pada manusia merupakan hak yang tidak boleh dirampas  oleh siapapun, karena hak tertsebut sudah dimiliki manusia sejak lahir. Pengakuan secara universitalitas HAM harus diberlakukan disetiap negara tanpa ada pengecualian.                      Guna mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sendiri mengenai HAM baru meratifikasinya pada tahun 1999 padahal Declaration Of Human  Right disahkan pada tahun 1948 dan bahkan konvensi HAM Amerika (American convention On Human Right) sudah ada pada tahun 1969.
Penerapan Prinsip universitalitas diberbagai negara, khususnya keadaaan politik di Indonesia  memang masih disangsikan mengingat banyaknya pelecehan serta perbudakan yang terjadi. Misalnya kasus Traficking (perdagangan manusia) yang masih marak terjadi belahan dunia, perang yang tiada habisnya dimuka bumi.
Dalam undang-undang 1945 pasal 28 A   disebutkan bahwa setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Berdasarkan prinsip asas universitalitas tadi diharapkan setiap individu memperoleh pengakuan HAM secara utuh tanpa ada unsur kepentingan dari pihak manapun, karena setiap individu menginginkan kemerdekaan.

NAMA : IMAM FIRMANSYAH M
NIM : 05400073
KELAS:B</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Malam bu sory baru ngumpul&#8230;..</p>
<p>Sebagaimana dari beberapa referensi dari berbagai buku serta berbagai sumber yang berkaitan dengan HAM, di Indonesia sendiri sudah memenuhi prinsip-prinsip universitalitas, karena kebebasan individu sudah dijunjung tinggi, hal ini dikarenakan prinsip setiap orang memiliki hak yang sama(Equality before the law) dan tanpa diskriminasi non discrimination yang melekat pada setiap manusia.<br />
Kebebasan yang tanpa ada unsur dibeda-bedakan mutlak harus diperoleh setiap individu baik itu tidak dibedakan berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,  politik yang dianut, kebangsaan,  asal-usul, strata, dan status lainnya.<br />
Hak asasi yang melekat pada manusia merupakan hak yang tidak boleh dirampas  oleh siapapun, karena hak tertsebut sudah dimiliki manusia sejak lahir. Pengakuan secara universitalitas HAM harus diberlakukan disetiap negara tanpa ada pengecualian.                      Guna mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sendiri mengenai HAM baru meratifikasinya pada tahun 1999 padahal Declaration Of Human  Right disahkan pada tahun 1948 dan bahkan konvensi HAM Amerika (American convention On Human Right) sudah ada pada tahun 1969.<br />
Penerapan Prinsip universitalitas diberbagai negara, khususnya keadaaan politik di Indonesia  memang masih disangsikan mengingat banyaknya pelecehan serta perbudakan yang terjadi. Misalnya kasus Traficking (perdagangan manusia) yang masih marak terjadi belahan dunia, perang yang tiada habisnya dimuka bumi.<br />
Dalam undang-undang 1945 pasal 28 A   disebutkan bahwa setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.<br />
Berdasarkan prinsip asas universitalitas tadi diharapkan setiap individu memperoleh pengakuan HAM secara utuh tanpa ada unsur kepentingan dari pihak manapun, karena setiap individu menginginkan kemerdekaan.</p>
<p>NAMA : IMAM FIRMANSYAH M<br />
NIM : 05400073<br />
KELAS:B</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: MOH. DANIES KURNIARTHA - 05400012</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-316</link>
		<dc:creator>MOH. DANIES KURNIARTHA - 05400012</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2008 09:10:51 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/hukum-ham-internasional-legally-binding-atau-morally-binding/#comment-316</guid>
		<description>MOH. DANIES KURNIARTHA
                                                                           05400012

Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat (3), Indonesia adalah negara hukum. Dan selayaknya pula di negara hukum harus menghormati yang namanya Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi tidak salah kiranya apabila Indonesia telah melahirkan UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. Hal ini telah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Bila ditinjau lebih jauh lagi, UU No. 39 Tahun 1999 telah mengadopsi Prinsip-prinsip HAM, yaitu :
1.Prinsip Universalitas
2.Prinsip Equality &#38; Non Discriminasion
3.Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights
Hal ini telah terurai dalam beberapa pasal-pasal yang ada dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Misalnya yang pertama mengenai Prinsip Universalitas. Dalam UU HAM  telah menyebutkan kata-kata “Setiap orang”. Ini merupakan cerminan dari Prinsip Universalitas, maksudnya adalah bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. Yang kedua adalah Prinsip Equality &#38; Non Discrimination. Dalam UU HAM ada beberapa pasal yang mencerminkan prinsip ini, misalnya dalam pasal 5 ayat (1), yang berbunyi : “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum”. Ini juga merupakan cerminan dari Prinsip Equality &#38; Non Discrimination, maksudnya adalah Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Sedangkan yang terakhir adalah Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights. Dalam UU HAM Bab III Bagian Kesatu s/d Kesembilan telah mencerminkan prinsip ini, yaitu Bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat diisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Jadi kesimpulannya adalah UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM telah mencerminkan ketiga Prinsip-prinsip HAM. Pertanyaannya sekarang adalah, sudah efektifkah UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM berlaku saat ini di Indonesia ? Karena hal ini tidak terlepas dari yang namanya Das Sollen &#38; Das Sein. Tetapi harapan Penulis disini adalah semoga dengan adanya UU ini dapat melindungi kaum termarjinalkan, sehingga tidak ada lagi yang namanya diskriminasi. AMIEN………</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MOH. DANIES KURNIARTHA<br />
                                                                           05400012</p>
<p>Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat (3), Indonesia adalah negara hukum. Dan selayaknya pula di negara hukum harus menghormati yang namanya Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi tidak salah kiranya apabila Indonesia telah melahirkan UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. Hal ini telah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.</p>
<p>Bila ditinjau lebih jauh lagi, UU No. 39 Tahun 1999 telah mengadopsi Prinsip-prinsip HAM, yaitu :<br />
1.Prinsip Universalitas<br />
2.Prinsip Equality &amp; Non Discriminasion<br />
3.Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights<br />
Hal ini telah terurai dalam beberapa pasal-pasal yang ada dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Misalnya yang pertama mengenai Prinsip Universalitas. Dalam UU HAM  telah menyebutkan kata-kata “Setiap orang”. Ini merupakan cerminan dari Prinsip Universalitas, maksudnya adalah bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. Yang kedua adalah Prinsip Equality &amp; Non Discrimination. Dalam UU HAM ada beberapa pasal yang mencerminkan prinsip ini, misalnya dalam pasal 5 ayat (1), yang berbunyi : “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum”. Ini juga merupakan cerminan dari Prinsip Equality &amp; Non Discrimination, maksudnya adalah Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Sedangkan yang terakhir adalah Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights. Dalam UU HAM Bab III Bagian Kesatu s/d Kesembilan telah mencerminkan prinsip ini, yaitu Bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat diisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.</p>
<p>Jadi kesimpulannya adalah UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM telah mencerminkan ketiga Prinsip-prinsip HAM. Pertanyaannya sekarang adalah, sudah efektifkah UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM berlaku saat ini di Indonesia ? Karena hal ini tidak terlepas dari yang namanya Das Sollen &amp; Das Sein. Tetapi harapan Penulis disini adalah semoga dengan adanya UU ini dapat melindungi kaum termarjinalkan, sehingga tidak ada lagi yang namanya diskriminasi. AMIEN………</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
