Prinsip-prinsip Perlindungan HAM


  1. Prinsip universalitas

Prinsip universal dimaksudkan bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, sebagaimana tersebut dalam DUHAM Pasal 1: “All human beings are born free and equal in dignity and rights”. Penggunaan istilah “all human beings” berarti bahwa “everyone (setiap orang)” memiliki hak yang sama atau dengan kata lain “ no one (tidak seorangpun)” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Penngunaan istilah yang menunjukkan prinsip universalitas ini juga ditemui di beberapa Konvensi HAM lainnya seperti CCPR memnggunakan kata “every human beings”  di PAsal 6, kata “every one” di Pasal 9 ayat (1), 12 (1), (2), Pasal 14 (2), (3) dan (5), Pasal 16, Pasal 17 (2), PAsal 18 (1), Pasal 19, dan PAsal 22. Sedangkan istilah “all person” dipakai di Pasal 10 (1), 14 (1), 26, “anyone” di Pasal 6 (4), Pasal 9 (2-5) serta kata “no one” di Pasal 6,7,11,15, dan 17 (1). Di  Konvensi HAM Amerika (American Convention on Human Rights 1969) juga dijumpai di hamper setiap pasal yang secara keseluruhan berjumlah 43 pasal penggunaan istilah ”every person”, ”no one”, ”every one”, “any one” secara bergantian. Lebih menarik dalam salah satu ketentuan yaitu Pasal 19 secara khusus disebut istilah “every minor child”[1] yang menunjukkan bahwa secara eksplisit dan tegas hak anak kecil diperhatikan sebagai bagian dari keluarga, masyarakat dan Negara Amerika Serikat dalam Konvensi HAM Amerika ini. Sedangkan dalam African Charter on Human Rights and People’s Rights di beberapa Pasal yang berjumlah 51 pasal menggunakan istilah yang sedikit berbeda yaitu “every individual” dan “all peoples”.  Istilah istilah tersebut di atas juga digunakan di UU HAM pada region lainnya termasuk UU HAM Nomor 39 tahun 1999.

  1. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination

Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Secara bebas dan memiliki hak yang sama ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.

Hal ini bisa kita lihat dalam DUHAM Pasal 1 : “All human beings are born free and equal in dignity and rights…..”. Begitu pula yang disebutkan dalam CESCR Pasal 2 : “…..Everyone is entitled to al rights and freedoms set forth in this declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political, or other opinion, national, or social origion, property, birth or other status”. Perlindungan HAM di tingkat regional seperti benua Eropa, Amerika dan Afrika, prinsip equality ini juga diadobsi secara jelas. Di Amerika misalnya berdasarkan Konvensi HAM Amerika (American Convention on Human Rights 1969) yang ditandatangai di San Jose pada 22 November 1969 dan berlaku efektif sejak 18 Juli 1978 misalnya pada bagian Pembukaan disebutkan bahwa:[2]

 

”The American States signatory to the present Convention,…..Recognizing that the essential rights of man are not derived from one’s being a national of a certain state but are based upon attributes of the human personality, and that they therefore justify international protection in the form of a Convention reinforcing or complementing the protection provided by the domestic law of American States.”  

 

Dalam hal ini jelas bahwa dengan adanya Konvensi ini maka Negara Amerikat menyadari bahwa hak asasi manusia sesungguhnya bukan diturunkan oleh Negara dimana dia menjadi warga Negara tapi didasarkan karena dirinya sebagai manusia dan oleh karenannya menurut Konvensi ini setiap hak dari manusia tersebut dijamin perlindungannya secara internasional oleh Hukum Nasional di Amerika Serikat. Jadi jelas bahwa menurut Konvensi HAM AS, setiap orang yang berada di wilayah AS berhak mendapatkan perlindungan haknya secara sama semata-mata karena mereka sebagai manusia meskipun orang-orang tersebut memiliki atau berasal dari kebangsaan yang berbeda.

Begitu pula di region Eropa melalui European Social Charter (Undang-Undang Sosial Eropa) yang disahkan di Turin pada 18 Oktober 1961 dan berlaku efektif sejak 26 Februari 1965 pada Alenia III dinyatakan bahwa :[3]

“The Governments signatory hereto, being Members of the Council of     Europe,…..Considering that the enjoyment of social rights should be secured withouth discrimination on the grounds of race, colour, sex, religion, political opinion, national extraction or social origion.

Meskipun menurut UU HAM Eropa tidak secara tegas menyebut kata “Human Rights” melainkan memakai istilah yang lebih sempit yaitu “Social Rights”, namun jelas bahwa pelarangan diskriminasi karena alasan tertentu tidak dibenarkan dalam UU ini. Artinya bahwa setiap orang harus diperlakukan secara sama oleh Pemerintah yang menandatangai UU ini dan menjadi anggota dari Komisi Eropa ini.

Sementara itu menurut African Charter on Human Rights and People’s Rights (UU Afrika tentang HAM dan Hak-hak Manusia) pada bagian Pembukaan Alenia III dinyatakan bahwa  dengan memperhatikan pentingnya persatuan di Afrika maka kebebasan, persamaan, keadilan, peangkuan adalah tujuan yang terpenting dalam rangka mencapai legitimasi dari aspirasi seluruh rakyat Afrika. Jadi pengakuan prinsip equality dalam perlindungan HAM di Afrika juga dianggap sangat penting guna menuju persatuan rakyat Afrika yang lebih solid.

Considering the Charter of the Organization of Africa Unity, which dispute that ‘freedom, equality, justice and dignity are essential objectives for achievement of the legitimate aspiration of the African peoples”.

Lalu bagaimana dengan Negara Islam seperti Arab Saudi, apakah HAM menampakkan wajah yang berbeda dalam pengakuan terhadap prinsip equality. Menurut The Arab Charter of Human Rights yang disahkan pada tanggal 15 September 1994, pada Pembukaan Alenia II dinyatakan bahwa:

 
“Having achievement the everlasting principles established by the Islamic Shari’a and the other divine religions enshrined in brotherhood and equality v amongst human beings”. 

Meskipun Konvensi HAM di Arab ini baru disahkan pada tahun 1994, namun dalam hal pengakuan terhadap prinsip equality setiap manusia diakui dalam Konvensi ini sebagai bagian dari upaya tanpa henti dalam mencapai prinsip yang telah ada dalam Hukum Islam (Islamic Shari’a) termasuk hidup berdampingin dengan beda agama.  Sedangkan prinsip “tanpa diskriminasi” secara tegas dinyatakan dalam Bagian Kedua Pasal 2 bahkan secara eksplisit pelarangan diskriminasi terhadap pria dan wanita dinyatakan sebagai berkut:

“…that every individual located within its territory and subject to its jurisdiction, shall have the right to enjoy all rights and freedoms recognized in this (Charter), withouth distinction on th basis of race, colour, sex, age, religion, political, opinion, national or social orihion, wealth, birth, or other status, and without any discrimination between men and women.”

Sementara itu jika melihat prinsip equality di region Asia, maka oleh karena di region Asia tidak memiliki Konvensi khusus tentang HAM, perlu kiranya melihat Pengaturan HAM di beberapa Negara di Asia speerti Indonesia. Lalu bagaimana prinsip keadilan ini diadobsi oleh Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM? Sekalipun UU HAM lahir paling belakangan dibanding Peraturan HAM di beberapa region lainnya sebagaimana Penulis paparkan di atas, namun setidak-tidaknya perlu dicatat bahwa ada kehendak untuk secara serius memberikan penhormatan HAM terhadap seluruh rakyatnya dengan disahkannya UUHAM tersebut. Prinsip equality ini juga diakui dalam UU aquo sebagaimana tercantum dalam?

  1. Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.

Bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat diisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, social dan budaya. Karena ruang kingcup dari kedua bidang hak ini saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Artinya memastikan pemenunan standart minimal yaitu hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah sangat penting dalam upaya menjamin dapat menikmatinya hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya pembangunan hak-hak sipil dan politik juga tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam African Charter on Human Rights and Peoples’ Rights pada Pembukaan Alenia 9 :

 

”Conviced that it is henceforth essential to pay particular attention to the right to development and that civil and political rights cannot be dissociated from ecomonic, social and cultural rights in their conception as well as universality and that the satisfaction of economic, social and cultural rights is a guarantee for the enjoyment of civil and political rights”.

 copyrights@Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.



 

[1] Article 19: “every nimor child has the right to the measures of protection requaried by his condition as a minor, on the part of his family, society and the State.”

 

[2] Lihat American Convention on Human Rights di International Law, Human Rights, Mr. P. van Dijk (et.all), (eds)., Fourth Revised edition, Koninklijke vermande, page. 277.

 

[3] Ibid, page. 215

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
Istilah “human rights”
Hukum HAM Internasional, legally binding atau morally binding?

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

sperti di jelaskan dalam artikel diatas bahwa saat ini dunia internasional beramai-ramai mendeklarasikan dirinya sebagai negara yg melindungi hak asasi manusia yakni melalui deklarasi universal hak asasi manusia atau dikenal dengan DUHAM pd tgl 10 desember 1948. indonesiapun tidak mau kalah dan indonesiapun telah meratifikasi berbagai konvensi berkenaan dengan HAM sehingga saat ini di indonesia sudah ada aturan hukum yakni UU HAM no.39 tahun 1999 dan UU PENGADILAN HAM no.26 thn 2000. seperti yg saya peroleh dari perkuliahan hukum internasional fak hukkum Universitas muhammadiyah malang yg di ajar oleh ibu.cekli maka semua perangkat hukum yg berkenaan dengan HAM di indonesia telah sesuai dengan prinsip2 yakni universal karena dalam setiap peraturan negara melindungi HAM warga negaranya maupun warga negara lain yg sedang berada disuatu negara hal ini dapat dilihat dari berbagai bunyi pasal yg biasanya menggunakan kata “SETIAP ORANG” ini menunjukkan prinsip universal namun dalam pasal24 ayat 2 UU HAM no.39 thn 1999 baru menggunakan kata “SETIAP WARGA NEGARA atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jika melihat pasal ini maka dpt ditafsirkan yg bisa mendirikan partai politik atau yg bisa berperan sbg aparatur negara hanyalah yg mempunyai styatus WARGA NEGARA jelas sekali disini pemerintah sangat jeli dalam membentuk segala peraturan yg mengatur HAM di indonesia dan sperangkat aturan hukum indonesia inipun secara kontekstual (bahasa)sangat sesuai dengan prinsip2 lainnya yakni prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination dan Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.namun yg perlu dipertanyakan adalah bagaimanakah aplikasi atau penerapan berbagai peraturan ini di indonesia karena setelah saya cermati UU no.39 tahun 1999 dan UU no.26 thn 2000 disitu sangat jelas apa itu yg dimaksud Hak asasi manusia bagaimana seharusnya…..namun KNAPA INSTRUMEN HUKUM INI TIDAK ADA SANKSI YANG AKAN DIKENAKAN TERHADAP PELANGGARNYABUKANKAH HUKUM TANPA SANKSI AKAN SIA2 BAGAIKAN MAKAN TANPA GARAM ATAU BAGAI TIDUR TANPA BANTAL ATAU BAGAI PISTOL TANPA PELURU…..BU.CEKLI CUMA ITU YANG BISA SAYA KOMENTARI SEMENTARA INI HEHEHEHE KARNA SAYA HANYA SEMPET BACA UU NYA AJA SAMA SITUS INI DUHHHHH BANGGA DEH PUNYA DOSEN KAYAK BU.CEKLI KAYAKNYA KULIAH IN GAK SIA-SIA KALO DOSENNYA KAYAK BU CEKLI HEHEHEHEHE BUKAN MERAYU LO BU….YAHHH CUMA PENGEN BUAT IBU GR AJA HEHEHEHEHE MAAF YA BU KLO ADA SALAH
INDAH PUSPITA SARI 06400131

Pengertian Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak asasi ada dengan sendirinya, tak bergantung pada pengakuan dan penerapannya dalam sistem hukum negara tertentu. Karena itu, HAM dianggap memiliki sifat universal, hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Dengan kata lain, HAM adalah hak setiap manusia karena hak itu berakar di dalam harkat dan martabat manusia.
Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum kekuasaan negara/pemerintah dilaksanakan sesuai dengan dasar dan prinsip keadilan, sehingga terikat pada undang-undang (rule of law). Prinsip negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dan ada jaminan atas hak asasi manusia untuk rakyatnya.Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Nilai - nilai yang terkandung secara tersirat maupun yang tersurat tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai penegakkan HAM. Bahkan apabila dicermati secara filosofis terutama pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab adalah rumusan dasar tentang inti etika politik.
Prinsip UU HAM di Indonesia tidak jauh berbeda dengan prinsip UU HAM yang dianut oleh negara lainnya karena sma-sama menganut prinsip Universalitas karena dalam setiap peraturan negara melindungi Hak Asai Manusia warga negaranya maupun warga negara lain yg sedang berada disuatu negara hal ini dapat dilihat dari berbagai bunyi pasal yg biasanya menggunakan kata “SETIAP ORANG” ini menunjukkan prinsip universal.Didalam Bab I KETENTUAN UMUM UU No 23 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1(1) juga jelas mengatakan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.
Indonesia juga menganut Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality).ini tercantum dalam pasal 5 (1,2 dan 3) UU Hak asasi Manusia no 23 tahun 1999yang berbunyi :
1.Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
2.Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
3.Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Dari pasal diatas maka jelas menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum tanpa memandang apapun.
Indonesia sebagai negara yang sudah menyepakati penegakkan HAM tidak bisa tidak harus ikut menjalankan komitmen tersebut sebagai bagian dari penataan dan pengembangan sistem politik yang demokratis. Langkah waspada yang harus terus dilakukan dalam melakukan penataan peradilan HAM di Indonesia adalah tindakan yang tetap dalam koridor nilai-nilai normatif yang diyakini oleh bangsa Indonesia yakni nilai-nilai Pancasila.

Menurut saya, Tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegakan HAM sangat kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
Prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, saya rasa sudah mencakup prinsip-prinsip HAM yang ada di dunia Internasional,
Prinsip Universalitas yang maksudnya adalah Hak Asasi merupakan milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia (menekankan pada subyeknya), termuat dalam beberapa pasal yaitu misalnya
pasal 3
(1)Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2)Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
Pasal 5
(1)Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3)Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Dan lainnya..
Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equals) dan tanpa diskriminasi (menekankan pada perbuatannya),termuat dalam beberapa pasal,
pasal 3(3)Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Dan pasal yang lain,
Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.antara lain termuat dalam
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Dan pasal yang lain..

kesimpulannya,prinsip-prinsip perlindungan HAM yang ada di Indonesia sudah mencerminkan prinsip-prinsip yang sudah ada di dunia sampai saat ini..
namun yang menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana penerapannya di republik ini..?? semoga saja HUKUM dan HAM dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini..AMIEN..
ARIANTO PUSPO PRABOWO
NIM : 05400202

Dari ‘Prinsip - Prinsip Perlindungan HAM’ yang sudah di paparkan, jelas terlihat bahwa negara manapun telah berusaha untuk melindungi setiap hak asasi manusia yang telah di miliki seseorang sejak ia lahir. Hendardi TIGA tahun seusai Perang Dunia II, komunitas internasional menyuarakan “pencerahan nurani” dengan
memproklamasikan hak asasi manusia universal 10 Desember 1948. Upaya untuk menghormati, melindungi, memenuhi hak
asasi manusia, dan meninggikan martabat telah dimulai secara universal.
(Tuesday, 09 December 2003) - Contributed by Kompas -
Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dimajukan setelah terjadi transformasi dari komitmen moral menjadi
komitmen hukum internasional. Transformasi ini menemukan wujudnya melalui penerimaan atas dua perjanjian
internasional pada 16 Desember 1966.
Kedua perjanjian itu adalah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yakni CESCR(Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ) serta Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yakni CCPR (COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS) . Sebagian besar inspirasi kedua perjanjian ini bersumber dari Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dari pemikiran yang di peroleh atas DUHAM yang telah memunculkan CCPR dan CESCR, Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang hak asasi manusia juga tertuang dalam UU No.39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, serta tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada :
Pasal 27 ayat 1
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28,
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”
Pasal 29 ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Pasal 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan”
Pasal 31 ayat 1
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
Dan untuk prinsip-prinsip HAM yang ada di negara kita, saya rasa sudah memenuhi. Meskipun perlu adanya penambahan-penambahan untuk memberikan yang jauh lebih baik lagi bagi warga negara kita.

Tapi yang membuat saya berfikir yakni, sudah berapa banyakkah orang yang mengetahui tentang DUHAM?? Pasti hanya segelintir orang yang tahu tentang hal itu. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) belum begitu dikenal secara baik oleh para tokoh kita.
Sekarang kita menggembor-gemborkan DUHAM, tapi berapa di antara kita yang tahu akan itu??

Terima kasih Buat Bu. Cekli, mohon bimbingannya lagi..
Dosen Friendly seperti anda sangat di senangi mahasiswa. Semangat Bu!!
Naning Wijayanti
06400169
Hukum dan HAM / Klas VI B

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib di hormati dan di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara,hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,seperti halnya lahirnya DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) lahir sebagai dasar pangakuan atas martabat alamiah serta atas hak- hak yang sama dan tidak dapat di ambil dari seluruh anggota umat manusia karena hak ini merupakan landasan bagi kebebasan,keadilan dan perdamaian,Hak Asasi Manusia hadir dengan pertimbangan bahwa hak – hak manusia sering di perkosa oleh orang – orang yang tak bertanggung jawab maka itu DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA atau lebih dikenal dengan DUHAM merupakan awal untuk memberantas Pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah menimbulkan tindakan-tindakan biadab yang telah memperkosa naluri kemanusiaan,dan awal lahirnya kebebasan untuk mengutarakan hak para setiap manusia untuk dapat menggunakan haknya dan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakian serta kebebasan dari ketakutan dan dapat memberikan aspirasinya sebagai umat manusia yang punya hak nya di dalam suatu komponen sebuah negara yang di lindungi oleh hukum , dan DUHAM adalah awal dari pengakuan HAK ASASI MANUSIA di dunia dimana negara – negara yang bernaung di bawahnya akan ikut serta meratifikasi sebgai wujud ke ikut sertaan mereka dalam memberikan pengakuan tentang hak asasi manusia si Negara mereka secara Universal,dapat kita lihat dari kutipan di atas bahwa Negara – negara Amerika,Eropa,Afrika dan Arab telah mempunyai Undang – Undang yang melindungi Hak Asasi Manusia di negara mereka sebagai dasar hukum perlindungan akan Hak setiap warga di negara mereka, termasuk juga Indonesia yang melahirkan produk hukum yaitu Undang – Undang No 39 tahun 1999 walaupun lahirnya terrlambat dan sangat jauh jika di bandingkan dengan lahirnya DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) Hak asai Manusia sebenarnya telah tercetus pada tahun 1948,tapi sebenarnya setelah kita merdeka kita hadir sebagai negara Hukum (Rechstaat) dan Hak sasai Manusia dengan negara hukum ini tidak dapat di pisahkan,karena pengakuan negara sebagai negara hukum adalah salah satu tujuannya melindungi hak asasi manusia,berarti hak dan sekaligus kebebasan perseorangan di akui dan di hormati dan di junjung tinggi,dapat kita awal konsep negara kita sebagai negara hukum dalam melindungi hak warga negaranya yang berdasar pada pancasila, dan cerminan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia itu dapat kita lihat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjiwai pada batang tubuhnya yaitu pasal 28 -31 yang berkaitan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan,hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,kemerdekaan berserikat dan berkumpul,hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan ,kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu,hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dan hingga sampai sekarang setelah kita memngalami perubahan (amandemen) selama 4 kali amandemen yaitu tahun 1999 adalah amandemen pertama,amandemen kedua tahun 2000,amandemen ketiga 2001, dan amndemen ke empat tahun 2002 perlindungan Hak Asasi Manusia semakin di perluas dapat kita lihta dalam pasal – pasal di Batang tubuh UUD 1945 yang memberikan tambahan di setiap pasal – pasalnya yaitu pasal 28 (A-J),pasal 31 ayat (1-5), yang berisi adanya hak untuk mempertahankan hidup,hak membetuk keluarga dan keturunan,hak anak untuk kelangsungan hidupnya,tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,hak unutk mengembangkan dirihak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangiun masyarakat dan negara,hak untuk mendapatkan keadilan,perlindungan dan kepastian hukum,hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja,,hak untuk ikit serta dalam pemerintahan,hak untuk status kewarganegaraan,,hak untuk memeluk gama,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih kewarganegaraan,hak untuk meyakini kepercayaanya,hak untuk kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat,hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi,mendapatkan perlindungan untuk diri pribadi dan keluarganya,kehormatan,martabat dan harta benda yang berad di bawah kjekuasaanya,serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ketakutan,berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,hak untuk hidup sejahtera,hak untuk kemudahan,dan perlakuan kjhusus,berhak atas jaminan sosial,,berhak untuk hidup,berhak untuk tidak di perlakukan diskriminatif,penghormatan atas budaya tradisional,saing menghormati hah asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyrakat,berbangsa, dan bernegara,hak untuk beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya masing – masing,hak dalam perthanan negara,hak untuk memperoleh pendidikan,dapat kita lihat bahwa negara telah berusaha mewujudkan negara hukum sebagai pedoman dasar perlindungan HAM karena negara yang berdasar pada Rechstaat dalah negara Yang akan mampu dapat mendekatkan diri pada perlindungan HAK ASASI MANUSIA.dan Hadirnya KOMNAS HAM di indonesia diharap dapat membantu untu merangkul masyarakat yang hak- haknya tertindas,tapi peran KOMNAS HAM yang hanya di dasarkan atas Kepres tidak berkekuatan apa – apa, se[perti halnya hadirnya UU RI No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam ketentuan pasal 104 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang di harapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia baik untuk perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakkan ,kepastian hukum,keadilan dan perasaan aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat,terhadap pelanggaran hak asasi manusia , tapi yang menjadi suatu problematika pelanggaran HAM yang akan di tangani hanyalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang merupakan “extra ordinary crimes”dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan merupakan tindak pidana yaitu KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat,sehingga perlu segera di pulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk ketentraman ,keadilan,ketertiban dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia,tapi kenapa hanya masalah khusussaja yang akan mendapat keadilan yang juga bersifat khusus jika selain itu maka tidak akan pernah masuk kedalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat saja ,jadi pengadilan Adhoc hanya berdasar pada Penodaan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat saja (groos violation of human rights),kalau kita lihat Implementasi dari Dunia peradilan masihlah jauh dari kata baik,masih banyak yang harus di benahi demi tercapainya negara hukum yang sebenarnya sebagai naungan atau payung bagi rakyatnya.pentingnya HAM adalah landasan moral sebagai negara hukum agar tercipta keadilan yang hakiki yang merupakan tanggung jawab kita bersama - sama dalam menciptakan moral hukum yang menjunjung tinggi hak - hak manusia.
maka itu problematika tentang keadilan yang sebenarnya masih menjadi tanda tanya besar adalah jawaban yang di tunggu oleh rakyat kita disaat keadilan tidak punya tolak ukur yang jelas, jadi di harapakan Negara akan mendengar jeritan hati rakrat yang dalam jangan undang - undang hadir sebagai macan ompong yang tidak bisa menggigit para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan.
ANA MAHDIANA
NIM 05400108

seperti bangsa2 yang lainya bangsa indonesia pun mengakui bahwa hak asasi merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah tuhan yang maha esa sebagaiman yang terkandung dalam pancasila sbg dasar negara yang mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh tuhan yang maha esa dengan menyandang 2 aspek yaitu aspek individualitas dan sosialitas oleh karena itu kebebesan setiap orang dibatasi oleh hak orang lain,kemudian kewajiban menghormati HAM juga tercantum dalam pembukaan UUD1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,kemerdekaan berserikat dan berkumpul,hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan serta kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dgn agama dan kepercayaannya itu serta utk memperoleh pendidikan dan pengajaran.disamping kedua sumber hukum tersebut pengaturan mengenai HAM pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu UU No.39 tahun 1999 dimana UU ini mengatur segala aspek kehidupan masyrakat yang mana UU ini sangat menjunjung tinggi martabat manusia selain ti juga UU ini memiliki prinsip yan bersifat UNIVERSAL sebagaimana yang tercantum dalam pasal-pasalnya kemudian UU ini juga mengakui adanya persamaan.lalu untuk memperkuat UU ini maka pada tahun 2000 pemerintah mengeluarkan UU No.26 tahun 2000 UU ini lahir dengan tujuan untuk merealisasikan dar ketentuan yang berada pada pasal 104 UU.No.39 tahun 1999 yang mana dengan adanya UU ini diharapakan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar penegakan,kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat yang berada didunia ini.UU inipun sudah menganut prinsip2 yang bersifat UNIVERSAL dan PERSAMAAN sebagaimana yang tercantum dalam DUHAM.
walaupun negara indonesia sudah memiliki UU dalam bidang HAM dan sudah ikut merativikasinya akan tetapi pada kenyataannya pelksaanan penghormatan,perlindungan atau penegakan terhdap HAM itu sendiri masih jauh dari memuaskan misalnya masih saja adanya kejahatan dalam HAM yaitu pembunuhan,pembakaraan tempat ibadat,penyerangan pemuka agama, penyalahgunaan kekuasaan pejabat publik dan aparat negara,hal ini menggambarkan penegakan dalam HAM kurang efektif karena walaupun adanya UU namun masih adanya pelanggaran yang terjadi selain itu sanksi2 yang berada dalam UU ini dirasakan kurang tegas.oleh sebab itu diharapakn kepada pemerintah agar mau betul-betul merealisasikan UU agar kehidupan seluruh rakyat dapat terjamin dan tidak adanya pelanggaran HAM lagi yang mana dapat merugikan rakyat.MARILAH KITA BERSAMA-SAMA SADAR AKAN PENTINGNYA HAM BAGI KEHIDUPAN SELURUH MASYARAKAT YANG ADA DIDUNIA INI.akhir kata saya mengucapkan terima kasih nanyak atas perhatian teman2 serta tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada bu cekli sebagai dosen HAM yang setia mendidik kami maksih bu
nama : INDAH MAYASARI
nim : 05400080

Terimakasih Sdr. Indah,Aziz, Arianto, Naning sudah mengerjakan tugas yang saya beri. Dan atas segala rayuannya..hehehe. Meskipun secara substansi saya belum mengomentari secara detail tentang analisis Anda semua (karena menunggu temen lainnya), tapi yang hanya ingin menegaskan bahwa jawaban Aruanto mendekati benar. (Jawaban seperti ini yang saya harapkan). Meskipun Arianto juga masih perlu nemambah analisisnya, menurut saya jawaban dia sudah “on the right track”… Jadi bagi mereka yang sudah menjawab tapi ingin merevisi atau yang belum menjawab, baca jawaban Arianto…OK! TAPI INGAT LHO JANGAN COPY PASTE, SAYA LEBIH MENGHARGAI ORISIONALITAS DAN KEJUJURAN. Good Luck!

Assalamualaikum WrWb.
berbicara tentang Hak Asasi Manusia belum afdol kalau kita tidak tahu apa arti dari hak asasi manusia itu sendiri. menurut saya, HAM adalah yang melekat pada setiap manusia yang diberikan oleh Allah SWT, yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran, hak untuk berekspresi,hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, hak mendapat perlakuan dan perlindungan hukum serta hak untuk beragama menurut keyakinan dan kepercayaannya bahkan hak untuk hidup bagi janin yang masih ada dalam kandungan. dan untuk menjamin hak asasi itu sendiri, pemerintah Indonesia juga membuat undang-undang, kepres, perpu. contoh produk hukum yang menjamin HAM di Indonesia :
1. UU no. 26 thn 2000
2. UU no. 39 thn 1999
3. UU no. 5 thn 1998
4. UU no. 9 thn 1998
5. KEPPRES no. 181 thn 1998
6. PERPU no. 1 thn 1999
yang semuanya mengatur tentang HAM dan pengadilan HAM itu sendiri. akan tetapi walau sudah ada undang-undang HAM dan pengadilan HAM, pelanggaran HAM di Indonesia masih relatif banyak.contoh :
1.pengrusakan pondok pesantren Ahmaddiyah di Jawa Barat dan beberapa kota lain di Indonesia yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dengan alasan ajaran Ahmaddiyah dinilai sesat. menurut fatwa MUI padahal FPI bisa dibilang bukan oknum yang ditugaskan oleh pemerintah atau oknum yang berwenang. tetapi FPI melakukan pengrusakan dan penganiyaan pada pengikut ajaran Ahmaddiyah. padahal dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 29 yaitu:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
dalam pasal tersebut menurut saya sudah sangat jelas bahwa setiap wawrga negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya tanpa ada diskriminasi dan mendapat perlindungan hukum.

2.Front Pembela Islam yang melakukan sweeping pada orang2 yang berjualan dibulan puasa pada siang hari.

3.dengan adanya lembaga sensor film (LSF) menyebabkan adanya ketidak adilan yang dialami oleh para senias film. mereka merasa dengan adanya lembaga ini, kreativitas mereka merasa dibatasi, karena LSF memotong karya mereka secara sepihak.

4.keberadaan jurnalistik infotaintment. menurut saya infotaintment itu terkadang dalam hal pemberitaannya bersifat mengorek hal2 yang bersifat pribadi dan cenderung kearah yang negatif. sehingga banyak artis2 yang merasa terganggu dengan adanya infotaintment ini.

menurut saya undang-undang HAM di Indonesia kurang jelas. maksudnya kurang jelas adalah undang-undang tersebut tidak memuat sangsi yang jelas serta dalam penerapannya masih banyak kekurangan dan kesulitan karena terbentur pada budaya masyarakat ditambah dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah.
dan yang lebih mengharukan lagi kebanyakan yang tertindas HAMnya adalah rakyat kecil. ibarat kata Indonesia merupakan negara yang “ADIL DAN MAKMUR’ itu memang benar… makmur bagi yang “DIATAS” dan adil bagi yang “DIBAWAH”… terbukti sampai sekarang orang2 yang melanggar HAM rata2 juga orang2 yang punya nama dinegara ini…..

sampai disini dulu ya Bu,,apabila da salah kata dan salah ketik. saya Arfian Prajuliansah mohon maaf sebesar-besarnya,,,,

wassalammualaikum WrWb.

indonesia sendiri telah meratifikasi berbagai macam konvensi mngenai HAM yaitu UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang notabene merupakan adopsi dari Statua Roma tentang ICC,ratifikasi ICC akan menjadikan dasar yang kuat bagi dilakukannya perubahan (amandemen) fundamental bagi perundangan mengenai HAM dan pengadilan HAM, terutama bagi UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Statuta Roma tentang ICC sendiri telah berlaku aktif sejak 1 Juli 2002 setelah memenuhi syarat ratifikasi oleh 60 negara. sebelum uu no.26 thn 2000 mengenai pengadilan HAM pada tahum 1999 indonesia sudah ada UU HAM No.39 tahun 1999 yang slah satu isinya pada pasal 1 ayat 3 :”Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kuloktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya,
dan aspek kehidupan lainnya”,
dimana dalam pasal 1 ayat 3 uu no 39 tahun 1999 telah sesuai dengn Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination.

tidak hanya itu indonesia juga punya UUD RI 1945 yg dimana isinya bnyak manyangkut tentng Hak2 warga negara sebagai WNI,seperti Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang­undang…..

Namun mnurut saya ratifiksi2 yg dilalakukan oleh indonesia terlihat setengah2 dan masih bnyak konvesi2 yang perlu diratifikasi oleh indonesia sperti hak sipil politik meliputi hak bebas untuk mengemukakan pendapat, kebebasan pers, bebas dari penyiksaan dalam keadaan apapun, sedangkan hak ecosoc meliputi hak untuk mendapatkan perumahan yang layak, hak untuk mendapatkan kesehatan, hak untuk mendapatkan pekerjaan maupun pendidikan…indonesia harus segera meratifikasimya!!!

hanya itu bu yang bisa saya berikan mohon bimbingnya!!terima kasih……oia NIM saya 06400141!

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia.Hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. Undang – Undang yang melindungi Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum perlindungan akan Hak setiap warga di negara mereka, termasuk juga Indonesia yang melahirkan produk hukum yaitu Undang – Undang No 39 tahun 1999. lahirnya undang undang tentang HAM tersebut membuktikan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang dihormati dan harus di lindungi. Kemudian untuk memperkuat lahirnya undang undang tersebut,maka pada tahun 2000 pemerintah mengeluarkan UU No.26 tahun 2000 UU ini lahir dengan tujuan untuk mewujudkan ketentuan pada salah satu pasal pada undang undang tahun 1999.
Dalam undang undang no 39 tahun 1999 sudah dapat dikatakan mewakili prinsip prinsip HAM secara universal, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pasal dalm undang undang tersebut, misalnya pada Pasal 17 yang menjelaskan bahwa setiap orang tanpa perbedaan berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan gugatan, baik dalam perkara pidana maupun perdata dan diadili melalui proses peradilan yang bebas tidak memihak.

bu cekly,makasih buat bimbingannya….maaf kalo tugas saya tidak sempurna,harap maklum…….

bu Cekli maaf banget ada yang lupa NIM saya 05400083 (ARFIAN PRAJULIANSAH)
Maaf ya bu… terimakasih…

Prinsip-Prinsip Perlindungan HAM dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.26 Tahun 2000
Perlindungan Hak Asasi Manusia sudah menjadi asas pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Hal ini terbukti dari pernyataan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam pembukaannya di Alinea pertama yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”. Hal ini berarti adanya “freedom to be free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan pengakuan atas perikemanusiaan telah menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia mengakui akan adanya hak asasi manusia.
Prinsip-prinsip HAM secara keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Prinsip universalitas yang merupakan bentuk menyeluruh, artinya setiap orang/tiada seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan maupun status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum. Namun Prinsip universalitas tidak keseluruhannya terkandung dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, hal ini dibuktikan dari pernyataan di dalam pembukaannya yaitu:
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”
Hal ini berarti Negara hanya bertanggung jawab kepada hak dari seluruh warga Indonesia saja. Begitu juga dengan beberapa pasal yang mengistilahkan “setiap warga Negara / tiap-tiap warga Negara”, seperti pada pasal 27 ayat (1), (2), pasal 30 ayat (1),pasal 31 ayat (1) Padahal yang dimaksudkan sebagai prinsip universal adalah ketentuan hak yang berlaku bagi semua orang, bukan terbatas pada wilayah tertentu.Tetapi didalam Bab XA tentang HAM telah termuat prinsip universal, seperti dalam pasal 28A s/d 28 J. Dalam hal ini diistalahkan sebagai “ setiap orang”, yang berarti perlindungan HAM tersebut berlaku bagi semua orang tanpa memberikan batasan wilayah tertentu. Prinsip equality and non-discrimination juga telah termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Prinsip yang berarti persamaan hak tanpa adanya perbedaan ini telah dipaparkan dan diakui dalam beberapa ketentuan diantaranya yaitu , Pembukaan Alinea ke-3, disebutkan bahwa “supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”, hal tersebut sudah mewakili bentuk pengakuan Negara atas perlindungan HAM. Selain itu prinsip ini juga tertuang dalam pasal 28A yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, hal ini diartikan bahwa setiap orang dapat memperoleh haknya dikarenakan statusnya sebagai manusia, bukan karena sebagai warga Negara dan tanpa adanya segala bentuk pendiskriminasian. Ketiga adalah prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different right. Prinsip ini pada dasarnya sudah terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indoesia 1945, salah satunya yaitu tertera dalam Pembukaan alinea keempat:
“Dalam menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam undang-undang dasar Negara didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengakui akan adanya perlindungan HAM dari segala aspek bidangnya yaitu social, politik, hukum, ekonomi dan budaya. Kemudian bidang-bidang tersebut diperkuat kembali dalam ketentuan pasal-pasalnya yaitu : pasal 27 ayat (2), 28,32, dan 33.
Sedangkan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam Undang-undang No.39 Tahun 1999, juga telah termuat didalamnya. Prinsip universalitas disini terbukti dengan adanya penggunaan istilah “ setiap orang/tiada seorangpun “ di setiap pasalnya. Hal ini berarti Undang-undang HAM di Indonesia sudah mencakup prinsip universal, dimana semua orang yang karena sebagai manusia berhak mendapatkan perlindungan atas HAM,tidak terkecuali bagi anak yang memiliki kecacatan fisik/mental (pasal 54). Prinsip equality and non-discrimination, juga sudah tertera jelas di dalamnya. Seperti pada pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 3 : “ Setiap dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal………”. Pasal ini sudah mewakili bahwa Undang-undang HAM di Indonesia telah mengakui adanya kebebasan atas hak yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, dimana semua itu didasarkan atas hak yang secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari setiap manusia. Selain itu UU No.39/1999 juga menuangkan prinsip pengakuan indisvibility and interdependence of different rights. Dijelaskan dalam pasal 1 angka 1, dimana diterangkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat manusia yang wajib dilindungi oleh Negara, yang artinya Indoneia berkewajiban untuk melindungi HAM dari segala aspek politik, ekonomi,sosial dan budaya. Penjelasan lebih rinci terdapat dalam pasal 16,23,24,27.
Prinsip-prinsip HAM juga termuat lengkap dalam Undang-undang no.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Prinsip universalitas tertuang jelas dalam undang-undang ini. Istilah setiap orang disini membuktikan bahwa pemberlakuan perlindungan HAM diperuntukkan bagi semua orang tanpa adanya batasan tertentu, bahkan dalam bagian menimbang point (a) dituliskan bahwa hak asasi manusia bersifat universal. Prinsip equality and non-discrimination juga termuat dalam undang-undang ini, hal ini dibuktikan dengan adanya pengadilan HAM, setiap orang yang melakukan pelanggaran HAM berat harus di hukum tanpa adanya perbedaan ras, jenis kelamin, agama maupun bangsa. Begitu pula dengan prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different right yang turut tertuang dalam undang-undang ini. Suatu pengadilan tentunya bertujuan untuk memberikan keadilan. Keadilan dalam pengertian kali ini tentunya mencakup keseluruhan, yaitu dengan memperhatikan hak-hak sipilnya, hak poltik, ekonomi, sosial maupun budayannya. Karena sekali lagi HAM bersifat menjauhkan segala bentuk pendskriminasian.
Mungkin Undang-undang di Indonesia sudah lebih banyak menuangkan prinsip-prinsip HAM yang juga tertuang dalam DUHAM. Bahkan bisa dikatakan prinsip HAM sudah banyak dituangkan dalam undang-undang kita, dan bersifat mengikat. Namun faktanya, ketentuan-ketentuan yang diatur belum sepenuhnya terlaksana. Seperti kasus-kasus TKI di negeri seberang. Banyak sekali dari mereka yang menerima berbagai bentuk pelanggaran HAM, namun perlindungan yang mereka dapatkan dari Negara lain tempat TKI tersebut bekerja bisa dikatakan tidak nampak. “Mereka” selalu kembali dalam keadaan yang memprihatinkan. Lalu dimana prinsip universal itu, jika yang dimaksud adalah “setiap orang?”,lalu kenapa WNI disana sering sekali mendapatkan perlakuan yang tidak baik? Bukankah HAM merupakan tanggung jawab dan masalah dunia, tanpa membedakan bangsa,ras ataupun negaranya.
Terimakasih.

Maaf bu ada yang lupa, saya mau nyanya bu. KOMNAS HAM itu kan berdirinya independen, tetapi seperti yang bu cekli bilang kemarin, bahwa di Indonesia keberadaan KOMNAS HAM tersebut masih banyak tangan pemerintah yang turut campur di dalamnya. Jadi apapun yang di keluarkan oleh KOMNAS HAM, harus mendapatkan legal/persetujuan dari pemerintah itu sendiri. Lalu seberapa penting sih, keberadaan KOMNAS HAM itu sendiri di Indonesia bu? Kalau segala tindakan yang masih dilakukan KOMNAS HAM masih saja di pengaruhi oleh tangan pemerintah. Padahal, seharusnya KOMNAS HAM itu independen. Mohon penjelasannya ya bu cekli…?
makasih

maaf, bu….

tulisan saya kok g keluar y…
saya tulisnya hari senin 17 maret 2008….

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlundungan harkat dan martabat manusia ( Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Noomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).Ini tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Hampir secara keseluruhan, prinsip-prinsip HAM sudah tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Ini bisa dilihat dari prinsip universalitas, dimana setiap orang/tanpa seorang seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan maupun status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum.
Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination juga telah termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28A. Prinsip yang berarti persamaan hak tanpa adanya perbedaan ini telah dipaparkan dan diakui dalam beberapa ketentuan diantaranya yaitu , Pembukaan Alinea ke-3, disebutkan bahwa “supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”, dan juga Negara Indonesia mendirikan Pengadilan HAM. Disini jelas bahwa Bangsa Indonesia sangat menghargai dan menghormati HAK-HAK orang lain sepanjang tidak melanggar ketentuan (Undang-Undang) yang berlaku.
Prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different right yang turut tertuang dalam undang-undang ini. Suatu pengadilan tentunya bertujuan untuk memberikan keadilan. Keadilan dalam pengertian kali ini tentunya mencakup keseluruhan, yaitu dengan memperhatikan hak-hak sipilnya, hak poltik, ekonomi, sosial maupun budayannya.
Tapi, meskipun Bangsa Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000
Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi yang sampai saat ini kasusnya belum terselesaikan. Misalnya : Kasus Pembunuhan aktivis HAM Munir, perang antar suku di Papua, tragedi Sampit dll. Jadi disini Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000
Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia masih belum efektif dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang ada dalam melindungi Hak Asasi Manusia warga Negara Indonesia sendiri.
Tri Bagus Yuniarto (05400088)

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Pernyataan Umum Tentang Hak – Hak Asasi Manusia / Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pembukaan UUD 45 serta pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dari sini saja menurut saya telah tampak keseriusan dari bangsa Indonesia yang merupakan bagian dari dunia Internasional untuk turut serta dalam penegakan HAM , yang juga dipacu dari sejarah bangsa Indonesia yang dulunya hak dan martabatnya pernah diinjak-injak oleh pemerintahan colonial selama 350 tahun. Dan dengan berjalannya waktu bangsa Indonesia terus melakukan berbagai usaha untuk terus menyesuaikan dengan berbagai instrument HAM Internasional yang ada.
Hal ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya instrument legal yaitu UU no 39 tahun 1999 tentang HAM serta UU no 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Dan juga tercermin dengan terpilihnya Indonesia menjadi Ketua Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa beberapa tahun yang lalu. Indonesia pun terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB dan anggota Komisi Perdamaian PBB yang baru dibentuk.
Hal – hal dasar yang berada dalam DUHAM telah tercakup dalam UU no 39 tahun 1999 seperti tercantum dalam pasal 3 ayat 1 & 2, pasal 4, pasal 5 ayat 1,2 & 3, serta pasal 17 .
Dan juga masih didukung dengan adanya UU no 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM yang isinya memuat segala peraturan tentang hukum acara peradilan HAM.
Jadi menurut saya UU tentang HAM milik Indonesia telah mengandung prinsip – prinsip HAM yang telah ada dan tercantum dalam DUHAM maupun instrument HAM Internasional yang lainnya. Tetapi menurut saya pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM.
Ginanjar Hardika W
NIM : 05400093

ass.

ini saya tulis untuk yang kedua kalinya…
karena yang kemaren ilang….

sebagai salah satu negara hukum yang menjunjung tinggi ham, Indonesia membuktikan dirinya dengan menuangkan beberapa bentuk Undang-Undang yang berkiblat pada asas-asas ham.

A. UUD RI 1945
termaktub beberapa pasal yang mengadobsi asas,
i. Universalitas, misal:
-pasal 28 A, “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
-analisa: terang sekali jika pasal ini menganut asas unversalitas, yang ditunjukkan dengan kata SETIAP ORANG,yang berarti semua orang berhak, tanpa membedakan status, ras, warna kulit, suku, bangsa, dsb, sebagaimana definisi dari universalitas itu sendiri, yaitu hak asasi telah melekat pada diri setiap individu karena kodratnya sebagai manusia secara universal.
ii. equal and non discrimination, misal:
-pasal 29 (2),”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
-analisa: tanpa didasari sebuah perbedaan alias mempunyai kedudukan yang sama dan tanpa diskriminasi, tiap-tiap individu berhak untuk beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu tanpa sebuah paksaan/tekanan dalam memeluk agama tersebut.
iii. pengakuan indivisibility and interdependence of different rights, misal:
-pasal 28 A,”setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
-pasal 28 B (1),”setiap orang berhak membentuk keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
-analisa: bahwa dengan memberikan hak pada setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidupnya(non derogable rights)sebagai pemenuhan atas civil and political rights-nya, maka setiap orang berhak pula untuk membentuk sebuah keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan berdasarkan UU yang berlaku (derogable rights) sebagai pemenuhan atas economic, social, and culture-nya.
B. UU No. 39/1999 ttg HAM
substansi UU ini berkiblat pada asas-asas HAM sebagaimana antara lain,
i. Universalitas, misal:
-pasal 3 (1),”setiap orang dilahirkan bebas denga harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal da hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.”
-analisa: menyatakan jika setiap orang mempunyai hak untuk hidup bermasyarakat dan setiap orang tidak dapat dikurangi haknya.
ii. equal & non discrimination, misal:
-pasal 4,”hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalm keadaan apapun oleh siapapun.”
-analisa: sesuai dengan konteks UDHR (Universal Declaration ofHuman Rights) pasal 2, setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan diskriminasi. Dan mempunyai kedudukan yang sama, tidak membedakan pria/wanita, hitam/putih, dll.
iii. pengakuan indivisibility and interdependence of different rights, misal:
-pasal 9 (1),”setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”
-pasal 9 (2),”setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
-analisa: dengan berhak atas sebuah penghidupan, maka negara menjamin setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. karena hak hidup sebagai civil & political rights, pemerintah wajib memberikan hak untuk memiliki sebuah lingkungan hidup yang sehat demi penyeimbangan antara non derogable and derogable rights.
C. UU No. 26/2000 ttg Peradilan HAM
UU ini adalah pelengkap dari UU No. 39/99,namun di dalam beberapa pasalnya memuat asas,
i. Universalitas, misal:
-pasal 39,”setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 9 huruf f-penyiksaan-, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.-analisa: setiap orang, siapapun itu, dikenakan sanksi yang sama apabila terbukti telah melakukan tindak pidana tersebut.
ii. equal and non discrimination, misal:
-pasal 35 (1),”setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.”
-anlisa: bahwa siapapun dia yang menjadi korban kejahatan ham berat berhak mendapatkan hak tersebut. berdasar pada prinsip equal (tanpa membedakan) dan non discrimination(tanpa diskriminasi).
iii. pengakuan indivisibility and interdependence of different rights, misal:
-pasal 34 (1),”setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.”
-pasal 35 (1),”setiap korban pelanggaran hak asasi yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.”
-analisa: dengan dijaminnya seorang korban pelanggaran ham berat untuk mendapatkan kompensasi, dsb, maka dapat terjaminlah kehidupan koban.

tapi, dengan diundangkannya UU ini apakah kita bisa mengusut kejahatan2 ham berat yang kita alami di masa lampau…
apakah kita bisa benar2 menegakkan peraturan ini sebagai mana mestinya….
apakah negara dan aparat kita mampu untuk melaksanakan keinginan rakyat yang sebagian besar penduduk kita merupakan korban dari kejahatan ham berat (korban2 kolonialisme dan orde baruisme)

dan apakah kita penganut asas oblitisio erga omnes…?????

wass.

olivia desi priandini
06400197

Seperti apa yang pernah di bilang oleh ibu cekli selaku dosen mata kuliah hukum&HAM which is HAM is enough,universitas muhammadiyah malang. Bahwa indonesia terlambat untuk membuat UU ttg HAM..dan baru membuat UU HAM th 1999,yaitu UU HAM no.39 th 1999.. di dalam UU ini juga menggunakan kata “everyone” atau “setiap orang” yang berarti tidak membedakan ras,sex,colour,agama,umur,pendidikan,dsb..dan membuat setiap orang memiliki hak yang sama atau equal..

melihat pasal 3
(3)setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi

Indonesia juga mengikutsertakan HAM dalam forum internasional yang juga diatur dalm UU ini..
melihat pasal 7
(1) setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang di jamin oleh hukum indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara RI

(2) ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara RI yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum internasional.

Dalam pasal ini dimaksudkan mereka yang ingin menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya di wajibkan untuk menempuh semua upaya hukum tersebut pada tingkat nasional terlebih dahulu sebelum menggunakan forum baik di tingkat regional even internasional, kecuali bila tidak mendapat tanggapan dari forum hukum nasional,

menurut saya pasal ini cocok untuk diterapkan pada kasus lumpur lapindo
karena Indonesia terlihat tidak mampu lagi memperjuangkan hak asasi warga-warga yang telah dirugikan oleh PT.lapindo,dengan membebankan biaya ganti rugi lewat APBN..yang jelas-jelas itu menyalahi aturan UU karena kasus tersebut bukan termasuk bencana alam..
mungkin dala, forum internasional masalah ini dapat jalan keluarnya,dan warga kembali mendapatkan hak nya untuk hidup nyaman,damai,dan sejahtera…

menurut saya UU no.39 tahun 1999, sudah cukup melindungi hak-hak yang dimiliki setiap orang di indonesia, hanya sekarang tinggal perangkat hukum bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengalikasikan UU dalam hidup bernegara.

terima kasih…

RIZKI YUSRINA
05400201

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab. Karena hakekat dan kodratnya itulah manusia oleh Pencipta-Nya dianugerahi Hak Asasi yang melekat pada diri manusia oleh sebab itu hak asasi tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Hal ini disadari oleh masyarakat dunia atau negara bahwa pentingnya hak ini untuk ditegakkan dengan membuat Undang-Undang mengenai HAM dengan tidak memandang suku,ras agama, golongan, jenis kelamin dan warna kulit guna menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia tersebut agar tidak terjadi perbuatan-perbuatan bengis antara manusia yang satu dengan manusia yang lain.
Undang-Undang mengenai HAM di Indonesia lahir belakangan diantara Negara-Negara lain akan tetapi meskipun demikian Indonesia menyadari betul mengenai perlindungan terhadap HAM, ini terbukti pada pembukaan UUD 1945 yang dipaparkan secara Universal. Dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM, banyak mengadopsi DUHAM sebagai suatu standar pelaksanaan umum, karena hubungan antara hukum HAM Internasional dengan hukum HAM Nasional adalah :
1.Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya Hukum HAM Nasional
2.Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban Internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi
Jadi hukum HAM Internasional akan mengikat ketika Indonesia menjadi peserta sehingga melakukan ratifikasi ke dalam hukum HAM Nasional. Indonesia juga meenganut prinsip Equality, dimana setiap orang memiliki kemerdekaan sejak dia dilahirkan dan memiliki hak yang sama atas hak asasi tersebut, hal ini sebagaimana tercantum dalam UU RI No.39 Tahun 1999 Pasal 3 dan 5.
Jad menurut pendapat saya pribadi apa yang terkandung dalam UU RI No.39 tahun 1999 dan UU RI No.26 tahun 2000 telah sesuai dengan yang terkandung dalam DUHAM dan mengandung prinsip Equality di dalamnya, hanya saja pelaksanaan dari kedua Undang-Undang RI ini saja yang masih kurang maksimum dan cenderung disepelekan ataupun dilanggar.

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab. Karena hakekat dan kodratnya itulah manusia oleh Pencipta-Nya dianugerahi Hak Asasi yang melekat pada diri manusia oleh sebab itu hak asasi tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Hal ini disadari oleh masyarakat dunia atau negara bahwa pentingnya hak ini untuk ditegakkan dengan membuat Undang-Undang mengenai HAM dengan tidak memandang suku,ras agama, golongan, jenis kelamin dan warna kulit guna menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia tersebut agar tidak terjadi perbuatan-perbuatan bengis antara manusia yang satu dengan manusia yang lain.
Undang-Undang mengenai HAM di Indonesia lahir belakangan diantara Negara-Negara lain akan tetapi meskipun demikian Indonesia menyadari betul mengenai perlindungan terhadap HAM, ini terbukti pada pembukaan UUD 1945 yang dipaparkan secara Universal. Dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM, banyak mengadopsi DUHAM sebagai suatu standar pelaksanaan umum, karena hubungan antara hukum HAM Internasional dengan hukum HAM Nasional adalah :
1.Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya Hukum HAM Nasional
2.Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban Internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi
Jadi hukum HAM Internasional akan mengikat ketika Indonesia menjadi peserta sehingga melakukan ratifikasi ke dalam hukum HAM Nasional. Indonesia juga meenganut prinsip Equality, dimana setiap orang memiliki kemerdekaan sejak dia dilahirkan dan memiliki hak yang sama atas hak asasi tersebut, hal ini sebagaimana tercantum dalam UU RI No.39 Tahun 1999 Pasal 3 dan 5.
Jad menurut pendapat saya pribadi apa yang terkandung dalam UU RI No.39 tahun 1999 dan UU RI No.26 tahun 2000 telah sesuai dengan yang terkandung dalam DUHAM dan mengandung prinsip Equality di dalamnya, hanya saja pelaksanaan dari kedua Undang-Undang RI ini saja yang masih kurang maksimum dan cenderung disepelekan ataupun dilanggar.

Novan Herdianto
05400095

tambahan….

ralat,
oblisitio erga omnes, bukan oblitisio erga omnes.

bleh tnya g bu…
^sp ja yg meratifikasi UDHR/duham?
^mgp UDHR d gnakan sbagai rujukan dalam membwat:
-knvrensi intrnsional ham
-pmbntukan konstotusi ngr
-knvensi intrnasional ham
-pmutusan prkara internsional
apakah ada lndsan hukumya??

olivia desi
06400197

Silahkan tulis komentar di sini.
Dalam konsideran Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tlah dijelaskan pada bahwa poin
b.Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c.bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universitas tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.saya rasa subtansi konsideran undang-undang tentang HAM hasil ratifikasi dari konvensi HAM internasional ini telah memuat unsur-unsur penghargaan terhadap HAM bahkan menurut saya, substansi undang-undang HAM kita lebih secara eksplisit melindungi dan menjunjung HAM,juga memuat prinsip universalitas,prinsip universal dimaksudkan bahwa HAM ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, sebagaimana tersebut dalam DUHAM Pasal 1: “All human beings are born free and equal in dignity and rights”. Penggunaan istilah “all human beings” berarti bahwa “everyone (setiap orang)” memiliki hak yang sama atau dengan kata lain “ no one (tidak seorangpun)” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnyaseorangpun)” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya,seperti CCPR,CESPR ataupun konvensi-konvensi HAN internasional lainnya.Dalam undang-undang HAM kita juga menjelaskan tentang larangan diskriminasi yaitu yang dimuat dalam pasal 1 d.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
dimana diatas telah saya katakan bahwa undang-undang HAM kita lebih spesifik memberikan perlindungan HAM,khususnya pada anak-anak dan perempuan yaitu pada pasal 45-66.akan tetapi itu semua hanyalah tinjauan saya atas undang-undang HAM nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,saya sinpulkan bahwa secara substabsial undang-undang HAM kita telah mencakup semua elemen-elemen penting deklarasi HAM internasianal yang secara morality binding menjunjung tinggi hak asasi manusia,bahkan lebih spesifik dari pada itu.tapi….gak tahu ya…dengan implementasinya…..????

maaf bu Cekly,….da yang kelupaan,NIM saya 05400214 kelas D.makasih bu yaa…???wassalam.

Secara konstitusional Bangsa Indonesia sepakat menempatkan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945, sebagai ekspisitas prinsip- prinsip HAM yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nafas perjuangan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di tengah- tengah bangsa lain di dunia. Sehingga konsep dan jiwa HAM dalam UUD 1945 dimulai dari pembukaan, alinea pertama, dengan pernyataan “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “.
Dari perspektif di atas, maka muncullah pengertian HAM yang bersifat universal, berlaku bagi setiap manusia, yang mengharuskan kita menerimanya secara bebas nilai (value-free), artinya, dimana saja, kapan saja oleh dan kepada siapa saja HAM harus diberlakukan. Konsekuensi hal ini berakibat mengabaikan nilai- nilai kontekstual lokal dari kondisi objektif sebuah negara atau kebudayaan tertentu. Akibat lain dari Universialitas HAM menimbulkan kecenderungan terjadinya internasionalisasi masalah – masalah yang menyangkut HAM di suatu negara, sehingga yurisdiksi domestik suatu negara mengenai masalah HAM tersebut menjadi kabur. Demikian juga halnya dengan tujuan dibentuknya suatu Pemerintah Negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai komitmen bernegara, kita sepakat menempatkan Bab X. A, sebagai bab khusus Hak Asasi Manusia, di mulai pada : Pasal 28 A, yang memuat bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, di bumi Indonesia. Demikian pula hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, serta hak atas perlindungan mereka dari kekerasan dan diskriminasi, ditetapkan pada pasal 28 B ayat 2.
Hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu Pengetahu-
an dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, ditetapkan pada pasal 28 C ayat 1.
Di bidang pekerjaan, UUD kita juga menetapkan hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan berserta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, menjadi dasar moral sistem ketenagakerjaan kita, dimuat pada pasal 28 D ayat 2.
Di bidang keagamaan, Pasal 28 E, ayat 1, menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wmerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-
Secara konstitusional Bangsa Indonesia sepakat menempatkan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945, sebagai ekspisitas prinsip- prinsip HAM yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nafas perjuangan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di tengah- tengah bangsa lain di dunia. Sehingga konsep dan jiwa HAM dalam UUD 1945 dimulai dari pembukaan, alinea pertama, dengan pernyataan “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “.
Dari perspektif di atas, maka muncullah pengertian HAM yang bersifat universal, berlaku bagi setiap manusia, yang mengharuskan kita menerimanya secara bebas nilai (value-free), artinya, dimana saja, kapan saja oleh dan kepada siapa saja HAM harus diberlakukan. Konsekuensi hal ini berakibat mengabaikan nilai- nilai kontekstual lokal dari kondisi objektif sebuah negara atau kebudayaan tertentu. Akibat lain dari Universialitas HAM menimbulkan kecenderungan terjadinya internasionalisasi masalah – masalah yang menyangkut HAM di suatu negara, sehingga yurisdiksi domestik suatu negara mengenai masalah HAM tersebut menjadi kabur. Demikian juga halnya dengan tujuan dibentuknya suatu Pemerintah Negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai komitmen bernegara, kita sepakat menempatkan Bab X. A, sebagai bab khusus Hak Asasi Manusia, di mulai pada : Pasal 28 A, yang memuat bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, di bumi Indonesia. Demikian pula hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, serta hak atas perlindungan mereka dari kekerasan dan diskriminasi, ditetapkan pada pasal 28 B ayat 2.
Hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu Pengetahu-
an dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, ditetapkan pada pasal 28 C ayat 1.
Di bidang pekerjaan, UUD kita juga menetapkan hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan berserta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, menjadi dasar moral sistem ketenagakerjaan kita, dimuat pada pasal 28 D ayat 2.
Di bidang keagamaan, Pasal 28 E, ayat 1, menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Juga menjadi komitmen kita, pada pasal 31 ayat 3 UUD, kita sepakat bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang- undang.
UU HAM yang berlaku di indonesia mempunyi prinsip tang sama dengan uu ham dengan negara lain karena menganut prinsip universalitas yan mana peraturan negara melindungi hak asasi manusia, misalnya saja kata “SETIAP ORANG”.UU NO 23 TAHUN 1999 tentang HAM PASAL 1 “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keperadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dijungjng tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemrintah.artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul, kelahiran, atau status yang lainnya.
demikian komentar dari saya mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkaitan dengan UU HAM dan UUD 1945.
BRAM GANDA SAPUTRA
05400177
VI-D

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara, dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
Prinsip UU HAM di Indonesia tidak jauh berbeda dengan prinsip UU HAM yang dianut oleh negara lainnya karena sma-sama menganut prinsip Universalitas karena dalam setiap peraturan negara melindungi Hak Asai Manusia warga negaranya maupun warga negara lain yg sedang berada disuatu negara hal ini dapat dilihat dari berbagai bunyi pasal yg biasanya menggunakan kata “SETIAP ORANG” ini menunjukkan prinsip universal.
UU No 23 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1(1) “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Indonesia juga menganut Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality).ini tercantum dalam pasal 5 (1,2 dan 3) UU Hak asasi Manusia no 23 tahun 1999yang berbunyi : 1.Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
2.Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. 3.Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dari pasal diatas maka jelas menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum tanpa memandang apapun.
Prinsip-prinsip HAM yang telah dijelaskan oleh ibu Cekli pada dasarnya menurut saya mempunyai persamaan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama misalnya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil didepan hukum.dan juga setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.arti dari kata tanpa diskriminasi yaitu berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Ibu cekli, hanya ini yang bisa saya komentari mengenai prinsip HAM yang berkaitan dengan UUD 1945 dan UU HAM.
AYU SARI ANGGRAINI
05400107
VI-B

maaf ada kesalahan ketik bukan UU no 23 tahun 1999 tapi yang benar UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut saya UU HAM dindonesia sudah menganut prinsip universalitas karena dimana didalam UU no 39 tahun 1999 menjelaskan bahwa bangsa indonesia sebagai anggota PBB mengemban tanggung jawab moral dan hukum menjunjung tinggi dan melaksanakan deklaraasi universal tentang hak asasi indonesia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara republik indonesia.jadi UU HAM menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang kodrati melekat pada diri setiap manusia dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi meningkatkan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.disamping itupula dalam UU HAM menjelaskan tentang kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut tercermin dalam UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasaldalam batang tubuhnya terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam dalam hukum dan pemerintahan ,hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ,kemerdekaan berserikat dan berkumpul hak untuk mengeluarkan pemikiran dengan lisan atau tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk mendapatkan pendidikan dan peng ajaran.
Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 tersebut MPR Republik I ndonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia menugaskan pada pemerintah , untuk menghormati (HAM) kepada seluruh masyarakat serta meratifikasi berbagai UUD 1945.pengaturan mengenai hak manusia pada dasrnya sudah sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan termasuk UU yang mengesahkan berbagai konvensi intensional mengenai Hak Asasi Manusia namun untuk memayungi seluruh perundang-undang yang sudah ada perlu dibentuk undang-undang tentang Hak Asasi Manusia jadi dalam pembentukan parundang-undangan ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asai Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang penghapusan segala bentuk deskkriminasi tehadap wanita, konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia.
Jadi UU HAM ini sudah mengikuti prinsip Equality Before The Law kareana dalam UU HAM no 39 tahun1999 menjelaskan tentang HAM dimana terdiri dari 106 pasal juga menganut prinsip-prinsip tersebut, jadi dalam undang-undang tersebut banyak menggunakan “setiap orang” (everyone) dimana kata-kata tersebut merupakan ciri-ciri dari prinsip universalitas. Kalimat universalitas menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ass.Wr,Wb ibu Cekli karena bimbingan ibu sebagai dosen Hukum & HAM dimana ibu telah mamberika uraian-uraian tentang apa itu istilah dari HAM,batasan & ruang lingkup HAM.

Menurut saya HAM adalah hak yang melekat (herent atau batasan) pada diri manusia karena kodratnya sebagai manusia yang bersifat universal dalam arti tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, kepercayaan, norma, kulit, jenis kelamin, umur, dll. begitu pula ruang lingkup HAM meliputi hak-hak sipil dan politik sebagai generasi 1, dan hak ekoomi sosial budaya sebagai generasi ke 2. hubungan antara HAM dan konsep negara hukum, negara hukum berfungsi membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang atau ABSOLUT. negara hukum diharapka menjamin perlindugan HAM sebagai hubungan antara hak asasi manusia dengan konsep negara hukum. dengan istilah the rule of law (aturan main yang mana yang harus dibatasi oleh hukum) dan the rule of man (aturan main yang berkuasa atau raja).
Menurut saya PEKERJA atau BURUH yang telah dijamin di dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu sebagai warga negara mempuyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, bekumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat buruh. hak berserikat bagi BURUH diatur dalam konvensi intenational labour organization (ILO) no. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, konvensi ILO no. 98 tentang berlakunya dasar-dasar hak untuk beorganisasi dan berunding besama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian peraturan perundang-undangan nasional. namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi BURUH, sehingga serikat BURUH belum dapat melaksanakan fungsinya secara maximal.

Bu saya mohon maaf hanya sedikit komentar saya tentang serikat pekerja/serikat buruh. kalau ada salahnya mohon diberi bimbingan dari ibu untuk saya pahami tentang luasnya pengertian hukum dan HAM.
Terima Kasih Wss. Wr. Wb.

YUYUN SUPIYANINGSIH,
05400066

Sejak adanya deklarasi universal hak asasi manusia atau yang disebut DUHAM pada tgl 10 desember 1948, setiap negara didunia mulai melakukan ratifikasi terhadap ketentuan mengenai HAM yang terdapat didalamnya, dalam hal ini termasuk indonesia yang juga melakukan ratifikasi tersebut dengan adanya Undang-Undang no. 39 thn. 1999 serta UU no. 26 thn 2000 tentang pengadilan HAM. hal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin Hak Asasi Manusia, selain dalam UU diatas dalam negara indonesia sebenarnya prinsip adanya perlindungan ham juga terdapat dalam UUD 1945 serta dalam Pancasila terutama sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
dalam konteks UU no. 39 thn. 1999 serta UU no. 26 thn. 2000 sudah menganut prinsip universalitas, persamaan hak (equality) serta tidak adanya diskriminasi, yang maksudnya adalah Hak Asasi merupakan milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia seperti yang tertuang dalam DUHAM, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam:
pasal 1 ayat 3,
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Pasal 3
ayat 1,
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
ayat 2,
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
ayat 3,
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
pasal 5
ayat 1,
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang samasesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
ayat 2,
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Dari hal-hal diatas terlihat bahwa UU no. 39 thn. 1999 secara eksplisit mengatur mengenai prinsip-prinsip universalitas, equality serta non diskriminasi seperti terdapat dalam DUHAM, bahkan UU ini lebih terperinci mengatur mengenai perlindungan tentang Hak Asasi Manusia. akan tetapi saat ini yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah mengenai implementasinya yang sangat jauh dari substansi UU itu sendiri…
so… buat apa capek-capek bikin UU, udah gt pakek uang rakyat lagi… tp ternyata implementasinya hanya NOoooLLLL BESAAAR alias tidak berpihak kerakyat…..
betul gak bu?
mungkin cuma ini yang dapat saya komentari, klo ada salah maaf ya bu..

Priyadi Hari Mukti
05400164 : VI D

menurut saya :
Pengertian Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak asasi ada dengan sendirinya, tak bergantung pada pengakuan dan penerapannya dalam sistem hukum negara tertentu. Karena itu, HAM dianggap memiliki sifat universal, hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Dengan kata lain, HAM adalah hak setiap manusia karena hak itu berakar di dalam harkat dan martabat manusia.
Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
Prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, saya rasa sudah mencakup prinsip-prinsip HAM yang ada di dunia Internasional,
Prinsip Universalitas yang maksudnya adalah Hak Asasi merupakan milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia (menekankan pada subyeknya), termuat dalam beberapa pasal yaitu misalnya
pasal 3
(1)Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
Pasal 5
(1)Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3)Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Dan lainnya..
Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equals) dan tanpa diskriminasi (menekankan pada perbuatannya),termuat dalam beberapa pasal
pasal 3
(3)Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Dan pasal yang lain,
Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.antara lain termuat dalam
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Dan pasal yang lain.
TERIMA KASIH.
NAMA : SINAR TAUFAN KRISTIANTO
KELAS : VI-D
NIM : 05400181

HAM merupakan hak asasi yang paling dasar yang dimiliki setiap manusia yang harus dilindungi oleh setiap orang ,pemerintah dan hukum.dalam deklarasi DUHAM telsah diatur prinsip perlindungan HAM.prinsip perlindungan HAM diindonesia tidak jauh dengan negara lain yaitu mengandung prinsip universalitas dengan dasar hukumnya dalah pancasila dan UUD 45. indonesia memiliki aturan hukum tentang HAM yaitu UU NO 39 Tahun 1999 dan UU no 26 tahun 2000 yang sama-sama mengandung prinsip universalitas dan persamaan hak.dalam hal ini berarti setiap manusia sejak lahir memiliki hak yang sama danpa dibedakan / didiskriminasikan atas ras, kulit kebangsaan, agama,politik, budaya bahasa dsb.semua orang mendapatkan penghidupan yang layak dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.pemerintah harus serius memberikan penghormatan terhadap seluruh rakyatnya.tetapi pada prinsipnya banyak terjadi pelanggaran HAM di negeri tercinta ini. maka dalam hal ini perintah haruslah mengkaji dan mentelaah lebih dalam dalam menagngani masalah HAM demi terciptanya perdamaian dunia, pemerintah lebih menegaskan perlindungan HAM dengan bekerja sama dengan aparatur negara dan memberikan asumsi kepada WNI. setiap orang berhak untukmenggunakan semua upaya hukum nasional maupun internasional atas semua pelanggaran HAM .perlindungan,pemajuan ,penegakandan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah

Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelum berbicara yang lebih jauhmengenai Prisip - prinsip Hak Asasi manusia maka akan lebih mudah untuk memahami apabila kita mengetahui apakah yang dimaksud Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM)adalah hak yang melekat (inherent) pada hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak asasi ada dengan sendirinya, tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya serta bukan suatu pemberian dari seseorang ataupun pemerintah dalam sistem hukum negara tertentu. HAM dianggap memiliki sifat universal (tidak membeda - bedakan ras, suku, agama, jenis kelamin, pekerjaan, kepercayaan, umur, serta status lainnya yang bisa membedakan).
setelah mengetahui pengertian HAM maka, timbul sustu prinsip - prinsip dalam HAM yang mana ada tiga Prinsip HAM. pada dasarnya tiga prinsip HAM yakni :
1. Pinsip Universalitas
Bahwa HAM adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia.
2. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equality) dan tanpa diskriminasi Non - Discrimination
Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda - bedakan karena alasan tertentu.
3. Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
Adanya pemastian pemenuhan standart minimal yaitu hak - hak ekonomi, sosial dan budaya adalah sangat penting dalam menjamin dapat menikmatinya hak - hak sipil dan politik. akan tetapi, tidak hanya itu karena pemenuhan hak - hak ekonomi, sosial budaya juga tidak kala pentingnya dalam pembangunan.
pernyataan ini didasari atas :
1. Munculnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM itu karena berdasarkan UUD tahun 1945 misalnya : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, pasal 27, Pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 33 ayat (1)dan ayat (3), pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945.
2. Dalam beberapa Pasal UU No. 39 Tahun 1999, telah di jelaskan beberapa hal tentang HAM, yang mana di dalamnya tercantum bebrapa Prinsip - prinsip HAM, misalnya :L
a. Pasal 1 ayat (10 “…Hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai Mahkluk Tuhan YME…”; tertanam Prisip Universalitas.
b. Pasal 2 “… Menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia…”; tertanam prisip Equaliti and Noin-Disrimination.
c. Pasal 6 ayat (1)”…Penegakkan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi…”; Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
d. Pasal 9; tertanam Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
e. DLL, akan tetapi pada hakikatnya semua pasal - pasal yang ada dalam UU No. 39 tahun 1999 itu sudah tertanam 3 prinsip HAM tersebut baik secara implisit maupun eksplisit.
3. sedangkan munculnya UU No. 26 Tahun 2000 itu berdasarkan Pasl 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (20 UUD Tahun 1945, serta UU No. 39 Tahun 1999, dimana dalam pasal - pasal tersebut juga tercantum 3 prisip HAM, misalnya :
a. Pasal 8, adanya perlindungan atas sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara adanya suatu hukuman pada setiap orang yang akan atau bermaksud untuk menghancurkan atau memusnakan; mengandung Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
b. Pasal 9; adanya perlindungan terhadap penduduk Sipil ; Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
4. Sedangkan, UUD Tahun 1945 sendiri yang merupakan suatu inspirasi dari munculnya UU No. 39 Tahun 1999. dimana dalam UUD Tahun 1945 telah diatur tersendiri mengenai HAM yakni dalam Pasal 28A samapai dengan Pasal 28J, mengenai Budaya diatur dalam Pasal 31 ndan Pasal 32. sedangkan mengenai Ekonomi dan sosial diatur dalam pasal 33 dan pasal 34 yang mana didalamnya juga tercantum prinsip - prinsip HAM. misalnya ;
a. Pasal 28A; Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equality) dan tanpa diskriminasi Non - Discrimination.
b. Pasal 28B ayat (1);Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equality) dan tanpa diskriminasi Non - Discrimination.
c. Pasal 28C ayat (1);Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights.
d. dll, akan tetapi selain pasal - pasal yang telah dikhususkan mengatur mengenai HAM. dalam UUD Tahun 1945 juga ada hal yang bersangkutan dengan 3 prisip HAM misalnya ;
- Pasal 27 ayat (1) ; Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equality) dan tanpa diskriminasi Non - Discrimination.
pada dasarnya 3 UU tersebut didalamnya sudah tertanam 3 prinsip HAM baik secara implisit maupun eksplisit

IFTITAHUL WARDAH
04400225 /IV D

Assalamua’laikum Wr.Wb
Manusia dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk, yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya.
Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. kebebasan dasar dan hak itulah yang disebut HAM yang melekat pada manusia secara kodrati sbg anugerah dr Tuhan Yg Maha Esa.
Perlindungan HAM di Indonesia secara yuridis tlah mengalami kemajuan walaupun UU HAM sendiri di Indonesia lahir masih terlalu dini (UU no 39 thn 1999 dan UU no 26 thn 2000 tth pengadilan HAM). namun hal itu tidak mengurangi bo2t isi dari UU tersebut. sebelumnya dalam UUD’45 tlah disinggung pula mengenai HAM didalam pembukaan UUD’45 dan di dalam pasal 28a-j UUD’45.
prinsip2 dasar dalam perlindungan HAM tlah di atur pula dalam UU HAM, diantaranya :
1. prinsip universal, dalam prinsip ini merupakan ditekankan bahwa HAM adalah kodrat manusia. di dalam UU 39 thn 1999 ttg HAM tersebut diatur dalam pasal 3,5.
2. prinsip equality, merupakan konkretisasi perlindungan hak individu yg meliputi hak hidup (right to life), hak untuk kebebasan (right to liberty) dan hak milik (right to property).Perlindungan ini bertujuan agar setiap orang dapat memperoleh akses keadilan. semua ini menuntut ditegakkannya rule of law tanpa pandang bulu dan adanya independensi lemabaga peradilan dalam semua jenjang dan pelaksanaannya. hal ini termaktub dalam pasal 4 dan 7 UU no 39 thn 1999 ttg HAM.
3. prinsip indivisibility and interdependence of different rights. prinsip ini lebih menekankan hak dasar lainnya dalam HAM yakni hak politik, ekonomi, sipil, atau sosial budaya.
dalam UU no 39 thn 1999 diatur pula dalam Bab III bagian kesatu sampai kesepuluh.
Namun kita tidak boleh berbangga diri dulu, mengingat perlindungan dan pengembangan HAM di indonesia masih setengah2, padahal kasus2 pelanggaran HAM di Indonesia baik itu pelanggaran berat sampai kecil belum semuanya tuntas.
Mengapa bs sampai terjadi demikian?? hal ini terjadi dikarenakan masyarakat secara keseluruhan masih belum dapat melihat hal2 besar apa yang dapat atau yang telah dilakukan KOMNAS HAM sbg lembaga yg sangat berperan tetapi masih jauh dari keberpihakan kepada rakyat.
Harapan kita semua, mudah2an masyarakat lebih pintar menanggapi sgala macam permasalahn yg terjadi di Indonesia, namun itu juga tdk terlepas dari peran perangkat hukum untuk tdk setengah2 dalam penyelesaian kasus HAM.
Dan pada akhir kata, menurut hemat saya pada intinya UU yg tlah ada di Indonesia mengenai HAM sudahlah cukup untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan sudah mencakup prinsip2 HAM yg ada di internasional pada umumnya, tinggal bagaimana kita sekarang menjalakan UU tersebut itu intinya!!!!. MERDEKA…..!!!!!
Wassalamua’laikum Wr.Wb

Dalam HAM terdapat tiga prinsip yang sangat mendasar, yaitu prinsip universalitas, prinsip equality dan non-discrimination, dan prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different rights. undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 106 pasal juga menganut prinsip-prinsip tersebut. Dalam undang-undang tersebut banyak menggunakan kata-kata ”setiap orang” everyone dimana kata-kata tersebut merupakan ciri-ciri dari prinsip universalitas, kata-kata tersebut terdapat dalam pasal 1 (1),3,5,7(1),9,10(1),11,12,13,14,15,16,17,18(1,2,4,5) dan masih banyak pasal lagi yang menggunakan istilah “setiap orang” everyone, selain itu terdapat beberapa pasal yang menngunakan istilah tidak seorangpun” no one yag terdapat dalam pasal 20(1),36(1).Untuk prinsip yang ke dua, yaitu prinsip setiap orang memiliki hak yang sama equality dan tanpa diskriminasi non-discrimination juga diatur dalam UU no 39 tahun 1999 yang salah satunya diatur dalam pasal 3 yang berbunyi: ayat 3. “seriap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”.Untuk prinsip yang ketiga, yaitu prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different rights, juga diatur dalam UU no 39 tahun 1999 yang terdapat dalam bab III tentang HAM dan kebebasan dasar manusia yaitu pasal 9 sampai pasal 44. dalam bab tersebut terdapat peraturan yang mengatur hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi,hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan,dan hak turut serta dalam pemerintahan (politik).
Dari apa yang telah tertera di dalam UU HAM no. 39 th 1999. dapat disimpulkan bahwa niat bangsa indonesia untuk menjadi bagian dari dunia internasional sangat besar, slah satunya bahwa bangsa ini telah meratifikasi DUHAM dan telah dibuatnya UU tentang HAM yang mengatur penegakan hukum tantang HAM di indonesia.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) didalam pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia seagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setian orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusi.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada hakikatnya merupakan refleksi dari eksistensi manusia. Melalui kesadaran universal lahirlah apresiasi positif terhadap nasib dan masa depan komunikasi manusia. HAM adalah formasi keutuhan manusia menuju kehidupan yang beradab. Dengan dasar ini kemudian, pelanggaran atas HAM merupakan kejahatan peradaban yang paling berbahaya. Keyakinan adanya hak-hak asasi pada hakikatnya adalah bentuk simpati dan empati manusia atas dirinya dan orang lain. HAM kemudian mengalami pergeseran dari sekedar bentuk kesadaran imajiner menjelma dalam bentuk yang terukur dan konkret.
Terdapat konsep HAM merupakan langkah pertama yang harus dengan serius dilakukan. Sebagai the starting poin penting dipahami bahwa Universal Declaration of Human Rights, Deklasi HAM Universal (UDHR/DUHAM) merupakan puncak konseptualisasi pemikiran manusia dalam menejermahkan hakikat dan eksistensi dirinya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga bangsa,bahkan warga dunia. Artinya meskipun dalam konteks pemahaman terdapat wacana seputar universalitas HAM, tidaklah berarti bahwa hal itu membawa kepada pemikiran yang simplisitik.
Ham merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia, keberadaannya diyakini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Meskipun kemunculan HAM adalah sebagai respons dan reaksi atas berbagai tindakan yang mengancam kehidupan manusi, namun sebagai hak, maka HAM pada hakikatnya telah ada ketika manusi itu ada di muka bumi. Dengan kata lain, wacana HAM bukanlah berarti menafikan eksistensi hak hak asasi yang sebelumnya memang telah diakui oleh manusia itu sendiri secara universal.
Didalam Undang- Undang Dasar (UUD) berperan penting sebagai hukum dasar bagi sebuah Negara. UUD merupakan referensi terpenting bagi kehidupan dan mekanisme ketatanegaraan. Sebagai konstitusi tertulis, UUD umumnya berisikan latar belakang hasrat bernegara, landasan filosofi kenegaraan, tujuan negara, struktur organisasi, dan mekanisme pemerintahan negara yang diinginkan oleh bangsa yang mendirikan dan mempertahankan Negara itu. Hal tersebut juga berlaku bagi kita bangsa Indonesia. UUD 1945 diyakini sebagai konstitusi normative yang menjiwai dan mendasari gerak dan arah pembangunan nasional. UUD 1945 merupakan konsep dasar system pengelolaan kehidupan nasional dan ketika mengalami perubahan Pasca-Perubahan (Amandemen) Kedua UUD 1945 Tahun 2000 muatan HAM ini jauh melebihi ketentuan yang pernah diatur dalam UUD 1945. HAM diatur dalam sebuah bab tersendiri, yakni Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 pasal, dari mulai Pasal 28A sampai dengan 28J.
Dalam perkembangan kebijakan Pemerintah Orde Baru sampai Orde Reformasi (sebelum dan setelah Amandemen Kedua UUD 1945 Tahun 2000), beberapa perangkat kebijakan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan melengkapi pengaturan HAM di Indonesia dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti Tap MPR, undang-undang, Kepres, dan sebagainya. Upaya memberikan jamianan atas penegakan HAM sebagai implementasi dari materi muatan HAM dalam Amandemen Kedua UUD 1945 masih membutuhkan keterujian publik. Begitu pula halnya dengan taraf konsistensi segenap peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal HAM di Indonesia.
VIDI PRADINATA VB
NIM 05400087

NAMA : AKHMAD SOFYAN HARDIANTO
NIM : 05400096
KELAS : VI B
Prinsip-prinsip HAM ada 3 yaitu prinsip universalitas, prinsip equality dan non-discrimination, dan prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different rights. undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang n0 26 sebagai penunjang karena isinya sama dengan Undang-undang no 39 tahun 1999 sedangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pada pasal 27 dan 28 terdapat beberapa prinsip, Prinsip yang Pertama yaitu prinsip universalitas yang tertuang dalam pasal 1 (1),3,5,7(1),9,10(1),11,12,13,14,15,16,17,18(1,2,4,5). Misalnya kita lihat dalam pasal 1(1) keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hukum,pemerintahdan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam Prinsi yang kedua yaitu prinsip equality dan non-discrimination bisa kita lihat pada pasal 1(3) Setiap pembatasan,pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, ras,suku,etnik,kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa keyakinan, politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan,pengakuan, pelaksaanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupanbaik individu maupun politik,ekonomi hukum sosial,budaya dan aspek kehidupan lainnya. Dalam prinsip yang ketiga bisa kita lihat pada babIII, Bagiankesatu, bagiankedua, bagian ketiga, keempat ,kelima, keenam, ketujuh, kedelapan misalnya dalam pasal 9 setiap orang berhak atas hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Serta berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia dsb.
Dalam undang-undang tersebut hampir semua menganut prinsip-prinsip tersebut, tetapi dalam penerapannya tidak demikian bisa kita lihat pada kasus yang terjadi pada pelanggaran HAM berat yang terjadi di negeri ini misalnya tragedi semanggi 1, semanggi 2, dan lain sebagainya. Contoh penegakan HAM yang terjadi pada kasus Munir sampai saat ini pemerintahan sekarang selalu menunda penyelesaiannya. Tidak hanya itu kasus yang terjadi pada kasus Mantan presiden Soeharto ia dan kroni-kroninya diduga melakukan korupsi, tetapi saat ia mau dibawa ke persidagan ia selalu sakit, seharusnya penegak hukum menggunakan peradilan in absentia terhadap beliau. Di sinilah terlihat bahwa para penegak hukum telah menjadi pesuruh negara. Bagaimana Pelaksanaan HAM bisa di laksanakan apabila para penegak hukum ini tidak bisa melaksanakan.

Nama : ANDRI PANDU WINATA
Nim : 05400091
Kelas : VI B

Pada dasarnya Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Prinsip Universal
Yang dimaksud prinsip universal bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. dalam DUHAM Pasal 1: “All human beings are born free and equal in dignity and rights”. Penggunaan istilah “all human beings” berarti bahwa “everyone (setiap orang)” memiliki hak yang sama atau dengan kata lain “ no one (tidak seorangpun)” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Istilah tersebut juga diuraikan dalam ketentuan umum UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa Pada dasarnya Ham adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, yang berarti kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di Konvensi HAM Amerika (American Convention on Human Rights 1969) istilah ”every person”, ”no one”, ”every one”, “any one” secara bergantian. dan yang ebih menarik dalam salah satu ketentuan yaitu Pasal 19 secara khusus disebut istilah “every minor child”[1] yang menunjukkan bahwa secara eksplisit dan tegas hak anak kecil diperhatikan sebagai bagian dari keluarga, masyarakat dan Negara Amerika Serikat dalam Konvensi HAM Amerika ini. Istilah “every minor child” juga disebutkan dalam pasal 52-66 UU No. 39 Tahun 1999

Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination
Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Secara bebas dan memiliki hak yang sama ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.
Dalam DUHAM Pasal 1 : “All human beings are born free and equal in dignity and rights…..”. Begitu pula yang disebutkan dalam CESCR Pasal 2 : “…..Everyone is entitled to al rights and freedoms set forth in this declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political, or other opinion, national, or social origion, property, birth or other status”. Perlindungan HAM di Indonesia juga diadopsi dengan jelas tentang Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination. Hal itu disebutkan dalam ketentuan umum UU no 39 tahun 1999 bahwa “Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi”. Kata diskriminasi disini sudah jelas semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.

Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.
Bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat dipisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, social dan budaya. Karena ruang lingkup dari kedua bidang hak ini saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Peraturan di Indonesia juga mengatur tentang kebebasan berpolitik. Seperti yang disebutkan dalam pasal 23 dan 24 UU No. 39 tahun 1999.

Namun Pada kenyataannya selama ini pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, bahkan pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan nyawa. Jadi pelaksanaan dari ke-3 (tiga) prinsip tersebut belum terlaksana dengan semestinya menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Berbagai prinsip – prinsip yang dianut, guna memenuhi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, ternyata kurang dapat berperan dalan menangani Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Bahkan Undang – Undang tentang HAM yang telah diberlakukan diberbagai negara seolah – olah hanya merupakan formalitas saja, sedangkan adanya Konvensi – konvensi yang diadakan tentang HAM tidak lebih hanya mengemukakan teori – teori tanpa praktek. Karena baik sebelum maupun sesudah diberlakukannya UU tentang HAM diberbagai negara, termasuk Indonesia angga terhadap Pelanggaran HAM masih saja meningkat. Masih banyak diberbagai negara dari golongan – golongan tertentu yang memandang rendah golongan – golongan yang berada dibawahnya, padahal dalam prinsipnya HAM menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama tanpa dibeda – bedakan berdasarkan alasan tertentu.
Peraturan tentang HAM sendiri, seolah – olah lahir dikarenakan melihat kondisi masyarakat yang sering mendapat perlakuan tidak adil dari orang – orang disekelilingnya. Sehingga peraturan tentang HAM ini ada setelah terjadinya suatu peristiwa yang telah memekan korban, bukan terlahir dari pemikiran dan inisiatif untuk mencegah terjadinya suatu peristiwa yang merupakan pelanggaran HAM serta merugikan orang lain.
Di Indonesia sendiri UU HAM baru lahir pada tahun 1999, sedangkan sejak Indonesia merdeka yaitu pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1999 yaitu selama 54 tahun banyak sekali pelanggaran – pelanggaran baik yang dilakukan oleh orang biasa maupun aparatur negara. Meskipun sudah berlakunya UU tentang HAM di Indonesia tetapi UU tersebut beserta aturan – aturannya hanya dianggap sebagai formalitas untuk bangsa Indonesia dimata Internasional supaya dipandang sebagai negara yang menjunjung tinggi mengenai HAM. Dapat dilihat dari realisasi upaya pemajuan dan perlindungan HAM, khususnya dalam menuntut pertanggung jawaban pidana secara individual bagi pelaku pelanggaran HAM berat, maka dibentuk Pengadilan HAM melalui UU No. 26/2000 atas dasar Pasal 104 UU 39/1999 tentang HAM. Hal ini menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa bangsa Indonesia mempunyai wadah untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat secara mandiri dan terhormat tanpa campur tangan pihak lain. Sedangkan dalam kenyataanya wadah ini terkadang tidak berfungsi untuk menangani masalah – masalah pelanggaran HAM di Indonesia.
Pengadilan tidak jarang mengalami kegagalan untuk mengungkap fakta yang dapat memberikan gambaran lengkap tentang kejadian yang sesungguhnya karena hal ini membutuhkan kesaksian dan bukti-bukti dari suatu peristiwa yang sudah berlangsung lama. Keterbatasan ini seringkali dianggap tidak dapat memenuhi hak korban (dan akhli warisnya) untuk mengetahui peristiwa sebenarnya , dan bahkan dalam beberapa kasus tidak dapat mengungkap tentang nasib dan keberadaan korban pelanggaran HAM yang berat. Akibatnya hak untuk memperoleh keadilan dan perbaikan juga tidak terpenuhi. Pengadilan membutuhkan biaya yang besar karena setiap kasus membutuhkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang cermat yang dilakukan oleh para profesional dan diputuskan oleh hakim yang memiliki keahlian dan integritas yang tinggi. Keseluruhan proses melalui lembaga pengadilan tersebut harus dilakukan dengan segera karena jika terjadi kelambanan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tertuduh. Misi Pengadilan HAM yang seharusnya dapat menyelesaikan konflik justru dapat menimbulkan konflik baru sebagai akibat dari pelbagai keterbatasan tersebut. Kekecewaan-kekecewaan justru pada akhirnya memungkinkan timbulnya masalah baru. Pelanggaran HAM di Indonesia sebenarnya terjadi sejak Indonesia merdeka, diantaranya adalah peristiwa G30SPKI yang telan memakan banyak korban. Sedangkan pada masa orde baru dapat dilihat dari beberapa jenis pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama masa orde baru, seperti :
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas negara, tanpa
berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang
dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas
keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers khususnya
terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah

Pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat. teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.

Sedangkan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, yang masih banyak terjadi sampai sekarans antara lain :
a. pembunuhan;
b. penganiayaan;
c. penculikan;
d. pemerkosaan;
e. pengusiran;
f. hilangnya mata pencaharian;
g. hilangnya rasa aman, dll.

Selain kenyataan seperti diatas pelanggaran juga terjadi terhadap hak asasi kaum perempuan
walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa penjelasan tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk;
a. Kekerasan bersifat phisik, seksual atau psikologis seperti penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.
b. Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
c. Diskriminasi dalam pengupahan.
d. Perdagangan wanita dan anak
Perempuan dan anak-anak dalam berbagai situasi merupakan korban terbesar dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kita menyadari sepenuhnya bahwa terjadinya pelanggaran HAM tidak terlepas dari kesalahan kita bersama yang sadar atau tidak sadar kurang begitu tanggap dan apatis terhadap berbagai pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita. Masalah kesenjangan ekonomi yang terjadi juga berperan untuk menimbulkan pelanggaran HAM.

Lailatul Fitriyah
05400103/ VI B

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan fenomena universal yang membutuhkan cara pandang universal pula. Cara pandang universal adalah salah satu capaian modernitas yang telah melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan berpikir teologis, metafisik, dan positif (Comte). Oleh sebab itu maka manusia harus selalu berubah-progresif agar dapat meraih capaian kemanusiaannya yang lebih baik dari yang pernah dicapai sebelumnya.
Perlakuan yang dimaksud disini adalah mengenai pemenuhan kewajiban negara untuk mengormati (to respect), memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect) dan menjamin (to warranty) pelaksanaan hak-hak ekosob bagi warga negaranya, terutama mereka yang sedang mengalami kondisi yang memprihatinkan dalam menjalani kehidupan bersama.
Sebagai bentuk relisasi pengakuan komunitas internasional terhadap hak-hak tersebut telah dilahirkan beberapa konvensi (hukum) Hak Asasi Manusia. Salah satu bentuk pengakuan komunitas internasional terhadap hak-hak individu tersebut terdapat dalam Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR). Konvenan CESCR yang dalam bahasa aslinya disebut Internasional Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESR) yang dalam waktu bersamaan disahkan dengan Internasional Convenant on Civil Political Rights (ICCPR) sebenarnya merupakan derivasi langsung dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.
Di negara Indonesia juga memiliki Undang-undang yang mengatur tentang HAM yakni UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM. Prinsip-prinsip yang ada dalam DUHAM, pada dasarnya juga tertuang dalam UU HAM kita. Selain itu, prinsip-prinsip tersebut juga tertuang dalam UUD 1945, seperti pada pembukaan UUD 1945, pada pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1). Untuk penerapan prinsip-prinsip HAM di negara kita, menurut saya sudah terlaksana meskipun tidak sepenuhnya atau masih perlu mendapat perhatian yang lebih. Namun pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin.

FRIKA RIZQI ANNISA
05400104 / VI B

Ketika kita mengutip kalimat yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa….”
Apabila kita fahami lebih dalam kita akan ditemukan kesimpulan yang mana setiap warga negara berhak atas kemeedekaan baik merdeka secara lahiriah maupun batiniah.
HAM merupakan suatu perwujudan dari upaya memerdekakan diri dimana HAM ini sendiri mengandung arti seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Indonesia telah berupaya membentuk suatu aturan hukum yang bertujmuan untuk melindungi hak-hak asasi yang ada disetiap warganya sehingga terwujudlah kemerdekaan tersebut. Aturan-aturan yang terdapat di Indonesia yang berkaitan dengan HAM itu sendiri pada dasarnya sudah mencangkup prinsip-prinsip HAM yang ada di dunia, misal saja prinsip “setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi (non-discrimination)”
Prinsip “setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi (non-discrimination) dimaksudkan bahwa setiap rang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu.Secara bebas dan memiliki hak yang sama ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.
Adapun prinsip ini dapat kita lihat pada Perubahan Kedua UUD 1945, BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 28 C dan 28 H yang berbunyi :
Pasal 28 C ayat (1) dan (2);
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 H ayat (1), (2) dan (3);
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Selain itu juga terdapat dalam Perubahan Keempat UUD 1945, pasal 31 ayat (4) menyatakan :
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang­kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Indnesia dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip HAM dunia juga memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus mengenai HAM itu sendiri yaitu UU NO. 39 tahun 1999 dan prinsip diatas juga termuat dalam ketentuan yang ada pada UU ini yaitu :
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
Pasal 38
(1) Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
Jadi kesimpulannya adalah prinsip-prinsip yang ada pada aturan hukum positif yang ada di Indonesia pada dasarnya telah mencangkup prinsip-prinsip HAM yang ada di dunia.

Pada dasarnya prinsip-prinsip HAM di Indonesia sudah mencangkup prinsip-

prinsip HAM di dunia. Prinsip “setiap orang memiliki hak yang sama

(equality) dan tanpa diskriminasi (non-discrimination) dimaksudkan bahwa

setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa

dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Dalam hukum positif yang berlaku di

INdonesia prinsip ini sudah termuat dalam dasar konstitusi kita yaitu UUD

1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HAM yaitu UU

NO. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU No. 26 tahun 2006

tentang Pengadilan HAM
Adapun ketentuan tersebut antara lain :
Pasal 28 C ayat (1) dan (2) UUD 1945;
(1)

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutu han dasarnya

, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan d

an teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidu pnya dan demi

 kesejahteraan umat manusia. 
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperju angkan haknya

 secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara nya.
Pasal 28 H ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945;
(1)

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat  tinggal, dan

 medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memp eroleh pelayan

an kesehatan.
(2)

Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk mem peroleh kesem

patan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadi lan.
(3)

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan peng embangan diri

nya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 6 UU HAM;
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam

masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,

masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat

dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 12 UU No. 39 tahun 1999;
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk

memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas

hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab,

berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13 UU No. 39 tahun 1999;
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu

pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia

demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
Pasal 38 UU HAM;
(1) Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan,

berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan

berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang

sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat

perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang

sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai

dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Demikianlah analisis yang saya buat, dan saya tau ini penuh dengan

kekurangan. Mohon bimbingannya ya bu…. makasih

M.Zaki Ardhy
Nim 05400208

maaf bu,nim saya 05400082,erlya kelas B.
tambahan:
pada dasarnya tiga prinsip HAM yakni :
1. Pinsip Universalitas adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia.
2. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equality) dan tanpa diskriminasi Non - Discrimination
Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda - bedakan karena alasan tertentu.
3. Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
Adanya pemastian pemenuhan hak yaitu hak - hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi manusia yang seharusnya di hormati dan dijunjung tinggi tetepi tetap saja tidak dihormati, contohnya masih banyak masalah yang terjadi yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia, nisalnya kasus perdagangan manusia yang banyak terjadi di indonesia, permusuhan antar suku, pembunuhan aktifis HAM, dan banyak lagi kasus kasus yang lain.

maaf bu,apabila tugas yang saya buat jauh dari sempurna…mohon ibu maklum.

Dari beberapa prinsip yang dikemukakan, pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama. Yaitu untuk menjamin kemerdekaan seseorang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Maksudnya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan agama, ras, warna kulit, kebangsaan, asal-usul, jenis kelamin, kelahiran, kekayaan, dan lain-lain.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menyandang dua aspek yaitu : aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi manusia. Dengan demikian Negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga Negara tanpa diskriminasi.
Kewajiban hak asasi manusia ini, tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya. Terutama berkaitan dengan :
1.persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1) UUD ’45) yang berbunyi : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD’45) yang berbunyi : “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3.Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28 UUD’45) yang berbunyi : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4. Kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (2) UUD’45) yang berbunyi : “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5.Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat (1) UUD’45) yang berbunyi : “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 sudah sangat tepat sekali, karena isi dari pasal-pasalnya merupakan adopsi dari konvensi-konvensi Internasional yang tidak bertentangan dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, hak kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. Undang-undang no. 39 tahun 1999 ini juga merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia. Dimana apabila ada pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi baik pidana, perdata, dan/atau administrasi.
Pembentukan undang-undang ini merupakan bentuk tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu pembentukannya juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB,serta yang terdapat dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima negara Republik Indonesia.

Menurut komentar saya,
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.Untuk membahas lebih mendalam mengenai apakah Hak Asasi Manusia, perlu kita melihat sejarah munculnya permartabatan terhadap HAM di dunia internasional. Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum.Dari sinilah lahir doktrin bahwa raja harus tunduk pada aturan dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu bagi yang raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.Keberadaan HAM di Indonesia sebenarnya juga sudah diakui sejak lama. Sebagai contoh HAM di Sulawesi Selatan pengenalan HAM telah ditulis dalam buku-buku adat kuno (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memutuskan.
Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterapkan oleh raja-raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Jadi adapun pasal yang mengatur misalnya.
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1)Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
(3)Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
 (1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang samasesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
(2)Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3)Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Jadi dalam kesimpulan saya dalam pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Negara-negara di dunia (tidak terkecuali Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan “penyeragaman”.
Tri Danang Wardi Sembodo
05400209

nama :Khaled.S.B
kelas :VI
nin :05400199

menurut saya setelah membaca artikel tadi penegakan HAM sangat kuat untuk memperjuangkan haknya. contoh zaman penjajahan bangsa kita terus menerus memperjuangkan bangsa kita yang dirampas oleh penjajah dan akhirnya bangsa kita merdeka.
Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.

kesimpulannya,prinsip-prinsip perlindungan HAM yang ada di Indonesia sudah mencerminkan prinsip-prinsip yang sudah ada di dunia sampai detik ini
namun yang menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana penerapannya di negara ini?

Silahkan tPemantapan dan pemajuan kehidupan yang demokrasi sekarang ini harus diiringi dengan pemantapan dan pemajuan dalam hal perlindungan hak asasi manusia. Untuk bisa terlaksananya hal tersebut sekarang ini pemerintah telah melakukan ratifikasi berbagai aturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Selain itu di Indonesia juga terdapat peraturan-peraturan baru yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No.39 Tahun 1999. Selain itu dalam UUD 19945 juga mengatur tentang Hak Asasi Manusia, ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 28 dan pasal 29, selain itu jaga terdapat dalam.pasal 31 ayat (1-5), yang kesemuanya berisi tentang berisi adanya hak untuk mempertahankan hidup,hak membetuk keluarga dan keturunan,hak anak untuk kelangsungan hidupnya,tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Di dalam membuat Undang-Undang tentang perlindungan hak asasi manusia, Undang-Undang tersebut harus bisa mencakup beberapa prinsip salah satunya yaitu prinsip Universal. Yang dimaksud dengan Universal adalah hak asasi ini adalah hak milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, tidak seorangpun boleh diabaikan haknya karena misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Undang-Undang yang kita milikim sekarang ini didalamnya mengatur dan menjujung tinggi tentang hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh masyarakat, dan Undang-Undang ini juga menganutu prinsip Universal dan prinsip setiap orang memilii hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Undang-Undang ini dibuat dengan harapan agar hak-hak masyarakat bisa tepenuhi dan ditegakkan. Untuk menyempurnakan Undang-Undang tersebut agar han asasi manusia bisa lebih terjamin maka pemerinta membuat peraturan baru yaitu Undang-Undang No.26 tahun 2000.
Akan tetapi walaupun Undang-Undang tentang perlindungan HAM di Indonesia ini sering diratifikasi masih banyak kekurangan-kekurangan yang sekiranya perlu untuk segera dibenahi. Seperti halnya mengenai sanksi yank diberikan kepada pelnggaran Ham,. Di dalam Undang-Undang tentang HAM tersebut kurang mengatur dengan jelas tentang sanksi yang dijatuhkan, dan dalam kenyataan sekarang ini penerapan Undang-Undang terseut kurang bnisa berjalan sesuai dengan ketentuan ysng sudaha dibust.

NAMA : EKO AGUS VICTORIYAWAN
KLAS : B
NIM : 05400075

perlindungan merupakan hal yang penting dan diharapkan oleh setiap manusia,,bahkan bisa dilihat sekarang ini hampir dari semua negara telah ikut meratifikasi berbagai perjanjian / konvensi tentang perlidungan HAM termasuk negara Indonesia.
prinsip perlindungan HAM ternyata memiliki manfaat yang sangat besar,hal ini dapat dilihat dari beberapa contoh seperti yang telah disebutkan pada artikel di atas salah satu diantaranya adalah,dengan prinsip perlindungan HAM dapat menghilangkan perbedaan warna kulit / ras.
Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan prinsip perlindungan HAM,hal itu dapat kita lihat dari adanya Undang - undang no.39 yang berisi tentang hak asasi manusia.
selain itu kita juga dapat mengetahuinya melalui terbentuknya UU No.26 yahun 2000 yang mengatur tentang pengadilan HAM.
selain dari kedua UU yang ada di atas,kita juga dapat melihat dari pembukaan UUD 1945 yang telah mencerminkan upaya negara Indonesia untuk menegakkan hak asasi manusia.
kesimpulannya,menurut saya prinsip perlindungan HAM di Indonesia sudah cukup bagus dan tidak kalah dari negara lain,hal ini juga didukung oleh asas retro aktif dalam penegakan HAM,sehingga bisa menindak kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
emmm saya rasa cukup dech,,moga aja bu Cekli yang baik hati dan tidak sombong ngasi good mark buat rusdi,,,,hehehe ^o^
Rusdianto HS
06400138

Kurnia Karya Nugraha/05400059/VI-B/Hukum dan Ham
Seperti yang dipaparkan dalam artikel tentang Prinsip – Prinsip Perlindungan HAM pada http://www.legal.daily-thought.info tersebut saya tergugah untuk menanggapi artikel tersebut yaitu perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang ada di dunia ini pada dasarnya adalah sama yaitu melindungi semua manusia dari tindakan yang dapat merenggut hak manusia tersebut begitu juga di Indonesia juga menafsirkan Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia dimana dalam aturan hukum yang ada yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dan dari artikel tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa produk hokum yang dibuat oleh Negara – Negara pada dasarnya adalah sama, tetapi tergantung bagaimana porsi yang cocok untuk dari Negara itu sendiri, dan menurut saya rasa sudah mencakup prinsip-prinsip HAM yang ada di dunia Internasional, Prinsip Universalitas yang maksudnya adalah Hak Asasi merupakan milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia (menekankan pada subyeknya), termuat dalam beberapa pasal yaitu misalnya pasal 3 (1)Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. (2)Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum. Pasal 5 (1)Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum. (2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. (3)Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dan lainnya.. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equals) dan tanpa diskriminasi (menekankan pada perbuatannya),termuat dalam beberapa pasal, pasal 3(3)Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi. Pasal 17 Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Dan pasal yang lain, Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.antara lain termuat dalam Pasal 4 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun
Kurnia Karya Nugraha/05400059/VI-B/Hukum dan Ham

Kalau menurut saya bu… untuk terciptanya Hak Asasi Manusia yang baik maka dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di dunia, dengan adanya Undang-Undang HAM No 39 tahun 1999 tentang HAM, dimana didalamnya memberikan hak-hak kepada setiap orang, baik itu orang perorangan/individu, maupun masyarakat di Indonesia, yang mana hal ini sudah memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam prinsip-prinsip hukum HAM internasional, tetapi yang menurut saya menjadi permasalahan adalah dalam penerapannya masih kurang memuaskan karena masih adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan pelanggaran ini tidak dikaji secara mendalam menurut undang-undang HAM tersebut.
Dengan adanya Undang-Undang HAM No.39 tahun 1999 tentang HAM ini akan lebih menjamin hak-hak seseorang di dalam Negara Indonesia. Di mana setiap orang akan mendapatkan tempat yang layak di Negara Indonesia. Hal ini menjelaskan dalam Undang-Undang HAM No.39 tahun 1999 pada pasal:
Pasal 3 (1) : Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
Pasal 3 (2) : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
Pasal 5 (1) : Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
Pasal 5 (2) : Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
Pasal 5 (3) : Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 9 (1) : Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 9 (2) : Setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir, dan bathin.
Pasal 9 (3) : Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jadi kesimpulan saya adalah Undang-Undang HAM yang tercipta di Indonesia, agar bisa berjalan dengan baik maka harus didukung dengan adanya dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman baik bagi perorangan maupun masyarakat. Dan jangan lupa para penegak hukum pun harus saling bekerja sama demi teciptanya HAM yang S E M P U R N A di Negara INDONESIA yang menjamin HAK ASASI MANUSIA. …
Nama : Riky Heri Purwanto/06400130

Nama : Ana maryati
NIM : 06400150
Langsung saja……………Menurut saya,, dalam rangka memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) maka prinsip-prinsip perlindungan HAM yang ada di Indonesia sudah mencerminkan prinsip-prinsip yang sudah ada di dunia sampai saat ini, dan pengaturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang yang mengesahkan berbagai konvensi internasional mengenai HAM. Namun untuk memayungi seluruh peraturan perundangan yang sudah ada, perlu dibentuk UU tentang HAM. Hal ini ditandai dengan dicantumkannya prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya). Dan lebih jelasnya lagi dituangkan dalam UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM yang mana didalamnya dijelaskan tentang pengertian HAM, orang sebagai subjek HAM, setiap orang diperlakukan secara sama oleh Pemerintah, persamaan hak, partisipasi masyarakat baik organisasi politik ataupun organisasi masyarakat, dan masih banyak lagi yang lainnya. Hal tersebut tertuang dalam UU RI No.39 tahun 1999, yaitu;
Pasal 1 ayat (1) : Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat kebenaran manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal 3 ayat (1) : Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
Pasal 3 ayat (2) : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
Pasal 5 ayat (1) : Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
Pasal 5 ayat (2) : Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
Pasal 5 ayat (3) : Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 9 ayat (1) : Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 9 ayat (2) : Setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir, dan bathin.
Pasal 9 ayat (3) : Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 100 : Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga pemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan kemajuan HAM.

Dan juga adanya UU RI No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diharapkan dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman baik bagi perorangan maupun masyarakat.
Jadi,,,,,So……..,,,,,,UU tentang HAM ini merupakan “ATAP” penting bagi seluruh peraturan perundang-undangan tentang HAM. Yang mana pelanggarannya akan dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau admistrator sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan UU tentang Pengadilan HAM diharapkan bisa lebih memberikan keadilan dan rasa aman bagi para anggota masyarakat INDONESIA KU YANG TERCINTA,,,,, tapi jangan lupa pelaksanaanya harus selalu diawasi agar bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan diciptakannya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ini.

Analisa Tentang Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM)

Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dideklarasikan tanggal 10 Desember 1948 di istana Chaillot, Paris.Bahwa Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) yang bersifat internasional bisa disimpulkan berdasar argumentasi logis, tetapi bisa juga berdasarkan argumentasi historis.DUHAM yang biasa dipahami sebagai HAM generasi pertama, mendorong lahirnya HAM generasi kedua (hak-hak sosial,ekonomi,budaya),HAM generasi ketiga (hak-hak kelompok penentuan nasib sendiri, hak atas pembangunan atau perkembangan,hak atas kesehatan dan sebagainya).Dalam stuktur kekuasaan global,rakyat yang tanpa perlindungan yang kuat di Indonesia ini akan menjadi korban empuk tangan-tangan kekuasaan nasional maupun internasional.Dengan situasi terpuruknya ekonomi Indonesia memperjelas lemahnya rakyat berhadap dengan kekuasaan global.Dalam hal ini makin mendesak bagi Indonesia untuk melindungi rakyatnya,dengan catatan bila rakyat masih menjadi subyek layanan utama negara,dengan membuat sistem hukum yang kuat.Dalam Ratifikasi perjanjian Internasional tentang Hak-hak ekonomi,sosial,dan budaya (PIHESB)atau The Internasional Covenant on Economic,sosial and Cultural Rights (ICESCR).selain itu perjanjian Internasionl tentang Hak-hak sipil dan politik (PIHSP)atau The Internasional Covenant on Civil and Political Rights.Dalam hingga kini Indonesia belum meratifikasi kedua perjanjian Internasonal yang mendasar meski,sudah diamanatkan MPR dengan Tap No XVII/MPR/1998 tentang Hak-hak Asasi Manusia.Memang ratifikasi belum menjamin perlindungan menyeluruh tetapi setidaknya bisa menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk lebih jauh melindugi Hak-hak Asasi Manusia, Dengan adanya Prinsip universalitas dimaksudkan bahwa Hak-hak Asasi Manusia ini adalah milik semua orang karena kodratnyasebagai manusia sebagaimana tersebut dalam DUHAM..Dalam tujuan pengertian Hak-hak Asai Manusia terdapat beberapa pengertian:
1.Istilah pengertian batasan dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia istilah Hak Asasi Manusia (HUMAN RIGHTS) Hak Manusia
2.pengertian Hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakekatnya dan kodratnya sebagai manusia
3.universal tanpa melihat perbedaan suku agama,ras,kepercayaan,usia,latar belakang,jenis kelamin,warna kulit
4.ruang lingkup=hak sipil,politik,ekonomi,sosial dan budaya
Seiring dengan tumbuhnya orde baru menuju orde reformasi yang lebih menitik
Beratkan pada perlindungan hukum dan penegakan HAM, rakyat melalui MPR(Majelis Perwakilan Rakyat)melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dengan memasukkan pasal yang khusus mengatur tentang HAM , yakni pasal 28 UUD 1945.Disamping itu guna melaksanakan ketentuan dalam pasal tersebut.
Pemerintah juga telah mengunakan UU NO 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU NO 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusi.Didalam UU tentang HAM tersebut ,job deskripsi dari komnas HAM juga telah mengalami perubahan.Perubahan job deskripsi dari Komnas HAM diharapkan dapat merelisasikan tugas Komnas HAM yang sebenarnya.Guna melakukan penegakan HAM diIndonesia terdapat unsur pendukung lain sangat erat kaitannya dengan penegakan HAM di era Globalisasi, yakni budaya hukum.Budaya kultur hukum merupakan salah satu unsur penting yangada dalam rangka penegakan selain stuktur dan subtansi hukum.Stuktur hukum terkait dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum, seperti:pengadilan,kejaksan,kepolisian dan lembaga pemasyarakatan sebagai perwujudan sistem peradilan pidana yang intergal.Subtansi hukum merupakan produk hukum berupa aturan-aturan yang aktual,norma, dan perilaku dari orang-orang dalam suatu sistem.Sedangkan kultur hukum merupakan perilaku orang terhadap hukum dalam sistem hukum.Iklim dari pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan,dihindari,atau disalahgunakan.
Dalam kaitannya dengan penegakan HAM budaya hukum merupakan sarana kontrol terhadap aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan HAM.Ini penting artinya, agar aturan-aturan tentang perlindungan HAM yang ada dapat dijalankan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian terlebih lagi era Globalisasi.

Deskripsi tentang penegakan HAM diIndonesia masih melukiskan adanya ketidakseimbangan antara kepastian hukum tentang aturan-aturan penegakan HAM dengan pelaksanaan penegakan HAM,baik yang dilakukan oleh individu(Anggota Masyarakat)maupun pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum
Peluang yang disediakan oleh peratuarn perundang-undangan tentang HAM untuk membuka lagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat dimasa lampau terdapat ketidakharmonisan antara asas legalitas(menurut hukum positif)yang berlaku, dalam hal ini KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)dan hukum pidana Internasional yang mengijinkan berlakunya asas Retroactive
Upaya penyelesian melalui jalur hukum (pidana) dipandang belum memenuhi keadilan masyarakat, sedangkan untuk mewujudkan penyelesian mewujudkan penyeselian melalui jalur alternatif terdapat berbagai kendala, baik yang berasal dari pelaku pelangaran HAM berat dalam hal mengakui perbuatannya secara terus terang, maupun dari korban pelanggaran HAM berat dalam hal menyampaikan kebenaran karena adanya trauma pribadi yang dialaminya
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat harus ditumbuhkan budaya hukum dalam masyarakat sebagai sarana kontrol terhadap berkerjanya hukum dan lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum dan penegakan HAM.

Analisa Tentang Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM)

Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dideklarasikan tanggal 10 Desember 1948 di istana Chaillot, Paris.Bahwa Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) yang bersifat internasional bisa disimpulkan berdasar argumentasi logis, tetapi bisa juga berdasarkan argumentasi historis.DUHAM yang biasa dipahami sebagai HAM generasi pertama, mendorong lahirnya HAM generasi kedua (hak-hak sosial,ekonomi,budaya),HAM generasi ketiga (hak-hak kelompok penentuan nasib sendiri, hak atas pembangunan atau perkembangan,hak atas kesehatan dan sebagainya).Dalam stuktur kekuasaan global,rakyat yang tanpa perlindungan yang kuat di Indonesia ini akan menjadi korban empuk tangan-tangan kekuasaan nasional maupun internasional.Dengan situasi terpuruknya ekonomi Indonesia memperjelas lemahnya rakyat berhadap dengan kekuasaan global.Dalam hal ini makin mendesak bagi Indonesia untuk melindungi rakyatnya,dengan catatan bila rakyat masih menjadi subyek layanan utama negara,dengan membuat sistem hukum yang kuat.Dalam Ratifikasi perjanjian Internasional tentang Hak-hak ekonomi,sosial,dan budaya (PIHESB)atau The Internasional Covenant on Economic,sosial and Cultural Rights (ICESCR).selain itu perjanjian Internasionl tentang Hak-hak sipil dan politik (PIHSP)atau The Internasional Covenant on Civil and Political Rights.Dalam hingga kini Indonesia belum meratifikasi kedua perjanjian Internasonal yang mendasar meski,sudah diamanatkan MPR dengan Tap No XVII/MPR/1998 tentang Hak-hak Asasi Manusia.Memang ratifikasi belum menjamin perlindungan menyeluruh tetapi setidaknya bisa menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk lebih jauh melindugi Hak-hak Asasi Manusia, Dengan adanya Prinsip universalitas dimaksudkan bahwa Hak-hak Asasi Manusia ini adalah milik semua orang karena kodratnyasebagai manusia sebagaimana tersebut dalam DUHAM..Dalam tujuan pengertian Hak-hak Asai Manusia terdapat beberapa pengertian:
1.Istilah pengertian batasan dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia istilah Hak Asasi Manusia (HUMAN RIGHTS) Hak Manusia
2.pengertian Hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakekatnya dan kodratnya sebagai manusia
3.universal tanpa melihat perbedaan suku agama,ras,kepercayaan,usia,latar belakang,jenis kelamin,warna kulit
4.ruang lingkup=hak sipil,politik,ekonomi,sosial dan budaya
Seiring dengan tumbuhnya orde baru menuju orde reformasi yang lebih menitik
Beratkan pada perlindungan hukum dan penegakan HAM, rakyat melalui MPR(Majelis Perwakilan Rakyat)melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dengan memasukkan pasal yang khusus mengatur tentang HAM , yakni pasal 28 UUD 1945.Disamping itu guna melaksanakan ketentuan dalam pasal tersebut.
Pemerintah juga telah mengunakan UU NO 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU NO 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusi.Didalam UU tentang HAM tersebut ,job deskripsi dari komnas HAM juga telah mengalami perubahan.Perubahan job deskripsi dari Komnas HAM diharapkan dapat merelisasikan tugas Komnas HAM yang sebenarnya.Guna melakukan penegakan HAM diIndonesia terdapat unsur pendukung lain sangat erat kaitannya dengan penegakan HAM di era Globalisasi, yakni budaya hukum.Budaya kultur hukum merupakan salah satu unsur penting yangada dalam rangka penegakan selain stuktur dan subtansi hukum.Stuktur hukum terkait dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum, seperti:pengadilan,kejaksan,kepolisian dan lembaga pemasyarakatan sebagai perwujudan sistem peradilan pidana yang intergal.Subtansi hukum merupakan produk hukum berupa aturan-aturan yang aktual,norma, dan perilaku dari orang-orang dalam suatu sistem.Sedangkan kultur hukum merupakan perilaku orang terhadap hukum dalam sistem hukum.Iklim dari pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan,dihindari,atau disalahgunakan.
Dalam kaitannya dengan penegakan HAM budaya hukum merupakan sarana kontrol terhadap aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan HAM.Ini penting artinya, agar aturan-aturan tentang perlindungan HAM yang ada dapat dijalankan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian terlebih lagi era Globalisasi.

Deskripsi tentang penegakan HAM diIndonesia masih melukiskan adanya ketidakseimbangan antara kepastian hukum tentang aturan-aturan penegakan HAM dengan pelaksanaan penegakan HAM,baik yang dilakukan oleh individu(Anggota Masyarakat)maupun pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum
Peluang yang disediakan oleh peratuarn perundang-undangan tentang HAM untuk membuka lagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat dimasa lampau terdapat ketidakharmonisan antara asas legalitas(menurut hukum positif)yang berlaku, dalam hal ini KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)dan hukum pidana Internasional yang mengijinkan berlakunya asas Retroactive
Upaya penyelesian melalui jalur hukum (pidana) dipandang belum memenuhi keadilan masyarakat, sedangkan untuk mewujudkan penyelesian mewujudkan penyeselian melalui jalur alternatif terdapat berbagai kendala, baik yang berasal dari pelaku pelangaran HAM berat dalam hal mengakui perbuatannya secara terus terang, maupun dari korban pelanggaran HAM berat dalam hal menyampaikan kebenaran karena adanya trauma pribadi yang dialaminya
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat harus ditumbuhkan budaya hukum dalam masyarakat sebagai sarana kontrol terhadap berkerjanya hukum dan lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum dan penegakan HAM.
Imaduddin Mustofa
05400013

Dalam upaya penerapan HAM di Indonesia, Indonesia telah menerapkan ketentuan- ketentuan mengenai HAM, itu dibuktikan dengan adanya UU No. 39 tahun 1999 serta UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang semua itu bermula dari adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) atau yang disebut DUHAM tanggal 10 Desember 1948 yang negara- negara lain juga ikut meratifikasinya termasuk Indonesia. Dengan adanya UU No. 39 tahun 1999 serta UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu dimaksudkan agar Hak Asasi Manusia khususnya di Indonesia dapat terjamin, karena Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang wajib dihormati, di junjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Hal itu sesuai dengan pasal 1 (1) UU HAM No. 39 tahun 1999.
Mengenai prinsip UU HAM, Indonesia juga menganut prinsip Universalitas seperti yang telah diikuti negara-negara lain. Dalam setiap aturan yang dibuat negara, disebutkan bahwa negara melindungi Hak Asasi Manusia warga negaranya maupun warga negara lain yang berada pada suatu negara tertentu , itu dibuktikan dengan adanya kata “everyone” yang berarti juga “setiap orang” dalam berbagai bunyi pasal dalam Undang-undang HAM No. 39 tahun 1999 dan itu berarti sudah menunjukkan prinsip universalitas dan persamaan hak sesuai dengan prinsip UU HAM.

Melihat dari apa yang telah tercantum di dalam UU HAM no. 39 th 1999. Dan UU No . 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dapat disimpulkan bahwa bangsa indonesia mempunyai kemampuan dan niat yang sangat besar untuk menjadi bagian dari dunia internasional, salah satunya bahwa bangsa ini telah meratifikasi DUHAM dan telah dibuatnya UU tentang HAM yang mengatur penegakan hukum tentang HAM di indonesia. Sehingga Indonesia dapat dikatakan bangsa yang telah menjamin hak-hak sepenuhnya bagi warga negaranya misalnya, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaanapapun dan oleh siapapun.(pasal 4 UU HAM tahun 1999). Tetapi dalam penerapanya, Indonesia masih belum maksimal dan kenyataannya masih setengah-setengah, itu dibuktikan juga dari kacamata PBB dan dunia internasional, Indonesia termasuk kategori negara pelanggar HAM. Sebagai contoh kasus pembunuhan Munir yang notabene adalah ketua kontras-pejuang HAM kasusnya sampai sekarang masih belum ada kepastian titik temunya dan Indonesia yang pernah juga melakukan operasi militer di Timtim dan juga Aceh yang ingin merdeka meskipun indonesia mempunyai alasan yang kuat untuk melakukan semua itu. Tetapi cara tesebut juga bertentangan dengan prinsip UU HAM. Sehingga banyak anggapan juga, termasuk saya….hee…buat apa Indonesia susah-susah meratrifikasi DUHAM apabila implementasinya di negara tercinta ini gak serius dan hanya setengah-setengah…..
Sementara hanya ini yang bisa saya komentari, untuk kedepannya semoga bisa lebih baik lagi dan moho bimbingannya ya bu…..

FANDY ACHMAD B / 06400158

SUMANTRI
05400213
Pada kesempatan ini saya ingin memberikan beberapa tanggapan berkaitan dengan pencantuman 10 Pasal HAM pada perubahan UUD 1945.
Pertama, seperti juga secara sekilas telah dikemukakan oleh Pak Albert bahwa pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, yaitu tuntutan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi, penegakkan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan negara serta  jaminan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai antitesa dari berbagai kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mengabaikan aspek-aspek tersebut.
Sebenarnya, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
Pada saat itu, perdebatan diantara kalangan anggota PAH I adalah apakah perlu ketentuan mengenai HAM yang sebenarnya sudah ada dalam ketetapan MPR dan undang-undang dicantumkan kembali dalam Perubahan UUD ini.Sebagian besar anggota PAH I dan pada akhirnya disepakati secara bulat bahwa ketentuan mengenai HAM ini perlu dicantumkan secara lengkap dalam UUD dan tidak cukup hanya diatur dalam ketetapan MPR dan undang-undang, dengan pertimbangan bahwa HAM adalah sesuatu yang sangat prinsip bagi jaminan terselenggaranya sebuah negara hukum, seperti apa yang telah dikutip oleh Pak Alber dari pendapat Stahl bahwa penghormatan terhadap HAM adalah salah satu ciri atau prinsip negara hukum.
Kedua; Terjadi perdebatan panjang mengenai adanya kecurigaan dari sebagian anggota MPR bahkan sebagian anggota masyarakat kita bahwa konsep HAM yang bersumber dari barat, tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan prinsip-prinsip koletivitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, karena HAM yang berasal dari barat  mengandung nilai-nilai kebebasan yang berdasarkan individualisme. Perdebatan mengenai masalah ini mencapai titik temu ketika disetujui adanya pembatasan HAM yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi. Karena itulah, dengan undang-undang, hak dan kebebasan yang telah dicantumkan dalam pasal-pasal sebelumnya dapat dibatasi dengan maksud semata-mata :
- untuk menjamin pengakuan serta penghormatan dan pembatasan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan
- untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pada saat itu rumusan pasal 28I ayat (1) (yang terkenal dengan pasal retroaktif) hampir deadlock karena ada yang tidak setuju terhadap rumusan Pasal 28I ayat (1) itu. Akhirnya rumusan Pasal 28I ayat (1)  dapat diterima dan disahkan dengan pengertian yang utuh dengan rumusan Pasal 28J. Jadi pasal 28I, tidak dapat ditafsirkan secara independen. Hal ini ditegaskan kembali dalam buku sosialisasi hasil Perubahan UUD yang dikeluarkan oleh MPR RI. Sedangkan kekhawatiran tidak terakomodirnya prinsip-prinsip kolektivitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama terjawab dengan rumusan bagian akhir dari pasal 28J itu. Berdasarkan pertimbangan itulah dalam hal-hal tertentu rektroaktive itu dimungkinkan sebagaimana yang diatur dalah undang-undang pengadilan HAM.
            Ketiga;  Pasal lain yang menyita waktu perdebatan dan loby yang melelahkan adalah rumusan Pasal 28E ayat (1). Terkait dengan “aliran kepercayaan”. Semula tiga baris pertama rumusan ayat (1) tersebut kata “dan kepercayaannya itu” setelah kata agama, yang mengikuti rumusan Pasal 29 ayat (2). Penambahan kata “kepercayaannya itu” ditentang oleh sebagian anggota dan meminta agar dua kata tersebut dihapuskan. Pada sisi lain anggota yang sangat keberatan dengan penghapusan dua kata itu, karena dua kata tersebut tercantum juga dalam pasal 29 ayat (2). Jalan keluar atas perbedaan ini yang disetujui bersama adalah mengenai aliran kepercayaan diakomodir pada ayat (2) Pasal 28E ini yaitu hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurananinya.
            Keempat;  Pasal-pasal lainnya mengenai HAM disetujui dengan tanpa perdebatan yang lama dan termasuk pasal-pasal perubahan UUD 1945 yang disetujui dengan mulus dibanding dengan perubahan pasal yang lainnya. Hanya ketiga soal itulah yang menjadi perdebatan panjang atas sepuluh pasal mengenai HAM ini di MPR pada saat itu.           Selanjutnya saya sependapat dengan Pak Albert bahwa ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.

1. Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa “pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Da1am P4, meskipun sekarang tidak dipakai lagi, namun ada penjelasan Sila kedua yang masih relevan untuk disimak, yaitu bahwa “dengan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan ‘tepa salira ” serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain”.

2. Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirobah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia.

3. Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM intemasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.

4. Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, antara lain dengan cara yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kepada anggota kelompok dimaksud. Sedangkan kejahatan terhadap , kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, antara lain berupa perbudakan, penyiksaan, perbudakan seksual dan pelacuran secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Dalam Bab VII diatur pidana bagi pelaku pelanggaran HAM berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.

Selain produk hukum nasional tersebut, Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM intemasional, di antaranya yang terpenting adalah :
1. Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984.
2. Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990.
3. Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998.
4. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No.29/1999.
5. Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja). Maaf Bu, komentarnya segini dulu Ya!!!!

a.Prinsip Universal
Menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai mausia. Hal ini dapat diartikan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi ini. Berbicara mengenai hak asasi manusia di Indonesia dapat kita lihat sumber hukumnya melalui UUD 1945,UU HAM No. 39 Tahun !999, UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000 dimana pasal-pasalnya sudah mencerminkan berlakunya prinsip universal yang tercermin dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1); pasal 3 ayat (1), (2), (3); pasal 5 ayat (1), (2), (3); pasal 7 ayat (1); pasal 9 ayat (1), (2), (3); dan pasal-pasal yang lainnya karena hampir semua pasal dalam UU ini mencerminkan bahwa UU prinsip universal sudah teradopsi yang dapat dilihat dari kata-kata setiap yang menggambarkan semua tanpa ada yang terlewati dan dikecualikan. Dalam UUD 1945 yang dapat kita lihat dalam pasal 27; dan pasal 28; yang mencerminkan bahwa Hak asasi manusia berlaku secara unversal, bukan hanya untuk sebagian kelompok atau orang tertentu. Dalam UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000pun demikian UU Pengadlan HAM tidak dtujukan untuk sekelompok orang tertentu, tetapi diperuntukkan bagi para pelanggar Hak Asasi Manusia.

b.Prinsip Setiap Orang Memiliki Hak yang Sama (Equality) Tanpa Diskriminasi (Non Discrimination)
Merupakan prinsip yang menjelaskan bahwa setiap orang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu (dibedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, dan status lainnya. Prinsip tersebut dapat kita lihat dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999 pasal 3 ayat (1), (2), (3); pasal 5 ayat (1), (2); dan mash banyak pasal-pasal yang lain yang menyebutkan atau mencerminkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama tanpa dskriminasi. Maksud inipun juga bisa dilihat dari kata-kata “setiap”. Selain mencerminkan berlaku secara universal, maka kata-kata tersebut juga bisa memberikan makna bahwa setiap orang memiliki hak yang sama karena kata setiap orang memberikan arti bahwa tidak ada kekhususan berlakunya bagi orang-orang tertentu dengan demikian aturan perundang-undangan ini tidak menunjukkan adanya diskriminasi karena semua orang ditempatkan dalam posisi yang sama dan sederajat.

c.Prinsip Pengakuan Indivisibility and interdependence of different rights
Maksud dari prinsip ini adalah bahwa dalam pelaksanaa pemenuhan kebutuhan hak asasi manusia, maka tak bisa terlepas dari antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan ekonomi, sosial, dan budaya yang maksudnya adalah bahwa antara pemenuhan hak-hak tersebut tidak akan bisa terlepas antara yang satu dengan yang lain karena manusia itu hidup dan mempunyai berbagai macam kebutuhan baik kebutuhan ekonomi, sosial, berpolitik, dan berbudaya. Pemenuhan kebutuhan salah satu aspek saja belum cukup untuk memenuhi kebutuhan seorang manusia. Misalnya seseorang hanya dipenuhi kebutuhan ekonominya saja tanpa diberkan perlindungan atau keamanan, maka kehidupan tidak akan bisa berjalan. Maka dari itu pemenuhan hak sipil dan politik tidak akan dapat dipisahkan dari pemenuhan kebutuhan ekonomi, sosal, dan budaya karena semuanya saling melengkapi sebagai satu kebutuhan yang utuh tak terpisahkan. Dengan keadaan yang demkian, sumber-sumber hokum hak asasi manusia meliputi berbagai bidang baik bidang politik, social, ekonomi, dan budaya.

Sumber-sumber hokum secara tertulis dari Hak Asasi Manusia di Indonesia seperti UUD 1945,UU HAM No. 39 Tahun !999, UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000 sudah mencerminkan prinsip-prinsip diatas. Tetapi dalam implementasinyapun berlainan. hal ini dapat kita lihat dari contoh sebuah kasus yang dialami oleh salah satu penderita HIV-AIDS yang menyatakan bahwa hak asasi manusianya telah terampas. Penderita merasa terkucil dan memang dikucilkan dalam kehidupan sosialnya. HIV-AIDS kurang tersosialisasikan dalam masyarakat sehingga masyarakat kurang tanggap terhadap penyakit yang dianggap mematikan tersebut. Hendaknya pemerintah dalam mewujudkan hak asasi manusia harus lebih aktif dan lebih tanggap dengan mencerdaskan rakyatnya dengan cara memberi pengetahuan kepada masyarakat mengenai penyakit tersebut agar korban tidak semakin banyak karena satu orang terkena HIV-AIDS maka 99 orang di sekitarnya akan terkena pula. Dengan adanya pengetahuan yang diberikan oleh pemerintah, paling tidak pemerintah telah melakukan antisipasi sebagai bentuk dari pencegahan penularan penyakit tersebut. Dan jangan lupa mengupayakan agar para penderita mendapat pengobatan secara intensif agar penderita dapat bertahan hidup secara normal tanpa menghitung hari menjelang ajalnya. Jadi pada akhirnya penyakit ini tidak semakin meluas beredar di Indonesia sebagai wujud rasa cinta pemerintah terhadap masyarakat dalam memenuhi salah satu haknya sebagai manusia.
Kenyataan yang demikian memberikan gambaran bahwa hak asasi manusia di Indonesaia belum terlaksana secara nyata.

By: Lily Nurindah Sari
05400085/ B

Assaltas kesamaan hak bagi setiap manusia didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat dari HAM adalah universal dan tanpa pengecualian, tidak dapat dipisahkan, dan saling tergantung. Berangkat dari pemahaman tersebut seyogianya sikap-sikap yang didasarkan pada ethnocentrism, racism, religious fanaticism, dan discrimination harus dipandang sebagai tindakan-tindakan yang menghambat pengembangan demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan HAM. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu.” Sementara itu Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang HAM telah menegaskan bahwa “…setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat….” Ketentuan tersebut merupakan landasan hukum yang mendasari prinsip non-diskriminasi di Indonesia, dan diambil dari Pasal 1 Deklarasi Universal HAM. Pencantuman prinsip ini pada awal pasal dari berbagai instrumen hukum yang mengatur HAM pada dasarnya menunjukkan bahwa: a) komunitas internasional telah mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi di berbagai belahan dunia; dan b) prinsip non-diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa-bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Kesetaraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis. Akan tetapi, berbagai penelitian dan pengkajian menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia saat ini belum mencerminkan penerapan asas persamaan di muka hukum (equality before the law) secara utuh. Dengan kata lain, hak-hak warga negara ternyata masih belum terjamin, meskipun Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat), sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD ’45. Di Indonesia, perlakuan diskriminatif seringkali terjadi berdasarkan jenis kelamin (terhadap perempuan), usia (terhadap anak-anak), bagi mereka yang berasal dari golongan ekonomi-sosial lemah, dan hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan menekankan pada beberapa isu diskriminasi yang dialami oleh 4 (empat) kelompok, yaitu:
1. diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia adalah bangsa yang patriarkhal, yang dalam struktur komunitasnya kaum lelaki yang memegang kekuasaan, dan pula dipersepsi sebagai struktur yang menderogasi perempuan. Kondisi ini terjadi baik dalam kebijakan pemerintah maupun dalam perilaku masyarakat. Contoh sederhana adalah kecenderungan untuk membayar upah buruh wanita di bawah upah buruh pria, dan perumusan tentang kedudukan istri dalam perkawinan (sebagai ibu rumah tangga) sebagai perbandingan dengan kedudukan suami sebagai kepala keluarga. Hal lain adalah keterlibatan perempuan secara aktif dalam dunia politik. Meskipun saat ini keterlibatan tersebut telah diakomodir dalam UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu terutama pada bagian keterwakilan perempuan 30% di parlemen, namun seringkali masih terdapat pandangan rendah kepada mereka karena lebih menekankan pada peran tradisional perempuan yang hanya mengurus rumah tangga. Kondisi demikian merupakan sebagian refleksi keberadaan perempuan dalam posisi subordinat dibandingkan pria.
2. diskriminasi terhadap anak-anak. Dilihat dari perspektif yuridis dan sosiologis ternyata kedudukan dan hak-hak anak masih jauh dari yang diharapkan. Hak-hak yang terkait dengan hukum perdata, hukum pidana, kesehatan, kesejahteraan sosial dan juga pendidikan yang kini ada tidaklah cukup memadai untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak. Kondisi tersebut makin dipersulit oleh lemahnya penerapan hukum terhadap hak-hak anak. Padahal, sebagaimana diutarakan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia (1990) ditegaskan, “…the child, by reasons of his physical and mental immaturity, needs special safeguards and care, including appropriate legal protection, before as well as after birth,” (Paragraph 3, Declaration of the Rights of the Child, Resolusi Majelis Umum 1386 (XIV).
3. diskriminasi terhadap masyarakat golongan ekonomi lemah khususnya dalam hal penegakan hukum. Status sosial ekonomi lemah membuat mereka selalu berada pada posisi subordinate dan rentan apabila berhadapan dengan hukum. Fenomena tersebut memang universal, seperti dikatakan Anarchasis enam ratus tahun lalu bahwa hukum seringkali bagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap the weak and the poor, but easily be broken by the mighty and rich..” Laporan penelitian dan pemberitaan media menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memperoleh acces to justice dibanding dengan kelompok lain. Bukan karena hukum positif, namun penerapan hukum oleh para penegak hukumlah yang seringkali telah tercemar pemikiran diskriminatif. Sebagai langkah lebih lanjut adalah digagasnya rancangan undang-undang tentang bantuan hukum yang mengedepankan pemberian pelayanan hukum bagi mereka yang berasal dari masyarakat golongan ekonomi lemah.
4. diskriminasi terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Hukum adat adalah bagian dari hukum yang berasal dari adat istiadat, yaitu kaidah-kaidah sosial yang dibuat dan dipertahankan oleh para fungsionaris hukum (penguasa yang berwibawa).Dan berlaku serta dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat Indonesia. Meskipun dalam Pasal 18B ayat (2) (Lihat: Rumusan lengkap Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besarta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”).Dan Pasal 28 I ayat (3) telah memberikan landasan konstitusional dan hukum atas hak-hak masyarakat adat, namun pada kenyataannya banyak hak-hak masyarakat adat yang tidak terlindungi. Misalnya saja, hak-hak masyarakat atas tanah adat yang diwariskan oleh leluhurnya yang pada beberapa kasus tidak diakui, dihormati dan dilindungi oleh Pemerintah sebagai bagian dari hak azasi manusia
Jadi kesimpulannya, jika dilihat dari beberapa fakta diatas maka sebenarnya penerapan prinsip-prinsip HAM di Indonesia tampaknya belum sepenuhnya dijalankan. Dengan kata lain pelaksanaan hukumnya tampaknya masih jauh dari pengharapan. Kenyataan ironis mengenai sikap diskriminasi menjadikan komitmen terhadap nilai-nilai HAM menjadi jauh dari pengharapan. Hal ini bukan hanya di karenakan pada diskriminasi legislasi namun lebih kepada tataran implementasi dengan mengembalikan elemen-elemen hukum agar dapat digunakan, dihindari untuk disalahgunakan, dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat mengenai nilai-nilai serta kebiasaan yang cenderung memberikan ruang terhadap perlakuan disriminatif. Dan mungkin lebih baik apabila komnas HAM itu benar-benar independen, jadi tidak diperlukan lagi campur tangan pemerintah untuk memutuskan apakah suatu tindakan itu merupakan pelanggara HAM berat atau bukan… terima kasih.
Muhammad Hatta Bj
(05400069)

Memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, antara lain dengan cara yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kepada anggota kelompok dimaksud. Sedangkan kejahatan terhadap , kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, antara lain berupa perbudakan, penyiksaan, perbudakan seksual dan pelacuran secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Dalam Bab VII diatur pidana bagi pelaku pelanggaran HAM berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Terkahir saya berkesimpulan bahwa masih banyak pasal yang masih belum bekerja maksimal sebagai contoh dalam kasus pelanggaran HAM berat, hak pemulihan terhadap korban juga belum bisa dinikmati karena adanya kelemahan instrumen hukumnya. Misalnya korban Tanjung Priok dan pengadilan HAM telah dinyatakan mendapatkan kompensasi namun akhirnya kandas di tingkat banding karena pengadilan memutuskan tidak ada pelanggaran yang berat dan pelakunya dibebaskan. Masih banyak hal yang harus kita lakukan dalam rangka implementasi HAM dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM ini, akan tetapi saya yakin bahwa dengan perangkat yang disediakan oleh UU ini, impelementasi HAM di Indonesia ke depannya akan terus lebih baik walupun harus dengan proses panjang, karena HAM itu sendiri selalu dinamis berkembang sesuai kondisi dan situasi masyarakat.

NAMA : RACHMAD SUCI SAHIDI
NIM : 05400178

menurut saya penegakan HAM di indonesia masih di pandang sebelah mata,ini terbukti masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di indonesia,dan yang lebih parahnya lagi,yg melakukan pelanggaran HAM adalah elit-elit politik,kita bisa flasback ke jaman orde baru,yg sangat banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran,seperti penculikan mahasiswa dll,nah yg saya tanyakan di sini adalah?apakah,penegakan HAM di indonesia sudah benar2 berdiri tegak seperti yang sudah tertuang dalam DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA atau lebih dikenal dengan DUHAM merupakan awal untuk memberantas Pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah menimbulkan tindakan-tindakan biadab yang telah memperkosa naluri kemanusiaan,dan awal lahirnya kebebasan untuk mengutarakan hak para setiap manusia untuk dapat menggunakan haknya dan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakian serta kebebasan dari ketakutan dan dapat memberikan aspirasinya sebagai umat manusia yang punya hak nya di dalam suatu komponen sebuah negara yang di lindungi oleh hukum , dan DUHAM adalah awal dari pengakuan HAK ASASI MANUSIA di dunia dimana negara – negara yang bernaung di bawahnya akan ikut serta meratifikasi sebgai wujud ke ikut sertaan mereka dalam memberikan pengakuan tentang hak asasi manusia si Negara mereka secara Universal,dapat kita lihat dari kutipan di atas bahwa Negara – negara Amerika,Eropa,Afrika dan Arab telah mempunyai Undang – Undang yang melindungi Hak Asasi Manusia di negara mereka sebagai dasar hukum perlindungan akan Hak setiap warga di negara mereka, termasuk juga Indonesia yang melahirkan produk hukum yaitu Undang – Undang No 39 tahun 1999 walaupun lahirnya terrlambat dan sangat jauh jika di bandingkan dengan lahirnya DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) Hak asai Manusia sebenarnya telah tercetus pada tahun 1948,tapi sebenarnya setelah kita merdeka kita hadir sebagai negara Hukum (Rechstaat) dan Hak sasai Manusia dengan negara hukum ini tidak dapat di pisahkan,karena pengakuan negara sebagai negara hukum adalah salah satu tujuannya melindungi hak asasi manusia,berarti hak dan sekaligus kebebasan perseorangan di akui dan di hormati dan di junjung tinggi,dapat kita awal konsep negara kita sebagai negara hukum dalam melindungi hak warga negaranya yang berdasar pada pancasila, dan cerminan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia itu dapat kita lihat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjiwai pada batang tubuhnya yaitu pasal 28 -31 yang berkaitan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan,hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,kemerdekaan berserikat dan berkumpul,hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan ,kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu,hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dan hingga sampai sekarang setelah kita memngalami perubahan (amandemen) selama 4 kali amandemen yaitu tahun 1999 adalah amandemen pertama,amandemen kedua tahun 2000,amandemen ketiga 2001, dan amndemen ke empat tahun 2002 perlindungan Hak Asasi Manusia semakin di perluas dapat kita lihta dalam pasal – pasal di Batang tubuh UUD 1945 yang memberikan tambahan di setiap pasal – pasalnya yaitu pasal 28 (A-J),pasal 31 ayat (1-5), yang berisi adanya hak untuk mempertahankan hidup,hak membetuk keluarga dan keturunan,hak anak untuk kelangsungan hidupnya,tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,hak unutk mengembangkan dirihak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangiun masyarakat dan negara,hak untuk mendapatkan keadilan,perlindungan dan kepastian hukum,hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja,,hak untuk ikit serta dalam pemerintahan,hak untuk status kewarganegaraan,,hak untuk memeluk gama,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih kewarganegaraan,hak untuk meyakini kepercayaanya,hak untuk kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat,hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi,mendapatkan perlindungan untuk diri pribadi dan keluarganya,kehormatan,martabat dan harta benda yang berad di bawah kjekuasaanya,serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ketakutan,berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,hak untuk hidup sejahtera,hak untuk kemudahan,dan perlakuan khusus,berhak atas jaminan sosial,,berhak untuk hidup,berhak untuk tidak di perlakukan diskriminatif,penghormatan atas budaya tradisional,saing menghormati hah asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyrakat,berbangsa,dan bernegara,hak untuk beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya masing – masing,hak dalam perthanan negara,hak untuk memperoleh pendidikan,dapat kita lihat bahwa negara telah berusaha mewujudkan negara hukum sebagai pedoman dasar perlindungan HAM karena negara yang berdasar pada Rechstaat dalah negara Yang akan mampu dapat mendekatkan diri pada perlindungan HAK ASASI MANUSIA.dan Hadirnya KOMNAS HAM di indonesia diharap dapat membantu untu merangkul masyarakat yang hak- haknya tertindas,tapi peran KOMNAS HAM yang hanya di dasarkan atas Kepres tidak berkekuatan apa – apa, se[perti halnya hadirnya UU RI No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam ketentuan pasal 104 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang di harapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia baik untuk perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakkan ,kepastian hukum,keadilan dan perasaan aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat,terhadap pelanggaran hak asasi manusia , tapi yang menjadi suatu problematika pelanggaran HAM yang akan di tangani hanyalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang merupakan “extra ordinary crimes”dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan merupakan tindak pidana yaitu KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat,sehingga perlu segera di pulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk ketentraman ,keadilan,ketertiban dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia,tapi kenapa hanya masalah khusussaja yang akan mendapat keadilan yang juga bersifat khusus jika selain itu maka tidak akan pernah masuk kedalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat saja ,jadi pengadilan Adhoc hanya berdasar pada Penodaan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat saja (groos violation of human rights),kalau kita lihat Implementasi dari Dunia peradilan masihlah jauh dari kata baik,masih banyak yang harus di benahi demi tercapainya negara hukum yang sebenarnya sebagai naungan atau payung bagi rakyatnya.pentingnya HAM adalah landasan moral sebagai negara hukum agar tercipta keadilan yang hakiki yang merupakan tanggung jawab kita bersama - sama dalam menciptakan moral hukum yang menjunjung tinggi hak - hak manusia.Pada periode 2002-2007, pluralitas keterwakilan kelompok telah menjadi titik terlemah bagi Komnas HAM. Para anggota tidak bisa bekerja sama sehingga kehilangan energi kolektif. Para anggota Komnas HAM lebih cenderung untuk bekerja secara sendiri-sendiri, dan energi mereka terserap oleh persaingan untuk memperkuat pengaruh dalam tubuh Komnas HAM. Sangat berbeda dengan Komnas HAM di masa Ali Said, keragaman telah menjadi kekuatan yang signifikan bagi pemajuan HAM di Indonesia.
Rendahnya prestasi Komnas HAM 2002-2007 juga tidak terlepas dari faktor rendahnya dukungan politik, baik oleh pemerintah, legislatif maupun yudikatif terhadap agenda-agenda HAM. Selain itu, kelemahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja Komnas HAM turut menjadi penghambat kerja-kerja Komnas HAM. Di antaranya, Komnas HAM tidak dapat secara efektif menggunakan kewenangannya, baik kewenangan yang diatur dalam UU HAM maupun UU Pengadilan HAM.
Dalam situasi kehilangan energi kolektif dan tiadanya dukungan politik yang memadai, Komnas HAM juga kurang mampu menggandeng kekuatan-kekuatan lain di luar Komnas HAM, terutama kekuatan masyarakat madani (civil society). Komnas HAM malah terkesan mengambil jarak dengan pers maupun dengan LSM. Hubungan dengan masyarakat madani tidak dibangun dengan baik secara kelembagaan, tetapi lebih mengandalkan hubungan personal para anggota Komnas HAM. Akibatnya, kerja-kerja Komnas HAM kurang mendapatkan dukungan yang memadai dari kekuatan-kekuatan tersebut. Komnas HAM tampak terasing dan asyik dengan dunianya sendiri.
Dengan demikian, otonomi dan independensi, kemampuan bekerja sama secara internal maupun eksternal menjadi kebutuhan bagi Komnas HAM. Berdasarkan Prinsip-prinsip Paris, salah satu jaminan independensi lembaga semacam Komnas HAM diwujudkan dengan komposisi anggota yang berimbang dari kekuatan sosial yang berperan dalam perlindungan dan pemajuan HAM, terutama kekuatan-kekuatan yang memungkinkan adanya kerja sama yang efektif, melalui kehadiran LSM bidang HAM, aliran pemikiran filsafat dan agama, akademisi dan ahli yang berkualitas, bila perlu wakil dari parlemen, dan departemen pemerintahan.
Dilihat dari komposisinya, hasil seleksi DPR belum menunjukkan komposisi yang berimbang, baik dari latar belakang keahlian maupun pendidikan.Sekian pendapat dari saya,saya mohon maaf kalau dalam pendapat saya banyak yang keliru,namanya juga lagi belajar.hehehehehe

PERBANDINGAN ANTARA UUD 1945, UU NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAM, UU NO.26 TAHUN 2000 TENTANG PERADILAN HAM DAN DUHAM(VERSI INDONESIA) SUDAH MENGADOPSI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAM.

1. Perbandingan antara UUD 1945 dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM.
Menurut pendapat saya UUD 1945 setelah amandemen mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena di dalam UUD 1945 merupakan negara hukum yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang aturan-aturannya dapat timbul dan terpelihara di dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. UUD 1945 diselenggarakan oleh negara agar dapat memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur. UUD ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan Tap MPR RI No. XVII/MPR/1998. Dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Perbandingan antara UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM.
Menurut pendapat saya UU. No.39 tahun 1999 tentang HAM mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena penegakan HAM di Indonesia menjadi berkesinambungan untuk menegakkan persoalan HAM dalam rangka budaya dan sistim politik nasional pada tingkat implementasi agar membentuk jaringan kerjasama untuk menegakkan kehormatan dan perlindungan HAM di Indonesia. meskipun tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang dijadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global dari dinamika internasional yang merespon gejala internasional secara positif. Prinsip pengakuan indivisibility and interpendence of different of rights menerangkan bahwa HAM tidak dapat disahkan antara hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya karena ruang lingkup dari kedua bidang itu saling berhubungan. Artinya dapat memastikan pemenuhan standart minimal yaitu yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya sangat penting dalam upaya menjamin dan menikmati hak-hak sipil dan politik. ada beberapa konvensi HAM di dalam prinsip universalitas HAM CCPR yang menggunakan every human being pasal 6, everyone pasal 9 (1), 12 (1)dan (2), pasal 14 (2)(3) dan (5), pasal 16, pasal 17 (2), pasal 18 (1), pasal 19 dan pasal 22. sedangkan all person pasal 10 (1), pasal 14 (1), pasal 26 anyone di pasal 6(4), pasal 9 (2-5) serta no one dipasal 6,7, 11, 15 dan 17(1). Konvensi HAM Amerika (American Convention on human right 1969), disetiap pasal bejumlah 43 pasal yang menggunakan every person , no one, everyone, anyone, secara bergantian. Pasal 6 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara tidak melanggar hukum. UU tersebut merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan. konsep HAM dalam UU ini relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam Al-Quran maupun piagam Madinah,bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan yang maha esa,keadilan dan kesejahteraan bersama.

3. Perbandingan antara UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dengan prinsip-prinsip perlindunmgan HAM.
Menurut pendapat saya UU tersebut mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hukum dan pemerintah serta setiap manusia demi kehormatan manusia itu sendiri (Pasal 1 angka 1 UU HAM dan UU Pengadilan HAM). Ham berpedoman pada DUHAM tentang bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvesi PBB tentang Hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang HAM.

4. Perbandingan antara DUHAM versi Indonesia dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM
Menurut pendapat saya DUHAM versi Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena setiap orang mempunyai prinsip-prinsip HAM yang harus di lindungi oleh peraturan hukum majelis umum PBB 10 desember 1948 melalui revolusi 217 (III), tujuannya agar setiap orang dapat mengingat deklarasi dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan hak dan kebebasan dengan tindakan yang progresif bersifat nasional dan internasional, menjamin pengakuan dan penghormatan universal yang efektif bagi bangsa dan negara.

NAMA : RIZCA FAUZIYAH
KELAS : VI B
NIM : 05400077
TUGAS : HUKUM DAN HAM

Ma’af Mungkin koment ini agak terlambat tapi saya berharap ini bisa memberikan manfaat buat kita semua…
Mengenai prinsip-prinsip HAM, Saya hanya mencoba melihat dari sudut pandang saya bagaimana prinsip-prinsip HAM yang ada dan berlaku sekarang ini jika dikaitkan dengan The Paris Principles , apakah terdapat suatu ketidak selarasan dengan prinsip-prinsip umum mengenai HAM tersebut?. Saya tidak akan menguraikan prinsip apa saja yang ada dan berlaku sekarang dalam perlindungan HAM baik Nasional maupun Internasional. Sebab sebagian besar sudah diuraikan oleh teman-teman, dan saya pun sepakat dengan yang disampaikan tersebut.
Yang saya kedepankan disini ialah bagaimana jaminan akan keberagaman yang merupakan bagian penting dari perlindungan HAM ini berjalan dengan baik dan memperoleh kejayaannya. Sekali lagi, karena masalah keberagaman menjadi ciri utama dalam The Paris Principles itu sendiri.
Hal ini saya kemukakan berkaitan dengan masalah komposisi anggota Komisi Nasional HAM, disini cenderung yang menjadi pemegang kendali dalam urusan ini ialah orang-orang yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu (individu, politik). Kurangnya keterlibatan wakil-wakil dari wilayah konflik atau dari kalangan etnis minoritas menjadi indikasi bahwa Perlindungan HAM itu belum sepenuhnya dijalankan. Padahal sudah jelas “ The Paris Principles pada bagian tentang komposisi dan jaminan terhadap kemandirian dan pluralitas, menyatakan:
Komposisi institusi nasional dan penunjukkan anggota-anggotanya, semestinya dibangun menurut prosedur yang memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan guna memastikan adanya keterwakilan yang sifatnya pluralis dari kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat, yang terlibat dalam proses perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Unsur yang dapat diajak untuk bekerja sama adalah LSM yang bertanggung jawab terhadap isu hak asasi manusia, serikat buruh, organisasi profesional yang memiliki perhatian terhadap masalah sosial. Institusi nasional semestinya memiliki infra struktur yang dapat memperlancar aktivitasnya, terutama dalam hal ketersediaan dana karena ini akan berpengaruh pada kemandiriannya”.
Jika dikaitkan dengan prinsip universalitas dimana berarti bahwa Hak Asasi adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, tentu hal ini menjadi pertanyaan bagaimana kondisi keberagaman dalam perlindungan HAM itu sendiri?
The Paris Principles pada bagian tentang komposisi dan jaminan terhadap kemandirian dan pluralitas, menyatakan: Komposisi institusi nasional dan penunjukkan anggota-anggotanya, semestinya dibangun menurut prosedur yang memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan guna memastikan adanya keterwakilan yang sifatnya pluralis dari kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat, yang terlibat dalam proses perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Unsur yang dapat diajak untuk bekerja sama adalah LSM yang bertanggung jawab terhadap isu hak asasi manusia, serikat buruh, organisasi profesional yang memiliki perhatian terhadap masalah sosial. Institusi nasional semestinya memiliki infra struktur yang dapat memperlancar aktivitasnya, terutama dalam hal ketersediaan dana karena ini akan berpengaruh pada kemandiriannya.
(Kutipan Prinsip-prinsip Paris)
Komposisi dan Jaminan Kemandirian dan Keanekaragaman
1.Komposisi dari lembaga nasional dan penunjukan anggota-anggotanya, baik dengan cara pemilihan ataupun tidak harus dilakukan sesuai dengan suatu prosedur yang menampung semua jaminan yang perlu untuk memastikan perwakilan berragam kekuatan sosial (dari masyarakat sipil) yang terlibat dalam perlindungan dan kemajuan hak-hak asasi manusia, terutama dengan kekuatan-kekuatan yang memungkinkan adanya kerjasama yang efektif untuk dibentuk dengan atau melalui kehadiran perwakilan dari :
Organisasi-organisasi non-pemerintah yang bertanggungjawab terhadap hak-hak asasi manusia dan usaha untuk menghapuskan diskriminasi rasial, serikat buruh, organisasi sosial dan profesional yang peduli, misalnya: perkumpulan pengacara, dokter, jurnalis, dan ilmuwan yang terkenal;
Aliran-aliran pemikiran filsafat dan agama;
Akademisi dan ahli yang berkualitas;
Parlemen;
Departemen-departemen pemerintahan (apabila mereka dimasukkan, wakil-wakilnya akan berpartisipasi dalam pertimbangan hanya dalam kedudukannya sebagai penasehat)
2.Lembaga nasional harus mempunyai infrastruktur yang cocok dengan kelancaran kegiatannya, terutama pembiayaan yang cukup. Tujuan dari pembiayaan harus memungkinkan lembaga nasional untuk mempunyai karyawan dan kantor sehingga terlepas dari pemerintah dan tidak tunduk pada pengawasan keuangan yang bisa mempengaruhi kemandiriannya.
3.Untuk menjamin suatu mandat yang tetap bagi anggota-anggota lembaga tanpa adanya campur tangan, penunjukan mereka dilakukan dengan tindakan resmi yang menetapkan jangka waktu khusus dari mandat. Mandat dapat diperbaharui asalkan keanekaragaman keanggotaan dari lembaga itu dapat dipastikan.
trimakasih, hanya ini aj yang bisa saya uraikan mohon ma’af apabila tulisan ini kurang mengena/apa lah…maklum masih dalam tahap pembelajaran, mohon bantuannya. khairil amar 05400126

hemat saya, ketika melihat aturan produk hukum negara indonesia yang mengatur tentang HAM contoh produk hukum yang menjamin HAM di Indonesia antara lain :
UU no. 26 thn 2000
UU no. 39 thn 1999
UU no. 5 thn 1998
UU no. 9 thn 1998
KEPPRES no. 181 thn 1998
PERPU no. 1 thn 1999
secara prinsipil HAM yang diakui oleh dunia telah terdapat dalam produk hukum yang berlaku diindonesia saat ini,itu bisa dibuktikan dengan melihat setiap aturan/pruduk hukum ( seperti tertera diatas ) pada setiap pasal-pasal yang ada,disini saya tidak lagi menyebutkan peraturan mana dan pasal berapa karena sudah banyak teman-teman yang telah menulis komentar ini sebelum saya,akan tetapi yang menurut saya sampai sekarang belum terpenuhi adalah pertama : dari ranah sistem penegak hukum, budaya ( kalau pruduk /hukumnya sendiri sudah bagus ) yang kurang diejawantahkan dalam penegak hukum sendiri dan khususnya masyarakat, kedua : kurangnya sosialisasi / penyadaran terhadap HAM sendiri dimasyrakat, ini penting karena ketidaktahuan pada masyarakat tentang apa itu HAM? menjadikan suatu aturan tidak bisa efektif,seharusnya pemerintah bisa menggalakan lagi lagi kampenya tentang HAM, bisa dengan penyuluhan kemasyarakat,pemberian informasi baik melalui media cetak maupun elektronik.mungkin itu saja yang bisa saya tulis pada komentar kali ini.kritik dan saran sangat saya butuhkan ibu cekli….?
terimakasih