Prinsip-prinsip Perlindungan HAM


  1. Prinsip universalitas

Prinsip universal dimaksudkan bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, sebagaimana tersebut dalam DUHAM Pasal 1: “All human beings are born free and equal in dignity and rights”. Penggunaan istilah “all human beings” berarti bahwa “everyone (setiap orang)” memiliki hak yang sama atau dengan kata lain “ no one (tidak seorangpun)” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Penngunaan istilah yang menunjukkan prinsip universalitas ini juga ditemui di beberapa Konvensi HAM lainnya seperti CCPR memnggunakan kata “every human beings”  di PAsal 6, kata “every one” di Pasal 9 ayat (1), 12 (1), (2), Pasal 14 (2), (3) dan (5), Pasal 16, Pasal 17 (2), PAsal 18 (1), Pasal 19, dan PAsal 22. Sedangkan istilah “all person” dipakai di Pasal 10 (1), 14 (1), 26, “anyone” di Pasal 6 (4), Pasal 9 (2-5) serta kata “no one” di Pasal 6,7,11,15, dan 17 (1). Di  Konvensi HAM Amerika (American Convention on Human Rights 1969) juga dijumpai di hamper setiap pasal yang secara keseluruhan berjumlah 43 pasal penggunaan istilah ”every person”, ”no one”, ”every one”, “any one” secara bergantian. Lebih menarik dalam salah satu ketentuan yaitu Pasal 19 secara khusus disebut istilah “every minor child”[1] yang menunjukkan bahwa secara eksplisit dan tegas hak anak kecil diperhatikan sebagai bagian dari keluarga, masyarakat dan Negara Amerika Serikat dalam Konvensi HAM Amerika ini. Sedangkan dalam African Charter on Human Rights and People’s Rights di beberapa Pasal yang berjumlah 51 pasal menggunakan istilah yang sedikit berbeda yaitu “every individual” dan “all peoples”.  Istilah istilah tersebut di atas juga digunakan di UU HAM pada region lainnya termasuk UU HAM Nomor 39 tahun 1999.

  1. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination

Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Secara bebas dan memiliki hak yang sama ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.

Hal ini bisa kita lihat dalam DUHAM Pasal 1 : “All human beings are born free and equal in dignity and rights…..”. Begitu pula yang disebutkan dalam CESCR Pasal 2 : “…..Everyone is entitled to al rights and freedoms set forth in this declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political, or other opinion, national, or social origion, property, birth or other status”. Perlindungan HAM di tingkat regional seperti benua Eropa, Amerika dan Afrika, prinsip equality ini juga diadobsi secara jelas. Di Amerika misalnya berdasarkan Konvensi HAM Amerika (American Convention on Human Rights 1969) yang ditandatangai di San Jose pada 22 November 1969 dan berlaku efektif sejak 18 Juli 1978 misalnya pada bagian Pembukaan disebutkan bahwa:[2]

 

”The American States signatory to the present Convention,…..Recognizing that the essential rights of man are not derived from one’s being a national of a certain state but are based upon attributes of the human personality, and that they therefore justify international protection in the form of a Convention reinforcing or complementing the protection provided by the domestic law of American States.”  

 

Dalam hal ini jelas bahwa dengan adanya Konvensi ini maka Negara Amerikat menyadari bahwa hak asasi manusia sesungguhnya bukan diturunkan oleh Negara dimana dia menjadi warga Negara tapi didasarkan karena dirinya sebagai manusia dan oleh karenannya menurut Konvensi ini setiap hak dari manusia tersebut dijamin perlindungannya secara internasional oleh Hukum Nasional di Amerika Serikat. Jadi jelas bahwa menurut Konvensi HAM AS, setiap orang yang berada di wilayah AS berhak mendapatkan perlindungan haknya secara sama semata-mata karena mereka sebagai manusia meskipun orang-orang tersebut memiliki atau berasal dari kebangsaan yang berbeda.

Begitu pula di region Eropa melalui European Social Charter (Undang-Undang Sosial Eropa) yang disahkan di Turin pada 18 Oktober 1961 dan berlaku efektif sejak 26 Februari 1965 pada Alenia III dinyatakan bahwa :[3]

“The Governments signatory hereto, being Members of the Council of     Europe,…..Considering that the enjoyment of social rights should be secured withouth discrimination on the grounds of race, colour, sex, religion, political opinion, national extraction or social origion.

Meskipun menurut UU HAM Eropa tidak secara tegas menyebut kata “Human Rights” melainkan memakai istilah yang lebih sempit yaitu “Social Rights”, namun jelas bahwa pelarangan diskriminasi karena alasan tertentu tidak dibenarkan dalam UU ini. Artinya bahwa setiap orang harus diperlakukan secara sama oleh Pemerintah yang menandatangai UU ini dan menjadi anggota dari Komisi Eropa ini.

Sementara itu menurut African Charter on Human Rights and People’s Rights (UU Afrika tentang HAM dan Hak-hak Manusia) pada bagian Pembukaan Alenia III dinyatakan bahwa  dengan memperhatikan pentingnya persatuan di Afrika maka kebebasan, persamaan, keadilan, peangkuan adalah tujuan yang terpenting dalam rangka mencapai legitimasi dari aspirasi seluruh rakyat Afrika. Jadi pengakuan prinsip equality dalam perlindungan HAM di Afrika juga dianggap sangat penting guna menuju persatuan rakyat Afrika yang lebih solid.

Considering the Charter of the Organization of Africa Unity, which dispute that ‘freedom, equality, justice and dignity are essential objectives for achievement of the legitimate aspiration of the African peoples”.

Lalu bagaimana dengan Negara Islam seperti Arab Saudi, apakah HAM menampakkan wajah yang berbeda dalam pengakuan terhadap prinsip equality. Menurut The Arab Charter of Human Rights yang disahkan pada tanggal 15 September 1994, pada Pembukaan Alenia II dinyatakan bahwa:

 
“Having achievement the everlasting principles established by the Islamic Shari’a and the other divine religions enshrined in brotherhood and equality v amongst human beings”. 

Meskipun Konvensi HAM di Arab ini baru disahkan pada tahun 1994, namun dalam hal pengakuan terhadap prinsip equality setiap manusia diakui dalam Konvensi ini sebagai bagian dari upaya tanpa henti dalam mencapai prinsip yang telah ada dalam Hukum Islam (Islamic Shari’a) termasuk hidup berdampingin dengan beda agama.  Sedangkan prinsip “tanpa diskriminasi” secara tegas dinyatakan dalam Bagian Kedua Pasal 2 bahkan secara eksplisit pelarangan diskriminasi terhadap pria dan wanita dinyatakan sebagai berkut:

“…that every individual located within its territory and subject to its jurisdiction, shall have the right to enjoy all rights and freedoms recognized in this (Charter), withouth distinction on th basis of race, colour, sex, age, religion, political, opinion, national or social orihion, wealth, birth, or other status, and without any discrimination between men and women.”

Sementara itu jika melihat prinsip equality di region Asia, maka oleh karena di region Asia tidak memiliki Konvensi khusus tentang HAM, perlu kiranya melihat Pengaturan HAM di beberapa Negara di Asia speerti Indonesia. Lalu bagaimana prinsip keadilan ini diadobsi oleh Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM? Sekalipun UU HAM lahir paling belakangan dibanding Peraturan HAM di beberapa region lainnya sebagaimana Penulis paparkan di atas, namun setidak-tidaknya perlu dicatat bahwa ada kehendak untuk secara serius memberikan penhormatan HAM terhadap seluruh rakyatnya dengan disahkannya UUHAM tersebut. Prinsip equality ini juga diakui dalam UU aquo sebagaimana tercantum dalam?

  1. Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.

Bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat diisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, social dan budaya. Karena ruang kingcup dari kedua bidang hak ini saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Artinya memastikan pemenunan standart minimal yaitu hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah sangat penting dalam upaya menjamin dapat menikmatinya hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya pembangunan hak-hak sipil dan politik juga tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam African Charter on Human Rights and Peoples’ Rights pada Pembukaan Alenia 9 :

 

”Conviced that it is henceforth essential to pay particular attention to the right to development and that civil and political rights cannot be dissociated from ecomonic, social and cultural rights in their conception as well as universality and that the satisfaction of economic, social and cultural rights is a guarantee for the enjoyment of civil and political rights”.

 copyrights@Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.




[1] Article 19: “every nimor child has the right to the measures of protection requaried by his condition as a minor, on the part of his family, society and the State.”

[2] Lihat American Convention on Human Rights di International Law, Human Rights, Mr. P. van Dijk (et.all), (eds)., Fourth Revised edition, Koninklijke vermande, page. 277.

[3] Ibid, page. 215

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
TINJAUAN UMUM HUKUM HAM
Hukum HAM Internasional, legally binding atau morally binding?

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

sperti di jelaskan dalam artikel diatas bahwa saat ini dunia internasional beramai-ramai mendeklarasikan dirinya sebagai negara yg melindungi hak asasi manusia yakni melalui deklarasi universal hak asasi manusia atau dikenal dengan DUHAM pd tgl 10 desember 1948. indonesiapun tidak mau kalah dan indonesiapun telah meratifikasi berbagai konvensi berkenaan dengan HAM sehingga saat ini di indonesia sudah ada aturan hukum yakni UU HAM no.39 tahun 1999 dan UU PENGADILAN HAM no.26 thn 2000. seperti yg saya peroleh dari perkuliahan hukum internasional fak hukkum Universitas muhammadiyah malang yg di ajar oleh ibu.cekli maka semua perangkat hukum yg berkenaan dengan HAM di indonesia telah sesuai dengan prinsip2 yakni universal karena dalam setiap peraturan negara melindungi HAM warga negaranya maupun warga negara lain yg sedang berada disuatu negara hal ini dapat dilihat dari berbagai bunyi pasal yg biasanya menggunakan kata “SETIAP ORANG” ini menunjukkan prinsip universal namun dalam pasal24 ayat 2 UU HAM no.39 thn 1999 baru menggunakan kata “SETIAP WARGA NEGARA atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jika melihat pasal ini maka dpt ditafsirkan yg bisa mendirikan partai politik atau yg bisa berperan sbg aparatur negara hanyalah yg mempunyai styatus WARGA NEGARA jelas sekali disini pemerintah sangat jeli dalam membentuk segala peraturan yg mengatur HAM di indonesia dan sperangkat aturan hukum indonesia inipun secara kontekstual (bahasa)sangat sesuai dengan prinsip2 lainnya yakni prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination dan Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.namun yg perlu dipertanyakan adalah bagaimanakah aplikasi atau penerapan berbagai peraturan ini di indonesia karena setelah saya cermati UU no.39 tahun 1999 dan UU no.26 thn 2000 disitu sangat jelas apa itu yg dimaksud Hak asasi manusia bagaimana seharusnya…..namun KNAPA INSTRUMEN HUKUM INI TIDAK ADA SANKSI YANG AKAN DIKENAKAN TERHADAP PELANGGARNYABUKANKAH HUKUM TANPA SANKSI AKAN SIA2 BAGAIKAN MAKAN TANPA GARAM ATAU BAGAI TIDUR TANPA BANTAL ATAU BAGAI PISTOL TANPA PELURU…..BU.CEKLI CUMA ITU YANG BISA SAYA KOMENTARI SEMENTARA INI HEHEHEHE KARNA SAYA HANYA SEMPET BACA UU NYA AJA SAMA SITUS INI DUHHHHH BANGGA DEH PUNYA DOSEN KAYAK BU.CEKLI KAYAKNYA KULIAH IN GAK SIA-SIA KALO DOSENNYA KAYAK BU CEKLI HEHEHEHEHE BUKAN MERAYU LO BU….YAHHH CUMA PENGEN BUAT IBU GR AJA HEHEHEHEHE MAAF YA BU KLO ADA SALAH
INDAH PUSPITA SARI 06400131

Pengertian Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak asasi ada dengan sendirinya, tak bergantung pada pengakuan dan penerapannya dalam sistem hukum negara tertentu. Karena itu, HAM dianggap memiliki sifat universal, hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Dengan kata lain, HAM adalah hak setiap manusia karena hak itu berakar di dalam harkat dan martabat manusia.
Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum kekuasaan negara/pemerintah dilaksanakan sesuai dengan dasar dan prinsip keadilan, sehingga terikat pada undang-undang (rule of law). Prinsip negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dan ada jaminan atas hak asasi manusia untuk rakyatnya.Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Nilai - nilai yang terkandung secara tersirat maupun yang tersurat tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai penegakkan HAM. Bahkan apabila dicermati secara filosofis terutama pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab adalah rumusan dasar tentang inti etika politik.
Prinsip UU HAM di Indonesia tidak jauh berbeda dengan prinsip UU HAM yang dianut oleh negara lainnya karena sma-sama menganut prinsip Universalitas karena dalam setiap peraturan negara melindungi Hak Asai Manusia warga negaranya maupun warga negara lain yg sedang berada disuatu negara hal ini dapat dilihat dari berbagai bunyi pasal yg biasanya menggunakan kata “SETIAP ORANG” ini menunjukkan prinsip universal.Didalam Bab I KETENTUAN UMUM UU No 23 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1(1) juga jelas mengatakan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.
Indonesia juga menganut Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality).ini tercantum dalam pasal 5 (1,2 dan 3) UU Hak asasi Manusia no 23 tahun 1999yang berbunyi :
1.Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
2.Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
3.Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Dari pasal diatas maka jelas menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum tanpa memandang apapun.
Indonesia sebagai negara yang sudah menyepakati penegakkan HAM tidak bisa tidak harus ikut menjalankan komitmen tersebut sebagai bagian dari penataan dan pengembangan sistem politik yang demokratis. Langkah waspada yang harus terus dilakukan dalam melakukan penataan peradilan HAM di Indonesia adalah tindakan yang tetap dalam koridor nilai-nilai normatif yang diyakini oleh bangsa Indonesia yakni nilai-nilai Pancasila.

Menurut saya, Tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegakan HAM sangat kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
Prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, saya rasa sudah mencakup prinsip-prinsip HAM yang ada di dunia Internasional,
Prinsip Universalitas yang maksudnya adalah Hak Asasi merupakan milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia (menekankan pada subyeknya), termuat dalam beberapa pasal yaitu misalnya
pasal 3
(1)Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2)Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
Pasal 5
(1)Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3)Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Dan lainnya..
Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equals) dan tanpa diskriminasi (menekankan pada perbuatannya),termuat dalam beberapa pasal,
pasal 3(3)Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Dan pasal yang lain,
Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.antara lain termuat dalam
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Dan pasal yang lain..

kesimpulannya,prinsip-prinsip perlindungan HAM yang ada di Indonesia sudah mencerminkan prinsip-prinsip yang sudah ada di dunia sampai saat ini..
namun yang menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana penerapannya di republik ini..?? semoga saja HUKUM dan HAM dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini..AMIEN..
ARIANTO PUSPO PRABOWO
NIM : 05400202

Dari ‘Prinsip - Prinsip Perlindungan HAM’ yang sudah di paparkan, jelas terlihat bahwa negara manapun telah berusaha untuk melindungi setiap hak asasi manusia yang telah di miliki seseorang sejak ia lahir. Hendardi TIGA tahun seusai Perang Dunia II, komunitas internasional menyuarakan “pencerahan nurani” dengan
memproklamasikan hak asasi manusia universal 10 Desember 1948. Upaya untuk menghormati, melindungi, memenuhi hak
asasi manusia, dan meninggikan martabat telah dimulai secara universal.
(Tuesday, 09 December 2003) - Contributed by Kompas -
Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dimajukan setelah terjadi transformasi dari komitmen moral menjadi
komitmen hukum internasional. Transformasi ini menemukan wujudnya melalui penerimaan atas dua perjanjian
internasional pada 16 Desember 1966.
Kedua perjanjian itu adalah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yakni CESCR(Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ) serta Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yakni CCPR (COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS) . Sebagian besar inspirasi kedua perjanjian ini bersumber dari Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dari pemikiran yang di peroleh atas DUHAM yang telah memunculkan CCPR dan CESCR, Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang hak asasi manusia juga tertuang dalam UU No.39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, serta tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada :
Pasal 27 ayat 1
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28,
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”
Pasal 29 ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Pasal 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan”
Pasal 31 ayat 1
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
Dan untuk prinsip-prinsip HAM yang ada di negara kita, saya rasa sudah memenuhi. Meskipun perlu adanya penambahan-penambahan untuk memberikan yang jauh lebih baik lagi bagi warga negara kita.

Tapi yang membuat saya berfikir yakni, sudah berapa banyakkah orang yang mengetahui tentang DUHAM?? Pasti hanya segelintir orang yang tahu tentang hal itu. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) belum begitu dikenal secara baik oleh para tokoh kita.
Sekarang kita menggembor-gemborkan DUHAM, tapi berapa di antara kita yang tahu akan itu??

Terima kasih Buat Bu. Cekli, mohon bimbingannya lagi..
Dosen Friendly seperti anda sangat di senangi mahasiswa. Semangat Bu!!
Naning Wijayanti
06400169
Hukum dan HAM / Klas VI B

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib di hormati dan di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara,hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,seperti halnya lahirnya DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) lahir sebagai dasar pangakuan atas martabat alamiah serta atas hak- hak yang sama dan tidak dapat di ambil dari seluruh anggota umat manusia karena hak ini merupakan landasan bagi kebebasan,keadilan dan perdamaian,Hak Asasi Manusia hadir dengan pertimbangan bahwa hak – hak manusia sering di perkosa oleh orang – orang yang tak bertanggung jawab maka itu DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA atau lebih dikenal dengan DUHAM merupakan awal untuk memberantas Pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah menimbulkan tindakan-tindakan biadab yang telah memperkosa naluri kemanusiaan,dan awal lahirnya kebebasan untuk mengutarakan hak para setiap manusia untuk dapat menggunakan haknya dan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakian serta kebebasan dari ketakutan dan dapat memberikan aspirasinya sebagai umat manusia yang punya hak nya di dalam suatu komponen sebuah negara yang di lindungi oleh hukum , dan DUHAM adalah awal dari pengakuan HAK ASASI MANUSIA di dunia dimana negara – negara yang bernaung di bawahnya akan ikut serta meratifikasi sebgai wujud ke ikut sertaan mereka dalam memberikan pengakuan tentang hak asasi manusia si Negara mereka secara Universal,dapat kita lihat dari kutipan di atas bahwa Negara – negara Amerika,Eropa,Afrika dan Arab telah mempunyai Undang – Undang yang melindungi Hak Asasi Manusia di negara mereka sebagai dasar hukum perlindungan akan Hak setiap warga di negara mereka, termasuk juga Indonesia yang melahirkan produk hukum yaitu Undang – Undang No 39 tahun 1999 walaupun lahirnya terrlambat dan sangat jauh jika di bandingkan dengan lahirnya DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) Hak asai Manusia sebenarnya telah tercetus pada tahun 1948,tapi sebenarnya setelah kita merdeka kita hadir sebagai negara Hukum (Rechstaat) dan Hak sasai Manusia dengan negara hukum ini tidak dapat di pisahkan,karena pengakuan negara sebagai negara hukum adalah salah satu tujuannya melindungi hak asasi manusia,berarti hak dan sekaligus kebebasan perseorangan di akui dan di hormati dan di junjung tinggi,dapat kita awal konsep negara kita sebagai negara hukum dalam melindungi hak warga negaranya yang berdasar pada pancasila, dan cerminan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia itu dapat kita lihat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjiwai pada batang tubuhnya yaitu pasal 28 -31 yang berkaitan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan,hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,kemerdekaan berserikat dan berkumpul,hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan ,kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu,hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dan hingga sampai sekarang setelah kita memngalami perubahan (amandemen) selama 4 kali amandemen yaitu tahun 1999 adalah amandemen pertama,amandemen kedua tahun 2000,amandemen ketiga 2001, dan amndemen ke empat tahun 2002 perlindungan Hak Asasi Manusia semakin di perluas dapat kita lihta dalam pasal – pasal di Batang tubuh UUD 1945 yang memberikan tambahan di setiap pasal – pasalnya yaitu pasal 28 (A-J),pasal 31 ayat (1-5), yang berisi adanya hak untuk mempertahankan hidup,hak membetuk keluarga dan keturunan,hak anak untuk kelangsungan hidupnya,tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,hak unutk mengembangkan dirihak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangiun masyarakat dan negara,hak untuk mendapatkan keadilan,perlindungan dan kepastian hukum,hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja,,hak untuk ikit serta dalam pemerintahan,hak untuk status kewarganegaraan,,hak untuk memeluk gama,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih kewarganegaraan,hak untuk meyakini kepercayaanya,hak untuk kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat,hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi,mendapatkan perlindungan untuk diri pribadi dan keluarganya,kehormatan,martabat dan harta benda yang berad di bawah kjekuasaanya,serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ketakutan,berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,hak untuk hidup sejahtera,hak untuk kemudahan,dan perlakuan kjhusus,berhak atas jaminan sosial,,berhak untuk hidup,berhak untuk tidak di perlakukan diskriminatif,penghormatan atas budaya tradisional,saing menghormati hah asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyrakat,berbangsa, dan bernegara,hak untuk beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya masing – masing,hak dalam perthanan negara,hak untuk memperoleh pendidikan,dapat kita lihat bahwa negara telah berusaha mewujudkan negara hukum sebagai pedoman dasar perlindungan HAM karena negara yang berdasar pada Rechstaat dalah negara Yang akan mampu dapat mendekatkan diri pada perlindungan HAK ASASI MANUSIA.dan Hadirnya KOMNAS HAM di indonesia diharap dapat membantu untu merangkul masyarakat yang hak- haknya tertindas,tapi peran KOMNAS HAM yang hanya di dasarkan atas Kepres tidak berkekuatan apa – apa, se[perti halnya hadirnya UU RI No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam ketentuan pasal 104 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang di harapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia baik untuk perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakkan ,kepastian hukum,keadilan dan perasaan aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat,terhadap pelanggaran hak asasi manusia , tapi yang menjadi suatu problematika pelanggaran HAM yang akan di tangani hanyalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang merupakan “extra ordinary crimes”dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan merupakan tindak pidana yaitu KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat,sehingga perlu segera di pulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk ketentraman ,keadilan,ketertiban dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia,tapi kenapa hanya masalah khusussaja yang akan mendapat keadilan yang juga bersifat khusus jika selain itu maka tidak akan pernah masuk kedalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat saja ,jadi pengadilan Adhoc hanya berdasar pada Penodaan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat saja (groos violation of human rights),kalau kita lihat Implementasi dari Dunia peradilan masihlah jauh dari kata baik,masih banyak yang harus di benahi demi tercapainya negara hukum yang sebenarnya sebagai naungan atau payung bagi rakyatnya.pentingnya HAM adalah landasan moral sebagai negara hukum agar tercipta keadilan yang hakiki yang merupakan tanggung jawab kita bersama - sama dalam menciptakan moral hukum yang menjunjung tinggi hak - hak manusia.
maka itu problematika tentang keadilan yang sebenarnya masih menjadi tanda tanya besar adalah jawaban yang di tunggu oleh rakyat kita disaat keadilan tidak punya tolak ukur yang jelas, jadi di harapakan Negara akan mendengar jeritan hati rakrat yang dalam jangan undang - undang hadir sebagai macan ompong yang tidak bisa menggigit para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan.
ANA MAHDIANA
NIM 05400108

seperti bangsa2 yang lainya bangsa indonesia pun mengakui bahwa hak asasi merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah tuhan yang maha esa sebagaiman yang terkandung dalam pancasila sbg dasar negara yang mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh tuhan yang maha esa dengan menyandang 2 aspek yaitu aspek individualitas dan sosialitas oleh karena itu kebebesan setiap orang dibatasi oleh hak orang lain,kemudian kewajiban menghormati HAM juga tercantum dalam pembukaan UUD1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,kemerdekaan berserikat dan berkumpul,hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan serta kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dgn agama dan kepercayaannya itu serta utk memperoleh pendidikan dan pengajaran.disamping kedua sumber hukum tersebut pengaturan mengenai HAM pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu UU No.39 tahun 1999 dimana UU ini mengatur segala aspek kehidupan masyrakat yang mana UU ini sangat menjunjung tinggi martabat manusia selain ti juga UU ini memiliki prinsip yan bersifat UNIVERSAL sebagaimana yang tercantum dalam pasal-pasalnya kemudian UU ini juga mengakui adanya persamaan.lalu untuk memperkuat UU ini maka pada tahun 2000 pemerintah mengeluarkan UU No.26 tahun 2000 UU ini lahir dengan tujuan untuk merealisasikan dar ketentuan yang berada pada pasal 104 UU.No.39 tahun 1999 yang mana dengan adanya UU ini diharapakan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar penegakan,kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat yang berada didunia ini.UU inipun sudah menganut prinsip2 yang bersifat UNIVERSAL dan PERSAMAAN sebagaimana yang tercantum dalam DUHAM.
walaupun negara indonesia sudah memiliki UU dalam bidang HAM dan sudah ikut merativikasinya akan tetapi pada kenyataannya pelksaanan penghormatan,perlindungan atau penegakan terhdap HAM itu sendiri masih jauh dari memuaskan misalnya masih saja adanya kejahatan dalam HAM yaitu pembunuhan,pembakaraan tempat ibadat,penyerangan pemuka agama, penyalahgunaan kekuasaan pejabat publik dan aparat negara,hal ini menggambarkan penegakan dalam HAM kurang efektif karena walaupun adanya UU namun masih adanya pelanggaran yang terjadi selain itu sanksi2 yang berada dalam UU ini dirasakan kurang tegas.oleh sebab itu diharapakn kepada pemerintah agar mau betul-betul merealisasikan UU agar kehidupan seluruh rakyat dapat terjamin dan tidak adanya pelanggaran HAM lagi yang mana dapat merugikan rakyat.MARILAH KITA BERSAMA-SAMA SADAR AKAN PENTINGNYA HAM BAGI KEHIDUPAN SELURUH MASYARAKAT YANG ADA DIDUNIA INI.akhir kata saya mengucapkan terima kasih nanyak atas perhatian teman2 serta tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada bu cekli sebagai dosen HAM yang setia mendidik kami maksih bu
nama : INDAH MAYASARI
nim : 05400080

Terimakasih Sdr. Indah,Aziz, Arianto, Naning sudah mengerjakan tugas yang saya beri. Dan atas segala rayuannya..hehehe. Meskipun secara substansi saya belum mengomentari secara detail tentang analisis Anda semua (karena menunggu temen lainnya), tapi yang hanya ingin menegaskan bahwa jawaban Aruanto mendekati benar. (Jawaban seperti ini yang saya harapkan). Meskipun Arianto juga masih perlu nemambah analisisnya, menurut saya jawaban dia sudah “on the right track”… Jadi bagi mereka yang sudah menjawab tapi ingin merevisi atau yang belum menjawab, baca jawaban Arianto…OK! TAPI INGAT LHO JANGAN COPY PASTE, SAYA LEBIH MENGHARGAI ORISIONALITAS DAN KEJUJURAN. Good Luck!

Assalamualaikum WrWb.
berbicara tentang Hak Asasi Manusia belum afdol kalau kita tidak tahu apa arti dari hak asasi manusia itu sendiri. menurut saya, HAM adalah yang melekat pada setiap manusia yang diberikan oleh Allah SWT, yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran, hak untuk berekspresi,hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, hak mendapat perlakuan dan perlindungan hukum serta hak untuk beragama menurut keyakinan dan kepercayaannya bahkan hak untuk hidup bagi janin yang masih ada dalam kandungan. dan untuk menjamin hak asasi itu sendiri, pemerintah Indonesia juga membuat undang-undang, kepres, perpu. contoh produk hukum yang menjamin HAM di Indonesia :
1. UU no. 26 thn 2000
2. UU no. 39 thn 1999
3. UU no. 5 thn 1998
4. UU no. 9 thn 1998
5. KEPPRES no. 181 thn 1998
6. PERPU no. 1 thn 1999
yang semuanya mengatur tentang HAM dan pengadilan HAM itu sendiri. akan tetapi walau sudah ada undang-undang HAM dan pengadilan HAM, pelanggaran HAM di Indonesia masih relatif banyak.contoh :
1.pengrusakan pondok pesantren Ahmaddiyah di Jawa Barat dan beberapa kota lain di Indonesia yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dengan alasan ajaran Ahmaddiyah dinilai sesat. menurut fatwa MUI padahal FPI bisa dibilang bukan oknum yang ditugaskan oleh pemerintah atau oknum yang berwenang. tetapi FPI melakukan pengrusakan dan penganiyaan pada pengikut ajaran Ahmaddiyah. padahal dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 29 yaitu:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
dalam pasal tersebut menurut saya sudah sangat jelas bahwa setiap wawrga negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya tanpa ada diskriminasi dan mendapat perlindungan hukum.

2.Front Pembela Islam yang melakukan sweeping pada orang2 yang berjualan dibulan puasa pada siang hari.

3.dengan adanya lembaga sensor film (LSF) menyebabkan adanya ketidak adilan yang dialami oleh para senias film. mereka merasa dengan adanya lembaga ini, kreativitas mereka merasa dibatasi, karena LSF memotong karya mereka secara sepihak.

4.keberadaan jurnalistik infotaintment. menurut saya infotaintment itu terkadang dalam hal pemberitaannya bersifat mengorek hal2 yang bersifat pribadi dan cenderung kearah yang negatif. sehingga banyak artis2 yang merasa terganggu dengan adanya infotaintment ini.

menurut saya undang-undang HAM di Indonesia kurang jelas. maksudnya kurang jelas adalah undang-undang tersebut tidak memuat sangsi yang jelas serta dalam penerapannya masih banyak kekurangan dan kesulitan karena terbentur pada budaya masyarakat ditambah dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah.
dan yang lebih mengharukan lagi kebanyakan yang tertindas HAMnya adalah rakyat kecil. ibarat kata Indonesia merupakan negara yang “ADIL DAN MAKMUR’ itu memang benar… makmur bagi yang “DIATAS” dan adil bagi yang “DIBAWAH”… terbukti sampai sekarang orang2 yang melanggar HAM rata2 juga orang2 yang punya nama dinegara ini…..

sampai disini dulu ya Bu,,apabila da salah kata dan salah ketik. saya Arfian Prajuliansah mohon maaf sebesar-besarnya,,,,

wassalammualaikum WrWb.

indonesia sendiri telah meratifikasi berbagai macam konvensi mngenai HAM yaitu UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang notabene merupakan adopsi dari Statua Roma tentang ICC,ratifikasi ICC akan menjadikan dasar yang kuat bagi dilakukannya perubahan (amandemen) fundamental bagi perundangan mengenai HAM dan pengadilan HAM, terutama bagi UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Statuta Roma tentang ICC sendiri telah berlaku aktif sejak 1 Juli 2002 setelah memenuhi syarat ratifikasi oleh 60 negara. sebelum uu no.26 thn 2000 mengenai pengadilan HAM pada tahum 1999 indonesia sudah ada UU HAM No.39 tahun 1999 yang slah satu isinya pada pasal 1 ayat 3 :”Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kuloktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya,
dan aspek kehidupan lainnya”,
dimana dalam pasal 1 ayat 3 uu no 39 tahun 1999 telah sesuai dengn Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination.

tidak hanya itu indonesia juga punya UUD RI 1945 yg dimana isinya bnyak manyangkut tentng Hak2 warga negara sebagai WNI,seperti Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang­undang…..

Namun mnurut saya ratifiksi2 yg dilalakukan oleh indonesia terlihat setengah2 dan masih bnyak konvesi2 yang perlu diratifikasi oleh indonesia sperti hak sipil politik meliputi hak bebas untuk mengemukakan pendapat, kebebasan pers, bebas dari penyiksaan dalam keadaan apapun, sedangkan hak ecosoc meliputi hak untuk mendapatkan perumahan yang layak, hak untuk mendapatkan kesehatan, hak untuk mendapatkan pekerjaan maupun pendidikan…indonesia harus segera meratifikasimya!!!

hanya itu bu yang bisa saya berikan mohon bimbingnya!!terima kasih……oia NIM saya 06400141!

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia.Hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. Undang – Undang yang melindungi Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum perlindungan akan Hak setiap warga di negara mereka, termasuk juga Indonesia yang melahirkan produk hukum yaitu Undang – Undang No 39 tahun 1999. lahirnya undang undang tentang HAM tersebut membuktikan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang dihormati dan harus di lindungi. Kemudian untuk memperkuat lahirnya undang undang tersebut,maka pada tahun 2000 pemerintah mengeluarkan UU No.26 tahun 2000 UU ini lahir dengan tujuan untuk mewujudkan ketentuan pada salah satu pasal pada undang undang tahun 1999.
Dalam undang undang no 39 tahun 1999 sudah dapat dikatakan mewakili prinsip prinsip HAM secara universal, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pasal dalm undang undang tersebut, misalnya pada Pasal 17 yang menjelaskan bahwa setiap orang tanpa perbedaan berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan gugatan, baik dalam perkara pidana maupun perdata dan diadili melalui proses peradilan yang bebas tidak memihak.

bu cekly,makasih buat bimbingannya….maaf kalo tugas saya tidak sempurna,harap maklum…….

bu Cekli maaf banget ada yang lupa NIM saya 05400083 (ARFIAN PRAJULIANSAH)
Maaf ya bu… terimakasih…

Prinsip-Prinsip Perlindungan HAM dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.26 Tahun 2000
Perlindungan Hak Asasi Manusia sudah menjadi asas pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Hal ini terbukti dari pernyataan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam pembukaannya di Alinea pertama yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”. Hal ini berarti adanya “freedom to be free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan pengakuan atas perikemanusiaan telah menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia mengakui akan adanya hak asasi manusia.
Prinsip-prinsip HAM secara keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Prinsip universalitas yang merupakan bentuk menyeluruh, artinya setiap orang/tiada seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan maupun status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum. Namun Prinsip universalitas tidak keseluruhannya terkandung dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, hal ini dibuktikan dari pernyataan di dalam pembukaannya yaitu:
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”
Hal ini berarti Negara hanya bertanggung jawab kepada hak dari seluruh warga Indonesia saja. Begitu juga dengan beberapa pasal yang mengistilahkan “setiap warga Negara / tiap-tiap warga Negara”, seperti pada pasal 27 ayat (1), (2), pasal 30 ayat (1),pasal 31 ayat (1) Padahal yang dimaksudkan sebagai prinsip universal adalah ketentuan hak yang berlaku bagi semua orang, bukan terbatas pada wilayah tertentu.Tetapi didalam Bab XA tentang HAM telah termuat prinsip universal, seperti dalam pasal 28A s/d 28 J. Dalam hal ini diistalahkan sebagai “ setiap orang”, yang berarti perlindungan HAM tersebut berlaku bagi semua orang tanpa memberikan batasan wilayah tertentu. Prinsip equality and non-discrimination juga telah termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Prinsip yang berarti persamaan hak tanpa adanya perbedaan ini telah dipaparkan dan diakui dalam beberapa ketentuan diantaranya yaitu , Pembukaan Alinea ke-3, disebutkan bahwa “supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”, hal tersebut sudah mewakili bentuk pengakuan Negara atas perlindungan HAM. Selain itu prinsip ini juga tertuang dalam pasal 28A yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, hal ini diartikan bahwa setiap orang dapat memperoleh haknya dikarenakan statusnya sebagai manusia, bukan karena sebagai warga Negara dan tanpa adanya segala bentuk pendiskriminasian. Ketiga adalah prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different right. Prinsip ini pada dasarnya sudah terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indoesia 1945, salah satunya yaitu tertera dalam Pembukaan alinea keempat:
“Dalam menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam undang-undang dasar Negara didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengakui akan adanya perlindungan HAM dari segala aspek bidangnya yaitu social, politik, hukum, ekonomi dan budaya. Kemudian bidang-bidang tersebut diperkuat kembali dalam ketentuan pasal-pasalnya yaitu : pasal 27 ayat (2), 28,32, dan 33.
Sedangkan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam Undang-undang No.39 Tahun 1999, juga telah termuat didalamnya. Prinsip universalitas disini terbukti dengan adanya penggunaan istilah “ setiap orang/tiada seorangpun “ di setiap pasalnya. Hal ini berarti Undang-undang HAM di Indonesia sudah mencakup prinsip universal, dimana semua orang yang karena sebagai manusia berhak mendapatkan perlindungan atas HAM,tidak terkecuali bagi anak yang memiliki kecacatan fisik/mental (pasal 54). Prinsip equality and non-discrimination, juga sudah tertera jelas di dalamnya. Seperti pada pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 3 : “ Setiap dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal………”. Pasal ini sudah mewakili bahwa Undang-undang HAM di Indonesia telah mengakui adanya kebebasan atas hak yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, dimana semua itu didasarkan atas hak yang secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari setiap manusia. Selain itu UU No.39/1999 juga menuangkan prinsip pengakuan indisvibility and interdependence of different rights. Dijelaskan dalam pasal 1 angka 1, dimana diterangkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat manusia yang wajib dilindungi oleh Negara, yang artinya Indoneia berkewajiban untuk melindungi HAM dari segala aspek politik, ekonomi,sosial dan budaya. Penjelasan lebih rinci terdapat dalam pasal 16,23,24,27.
Prinsip-prinsip HAM juga termuat lengkap dalam Undang-undang no.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Prinsip universalitas tertuang jelas dalam undang-undang ini. Istilah setiap orang disini membuktikan bahwa pemberlakuan perlindungan HAM diperuntukkan bagi semua orang tanpa adanya batasan tertentu, bahkan dalam bagian menimbang point (a) dituliskan bahwa hak asasi manusia bersifat universal. Prinsip equality and non-discrimination juga termuat dalam undang-undang ini, hal ini dibuktikan dengan adanya pengadilan HAM, setiap orang yang melakukan pelanggaran HAM berat harus di hukum tanpa adanya perbedaan ras, jenis kelamin, agama maupun bangsa. Begitu pula dengan prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different right yang turut tertuang dalam undang-undang ini. Suatu pengadilan tentunya bertujuan untuk memberikan keadilan. Keadilan dalam pengertian kali ini tentunya mencakup keseluruhan, yaitu dengan memperhatikan hak-hak sipilnya, hak poltik, ekonomi, sosial maupun budayannya. Karena sekali lagi HAM bersifat menjauhkan segala bentuk pendskriminasian.
Mungkin Undang-undang di Indonesia sudah lebih banyak menuangkan prinsip-prinsip HAM yang juga tertuang dalam DUHAM. Bahkan bisa dikatakan prinsip HAM sudah banyak dituangkan dalam undang-undang kita, dan bersifat mengikat. Namun faktanya, ketentuan-ketentuan yang diatur belum sepenuhnya terlaksana. Seperti kasus-kasus TKI di negeri seberang. Banyak sekali dari mereka yang menerima berbagai bentuk pelanggaran HAM, namun perlindungan yang mereka dapatkan dari Negara lain tempat TKI tersebut bekerja bisa dikatakan tidak nampak. “Mereka” selalu kembali dalam keadaan yang memprihatinkan. Lalu dimana prinsip universal itu, jika yang dimaksud adalah “setiap orang?”,lalu kenapa WNI disana sering sekali mendapatkan perlakuan yang tidak baik? Bukankah HAM merupakan tanggung jawab dan masalah dunia, tanpa membedakan bangsa,ras ataupun negaranya.
Terimakasih.

Maaf bu ada yang lupa, saya mau nyanya bu. KOMNAS HAM itu kan berdirinya independen, tetapi seperti yang bu cekli bilang kemarin, bahwa di Indonesia keberadaan KOMNAS HAM tersebut masih banyak tangan pemerintah yang turut campur di dalamnya. Jadi apapun yang di keluarkan oleh KOMNAS HAM, harus mendapatkan legal/persetujuan dari pemerintah itu sendiri. Lalu seberapa penting sih, keberadaan KOMNAS HAM itu sendiri di Indonesia bu? Kalau segala tindakan yang masih dilakukan KOMNAS HAM masih saja di pengaruhi oleh tangan pemerintah. Padahal, seharusnya KOMNAS HAM itu independen. Mohon penjelasannya ya bu cekli…?
makasih

maaf, bu….

tulisan saya kok g keluar y…
saya tulisnya hari senin 17 maret 2008….

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlundungan harkat dan martabat manusia ( Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Noomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).Ini tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Hampir secara keseluruhan, prinsip-prinsip HAM sudah tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Ini bisa dilihat dari prinsip universalitas, dimana setiap orang/tanpa seorang seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan maupun status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum.
Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi non-discrimination juga telah termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28A. Prinsip yang berarti persamaan hak tanpa adanya perbedaan ini telah dipaparkan dan diakui dalam beberapa ketentuan diantaranya yaitu , Pembukaan Alinea ke-3, disebutkan bahwa “supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”, dan juga Negara Indonesia mendirikan Pengadilan HAM. Disini jelas bahwa Bangsa Indonesia sangat menghargai dan menghormati HAK-HAK orang lain sepanjang tidak melanggar ketentuan (Undang-Undang) yang berlaku.
Prinsip pengakuan indivisibility and interdependence of different right yang turut tertuang dalam undang-undang ini. Suatu pengadilan tentunya bertujuan untuk memberikan keadilan. Keadilan dalam pengertian kali ini tentunya mencakup keseluruhan, yaitu dengan memperhatikan hak-hak sipilnya, hak poltik, ekonomi, sosial maupun budayannya.
Tapi, meskipun Bangsa Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000
Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi yang sampai saat ini kasusnya belum terselesaikan. Misalnya : Kasus Pembunuhan aktivis HAM Munir, perang antar suku di Papua, tragedi Sampit dll. Jadi disini Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000
Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia masih belum efektif dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang ada dalam melindungi Hak Asasi Manusia warga Negara Indonesia sendiri.
Tri Bagus Yuniarto (05400088)

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Pernyataan Umum Tentang Hak – Hak Asasi Manusia / Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pembukaan UUD 45 serta pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dari sini saja menurut saya telah tampak keseriusan dari bangsa Indonesia yang merupakan bagian dari dunia Internasional untuk turut serta dalam penegakan HAM , yang juga dipacu dari sejarah bangsa Indonesia yang dulunya hak dan martabatnya pernah diinjak-injak oleh pemerintahan colonial selama 350 tahun. Dan dengan berjalannya waktu bangsa Indonesia terus melakukan berbagai usaha untuk terus menyesuaikan dengan berbagai instrument HAM Internasional yang ada.
Hal ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya instrument legal yaitu UU no 39 tahun 1999 tentang HAM serta UU no 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Dan juga tercermin dengan terpilihnya Indonesia menjadi Ketua Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa beberapa tahun yang lalu. Indonesia pun terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB dan anggota Komisi Perdamaian PBB yang baru dibentuk.
Hal – hal dasar yang berada dalam DUHAM telah tercakup dalam UU no 39 tahun 1999 seperti tercantum dalam pasal 3 ayat 1 & 2, pasal 4, pasal 5 ayat 1,2 & 3, serta pasal 17 .
Dan juga masih didukung dengan adanya UU no 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM yang isinya memuat segala peraturan tentang hukum acara peradilan HAM.
Jadi menurut saya UU tentang HAM milik Indonesia telah mengandung prinsip – prinsip HAM yang telah ada dan tercantum dalam DUHAM maupun instrument HAM Internasional yang lainnya. Tetapi menurut saya pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM.
Ginanjar Hardika W
NIM : 05400093

ass.

ini saya tulis untuk yang kedua kalinya…
karena yang kemaren ilang….

sebagai salah satu negara hukum yang menjunjung tinggi ham, Indonesia membuktikan dirinya dengan menuangkan beberapa bentuk Undang-Undang yang berkiblat pada asas-asas ham.

A. UUD RI 1945
termaktub beberapa pasal yang mengadobsi asas,
i. Universalitas, misal:
-pasal 28 A, “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
-analisa: terang sekali jika pasal ini menganut asas unversalitas, yang ditunjukkan dengan kata SETIAP ORANG,yang berarti semua orang berhak, tanpa membedakan status, ras, warna kulit, suku, bangsa, dsb, sebagaimana definisi dari universalitas itu sendiri, yaitu hak asasi telah melekat pada diri setiap individu karena kodratnya sebagai manusia secara universal.
ii. equal and non discrimination, misal:
-pasal 29 (2),”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
-analisa: tanpa didasari sebuah perbedaan alias mempunyai kedudukan yang sama dan tanpa diskriminasi, tiap-tiap individu berhak untuk beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu tanpa sebuah paksaan/tekanan dalam memeluk agama tersebut.
iii. pengakuan indivisibility and interdependence of different rights, misal:
-pasal 28 A,”setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
-pasal 28 B (1),”setiap orang berhak membentuk keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
-analisa: bahwa dengan memberikan hak pada setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidupnya(non derogable rights)sebagai pemenuhan atas civil and political rights-nya, maka setiap orang berhak pula untuk membentuk sebuah keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan berdasarkan UU yang berlaku (derogable rights) sebagai pemenuhan atas economic, social, and culture-nya.
B. UU No. 39/1999 ttg HAM
substansi UU ini berkiblat pada asas-asas HAM sebagaimana antara lain,
i. Universalitas, misal:
-pasal 3 (1),”setiap orang dilahirkan bebas denga harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal da hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.”
-analisa: menyatakan jika setiap orang mempunyai hak untuk hidup bermasyarakat dan setiap orang tidak dapat dikurangi haknya.
ii. equal & non discrimination, misal:
-pasal 4,”hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalm keadaan apapun oleh siapapun.”
-analisa: sesuai dengan konteks UDHR (Universal Declaration ofHuman Rights) pasal 2, setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan diskriminasi. Dan mempunyai kedudukan yang sama, tidak membedakan pria/wanita, hitam/putih, dll.
iii. pengakuan indivisibility and interdependence of different rights, misal:
-pasal 9 (1),”setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”
-pasal 9 (2),”setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
-analisa: dengan berhak atas sebuah penghidupan, maka negara menjamin setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. karena hak hidup sebagai civil & political rights, pemerintah wajib memberikan hak untuk memiliki sebuah lingkungan hidup yang sehat demi penyeimbangan antara non derogable and derogable rights.
C. UU No. 26/2000 ttg Peradilan HAM
UU ini adalah pelengkap dari UU No. 39/99,namun di dalam beberapa pasalnya memuat asas,
i. Universalitas, misal:
-pasal 39,”setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 9 huruf f-penyiksaan-, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.-analisa: setiap orang, siapapun itu, dikenakan sanksi yang sama apabila terbukti telah melakukan tindak pidana tersebut.
ii. equal and non discrimination, misal:
-pasal 35 (1),”setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.”
-anlisa: bahwa siapapun dia yang menjadi korban kejahatan ham berat berhak mendapatkan hak tersebut. berdasar pada prinsip equal (tanpa membedakan) dan non discrimination(tanpa diskriminasi).
iii. pengakuan indivisibility and interdependence of different rights, misal:
-pasal 34 (1),”setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.”
-pasal 35 (1),”setiap korban pelanggaran hak asasi yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.”
-analisa: dengan dijaminnya seorang korban pelanggaran ham berat untuk mendapatkan kompensasi, dsb, maka dapat terjaminlah kehidupan koban.

tapi, dengan diundangkannya UU ini apakah kita bisa mengusut kejahatan2 ham berat yang kita alami di masa lampau…
apakah kita bisa benar2 menegakkan peraturan ini sebagai mana mestinya….
apakah negara dan aparat kita mampu untuk melaksanakan keinginan rakyat yang sebagian besar penduduk kita merupakan korban dari kejahatan ham berat (korban2 kolonialisme dan orde baruisme)

dan apakah kita penganut asas oblitisio erga omnes…?????

wass.

olivia desi priandini
06400197

Seperti apa yang pernah di bilang oleh ibu cekli selaku dosen mata kuliah hukum&HAM which is HAM is enough,universitas muhammadiyah malang. Bahwa indonesia terlambat untuk membuat UU ttg HAM..dan baru membuat UU HAM th 1999,yaitu UU HAM no.39 th 1999.. di dalam UU ini juga menggunakan kata “everyone” atau “setiap orang” yang berarti tidak membedakan ras,sex,colour,agama,umur,pendidikan,dsb..dan membuat setiap orang memiliki hak yang sama atau equal..

melihat pasal 3
(3)setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi

Indonesia juga mengikutsertakan HAM dalam forum internasional yang juga diatur dalm UU ini..
melihat pasal 7
(1) setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang di jamin oleh hukum indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara RI

(2) ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara RI yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum internasional.

Dalam pasal ini dimaksudkan mereka yang ingin menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya di wajibkan untuk menempuh semua upaya hukum tersebut pada tingkat nasional terlebih dahulu sebelum menggunakan forum baik di tingkat regional even internasional, kecuali bila tidak mendapat tanggapan dari forum hukum nasional,

menurut saya pasal ini cocok untuk diterapkan pada kasus lumpur lapindo
karena Indonesia terlihat tidak mampu lagi memperjuangkan hak asasi warga-warga yang telah dirugikan oleh PT.lapindo,dengan membebankan biaya ganti rugi lewat APBN..yang jelas-jelas itu menyalahi aturan UU karena kasus tersebut bukan termasuk bencana alam..
mungkin dala, forum internasional masalah ini dapat jalan keluarnya,dan warga kembali mendapatkan hak nya untuk hidup nyaman,damai,dan sejahtera…

menurut saya UU no.39 tahun 1999, sudah cukup melindungi hak-hak yang dimiliki setiap orang di indonesia, hanya sekarang tinggal perangkat hukum bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengalikasikan UU dalam hidup bernegara.

terima kasih…

RIZKI YUSRINA
05400201

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab. Karena hakekat dan kodratnya itulah manusia oleh Pencipta-Nya dianugerahi Hak Asasi yang melekat pada diri manusia oleh sebab itu hak asasi tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Hal ini disadari oleh masyarakat dunia atau negara bahwa pentingnya hak ini untuk ditegakkan dengan membuat Undang-Undang mengenai HAM dengan tidak memandang suku,ras agama, golongan, jenis kelamin dan warna kulit guna menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia tersebut agar tidak terjadi perbuatan-perbuatan bengis antara manusia yang satu dengan manusia yang lain.
Undang-Undang mengenai HAM di Indonesia lahir belakangan diantara Negara-Negara lain akan tetapi meskipun demikian Indonesia menyadari betul mengenai perlindungan terhadap HAM, ini terbukti pada pembukaan UUD 1945 yang dipaparkan secara Universal. Dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM, banyak mengadopsi DUHAM sebagai suatu standar pelaksanaan umum, karena hubungan antara hukum HAM Internasional dengan hukum HAM Nasional adalah :
1.Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya Hukum HAM Nasional
2.Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban Internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi
Jadi hukum HAM Internasional akan mengikat ketika Indonesia menjadi peserta sehingga melakukan ratifikasi ke dalam hukum HAM Nasional. Indonesia juga meenganut prinsip Equality, dimana setiap orang memiliki kemerdekaan sejak dia dilahirkan dan memiliki hak yang sama atas hak asasi tersebut, hal ini sebagaimana tercantum dalam UU RI No.39 Tahun 1999 Pasal 3 dan 5.
Jad menurut pendapat saya pribadi apa yang terkandung dalam UU RI No.39 tahun 1999 dan UU RI No.26 tahun 2000 telah sesuai dengan yang terkandung dalam DUHAM dan mengandung prinsip Equality di dalamnya, hanya saja pelaksanaan dari kedua Undang-Undang RI ini saja yang masih kurang maksimum dan cenderung disepelekan ataupun dilanggar.

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab. Karena hakekat dan kodratnya itulah manusia oleh Pencipta-Nya dianugerahi Hak Asasi yang melekat pada diri manusia oleh sebab itu hak asasi tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Hal ini disadari oleh masyarakat dunia atau negara bahwa pentingnya hak ini untuk ditegakkan dengan membuat Undang-Undang mengenai HAM dengan tidak memandang suku,ras agama, golongan, jenis kelamin dan warna kulit guna menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia tersebut agar tidak terjadi perbuatan-perbuatan bengis antara manusia yang satu dengan manusia yang lain.
Undang-Undang mengenai HAM di Indonesia lahir belakangan diantara Negara-Negara lain akan tetapi meskipun demikian Indonesia menyadari betul mengenai perlindungan terhadap HAM, ini terbukti pada pembukaan UUD 1945 yang dipaparkan secara Universal. Dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM, banyak mengadopsi DUHAM sebagai suatu standar pelaksanaan umum, karena hubungan antara hukum HAM Internasional dengan hukum HAM Nasional adalah :
1.Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya Hukum HAM Nasional
2.Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban Internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi
Jadi hukum HAM Internasional akan mengikat ketika Indonesia menjadi peserta sehingga melakukan ratifikasi ke dalam hukum HAM Nasional. Indonesia juga meenganut prinsip Equality, dimana setiap orang memiliki kemerdekaan sejak dia dilahirkan dan memiliki hak yang sama atas hak asasi tersebut, hal ini sebagaimana tercantum dalam UU RI No.39 Tahun 1999 Pasal 3 dan 5.
Jad menurut pendapat saya pribadi apa yang terkandung dalam UU RI No.39 tahun 1999 dan UU RI No.26 tahun 2000 telah sesuai dengan yang terkandung dalam DUHAM dan mengandung prinsip Equality di dalamnya, hanya saja pelaksanaan dari kedua Undang-Undang RI ini saja yang masih kurang maksimum dan cenderung disepelekan ataupun dilanggar.

Novan Herdianto
05400095

tambahan….

ralat,
oblisitio erga omnes, bukan oblitisio erga omnes.

bleh tnya g bu…
^sp ja yg meratifikasi UDHR/duham?
^mgp UDHR d gnakan sbagai rujukan dalam membwat:
-knvrensi intrnsional ham
-pmbntukan konstotusi ngr
-knvensi intrnasional ham
-pmutusan prkara internsional
apakah ada lndsan hukumya??

olivia desi
06400197

Silahkan tulis komentar di sini.
Dalam konsideran Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tlah dijelaskan pada bahwa poin
b.Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c.bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universitas tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.saya rasa subtansi konsideran undang-undang tentang HAM hasil ratifikasi dari konvensi HAM internasional ini telah memuat unsur-unsur penghargaan terhadap HAM bahkan menurut saya, substansi undang-undang HAM kita lebih secara eksplisit melindungi dan menjunjung HAM,juga memuat prinsip universalitas,prinsip universal dimaksudkan bahwa HAM ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, sebagaimana tersebut dalam DUHAM Pasal 1: “All human beings are born free and equal in dignity and rights”. Penggunaan istilah “all human beings” berarti bahwa “everyone (setiap orang)” memiliki hak yang sama atau dengan kata lain “ no one (tidak seorangpun)” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnyaseorangpun)” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya,seperti CCPR,CESPR ataupun konvensi-konvensi HAN internasional lainnya.Dalam undang-undang HAM kita juga menjelaskan tentang larangan diskriminasi yaitu yang dimuat dalam pasal 1 d.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
dimana diatas telah saya katakan bahwa undang-undang HAM kita lebih spesifik memberikan perlindungan HAM,khususnya pada anak-anak dan perempuan yaitu pada pasal 45-66.akan tetapi itu semua hanyalah tinjauan saya atas undang-undang HAM nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,saya sinpulkan bahwa secara substabsial undang-undang HAM kita telah mencakup semua elemen-elemen penting deklarasi HAM internasianal yang secara morality binding menjunjung tinggi hak asasi manusia,bahkan lebih spesifik dari pada itu.tapi….gak tahu ya…dengan implementasinya…..????

maaf bu Cekly,….da yang kelupaan,NIM saya 05400214 kelas D.makasih bu yaa…???wassalam.

Secara konstitusional Bangsa Indonesia sepakat menempatkan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945, sebagai ekspisitas prinsip- prinsip HAM yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nafas perjuangan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di tengah- tengah bangsa lain di dunia. Sehingga konsep dan jiwa HAM dalam UUD 1945 dimulai dari pembukaan, alinea pertama, dengan pernyataan “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “.
Dari perspektif di atas, maka muncullah pengertian HAM yang bersifat universal, berlaku bagi setiap manusia, yang mengharuskan kita menerimanya secara bebas nilai (value-free), artinya, dimana saja, kapan saja oleh dan kepada siapa saja HAM harus diberlakukan. Konsekuensi hal ini berakibat mengabaikan nilai- nilai kontekstual lokal dari kondisi objektif sebuah negara atau kebudayaan tertentu. Akibat lain dari Universialitas HAM menimbulkan kecenderungan terjadinya internasionalisasi masalah – masalah yang menyangkut HAM di suatu negara, sehingga yurisdiksi domestik suatu negara mengenai masalah HAM tersebut menjadi kabur. Demikian juga halnya dengan tujuan dibentuknya suatu Pemerintah Negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai komitmen bernegara, kita sepakat menempatkan Bab X. A, sebagai bab khusus Hak Asasi Manusia, di mulai pada : Pasal 28 A, yang memuat bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, di bumi Indonesia. Demikian pula hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, serta hak atas perlindungan mereka dari kekerasan dan diskriminasi, ditetapkan pada pasal 28 B ayat 2.
Hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu Pengetahu-
an dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, ditetapkan pada pasal 28 C ayat 1.
Di bidang pekerjaan, UUD kita juga menetapkan hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan berserta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, menjadi dasar moral sistem ketenagakerjaan kita, dimuat pada pasal 28 D ayat 2.
Di bidang keagamaan, Pasal 28 E, ayat 1, menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wmerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-
Secara konstitusional Bangsa Indonesia sepakat menempatkan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945, sebagai ekspisitas prinsip- prinsip HAM yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nafas perjuangan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di tengah- tengah bangsa lain di dunia. Sehingga konsep dan jiwa HAM dalam UUD 1945 dimulai dari pembukaan, alinea pertama, dengan pernyataan “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “.
Dari perspektif di atas, maka muncullah pengertian HAM yang bersifat universal, berlaku bagi setiap manusia, yang mengharuskan kita menerimanya secara bebas nilai (value-free), artinya, dimana saja, kapan saja oleh dan kepada siapa saja HAM harus diberlakukan. Konsekuensi hal ini berakibat mengabaikan nilai- nilai kontekstual lokal dari kondisi objektif sebuah negara atau kebudayaan tertentu. Akibat lain dari Universialitas HAM menimbulkan kecenderungan terjadinya internasionalisasi masalah – masalah yang menyangkut HAM di suatu negara, sehingga yurisdiksi domestik suatu negara mengenai masalah HAM tersebut menjadi kabur. Demikian juga halnya dengan tujuan dibentuknya suatu Pemerintah Negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai komitmen bernegara, kita sepakat menempatkan Bab X. A, sebagai bab khusus Hak Asasi Manusia, di mulai pada : Pasal 28 A, yang memuat bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, di bumi Indonesia. Demikian pula hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, serta hak atas perlindungan mereka dari kekerasan dan diskriminasi, ditetapkan pada pasal 28 B ayat 2.
Hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu Pengetahu-
an dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, ditetapkan pada pasal 28 C ayat 1.
Di bidang pekerjaan, UUD kita juga menetapkan hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan berserta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, menjadi dasar moral sistem ketenagakerjaan kita, dimuat pada pasal 28 D ayat 2.
Di bidang keagamaan, Pasal 28 E, ayat 1, menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Juga menjadi komitmen kita, pada pasal 31 ayat 3 UUD, kita sepakat bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang- undang.
UU HAM yang berlaku di indonesia mempunyi prinsip tang sama dengan uu ham dengan negara lain karena menganut prinsip universalitas yan mana peraturan negara melindungi hak asasi manusia, misalnya saja kata “SETIAP ORANG”.UU NO 23 TAHUN 1999 tentang HAM PASAL 1 “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keperadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dijungjng tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemrintah.artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul, kelahiran, atau status yang lainnya.
demikian komentar dari saya mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkaitan dengan UU HAM dan UUD 1945.
BRAM GANDA SAPUTRA
05400177
VI-D

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara, dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
Prinsip UU HAM di Indonesia tidak jauh berbeda dengan prinsip UU HAM yang dianut oleh negara lainnya karena sma-sama menganut prinsip Universalitas karena dalam setiap peraturan negara melindungi Hak Asai Manusia warga negaranya maupun warga negara lain yg sedang berada disuatu negara hal ini dapat dilihat dari berbagai bunyi pasal yg biasanya menggunakan kata “SETIAP ORANG” ini menunjukkan prinsip universal.
UU No 23 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1(1) “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Indonesia juga menganut Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality).ini tercantum dalam pasal 5 (1,2 dan 3) UU Hak asasi Manusia no 23 tahun 1999yang berbunyi : 1.Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
2.Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. 3.Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dari pasal diatas maka jelas menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum tanpa memandang apapun.
Prinsip-prinsip HAM yang telah dijelaskan oleh ibu Cekli pada dasarnya menurut saya mempunyai persamaan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama misalnya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil didepan hukum.dan juga setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.arti dari kata tanpa diskriminasi yaitu berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Ibu cekli, hanya ini yang bisa saya komentari mengenai prinsip HAM yang berkaitan dengan UUD 1945 dan UU HAM.
AYU SARI ANGGRAINI
05400107
VI-B

maaf ada kesalahan ketik bukan UU no 23 tahun 1999 tapi yang benar UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut saya UU HAM dindonesia sudah menganut prinsip universalitas karena dimana didalam UU no 39 tahun 1999 menjelaskan bahwa bangsa indonesia sebagai anggota PBB mengemban tanggung jawab moral dan hukum menjunjung tinggi dan melaksanakan deklaraasi universal tentang hak asasi indonesia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara republik indonesia.jadi UU HAM menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang kodrati melekat pada diri setiap manusia dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi meningkatkan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.disamping itupula dalam UU HAM menjelaskan tentang kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut tercermin dalam UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasaldalam batang tubuhnya terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam dalam hukum dan pemerintahan ,hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ,kemerdekaan berserikat dan berkumpul hak untuk mengeluarkan pemikiran dengan lisan atau tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk mendapatkan pendidikan dan peng ajaran.
Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 tersebut MPR Republik I ndonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia menugaskan pada pemerintah , untuk menghormati (HAM) kepada seluruh masyarakat serta meratifikasi berbagai UUD 1945.pengaturan mengenai hak manusia pada dasrnya sudah sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan termasuk UU yang mengesahkan berbagai konvensi intensional mengenai Hak Asasi Manusia namun untuk memayungi seluruh perundang-undang yang sudah ada perlu dibentuk undang-undang tentang Hak Asasi Manusia jadi dalam pembentukan parundang-undangan ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asai Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang penghapusan segala bentuk deskkriminasi tehadap wanita, konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia.
Jadi UU HAM ini sudah mengikuti prinsip Equality Before The Law kareana dalam UU HAM no 39 tahun1999 menjelaskan tentang HAM dimana terdiri dari 106 pasal juga menganut prinsip-prinsip tersebut, jadi dalam undang-undang tersebut banyak menggunakan “setiap orang” (everyone) dimana kata-kata tersebut merupakan ciri-ciri dari prinsip universalitas. Kalimat universalitas menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ass.Wr,Wb ibu Cekli karena bimbingan ibu sebagai dosen Hukum & HAM dimana ibu telah mamberika uraian-uraian tentang apa itu istilah dari HAM,batasan & ruang lingkup HAM.

Menurut saya HAM adalah hak yang melekat (herent atau batasan) pada diri manusia karena kodratnya sebagai manusia yang bersifat universal dalam arti tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, kepercayaan, norma, kulit, jenis kelamin, umur, dll. begitu pula ruang lingkup HAM meliputi hak-hak sipil dan politik sebagai generasi 1, dan hak ekoomi sosial budaya sebagai generasi ke 2. hubungan antara HAM dan konsep negara hukum, negara hukum berfungsi membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang atau ABSOLUT. negara hukum diharapka menjamin perlindugan HAM sebagai hubungan antara hak asasi manusia dengan konsep negara hukum. dengan istilah the rule of law (aturan main yang mana yang harus dibatasi oleh hukum) dan the rule of man (aturan main yang berkuasa atau raja).
Menurut saya PEKERJA atau BURUH yang telah dijamin di dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu sebagai warga negara mempuyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, bekumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat buruh. hak berserikat bagi BURUH diatur dalam konvensi intenational labour organization (ILO) no. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, konvensi ILO no. 98 tentang berlakunya dasar-dasar hak untuk beorganisasi dan berunding besama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian peraturan perundang-undangan nasional. namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi BURUH, sehingga serikat BURUH belum dapat melaksanakan fungsinya secara maximal.

Bu saya mohon maaf hanya sedikit komentar saya tentang serikat pekerja/serikat buruh. kalau ada salahnya mohon diberi bimbingan dari ibu untuk saya pahami tentang luasnya pengertian hukum dan HAM.
Terima Kasih Wss. Wr. Wb.

YUYUN SUPIYANINGSIH,
05400066

Sejak adanya deklarasi universal hak asasi manusia atau yang disebut DUHAM pada tgl 10 desember 1948, setiap negara didunia mulai melakukan ratifikasi terhadap ketentuan mengenai HAM yang terdapat didalamnya, dalam hal ini termasuk indonesia yang juga melakukan ratifikasi tersebut dengan adanya Undang-Undang no. 39 thn. 1999 serta UU no. 26 thn 2000 tentang pengadilan HAM. hal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin Hak Asasi Manusia, selain dalam UU diatas dalam negara indonesia sebenarnya prinsip adanya perlindungan ham juga terdapat dalam UUD 1945 serta dalam Pancasila terutama sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
dalam konteks UU no. 39 thn. 1999 serta UU no. 26 thn. 2000 sudah menganut prinsip universalitas, persamaan hak (equality) serta tidak adanya diskriminasi, yang maksudnya adalah Hak Asasi merupakan milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia seperti yang tertuang dalam DUHAM, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam:
pasal 1 ayat 3,
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Pasal 3
ayat 1,
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
ayat 2,
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
ayat 3,
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
pasal 5
ayat 1,
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang samasesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
ayat 2,
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Dari hal-hal diatas terlihat bahwa UU no. 39 thn. 1999 secara eksplisit mengatur mengenai prinsip-prinsip universalitas, equality serta non diskriminasi seperti terdapat dalam DUHAM, bahkan UU ini lebih terperinci mengatur mengenai perlindungan tentang Hak Asasi Manusia. akan tetapi saat ini yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah mengenai implementasinya yang sangat jauh dari substansi UU itu sendiri…
so… buat apa capek-capek bikin UU, udah gt pakek uang rakyat lagi… tp ternyata implementasinya hanya NOoooLLLL BESAAAR alias tidak berpihak kerakyat…..
betul gak bu?
mungkin cuma ini yang dapat saya komentari, klo ada salah maaf ya bu..

Priyadi Hari Mukti
05400164 : VI D

menurut saya :
Pengertian Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak asasi ada dengan sendirinya, tak bergantung pada pengakuan dan penerapannya dalam sistem hukum negara tertentu. Karena itu, HAM dianggap memiliki sifat universal, hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Dengan kata lain, HAM adalah hak setiap manusia karena hak itu berakar di dalam harkat dan martabat manusia.
Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
Prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, saya rasa sudah mencakup prinsip-prinsip HAM yang ada di dunia Internasional,
Prinsip Universalitas yang maksudnya adalah Hak Asasi merupakan milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia (menekankan pada subyeknya), termuat dalam beberapa pasal yaitu misalnya
pasal 3
(1)Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
Pasal 5
(1)Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3)Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Dan lainnya..
Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equals) dan tanpa diskriminasi (menekankan pada perbuatannya),termuat dalam beberapa pasal
pasal 3
(3)Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Dan pasal yang lain,
Prinsip Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights.antara lain termuat dalam
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Dan pasal yang lain.
TERIMA KASIH.
NAMA : SINAR TAUFAN KRISTIANTO
KELAS : VI-D
NIM : 05400181

HAM merupakan hak asasi yang paling dasar yang dimiliki setiap manusia yang harus dilindungi oleh setiap orang ,pemerintah dan hukum.dalam deklarasi DUHAM telsah diatur prinsip perlindungan HAM.prinsip perlindungan HAM diindonesia tidak jauh dengan negara lain yaitu mengandung prinsip universalitas dengan dasar hukumnya dalah pancasila dan UUD 45. indonesia memiliki aturan hukum tentang HAM yaitu UU NO 39 Tahun 1999 dan UU no 26 tahun 2000 yang sama-sama mengandung prinsip universalitas dan persamaan hak.dalam hal ini berarti setiap manusia sejak lahir memiliki hak yang sama danpa dibedakan / didiskriminasikan atas ras, kulit kebangsaan, agama,politik, budaya bahasa dsb.semua orang mendapatkan penghidupan yang layak dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.pemerintah harus serius memberikan penghormatan terhadap seluruh rakyatnya.tetapi pada prinsipnya banyak terjadi pelanggaran HAM di negeri tercinta ini. maka dalam hal ini perintah haruslah mengkaji dan mentelaah lebih dalam dalam menagngani masalah HAM demi terciptanya perdamaian dunia, pemerintah lebih menegaskan perlindungan HAM dengan bekerja sama dengan aparatur negara dan memberikan asumsi kepada WNI. setiap orang berhak untukmenggunakan semua upaya hukum nasional maupun internasional atas semua pelanggaran HAM .perlindungan,pemajuan ,penegakandan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah

Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelum berbicara yang lebih jauhmengenai Prisip - prinsip Hak Asasi manusia maka akan lebih mudah untuk memahami apabila kita mengetahui apakah yang dimaksud Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM)adalah hak yang melekat (inherent) pada hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak asasi ada dengan sendirinya, tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya serta bukan suatu pemberian dari seseorang ataupun pemerintah dalam sistem hukum negara tertentu. HAM dianggap memiliki sifat universal (tidak membeda - bedakan ras, suku, agama, jenis kelamin, pekerjaan, kepercayaan, umur, serta status lainnya yang bisa membedakan).
setelah mengetahui pengertian HAM maka, timbul sustu prinsip - prinsip dalam HAM yang mana ada tiga Prinsip HAM. pada dasarnya tiga prinsip HAM yakni :
1. Pinsip Universalitas
Bahwa HAM adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia.
2. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equality) dan tanpa diskriminasi Non - Discrimination
Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda - bedakan karena alasan tertentu.
3. Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
Adanya pemastian pemenuhan standart minimal yaitu hak - hak ekonomi, sosial dan budaya adalah sangat penting dalam menjamin dapat menikmatinya hak - hak sipil dan politik. akan tetapi, tidak hanya itu karena pemenuhan hak - hak ekonomi, sosial budaya juga tidak kala pentingnya dalam pembangunan.
pernyataan ini didasari atas :
1. Munculnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM itu karena berdasarkan UUD tahun 1945 misalnya : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, pasal 27, Pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 33 ayat (1)dan ayat (3), pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945.
2. Dalam beberapa Pasal UU No. 39 Tahun 1999, telah di jelaskan beberapa hal tentang HAM, yang mana di dalamnya tercantum bebrapa Prinsip - prinsip HAM, misalnya :L
a. Pasal 1 ayat (10 “…Hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai Mahkluk Tuhan YME…”; tertanam Prisip Universalitas.
b. Pasal 2 “… Menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia…”; tertanam prisip Equaliti and Noin-Disrimination.
c. Pasal 6 ayat (1)”…Penegakkan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi…”; Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
d. Pasal 9; tertanam Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
e. DLL, akan tetapi pada hakikatnya semua pasal - pasal yang ada dalam UU No. 39 tahun 1999 itu sudah tertanam 3 prinsip HAM tersebut baik secara implisit maupun eksplisit.
3. sedangkan munculnya UU No. 26 Tahun 2000 itu berdasarkan Pasl 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (20 UUD Tahun 1945, serta UU No. 39 Tahun 1999, dimana dalam pasal - pasal tersebut juga tercantum 3 prisip HAM, misalnya :
a. Pasal 8, adanya perlindungan atas sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara adanya suatu hukuman pada setiap orang yang akan atau bermaksud untuk menghancurkan atau memusnakan; mengandung Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
b. Pasal 9; adanya perlindungan terhadap penduduk Sipil ; Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights
4. Sedangkan, UUD Tahun 1945 sendiri yang merupakan suatu inspirasi dari munculnya UU No. 39 Tahun 1999. dimana dalam UUD Tahun 1945 telah diatur tersendiri mengenai HAM yakni dalam Pasal 28A samapai dengan Pasal 28J, mengenai Budaya diatur dalam Pasal 31 ndan Pasal 32. sedangkan mengenai Ekonomi dan sosial diatur dalam pasal 33 dan pasal 34 yang mana didalamnya juga tercantum prinsip - prinsip HAM. misalnya ;
a. Pasal 28A; Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equality) dan tanpa diskriminasi Non - Discrimination.
b. Pasal 28B ayat (1);Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equality) dan tanpa diskriminasi Non - Discrimination.
c. Pasal 28C ayat (1);Prinsip Pengakuan Indivisibility and Interdependece of Different Rights.
d. dll, akan tetapi selain pasal - pasal yang telah dikhususkan mengatur mengenai HAM. dalam UUD Tahun 1945 juga ada hal yang bersangkutan dengan 3 prisip HAM misalnya ;
- Pasal 27 ayat (1) ; Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (Equality) dan tanpa diskriminasi Non - Discrimination.