<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Prinsip-prinsip Perlindungan HAM</title>
	<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/</link>
	<description>Informasi Hukum &#124; Bantuan Hukum &#124; Ilmu Hukum</description>
	<pubDate>Wed, 20 Aug 2008 03:39:23 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
		<item>
		<title>By: mahrus ali 05400190 D</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-333</link>
		<dc:creator>mahrus ali 05400190 D</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Apr 2008 17:51:52 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-333</guid>
		<description>hemat saya, ketika melihat aturan produk hukum negara indonesia yang mengatur tentang HAM contoh produk hukum yang menjamin HAM di Indonesia antara lain :
UU no. 26 thn 2000
UU no. 39 thn 1999
UU no. 5 thn 1998
UU no. 9 thn 1998
KEPPRES no. 181 thn 1998
PERPU no. 1 thn 1999
secara prinsipil HAM yang diakui oleh dunia telah terdapat dalam produk hukum yang berlaku diindonesia saat ini,itu bisa dibuktikan dengan melihat setiap aturan/pruduk hukum ( seperti tertera diatas ) pada setiap pasal-pasal yang ada,disini saya tidak lagi menyebutkan peraturan mana dan pasal berapa karena sudah banyak teman-teman yang telah menulis komentar ini sebelum saya,akan tetapi yang menurut saya sampai sekarang belum terpenuhi adalah pertama : dari ranah sistem penegak hukum, budaya ( kalau pruduk /hukumnya sendiri sudah bagus )  yang kurang diejawantahkan dalam penegak hukum sendiri dan khususnya masyarakat, kedua : kurangnya sosialisasi / penyadaran terhadap HAM sendiri dimasyrakat, ini penting karena ketidaktahuan pada masyarakat tentang apa itu HAM? menjadikan suatu aturan tidak bisa efektif,seharusnya pemerintah bisa menggalakan lagi lagi kampenya tentang HAM, bisa dengan penyuluhan kemasyarakat,pemberian informasi baik melalui media cetak maupun elektronik.mungkin itu saja yang bisa saya tulis pada komentar kali ini.kritik dan saran sangat saya butuhkan ibu cekli....? 
terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hemat saya, ketika melihat aturan produk hukum negara indonesia yang mengatur tentang HAM contoh produk hukum yang menjamin HAM di Indonesia antara lain :<br />
UU no. 26 thn 2000<br />
UU no. 39 thn 1999<br />
UU no. 5 thn 1998<br />
UU no. 9 thn 1998<br />
KEPPRES no. 181 thn 1998<br />
PERPU no. 1 thn 1999<br />
secara prinsipil HAM yang diakui oleh dunia telah terdapat dalam produk hukum yang berlaku diindonesia saat ini,itu bisa dibuktikan dengan melihat setiap aturan/pruduk hukum ( seperti tertera diatas ) pada setiap pasal-pasal yang ada,disini saya tidak lagi menyebutkan peraturan mana dan pasal berapa karena sudah banyak teman-teman yang telah menulis komentar ini sebelum saya,akan tetapi yang menurut saya sampai sekarang belum terpenuhi adalah pertama : dari ranah sistem penegak hukum, budaya ( kalau pruduk /hukumnya sendiri sudah bagus )  yang kurang diejawantahkan dalam penegak hukum sendiri dan khususnya masyarakat, kedua : kurangnya sosialisasi / penyadaran terhadap HAM sendiri dimasyrakat, ini penting karena ketidaktahuan pada masyarakat tentang apa itu HAM? menjadikan suatu aturan tidak bisa efektif,seharusnya pemerintah bisa menggalakan lagi lagi kampenya tentang HAM, bisa dengan penyuluhan kemasyarakat,pemberian informasi baik melalui media cetak maupun elektronik.mungkin itu saja yang bisa saya tulis pada komentar kali ini.kritik dan saran sangat saya butuhkan ibu cekli&#8230;.?<br />
terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: khairil amar</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-332</link>
		<dc:creator>khairil amar</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Mar 2008 20:41:48 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-332</guid>
		<description>Ma'af Mungkin koment ini agak terlambat tapi saya berharap ini bisa memberikan manfaat buat kita semua...
	Mengenai prinsip-prinsip HAM, Saya hanya mencoba melihat dari sudut pandang saya bagaimana prinsip-prinsip HAM yang ada dan berlaku sekarang ini jika dikaitkan dengan The Paris Principles , apakah terdapat suatu ketidak selarasan dengan prinsip-prinsip umum mengenai HAM tersebut?. Saya tidak akan menguraikan prinsip apa saja yang ada dan berlaku sekarang dalam perlindungan HAM baik Nasional maupun Internasional. Sebab sebagian besar sudah diuraikan oleh teman-teman, dan saya pun sepakat dengan yang disampaikan tersebut.
	Yang saya kedepankan disini ialah bagaimana jaminan akan keberagaman yang merupakan bagian penting dari perlindungan HAM ini berjalan dengan baik dan memperoleh kejayaannya. Sekali lagi, karena masalah keberagaman menjadi ciri utama dalam The Paris Principles itu sendiri. 
	Hal ini saya kemukakan berkaitan dengan masalah komposisi anggota Komisi Nasional HAM, disini cenderung yang menjadi pemegang kendali dalam urusan ini ialah orang-orang yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu (individu, politik). Kurangnya keterlibatan wakil-wakil dari wilayah konflik atau dari kalangan etnis minoritas menjadi indikasi bahwa Perlindungan HAM itu belum sepenuhnya dijalankan. Padahal sudah jelas “ The Paris Principles pada bagian tentang komposisi dan jaminan terhadap kemandirian dan pluralitas, menyatakan: 
	Komposisi institusi nasional dan penunjukkan anggota-anggotanya, semestinya dibangun menurut prosedur yang memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan guna memastikan adanya keterwakilan yang sifatnya pluralis dari kekuatan sosial yang ada 	dalam masyarakat, yang terlibat dalam proses perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Unsur yang dapat diajak untuk bekerja sama adalah LSM yang bertanggung jawab terhadap isu hak asasi manusia, serikat buruh, organisasi profesional yang memiliki perhatian terhadap masalah sosial. Institusi nasional semestinya memiliki infra struktur yang dapat memperlancar aktivitasnya, terutama dalam hal ketersediaan dana karena ini akan berpengaruh pada kemandiriannya”.
	Jika dikaitkan dengan prinsip universalitas dimana berarti bahwa Hak Asasi adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, tentu hal ini menjadi pertanyaan bagaimana kondisi keberagaman dalam perlindungan HAM itu sendiri? 
	The Paris Principles pada bagian tentang komposisi dan jaminan terhadap kemandirian dan pluralitas, menyatakan: Komposisi institusi nasional dan penunjukkan anggota-anggotanya, semestinya dibangun menurut prosedur yang memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan guna memastikan adanya keterwakilan yang sifatnya pluralis dari kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat, yang terlibat dalam proses perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Unsur yang dapat diajak untuk bekerja sama adalah LSM yang bertanggung jawab terhadap isu hak asasi manusia, serikat buruh, organisasi profesional yang memiliki perhatian terhadap masalah sosial. Institusi nasional semestinya memiliki infra struktur yang dapat memperlancar aktivitasnya, terutama dalam hal ketersediaan dana karena ini akan berpengaruh pada kemandiriannya.
(Kutipan Prinsip-prinsip Paris)
Komposisi dan Jaminan Kemandirian dan Keanekaragaman
1.Komposisi dari lembaga nasional dan penunjukan anggota-anggotanya, baik dengan cara pemilihan ataupun tidak harus dilakukan sesuai dengan suatu prosedur yang menampung semua jaminan yang perlu untuk memastikan perwakilan berragam kekuatan sosial (dari masyarakat sipil) yang terlibat dalam perlindungan dan kemajuan hak-hak asasi manusia, terutama dengan kekuatan-kekuatan yang memungkinkan adanya kerjasama yang efektif untuk dibentuk dengan atau melalui kehadiran perwakilan dari : 
Organisasi-organisasi non-pemerintah yang bertanggungjawab terhadap hak-hak asasi manusia dan usaha untuk menghapuskan diskriminasi rasial, serikat buruh, organisasi sosial dan profesional yang peduli, misalnya: perkumpulan pengacara, dokter, jurnalis, dan ilmuwan yang terkenal; 
Aliran-aliran pemikiran filsafat dan agama; 
Akademisi dan ahli yang berkualitas; 
Parlemen; 
Departemen-departemen pemerintahan (apabila mereka dimasukkan, wakil-wakilnya akan berpartisipasi dalam pertimbangan hanya dalam kedudukannya sebagai penasehat)
2.Lembaga nasional harus mempunyai infrastruktur yang cocok dengan kelancaran kegiatannya, terutama pembiayaan yang cukup. Tujuan dari pembiayaan harus memungkinkan lembaga nasional untuk mempunyai karyawan dan kantor sehingga terlepas dari pemerintah dan tidak tunduk pada pengawasan keuangan yang bisa mempengaruhi kemandiriannya. 
3.Untuk menjamin suatu mandat yang tetap bagi anggota-anggota lembaga tanpa adanya campur tangan, penunjukan mereka dilakukan dengan tindakan resmi yang menetapkan jangka waktu khusus dari mandat. Mandat dapat diperbaharui asalkan keanekaragaman keanggotaan dari lembaga itu dapat dipastikan.
trimakasih, hanya ini aj yang bisa saya uraikan mohon ma'af apabila tulisan ini kurang mengena/apa lah...maklum masih dalam tahap pembelajaran, mohon bantuannya. khairil amar 05400126</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ma&#8217;af Mungkin koment ini agak terlambat tapi saya berharap ini bisa memberikan manfaat buat kita semua&#8230;<br />
	Mengenai prinsip-prinsip HAM, Saya hanya mencoba melihat dari sudut pandang saya bagaimana prinsip-prinsip HAM yang ada dan berlaku sekarang ini jika dikaitkan dengan The Paris Principles , apakah terdapat suatu ketidak selarasan dengan prinsip-prinsip umum mengenai HAM tersebut?. Saya tidak akan menguraikan prinsip apa saja yang ada dan berlaku sekarang dalam perlindungan HAM baik Nasional maupun Internasional. Sebab sebagian besar sudah diuraikan oleh teman-teman, dan saya pun sepakat dengan yang disampaikan tersebut.<br />
	Yang saya kedepankan disini ialah bagaimana jaminan akan keberagaman yang merupakan bagian penting dari perlindungan HAM ini berjalan dengan baik dan memperoleh kejayaannya. Sekali lagi, karena masalah keberagaman menjadi ciri utama dalam The Paris Principles itu sendiri.<br />
	Hal ini saya kemukakan berkaitan dengan masalah komposisi anggota Komisi Nasional HAM, disini cenderung yang menjadi pemegang kendali dalam urusan ini ialah orang-orang yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu (individu, politik). Kurangnya keterlibatan wakil-wakil dari wilayah konflik atau dari kalangan etnis minoritas menjadi indikasi bahwa Perlindungan HAM itu belum sepenuhnya dijalankan. Padahal sudah jelas “ The Paris Principles pada bagian tentang komposisi dan jaminan terhadap kemandirian dan pluralitas, menyatakan:<br />
	Komposisi institusi nasional dan penunjukkan anggota-anggotanya, semestinya dibangun menurut prosedur yang memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan guna memastikan adanya keterwakilan yang sifatnya pluralis dari kekuatan sosial yang ada 	dalam masyarakat, yang terlibat dalam proses perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Unsur yang dapat diajak untuk bekerja sama adalah LSM yang bertanggung jawab terhadap isu hak asasi manusia, serikat buruh, organisasi profesional yang memiliki perhatian terhadap masalah sosial. Institusi nasional semestinya memiliki infra struktur yang dapat memperlancar aktivitasnya, terutama dalam hal ketersediaan dana karena ini akan berpengaruh pada kemandiriannya”.<br />
	Jika dikaitkan dengan prinsip universalitas dimana berarti bahwa Hak Asasi adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, tentu hal ini menjadi pertanyaan bagaimana kondisi keberagaman dalam perlindungan HAM itu sendiri?<br />
	The Paris Principles pada bagian tentang komposisi dan jaminan terhadap kemandirian dan pluralitas, menyatakan: Komposisi institusi nasional dan penunjukkan anggota-anggotanya, semestinya dibangun menurut prosedur yang memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan guna memastikan adanya keterwakilan yang sifatnya pluralis dari kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat, yang terlibat dalam proses perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Unsur yang dapat diajak untuk bekerja sama adalah LSM yang bertanggung jawab terhadap isu hak asasi manusia, serikat buruh, organisasi profesional yang memiliki perhatian terhadap masalah sosial. Institusi nasional semestinya memiliki infra struktur yang dapat memperlancar aktivitasnya, terutama dalam hal ketersediaan dana karena ini akan berpengaruh pada kemandiriannya.<br />
(Kutipan Prinsip-prinsip Paris)<br />
Komposisi dan Jaminan Kemandirian dan Keanekaragaman<br />
1.Komposisi dari lembaga nasional dan penunjukan anggota-anggotanya, baik dengan cara pemilihan ataupun tidak harus dilakukan sesuai dengan suatu prosedur yang menampung semua jaminan yang perlu untuk memastikan perwakilan berragam kekuatan sosial (dari masyarakat sipil) yang terlibat dalam perlindungan dan kemajuan hak-hak asasi manusia, terutama dengan kekuatan-kekuatan yang memungkinkan adanya kerjasama yang efektif untuk dibentuk dengan atau melalui kehadiran perwakilan dari :<br />
Organisasi-organisasi non-pemerintah yang bertanggungjawab terhadap hak-hak asasi manusia dan usaha untuk menghapuskan diskriminasi rasial, serikat buruh, organisasi sosial dan profesional yang peduli, misalnya: perkumpulan pengacara, dokter, jurnalis, dan ilmuwan yang terkenal;<br />
Aliran-aliran pemikiran filsafat dan agama;<br />
Akademisi dan ahli yang berkualitas;<br />
Parlemen;<br />
Departemen-departemen pemerintahan (apabila mereka dimasukkan, wakil-wakilnya akan berpartisipasi dalam pertimbangan hanya dalam kedudukannya sebagai penasehat)<br />
2.Lembaga nasional harus mempunyai infrastruktur yang cocok dengan kelancaran kegiatannya, terutama pembiayaan yang cukup. Tujuan dari pembiayaan harus memungkinkan lembaga nasional untuk mempunyai karyawan dan kantor sehingga terlepas dari pemerintah dan tidak tunduk pada pengawasan keuangan yang bisa mempengaruhi kemandiriannya.<br />
3.Untuk menjamin suatu mandat yang tetap bagi anggota-anggota lembaga tanpa adanya campur tangan, penunjukan mereka dilakukan dengan tindakan resmi yang menetapkan jangka waktu khusus dari mandat. Mandat dapat diperbaharui asalkan keanekaragaman keanggotaan dari lembaga itu dapat dipastikan.<br />
trimakasih, hanya ini aj yang bisa saya uraikan mohon ma&#8217;af apabila tulisan ini kurang mengena/apa lah&#8230;maklum masih dalam tahap pembelajaran, mohon bantuannya. khairil amar 05400126</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rizka fauziyah</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-331</link>
		<dc:creator>Rizka fauziyah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Mar 2008 04:39:59 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-331</guid>
		<description>PERBANDINGAN ANTARA UUD 1945, UU NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAM, UU NO.26 TAHUN 2000 TENTANG PERADILAN HAM DAN DUHAM(VERSI INDONESIA) SUDAH MENGADOPSI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAM.

1.	Perbandingan antara UUD 1945 dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM. 
Menurut pendapat saya UUD 1945 setelah amandemen mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena di dalam UUD 1945 merupakan negara hukum yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang aturan-aturannya dapat timbul dan terpelihara di dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. UUD 1945 diselenggarakan oleh negara agar dapat memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur. UUD ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan Tap MPR RI No. XVII/MPR/1998. Dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. 	Perbandingan antara UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM.
Menurut pendapat saya UU. No.39 tahun 1999 tentang HAM mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena penegakan HAM di Indonesia menjadi berkesinambungan untuk menegakkan persoalan HAM dalam rangka budaya dan sistim politik nasional pada tingkat implementasi agar membentuk jaringan kerjasama untuk menegakkan kehormatan dan perlindungan HAM di Indonesia. meskipun tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang dijadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global dari dinamika internasional yang merespon gejala internasional secara positif. Prinsip pengakuan indivisibility and interpendence of different of rights menerangkan bahwa HAM tidak dapat disahkan antara hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya karena ruang lingkup dari kedua bidang itu saling berhubungan. Artinya dapat memastikan pemenuhan standart minimal yaitu yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya sangat penting dalam upaya menjamin dan menikmati hak-hak sipil dan politik. ada beberapa konvensi HAM di dalam prinsip universalitas HAM CCPR yang menggunakan every human being pasal 6, everyone pasal 9 (1), 12 (1)dan (2), pasal 14 (2)(3) dan (5), pasal 16, pasal 17 (2), pasal 18 (1), pasal 19 dan pasal 22. sedangkan all person pasal 10 (1), pasal 14 (1), pasal 26 anyone di pasal 6(4), pasal 9    (2-5) serta no one dipasal 6,7, 11, 15 dan 17(1). Konvensi HAM Amerika (American Convention on human right 1969), disetiap pasal bejumlah 43 pasal yang menggunakan every person , no one, everyone, anyone, secara bergantian. Pasal 6 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara tidak melanggar hukum. UU tersebut merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan. konsep HAM dalam UU ini relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam Al-Quran maupun piagam Madinah,bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan yang maha esa,keadilan dan kesejahteraan bersama.

3. 	Perbandingan antara UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dengan prinsip-prinsip perlindunmgan HAM.
Menurut pendapat saya UU tersebut mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hukum dan pemerintah serta setiap manusia demi kehormatan manusia itu sendiri (Pasal 1 angka 1 UU HAM dan UU Pengadilan HAM). Ham berpedoman pada DUHAM tentang bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvesi PBB tentang Hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang HAM.

4.	Perbandingan antara DUHAM versi Indonesia dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM
Menurut pendapat saya DUHAM versi Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena setiap orang mempunyai prinsip-prinsip HAM yang harus di lindungi oleh peraturan hukum majelis umum PBB 10 desember 1948 melalui revolusi 217 (III), tujuannya agar setiap orang dapat mengingat deklarasi dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan hak dan kebebasan dengan tindakan yang progresif bersifat nasional dan internasional, menjamin pengakuan dan penghormatan universal yang efektif bagi bangsa dan negara.

NAMA	:  RIZCA FAUZIYAH
KELAS	:  VI B
NIM	:   05400077
TUGAS	:  HUKUM DAN HAM</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PERBANDINGAN ANTARA UUD 1945, UU NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAM, UU NO.26 TAHUN 2000 TENTANG PERADILAN HAM DAN DUHAM(VERSI INDONESIA) SUDAH MENGADOPSI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAM.</p>
<p>1.	Perbandingan antara UUD 1945 dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM.<br />
Menurut pendapat saya UUD 1945 setelah amandemen mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena di dalam UUD 1945 merupakan negara hukum yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang aturan-aturannya dapat timbul dan terpelihara di dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. UUD 1945 diselenggarakan oleh negara agar dapat memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur. UUD ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan Tap MPR RI No. XVII/MPR/1998. Dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.</p>
<p>2. 	Perbandingan antara UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM.<br />
Menurut pendapat saya UU. No.39 tahun 1999 tentang HAM mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena penegakan HAM di Indonesia menjadi berkesinambungan untuk menegakkan persoalan HAM dalam rangka budaya dan sistim politik nasional pada tingkat implementasi agar membentuk jaringan kerjasama untuk menegakkan kehormatan dan perlindungan HAM di Indonesia. meskipun tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang dijadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global dari dinamika internasional yang merespon gejala internasional secara positif. Prinsip pengakuan indivisibility and interpendence of different of rights menerangkan bahwa HAM tidak dapat disahkan antara hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya karena ruang lingkup dari kedua bidang itu saling berhubungan. Artinya dapat memastikan pemenuhan standart minimal yaitu yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya sangat penting dalam upaya menjamin dan menikmati hak-hak sipil dan politik. ada beberapa konvensi HAM di dalam prinsip universalitas HAM CCPR yang menggunakan every human being pasal 6, everyone pasal 9 (1), 12 (1)dan (2), pasal 14 (2)(3) dan (5), pasal 16, pasal 17 (2), pasal 18 (1), pasal 19 dan pasal 22. sedangkan all person pasal 10 (1), pasal 14 (1), pasal 26 anyone di pasal 6(4), pasal 9    (2-5) serta no one dipasal 6,7, 11, 15 dan 17(1). Konvensi HAM Amerika (American Convention on human right 1969), disetiap pasal bejumlah 43 pasal yang menggunakan every person , no one, everyone, anyone, secara bergantian. Pasal 6 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara tidak melanggar hukum. UU tersebut merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan. konsep HAM dalam UU ini relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam Al-Quran maupun piagam Madinah,bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan yang maha esa,keadilan dan kesejahteraan bersama.</p>
<p>3. 	Perbandingan antara UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dengan prinsip-prinsip perlindunmgan HAM.<br />
Menurut pendapat saya UU tersebut mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hukum dan pemerintah serta setiap manusia demi kehormatan manusia itu sendiri (Pasal 1 angka 1 UU HAM dan UU Pengadilan HAM). Ham berpedoman pada DUHAM tentang bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvesi PBB tentang Hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang HAM.</p>
<p>4.	Perbandingan antara DUHAM versi Indonesia dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM<br />
Menurut pendapat saya DUHAM versi Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM karena setiap orang mempunyai prinsip-prinsip HAM yang harus di lindungi oleh peraturan hukum majelis umum PBB 10 desember 1948 melalui revolusi 217 (III), tujuannya agar setiap orang dapat mengingat deklarasi dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan hak dan kebebasan dengan tindakan yang progresif bersifat nasional dan internasional, menjamin pengakuan dan penghormatan universal yang efektif bagi bangsa dan negara.</p>
<p>NAMA	:  RIZCA FAUZIYAH<br />
KELAS	:  VI B<br />
NIM	:   05400077<br />
TUGAS	:  HUKUM DAN HAM</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: M.Zulfiqri Nim 05400011</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-324</link>
		<dc:creator>M.Zulfiqri Nim 05400011</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2008 17:04:40 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-324</guid>
		<description>menurut saya penegakan HAM di indonesia masih di pandang sebelah mata,ini terbukti masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di indonesia,dan yang lebih parahnya lagi,yg melakukan pelanggaran HAM adalah elit-elit politik,kita bisa flasback ke jaman orde baru,yg sangat banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran,seperti penculikan mahasiswa dll,nah yg saya tanyakan di sini adalah?apakah,penegakan HAM di indonesia sudah benar2 berdiri tegak seperti yang sudah tertuang dalam DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA atau lebih dikenal dengan DUHAM merupakan awal untuk memberantas Pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah menimbulkan tindakan-tindakan biadab yang telah memperkosa naluri kemanusiaan,dan awal lahirnya kebebasan untuk mengutarakan hak para setiap manusia untuk dapat menggunakan haknya dan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakian serta kebebasan dari ketakutan dan dapat memberikan aspirasinya sebagai umat manusia yang punya hak nya di dalam suatu komponen sebuah negara yang di lindungi oleh hukum , dan DUHAM adalah awal dari pengakuan HAK ASASI MANUSIA di dunia dimana negara – negara yang bernaung di bawahnya akan ikut serta meratifikasi sebgai wujud ke ikut sertaan mereka dalam memberikan pengakuan tentang hak asasi manusia si Negara mereka secara Universal,dapat kita lihat dari kutipan di atas bahwa Negara – negara Amerika,Eropa,Afrika dan Arab telah mempunyai Undang – Undang yang melindungi Hak Asasi Manusia di negara mereka sebagai dasar hukum perlindungan akan Hak setiap warga di negara mereka, termasuk juga Indonesia yang melahirkan produk hukum yaitu Undang – Undang No 39 tahun 1999 walaupun lahirnya terrlambat dan sangat jauh jika di bandingkan dengan lahirnya DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) Hak asai Manusia sebenarnya telah tercetus pada tahun 1948,tapi sebenarnya setelah kita merdeka kita hadir sebagai negara Hukum (Rechstaat) dan Hak sasai Manusia dengan negara hukum ini tidak dapat di pisahkan,karena pengakuan negara sebagai negara hukum adalah salah satu tujuannya melindungi hak asasi manusia,berarti hak dan sekaligus kebebasan perseorangan di akui dan di hormati dan di junjung tinggi,dapat kita awal konsep negara kita sebagai negara hukum dalam melindungi hak warga negaranya yang berdasar pada pancasila, dan cerminan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia itu dapat kita lihat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjiwai pada batang tubuhnya yaitu pasal 28 -31 yang berkaitan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan,hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,kemerdekaan berserikat dan berkumpul,hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan ,kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu,hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dan hingga sampai sekarang setelah kita memngalami perubahan (amandemen) selama 4 kali amandemen yaitu tahun 1999 adalah amandemen pertama,amandemen kedua tahun 2000,amandemen ketiga 2001, dan amndemen ke empat tahun 2002 perlindungan Hak Asasi Manusia semakin di perluas dapat kita lihta dalam pasal – pasal di Batang tubuh UUD 1945 yang memberikan tambahan di setiap pasal – pasalnya yaitu pasal 28 (A-J),pasal 31 ayat (1-5), yang berisi adanya hak untuk mempertahankan hidup,hak membetuk keluarga dan keturunan,hak anak untuk kelangsungan hidupnya,tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,hak unutk mengembangkan dirihak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangiun masyarakat dan negara,hak untuk mendapatkan keadilan,perlindungan dan kepastian hukum,hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja,,hak untuk ikit serta dalam pemerintahan,hak untuk status kewarganegaraan,,hak untuk memeluk gama,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih kewarganegaraan,hak untuk meyakini kepercayaanya,hak untuk kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat,hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi,mendapatkan perlindungan untuk diri pribadi dan keluarganya,kehormatan,martabat dan harta benda yang berad di bawah kjekuasaanya,serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ketakutan,berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,hak untuk hidup sejahtera,hak untuk kemudahan,dan perlakuan khusus,berhak atas jaminan sosial,,berhak untuk hidup,berhak untuk tidak di perlakukan diskriminatif,penghormatan atas budaya tradisional,saing menghormati hah asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyrakat,berbangsa,dan bernegara,hak untuk beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya masing – masing,hak dalam perthanan negara,hak untuk memperoleh pendidikan,dapat kita lihat bahwa negara telah berusaha mewujudkan negara hukum sebagai pedoman dasar perlindungan HAM karena negara yang berdasar pada Rechstaat dalah negara Yang akan mampu dapat mendekatkan diri pada perlindungan HAK ASASI MANUSIA.dan Hadirnya KOMNAS HAM di indonesia diharap dapat membantu untu merangkul masyarakat yang hak- haknya tertindas,tapi peran KOMNAS HAM yang hanya di dasarkan atas Kepres tidak berkekuatan apa – apa, se[perti halnya hadirnya UU RI No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam ketentuan pasal 104 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang di harapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia baik untuk perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakkan ,kepastian hukum,keadilan dan perasaan aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat,terhadap pelanggaran hak asasi manusia , tapi yang menjadi suatu problematika pelanggaran HAM yang akan di tangani hanyalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang merupakan “extra ordinary crimes”dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan merupakan tindak pidana yaitu KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat,sehingga perlu segera di pulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk ketentraman ,keadilan,ketertiban dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia,tapi kenapa hanya masalah khusussaja yang akan mendapat keadilan yang juga bersifat khusus jika selain itu maka tidak akan pernah masuk kedalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat saja ,jadi pengadilan Adhoc hanya berdasar pada Penodaan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat saja (groos violation of human rights),kalau kita lihat Implementasi dari Dunia peradilan masihlah jauh dari kata baik,masih banyak yang harus di benahi demi tercapainya negara hukum yang sebenarnya sebagai naungan atau payung bagi rakyatnya.pentingnya HAM adalah landasan moral sebagai negara hukum agar tercipta keadilan yang hakiki yang merupakan tanggung jawab kita bersama - sama dalam menciptakan moral hukum yang menjunjung tinggi hak - hak manusia.Pada periode 2002-2007, pluralitas keterwakilan kelompok telah menjadi titik terlemah bagi Komnas HAM. Para anggota tidak bisa bekerja sama sehingga kehilangan energi kolektif. Para anggota Komnas HAM lebih cenderung untuk bekerja secara sendiri-sendiri, dan energi mereka terserap oleh persaingan untuk memperkuat pengaruh dalam tubuh Komnas HAM. Sangat berbeda dengan Komnas HAM di masa Ali Said, keragaman telah menjadi kekuatan yang signifikan bagi pemajuan HAM di Indonesia.
Rendahnya prestasi Komnas HAM 2002-2007 juga tidak terlepas dari faktor rendahnya dukungan politik, baik oleh pemerintah, legislatif maupun yudikatif terhadap agenda-agenda HAM. Selain itu, kelemahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja Komnas HAM turut menjadi penghambat kerja-kerja Komnas HAM. Di antaranya, Komnas HAM tidak dapat secara efektif menggunakan kewenangannya, baik kewenangan yang diatur dalam UU HAM maupun UU Pengadilan HAM. 
Dalam situasi kehilangan energi kolektif dan tiadanya dukungan politik yang memadai, Komnas HAM juga kurang mampu menggandeng kekuatan-kekuatan lain di luar Komnas HAM, terutama kekuatan masyarakat madani (civil society). Komnas HAM malah terkesan mengambil jarak dengan pers maupun dengan LSM. Hubungan dengan masyarakat madani tidak dibangun dengan baik secara kelembagaan, tetapi lebih mengandalkan hubungan personal para anggota Komnas HAM. Akibatnya, kerja-kerja Komnas HAM kurang mendapatkan dukungan yang memadai dari kekuatan-kekuatan tersebut. Komnas HAM tampak terasing dan asyik dengan dunianya sendiri. 
Dengan demikian, otonomi dan independensi, kemampuan bekerja sama secara internal maupun eksternal menjadi kebutuhan bagi Komnas HAM. Berdasarkan Prinsip-prinsip Paris, salah satu jaminan independensi lembaga semacam Komnas HAM diwujudkan dengan komposisi anggota yang berimbang dari kekuatan sosial yang berperan dalam perlindungan dan pemajuan HAM, terutama kekuatan-kekuatan yang memungkinkan adanya kerja sama yang efektif, melalui kehadiran LSM bidang HAM, aliran pemikiran filsafat dan agama, akademisi dan ahli yang berkualitas, bila perlu wakil dari parlemen, dan departemen pemerintahan. 
Dilihat dari komposisinya, hasil seleksi DPR belum menunjukkan komposisi yang berimbang, baik dari latar belakang keahlian maupun pendidikan.Sekian pendapat dari saya,saya mohon maaf kalau dalam pendapat saya banyak yang keliru,namanya juga lagi belajar.hehehehehe</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>menurut saya penegakan HAM di indonesia masih di pandang sebelah mata,ini terbukti masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di indonesia,dan yang lebih parahnya lagi,yg melakukan pelanggaran HAM adalah elit-elit politik,kita bisa flasback ke jaman orde baru,yg sangat banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran,seperti penculikan mahasiswa dll,nah yg saya tanyakan di sini adalah?apakah,penegakan HAM di indonesia sudah benar2 berdiri tegak seperti yang sudah tertuang dalam DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA atau lebih dikenal dengan DUHAM merupakan awal untuk memberantas Pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah menimbulkan tindakan-tindakan biadab yang telah memperkosa naluri kemanusiaan,dan awal lahirnya kebebasan untuk mengutarakan hak para setiap manusia untuk dapat menggunakan haknya dan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakian serta kebebasan dari ketakutan dan dapat memberikan aspirasinya sebagai umat manusia yang punya hak nya di dalam suatu komponen sebuah negara yang di lindungi oleh hukum , dan DUHAM adalah awal dari pengakuan HAK ASASI MANUSIA di dunia dimana negara – negara yang bernaung di bawahnya akan ikut serta meratifikasi sebgai wujud ke ikut sertaan mereka dalam memberikan pengakuan tentang hak asasi manusia si Negara mereka secara Universal,dapat kita lihat dari kutipan di atas bahwa Negara – negara Amerika,Eropa,Afrika dan Arab telah mempunyai Undang – Undang yang melindungi Hak Asasi Manusia di negara mereka sebagai dasar hukum perlindungan akan Hak setiap warga di negara mereka, termasuk juga Indonesia yang melahirkan produk hukum yaitu Undang – Undang No 39 tahun 1999 walaupun lahirnya terrlambat dan sangat jauh jika di bandingkan dengan lahirnya DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) Hak asai Manusia sebenarnya telah tercetus pada tahun 1948,tapi sebenarnya setelah kita merdeka kita hadir sebagai negara Hukum (Rechstaat) dan Hak sasai Manusia dengan negara hukum ini tidak dapat di pisahkan,karena pengakuan negara sebagai negara hukum adalah salah satu tujuannya melindungi hak asasi manusia,berarti hak dan sekaligus kebebasan perseorangan di akui dan di hormati dan di junjung tinggi,dapat kita awal konsep negara kita sebagai negara hukum dalam melindungi hak warga negaranya yang berdasar pada pancasila, dan cerminan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia itu dapat kita lihat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjiwai pada batang tubuhnya yaitu pasal 28 -31 yang berkaitan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan,hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,kemerdekaan berserikat dan berkumpul,hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan ,kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu,hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dan hingga sampai sekarang setelah kita memngalami perubahan (amandemen) selama 4 kali amandemen yaitu tahun 1999 adalah amandemen pertama,amandemen kedua tahun 2000,amandemen ketiga 2001, dan amndemen ke empat tahun 2002 perlindungan Hak Asasi Manusia semakin di perluas dapat kita lihta dalam pasal – pasal di Batang tubuh UUD 1945 yang memberikan tambahan di setiap pasal – pasalnya yaitu pasal 28 (A-J),pasal 31 ayat (1-5), yang berisi adanya hak untuk mempertahankan hidup,hak membetuk keluarga dan keturunan,hak anak untuk kelangsungan hidupnya,tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,hak unutk mengembangkan dirihak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangiun masyarakat dan negara,hak untuk mendapatkan keadilan,perlindungan dan kepastian hukum,hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja,,hak untuk ikit serta dalam pemerintahan,hak untuk status kewarganegaraan,,hak untuk memeluk gama,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih kewarganegaraan,hak untuk meyakini kepercayaanya,hak untuk kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat,hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi,mendapatkan perlindungan untuk diri pribadi dan keluarganya,kehormatan,martabat dan harta benda yang berad di bawah kjekuasaanya,serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ketakutan,berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,hak untuk hidup sejahtera,hak untuk kemudahan,dan perlakuan khusus,berhak atas jaminan sosial,,berhak untuk hidup,berhak untuk tidak di perlakukan diskriminatif,penghormatan atas budaya tradisional,saing menghormati hah asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyrakat,berbangsa,dan bernegara,hak untuk beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya masing – masing,hak dalam perthanan negara,hak untuk memperoleh pendidikan,dapat kita lihat bahwa negara telah berusaha mewujudkan negara hukum sebagai pedoman dasar perlindungan HAM karena negara yang berdasar pada Rechstaat dalah negara Yang akan mampu dapat mendekatkan diri pada perlindungan HAK ASASI MANUSIA.dan Hadirnya KOMNAS HAM di indonesia diharap dapat membantu untu merangkul masyarakat yang hak- haknya tertindas,tapi peran KOMNAS HAM yang hanya di dasarkan atas Kepres tidak berkekuatan apa – apa, se[perti halnya hadirnya UU RI No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam ketentuan pasal 104 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang di harapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia baik untuk perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakkan ,kepastian hukum,keadilan dan perasaan aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat,terhadap pelanggaran hak asasi manusia , tapi yang menjadi suatu problematika pelanggaran HAM yang akan di tangani hanyalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang merupakan “extra ordinary crimes”dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan merupakan tindak pidana yaitu KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat,sehingga perlu segera di pulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk ketentraman ,keadilan,ketertiban dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia,tapi kenapa hanya masalah khusussaja yang akan mendapat keadilan yang juga bersifat khusus jika selain itu maka tidak akan pernah masuk kedalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat saja ,jadi pengadilan Adhoc hanya berdasar pada Penodaan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat saja (groos violation of human rights),kalau kita lihat Implementasi dari Dunia peradilan masihlah jauh dari kata baik,masih banyak yang harus di benahi demi tercapainya negara hukum yang sebenarnya sebagai naungan atau payung bagi rakyatnya.pentingnya HAM adalah landasan moral sebagai negara hukum agar tercipta keadilan yang hakiki yang merupakan tanggung jawab kita bersama - sama dalam menciptakan moral hukum yang menjunjung tinggi hak - hak manusia.Pada periode 2002-2007, pluralitas keterwakilan kelompok telah menjadi titik terlemah bagi Komnas HAM. Para anggota tidak bisa bekerja sama sehingga kehilangan energi kolektif. Para anggota Komnas HAM lebih cenderung untuk bekerja secara sendiri-sendiri, dan energi mereka terserap oleh persaingan untuk memperkuat pengaruh dalam tubuh Komnas HAM. Sangat berbeda dengan Komnas HAM di masa Ali Said, keragaman telah menjadi kekuatan yang signifikan bagi pemajuan HAM di Indonesia.<br />
Rendahnya prestasi Komnas HAM 2002-2007 juga tidak terlepas dari faktor rendahnya dukungan politik, baik oleh pemerintah, legislatif maupun yudikatif terhadap agenda-agenda HAM. Selain itu, kelemahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja Komnas HAM turut menjadi penghambat kerja-kerja Komnas HAM. Di antaranya, Komnas HAM tidak dapat secara efektif menggunakan kewenangannya, baik kewenangan yang diatur dalam UU HAM maupun UU Pengadilan HAM.<br />
Dalam situasi kehilangan energi kolektif dan tiadanya dukungan politik yang memadai, Komnas HAM juga kurang mampu menggandeng kekuatan-kekuatan lain di luar Komnas HAM, terutama kekuatan masyarakat madani (civil society). Komnas HAM malah terkesan mengambil jarak dengan pers maupun dengan LSM. Hubungan dengan masyarakat madani tidak dibangun dengan baik secara kelembagaan, tetapi lebih mengandalkan hubungan personal para anggota Komnas HAM. Akibatnya, kerja-kerja Komnas HAM kurang mendapatkan dukungan yang memadai dari kekuatan-kekuatan tersebut. Komnas HAM tampak terasing dan asyik dengan dunianya sendiri.<br />
Dengan demikian, otonomi dan independensi, kemampuan bekerja sama secara internal maupun eksternal menjadi kebutuhan bagi Komnas HAM. Berdasarkan Prinsip-prinsip Paris, salah satu jaminan independensi lembaga semacam Komnas HAM diwujudkan dengan komposisi anggota yang berimbang dari kekuatan sosial yang berperan dalam perlindungan dan pemajuan HAM, terutama kekuatan-kekuatan yang memungkinkan adanya kerja sama yang efektif, melalui kehadiran LSM bidang HAM, aliran pemikiran filsafat dan agama, akademisi dan ahli yang berkualitas, bila perlu wakil dari parlemen, dan departemen pemerintahan.<br />
Dilihat dari komposisinya, hasil seleksi DPR belum menunjukkan komposisi yang berimbang, baik dari latar belakang keahlian maupun pendidikan.Sekian pendapat dari saya,saya mohon maaf kalau dalam pendapat saya banyak yang keliru,namanya juga lagi belajar.hehehehehe</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: RACHMAD SUCI SAHIDI</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-323</link>
		<dc:creator>RACHMAD SUCI SAHIDI</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2008 16:29:24 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-323</guid>
		<description>Memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional. 
Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, antara lain dengan cara yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kepada anggota kelompok dimaksud. Sedangkan kejahatan terhadap , kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, antara lain berupa perbudakan, penyiksaan, perbudakan seksual dan pelacuran secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Dalam Bab VII diatur pidana bagi pelaku pelanggaran HAM berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Terkahir saya berkesimpulan bahwa masih banyak pasal yang masih belum bekerja maksimal sebagai contoh dalam kasus pelanggaran HAM berat, hak pemulihan terhadap korban juga belum bisa dinikmati karena adanya kelemahan instrumen hukumnya. Misalnya korban Tanjung Priok dan pengadilan HAM  telah dinyatakan mendapatkan kompensasi namun akhirnya kandas di tingkat banding karena pengadilan memutuskan tidak ada pelanggaran  yang berat dan pelakunya dibebaskan. Masih banyak hal yang harus kita lakukan dalam rangka implementasi HAM dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM ini, akan tetapi saya yakin bahwa dengan perangkat yang disediakan oleh UU ini,  impelementasi HAM di Indonesia ke depannya akan terus lebih baik walupun harus dengan proses panjang, karena HAM itu sendiri selalu dinamis berkembang sesuai kondisi dan situasi masyarakat.

NAMA  : RACHMAD SUCI SAHIDI
NIM       : 05400178</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.<br />
Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, antara lain dengan cara yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kepada anggota kelompok dimaksud. Sedangkan kejahatan terhadap , kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, antara lain berupa perbudakan, penyiksaan, perbudakan seksual dan pelacuran secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Dalam Bab VII diatur pidana bagi pelaku pelanggaran HAM berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.<br />
Terkahir saya berkesimpulan bahwa masih banyak pasal yang masih belum bekerja maksimal sebagai contoh dalam kasus pelanggaran HAM berat, hak pemulihan terhadap korban juga belum bisa dinikmati karena adanya kelemahan instrumen hukumnya. Misalnya korban Tanjung Priok dan pengadilan HAM  telah dinyatakan mendapatkan kompensasi namun akhirnya kandas di tingkat banding karena pengadilan memutuskan tidak ada pelanggaran  yang berat dan pelakunya dibebaskan. Masih banyak hal yang harus kita lakukan dalam rangka implementasi HAM dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM ini, akan tetapi saya yakin bahwa dengan perangkat yang disediakan oleh UU ini,  impelementasi HAM di Indonesia ke depannya akan terus lebih baik walupun harus dengan proses panjang, karena HAM itu sendiri selalu dinamis berkembang sesuai kondisi dan situasi masyarakat.</p>
<p>NAMA  : RACHMAD SUCI SAHIDI<br />
NIM       : 05400178</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muhammad hatta Bj</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-320</link>
		<dc:creator>Muhammad hatta Bj</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2008 15:00:04 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2008/03/prinsip-prinsip-perlindungan-ham/#comment-320</guid>
		<description>Assaltas kesamaan hak bagi setiap manusia didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat dari HAM adalah universal dan tanpa pengecualian, tidak dapat dipisahkan, dan saling tergantung. Berangkat dari pemahaman tersebut seyogianya sikap-sikap yang didasarkan pada ethnocentrism, racism, religious fanaticism, dan discrimination harus dipandang sebagai tindakan-tindakan yang menghambat pengembangan demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan HAM. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu.” Sementara itu Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang HAM telah menegaskan bahwa “…setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat….” Ketentuan tersebut merupakan landasan hukum yang mendasari prinsip non-diskriminasi di Indonesia, dan diambil dari Pasal 1 Deklarasi Universal HAM. Pencantuman prinsip ini pada awal pasal dari berbagai instrumen hukum yang mengatur HAM pada dasarnya menunjukkan bahwa: a) komunitas internasional telah mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi di berbagai belahan dunia; dan b) prinsip non-diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa-bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Kesetaraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis. Akan tetapi, berbagai penelitian dan pengkajian menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia saat ini belum mencerminkan penerapan asas persamaan di muka hukum (equality before the law) secara utuh. Dengan kata lain, hak-hak warga negara ternyata masih belum terjamin, meskipun Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat), sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD ’45. Di Indonesia, perlakuan diskriminatif seringkali terjadi berdasarkan jenis kelamin (terhadap perempuan), usia (terhadap anak-anak), bagi mereka yang berasal dari golongan ekonomi-sosial lemah, dan hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan menekankan pada beberapa isu diskriminasi yang dialami oleh 4 (empat) kelompok, yaitu:
1. diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia adalah bangsa yang patriarkhal, yang dalam struktur komunitasnya kaum lelaki yang memegang kekuasaan, dan pula dipersepsi sebagai struktur yang menderogasi perempuan. Kondisi ini terjadi baik dalam kebijakan pemerintah maupun dalam perilaku masyarakat. Contoh sederhana adalah kecenderungan untuk membayar upah buruh wanita di bawah upah buruh pria, dan perumusan tentang kedudukan istri dalam perkawinan (sebagai ibu rumah tangga) sebagai perbandingan dengan kedudukan suami sebagai kepala keluarga. Hal lain adalah keterlibatan perempuan secara aktif dalam dunia politik. Meskipun saat ini keterlibatan tersebut telah diakomodir dalam UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu terutama pada bagian keterwakilan perempuan 30% di parlemen, namun seringkali masih terdapat pandangan rendah kepada mereka karena lebih menekankan pada peran tradisional perempuan yang hanya mengurus rumah tangga. Kondisi demikian merupakan sebagian refleksi keberadaan perempuan dalam posisi subordinat dibandingkan pria.
2. diskriminasi terhadap anak-anak. Dilihat dari perspektif yuridis dan sosiologis ternyata kedudukan dan hak-hak anak masih jauh dari yang diharapkan. Hak-hak yang terkait dengan hukum perdata, hukum pidana, kesehatan, kesejahteraan sosial dan juga pendidikan yang kini ada tidaklah cukup memadai untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak. Kondisi tersebut makin dipersulit oleh lemahnya penerapan hukum terhadap hak-hak anak. Padahal, sebagaimana diutarakan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia (1990) ditegaskan, “…the child, by reasons of his physical and mental immaturity, needs special safeguards and care, including appropriate legal protection, before as well as after birth,” (Paragraph 3, Declaration of the Rights of the Child, Resolusi Majelis Umum 1386 (XIV). 
3. diskriminasi terhadap masyarakat golongan ekonomi lemah khususnya dalam hal penegakan hukum. Status sosial ekonomi lemah membuat mereka selalu berada pada posisi subordinate dan rentan apabila berhadapan dengan hukum. Fenomena tersebut memang universal, seperti dikatakan Anarchasis enam ratus tahun lalu bahwa hukum seringkali bagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap the weak and the poor, but easily be broken by the mighty and rich..” Laporan penelitian dan pemberitaan media menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memperoleh acces to justice dibanding dengan kelompok lain. Bukan karena hukum positif, namun penerapan hukum oleh para penegak hukumlah yang seringkali telah tercemar pemikiran diskriminatif. Sebagai langkah lebih lanjut adalah digagasnya rancangan undang-undang tentang bantuan hukum yang mengedepankan pemberian pelayanan hukum bagi mereka yang berasal dari masyarakat golongan ekonomi lemah.
4. diskriminasi terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Hukum adat adalah bagian dari hukum yang berasal dari adat istiadat, yaitu kaidah-kaidah sosial yang dibuat dan dipertahankan oleh para fungsionaris hukum (penguasa yang berwibawa).Dan berlaku serta dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat Indonesia. Meskipun dalam Pasal 18B ayat (2) (Lihat: Rumusan lengkap Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besarta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”).Dan Pasal 28 I ayat (3) telah memberikan landasan konstitusional dan hukum atas hak-hak masyarakat adat, namun pada kenyataannya banyak hak-hak masyarakat adat yang tidak terlindungi. Misalnya saja, hak-hak masyarakat atas tanah adat yang diwariskan oleh leluhurnya yang pada beberapa kasus tidak diakui, dihormati dan dilindungi oleh Pemerintah sebagai bagian dari hak azasi manusia 
Jadi kesimpulannya, jika dilihat dari beberapa fakta diatas maka sebenarnya penerapan prinsip-prinsip HAM di Indonesia tampaknya belum sepenuhnya dijalankan. Dengan kata lain pelaksanaan hukumnya tampaknya masih jauh dari pengharapan. Kenyataan ironis mengenai sikap diskriminasi menjadikan komitmen terhadap nilai-nilai HAM menjadi jauh dari pengharapan. Hal ini bukan hanya di karenakan pada diskriminasi legislasi namun lebih kepada tataran implementasi dengan mengembalikan elemen-elemen hukum agar dapat digunakan, dihindari untuk disalahgunakan, dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat mengenai nilai-nilai serta kebiasaan yang cenderung memberikan ruang terhadap perlakuan disriminatif. Dan mungkin lebih baik apabila komnas HAM itu benar-benar independen, jadi tidak diperlukan lagi campur tangan pemerintah untuk memutuskan apakah suatu tindakan itu merupakan pelanggara HAM berat atau bukan... terima kasih.
Muhammad Hatta Bj
(05400069)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assaltas kesamaan hak bagi setiap manusia didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat dari HAM adalah universal dan tanpa pengecualian, tidak dapat dipisahkan, dan saling tergantung. Berangkat dari pemahaman tersebut seyogianya sikap-sikap yang didasarkan pada ethnocentrism, racism, religious fanaticism, dan discrimination harus dipandang sebagai tindakan-tindakan yang menghambat pengembangan demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan HAM. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu.” Sementara itu Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang HAM telah menegaskan bahwa “…setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat….” Ketentuan tersebut merupakan landasan hukum yang mendasari prinsip non-diskriminasi di Indonesia, dan diambil dari Pasal 1 Deklarasi Universal HAM. Pencantuman prinsip ini pada awal pasal dari berbagai instrumen hukum yang mengatur HAM pada dasarnya menunjukkan bahwa: a) komunitas internasional telah mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi di berbagai belahan dunia; dan b) prinsip non-diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa-bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Kesetaraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis. Akan tetapi, berbagai penelitian dan pengkajian menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia saat ini belum mencerminkan penerapan asas persamaan di muka hukum (equality before the law) secara utuh. Dengan kata lain, hak-hak warga negara ternyata masih belum terjamin, meskipun Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat), sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD ’45. Di Indonesia, perlakuan diskriminatif seringkali terjadi berdasarkan jenis kelamin (terhadap perempuan), usia (terhadap anak-anak), bagi mereka yang berasal dari golongan ekonomi-sosial lemah, dan hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan menekankan pada beberapa isu diskriminasi yang dialami oleh 4 (empat) kelompok, yaitu:<br />
1. diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia adalah bangsa yang patriarkhal, yang dalam struktur komunitasnya kaum lelaki yang memegang kekuasaan, dan pula dipersepsi sebagai struktur yang menderogasi perempuan. Kondisi ini terjadi baik dalam kebijakan pemerintah maupun dalam perilaku masyarakat. Contoh sederhana adalah kecenderungan untuk membayar upah buruh wanita di bawah upah buruh pria, dan perumusan tentang kedudukan istri dalam perkawinan (sebagai ibu rumah tangga) sebagai perbandingan dengan kedudukan suami sebagai kepala keluarga. Hal lain adalah keterlibatan perempuan secara aktif dalam dunia politik. Meskipun saat ini keterlibatan tersebut telah diakomodir dalam UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu terutama pada bagian keterwakilan perempuan 30% di parlemen, namun seringkali masih terdapat pandangan rendah kepada mereka karena lebih menekankan pada peran tradisional perempuan yang hanya mengurus rumah tangga. Kondisi demikian merupakan sebagian refleksi keberadaan perempuan dalam posisi subordinat dibandingkan pria.<br />
2. diskriminasi terhadap anak-anak. Dilihat dari perspektif yuridis dan sosiologis ternyata kedudukan dan hak-hak anak masih jauh dari yang diharapkan. Hak-hak yang terkait dengan hukum perdata, hukum pidana, kesehatan, kesejahteraan sosial dan juga pendidikan yang kini ada tidaklah cukup memadai untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak. Kondisi tersebut makin dipersulit oleh lemahnya penerapan hukum terhadap hak-hak anak. Padahal, sebagaimana diutarakan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia (1990) ditegaskan, “…the child, by reasons of his physical and mental immaturity, needs special safeguards and care, including appropriate legal protection, before as well as after birth,” (Paragraph 3, Declaration of the Rights of the Child, Resolusi Majelis Umum 1386 (XIV).<br />
3. diskriminasi terhadap masyarakat golongan ekonomi lemah khususnya dalam hal penegakan hukum. Status sosial ekonomi lemah membuat mereka selalu berada pada posisi subordinate dan rentan apabila berhadapan dengan hukum. Fenomena tersebut memang universal, seperti dikatakan Anarchasis enam ratus tahun lalu bahwa hukum seringkali bagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap the weak and the poor, but easily be broken by the mighty and rich..” Laporan penelitian dan pemberitaan media menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memperoleh acces to justice dibanding dengan kelompok lain. Bukan karena hukum positif, namun penerapan hukum oleh para penegak hukumlah yang seringkali telah tercemar pemikiran diskriminatif. Sebagai langkah lebih lanjut adalah digagasnya rancangan undang-undang tentang bantuan hukum yang mengedepankan pemberian pelayanan hukum bagi mereka yang berasal dari masyarakat golongan ekonomi lemah.<br />
4. diskriminasi terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Hukum adat adalah bagian dari hukum yang berasal dari adat istiadat, yaitu kaidah-kaidah sosial yang dibuat dan dipertahankan oleh para fungsionaris hukum (penguasa yang berwibawa).Dan berlaku serta dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat Indonesia. Meskipun dalam Pasal 18B ayat (2) (Lihat: Rumusan lengkap Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besarta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”).Dan Pasal 28 I ayat (3) telah memberikan landasan konstitusional dan hukum atas hak-hak masyarakat adat, namun pada kenyataannya banyak hak-hak masyarakat adat yang tidak terlindungi. Misalnya saja, hak-hak masyarakat atas tanah adat yang diwariskan oleh leluhurnya yang pada beberapa kasus tidak diakui, dihormati dan dilindungi oleh Pemerintah sebagai bagian dari hak azasi manusia<br />
Jadi kesimpulannya, jika dilihat dari beberapa fakta diatas maka sebenarnya penerapan prinsip-prinsip HAM di Indonesia tampaknya belum sepenuhnya dijalankan. Dengan kata lain pelaksanaan hukumnya tampaknya masih jauh dari pengharapan. Kenyataan ironis mengenai sikap diskriminasi menjadikan komitmen terhadap nilai-nilai HAM menjadi jauh dari pengharapan. Hal ini bukan hanya di karenakan pada diskriminasi legislasi namun lebih kepada tataran implementasi dengan mengembalikan elemen-elemen hukum agar dapat digunakan, dihindari untuk disalahgunakan, dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat mengenai nilai-nilai serta kebiasaan yang cenderung memberikan ruang terhadap perlakuan disriminatif. Dan mungkin lebih baik apabila komnas HAM itu benar-benar independen, jadi tidak diperlukan lagi campur tangan pemerintah untuk memutuskan apakah suatu tindakan itu merupakan pelanggara HAM berat atau bukan&#8230; terima kasih.<br />
Muhammad Hatta Bj<br />
(05400069)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
