Istilah “human rights”
Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human rights[1] atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada pemakaian Hak-hak Manusia. Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan grondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi secara monomental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite.
Istilah human rights inilah yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan sebutan Hak-Hak Asasi Manusia atau Hak Asasi Manusia yang kemudian sering disingkat dengan HAM. Copy right@cs.pratiwi prasojo
[1] Marbangun Hardjowirogo, Op Cit Hal. 10-11
[1] UDHR, on Intrenational Law, Human Rights, p. 4-1, ICCPR, ibid., p.18-5.,
[2] Iskandar Hoesein, dkk-, Panduan Umum Tentang Hak Asasi Manusia Bagi POLRI dan TNI, Kantor Menteri urusan Hak Asasi Mlanusia Republik Indonesia, Jakarta, 2000, Hal.5-7.
menurut saya,,lahirnya Undang-undang HAM Nasional itu terinspirasi dari sejarah HAM Internasional,dimana dalam sejarah HAM Internasional disebutkan bahwa pengertian HAM adalah hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia .
Begitu juga disebutkan dalam undang-undang HAM Nasional yaitu Undang-undang no 39 tahun 1999.Yaitu pada pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan
” Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat,berbangsa,bernegara dalam semangat persaudaraan”.
Dalam pengertian sejarah HAM Internasional disebutkan secara universal yaitu tidak membeda-bedakan jenis kelamin,warna kulit,umur,dll.Dan dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan harkat dan martabat manusia yang sama.Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Nasional menganut dari sejarah HAM Internasional,bahwa uraian diatas mendasarkan pada hakekatnya bahwa manusia itu sama yang harus dihargai dan dihormati tanpa melihat jenis kelamin,warna kulit,umur,status,dll.