TINJAUAN UMUM HUKUM HAM


 

1.1.    Istilah, pengertian, batasan dan ruang lingkup HAM

  1. Istilah : Hak Asasi Manusia —– Human Rights (hak-hak manusia)
  2. Pengertian HAM : hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia.
  3. Batasan:

-         universal : tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, kepercayaan, usia, latar belakang, jenis kelamin, warna kulit.

-         Melekat (inherent) : hak tersebut bukan hasil pemberian kekuasaan/ orang lain.

  1. ruang lingkup: Hak Sipil dan Politik, dan Hak Ekonomi, Sosial dan budaya

 

1.2.    Hubungan antara HAM dengan konsep Negara hukum

Negara hokum (the rule of law) lahir pada zaman Paus VII and Henriech IV th 1122, dimana kekuasaan raja/ gereja sebelumnya bersifat mutlak, perintahnya mengingkat kepada orang lain namun tidak pernah mengikat raja tersebut dimana kekuasaan semacam ini dikenal sebagai (the rule of man — titah). Jadi dengan lahirnya konsep the rule of law maka segala hukum yang lahir dari konsep kesepakatan ditempatkan pada posisi paling tinggi, yang pada akhirnya mendorong lahirnya “magna charta” yang isinya membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak-hak warga kota (citizen). Jadi dalam suatu negara yang menerapkan konsep the rule of law, maka jaminan akan dihormatinya HAM lebih mudah diwujudkan.

 

1.3.    Sejarah HAM Internasional dan HAM Nasional

  1. Sejarah HAM Internasional

-         Di Inggris 1215 ; Magna Charta ; membatasi kekuasaan raja2 (raja John)

-         Setelah PD I : Perjanjian negara-negara Eropa untuk melindungi kelompok minoritas dan harus dituangkan ke dalam uu Negara tersebut.

-         Abad 19 :

  • Penghapusan perdagangan budak dan perlindungan hak buruh samapi lahirnya konvensi LBB untuk menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak).
  • Pendirian ILO
  • Pendirian ICRC Lahirnya Konvensi Genewa 1864 tentang perlindungan korban perang dan batas-batas cara dan pemakaian mesin perang.
  • Lahirnya Konvensi Den Hag tentang pelarangan penggunaan gas beracun, senjata kimia
  • Lahirnya Declaration of the Rights of Man and of citizens, AS 1776 diikuti Belanda 1798, Swedia 1709, Norwegia 1814, belgia 1831, Spanyol 1812 dsb

-         Setelah Perang Dunia II

  • Lahir Konvensi Genewa 1949 tentang Hukum Humaniter
  • 1977 lahir Konvensi Genewa tentang gabungan antara konvensi genewa tentang perlindungan korban perang dan konvensi tentang tata cara perang.

-         Abad 20

  • Nazi 1930-1940 Holocoust: pembantain kaum minoritas
  • 1948 Universal Decalaration of Human Rights
  • 1966 The International Covenant on Civil and Political Rights
  • 1966 The International Covenant on Economical and Social and Cultural Rights.
  1. Sejarah HAM Nasional

-         UUD 1945 (pembukaan alenia IV dan Batang tubuh Pasal 28 sampai 31)

-         UUD RI Tahun 1945 (Lihat Amandemen Pasal 28 sampai PAsal 31)

-         Lahirnya UU Nomor 39 Tahun 1999 HAM

-         Lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM

-         Lahirnya UU KKR

-         Ratifikasi Indonesia terhadap ICCR tahun 2005

-         Ratifikasi Indonesia terhadap IESCR tahun 2005

 

1.4.  Hubungan antara HAM Internasional dengan HAM Nasional

a.       Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya HUkum HAM Nasional

b.      Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi jumlah peserta yang ditetapkan dalam perjanijan tersebut.

c.       Hukum HAM Internasional mengikat jika Indonesia menjadi peserta dari Perjanjina Internasional tersebut

d.      Hukum HAM Internasional mengikat sepanjang Negara tersebut tidak melakukan keberatan-keberatan tertentu dalam klausula perjanjian tersebut.

 Copy rights@Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.

 

 

 

 

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
Prinsip-prinsip Perlindungan HAM

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

menurut saya,,lahirnya Undang-undang HAM Nasional itu terinspirasi dari sejarah HAM Internasional,dimana dalam sejarah HAM Internasional disebutkan bahwa pengertian HAM adalah hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia .
Begitu juga disebutkan dalam undang-undang HAM Nasional yaitu Undang-undang no 39 tahun 1999.Yaitu pada pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan
” Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat,berbangsa,bernegara dalam semangat persaudaraan”.
Dalam pengertian sejarah HAM Internasional disebutkan secara universal yaitu tidak membeda-bedakan jenis kelamin,warna kulit,umur,dll.Dan dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan harkat dan martabat manusia yang sama.Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Nasional menganut dari sejarah HAM Internasional,bahwa uraian diatas mendasarkan pada hakekatnya bahwa manusia itu sama yang harus dihargai dan dihormati tanpa melihat jenis kelamin,warna kulit,umur,status,dll.

Nama: Germano Guterres Ramos
06400028 (UMM)
Kelas :VI A

hubungan antara ham internasioanal dengan ham nasional

pada haketatnya mempunayi tujuan yang sama yang dimaksud untuk menjamin kemerdekaan seseorang bebas berpendapat dan juga tidak boleh membeda-bedakan satu sama lain , seseorang bebas memilik hak yang sama tidak membedakan satu sama lain. Dengan artinya bahwa tidak boleh memmbedakan satu sama lain berdasarkan agama ras warna kulit, asal usul, kebangsaan, jenis kelamin, politik yang dianut.Dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 sudah sangat tepat sekali, karena isi dari pasal-pasalnya merupakan adopsi dari konvensi-konvensi Internasional yang tidak bertentangan dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, hak kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.Undang-undang no. 39 tahun 1999 ini juga merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia. Dimana apabila ada pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi baik pidana, perdata, dan/atau administrasi.
Pembentukan undang-undang ini merupakan bentuk tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu pembentukannya juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB,serta yang terdapat dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima negara Republik Indonesia
Kita bangsa Indonesia telah menetapkan pengertian HAM yang dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang nomor 39/1999 adalah
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YANG MAHA ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM di Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegak HAM yang kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang
Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
1.Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa “pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila
2..Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirobah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia.
3..Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM intemasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.
4..Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat

saya membuat suatu kesimpulan bahwa pemerintah telah meratifikasi undang undang internasioan denagn dasranya bisa mengimplementasi di indonesia baik yang penguas maupun rakyat mempunayi hak yang sama dan dan memberikan pembatasan supaya tidak boleh bertindak dengan sewenan-wenannya

Nama: Germano Guterres Ramos
06400028
Kelas :VI D

Hubungan Antara HAM Internasioanal Dengan HAM Nasional

pada haketatnya mempunayi tujuan yang sama yang dimaksud untuk menjamin kemerdekaan seseorang bebas berpendapat dan juga tidak boleh membeda-bedakan satu sama lain , seseorang bebas memilik hak yang sama tidak membedakan satu sama lain. Dengan artinya bahwa tidak boleh memmbedakan satu sama lain berdasarkan agama ras warna kulit, asal usul, kebangsaan, jenis kelamin, politik yang dianut.Dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 sudah sangat tepat sekali, karena isi dari pasal-pasalnya merupakan adopsi dari konvensi-konvensi Internasional yang tidak bertentangan dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, hak kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.Undang-undang no. 39 tahun 1999 ini juga merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia. Dimana apabila ada pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi baik pidana, perdata, dan/atau administrasi.
Pembentukan undang-undang ini merupakan bentuk tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu pembentukannya juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB,serta yang terdapat dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima negara Republik Indonesia
Kita bangsa Indonesia telah menetapkan pengertian HAM yang dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang nomor 39/1999 adalah
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YANG MAHA ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM di Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegak HAM yang kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang
Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
1.Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa “pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila
2..Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirobah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia.
3..Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM intemasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.
4..Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat

Saya membuat suatu kesimpulan bahwa pemerintah telah meratifikasi undang-undang internasional dengan dasarnya bisa diimplementasikan di Indonesia baik penguasa maupun rakyat mempunyai hak yang sama dan memberikan pembatasan supaya tidak boleh bertindak sewenang-wenangnya

Nama: Ryan Hidayat
06400040
Kelas :VI D

Hubungan Antara HAM Internasioanal Dengan HAM Nasional

Pembentukan undang-undang ini merupakan bentuk tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu pembentukannya juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB,serta yang terdapat dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima negara Republik Indonesia
Kita bangsa Indonesia telah menetapkan pengertian HAM yang dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang nomor 39/1999 adalah
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YANG MAHA ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM di Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegak HAM yang kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang
Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
1.Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa “pejajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 45 terdapat sila
2..Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirobah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia.
3..Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM intemasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.
4..Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat

Saya membuat suatu kesimpulan bahwa pemerintah telah meratifikasi undang-undang internasional dengan dasarnya bisa diimplementasikan di Indonesia baik penguasa maupun rakyat mempunyai hak yang sama dan memberikan pembatasan supaya tidak boleh bertindak sewenang-wenangnya

Yang kita ketahui banyak pelanggaran HAM telah banyak terjadi di Indonesia seperti dapat diselesaikan melalui mediasi atau pihak ketiga. Sedangkan terhadap Pelanggaran HAM yang berat, sesuai dengan Pasal 104 UU 39/1999, perlu dibentuk pengadilan HAM yang berada di lingkungan peradilan umum. Menurut UU No.39/1999, pengadilan HAM tersebut harus dibentuk dalam jangka waktu paling lama 4 tahun, dan sebelum pengadilan HAM tersebut terbentuk maka kasus-kasus pelanggaran HAM berat diadili oleh pengadilan umumyang berwenang.]
Sebagai catatan, menurut prinsip-prinsip universal peradilan HAM, terdapat perbedaan yang jelas dalam pertanggungan jawab antara pelanggaran HAM dan pertanggungan jawab dalam tindak pidana biasa. Pertanggungan jawab pelanggaran HAM syaratnya harus dilakukan oleh pejabat publik (militer atau sipil) bersama orang biasa, dan dilakukan atas nama negara atau pemerintah. Bagi si pelanggar, walaupun menjalankan tugas, dia diminta bertanggung jawab secara pribadi (personal responsibility). Selain itu, penuntutan bagi si pelanggar HAM yang berat tidak dikenal azas kadaluarsa seperti yang dikenal dalam tindak pidana biasa. Sedangkan tanggung jawab negara adalah memberikan ganti rugi, restitusi dan rehabilitasi fisik maupun mental pada korban dan /atau pada ahli waris korban. Dalam pertanggungan jawab tindak pidana biasa, si pelaku diminta pertanggungan jawab secara pribadi, namun tidak ada ganti rugi, restitusi dan rehabilitas.
Dalam kenyataannya pengertian bahwa pelanggaran berat HAM (gross violation of human rights) yang terjadu di suatu negara merupakan keprihatinan internasional dan tidak lagi merupakan masalah domestik suatu negara, sudah semakin diterima luas sebagai prinsip yang universal.
Kemajuan teknologi terutama pemberitaan jelas ikut mendorong HAM menjadi isu global. Kualitas dan kecepatan penyampaian berita melalui fax atau internet misalnya, yang dapat memuat gambar, dapat lebih mendramatisasi suatu peristiwa ketimbang fax atau telex. Batas fisik negara dan urusan tetangga pun kian menjadi kabur karena meningkatnya interdependency. Bola dunia seperti menciut menjadi “global village” dan kita hidup dalam suatu rukun tetangga global. Pelanggaran HAM yang dulunya merupakan isu domestik, kini sudah menjadi “international concern”.
Dengan demikian HAM merupakan komponen yang semakin penting dalam politik luar negeri suatu negara, sebab arus dua arah dan keterkaitan antara sisi domestik dan internasional begitu erat. Masalah HAM terkait erat dengan upaya peningkatan citra suatu bangsa sebagai bagian dari warga bangsa-bangsa yang beradab. Lebih dari itu, inter-dependency atau ketergantungan antara negara sebagai ciri era globalisasi telah menjadikan masalah HAM dikaitkan dengan masalah lainnya, seperti kerjasama ekonomi, perdagangan, militer dan sebagainya. Dengan kata lain, HAM merupakan komponen penting daripada kepentingan nasional yang perlu dimajukan oleh politik luar negeri suatu negara, baik negara maju ataupun negara berkembang, walaupun mungkin dilihat dari kacamata dan kepentingan yang berbeda.
Internasionalisasi isu HAM pada dekade akhir abad yang lalu menyusul runtuhnya tembok Berlin pada November 1989, mendorong banyak negara maju menata kembali kebijakan HAM sebagai komponen politik luar negeri. Lima puluh empat negara maju anggota Konperensi Keamanan dan Kerjasama (CSCE sekarang OSCE) sesuai Perjanjian Paris 1990, menjadikan HAM sebagai salah satu dari tiga pilar dari ideology baru
Sebenarnya, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
Terkahir saya berkesimpulan bahwa masih banyak yang harus kita lakukan dalam rangka implementasi HAM dalam UUD, akan tetapi saya yakin bahwa dengan perangkat yang disediakan oleh UUD saya selalu optmis bahwa ke depan impelementasi HAM di Indonesia akan terus lebih baik walupun harus dengan proses panjang, karena HAM itu sendiri selalu dinamis berkembang sesuai kondisi dan situasi masyarakat. lam sejarah bangsa, ita-cita yang telah tertulis dalam konstitusi tersebut tidak dilaksanakan bahkan dilanggar oleh pemerintah yang seharusnya melaksanakan dan mencapainya. Kita semua sudah mengetahui bahwa Pemerintah Orde Lama dan Orde Baru tidak hanya tidak melaksanakan menegakan HAM namun banyak melakukan pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh alasan politis dan teknis. Alasan politis adalah situasi politik di tingkat nasional dan tingkat intemasional (perang dingin). Di jaman Orde Lama, focus kebijakan Pemerintah RI adalah “Revolusi”. Kebijakan ini membawa kita ke konflik internal (domestik) dan intemasional, serta berakibat melupakan hak asasi rakyat. Sedangkan di jaman Orde Baru kebijakan pemerintah terfokus pada pembangunan ekonomi. Memang pembangunan ekonomi juga termasuk upaya pemenuhan HAM (hak ekonomi dan sosial). Namun kebijakan terlalu terfokus pada pembangunan ekonomi dan mengabaikan hak sipil dan politik, telah menyebabkan kegagalan pembangunan ekonomi itu sendiri. Adapun alasan teknis adalah karena prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam konstitusi belum dijabarkan dalam hukum positif aplikatif (Undang-undang Organik).
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang
Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
1.Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirobah menjadi bab tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai hak asasi manusia.
2.Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM intemasional, yaitu : Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia, Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.
3.Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti kejahatan karena Kejahatan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, antara lain dengan cara yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kepada anggota kelompok dimaksud. Sedangkan kejahatan terhadap , kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Dalam Bab VII diatur pidana bagi pelaku pelanggaran HAM berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.

Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM intemasional, di antaranya yang terpenting adalah :
1.Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984.
2.Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990.
3.Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998.
4.Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan UU No.29/1999.
5.Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).

Salam “SUPREMASI” Untuk Kita Semua………..!!!!!!!!!

Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme. Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan. Salah satu pasal yang terkenal dari deklari tersebut adalah :

“Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan. -Pasal 1, Deklarasi Universal HAM”

Perlindungan Hak Asasi Manusia sudah menjadi asas pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Hal ini terbukti dari pernyataan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam pembukaannya di Alinea pertama yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”. Hal ini berarti adanya “freedom to be free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan pengakuan atas perikemanusiaan telah menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia mengakui akan adanya hak asasi manusia..
Prinsip-prinsip HAM secara keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Prinsip universalitas yang merupakan bentuk menyeluruh, artinya setiap orang/tiada seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan maupun status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hokum, namun prinsip universalitas tidak keseluruhannya terkandung dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, hal ini dibuktikan dari pernyataan di dalam pembukaannya yaitu:“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ”Hal ini berarti Negara hanya bertanggung jawab kepada hak dari seluruh warga Indonesia saja. Begitu juga dengan beberapa pasal yang mengistilahkan “setiap warga Negara / tiap-tiap warga Negara”, seperti pada pasal 27 ayat (1), (2), pasal 30 ayat (1),pasal 31 ayat (1) Padahal yang dimaksudkan sebagai prinsip universal adalah ketentuan hak yang berlaku bagi semua orang, bukan terbatas pada wilayah tertentu.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia.Hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. Undang-undang yang melindungi Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum perlindungan akan Hak setiap warga di negara mereka, termasuk juga Indonesia yang melahirkan produk hukum yaitu Undang–undang No 39 tahun 1999. lahirnya undang undang tentang HAM tersebut membuktikan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang dihormati dan harus di lindungi. Kemudian untuk memperkuat lahirnya undang undang tersebut,maka pada tahun 2000 pemerintah mengeluarkan UU No.26 tahun 2000 UU ini lahir dengan tujuan untuk mewujudkan ketentuan pada salah satu pasal pada undang- undang No 39 tahun 1999.
Penerapan prinsip-prinsip HAM dalam Undang-undang No.39 Tahun 1999, juga telah termuat didalamnya. Prinsip universalitas disini terbukti dengan adanya penggunaan istilah “ setiap orang/tiada seorangpun “ di setiap pasalnya. Hal ini berarti Undang-undang HAM di Indonesia sudah mencakup prinsip universal, dimana semua orang yang karena sebagai manusia berhak mendapatkan perlindungan atas HAM,tidak terkecuali bagi anak yang memiliki kecacatan fisik/mental (pasal 54). Prinsip equality and non-discrimination, juga sudah tertera jelas di dalamnya. Seperti pada pasal 2 dan pasal 3. ialah: Pasal 3 : “ Setiap dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal”. Pasal ini sudah mewakili bahwa Undang-undang HAM di Indonesia telah mengakui adanya kebebasan atas hak yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, dimana semua itu didasarkan atas hak yang secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari setiap manusia. Selain itu UU No.39/1999 juga menuangkan prinsip pengakuan indisvibility and interdependence of different rights.
Sistem peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) atas dasar UU Nomor 26 tahun 2000 mengandung banyak kelemahan. Ada kekhawatiran hasil peradilan atas pelanggaran HAM dengan menggunakan undang-undang ini tidak sesuai harapan. Kelemahan undang-undang tersebut, karena meskipun UU tersebut banyak mengadopsi norma-norma hukum internasional, seperti International Crime Court (ICC), hanya mengambil sebagian. Pengambilannya juga tidak sistematis dan banyak menghilangkan hal-hal yang penting, seperti tidak masuknya kejahatan perang, perlindungan saksi yang tidak maksimal, dan hukum acaranya yang masih menggunakan hukum acara KUHP. Selain itu, UU No. 26 tahun 2000 tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 dengan Statuta Roma Selain tidak lengkapnya pengambilan dokumen internasional, beberapa penerjemahan dari adopsi hukum internasional itu juga keliru. Beberapa kekurangan seperti tidak adanya unsur any, pengertian “serangan” itu apa, serta beberapa unsur yang lain, termasuk pengertian tentang kejahatan kemanusiaan. Kalau di dunia ada sebelas kategori kejahatan kemanusiaan, UU Nomor 26 tahun 2000 hanya mengambil 10. Satu kategori yang hilang adalah tentang kejahatan kemanusiaan yang memiliki karakter merendahkan martabat kemanusiaan. Contohnya: kasus di Rwanda di mana banyak perempuan dibariskan dan ditelanjangi. Kasus itu dianggap kejahatan HAM berat. Namun dalam UU No 26, hal ini tidak dimasukkan hingga bila kasus serupa terjadi di sini, hal tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Pengadilan HAM dimanapun memiliki semangat yang sama. Baik semangat yang umum seperti semangat untuk mengamankan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dasar, maupun semangat khusus seperti upaya untuk menciptakan keadilan bagi semuanya, mengakhiri praktek impunity, serta semangat untuk membantu mengakhiri konflik, dan mencegah timbulnya kejadian serupa di masa yang akan dating. Harapan seperti ini sangat sulit terpenuhi bila memperhatikan kualitas UU nomor 26 tahun 2000 tersebut. sikap para penegak hukum yang tidak berani mengambil inisiatif dan terobosan. “Kita sudah terbiasa pada pola pikir normatif doktriner, seolah-olah hanya hukum positif yang bisa diterapkan.
Kelemahan UU No 26/2000 adalah tidak adanya hukum acara tersendiri yang lengkap, tapi merujuk pada hukum acara pidana. Padahal pelanggaran Ham berat itu merupakan suatu kejahatan yang luar biasa yang konsepnya diambil dari Statuta Roma. Sementara Statuta Roma itu hukum acaranya berbeda dengan hukum acara pidana. Misalnya perlindungan saksi sangat kuat ditekankan dalam statuta roma. Kemudian tidak ada kewajiban untuk menghadapkan saksi dengan terdakwa, dan seterusnya.
Kelemahan yang lain adalah tidak adanya pengaturan tentang penyelesaian kemungkinan perbedaan kesimpulan antara penyelidik dan penyidik. Tidak ada pengaturan proses pengusulan pembentukan pengadilan HAM adhoc atas permintaan siapa. Karena UU No 26/2000 tidak mengatur tentang hal itu, maka Komnas Ham meminta DPR mengusulkan kepada Presiden membentuk pengadilan HAM adhoc. “Karena UU tidak mengatur.
Kelemahan UURI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Banyak kelemahan terdapat dalam UU ini. Di antaranya, bila membandingkan dakwaan pasal 9 dan pasal 42 UURI No.26/2000 dengan pasal 7 dan pasal 28 Statuta Roma, maka terlihat jelas bahwa dakwaan Jaksa terhadap para terdakwa Abílio Osório Soares, Timbul Silaen dan sejumlah perwira militer itu sangat lemah. Kemungkinan yang dapat dihukum atas perbuatan itu semua hanyalah para pelaku di lapangan. Sedangkan mereka yang merencanakan dan mengarahkan tindakan di lapangan, tidak dapat dijangkau. Sebab dalam pasal 7 Statuta Roma berkaitan dengan “serang-an yang meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil” didefinisikan serangan tersebut terarah pada penduduk sipil. Sedangkan dalam pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 disebutkan bahwa serangan itu dilakukan secara langsung. Hal ini berakibat bahwa hanya pelaku lapangan saja yang terkena hukuman, sedangkan yang tidak terlibat di lapangan kemungkinannya akan lolos dari tanggungjawab pidan
Ratifikasi Statuta Roma diharapkan akan membawa dampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan HAM. Ratifikasi Statuta Roma juga akan menjadikan dasar yang kuat bagi perlunya melakukan amandemen mendasar atas peraturan perundang-undangan tentang HAM, terutama UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini terbukti tidak efektif. Ratifikasi Statuta Roma tidak serta-merta akan membukakan jalan bagi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu untuk dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC). Pasalnya, ICC secara tegas menyatakan dirinya tidak berlaku secara retroaktif atau berlaku surut. ICC hanya berkenan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah Statuta Roma mulai berlaku (entry into force). Dari :
Yakub Kurnia
05400101/B