TINJAUAN UMUM HUKUM HAM
1.1. Istilah, pengertian, batasan dan ruang lingkup HAM
- Istilah : Hak Asasi Manusia —– Human Rights (hak-hak manusia)
- Pengertian HAM : hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia.
- Batasan:
- universal : tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, kepercayaan, usia, latar belakang, jenis kelamin, warna kulit.
- Melekat (inherent) : hak tersebut bukan hasil pemberian kekuasaan/ orang lain.
- ruang lingkup: Hak Sipil dan Politik, dan Hak Ekonomi, Sosial dan budaya
1.2. Hubungan antara HAM dengan konsep Negara hukum
Negara hokum (the rule of law) lahir pada zaman Paus VII and Henriech IV th 1122, dimana kekuasaan raja/ gereja sebelumnya bersifat mutlak, perintahnya mengingkat kepada orang lain namun tidak pernah mengikat raja tersebut dimana kekuasaan semacam ini dikenal sebagai (the rule of man — titah). Jadi dengan lahirnya konsep the rule of law maka segala hukum yang lahir dari konsep kesepakatan ditempatkan pada posisi paling tinggi, yang pada akhirnya mendorong lahirnya “magna charta” yang isinya membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak-hak warga kota (citizen). Jadi dalam suatu negara yang menerapkan konsep the rule of law, maka jaminan akan dihormatinya HAM lebih mudah diwujudkan.
1.3. Sejarah HAM Internasional dan HAM Nasional
- Sejarah HAM Internasional
- Di Inggris 1215 ; Magna Charta ; membatasi kekuasaan raja2 (raja John)
- Setelah PD I : Perjanjian negara-negara Eropa untuk melindungi kelompok minoritas dan harus dituangkan ke dalam uu Negara tersebut.
- Abad 19 :
- Penghapusan perdagangan budak dan perlindungan hak buruh samapi lahirnya konvensi LBB untuk menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak).
- Pendirian ILO
- Pendirian ICRC Lahirnya Konvensi Genewa 1864 tentang perlindungan korban perang dan batas-batas cara dan pemakaian mesin perang.
- Lahirnya Konvensi Den Hag tentang pelarangan penggunaan gas beracun, senjata kimia
- Lahirnya Declaration of the Rights of Man and of citizens, AS 1776 diikuti Belanda 1798, Swedia 1709, Norwegia 1814, belgia 1831, Spanyol 1812 dsb
- Setelah Perang Dunia II
- Lahir Konvensi Genewa 1949 tentang Hukum Humaniter
- 1977 lahir Konvensi Genewa tentang gabungan antara konvensi genewa tentang perlindungan korban perang dan konvensi tentang tata cara perang.
- Abad 20
- Nazi 1930-1940 Holocoust: pembantain kaum minoritas
- 1948 Universal Decalaration of Human Rights
- 1966 The International Covenant on Civil and Political Rights
- 1966 The International Covenant on Economical and Social and Cultural Rights.
- Sejarah HAM Nasional
- UUD 1945 (pembukaan alenia IV dan Batang tubuh Pasal 28 sampai 31)
- UUD RI Tahun 1945 (Lihat Amandemen Pasal 28 sampai PAsal 31)
- Lahirnya UU Nomor 39 Tahun 1999 HAM
- Lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM
- Lahirnya UU KKR
- Ratifikasi Indonesia terhadap ICCR tahun 2005
- Ratifikasi Indonesia terhadap IESCR tahun 2005
1.4. Hubungan antara HAM Internasional dengan HAM Nasional
a. Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya HUkum HAM Nasional
b. Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi jumlah peserta yang ditetapkan dalam perjanijan tersebut.
c. Hukum HAM Internasional mengikat jika Indonesia menjadi peserta dari Perjanjina Internasional tersebut
d. Hukum HAM Internasional mengikat sepanjang Negara tersebut tidak melakukan keberatan-keberatan tertentu dalam klausula perjanjian tersebut.



menurut saya,,lahirnya Undang-undang HAM Nasional itu terinspirasi dari sejarah HAM Internasional,dimana dalam sejarah HAM Internasional disebutkan bahwa pengertian HAM adalah hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia .
Begitu juga disebutkan dalam undang-undang HAM Nasional yaitu Undang-undang no 39 tahun 1999.Yaitu pada pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan
” Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat,berbangsa,bernegara dalam semangat persaudaraan”.
Dalam pengertian sejarah HAM Internasional disebutkan secara universal yaitu tidak membeda-bedakan jenis kelamin,warna kulit,umur,dll.Dan dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan harkat dan martabat manusia yang sama.Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Nasional menganut dari sejarah HAM Internasional,bahwa uraian diatas mendasarkan pada hakekatnya bahwa manusia itu sama yang harus dihargai dan dihormati tanpa melihat jenis kelamin,warna kulit,umur,status,dll.