Antara Citizen Law Suit dan Class Action (2)


Karakteristik Gugatan CLS:
3t4fwez8ez15294l9q3b.jpg

Gugatan Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. Oleh karena itu Atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan, Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Beberapa perbedaan pengertian gugatan citizen law suit atau gugatan actio Popularis diantaranya: actio popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan. Gugatan dapat ditempuh dengan acuan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum[1] Citizen law suit adalah akses orang perorangan warga Negara untuk kepentingan public termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan dipengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian public yang terjadi, Pada dasarnya Citizen law suit merupakan suatu hak gugat warga Negara yang dimaksudkan untuk melindungi warga Negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran omisi dari Negara atau otoritas Negara [2]  Menurut Gokkel  actio popularis adalah gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dengan pengaturan oleh negara. [3] Menurut pendapat Michael D Axline Bahwa Citizen Law suit memberikan kekuatan kepada warga Negara untuk menggugat pihak tertentu (Privat) yang melanggar Undang-undang selain kekeutan kepada warga Negara untuk menggugat Negara dan lembaga- lembaga (federal) yang melakukan pelanggaran Undang-undang atau yang gagal dalam memenuhi kewajibannya  dalam pelaksanaan Undang-undang[4]

Dengan demikian setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara atau pemerintah atau siapa saja yang yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas. Dalam actio popularis, hak mengajukan gugatan bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat, sehingga orang yang mengambil inisiatif mengajukan gugatan tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara Iangsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya. Berdasarkan kajian tentang dasar tujuan, pengertian danbatasan Citizen Law Suit sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Citizen Law Suit

memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut: pertama, Citizen Law Suit merupakan akses orang peroranganatau warga negara untuk mengajukan gugatan diPengadilan untuk dan atas nama kepentingankeseluruhan warga negara atau kepentingan publik; Kedua: Citizen Law Suit dimaksudkan untuk melindungi warganegara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagaiakibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara; Ketiga: Citizen Law Suit memberikan kekuatan kepada warganegara untuk menggugat negara dan institusipemerintah yang melakukan pelanggaran undang undang atau yang melakukan kegagalan dalammemenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan (implementasi) undang-undang; Keempat: Orang perorangan warga negara yang menjadi penggugat dalam Citizen Law Suit, tidak perlu membuktikan adanya kerugian langsung yang bersifat riil atau tangible; Kelima: Secara umum, peradilan cenderung reluctant terhadap tuntutan ganti kerugian jika diajukan dalam gugatan Citizen Law Suit.

 

 



 

[1] Sjahdeini, Suara Pembaharuan 8/9/2005

 

[2] Kasus NUNUKAN: Hak Gugat Warga Negara (Citizen Law Suit ) Terhadap Negara, Indro Sugianto. www.leip.or.id

 

[3] (dalam E. Sundari, 2002:15),

 

[4] Enviromental Citizen Law Suit,Michael D Axline.h. 15,1991, USA.

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
“Schengen Visa”: Bisakah visa Belanda di pake ke Swiss?

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

asaalamualakum wr wb bu cekli… thx bu dah nulis ttg citizen law suit, pas lagi cari2 ttg cls hehehe, walau dah gak kul masih dpt materi bu cekli eheheh…wass

Bwt klpok dskusi yg g dtng, tlng dskripsi’in dunk mklh x-an. Intix aj dee..
Thx

di buku mana saja yg dapat kita temukan bahasan tentang Citizen Law Suite? Tks sebelumnya

salam kenal mbak pratiwi, mantaaap tulisannya tukeran link yuk mbak…..