Mengenal Gugatan Citizen Law Suit (CLS) (1)
Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum Hal ini menjadi dasar pemikiran Adanya aturan gugatan perdata.Secara umum model gugatan perdata ada dua macam yaitu gugatan yang dilakukan di luar pengadilan (nonlitigasi) dan gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi. Gugatan perdata atas pelanggaran hubunganperdata dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, oleh orang yang bersangkutan atau ahli warisnya. Ke-dua, sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (class action). Model-model gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum ini dikenal dengan sebutan gugatan-gugatan Class Action, Actio Popularis, Citizen Lawsuit, Groepacties, dan NGO’s Standing.
Gugatan class action telah lebih dulu dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Gugatan secara class action atau gugatan kelompok telah lama dikenal dan berlaku di negara-negara yang menganut sistim hokum Common Law, seperti Inggris dan negara bekas jajahannya.Sedangkan Gugatan lain seperti Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara terhadap penyelenggara Negara maasih jarang diterapkan di Indonesia. Citizen lawsuit sendiri lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, dan dalam sejarahnya Citizen Lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan. Namun pada perkembangannya, Citizen Lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Beberapa Kasus Citizen Lawsuit yang cukup dikenal adalah Di Amerika Serikat terdapat gugatan seorang Warga Negara Amerika atas kelalaian Pemerintah dalam melakukan pelestarian terhadap Spesies kelelawar langka di Amerika. Gugatan tersebut dikabulkan dan hasilnya adalah pemerintah Amerika mengeluarkan Act tentang Konservasi kelelawar langka tersebut. Di India terdapat gugatan seorang Warga Negara
Beberapa kasus gugatan Citizen Law Suit yg pernah didaftarkan di
MALAPETAKA HUKUM DI INDONESIA
Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas klausula baku yang digunakan Pelaku Usaha.Putusan ini telah dijadikan putusan rujukan/yurisprudensi pada 26 Juni 2001.
Sebaliknya yang terjadi di Surakarta.
Putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan pasal-pasal Klausula Baku untuk menolak gugatan. Putusan ini sekaligus sebagai “cover” bagi dugaan suap Rp. 5,4 jt untuk pengurusan surat NO.B/3306/IX/2005/Reskrim di Polda Jawa Tengah (serta dugaan pelanggaran jaminan fidusia dan penggelapan lainnya yang dilakukan Pelaku Usaha)
Inilah salah satu penyebab malapetaka hukum di negeri ini. Namun tidak perlu khawatir karena pada dasarnya bangsa ini memang jenis bangsa pecundang, yang hanya mampu tirakat, prihatin - maksimum menghimbau. Biarlah masalah seperti ini kita wariskan saja kepada cucu-cicit kita
Catur Danang,
email : prihatinhukum@gmail.com