<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Mengenal Gugatan Citizen Law Suit (CLS) (1)</title>
	<link>http://legal.daily-thought.info/2009/02/mengenal-gugatan-citizen-law-suit-cls-1/</link>
	<description>Informasi Hukum &#124; Bantuan Hukum &#124; Ilmu Hukum</description>
	<pubDate>Mon, 15 Mar 2010 06:33:27 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
		<item>
		<title>By: dany prahara putra</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2009/02/mengenal-gugatan-citizen-law-suit-cls-1/#comment-368</link>
		<dc:creator>dany prahara putra</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Jan 2010 16:19:22 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2009/02/mengenal-gugatan-citizen-law-suit-cls-1/#comment-368</guid>
		<description>Hukum di imndonesia saat ini lemah,di karnakan para aparat memilih memilah antara yang kuat dan yang lemah,di karnakan orang berpangkat dan warga sipil di beda-beda kan oleh pihak berwajib,sama hal nya antara anak kandung dan anak tiri,mohon pertimbangan dari bapak.terima kasih....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hukum di imndonesia saat ini lemah,di karnakan para aparat memilih memilah antara yang kuat dan yang lemah,di karnakan orang berpangkat dan warga sipil di beda-beda kan oleh pihak berwajib,sama hal nya antara anak kandung dan anak tiri,mohon pertimbangan dari bapak.terima kasih&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Anonymous</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2009/02/mengenal-gugatan-citizen-law-suit-cls-1/#comment-366</link>
		<dc:creator>Anonymous</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Nov 2009 07:11:42 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2009/02/mengenal-gugatan-citizen-law-suit-cls-1/#comment-366</guid>
		<description></description>
		<content:encoded><![CDATA[<br />
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Catur Danang</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2009/02/mengenal-gugatan-citizen-law-suit-cls-1/#comment-348</link>
		<dc:creator>Catur Danang</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2009 04:36:58 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2009/02/mengenal-gugatan-citizen-law-suit-cls-1/#comment-348</guid>
		<description>MALAPETAKA HUKUM DI INDONESIA

Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst  membatalkan demi hukum atas klausula baku yang digunakan Pelaku Usaha.Putusan ini telah dijadikan putusan rujukan/yurisprudensi pada 26 Juni 2001.
Sebaliknya yang terjadi di Surakarta. 
Putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan pasal-pasal Klausula Baku untuk menolak gugatan. Putusan ini sekaligus sebagai "cover" bagi dugaan suap Rp. 5,4 jt untuk pengurusan surat NO.B/3306/IX/2005/Reskrim di Polda Jawa Tengah (serta dugaan pelanggaran jaminan fidusia dan penggelapan lainnya yang dilakukan Pelaku Usaha)
Inilah salah satu penyebab malapetaka hukum di negeri ini. Namun tidak perlu khawatir karena pada dasarnya bangsa ini memang jenis bangsa pecundang, yang hanya mampu tirakat, prihatin - maksimum menghimbau. Biarlah masalah seperti ini kita wariskan saja kepada cucu-cicit kita

Catur Danang,
email : prihatinhukum@gmail.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MALAPETAKA HUKUM DI INDONESIA</p>
<p>Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst  membatalkan demi hukum atas klausula baku yang digunakan Pelaku Usaha.Putusan ini telah dijadikan putusan rujukan/yurisprudensi pada 26 Juni 2001.<br />
Sebaliknya yang terjadi di Surakarta.<br />
Putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan pasal-pasal Klausula Baku untuk menolak gugatan. Putusan ini sekaligus sebagai &#8220;cover&#8221; bagi dugaan suap Rp. 5,4 jt untuk pengurusan surat NO.B/3306/IX/2005/Reskrim di Polda Jawa Tengah (serta dugaan pelanggaran jaminan fidusia dan penggelapan lainnya yang dilakukan Pelaku Usaha)<br />
Inilah salah satu penyebab malapetaka hukum di negeri ini. Namun tidak perlu khawatir karena pada dasarnya bangsa ini memang jenis bangsa pecundang, yang hanya mampu tirakat, prihatin - maksimum menghimbau. Biarlah masalah seperti ini kita wariskan saja kepada cucu-cicit kita</p>
<p>Catur Danang,<br />
email : <a href="mailto:prihatinhukum@gmail.com">prihatinhukum@gmail.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
