“Schengen Visa”: Bisakah visa Belanda di pake ke Swiss?


Perjanjian Schengen (baca: Sengen)

ujaz6vlsjbmvfjfcd0ub.jpg

Di Schengen, Luxemburug, pada 1985 Belanda, Belgia, Luxemburg, Jerman dan Prancis menandatangani perjanjian untuk berangsur-angsur memungkinkan lalu lintas bebas bagi manusia. Persetujuan itu mulai berlaku tahun 1995 dan pada 1997 menjadi bagian Uni Eropa melalui perjanjian Asmterdam. Selain lalu lintas bebas manusia, Schengen juga mengatur masalah kerjasama antara polisi, kehakiman, kebijakan visa bersama dan prosedur permohonan suaka antar negara-negara Eropa.Lalu lintas bebas manusia artinya seseorang hanya diwajibkan memiliki satu visa untuk berlalu lalang di seluruh negara-negara yang menandatangi Perjanjian Schengen. Misalnya jika Anda (warga negara Indonesia) sedang studi di Perancis, sehingga Anda memegang Visa Perancis maka dengan mudah Anda bisa melakukan perjalanan ke Belanda/ Jerman dengan mengguankan visa Perancis karena ketiga negara tersebut peserta dari Perjanjian Schengen.  Jadi sama dengan dari Surabaya ke Jakarta cukup beli tiket kereta api atau pesawat. Lalu negara mana saja yang berlaku schengen visa?

Jumlah negara ikut perjanjian Schengen makin bertambah. Mulai 12 Desember 2008, Swiss menjadi negara anggota perjanjian Schengen. Dengan keikutsertaan Swiss jumlahnya sekarang menjadi 25: Uni Eropa (kecuali Britania Raya, Irlandia, Rumania dan Bulgaria), Islandia dan Norwegia. Akhir tahun depan Liechtenstein akan bergabung. Ini berarti: siapa memiliki visa, misalnya visa Belanda, bisa membawa kendaraan dari Amsterdam (ibu kota Belanda) ke Zürich (ibu kota Swiss) tanpa kontrol paspor di perbatasan. Maka bagi pelajar Indonesia yang studidi Eropa merasa senang karena di waktu luangnya mereka dapat memanfaatkan kemudahan schengen visa untuk menjelajahi negara lain di Eropa dengan mudah dan murah baik hanya sekedar menikmati keindahan, bertamasya, konferensi antara pelajar di Eropa atau bahkan mencari akses literatur di perpustakaan.

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts
Antara Citizen Law Suit dan Class Action (2)
Mengenal Gugatan Citizen Law Suit (CLS) (1)

Tulis Komentar

Luangkan waktu untuk memberikan pendapat.

Komentar anda mungkin tidak muncul secara langsung, hal ini dipengaruhi oleh aktivitas server, harap maklum.

Komentar Pembaca

btw klmpk yg g dtng wkt dskusi, gmn nee? g da pendskripsian dkit ta dr mklh x-an?

Thx

Perjanjian Schengen yang diterapkan di negara-negara Uni Eropa sangat efektif. sebab dengan hanya menggunakan satu visa lalu lintas manusia begitu simple dan sederhana. Mereka bisa melakukan perjalanan lintas negara. Dan yang mengejutkan dari perjanjian Schengen ialah, hal tersebut berlaku bagi semua orang yang memiliki visa salah satu negara Eropa.khususnya negara yang telah menyepakati perjanjian Schengen.
Keluar dari isi dan konsep perjanjian Schengen yang pertama kali ditandatangani di Schengen, Luxcemburug 24 tahun lalu. Kita bisa menarik jauh dari sebelum runtuhnya Turki Ustmani pada kisaran tahun 1900an. Konsep yang serupa dengan perjanjian Schengen sudah pernah ada. yaitu ketika berdirinya negara khilafah islamiyah yang berpusat di madinah. Negara Khilafah telah menguasai hampir seluruh wilayah yang ada. Mulai dari Makkah, Madinah, Jazirah Arab, sampai ke Persia sekarang terkenal dengan (IRAN,IRAK), Syam atau syria, palestine , Mesir, Afrika Utara, dan kawasan Asia Tengah. bahkan sampai masuk ke jantung Eropa, menaklukkan sebagian wilayah Prancis, andalusia di spanyol sampai menyentuh gerbang kota Wina (Austria). dan samapi ke Asia Pasifik (Indonesia).
Lalu bagaimana negara khilafah mengatasi masalah perbatasan yang ada. atau bagaimana hubungannya daerah yang menjadi kawasan negara khilafah dengan negara yang belum tergabung? atau bisa dikatakan bagaimana hubungan negara Islam dengan dunia Internasional pada masa itu. dalam hubungannya dengan negara Inernasional, negara Islam membagi menjadi 4 sistem. Yaitu pertama, negara khilafah dengan negara islam yang belum tergabung dalam negara khilafah. namun negara khilafah menganggap dalam satu wilayah negara, dengan demikian tidak termasuk politik luar negari. sehingga penduduk boleh keluar masuk tanpa harus membawa surat khusus . Kedua adalah dengan negara non muslim yang memiliki perjanjian. hubungannya sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati. Pejanjian-perjanjian dalam hal ini hanya menyangkut masalah, ekonomi, militer, budaya dll. untuk hal perjalannan penduduk sipil tidak diatur sedemikian rupa, sehingga tidak ada batasan antara penduduk satu dengan penduduk lain untuk melakukan perjalanan. sebab dengan negara non muslim yang mengadakan perjanjian, sudah dianggap aman dan tidak ada ancaman. Asalkan tidak melanggar kesepakatan-kesepakatan yang ada. Meski tidak ada satu pun yane akan menjamin bahwa kedua negara ini akan tetep konsekuen dengan kesepakatan yang ada. Ketiga dengan negara non muslim yang tidak memiliki perjanjian. hubungannya dengan negara ini, penduduknya diperbolehkan keluar masuk ke negara khilafah dengan membawa surat ijin tertentu dan berlaku sebaliknya. sebab dalam konteks hubungan dengan negara seperti ini, masih dianggap ancaman, sehingga perlu ada surat ijin khusus. semisal negara modern adalah negara khilafah dengan negara kuba, korut, Rusia, venezuela dll. Yang terakhir dengan negara yang melakukan konfrontasi atau perang.dengan negara tersebut, negara khilafah wajib untuk memerangi dan seluruh penduduknya tidak diperbolehkan memasuki kawasan negara khilafah dan berlaku sebaliknya. semisal AS, Israel, Inggris dan sekutunya.
Berarti jelaslah bahwa sebelum perjanjian Schengen ditandatangani, konsep tersebut sudah pernah dijalankan oleh negara khilafah. hal tersebut di buktikan dengan bagaimana hubungan negara khilafah dengan dunia internasional pada waktu itu.