<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: &#8220;Schengen Visa&#8221;: Bisakah visa Belanda di pake ke Swiss?</title>
	<link>http://legal.daily-thought.info/2009/02/schengen-visa-bisakah-visa-belanda-di-pake-ke-swiss/</link>
	<description>Informasi Hukum &#124; Bantuan Hukum &#124; Ilmu Hukum</description>
	<pubDate>Sun, 14 Mar 2010 22:50:47 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
		<item>
		<title>By: Teo Henri / HI</title>
		<link>http://legal.daily-thought.info/2009/02/schengen-visa-bisakah-visa-belanda-di-pake-ke-swiss/#comment-360</link>
		<dc:creator>Teo Henri / HI</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2009 05:03:15 +0000</pubDate>
		<guid>http://legal.daily-thought.info/2009/02/schengen-visa-bisakah-visa-belanda-di-pake-ke-swiss/#comment-360</guid>
		<description>Perjanjian Schengen yang diterapkan di negara-negara Uni Eropa sangat efektif. sebab dengan hanya menggunakan satu visa lalu lintas manusia begitu simple dan sederhana. Mereka bisa melakukan perjalanan lintas negara. Dan yang mengejutkan dari perjanjian Schengen ialah, hal tersebut berlaku bagi semua orang yang memiliki visa salah satu negara Eropa.khususnya negara yang telah menyepakati perjanjian Schengen.
Keluar dari isi dan konsep perjanjian Schengen yang pertama kali ditandatangani di Schengen, Luxcemburug 24 tahun lalu. Kita bisa menarik jauh dari sebelum runtuhnya Turki Ustmani pada kisaran tahun 1900an. Konsep yang serupa dengan perjanjian Schengen sudah pernah ada. yaitu ketika berdirinya negara khilafah islamiyah yang berpusat di madinah. Negara Khilafah telah menguasai hampir seluruh wilayah yang ada. Mulai dari Makkah, Madinah, Jazirah Arab, sampai ke Persia sekarang terkenal dengan (IRAN,IRAK), Syam atau syria, palestine , Mesir, Afrika Utara, dan kawasan Asia Tengah. bahkan sampai masuk ke jantung Eropa, menaklukkan sebagian wilayah Prancis, andalusia di spanyol sampai menyentuh gerbang kota Wina (Austria). dan samapi ke Asia Pasifik (Indonesia).
Lalu bagaimana negara khilafah mengatasi masalah perbatasan yang ada. atau bagaimana hubungannya daerah yang menjadi kawasan negara khilafah dengan negara yang belum tergabung? atau bisa dikatakan bagaimana hubungan negara Islam dengan dunia Internasional pada masa itu. dalam hubungannya dengan negara Inernasional, negara Islam membagi menjadi 4 sistem. Yaitu pertama, negara khilafah dengan negara islam yang belum tergabung dalam negara khilafah. namun negara khilafah menganggap dalam satu wilayah negara, dengan demikian tidak termasuk politik luar negari. sehingga penduduk boleh keluar masuk tanpa harus membawa surat khusus . Kedua adalah dengan negara non muslim yang memiliki perjanjian. hubungannya sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati. Pejanjian-perjanjian dalam hal ini hanya menyangkut masalah, ekonomi, militer, budaya dll. untuk hal perjalannan penduduk sipil tidak diatur sedemikian rupa, sehingga tidak ada batasan antara penduduk satu dengan penduduk lain untuk melakukan perjalanan. sebab dengan negara non muslim yang mengadakan perjanjian, sudah dianggap aman dan tidak ada ancaman. Asalkan tidak melanggar kesepakatan-kesepakatan yang ada. Meski tidak ada satu pun yane akan menjamin bahwa kedua negara ini akan tetep konsekuen dengan kesepakatan yang ada. Ketiga dengan negara non muslim yang tidak memiliki perjanjian. hubungannya dengan negara ini, penduduknya diperbolehkan keluar masuk ke negara khilafah dengan membawa surat ijin tertentu  dan berlaku sebaliknya. sebab dalam konteks hubungan dengan negara seperti ini, masih dianggap ancaman, sehingga perlu ada surat ijin khusus. semisal negara modern adalah negara khilafah dengan negara kuba, korut, Rusia, venezuela dll. Yang terakhir dengan negara yang melakukan konfrontasi atau perang.dengan negara tersebut, negara khilafah wajib untuk memerangi dan seluruh penduduknya tidak diperbolehkan memasuki kawasan negara khilafah dan berlaku sebaliknya. semisal AS, Israel, Inggris dan sekutunya.
Berarti jelaslah bahwa sebelum perjanjian Schengen ditandatangani, konsep tersebut sudah pernah dijalankan oleh negara khilafah. hal tersebut di buktikan dengan bagaimana hubungan negara khilafah dengan dunia internasional pada waktu itu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Perjanjian Schengen yang diterapkan di negara-negara Uni Eropa sangat efektif. sebab dengan hanya menggunakan satu visa lalu lintas manusia begitu simple dan sederhana. Mereka bisa melakukan perjalanan lintas negara. Dan yang mengejutkan dari perjanjian Schengen ialah, hal tersebut berlaku bagi semua orang yang memiliki visa salah satu negara Eropa.khususnya negara yang telah menyepakati perjanjian Schengen.<br />
Keluar dari isi dan konsep perjanjian Schengen yang pertama kali ditandatangani di Schengen, Luxcemburug 24 tahun lalu. Kita bisa menarik jauh dari sebelum runtuhnya Turki Ustmani pada kisaran tahun 1900an. Konsep yang serupa dengan perjanjian Schengen sudah pernah ada. yaitu ketika berdirinya negara khilafah islamiyah yang berpusat di madinah. Negara Khilafah telah menguasai hampir seluruh wilayah yang ada. Mulai dari Makkah, Madinah, Jazirah Arab, sampai ke Persia sekarang terkenal dengan (IRAN,IRAK), Syam atau syria, palestine , Mesir, Afrika Utara, dan kawasan Asia Tengah. bahkan sampai masuk ke jantung Eropa, menaklukkan sebagian wilayah Prancis, andalusia di spanyol sampai menyentuh gerbang kota Wina (Austria). dan samapi ke Asia Pasifik (Indonesia).<br />
Lalu bagaimana negara khilafah mengatasi masalah perbatasan yang ada. atau bagaimana hubungannya daerah yang menjadi kawasan negara khilafah dengan negara yang belum tergabung? atau bisa dikatakan bagaimana hubungan negara Islam dengan dunia Internasional pada masa itu. dalam hubungannya dengan negara Inernasional, negara Islam membagi menjadi 4 sistem. Yaitu pertama, negara khilafah dengan negara islam yang belum tergabung dalam negara khilafah. namun negara khilafah menganggap dalam satu wilayah negara, dengan demikian tidak termasuk politik luar negari. sehingga penduduk boleh keluar masuk tanpa harus membawa surat khusus . Kedua adalah dengan negara non muslim yang memiliki perjanjian. hubungannya sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati. Pejanjian-perjanjian dalam hal ini hanya menyangkut masalah, ekonomi, militer, budaya dll. untuk hal perjalannan penduduk sipil tidak diatur sedemikian rupa, sehingga tidak ada batasan antara penduduk satu dengan penduduk lain untuk melakukan perjalanan. sebab dengan negara non muslim yang mengadakan perjanjian, sudah dianggap aman dan tidak ada ancaman. Asalkan tidak melanggar kesepakatan-kesepakatan yang ada. Meski tidak ada satu pun yane akan menjamin bahwa kedua negara ini akan tetep konsekuen dengan kesepakatan yang ada. Ketiga dengan negara non muslim yang tidak memiliki perjanjian. hubungannya dengan negara ini, penduduknya diperbolehkan keluar masuk ke negara khilafah dengan membawa surat ijin tertentu  dan berlaku sebaliknya. sebab dalam konteks hubungan dengan negara seperti ini, masih dianggap ancaman, sehingga perlu ada surat ijin khusus. semisal negara modern adalah negara khilafah dengan negara kuba, korut, Rusia, venezuela dll. Yang terakhir dengan negara yang melakukan konfrontasi atau perang.dengan negara tersebut, negara khilafah wajib untuk memerangi dan seluruh penduduknya tidak diperbolehkan memasuki kawasan negara khilafah dan berlaku sebaliknya. semisal AS, Israel, Inggris dan sekutunya.<br />
Berarti jelaslah bahwa sebelum perjanjian Schengen ditandatangani, konsep tersebut sudah pernah dijalankan oleh negara khilafah. hal tersebut di buktikan dengan bagaimana hubungan negara khilafah dengan dunia internasional pada waktu itu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
